5 0 328 KB
SURAT PERJANJIAN DAN PENGELOLAAN KANTIN PUSKESMAS PERAWATAN TERANGUN Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala puskesmas Perawatan Terangun menerangkan bahwa: 1. Telah didirikan Kantin Puskesmas Perawatan Terangun oleh Kwpala Puskesmas perawatan Terangun, dan selanjutnya dikelola oleh....................................... 2. Biaya untuk mendirikan kantin ditambah stelling kaca 1 bah aalah sebesar Rp11.000.000,-( Sebelas Juta Rupiah ) telah dibayarkan oleh yang bersangkutan sebagai pengganti biaya bahan,upah tukang dan pembelian stelling kaca. 3. Kantin puskesmas ini didirikan sifatnya adalah Pinjam pakai kelola,yang didirikan di atas Tanah komplek Puskesmas Perawatan Terangun.apabila di suatu saat nanti.yang mengelola kantin
Pindah / tidak lagi mengelola kantin atau ada yang mau
menggantikannya atau dipindahtangankan atas pengelolaannya kepada pihak lain,maka yang pengelola kantin yang baru/yang menggantikannya bersedia mengganti biaya yang sudah dikeluarkan sebelumnya atau sesuai dengan kesepakatan besama dan diketahui oleh Kepala Puskesmas Perawatan Terangun. 4. Apabila sewaktu – waktu kantin tersebut diperlukan untuk kepentingan puskesmas perawatan Terangun,pihak pengelola kantin bersedia dan sukarela untuk membongkar kantin tersebut dengan cara kekeluargaan dan mupakat dengan Kepala Puskesmas Perawatan Terangun. 5. Demikianlah surat Perjanjian dan pengelolaan kantini ini dibuat dengan sebenarbenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Terangun, 01 September 2016
Pengelola Kantin Puskesmas Perawatan Terangun
diketahui: Kepala Puskesmas Puskesmas Perawatan Terangun
Dr.HABIRUL QADRI NIP. 19810501 200904 1 005