Surat Perjanjian Kontrak Kantin Bu Cip [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN TENTANG KERJASAMA ITERA – KANTIN CV. KINANTI DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA ANTARA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA DENGAN CV. KINANTI Nomor: 016/A/MOU-ITERA/VIII/2015 Tanggal, 25 AGUSTUS 2015 Pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Lima Belas, yang bertanda tangan dibawah ini: I. Nama



: Prof. Ir. Ofyar Z Tamin, M.Sc., Ph.D.



NIP



: 19580823 198303 1 001



Jabatan



: Rektor Institut Teknologi Sumatera



Alamat



: Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan 35365



Untuk dan atas nama Institut Teknologi Sumatera, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. II. Nama



: Antonius Adi Prasetio (CV. Kinanti)



Jabatan



: Direktur



Alamat



: Jalan Pulau Buru Nomor 47 Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung



Dalam hal ini atas nama sendiri yang berkedudukan di Kota Bandar Lampung, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan ini menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama manajemen pengelolaan Kantin CV. Kianati. Dengan ketentuan sebagai berikut: a. PIHAK PERTAMA merupakan Pemilik tempat/bangunan kantin di Venue Timur seluas sekitar 16 m2.



b. PIHAK KEDUA berkehendak untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA, yaitu sewa kantin seperti yang tersebut di atas. c. Selanjutnya Para Pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa ini dilaksanakan dengan syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 1 1. Sewa-menyewa ini dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yaitu terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2015 s/d 24 Agustus 2016. 2. Setelah jangka waktu sewa selesai, pelaksanaan sewa-menyewa dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 2 PIHAK KEDUA berhak menggunakan tempat/bangunan yang disewakan sesuai dengan Perjanjian ini. Pasal 3 PIHAK KEDUA dilarang mengubah/menambah struktur bangunan tanpa seizin PIHAK PERTAMA Pasal 4 Biaya penggunaan listrik di tanggung oleh PIHAK KEDUA Pasal 5 PIHAK KEDUA membayar biaya sewa per bulan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan berbentuk voucher belanja yang peruntukkannya dapat dimanfaatkan bagi mahasiswa yang tidak mampu. Proses pengelolaan voucher belanja diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dengan pelaksanaan serta ketentuan penggunaannya merupakan wewenang PIHAK PERTAMA. . Pasal 6 PIHAK KEDUA dalam peruntukan aktifitasnya, dilaksanakan untuk mengakomodasi kebutuhan konsumsi di Venue Barat dan Venue Timur serta sekitarnya. Pasal 7 PIHAK KEDUA bersedia memenuhi tugas dan tanggung jawab mengenai kebersihan lingkungan, kebersihan makanan dan perawatan tempat/bangunan yang disewakan PIHAK PERTAMA. Pasal 8 PIHAK PERTAMA tidak menyediakan tempat penyimpan, tempat pengolahan, tempat penyajian, perlengkapan meja, tempat penyajian, tempat penyimpanan uang di kasir,



fasilitas sanitasi (sumber air bersih terbatas), dan tempat pembuangan limbah (Padat, Cair, dan Gas) kepada PIHAK KEDUA. Pasal 9 PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan aktivitas sanitasi seperti mencuci peralatan makan mengingat pasal 8. Pasal 10 PIHAK KEDUA membawa makanan dalam kondisi siap sedia. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan aktivitas memasak dengan membawa peralatan dapur seperti kompor dan lain sebagainnya berdasarkan kesepakatan dengan PIHAK PERTAMA. Pasal 11 PIHAK KEDUA menjual harga makanan maksimal Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) di kantin yang disewakan PIHAK PERTAMA. Pasal 12 Makanan yang diperjualbelikan adalah makanan sehat, bergizi, bersih dan bebas bahan berbahaya seperti pewarna, pemanis buatan, pengawet dan bahan berbahaya lainnya. Jika ditemukan hal-hal tersebut PIHAK PERTAMA akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 13 PIHAK KEDUA hanya menyediakan masakan yang halal dan mencantumkan kode halal pada tempat sewa. Pasal 14 Tempat sewa PIHAK KEDUA merupakan kawasan bebas merokok dan PIHAK KEDUA wajib menempelkan pemberitahuan kawasan dilarang merokok. Pasal 15 PIHAK KEDUA memiliki karyawan yang harus menjaga kebersihan penampilan (berpakaian bersih, rapih dan sopan), serta harus menjaga kebersihan diri (rambut terikat/tergulung dan tidak tergerai, menjaga kebersihan kuku, dan bersih diri). Pasal 16 PIHAK KEDUA menyediakan karyawan untuk kebersihan lingkungan di tempat sewa, pelayanan kantin, dan kasir sesuai dengan pasal 15.



Pasal 17 Laporan keuangan PIHAK KEDUA diserahkan per 6 (enam) bulan sekali. Laporan keuangan tersebut berupa seluruh hasil penjualan dan keuntungannya. Pasal 18 Jika Perjanjian Sewa Menyewa berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali tempat/bangunan yang disewa kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan kosong dan terawat dengan baik.. Pasal 19 Kewajiban-kewajiban yang wajib harus dipatuhi oleh Para Pihak berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa ini tidak berakhir karena PIHAK KEDUA meninggal dunia. Pasal 20 Perjanjian ini tidak dapat diperpanjang lagi jika PIHAK PERTAMA tidak menghendaki.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Prof. Ir. Ofyar Z Tamin, M.Sc., Ph.D. 19580823 198303 1 001



Antonius Adi Prasetio (CV. Kinanti) Direktur