Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Sejarah awal berdirinya IAI



IAPI IAI-KAP



IAI-SAP IAI



(2007)



(1994)



(1977)



(1957) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Di awal masa kemerdekaan Indonesia, warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan tidak ada satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia. Pada masa ini masih mengikuti pola Belanda masih diikuti, dimana akuntan didaftarkan dalam suatu register negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu Vereniging van Academisch Gevormde Accountans (VAGA ) yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tinggi dan Nederlands Instituut van Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota VAGA atau NIvA. Situasi ini mendorong Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat lulusan pertama FEUI yaitu Drs. Basuki T.Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe dan Drs. Go Tie Siem memprakarsai berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia yang disingkat IAI pada tanggal 23 Desember 1957 di Aula Universitas Indonesia.



1



UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI



IAI memiliki 3 (tiga) macam anggota, yaitu : 1. Anggota Biasa pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota biasa dapat berbentuk : 1. Perorangan 2. Organisasi, contohnya adalah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan IAMI 2. Anggota luar biasa Sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundangundangan yang berlaku, perusahaan pengguna jasa profesi akuntan (corporate member), dan organisasi lain yang terkait dengan profesi akuntan 3. Anggota Kehormatan Warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia



Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) Di masa pemerintahan orde baru, terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal. Perubahan perekonomian ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan publik, dimana pada masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia.30 tahun setelah setara dengan standar internasional. Dalam Kongres IAI ke VII tahun 1994, anggota IAI sepakat untuk memberikan hak otonomi kepada akuntan publik dengan mengubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang berdirinya IAI, atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta, pada



2



UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI



tanggal 7 April 1977 IAI membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik.



Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) Dalam kurun waktu 17 tahun sejak dibentuknya Seksi Akuntan Publik, profesi akuntan publik berkembang dengan pesat. Seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, diperlukan perubahan standar akuntansi keuangan dan standar profesional akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik. Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan dalam Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi dasar untuk mengubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik. IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO). Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Februari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.



3



UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI



Pengertian SPAP dan awal perkembangan SPAP Pada awalnya Tahun 1973 oleh IAI, Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) mengadaptasi 10 generally auditing standards - GAAS yang disusun oleh AICPA (1947). Tahun tersebut standar audit yang diadaptasi IAI dinamakan dengan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA). Dalam perjalanannya, untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia akuntansi, NPA ini mengalami pemutakhiran sebagai berikut : 1. Tahun 1973 diterbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan yang terdiri 15 bab. 2. Tahun 1986 dilakukan pemutakhiran terhadapan terbitan pertama dengan menambah dua suplemen. 3. Tahun 1990 pemutakhiran kedua terhadap Norma Pemeriksaan Akuntan dengan menambah satu suplemen (suplemen 3, Laporan akuntan mengenai laporan keuangan komparatif) dan satu pedoman audit industri khusus (pedoman khusus pemeriksaan koperasi). 4. Tahun 1992 menerbitkan pemutakhiran ketiga terhadap NPA dengan menambah 9 suplemen (suplemen 4 sampai suplemen 12) dan interprestasi NPA. Standar profesional Akuntan publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia serta merupakan hasil dari perkembangan berkelanjutan SPAP yang dimulai sejak tahun 1973. SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari : 1. Pernyataan Standar Auditing 2. Pernyataan Standar Atestasi 3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review 4. Pernyataan Jasa Konsultansi 5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu Sedangkan aturan etika yang dicantumkan dalam SPAP adalah Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh Kompartemen Akuntan Publik sejak bulan Mei 2000. Standar Auditing Standar auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSA. Standar Atestasi Standar atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan



4



UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI



tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT). PSAT merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam standar atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuanketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT. Standar Jasa Akuntansi dan Review Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). Termasuk di dalam Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR. Standar Jasa Konsultansi Standar jasa konsultansi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultansi pada hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat asersi (asserter). Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien. Standar Pengendalian Mutu Standar pengendalian mutu memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk mematuhi berbagai standar relevan yang telah diterbitkan oleh Dewan dan Kompartemen Akuntan Publik. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya; bahwa kantor akuntan publik dan para stafnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik dan bahwa staf kantor akuntan publik kompeten, profesional, dan objektif serta akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due profesional care). Oleh karena itu, kantor akuntan publik harus memiliki sistim pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesionalnya dengan berbagai standar dan aturan relevan yang berlaku.



5



UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI



6



UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI



KONGRES III IAI



Norma Pemeriksaan Akuntan Publik KONGRES IV AIA



Norma Pemeriksan Akuntan Publik Edisi Revisi KONGRES VII AIA



Standar Profesi Akuntan Publik



Untuk pertama kalinya Ikatan Akuntansi Indonesia(IAI) berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaaan Akuntan, yang disahkan dalam Kongres ke III Ikatan Akuntansi Indonesia. Norma pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup: 1. Tanggung jawab akuntan publik 2. Unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi:   



pengkajian dan penilaian pengendalian intern bahan pembuktian dan penjelasan informatif penjelasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.



7



UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI



Dalam Kongres ke IV Ikatan Akuntansi Indonesia tanggal 25-26 oktober 1982, Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan yang lama, dan melengkapi dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut. Untuk melaksanakan tugas tersebut, telah dibentuk Komite Norma Pemeriksaan Akuntan yang baru untuk periode kepengurusan 19821986, yang anggotanya berasal dariunsur-unsur akuntan pendidik, akuntan public dan akuntan pemerintah. Komite ini telah menyelesaikan konsep Norma Pemeriksaan Akuntan yang disempurnakan pada tanggal 11 Maret 1984. Pada tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh tim pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntansi Indonesia sebagai norma pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasaan pemerikasaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986.Dalam tahun 1982 Ikatan Akuntansi Indonesia menerbitkan Norma Pemerikasaan Akuntan Edisi revisi.



Pengesahan SPAP 1994



1. Uraian mengenai standar professional akuntan public



2. Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan



3. Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan



4. Pernyataan jasa akuntan dan review



8



UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI



Pertengahan tahun 1999 Ikatan Akuntansi Indonesia merubah nama komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik, selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan besar atas Standar Profesional Akuntan Publik per I Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul Standar Profesional Akutan Publik per 1 Januari 2001.



SPAP per 1 Januari 2001 terdiri dari 5 Standar : 1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) 2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi (IPSAT). 3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi Dan Review (IPSAR). 4. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK). 5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSPM).



Selain ke lima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan. Standar yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama Norma Pemeriksaan Akuntan. Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis. Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi dan review.



9



UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI



Di samping itu, tuntutan kebutuhan untuk menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri dalam mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat. Respon profesi akuntan publik terhadap berbagai tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 : (1) perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan (2) perubahan nama standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik



Susunan SPAP 1. Standar Auditing SA 100 Pernyataan Standar Auditing—Pengantar 110 Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen 150 Standar Auditing 161 Hubungan Antara Standar Auditing dengan Standar Pengendalian Mutu SA 200 Standar Umum 201 Sifat Standar Umum 210 Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen 220 Independensi 230 Penggunaan Kemahiran Profesional dengan Cermat dan Seksama dalam Pelaksanaan Pekerjaan Auditor SA 300 Standar Pekerjaan Lapangan 310 Penunjukan Auditor Independen 311 Perencanaan dan Supervisi 312 Risiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit 313 Pengujian Substantif sebelum Tanggal Neraca 314 Penentuan Risiko dan Pengendalian Intern Pertimbangan dan Karakteristik Sistem Informasi Komputer 315 Komunikasi Antara Auditor Pendahulu dengan Auditor Pengganti



10



UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI



316 Pertimbangan Atas Kecurangan dalam Audit Laporan Keuangan 317 Unsur Tindakan Pelanggaran Hukum oleh Klien 318 Pemahaman Atas Bisnis Klien 319 Pertimbangan Pengendalian Intern dalam Audit Laporan Keuangan 320 Surat Perikatan Audit 9320 Penyampaian Laporan Keuangan Auditan dan Profil Perusahaan Kepada Pemerintah Melalui Akuntan Publik 322 Pertimbangan Auditor Atas Fungsi Audit Intern dalam Audit Laporan Keuangan 323 Perikatan Audit Tahun Pertama-Saldo Awal 324 Pelaporan Atas Pengolahan Transaksi oleh Organisasi Jasa 325 Komunikasi Masalah yang Berhubungan Dengan Pengendalian Intern yang Ditemukan dalam Suatu Audit 326 Bukti Audit 327 Teknik Audit Berbantuan Komputer 329 Prosedur Analitik 330 Proses Konfirmasi 331 Sediaan 332 Auditing Investasi 333 Representasi Manajemen 334 Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa 335 Auditing dalam Lingkungan Sistem Informasi Komputer 336 Penggunaan Pekerjaan Spesialis 337 Permintaan Keterangan dari Penasihat Hukum Klien 339 Kertas Kerja 341 Pertimbangan Auditor atas Kemampuan Entitas dalam Mempertahankan Kelangsungan Hidupnya



11



UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI



9341 Laporan Auditor Independen tentang Dampak Memburuknya Kondisi Ekonomi Indonesia terhadap Kelangsungan Hidup Entitas 342 Audit Atas Estimasi Akuntansi 343 Lingkungan Sistem Informasi Komputer-Komputer Mikro Berdiri Sendiri 344 Lingkungan Sistem Informasi Komputer-On-line Computer System 345 Lingkungan Sistem Informasi Komputer-Database System 350 Sampling Audit 360 Komunikasi dengan Manajemen 380 Komunikasi dengan Komite Audit 9380 Komunikasi Antara Auditor Utama dengan Auditor Lain 390 Pertimbangan Prosedur yang Dihilangkan Setelah Tanggal Laporan Auditor SA 400 Standar Pelaporan Pertama, Kedua, Ketiga 410 Kepatuhan Terhadap Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia 411 Makna Frasa Menyajikan Secara Wajar Sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia 420 Konsistensi Penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia 431 Pengungkapan Memadai dalam Laporan Keuangan 435 Pelaporan Auditor Atas Informasi Segmen SA 500 Standar Pelaporan Keempat 504 Pengaitan Nama Auditor dengan Laporan Keuangan 508 Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan 9508 Laporan Audit Bentuk Baku Berbahasa Inggris untuk Kepentingan Emis Efek yang Dicatatkan di Pasar Modal Luar Negeri 530 Pemberian Tanggal Atas Laporan Auditor Independen



12



UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI



534 Pelaporan Atas Laporan Keuangan yang Disusun untuk Digunakan di Negara Lain 543 Bagian Audit Dilaksanakan oleh Auditor Independen Lain 9543 Komunikasi Antara Auditor Utama dengan Auditor Lain 544 Ketidaksesuaian dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia 550 Informasi Lain dalam Dokumen yang Berisi Laporan Keuangan Auditan 551 Pelaporan Tentang Informasi yang Melampiri Laporan Keuangan Pokok dalam Dokumen yang Diserahkan oleh Auditor 9551 Pelaporan Auditor Atas Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Induk Perusahaan Saja 552 Pelaporan Atas Laporan Keuangan Ringkasan dan Data Keuangan Pilihan 558 Informasi Tambahan yang Diharuskan 560 Peristiwa Kemudian 561 Penemuan Kemudian Fakta yang Ada Pada Tanggal Laporan Auditor SA 600 Tipe Lain Laporan 622 Perikatan untuk Menerapkan Prosedur yang Disepakati Atas Unsur, Akun, Atau Pos Tertentu dalam Laporan Keuangan 9622 Pelaporan Khusus Atas Pertanggungjawaban Dana Kampanye Pemilihan Umum oleh Partai Politik Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan UU No.3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan 623 Laporan Khusus 625 Laporan tentang Penerapan Prinsip Akuntansi 634 Surat untuk Penjamin Emisi dan Pihak Tertentu Lain yang Meminta SA 700 Topik Khusus 710 Pertimbangan Khusus dalam Audit Bisnis Kecil 722 Informasi Keuangan Intern



13



UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI



SA 800 Audit Kepatuhan 801 Audit yang Diterapkan Atas Entitas Pemerintahan dan Penerima Lain Bantuan Keuangan Pemerintahan



2. Standar Atestasi 100 Standar Atestasi 9100 Pelaporan Akuntan Atas Asersi Manajemen Tentang Pengendalian Intern dan Penyelenggaraan 200 Proyeksi dan Perkiraan Keuangan 300 Pelaporan Informasi Keuangan Proforma 400 Pelaporan Pengendalian Intern Suatu Entitas Atas Pelaporan Keuangan 500 Atestasi Kepatuhan 600 Perikatan Prosedur yang Disepakati 700 Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen



3. Standar Jasa Akuntansi dan Review 100 Kompilasi dan Review Atas Laporan Keuangan 200 Pelaporan Atas Laporan Keuangan Komparatif 300 Laporan Kompilasi atas Laporan Keuangan yang Dimasukkan dalam Formulir Tertentu 500 Komunikasi Antara Akuntan Pendahulu dengan Akuntan Pengganti 500 Pelaporan Atas Laporan Keuangan Pribadi yang Dimasukkan dalam RencanaKeuanganPribadiTertulis



14



UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI



4. Standar Jasa Konsultasi 100 Definisi dan Standar Jasa Konsultasi



5. Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntansi Publik 100 Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik 200 Perumusan Kebijaksanaan dalam Prosedur Pengendalian Mutu 300 Standar Pelaksanaan dan Pelaporan Review Mutu



15



UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI



DAFTAR PUSTAKA http://id.wikipedia.org/wiki/Institut_Akuntan_Publik_Indonesia 27-03-2014 pukul 21.03 wib http://intriqueapp.blogspot.com/2009/01/perkembangan-standar-profesional.html 27-03-2014 pukul 21.03 wib



16



UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI