Permasalahan Di RPH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Permasalahan di RPH 1. Lokasi yang berjarak dekat/berada di kawasan yang dekat dengan penduduk. Ini bertentangan dengan persyaratan lokasi TPH/RPH. Hal ini perlu diwaspadai karena suatu saat dapat menimbulkan masalah dengan penduduk sekitarnya serta dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan penduduk karena polusi udara dan air, serta dapat mengganggu kesehatan penduduk. Solusi : Bangunan RPH dibuat jauh dari kawasan/pemukiman penduduk sebagai salah satu persyaratan dari RPH tersebut dan mengurangi gangguan kesehatan dan polusi daripada RPH kepada penduduk. 2. Bangunan-bangunan yang belum terpenuhi sesuai dengan Peraturan Mentri Pertanian Nomor 13/Permen/OT.140/1/2010 tentang persyaratan rumah potong hewan ruminansia, diantaranya seperti laboratorim, ruang administrasi, kamar mandi/ WC dan tempat pertemuan. Contoh: Tempat pemeriksaaan kesehatan daging, ruang penempaan kulit dan kaki hewan yang telah disembelih, ruang jeroan dan ruang kepala, hati, jantung dan paru-paru. Solusi: Bangunan RPH seharusnya mengikut persyaratan yang telah dibuat oleh Peraturan Mentri Pertanian Nomor 13/Permen/OT.140/1/2010 tentang persyaratan rumah potong hewan ruminansia Khasrad, J. Hellyward dan A.D. Yuni. (2012). Kondisi Tempat Pemotongan Hewan Bandar Buat Sebagai Penyangga Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Padang. Jurnal Peternakan Indonesia, 14(2) : 1-6. 3. Pemotongan sapi betina produktif yang sering dilakukan di beberapa RPH. dikarenakan jumlah pasokan daging sapi betina lebih besar dibandingkan dengan jumlah populasi sapi jantan. Hal ini bisa di sebabkan karena penjualan sapi betina produktif oleh peternak untuk kebutuhan ekonomi peternak. Solusi: Perlu lebih ditegaskan bahwa sapi betina produktif tidak boleh dipotong. Berbagai peraturan telah diterbitkan untuk melarang pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif. Hal ini di tingkat pusat adalah Peraturan Menteri Pertanian No. 35/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif. Bahkan menurut UU No 18 tahun 2009, yang direvisi menjadi Undang-Undang No 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatakan bahwa pemotongan sapi betina produktif merupakan tindakan yang salah dan pelakunya dapat diancam 6 bulan kurungan. Artinya bahwa yang memotong dan yang menyuruh sama-sama dapat sangsi hokum.



Nur, R.B., Pattiselanno, A.E. dan Girsang, W. (2019). Perilaku peternak dalam pemotongan sapi betina produktif (studi kasus RPH kota Ambon). Jurnal Agribisnis Kepulauan, 7(1): 1-16