Permenpan 71 2021 Kesling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

l



-20 21 -te



nta



ng .ht m



SALINAN



PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2021



un



TENTANG



r-7 1



-ta h



JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN



mo



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,



-no



MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA



: a.



bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan



np



Menimbang



an



-rb



DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,



me



profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai



/pe



ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di



/01



bidang kesehatan lingkungan, serta untuk meningkatkan



22



kinerja organisasi, perlu mengatur Jabatan Fungsional



20



Tenaga Sanitasi Lingkungan; bahwa



m/



b.



.co



Aparatur



Negara Jabatan



Menteri



Negara



Nomor



19/KEP/M.PAN/11/2000



Fungsional



Pendayagunaan



Sanitarian



dan



Angka



na



tentang



Keputusan



na



mu



lya



Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Per/10/M.PAN/3/2006



tentang



Perubahan



atas



Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur



.ai



Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungional Sanitarian dan Angka Kreditnya, sudah tidak



ww s:/ /w htt p



Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor



sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti; c.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan



-3-



ng .ht m



l



Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; : 1.



Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik



nta



Mengingat



2.



Undang-Undang Kementerian



Nomor



Negara



39



Tahun



(Lembaran



-20 21 -te



Indonesia Tahun 1945; 2008



Negara



tentang



Republik



Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran



un



Negara Republik Indonesia Nomor 4916);



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur



-ta h



3.



r-7 1



Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik



Manajemen



-no



Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pegawai



Negeri



-rb



4.



mo



Indonesia Nomor 5494);



Sipil



(Lembaran



Negara



Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Negara



Republik



an



Lembaran



Indonesia



Nomor



6037)



np



sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah



me



Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Negeri



/01



Pegawai



/pe



Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Sipil



(Lembaran



Negara



Republik



22



Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran



20



Negara Republik Indonesia Nomor 6477); Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang



m/



5.



Jabatan



Fungsional



Pegawai



Negeri



Sipil



.co



Rumpun



na



sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan



htt p



Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun



1999



Pegawai



tentang



Negeri



Sipil



Rumpun



Jabatan



(Lembaran



Fungsional



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); 6.



Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang



Reformasi



Pendayagunaan Birokrasi



Aparatur



(Lembaran



Negara



Negara



dan



Republik



Indonesia Tahun 2021 Nomor 126); 7.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang



-4-



dan



Pembinaan



Jabatan



l



Penetapan,



ng .ht m



Pengusulan,



Fungsional Pegawai Negeri Sipil. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan



nta



8.



-20 21 -te



Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara



un



Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);



: PERATURAN



MENTERI



PENDAYAGUNAAN



APARATUR



r-7 1



Menetapkan



-ta h



MEMUTUSKAN:



NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN



-no



mo



FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN.



-rb



BAB I



np



an



KETENTUAN UMUM Pasal 1



me



Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS



/pe



1.



/01



adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat



22



tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara



20



secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk



m/



menduduki jabatan pemerintahan. Pejabat



Pembina



.co



2.



kewenangan



adalah



menetapkan



pejabat



yang



pengangkatan,



na



mempunyai



Kepegawaian



3.



di



instansi



pemerintah



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan perundang-undangan. Pejabat



yang



Berwenang kewenangan



adalah



pejabat



melaksanakan



yang proses



pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai



s:/ /w htt p



negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara



mempunyai



ww



.ai



na



mu



lya



pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil



aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4.



Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.



-5-



Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah



ng .ht m



l



5.



nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.



Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan daerah



kabupaten/kota



yang



meliputi



-20 21 -te



perangkat



nta



6.



sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 7.



Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang yang



berdasarkan



keahlian



dan



r-7 1



keterampilan tertentu.



pada



-ta h



fungsional



un



berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan



8.



Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah dan



wewenang



untuk



-no



jawab,



mo



jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung melakukan



kegiatan



-rb



pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.



Pejabat Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang



an



9.



np



selanjutnya disebut Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah



me



PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan kegiatan



/01



melakukan



/pe



hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk pelayanan



di



bidang



Kesehatan



22



Lingkungan pada instansi pemerintah. Kesehatan



Lingkungan



adalah



upaya



20



10. Pelayanan



m/



penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah,



.co



sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; faktor



risiko



lingkungan



vektor



dan



na



pengendalian



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.



11. Fasilitas



Pelayanan



Kesehatan



yang selanjutnya



disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang



digunakan



untuk



menyelenggarakan



upaya



pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.



-6-



ng .ht m



l



12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.



nta



13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan



-20 21 -te



dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.



14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka



un



Kredit minimal yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi



-ta h



Lingkungan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat



r-7 1



dan/atau jabatan.



15. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK



mo



adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka



-no



Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat Sanitasi Lingkungan.



-rb



dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga



an



16. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tenaga Lingkungan



np



Sanitasi



yang



selanjutnya



disebut



Tim



me



Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh



/pe



pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka



/01



Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja



22



dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai



20



capaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam



m/



bentuk Angka Kredit Tenaga Sanitasi Lingkungan.



.co



17. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi yang



selanjutnya



disebut



Standar



na



Lingkungan



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam melaksanakan tugas jabatan.



18. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosialkultural



dari



melaksanakan



Tenaga tugas



Sanitasi dan



Lingkungan



fungsi



dalam



dalam Jabatan



Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. 19. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai



oleh



Tenaga



Sanitasi



Lingkungan



sebagai



-7-



ng .ht m



l



prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.



20. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang



-20 21 -te



sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.



nta



harus dicapai minimal oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan



21. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang oleh



perorangan



Tenaga



atau



Sanitasi



kelompok



di



bidang



baik



kesehatan



-ta h



lingkungan.



Lingkungan



un



disusun



r-7 1



22. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina



mo



adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan



-no



pemerintahan di bidang kesehatan.



-rb



23. Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia yang selanjutnya disebut HAKLI adalah organisasi profesi bagi



an



Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.



np



24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan



/01



/pe



me



pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB II



22



KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN



m/



20



KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN



.co



Bagian Kesatu



lya



na



Kedudukan dan Tanggung Jawab



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



(1)



Pasal 2 Tenaga



Sanitasi



pelaksana



teknis



Lingkungan fungsional



berkedudukan di



bidang



sebagai



kesehatan



lingkungan pada Instansi Pemerintah. (2)



Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan



-8-



ng .ht m



l



pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. (3)



Kedudukan Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana



nta



dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan



-20 21 -te



berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



un



Pasal 3



-ta h



Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan



r-7 1



jabatan karier PNS.



mo



Bagian Kedua



-rb



-no



Klasifikasi/Rumpun Jabatan Pasal 4



an



Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk



/pe



me



np



dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. BAB III



20



22



/01



KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL



Jabatan



Fungsional



Tenaga



Sanitasi



Lingkungan



m/



(1)



Pasal 5



.co



merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



(2)



lya



na



kategori keahlian.



(3)



(1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a.



Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil;



b.



Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan



c.



Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.



Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:



-9-



Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;



b.



Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda;



c.



Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan



d.



Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.



nta



ng .ht m



l



a.



Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi



-20 21 -te



(4)



Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV



un



sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian



BAB IV



r-7 1



-ta h



tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



mo



TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN,



-rb



-no



URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA Bagian Kesatu



me



np



an



Tugas Jabatan Pasal 6



/pe



Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu



/01



melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya



22



penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah,



20



zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian



m/



faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyelenggaraan



kesehatan



lingkungan



dalam



.co



penyakit;



lya



na



keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan. Bagian Kedua



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan Pasal 7



Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan



yang



dapat



dinilai



angka



kreditnya



yaitu



pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri atas sub-unsur: a.



penyehatan media lingkungan;



b.



pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;



- 10 -



faktor



risiko



lingkungan



vektor



binatang pembawa penyakit; d.



dan



l



pengendalian



ng .ht m



c.



penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan manajemen kesehatan lingkungan.



-20 21 -te



e.



nta



tertentu; dan



Bagian Ketiga



un



Uraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan



Uraian kegiatan tugas Jabatan fungsional Tenaga Sanitasi



r-7 1



(1)



-ta h



Pasal 8



Lingkungan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan,



mo



ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:



-no



Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil, meliputi: 1.



melakukan pengumpulan data kualitas media lingkungan;



melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan uji



an



2.



-rb



a.



np



laboratorium



media



lingkungan



dengan



me



pengukuran di lapangan; melakukan



pengambilan



/pe



3.



dan



pengiriman



/01



sampel media lingkungan untuk rujukan uji



22



laboratorium;



5.



.ai ww s:/ /w htt p



melakukan



tabulasi



hasil



pemeriksaan



di



lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan media lingkungan; melakukan



penyiapan



bahan



materi



Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kualitas media lingkungan; 6.



melakukan lingkungan



na



mu



lya



na



.co



m/



20



4.



peningkatan dengan



kualitas



berbagai



metode



media atau



teknologi. 7.



melakukan identifikasi



faktor risiko limbah,



sampah, zat kimia berbahaya,



pestisida, dan



radiasi; 8.



melakukan limbah,



pengumpulan



sampah,



pestisida, dan radiasi;



zat



data



pengelolaan



kimia



berbahaya,



- 11 -



melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan



ng .ht m



l



9.



uji laboratorium pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; limbah



dan



untuk



laboratorium; 11. melakukan laboratorium



pengiriman



nta



sampel



pengambilan



rujukan



-20 21 -te



10. melakukan



tabulasi



hasil



lapangan



dan



uji



pemeriksaan



tabulasi



hasil



un



pengiriman sampel rujukan limbah; dan



-ta h



12. melakukan identifikasi faktor risiko lingkungan Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, meliputi: 1.



melakukan pengolahan



-no



lingkungan; melakukan lingkungan; melakukan



data



penyiapan



an



3.



analisis



-rb



2.



data



mo



b.



r-7 1



vektor dan binatang pembawa penyakit; kualitas



media



kualitas



media



bahan,



dan



alat,



np



pengambilan sampel spesimen/biomarker; melakukan



identifikasi



lingkungan



dalam



/pe



me



4.



parameter



rangka



media



analisis



risiko



risiko



media



melakukan



identifikasi



faktor



22



5.



/01



kesehatan lingkungan;



20



lingkungan;



7.



instrumen



untuk



monitoring,



evaluasi, dan pembinaan teknis pelaksanaan melakukan



pendampingan



pemberdayaan



masyarakat dalam rangka penyehatan media



mu



lingkungan, pengamanan limbah, sampah, zat



na



kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi serta pengendalian faktor risiko lingkungan vektor



.ai ww s:/ /w htt p



menyusun



penyehatan media lingkungan;



lya



na



.co



m/



6.



dan binatang pembawa penyakit; 8.



melakukan analisis data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, radiasi;



pestisida, dan



- 12 -



evaluasi



pengelolaan



limbah,



l



melakukan



ng .ht m



9.



sampah, zat kimia berbahaya,



pestisida, dan



radiasi; dan



nta



10. melakukan identifikasi kepadatan vektor dan c.



-20 21 -te



binatang pembawa penyakit; dan



Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia, meliputi: 1.



melakukan



penyiapan



bahan



diseminasi



informasi hasil pelaksanaan surveilans kualitas melakukan



penyiapan



keputusan



rekomendasi



hasil



r-7 1



pengambilan



bahan



-ta h



2.



un



media lingkungan;



penyehatan



kualitas media lingkungan; melakukan



analisis



deskriptif



mo



3.



faktor



risiko



-no



media lingkungan;



melakukan uji coba, implementasi teknologi tepat



-rb



4.



guna



an



lingkungan;



dan/atau



melakukan



penilaian



implementasi



teknologi



me



np



5.



(TTG)



rekayasa



kelayakan tepat



guna



dan (TTG)



melakukan uji coba pengembangan metode



/01



6.



/pe



dan/atau rekayasa lingkungan;



22



teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa melakukan monitoring



.co



7.



m/



20



lingkungan; dan/atau



pengembangan



metode



na



lingkungan; 8.



melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi



mu



lya



evaluasi



teknis



teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa



implementasi teknologi tepat guna



(TTG) dan/atau rekayasa lingkungan dalam



na .ai ww s:/ /w htt p



bimbingan



rangka penyehatan kualitas media lingkungan; 9.



melakukan penyampaian



komunikasi, informasi



edukasi dalam



dan rangka



pemberdayaan masyarakat; 10. melakukan



bimbingan



monitoring evaluasi media lingkungan;



teknis



dan/atau



pelaksanaan penyehatan



- 13 -



ng .ht m



l



11. melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat; penyiapan



bahan



rekomendasi



-20 21 -te



13. melakukan



nta



12. melakukan pengawasan pengolahan limbah;



pengambilan keputusan dan diseminasi hasil pengamanan limbah;



14. melakukan analisis deskriptif faktor risiko dari



un



limbah, sampah, zat kimia yang berbahaya,



-ta h



pestisida dan radiasi;



r-7 1



15. melakukan surveilans dan uji laboratorium dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah;



mo



16. melakukan komunikasi, edukasi dan pemberian dalam



-no



informasi 17. melakukan



-rb



masyarakat;



rangka



bimbingan



pemberdayaan



teknis



dan/atau



sampah,



np



limbah,



an



monitoring evaluasi pelaksanaan pengamanan zat



kimia



berbahaya,



me



pestisida, dan radiasi; dan analisis



/pe



18. melakukan



deskriptif



faktor



risiko



/01



lingkungan dan kepadatan vektor dan binatang



22



pembawa penyakit.



Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Tenaga Sanitasi



20



(2)



m/



Lingkungan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan,



.co



ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, meliputi: 1. 2.



melakukan kualitas



pemetaan media



distribusi



lingkungan



frekuensi



berdasarkan



parameter fisik, kimia dan biologi pada skala



.ai ww s:/ /w htt p



melakukan identifikasi bahaya parameter media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;



na



mu



lya



na



a.



wilayah dan/atau kawasan; 3.



melakukan



identifikasi



faktor



risiko



media



lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi; 4.



menyiapkan rencana



rancangan



tindak



lanjut



rekomendasi hasil



analisis



pemetaan kualitas media lingkungan;



dan dan



- 14 -



analisis



laboratorium



data



berdasarkan



dan



hasil



parameter



kimia dan biologi media lingkungan; melakukan



analisis



distribusi



fisik,



frekuensi



nta



6.



uji



l



melakukan



ng .ht m



5.



7.



menyiapkan



materi



penyebaran



informasi



kualitas



media dan



Komunikasi



edukasi



(KIE)



media lingkungan, dalam rangka materi



media



-ta h



menyusun



un



komunikasi risiko; 8.



-20 21 -te



masyarakat berisiko media lingkungan;



komunikasi,



dan



r-7 1



penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja kemitraan



dalam



rangka



peningkatan



menyusun



materi



-no



9.



mo



kualitas media lingkungan;



media



komunikasi,



-rb



penyebaran informasi, edukasi pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas media



an



lingkungan;



np



10. melakukan



identifikasi



masalah



KIE



dan



me



bimbingan teknis kesehatan lingkungan dalam



/pe



perlindungan kesehatan masyarakat;



/01



11. menyusun perumusan masalah KIE sebagai penyusunan



rekomendasi



hasil



22



bahan



20



pelaksanaan KIE;



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



na



.co



m/



12. menyusun rancangan dokumen pemantauan dan



pengelolaan



lingkungan



dalam



rangka



kajian dampak lingkungan; 13. melakukan



identifikasi



bahaya



parameter



limbah dari aspek fisik, kimia dan biologi; 14. melakukan pemetaan hasil analisis data vektor dan binatang pembawa penyakit pada wilayah dan kawasan; 15. menyiapkan



bahan



rekomendasi



hasil



pemetaan dan pengamatan vektor dan binatang pembawa penyakit; 16. melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada kondisi matra;



- 15 -



kegiatan



program



penyusunan



rencana



l



bahan



ng .ht m



17. menyiapkan



peningkatan



kesehatan



lingkungan pada kondisi matra;



nta



18. melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan



-20 21 -te



lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global; 19. melakukan



penyelidikan/investigasi



Kejadian



Luar Biasa (KLB) penyakit berbasis lingkungan; program



penyusunan



rencana



peningkatan



kesehatan



un



kegiatan



bahan



-ta h



20. menyiapkan



r-7 1



lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global; studi



pustaka



sebagai



mo



21. melakukan



bahan



-no



penyusunan rancangan kebijakan teknis; dan



-rb



22. menyiapkan bahan dan materi pokok-pokok kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis; Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, meliputi:



an



b.



melakukan analisis pajanan kualitas media



np



1.



me



lingkungan terhadap penduduk yang berisiko menyusun peta tematik penduduk berisiko



/01



2.



/pe



pada wilayah dan/atau kawasan; kualitas



media



lingkungan



pada



22



terhadap



20



wilayah dan/atau kawasan;



4.



rekomendasi tindak



lanjut upaya penyehatan media lingkungan melakukan analisis dosis respons, karakteristik risiko dan dampak pada penduduk berisiko;



5.



menyusun



bahan



dan



materi



rekomendasi



tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan



.ai ww s:/ /w htt p



menyusun rancangan



dan/atau pengamanan limbah;



na



mu



lya



na



.co



m/



3.



kebijakan



teknis



program



materi



rencana



kesehatan lingkungan; 6.



menyusun



bahan



dan



koordinasi dan jejaring kerja dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;



melakukan



kajian



penyusunan



dan



dan revisi



analisis



bahan



kebijakan



l



7.



ng .ht m



- 16 -



teknis



pelaksanaan TTG dan rekayasa lingkungan; menyiapkan



bahan



pengawasan



dan



nta



8.



kualitas



media



-20 21 -te



pengendalian pengelolaan program peningkatan lingkungan



lingkungan; monitoring



pelaksanaan



kebijakan



penyehatan,



pengamanan



dan



evaluasi



teknis



kegiatan



un



melakukan



dan



pengendalian



-ta h



9.



kesehatan



10. menyusun



r-7 1



program kesehatan lingkungan; rancangan



mo



limbah dan sampah;



proses pengolahan



-no



11. menyusun dokumen upaya monitoring dan lingkungan



(Analisis



Dampak



-rb



pengelolaan



Kesehatan Lingkungan ADKL/Analisis Risiko



an



Kesehatan Lingkungan ARKL);



np



12. menyiapkan materi bahan kebijakan teknis



me



pengamanan



limbah,



sampah,



zat



kimia



/pe



berbahaya, pestisida, dan radiasi;



/01



13. menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut hasil



22



laporan



limbah,



sampah,



terhadap zat



kimia



berbahaya, pestisida, dan radiasi;



m/



20



pengamanan



pengawasan



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



na



.co



14. melakukan pengawasan terhadap pengamanan limbah,



sampah,



zat



kimia



berbahaya,



pestisida, dan radiasi; 15. menyiapkan bahan dan/atau review kebijakan teknis



kesehatan lingkungan



pemberdayaan



masyarakat dalam pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit; 16. menyusun bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada kondisi matra; 17. melakukan monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi matra;



- 17 -



ng .ht m



l



18. menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan



lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi matra;



nta



19. melakukan monitoring dan evaluasi kualitas



-20 21 -te



media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global; 20. melakukan



monitoring



dan



evaluasi



un



pelaksanaan penyelidikan/investigasi kejadian



-ta h



luar biasa (KLB); lanjut



r-7 1



21. menyusun bahan rekomendasi rencana tindak hasil



monitoring



dan



evaluasi



mo



penyelidikan/investigasi KLB;



-no



22. menyusun bahan materi mitigasi kesehatan



-rb



lingkungan pada dampak perubahan iklim dan ancaman global;



an



23. menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan



np



lingkungan pemberdayaan masyarakat pada



me



kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman



/pe



global; dan



/01



24. melakukan analisis pendekatan kearifan lokal



22



dalam program kesehatan lingkungan;



Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, meliputi:



20



c.



.ai ww s:/ /w htt p



menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut



dokumen



analisis



risiko



dan/atau



dampak kesehatan lingkungan; 2.



melakukan review dokumen analisis



risiko



dan/atau dampak kesehatan lingkungan; 3.



menyusun



rancangan



kebijakan



teknis



pelaksanaan analisis risiko dan/atau dampak



na



mu



lya



na



.co



m/



1.



kesehatan lingkungan; 4.



menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan kebijakan teknis analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;



5.



melakukan pengembangan



diseminasi



informasi



model



solusi



dan



hasil



alternatif



dalam rangka penyehatan, pengamanan dan



- 18 -



program



peningkatan



l



pada



ng .ht m



pengendalian



kesehatan lingkungan; 6.



menyusun



rekomendasi



tindak



lanjut



nta



penerapan kebijakan teknis program kesehatan 7.



-20 21 -te



lingkungan;



menyusun rancangan umpan balik, review dan alternatif solusi dalam rangka peningkatan program kesehatan lingkungan; melakukan



pemantauan



dan



un



8.



evaluasi



-ta h



pelaksanaan teknologi tepat guna dan rekayasa



r-7 1



lingkungan pada media lingkungan; 9.



melaksanakan jejaring kerja dan kemitraan



mo



dalam pemberdayaan masyarakat pada program



-no



peningkatan kesehatan lingkungan;



-rb



10. mengembangkan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan



an



pengendalian



pada



program



peningkatan



np



kesehatan lingkungan;



me



11. mengembangkan model pendekatan dan solusi



/pe



alternatif serta kearifan lokal pemberdayaan dalam



/01



masyarakat



upaya



perlindungan



22



kesehatan masyarakat; kajian



hasil



pemantauan



dan



evaluasi pengolahan limbah dan sampah;



m/



20



12. melakukan



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



na



.co



13. melakukan kajian aspek kesehatan lingkungan pada rancangan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; 14. melakukan bimbingan teknis dan supervisi dalam



penyusunan



tindak



lanjut



rekomendasi



pada



rancangan



rencana dokumen



pemantauan dan pengelolaan lingkungan; 15. menyusun



rancangan



kebijakan



teknis



pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit pada program peningkatan kesehatan lingkungan;



- 19 -



peningkatan



kesehatan



ng .ht m



l



16. melakukan harmonisasi penyusunan program lingkungan



pada



kondisi matra;



nta



17. melakukan bimbingan teknis dan supervisi



-20 21 -te



pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;



18. melakukan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan



un



lingkungan pada kondisi dampak perubahan



strategis



rencana program



dan



peningkatan



rencana kesehatan



mo



lingkungan;



tahunan



r-7 1



19. menyusun



-ta h



iklim dan ancaman global;



-no



20. melakukan penyusunan program peningkatan matra,



-rb



kesehatan lingkungan pada kondisi



dampak perubahan iklim dan ancaman global;



an



21. menyusun draft lanjutan rancangan kebijakan



np



teknis program kesehatan lingkungan;



me



22. melakukan harmonisasi penyusunan program



/pe



peningkatan



kesehatan



lingkungan



pada



/01



kondisi matra, dampak perubahan iklim dan



22



ancaman global;



lya mu na .ai ww s:/ /w htt p



inovasi



dan



model



peningkatan program kesehatan lingkungan; dan



24. melakukan



na



.co



m/



20



23. mengembangkan



kebijakan



bimbingan teknis



teknis



penerapan



program



kesehatan



lingkungan; dan d.



Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama, meliputi: 1.



melakukan diseminasi informasi hasil kajian strategis program kesehatan lingkungan;



2.



menyusun kesehatan rencana



bahan



pertimbangan



lingkungan pembangunan



dalam



penyusunan



jangka



pembangunan bidang kesehatan;



aspek panjang



- 20 -



advokasi



strategis



dalam



l



melakukan



ng .ht m



3.



pengembangan pemberdayaan masyarakat pada program kesehatan lingkungan;



menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut



nta



4.



-20 21 -te



pelaksanaan teknologi tepat guna dan rekayasa lingkungan berdasarkan analisis lingkungan strategis kesehatan lingkungan; teknologi



rancang



tepat



lingkungan



guna



dalam



dan



rangka



dan



lingkungan;



rekayasa



penyehatan,



pengendalian



media



menyusun rencana strategis dan/atau rencana program



-no



aksi



mo



6.



(TTG)



model



r-7 1



pengamanan,



bangun



un



mengembangkan



-ta h



5.



peningkatan



kesehatan



-rb



lingkungan dalam pembangunan kesehatan; 7.



menyusun rekomendasi pembinaan teknis dan



an



evaluasi penyehatan media lingkungan; menyiapkan



np



8.



bahan



harmonisasi



limbah,



me



penetapan pengaturan pengamanan



dalam



/pe



sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan melakukan



advokasi



kondisi



lingkungan



22



9.



/01



radiasi;



kondisi matra;



m/



20



strategis aspek kesehatan lingkungan pada



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



na



.co



10. menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja, dan



kemitraan



pengaturan



kesehatan



lingkungan pada kondisi matra; 11. menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan



kemitraan



pengaturan



kesehatan



lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global; 12. menyusun rancangan



rekomendasi final



regulasi



hasil



harmonisasi



bidang



kesehatan



lingkungan; 13. menyusun penyusunan



rekomendasi kebijakan



review teknis



dan dalam



- 21 -



lingkungan



dalam



l



kesehatan



ng .ht m



pengaturan



pembangunan kesehatan; 14. melakukan



advokasi



kondisi



lingkungan



nta



strategis aspek kesehatan lingkungan pada global; 15. menyusun



rekomendasi



model



inovasi, dan alternatif solusi



pendekatan,



pengembangan



un



kesehatan lingkungan;



-20 21 -te



kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman



kesehatan



lingkungan



pada



skala



r-7 1



risiko



-ta h



16. melakukan kajian strategis pemetaan potensi nasional, regional, dan global; strategis



potensi



-no



kajian



mo



17. menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut risiko



kesehatan



dan



kajian



manajemen



an



18. melakukan



-rb



lingkungan dalam pembangunan kesehatan; kesehatan



np



lingkungan dalam organisasi dan tata kerja



me



Instansi Pembina/ Instansi Pengguna. Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan dan



/pe



(3)



/01



kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas



22



jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2)



20



diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I



m/



dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan Rincian



uraian



kegiatan



masing-masing



Jabatan



na



(4)



.co



dari Peraturan Menteri ini.



na



mu



lya



Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan untuk setiap (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.



.ai



Bagian Keempat Hasil Kerja



ww s:/ /w htt p



jenjang jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat



Pasal 9 (1)



Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan



- 22 -



ng .ht m



l



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:



Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil, meliputi: 1.



laporan hasil pengumpulan data kualitas media



nta



a.



2.



-20 21 -te



lingkungan;



laporan hasil penyiapan bahan, peralatan, dan uji



laboratorium



media



lingkungan



pengukuran di lapangan;



laporan hasil pengambilan dan pengiriman



un



3.



dengan



untuk



-ta h



sampel media lingkungan



r-7 1



laboratorium;



rujukan uji



4.



laporan hasil tabulasi hasil pemeriksaan di



mo



lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel laporan



hasil



penyiapan



-rb



5.



-no



rujukan media lingkungan; komunikasi,



edukasi,



bahan



dan



materi



penyampaian



laporan



hasil



np



6.



an



informasi kualitas media lingkungan;



me



lingkungan



peningkatan



dengan



kualitas



berbagai



media



metode



atau



laporan hasil identifikasi faktor risiko limbah,



/01



7.



/pe



teknologi;



pestisida, dan



22



sampah, zat kimia berbahaya,



20



radiasi;



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



na



.co



m/



8.



laporan hasil pengumpulan data pengelolaan limbah,



sampah,



zat



kimia



berbahaya,



pestisida, dan radiasi; 9.



laporan hasil penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;



10. laporan hasil pengambilan dan pengiriman sampel



limbah



untuk



rujukan



uji



laboratorium; 11. laporan



hasil



laboratorium



tabulasi lapangan



hasil dan



pemeriksaan tabulasi



pengiriman sampel rujukan limbah; dan



hasil



- 23 -



lingkungan



identifikasi



vektor



dan



faktor



binatang



risiko



l



hasil



ng .ht m



12. laporan



pembawa



penyakit;



nta



Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, meliputi: 1.



laporan hasil pengolahan data kualitas media



-20 21 -te



b.



lingkungan; 2.



laporan hasil analisis data kualitas media lingkungan;



laporan hasil penyiapan alat, bahan,



dan



un



3.



laporan



hasil



lingkungan



identifikasi



parameter



media



r-7 1



4.



-ta h



pengambilan sampel spesimen/biomarker; analisis



risiko



dalam



rangka



mo



kesehatan lingkungan;



laporan hasil identifikasi faktor risiko media



-no



5. 6.



-rb



lingkungan; dokumen



hasil



penyusunan



instrumen



an



monitoring, evaluasi, dan pembinaan teknis laporan



hasil



me



7.



np



pelaksanaan penyehatan media lingkungan; pendampingan



pemberdayaan



/pe



masyarakat dalam rangka penyehatan media



/01



lingkungan, pengamanan limbah, sampah, zat



22



kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi serta



m/



20



pengendalian faktor risiko lingkungan vektor



.co



8.



na lya



laporan hasil analisis data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya,



pestisida, dan



radiasi; 9.



laporan



hasil



evaluasi



pengelolaan



mu



sampah, zat kimia berbahaya,



limbah,



pestisida, dan



na



radiasi; dan 10. laporan hasil identifikasi kepadatan vektor dan



.ai ww s:/ /w htt p



dan binatang pembawa penyakit;



binatang pembawa penyakit; dan c.



Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia, meliputi: 1.



dokumen bahan diseminasi informasi hasil pelaksanaan lingkungan;



surveilans



kualitas



media



- 24 -



dokumen hasil penyiapan bahan rekomendasi pengambilan



keputusan



ng .ht m



l



2.



hasil



penyehatan



kualitas media lingkungan;



laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko



nta



3. 4.



-20 21 -te



media lingkungan;



laporan hasil uji coba, implementasi teknologi tepat



guna



(TTG)



dan/atau



5.



laporan



hasil



teknologi



kelayakan



tepat



-ta h



implementasi



penilaian



un



lingkungan;



rekayasa dan



guna



(TTG)



r-7 1



dan/atau rekayasa lingkungan; 6.



laporan hasil uji coba pengembangan metode lingkungan; laporan



hasil



monitoring



bimbingan



-rb



7.



-no



mo



teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa



evaluasi



teknis



pengembangan



dan/atau metode



an



teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa



np



lingkungan;



laporan hasil bimbingan teknis, monitoring dan



me



8.



/pe



evaluasi implementasi teknologi tepat guna



/01



(TTG) dan/atau rekayasa lingkungan dalam



22



rangka penyehatan kualitas media lingkungan;



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



na



.co



m/



20



9.



laporan



hasil



penyampaian



komunikasi, informasi



edukasi dalam



dan



rangka



pemberdayaan masyarakat;



10. laporan



hasil



bimbingan



teknis



dan/atau



monitoring evaluasi pelaksanaan penyehatan media lingkungan; 11. laporan hasil bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat; 12. laporan hasil pengawasan pengolahan limbah; 13. dokumen hasil penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan dan diseminasi hasil pengamanan limbah;



- 25 -



ng .ht m



l



14. laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko dari limbah, sampah, zat kimia yang berbahaya, pestisida dan radiasi;



nta



15. laporan hasil surveilans dan uji laboratorium 16. laporan



hasil



pemberian



-20 21 -te



dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah; komunikasi, informasi



17. laporan



hasil



bimbingan



dan



dalam



rangka



teknis



dan/atau



un



pemberdayaan masyarakat;



edukasi



sampah,



zat



kimia



berbahaya,



r-7 1



limbah,



-ta h



monitoring evaluasi pelaksanaan pengamanan pestisida, dan radiasi; dan



mo



18. laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko



-no



lingkungan dan kepadatan vektor dan binatang



-rb



pembawa penyakit. (2)



Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi



an



Lingkungan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan



np



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai



1.



/pe



Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, meliputi: laporan hasil identifikasi bahaya parameter



/01



a.



me



berikut:



22



media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan peta tematik distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik, kimia



.co



2.



m/



20



biologi;



kawasan; 3.



ww s:/ /w htt p



laporan hasil identifikasi faktor risiko media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;



4.



dokumen hasil rancangan rekomendasi dan rencana



.ai



na



mu



lya



na



dan biologi pada skala wilayah dan/ atau



tindak



lanjut



hasil



analisis



dan



pemetaan kualitas media lingkungan; 5.



laporan hasil analisis data laboratorium



berdasarkan



dan



hasil uji



parameter



fisik,



kimia dan biologi media lingkungan; 6.



laporan



hasil



analisis



distribusi



frekuensi



masyarakat berisiko media lingkungan;



- 26 -



hasil



penyebaran kualitas



materi



informasi



media dan



komunikasi



l



dokumen



edukasi



(KIE)



media lingkungan, dalam rangka hasil



materi



media



komunikasi,



-20 21 -te



dokumen



nta



komunikasi risiko; 8.



ng .ht m



7.



penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja dan



kemitraan



dalam



rangka



kualitas media lingkungan; dokumen



hasil



materi



media



un



9.



peningkatan komunikasi,



-ta h



penyebaran informasi, edukasi pemberdayaan



r-7 1



masyarakat dalam peningkatan kualitas media lingkungan;



mo



10. laporan hasil identifikasi masalah KIE dan



-no



bimbingan teknis kesehatan lingkungan dalam



-rb



perlindungan kesehatan masyarakat; 11. laporan hasil perumusan masalah KIE sebagai penyusunan



an



bahan



rekomendasi



hasil



np



pelaksanaan KIE;



me



12. dokumen



rancangan



pemantauan



dan



/pe



pengelolaan lingkungan dalam rangka kajian



/01



dampak lingkungan;



22



13. laporan hasil identifikasi bahaya parameter



20



limbah dari aspek fisik, kimia dan biologi;



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



na



.co



m/



14. peta tematik hasil analisis data vektor dan binatang pembawa penyakit pada wilayah dan kawasan; 15. dokumen bahan rekomendasi hasil pemetaan dan pengamatan faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; 16. dokumen



hasil



penilaian



cepat



kualitas



kesehatan lingkungan pada kondisi matra; 17. dokumen bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra; 18. laporan



hasil



penilaian



cepat



kualitas



kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global;



- 27 -



ng .ht m



l



19. laporan hasil penyelidikan/investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit berbasis lingkungan;



20. dokumen bahan penyusunan rencana kegiatan



nta



program peningkatan kesehatan lingkungan



-20 21 -te



pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;



21. dokumen hasil studi pustaka sebagai bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis; dan bahan



dan



materi



un



22. dokumen



pokok-pokok



-ta h



kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis; Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, meliputi:



r-7 1



b.



1.



laporan hasil analisis pajanan kualitas media



mo



lingkungan terhadap penduduk yang berisiko peta



tematik



penduduk



-rb



2.



-no



pada wilayah dan/atau kawasan; kualitas



media



berisiko



lingkungan



terhadap



pada



wilayah



an



dan/atau kawasan; dokumen rancangan rekomendasi tindak lanjut



np



3.



me



upaya penyehatan media lingkungan dan/atau dokumen



hasil



/01



4.



/pe



pengamanan limbah; risiko



dosis



dan



respons,



dampak



pada



22



karakteristik



analisis



dokumen hasil bahan dan materi rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi



.co



5.



m/



20



penduduk berisiko;



6.



na .ai



teknis



program



laporan bahan dan materi rencana koordinasi dan jejaring kerja dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;



7.



dokumen



hasil



penyusunan



ww s:/ /w htt p



kebijakan



kesehatan lingkungan;



mu



lya



na



pelaksanaan



kajian



dan



dan



revisi



analisis



bahan



kebijakan



teknis



penyehatan media lingkungan; 8.



dokumen bahan pengawasan dan pengendalian pengelolaan program peningkatan kesehatan lingkungan;



- 28 -



hasil



monitoring



pelaksanaan



kebijakan



penyehatan,



pengamanan



dan



evaluasi



l



laporan



ng .ht m



9.



teknis dan



kegiatan



pengendalian



nta



program kesehatan lingkungan;



-20 21 -te



10. dokumen rancangan proses pengolahan limbah dan sampah;



11. dokumen upaya monitoring dan pengelolaan lingkungan ADKL/ARKL; pengamanan



bahan



limbah,



kebijakan



un



materi



sampah,



-ta h



12. dokumen



zat



teknis kimia



r-7 1



berbahaya, pestisida, dan radiasi; 13. dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut pengamanan



pengawasan



mo



hasil



limbah,



-no



laporan



sampah,



terhadap zat



kimia



-rb



berbahaya, pestisida, dan radiasi; 14. laporan



hasil



an



pengamanan



pengawasan



limbah,



sampah,



terhadap zat



kimia



np



berbahaya, pestisida, dan radiasi;



me



15. dokumen hasil



penyiapan bahan dan/atau



/pe



review kebijakan teknis kesehatan lingkungan



/01



pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian



22



faktor risiko lingkungan vektor dan binatang



20



pembawa penyakit;



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



na



.co



m/



16. dokumen



bahan



materi



mitigasi



kesehatan



lingkungan pada kondisi matra;



17. laporan hasil monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi matra; 18. dokumen bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi matra; 19. laporan hasil monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global; 20. laporan



hasil



monitoring



dan



evaluasi



pelaksanaan penyelidikan/investigasi KLB;



- 29 -



hasil



monitoring



ng .ht m



lanjut



rencana tindak



l



21. dokumen bahan rekomendasi



dan



evaluasi



mitigasi



kesehatan



penyelidikan/investigasi KLB; bahan



materi



nta



22. dokumen



-20 21 -te



lingkungan pada dampak perubahan iklim dan ancaman global;



23. dokumen bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada



un



kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman



-ta h



global; dan kearifan



r-7 1



24. laporan hasil kajian dan analisis pendekatan lokal



dalam



-no



Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, meliputi: 1.



dokumen rekomendasi dan rencana tindak lanjut



-rb



c.



kesehatan



mo



lingkungan;



program



dokumen



analisis



risiko



dan/atau



an



dampak kesehatan lingkungan; dokumen hasil kajian dan review dokumen risiko dan/ atau dampak kesehatan



me



analisis



np



2.



dokumen



rancangan



/01



3.



/pe



lingkungan; kebijakan



teknis



22



pelaksanaan analisis risiko dan/atau dampak



20



kesehatan lingkungan;



5.



kemitraan



kebijakan



laporan



hasil



pengembangan



teknis



analisis



risiko



diseminasi model



dan



Informasi solusi



hasil



alternatif



mu



dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian



na .ai ww s:/ /w htt p



laporan bahan koordinasi, jejaring kerja dan dan/atau dampak kesehatan lingkungan;



lya



na



.co



m/



4.



pada



program



peningkatan



kesehatan lingkungan; 6.



dokumen rekomendasi tindak lanjut penerapan kebijakan



teknis



program



kesehatan



lingkungan; 7.



dokumen rancangan umpan balik, review dan alternatif solusi dalam rangka peningkatan program kesehatan lingkungan;



- 30 -



hasil



pelaksanaan



pemantauan kebijakan



dan



evaluasi



l



laporan



ng .ht m



8.



teknis



program



kesehatan lingkungan;



laporan hasil jejaring kerja dan kemitraan



nta



9.



-20 21 -te



dalam pemberdayaan masyarakat pada program peningkatan kesehatan lingkungan;



10. laporan model dan solusi alternatif dalam pada



peningkatan



pendekatan



dan



peningkatan



kesehatan lingkungan; 11. dokumen



dan



program



model



un



pengendalian



pengamanan



-ta h



penyehatan,



r-7 1



rangka



solusi



alternatif serta kearifan lokal pemberdayaan dalam



mo



masyarakat



program



-no



kesehatan lingkungan;



-rb



12. laporan hasil kajian hasil pemantauan dan evaluasi pengolahan limbah dan sampah; hasil



an



13. dokumen



kajian



aspek



kesehatan



np



lingkungan pada rancangan dokumen analisis



me



mengenai dampak lingkungan;



/pe



14. laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi penyusunan



tindak



lanjut



pada



rekomendasi rancangan



rencana dokumen



22



/01



dalam



20



pemantauan dan pengelolaan lingkungan;



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



na



.co



m/



15. dokumen



rancangan



kebijakan



teknis



pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit pada program peningkatan kesehatan lingkungan;



16. laporan hasil harmonisasi penyusunan program peningkatan



kesehatan



lingkungan



pada



kondisi matra; 17. laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra; 18. laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;



- 31 -



strategis



tahunan



dan



program



peningkatan



rencana



l



rencana



ng .ht m



19. dokumen



kesehatan



lingkungan;



nta



20. laporan hasil penyusunan program peningkatan



matra,



-20 21 -te



kesehatan lingkungan pada kondisi



dampak perubahan iklim dan ancaman global; 21. dokumen draft lanjutan rancangan kebijakan teknis; kesehatan



lingkungan



pada



-ta h



peningkatan



un



22. laporan hasil harmonisasi penyusunan program



r-7 1



kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global;



pengembangan



peningkatan



inovasi



program



-no



model



hasil



mo



23. dokumen



dan



kesehatan



hasil



kebijakan



bimbingan



teknis



an



24. laporan



-rb



lingkungan; dan



teknis



program



penerapan kesehatan



np



lingkungan; dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama, meliputi:



me



d.



laporan hasil diseminasi informasi hasil kajian



/pe



1.



dokumen bahan pertimbangan aspek kesehatan



22



2.



/01



strategis program kesehatan lingkungan;



3.



penyusunan



rencana



pembangunan jangka panjang pembangunan bidang kesehatan; laporan



hasil



advokasi



strategis



dalam



program kesehatan lingkungan; 4.



dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut berdasarkan kesehatan



.ai ww s:/ /w htt p



dalam



pengembangan pemberdayaan masyarakat pada



na



mu



lya



na



.co



m/



20



lingkungan



analisis



lingkungan



lingkungan dalam



strategis



pembangunan



kesehatan; 5.



dokumen rancang bangun model TTG dan rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan, pengamanan, lingkungan;



dan



pengendalian



media



- 32 -



dokumen rencana strategis dan/atau rencana aksi



program



ng .ht m



l



6.



peningkatan



kesehatan



lingkungan dalam pembangunan kesehatan;



rekomendasi pembinaan teknis dan evaluasi;



8.



dokumen bahan harmonisasi dalam penetapan



-20 21 -te



nta



7.



pengaturan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; 9.



laporan



hasil



advokasi



kondisi



lingkungan



un



strategis aspek kesehatan lingkungan pada



-ta h



kondisi matra;



r-7 1



10. dokumen bahan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan



mo



pada kondisi matra;



-no



11. dokumen bahan koordinasi, jejaring kerja dan pengaturan kesehatan lingkungan



-rb



kemitraan



pada perubahan iklim dan ancaman global; rekomendasi



an



12. dokumen



np



rancangan



final



regulasi



hasil



harmonisasi



bidang



kesehatan



me



lingkungan;



/pe



13. dokumen rekomendasi review dan penyusunan



/01



kebijakan teknis dalam pengaturan kesehatan



22



lingkungan dalam pembangunan kesehatan;



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



na



.co



m/



20



14. laporan



hasil



advokasi



kondisi



lingkungan



strategis aspek kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;



15. dokumen



rekomendasi



model



inovasi, dan alternatif solusi



pendekatan,



pengembangan



kesehatan lingkungan; 16. laporan hasil kajian strategis pemetaan potensi risiko



kesehatan



lingkungan



pada



skala



nasional, regional, dan global; 17. dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut kajian



strategis



potensi



risiko



kesehatan



lingkungan dalam pembangunan kesehatan; dan



- 33 -



kajian



pengorganisasian



l



hasil



ng .ht m



18. dokumen



kesehatan lingkungan dalam organisasi dan



nta



tata kerja kementerian kesehatan.



-20 21 -te



Pasal 10



Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Tenaga Sanitasi Lingkungan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8



un



ayat (1) dan ayat (2), Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat



-ta h



melakukan kegiatan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang



r-7 1



jabatannya atau 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit



-no



mo



kerja yang bersangkutan.



-rb



Pasal 11 (1)



Penilaian angka kredit Tenaga Sanitasi Lingkungan yang



an



melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam



np



Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut: Tenaga Sanitasi Lingkungan yang melaksanakan



me



a.



/pe



kegiatan Tenaga Sanitasi Lingkungan yang berada 1



/01



(satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka yang



diperoleh



ditetapkan



sebesar



80%



22



Kredit



20



(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir



m/



kegiatan; dan



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



na



.co



b.



(2)



Tenaga Sanitasi Lingkungan yang melaksanakan kegiatan Tenaga Sanitasi Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.



Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



- 34 -



ng .ht m



l



BAB V PENGANGKATAN DALAM JABATAN



nta



Bagian Kesatu



-20 21 -te



Umum Pasal 12



Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan



un



Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu pejabat sesuai



r-7 1



-ta h



dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pasal 13



mo



Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga



-no



Sanitasi Lingkungan dilakukan melalui pengangkatan:



-rb



a. pertama;



b. perpindahan dari jabatan lain; dan



np



an



c. promosi.



me



Bagian Kedua



/01



/pe



Pengangkatan Pertama



22



Pasal 14



Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi



20



(1)



m/



Lingkungan melalui pengangkatan pertama sebagaimana



.co



dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi a.



berstatus PNS;



b.



memiliki integritas dan moralitas yang baik;



c.



sehat jasmani dan rohani;



d.



berijazah



ww s:/ /w htt p



diploma



tiga



bidang



Kesehatan



Lingkungan atau Sanitasi untuk Jabatan Fungsional



.ai



na



mu



lya



na



persyaratan sebagai berikut:



Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan; e.



berijazah Kesehatan Kesehatan



sarjana



atau



Lingkungan, Masyarakat



diploma Sanitasi



empat



bidang



Lingkungan,



peminatan/jurusan



Kesehatan Lingkungan atau Sanitasi Lingkungan



- 35 -



Fungsional



Tenaga



Sanitasi



l



Jabatan



ng .ht m



untuk



Lingkungan kategori keahlian; f.



memiliki



Surat



Tanda



Registrasi



(STR)



Tenaga



nta



Sanitasi Lingkungan; dan



nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam



-20 21 -te



g.



1 (satu) tahun terakhir. (2)



Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan



Fungsional



Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah



r-7 1



(3)



Sanitasi



-ta h



Lingkungan dari calon PNS.



Tenaga



un



kebutuhan



diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus



mo



diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional



-rb



(4)



-no



Lingkungan.



Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud



an



pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti



np



dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Tenaga



me



Sanitasi Lingkungan.



Tenaga Sanitasi Lingkungan yang belum mengikuti tidak



/01



dan/atau



/pe



(5)



lulus



pendidikan



dan



pelatihan



22



fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak



20



diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. Angka



Kredit



untuk



pengangkatan



pertama



dalam



m/



(6)



.co



Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dinilai



na



dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas



lya



Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.



mu



Bagian Ketiga



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain Pasal 15



(1)



Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan



melalui



perpindahan



dari



jabatan



lain



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a.



berstatus PNS;



- 36 -



memiliki integritas dan moralitas yang baik;



c.



sehat jasmani dan rohani;



d.



berijazah diploma tiga bidang Kesehatan lingkungan Fungsional



Tenaga



berijazah



sarjana



Kesehatan



Sanitasi



-20 21 -te



Lingkungan kategori keterampilan; e.



ng .ht m



Jabatan



nta



untuk



l



b.



atau



diploma



Lingkungan,



empat



Sanitasi



bidang



Lingkungan,



sarjana Kesehatan Masyarakat peminatan/jurusan



un



Kesehatan Lingkungan/Sanitasi Lingkungan untuk



-ta h



Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan memiliki



Surat



Tanda



Sanitasi Lingkungan; mengikuti



dan



Uji



manajerial,



dan



(STR)



Tenaga



Kompetensi



teknis,



kompetensi



sosial



-rb



kompetensi



lulus



-no



g.



Registrasi



mo



f.



r-7 1



kategori keahlian;



kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang



an



telah disusun oleh Instansi Pembina; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di



np



h.



nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam



/01



i.



/pe



tahun;



me



bidang kesehatan lingkungan paling singkat 2 (dua)



22



2 (dua) tahun terakhir; dan berusia paling tinggi :



20



j.



.co



m/



1)



na lya



Jabatan



Lingkungan



Jabatan Lingkungan



kategori



Fungsional Ahli



Fungsional



keterampilan,



Tenaga



Pertama



Tenaga



dan



Sanitasi Jabatan



Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli



mu na .ai



menduduki Sanitasi



Muda; 2)



55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki



ww s:/ /w htt p



53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan



Jabatan



Fungsional



Tenaga



Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan 3)



60 (enam puluh) menduduki



tahun bagi yang akan



Jabatan



Fungsional



Tenaga



Sanitasi Lingkungan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.



- 37 -



dimaksud



Jabatan



pada



ayat



Fungsional



(1)



sebagaimana



l



Pengangkatan



ng .ht m



(2)



harus



mempertimbangkan



lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang Pangkat



yang



ditetapkan



bagi



PNS



sebagaimana



-20 21 -te



(3)



nta



akan diduduki.



dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan sesuai dengan jumlah



un



Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki



-ta h



kewenangan menetapkan Angka Kredit.



Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan



ditetapkan



r-7 1



(4)



dari



pengalaman



jabatan



dalam



mo



mempertimbangkan



tugas



dengan



pelaksanaan



-rb



-no



tugas di bidang kesehatan lingkungan. Pasal 16



Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan yang



an



(1)



np



memperoleh ijazah diploma empat bidang Kesehatan



me



Lingkungan, sarjana terapan Sanitasi Lingkungan, atau bidang



/pe



sarjana



Kesehatan



Lingkungan,



Kesehatan



/01



Masyarakat peminatan/ jurusan Kesehatan Lingkungan,



22



Sanitasi Lingkungan dapat diangkat dalam Jabatan Tenaga



Sanitasi



Lingkungan



kategori



20



Fungsional



m/



keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:



na



.co



a.



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



b.



tersedia



kebutuhan



untuk



Jabatan



Fungsional



Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian; ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian;



c.



memiliki



Surat



Tanda



Registrasi



(STR)



Tenaga



Kompetensi



teknis,



Sanitasi Lingkungan d.



mengikuti kompetensi



dan



lulus



manajerial,



Uji dan



kompetensi



sosial



kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;



- 38 -



memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan



pangkat



Jabatan



ng .ht m



l



e.



Fungsional



Tenaga



Sanitasi Lingkungan kategori keahlian; dan



berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana



-20 21 -te



dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.



nta



f. (2)



Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



un



diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari pelaksanaan



tugas



sebagai



Tenaga



Sanitasi



r-7 1



dalam



-ta h



tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman



mo



Lingkungan kategori keterampilan.



-no



Pasal 17



Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama dapat diangkat dari



-rb



(1)



pejabat



fungsional



ahli



utama



lain



melalui



an



perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: berstatus PNS;



b.



memiliki integritas dan moralitas yang baik;



c.



sehat jasmani dan rohani;



d.



berijazah



/01



/pe



me



np



a.



sarjana



diploma



Lingkungan,



Sanitasi



empat



bidang



Lingkungan,



22



Kesehatan



atau



20



sarjana Kesehatan Masyarakat peminatan/jurusan



m/



Kesehatan Lingkungan/Sanitasi Lingkungan;



na



.co



e.



lya



f.



Surat



Tanda



Registrasi



(STR)



Tenaga



Kompetensi



teknis,



Sanitasi Lingkungan mengikuti kompetensi



dan



lulus



Uji



manajerial,



dan



kompetensi



sosial



mu



kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina untuk Jabatan



na .ai ww s:/ /w htt p



memiliki



Fungsional yang akan diduduki; g.



memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kesehatan lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun;



h.



nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan



i.



berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.



- 39 -



Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi



ng .ht m



l



(2)



Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus



mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan yang



akan



diduduki



dan



mendapat



nta



Fungsional



-20 21 -te



persetujuan Menteri. Bagian Keempat



un



Pengangkatan melalui Promosi



-ta h



Pasal 18



r-7 1



Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam



mo



Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria: termasuk dalam kelompok rencana suksesi;



b



menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan



-rb



-no



a



nasional,



dan



diakui



oleh



lembaga



an



pemerintah terkait bidang inovasinya; dan memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang



np



c



/01



/pe



me



akan diduduki.



Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi



22



(1)



Pasal 19



20



Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud



m/



dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal:



na



.co



a.



lya



b.



Tenaga Sanitasi Lingkungan; atau kenaikan



jenjang



Jabatan



Fungsional



Tenaga



Sanitasi Lingkungan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi



mu na .ai ww s:/ /w htt p



(2)



PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional



Lingkungan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.



berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan



untuk



Jabatan



Fungsional



Sanitasi Lingkungan yang akan diduduki;



Tenaga



- 40 -



Surat



Tanda



Registrasi



(STR)



Tenaga



l



memiliki



Sanitasi Lingkungan; c.



mengikuti



dan



Uji



manajerial,



Kompetensi



dan



teknis,



kompetensi



sosial



nta



kompetensi



lulus



ng .ht m



b.



disusun oleh instansi pembina; b.



-20 21 -te



kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; memiliki rekam jejak yang baik;



d.



tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan



-ta h



un



c.



r-7 1



profesi PNS; dan e.



tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.



Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi



mo



(3)



-no



Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud



-rb



pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Kredit



untuk



np



Angka



(4)



an



Lingkungan yang akan diduduki. pengangkatan



dalam



Jabatan



me



Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi



/pe



dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi



/01



(5)



22



Lingkungan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan



m/



20



ketentuan peraturan perundang-undangan.



.co



BAB VI



lya



na



PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI



na



mu



(1)



Setiap PNS yang diangkat menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan



.ai ww s:/ /w htt p



Pasal 20



Yang Maha Esa. (2)



Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai



dengan



undangan.



ketentuan



peraturan



perundang



- 41 -



ng .ht m



l



BAB VII PENILAIAN KINERJA



nta



Bagian Kesatu



-20 21 -te



Umum Pasal 21 (1)



Penilaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan bertujuan



Penilaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan dilakukan



r-7 1



(2)



-ta h



sistem prestasi dan sistem karier.



un



untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan



berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu



mo



dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan



-no



target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta



-rb



perilaku PNS. (3)



Penilaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan dilakukan sesuai



ketentuan



np



transparan



an



secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan perundang-



/01



/pe



me



undangan.



peraturan



Pasal 22



20



meliputi:



22



Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 21 SKP; dan



b.



perilaku kerja.



lya



na



.co



m/



a.



mu



SKP



na



Paragraf 1



.ai



Umum



ww s:/ /w htt p



Bagian Kedua



Pasal 23 (1)



Pada awal tahun, Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib menyusun SKP.



- 42 -



merupakan



target



kinerja



Tenaga



Sanitasi



l



SKP



ng .ht m



(2)



Lingkungan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.



SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari



nta



(3)



-20 21 -te



uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. Pasal 24



Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23



un



(1)



dan/atau



kinerja



tambahan.



berupa



tugas



(1),



diuraikan



dalam



mo



Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat bentuk



-no



(2)



tambahan



r-7 1



Kredit



-ta h



ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka



butir



kegiatan



yang



-rb



tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh



pimpinan



me



ditetapkan



np



(3)



an



Menteri ini.



unit



kerja



berdasarkan



/01



/pe



penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.



22



Pasal 25



Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana



20



(1)



m/



dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



na



(2)



.co



penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.



lya



harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



(3)



(4)



Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan. Hasil



penilaian



SKP



Tenaga



Sanitasi



Lingkungan



sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.



- 43 -



ng .ht m



l



Paragraf 2 Target Angka Kredit



nta



Pasal 26



Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal



-20 21 -te



(1)



24 ayat (2) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a.



5



(lima)



untuk



Tenaga



Sanitasi



12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Sanitasi



-ta h



b.



un



Terampil;



25



(dua



puluh



lima)



Lingkungan Penyelia.



untuk



Tenaga



Sanitasi



mo



c.



r-7 1



Lingkungan Mahir; dan



Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



-no



(2)



Lingkungan



-rb



huruf c, tidak berlaku bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang



an



jabatan yang didudukinya.



Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal



np



(3)



me



24 ayat (2) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori



/pe



keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Sanitasi



/01



a.



22



Lingkungan Ahli Pertama; 25



(dua



puluh



lima)



untuk



Tenaga



Sanitasi



20



b.



m/



Lingkungan Ahli Muda;



na



.co



c.



lya



d.



na



mu



(4)



Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan 50 (lima puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.



Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang



.ai ww s:/ /w htt p



37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Tenaga



jabatan yang didudukinya. (5)



Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat



(1)



sampai



dengan



ayat



(4),



Tenaga



Sanitasi



Lingkungan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.



- 44 -



Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan



ng .ht m



l



(6)



Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5)



nta



ditetapkan oleh Instansi Pembina.



Angka Kredit Pemeliharaan Pasal 27



Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan yang



un



(1)



-20 21 -te



Paragraf 3



-ta h



telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan



r-7 1



setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit 4



(empat)



untuk



b.



Lingkungan



10 (sepuluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan



an



Mahir.



Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia yang menduduki



np



(2)



Sanitasi



-rb



Terampil; dan



Tenaga



-no



a.



mo



paling sedikit:



me



pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak



/pe



menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling



/01



sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian yang telah



22



(3)



syarat



untuk



kenaikan



jenjang



jabatan



20



memenuhi



m/



setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan



.co



pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun



na



wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:



na



mu



lya



a.



Pertama; b.



20 (dua puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda; dan



c.



.ai ww s:/ /w htt p



10 (sepuluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli



30 (tiga puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya.



(4)



Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.



- 45 -



ng .ht m



l



Bagian Ketiga Perilaku Kerja



nta



Pasal 28



-20 21 -te



Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dan dinilai sesuai



-ta h



BAB VIII



un



dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



r-7 1



PENILAIAN DAN PAK



mo



Bagian Kesatu



-rb



-no



Penilaian dan PAK Pasal 29



Capaian SKP Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana



an



(1)



np



dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada



Capaian



Angka



/01



(2)



/pe



Angka Kredit.



me



Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Kredit



Tenaga



Sanitasi



Lingkungan



22



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling



20



tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka



m/



Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Dalam



hal



telah



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



na



(3)



.co



dan Pasal 27. memenuhi



dipersyaratkan



untuk



capaian



Kredit



Angka



Angka



kenaikan Tenaga



Kredit



yang



pangkat/jabatan,



Sanitasi



Lingkungan



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.



(4)



PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



- 46 -



ng .ht m



l



Pasal 30 (1)



Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja,



Tenaga Sanitasi Lingkungan mendokumentasikan hasil



nta



Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan (2)



Dalam



hal



sebagai



-20 21 -te



setiap tahunnya. bahan



pertimbangan



dalam



pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik



un



Hasil Kerja Tenaga Sanitasi Lingkungan.



Hasil penilaian dan PAK Tenaga Sanitasi Lingkungan



-ta h



(3)



r-7 1



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam



-no



mo



penilaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan.



-rb



Bagian Kedua



np



an



Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Pasal 31



me



Usul PAK Tenaga Sanitasi Lingkungan diajukan oleh: paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang



/pe



a.



/01



membidangi kepegawaian atau kesehatan kepada pejabat



22



pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan



20



Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada



m/



Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga



.co



Sanitasi Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi



na



Pemerintah;



na



mu



lya



b.



Kerja/unit



pelaksana



teknis



yang



membidangi



kepegawaian atau kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama



.ai



yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi



ww



Tenaga



Sanitasi



Lingkungan



Ahli



Pertama,



Tenaga



Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, dan Tenaga Sanitasi



s:/ /w htt p



paling rendah Pejabat Administrator yang memimpin Unit



Lingkungan



Ahli



Madya



di



lingkungan



Instansi



Pemerintah; dan c.



paling rendah pejabat pengawas yang memimpin Unit Kerja/unit



pelaksana



teknis



yang



membidangi



- 47 -



ng .ht m



l



kepegawaian atau kesehatan lingkungan pada Instansi



Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi



nta



Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan di



-20 21 -te



lingkungan Instansi Pemerintah. Bagian Ketiga



-ta h



Pasal 32



un



Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit



r-7 1



Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan angka kredit, yaitu: pimpinan



pembinaan



tinggi



Jabatan



madya



mo



pejabat



yang



Fungsional



membidangi



Tenaga



-no



a.



Sanitasi



bagi



-rb



Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Tenaga



Sanitasi



Lingkungan



Ahli



Utama



di



pejabat



pimpinan



tinggi



np



b.



an



lingkungan Instansi Pemerintah. pratama



yang



membidangi



kategori



/pe



Lingkungan



me



kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi keterampilan,



Tenaga



Sanitasi



/01



Lingkungan Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan



22



Ahli Muda, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya



m/



20



di lingkungan Instansi Pemerintah.



.co



Bagian Keempat



lya



na



Tim Penilai



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



(1) (2)



Pasal 33 Dalam



menjalankan



tugasnya,



pejabat



sebagaimana



dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. Tim



Penilai



sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(1)



memiliki tugas: a.



mengevaluasi



keselarasan



hasil



penilaian



yang



dilakukan oleh pejabat penilai; b.



memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;



- 48 -



rekomendasi



kenaikan



pangkat



l



memberikan



ng .ht m



c.



dan/atau jenjang jabatan;



memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;



e.



melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian



nta



d.



-20 21 -te



capaian tugas jabatan; f.



memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan



g.



memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang



Berwenang



dalam



pengembangan



PNS,



un



pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan Lingkungan



dalam



pendidikan



dan



r-7 1



Sanitasi



-ta h



dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Tenaga pelatihan.



mo



Tim Penilai Tenaga Sanitasi Lingkungan terdiri atas : Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya



-no



a.



yang



Fungsional



membidangi



-rb



(3)



Tenaga



pembinaan



Sanitasi



Jabatan



Lingkungan



pada



an



Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga



np



Sanitasi Lingkungan Ahli Utama di lingkungan



me



Instansi Pemerintah. Tim Penilai unit kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi



/pe



b.



/01



Pratama



yang



Tenaga



pembinaan



Sanitasi



Jabatan



Lingkungan



pada



22



Fungsional



membidangi



20



Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Tenaga



m/



Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan, Tenaga Lingkungan



na



dan



Tenaga



Sanitasi



Pemerintah. Pasal 34 Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri membidangi



s:/ /w htt p



Muda,



atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang



ww



.ai



(1)



Ahli



Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi



mu



lya



na



.co



Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi



Jabatan



Fungsional



Tenaga



Sanitasi



Lingkungan, unsur kepegawaian, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan. (2)



Susunan



keanggotaan



Tim



Penilai



dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:



sebagaimana



- 49 -



b.



seorang sekretaris merangkap anggota; dan



c.



paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.



ng .ht m



l



seorang ketua merangkap anggota;



Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat



nta



(3)



a.



-20 21 -te



(2) harus berjumlah ganjil. (4)



Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia untuk penilaian Tenaga



un



Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan dan paling



-ta h



rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Tenaga



r-7 1



Sanitasi Lingkungan Ahli Madya untuk penilaian Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian. Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat



mo



(5)



-no



(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)



-rb



(6)



huruf c, berasal dari Tenaga Sanitasi Lingkungan. Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:



an



(7)



menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah



np



a.



me



sama dengan pangkat dan/atau jabatan Tenaga



/pe



Sanitasi Lingkungan yang dinilai; memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai



/01



b.



22



Angka Kredit Tenaga Sanitasi Lingkungan; dan aktif melakukan penilaian.



20



c.



Apabila



jumlah



Anggota



Tim



Penilai



sebagaimana



m/



(8)



.co



dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Tenaga



na



Sanitasi Lingkungan, anggota Tim Penilai dapat diangkat



lya



dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Pembentukan



s:/ /w htt p



dan



susunan



anggota



Tim



Penilai



ditetapkan oleh: a.



pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi



ww



.ai



na



mu



(9)



Hasil Kerja Tenaga Sanitasi Lingkungan.



Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat. b.



pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi



- 50 -



ng .ht m



l



Lingkungan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja.



(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim



nta



Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh



-20 21 -te



Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina. Pasal 35



un



Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit



-ta h



Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan



mo



BAB IX



r-7 1



oleh Instansi Pembina.



-rb



-no



KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN Bagian Kesatu



Kenaikan



pangkat



/pe



(1)



me



np



an



Kenaikan Pangkat Pasal 36 dapat



dipertimbangkan



apabila



/01



capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit



22



Kumulatif yang dipersyaratkan. Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat



20



(2)



m/



(1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada



.co



setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan: a.



s:/ /w htt p



dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran



ww



.ai



na



mu



(3)



lya



na



setiap periode.



IV



yang



merupakan



bagian



tidak



terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b.



dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



- 51 -



pendidikan



Lampiran



VI



magister



yang



tercantum



merupakan



bagian



terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. pendidikan



Lampiran



VII



doktor



yang



tercantum



merupakan



dalam



nta



dengan



tidak



bagian



tidak



-20 21 -te



d.



dalam



l



dengan



ng .ht m



c.



terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 37 Dalam



hal



untuk



kenaikan



pangkat



un



(1)



sebagaimana



-ta h



dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Tenaga Sanitasi



r-7 1



Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:



pengajar/pelatih di bidang kesehatan lingkungan;



b.



keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;



c.



perolehan penghargaan/tanda jasa;



d.



perolehan gelar/ijazah lain; atau



e.



tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas



an



-rb



-no



mo



a.



np



Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat



me



(2)



/pe



(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III



/01



yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan (dua



puluh



persen)



dari



Angka



Kredit



yang



20



20%



22



Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi



m/



dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)



.co



(3)



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



na



diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat. Bagian Kedua Kenaikan Jenjang Jabatan Pasal 38



(1)



Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.



(2)



Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum



- 52 -



ng .ht m



l



dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang



merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lingkungan



sebagaimana



dimaksud



nta



Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi pada



ayat



(1)



-20 21 -te



(3)



dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (4)



Selain



memenuhi



syarat



kinerja,



Tenaga



Sanitasi



un



Lingkungan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat



-ta h



lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi,



r-7 1



memenuhi Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal dan



mo



(5)



-no



persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4)



-rb



ditetapkan oleh Instansi Pembina.



an



Pasal 39



Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud



np



(1)



me



dalam Pasal 38 ayat (1), Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat



/pe



melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud



/01



(2)



22



pada ayat (1) meliputi: perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang



20



a.



m/



kesehatan lingkungan;



na



.co



b.



penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah



d.



penyusunan



standar/pedoman/petunjuk



pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan



.ai



lingkungan;



ww



e.



pelatihan/pengembangan



kompetensi



di



bidang



kesehatan lingkungan; atau



s:/ /w htt p



kesehatan lingkungan; di bidang kesehatan lingkungan;



na



mu



lya



c.



penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang



f.



kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang kesehatan lingkungan.



(3)



Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam



- 53 -



ng .ht m



l



Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4)



Bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan yang akan naik ke



nta



jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama,



-20 21 -te



Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:



4 (empat) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir



un



a.



-ta h



yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi



r-7 1



menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia; b.



6 (enam) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli



mo



Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi



-no



menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya;



-rb



dan c.



12 (dua belas) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli



an



Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi



/pe



me



np



menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama. Pasal 40



/01



(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan yang secara bersama-sama



22



membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kesehatan



20



lingkungan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan



m/



sebagai berikut:



b.



pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25%



.ai ww s:/ /w htt p



apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka



persen) bagi penulis pembantu;



na



mu



lya



na



.co



a.



(dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c.



apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan



- 54 -



apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis



utama



dan



penulis



pembantu



ng .ht m



l



d.



maka



pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi



nta



yang sama untuk setiap penulis.



Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada



-20 21 -te



(2)



ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang. Bagian Ketiga



-ta h



un



Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang



r-7 1



Pasal 41



Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang



mo



jabatan bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan dilakukan sesuai



-rb



-no



dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 42



an



Tenaga Sanitasi Lingkungan yang memiliki Angka Kredit setingkat



lebih



tinggi,



me



pangkat



np



melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan kelebihan



Angka



Kredit



/pe



tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat



Pasal 43



20



22



/01



berikutnya dalam satu jenjang.



m/



Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk



.co



kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak Tenaga



Sanitasi



Lingkungan



tidak



diberikan



na



tercapai,



na



mu



lya



kenaikan pangkat atau jabatan. BAB X KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL



htt p



s:/ /w



ww



.ai



TENAGA SANITASI LINGKUNGAN Pasal 44 (1)



Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain: a.



jumlah penduduk;



luas wilayah;



c.



kondisi



wilayah



(geografis,



ng .ht m



b.



l



- 55 -



daerah



terpencil



perbatasan dan kepulauan, risiko kesehatan dan



(2)



jumlah dan tipe Fasyankes.



-20 21 -te



d.



nta



kecelakaan); dan



Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud



r-7 1



Pasal 45



-ta h



mendapat persetujuan dari Menteri.



un



pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah



Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi sebelum



pedoman



-no



dilakukan



mo



Lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat penghitungan



kebutuhan



-rb



Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan



np



an



oleh Instansi Pembina.



BAB XI



Bagian Kesatu



Standar Kompetensi



m/



20



22



/01



/pe



me



KOMPETENSI



PNS



.co



(1)



yang



menduduki Lingkungan



Jabatan harus



Fungsional memenuhi



Tenaga Standar



na



Sanitasi



Pasal 46



lya



Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



(2)



(3)



Kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan, meliputi: a.



kompetensi teknis;



b.



kompetensi manajerial; dan



c.



kompetensi sosial kultural.



Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.



- 56 -



ng .ht m



l



Bagian Kedua Pengembangan Kompetensi



nta



Pasal 47



Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Tenaga



Sanitasi



Lingkungan



wajib



pelatihan. Pelatihan



yang



Lingkungan



diberikan



sebagaimana



bagi



diikutsertakan



Tenaga



dimaksud



pada



un



(2)



-20 21 -te



(1)



Sanitasi



ayat



(1)



-ta h



disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan (3)



Pelatihan



yang



r-7 1



dan penilaian kinerja. diberikan



kepada



Tenaga



Sanitasi



mo



Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara pelatihan fungsional; dan



b.



pelatihan teknis bidang kesehatan lingkungan.



-rb



a.



Tenaga



Sanitasi



Lingkungan



melalui



me



kompetensinya



an



Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),



np



(4)



-no



lain dalam bentuk:



dapat



mengembangkan



program



pengembangan



Program



pengembangan



/01



(5)



/pe



kompetensi lainnya. kompetensi



sebagaimana



22



dimaksud pada ayat (4) meliputi: seminar;



m/



b.



pemeliharaan kinerja dan target kinerja;



20



a.



.co



c.



konferensi.



Ketentuan



mengenai



kompetensi



serta



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



(6)



lya



na



d.



lokakarya (workshop); atau



kebutuhan



pelatihan pedoman



pelatihan



Tenaga



dan



pengembangan



penyusunan Sanitasi



analisis



Lingkungan



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.



- 57 -



ng .ht m



l



BAB XII PEMBERHENTIAN DARI JABATAN



Tenaga



Sanitasi



Lingkungan



diberhentikan



jabatannya apabila: a.



dari



-20 21 -te



(1)



nta



Pasal 48



mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;



diberhentikan sementara sebagai PNS;



c.



menjalani cuti di luar tanggungan negara;



d.



menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;



e.



ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional



r-7 1



-ta h



un



b.



mo



Tenaga Sanitasi Lingkungan; atau Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



-rb



(2)



tidak memenuhi persyaratan jabatan.



-no



f.



huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki



an



alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan



np



tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. Tenaga Sanitasi Lingkungan yang diberhentikan karena



me



(3)



/pe



alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jenjang



22



dengan



/01



sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan



terakhir



Jabatan



apabila



tersedia



Fungsional



Tenaga



20



lowongan



jabatan



m/



Sanitasi Lingkungan. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Tenaga



.co



(4)



na



Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



(3),



(5)



dilakukan



dengan



menggunakan



Angka



Kredit



terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang kesehatan lingkungan selama diberhentikan. Tidak



memenuhi



persyaratan



jabatan



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a.



tidak



memenuhi



dipersyaratkan



kualifikasi untuk



pendidikan



menduduki



yang



Jabatan



Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; atau



- 58 -



memenuhi



Standar



Kompetensi



Jabatan



l



tidak



ng .ht m



b.



Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan



yang diberhentikan karena



-20 21 -te



Tenaga Sanitasi Lingkungan



nta



Pasal 49



ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 didudukinya,



setelah



mengikuti



-ta h



yang



un



(satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir dan



lulus



Uji



r-7 1



Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.



Terhadap



Tenaga



Sanitasi



-no



(1)



mo



Pasal 50



Lingkungan



sebagaimana



-rb



dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari yang



Berwenang



sebelum



ditetapkan



np



pemberhentiannya.



an



Pejabat



Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud



me



(2)



/pe



pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya



/01



tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional



BAB XIII



m/



20



22



Tenaga Sanitasi Lingkungan.



RANGKAP JABATAN



lya



na



.co



PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN



Pasal 51



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.



- 59 -



ng .ht m



l



Pasal 52



Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Tenaga Sanitasi Lingkungan dilarang rangkap dengan



jabatan



pimpinan



tinggi,



jabatan



nta



jabatan



-20 21 -te



administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana. BAB XIV



Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional



r-7 1



(1)



-ta h



Pasal 53



un



TUGAS INSTANSI PEMBINA



Tenaga



Sanitasi



Lingkungan



yang



mo



bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar



-no



kualitas dan profesionalitas jabatan. Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1),



-rb



(2)



mempunyai tugas sebagai berikut: menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional



an



a.



np



Tenaga Sanitasi Lingkungan; menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional



me



b.



/pe



Tenaga Sanitasi Lingkungan; menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk



/01



c.



Jabatan



Fungsional



Tenaga



Sanitasi



22



teknis



menyusun



standar



kualitas



Hasil



Kerja



dan



m/



d.



20



Lingkungan;



menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang kesehatan



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



e.



na



.co



pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja;



lingkungan; f.



menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;



g.



menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;



h.



membina



penyelenggaraan



pelatihan



fungsional



pada lembaga pelatihan; i.



menyelenggarakan



Uji



Kompetensi



Jabatan



Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; j.



menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di



- 60 -



ng .ht m



l



bidang tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; k.



melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Tenaga mengembangkan



sistem



informasi



Jabatan



-20 21 -te



l.



nta



Sanitasi Lingkungan; Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; m.



memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; memfasilitasi



pembentukan



organisasi



un



n.



profesi



-ta h



Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi



dan



r-7 1



o.



kode



perilaku



Jabatan



Fungsional



mo



Tenaga Sanitasi Lingkungan;



melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan



-no



p.



-rb



mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan



an



q.



np



Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan di



me



seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan



/pe



jabatan tersebut; melakukan koordinasi dengan instansi pengguna



/01



r.



22



dalam rangka pembinaan karier Tenaga Sanitasi menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi



m/



s.



20



Lingkungan; dan



Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)



na



(3)



.co



jabatan.



lya



huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan



na



mu



(4)



Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan setelah



.ai ww s:/ /w htt p



perundang-perundangan.



mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5)



Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebgaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan



- 61 -



ng .ht m



l



Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan secara berkala



sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada



Menteri



dengan



tembusan



Kepala



Badan



nta



Kepegawaian Negara.



Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap



-20 21 -te



(6)



tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada



Menteri



dengan



tembusan



Jabatan



Fungsional



Tenaga



-ta h



Ketentuan mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Sanitasi



Lingkungan



r-7 1



(7)



Lembaga



un



Administrasi Negara.



Kepala



sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan



-no



mo



oleh Instansi Pembina.



-rb



BAB XV



np



an



ORGANISASI PROFESI



Organisasi Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu



me



(1)



Pasal 54



Setiap



Tenaga



/01



(2)



/pe



HAKLI.



Sanitasi



Lingkungan



wajib



menjadi



22



anggota HAKLI. HAKLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib



20



(3)



m/



menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. HAKLI mempunyai tugas:



.co



(4)



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



na



a.



(5)



menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;



b.



memberikan advokasi; dan



c.



memeriksa



dan



memberikan



rekomendasi



atas



pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. Kode



etik



dan



kode



perilaku



profesi



sebagaimana



dimaksud pada ayat (4) huruf a, ditetapkan oleh HAKLI setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.



- 62 -



ng .ht m



l



Pasal 55



Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan HAKLI bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan



nta



tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga



-20 21 -te



Sanitasi Lingkungan. Pasal 56



Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja Instansi



un



Pembina dengan HAKLI ditetapkan oleh Instansi Pembina



r-7 1



-ta h



sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XVI



-no



mo



KETENTUAN LAIN LAIN



-rb



Pasal 57 (1)



Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat ditugaskan sebagai



an



pimpinan Fasyankes, sesuai dengan ketentuan peraturan



np



perundang-undangan.



Tenaga Sanitasi Lingkungan yang ditugaskan sebagai



me



(2)



/pe



pimpinan Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat



/01



(1) harus memiliki surat keputusan pengangkatan/



22



penetapan sebagai pimpinan Fasyankes dan diberikan



20



tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Kredit



Kumulatif



untuk



kenaikan



pangkat



m/



Angka



.co



setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok



na



dalam PAK. Pemberian



.ai ww s:/ /w htt p



tambahan



Angka



Kredit



sebagaimana



dimaksud pada ayat (2) diberikan satu kali untuk kenaikan pangkat dalam satu jenjang jabatan



na



mu



lya



(3)



Pasal 58 (1)



Tenaga Sanitasi Lingkungan yang bertugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan Angka Kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.



- 63 -



tambahan



Angka



Kredit



sebagaimana



l



Pemberian



ng .ht m



(2)



dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan



nta



tugas tersebut di daerah terpencil/rawan/berbahaya.



KETENTUAN PERALIHAN Pasal 59



Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap



un



(1)



-20 21 -te



BAB XVII



-ta h



PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian



r-7 1



kategori keterampilan dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut: jabatannya



dalam



mo



Jabatan Fungsional Sanitarian Terampil disesuaikan Jabatan



-no



a.



Fungsional



Tenaga



Jabatan Fungsional Sanitarian Mahir disesuaikan jabatannya



dalam



an



b.



-rb



Sanitasi Lingkungan Terampil; Jabatan



Fungsional



Tenaga



np



Sanitasi Lingkungan Mahir; dan Jabatan Fungsional Sanitarian Penyelia disesuaikan



me



c.



/pe



jabatannya



dalam



Jabatan



Fungsional



Tenaga



/01



Sanitasi Lingkungan Penyelia. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap



22



(2)



20



PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian keahlian



dilakukan



penyesuaian



jabatan,



m/



kategori



.co



sebagai berikut: jabatannya



dalam



Jabatan



Fungsional



Tenaga



b.



Jabatan Fungsional Sanitarian Muda disesuaikan jabatannya



dalam



Jabatan



Fungsional



Tenaga



.ai



Sanitasi Lingkungan Ahli Muda; dan c.



ww s:/ /w htt p



Jabatan Fungsional Sanitarian Pertama disesuaikan Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;



na



mu



lya



na



a.



Jabatan Fungsional Sanitarian Madya disesuaikan jabatannya



dalam



Jabatan



Fungsional



Tenaga



Sanitasi Lingkungan Ahli Madya. (3)



Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki



Jabatan



Fungsional



Sanitarian



kategori



keterampilan dan kategori keahlian dapat diperhitungkan



- 64 -



Fungsional



Tenaga



Sanitasi



Lingkungan



ng .ht m



l



untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan kategori



keterampilan dan kategori keahlian.



Tenaga Sanitasi Lingkungan yang telah disesuaikan



nta



(4)



-20 21 -te



nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian



-ta h



un



tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



r-7 1



Pasal 60 (1)



Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Tenaga Sanitasi



mo



Lingkungan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma



-no



empat atau sarjana selain bidang kesehatan yang telah



-rb



diangkat dalam jabatan fungsional kategori keahlian tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan



an



fungsional yang diduduki saat ini. Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud



np



(2)



setelah



/pe



fungsional



me



pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan jenjang jabatan mengikuti



dan



lulus



pendidikan



/01



Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), atau melanjutkan



22



pendidikan dan lulus pendidikan diploma empat atau



20



sarjana bidang kesehatan lingkungan, Sarjana Terapan



m/



Sanitasi Lingkungan atau Sarjana kesehatan masyarakat



.co



jurusan/peminatan kesehatan lingkungan paling lama waktu



lima



tahun



sejak



peraturan



ini



na



dalam



lya



diundangkan.



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



(3)



Pada saat peraturan ini diundangkan bagi PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tetapi belum memiliki STR Sanitarian atau Tenaga Sanitasi Lingkungan maka diberikan batas waktu untuk pemenuhan STR selambatnya 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.



- 65 -



ng .ht m



l



Pasal 61



Kegiatan Tugas Jabatan yang telah dilaksanakan Sanitarian dan



Prestasi



yang



Peraturan



telah



Menteri



dilaksanakan



ini,



dinilai



sebelum



berdasarkan



nta



berlakunya



kerja



Negara



dan



-20 21 -te



berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi



19/KEP/M.PAN/11/2000



Birokrasi



tentang



Jabatan



Nomor



Fungsional



Sanitarian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah



un



dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur



-ta h



Negara Nomor Per/10/M.PAN/3/2006 tentang Perubahan



r-7 1



Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan



-no



mo



Fungional Sanitarian dan Angka Kreditnya.



-rb



BAB XVIII



np



an



KETENTUAN PENUTUP Pasal 62



me



Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Keputusan



/01



pelaksanaan



/pe



peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan Menteri



Negara



Pendayagunaan



22



Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Fungsional



Sanitarian



dan



Angka



Kreditnya



20



Jabatan



m/



sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Aparatur



Negara



Nomor



.co



Pendayagunaan



na



Per/10/M.PAN/3/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan



lya



Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000



tentang



Jabatan



Fungional



berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Peraturan Menteri ini.



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



Sanitarian dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap



Pasal 63 Pada saat Peraturan ini berlaku, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan



Aparatur



19/KEP/M.PAN/11/2000



tentang



Negara



Nomor



Jabatan



Fungsional



Sanitarian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah



- 66 -



ng .ht m



l



dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/3/2006 tentang Perubahan



Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur



nta



Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 64 Menteri



ini



mulai



berlaku



un



Peraturan



s:/ /w



ww



.ai



na



mu



lya



na



.co



m/



20



22



/01



/pe



me



np



an



-rb



-no



mo



r-7 1



-ta h



diundangkan.



htt p



-20 21 -te



Fungional Sanitarian dan Angka Kreditnya dicabut dan



pada



tanggal



- 67 -



orang



mengetahuinya,



memerintahkan



l



setiap



ng .ht m



Agar



pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya



-20 21 -te



nta



dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta



pada tanggal 27 Desember 2021



un



MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR



-ta h



NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI



ttd



-no



mo



r-7 1



REPUBLIK INDONESIA,



-rb



TJAHJO KUMOLO



an



Diundangkan di Jakarta



me



np



pada tanggal 31 Desember 2021



/pe



DIREKTUR JENDERAL



/01



PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



22



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA



m/



20



REPUBLIK INDONESIA,



mu



lya



BENNY RIANTO



na



.co



ttd



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1552



- 67 -



l



m t h g.



LAMPIRAN I



PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA



n a t n e t -



DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2021



TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN



NO 1 I



TUGAS POKOK



SUB-UNSUR



UNSUR



ht



/ / : tps



0,020



Mahir



0,030



Mahir



4 Melakukan penyiapan bahan diseminasi informasi hasil pelaksanaan surveilans kualitas media lingkungan



dokumen bahan diseminasi informasi hasil pelaksanaan surveilans kualitas media lingkungan



0,040



Penyelia



5 Melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium media lingkungan dengan pengukuran di lapangan



laporan hasil penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium media lingkungan dengan pengukuran di lapangan



0,016



Terampil



6 Melakukan penyiapan alat, bahan, dan pengambilan sampel spesimen/biomarker



laporan hasil penyiapan alat, bahan, dan pengambilan sampel spesimen/biomarker



0.012



Mahir



7 Melakukan pengambilan dan pengiriman sampel laporan hasil pengambilan dan media lingkungan untuk rujukan uji pengiriman sampel media laboratorium lingkungan untuk rujukan uji laboratorium



0,005



Terampil



8 Melakukan tabulasi hasil pemeriksaan di lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan media lingkungan



laporan hasil tabulasi hasil pemeriksaan di lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan media lingkungan



0,005



Terampil



9 Melakukan penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan hasil penyehatan kualitas media lingkungan



dokumen hasil penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan hasil penyehatan kualitas media lingkungan



0,015



Penyelia



o n rb



-



/0 2 2



n



am



n



8 Terampil



e p / 1



m



PELAKSANA KEGIATAN



7 0,006



n e m



o a.c



1 7 -



ANGKA KREDIT



6 laporan hasil pengumpulan data kualitas media lingkungan laporan hasil pengolahan data kualitas media lingkungan laporan hasil analisis data kualitas media lingkungan



r o m



/20



u h a t



HASIL KERJA/ OUTPUT



5 1 Melakukan pengumpulan data kualitas media lingkungan 2 Melakukan pengolahan data kualitas media lingkungan 3 Melakukan analisis data kualitas media lingkungan



n pa



a y l u



ai . w w w



n



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



4 A. Penyehatan media lingkungan



2 3 Melakukan pelayanan Pelayanan kesehatan lingkungan Kesehatan melalui upaya Lingkungan penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan



1



2 0 -2



KEGIATAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN KATEGORI KETERAMPILAN



- 68 -



NO



TUGAS POKOK



UNSUR



SUB-UNSUR



1



2



3



4



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



HASIL KERJA/ OUTPUT



7 0,063



16 Melakukan uji coba pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan



0 2 n



hu



a t 1



7 r o



m o n -



b r n



pa



n e m



e p / 1



laporan hasil uji coba pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan 17 Melakukan bimbingan teknis dan/atau laporan hasil bimbingan teknis monitoring evaluasi pengembangan metode dan/atau monitoring evaluasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa pengembangan metode teknologi lingkungan tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan 18 Melakukan bimbingan teknis, monitoring dan laporan hasil bimbingan teknis, evaluasi implementasi teknologi tepat guna (TTG) monitoring dan evaluasi dan/atau rekayasa lingkungan dalam rangka implementasi teknologi tepat guna penyehatan kualitas media lingkungan (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan kualitas media lingkungan 19 Melakukan peningkatan kualitas media laporan hasil peningkatan kualitas lingkungan dengan berbagai metode atau media lingkungan dengan berbagai teknologi metode atau teknologi



/0 2 2



m



o a.c



n a y l



ht



/ / : tps



ai . w w w



n



u m a



l



m t h g.



n a t n e t -



5 6 10 Melakukan analisis deskriptif faktor risiko media laporan hasil analisis deskriptif lingkungan faktor risiko media lingkungan 11 Melakukan identifikasi parameter media laporan hasil identifikasi lingkungan dalam rangka analisis risiko parameter media lingkungan kesehatan lingkungan dalam rangka analisis risiko kesehatan lingkungan 12 Melakukan penyiapan bahan materi dan laporan hasil penyiapan bahan melakukan Komunikasi, Edukasi, dan materi komunikasi, edukasi, dan penyampaian Informasi kualitas media penyampaian informasi kualitas lingkungan media lingkungan 13 Melakukan identifikasi faktor risiko media laporan hasil identifikasi faktor lingkungan risiko media lingkungan 14 Melakukan uji coba, implementasi teknologi laporan hasil uji coba, tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan 15 Melakukan penilaian kelayakan dan laporan hasil penilaian kelayakan implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan implementasi teknologi tepat dan/atau rekayasa Lingkungan guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan



21



/20



ANGKA KREDIT



PELAKSANA KEGIATAN 8 Penyelia



0,150



Mahir



0,007



Terampil



0,030



Mahir



0,100



Penyelia



0,033



Penyelia



0,032



Penyelia



0,034



Penyelia



0.021



Penyelia



0,016



Terampil



- 69 -



NO



TUGAS POKOK



UNSUR



SUB-UNSUR



1



2



3



4



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



HASIL KERJA/ OUTPUT



5 20 Melakukan komunikasi, edukasi dan penyampaian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat



1



7 0,044



l



m t h g.



n a t n e t -



6 laporan hasil komunikasi, edukasi dan penyampaian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat 21 Menyusun instrumen monitoring, evaluasi, dan dokumen hasil penyusunan pembinaan teknis pelaksanaan penyehatan instrumen monitoring, evaluasi, media lingkungan dan pembinaan teknis pelaksanaan penyehatan media lingkungan 22 Melakukan bimbingan teknis dan/atau laporan hasil bimbingan teknis monitoring evaluasi pelaksanaan penyehatan dan/atau monitoring evaluasi media lingkungan pelaksanaan penyehatan media lingkungan B Pengamanan limbah, 1 Melakukan identifikasi faktor risiko limbah, laporan hasil identifikasi faktor sampah, zat kimia sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan risiko limbah, sampah, zat kimia berbahaya, radiasi berbahaya, pestisida, dan radiasi pestisida, dan 2 Melakukan pendampingan pemberdayaan laporan hasil pendampingan radiasi masyarakat dalam rangka penyehatan media pemberdayaan masyarakat dalam lingkungan, pengamanan limbah, sampah, zat rangka penyehatan media kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi serta lingkungan, pengamanan limbah, pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan sampah, zat kimia berbahaya, binatang pembawa penyakit pestisida, dan radiasi serta pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit 3 Melakukan bimbingan teknis, monitoring dan laporan hasil bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan perlindungan kesehatan monitoring dan evaluasi masyarakat pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat 4 Melakukan pengawasan pengolahan limbah laporan hasil pengawasan pengolahan limbah



2 0 -2



ANGKA KREDIT



PELAKSANA KEGIATAN 8 Penyelia



0,018



Mahir



0,034



Penyelia



0,004



Terampil



0,024



Mahir



0.060



Penyelia



0,032



Penyelia



5 Melakukan pengumpulan data pengelolaan laporan hasil pengumpulan data limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, pengelolaan limbah, sampah, zat dan radiasi kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi



0,005



Terampil



6 Melakukan analisis data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi



0,008



Mahir



n



-



1 7 r



u h a t



o m o



n pa



n b r



-



en



m



e p / 1



/0 2 2



20 / m



o



.c a n



a y l u



m a n i



ht



/ / : tps



a . w w w



laporan hasil analisis data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi



- 70 -



NO



TUGAS POKOK



UNSUR



SUB-UNSUR



1



2



3



4



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



HASIL KERJA/ OUTPUT



ANGKA KREDIT



n a t n e t -



5 6 7 Melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan uji laporan hasil penyiapan bahan, laboratorium pengelolaan limbah, sampah, zat peralatan, dan uji laboratorium kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi



7 0,011



l



m t h g.



PELAKSANA KEGIATAN 8 Terampil



1



2 0 -2



un



8 Melakukan pengambilan dan pengiriman sampel laporan hasil pengambilan dan limbah untuk rujukan uji laboratorium pengiriman sampel limbah untuk rujukan uji laboratorium



0,009



Terampil



9 Melakukan tabulasi hasil pemeriksaan laboratorium lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan limbah



laporan hasil tabulasi hasil pemeriksaan laboratorium lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan limbah



0,003



Terampil



dokumen hasil penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan dan diseminasi hasil pengamanan limbah



0,022



Penyelia



laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko dari limbah, sampah, zat kimia yang berbahaya, pestisida dan radiasi



0,100



Penyelia



laporan hasil surveilans dan uji laboratorium dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah



0,029



Penyelia



13 Melakukan Komunikasi, Edukasi dan pemberian laporan hasil komunikasi, edukasi informasi dalam rangka pemberdayaan dan pemberian informasi dalam masyarakat rangka pemberdayaan masyarakat



0,040



Penyelia



14 Melakukan bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi



laporan hasil bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi



0,160



Penyelia



15 Melakukan evaluasi pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi



laporan hasil evaluasi pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi



0,008



Mahir



r-7



o m o



n b -r



10 Melakukan penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan dan diseminasi hasil pengamanan limbah



n



a p n



e m e



11 Melakukan analisis deskriptif faktor risiko limbah, sampah, zat kimia yang berbahaya, pestisida dan radiasi



/p 1 /0



22



.co



20 / m



a n a



ly u m



ht



/ / : tps



w w w



a n i .a



h a t 1-



12 Melakukan surveilans dan uji laboratorium dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah



- 71 -



NO



TUGAS POKOK



UNSUR



SUB-UNSUR



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



1



2



3



4 C. Pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit



5 1 Melakukan identifikasi faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit



6 laporan hasil identifikasi faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit



2 Melakukan identifikasi kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit



laporan hasil identifikasi kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit



3 Melakukan analisis deskriptif faktor risiko lingkungan dan kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit



laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko lingkungan dan kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit



HASIL KERJA/ OUTPUT



n



o m o



n



a p n



e m e



/p 1 /0



2 2 0



o



2 / m



.c a n



m



a y l u



a n i a



ht



/ / : tps



. w ww



n b -r



-



1 7 r



u h a t



7 0,008



l



m t h g.



n a t n e t -



1



2 0 -2



ANGKA KREDIT



PELAKSANA KEGIATAN 8 Terampil



0,100



Mahir



0,060



Penyelia



MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,



ttd TJAHJO KUMOLO



- 72 -



l



m t h g.



LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA



n a t n e t -



DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2021



TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN



NO 1 I.



TUGAS POKOK



2 3 Melakukan pelayanan Pelayanan kesehatan lingkungan Kesehatan melalui upaya Lingkungan penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan



ht



. w ww



8 Ahli Pertama



2 Melakukan analisis pajanan kualitas media lingkungan terhadap penduduk yang berisiko pada wilayah dan/atau kawasan



laporan hasil analisis pajanan kualitas media lingkungan terhadap penduduk yang berisiko pada wilayah dan/atau kawasan



0,060



Ahli Muda



peta tematik penduduk berisiko terhadap kualitas media lingkungan pada wilayah dan/atau kawasan peta tematik distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi pada skala wilayah dan/ atau kawasan



0,060



Ahli Muda



0,100



Ahli Pertama



5 Melakukan identifikasi faktor risiko laporan hasil identifikasi faktor media lingkungan dari aspek fisik, kimia risiko media lingkungan dari aspek dan biologi fisik, kimia dan biologi



0,050



Ahli Pertama



6 Menyiapkan rancangan rekomendasi dan dokumen hasil rancangan rencana tindak lanjut hasil analisis dan rekomendasi dan rencana tindak pemetaan kualitas media lingkungan lanjut hasil analisis dan pemetaan kualitas media lingkungan



0,040



Ahli Pertama



7 Melakukan analisis data dan hasil uji laporan hasil analisis data dan laboratorium berdasarkan parameter hasil uji laboratorium berdasarkan fisik, kimia dan biologi media lingkungan parameter fisik, kimia dan biologi media lingkungan



0,050



Ahli Pertama



e p / 1



m



n



PELAKSANA KEGIATAN



7 0,100



2/0



r o m



o n rb



-



n e m



2



1 7 -



ANGKA KREDIT



6 laporan hasil identifikasi bahaya parameter media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi



3 Menyusun peta tematik penduduk berisiko dan/ atau kualitas media lingkungan pada wilayah atau kawasan



/20



u h a t



HASIL KERJA/OUTPUT



5 1 Melakukan identifikasi bahaya parameter media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi



n pa



o a.c



n



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



4 A. Penyehatan media lingkungan



a y l u



m



a n i a



/ / : tps



SUB-UNSUR



UNSUR



1



2 0 -2



KEGIATAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN KATEGORI KEAHLIAN



4 Melakukan pemetaan distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi pada skala wilayah dan/ atau kawasan



- 73 -



NO



TUGAS POKOK



UNSUR



SUB-UNSUR



1



2



3



4



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



ANGKA KREDIT



HASIL KERJA/OUTPUT



5 8 Menyusun rancangan rekomendasi tindak lanjut upaya penyehatan media lingkungan dan/atau pengamanan limbah



6 dokumen rancangan rekomendasi tindak lanjut upaya penyehatan media lingkungan dan/atau pengamanan limbah



9 Melakukan Diseminasi informasi hasil kajian strategis program kesehatan lingkungan



laporan hasil diseminasi informasi hasil kajian strategis program kesehatan lingkungan



0,104



Ahli Utama



0,450



Ahli Madya



dokumen hasil kajian dan review dokumen analisis risiko dan/ atau dampak kesehatan lingkungan



0,300



Ahli Madya



dokumen rancangan kebijakan teknis pelaksanaan analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan laporan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan kebijakan teknis analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan



0,142



Ahli Madya



0,098



Ahli Madya



14 Melakukan Analisis distribusi frekuensi masyarakat berisiko media lingkungan



laporan hasil analisis distribusi frekuensi masyarakat berisiko media lingkungan



0,020



Ahli Pertama



15 Melakukan Analisis dosis respons, karakteristik risiko dan dampak pada penduduk berisiko



dokumen hasil analisis dosis respons, karakteristik risiko dan dampak pada penduduk berisiko



0,100



Ahli Muda



16 Melakukan Diseminasi Informasi hasil pengembangan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan.



laporan hasil diseminasi Informasi hasil pengembangan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan



0,077



Ahli Madya



n



n pa



-



12 Menyusun rancangan kebijakan teknis pelaksanaan analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan



en



m



e p / 1



om



.c a n



m



a y l u



a n i a



ht



/ / : tps



. w ww



r o m



o n rb



11 Melakukan review dokumen analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan



13 Menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan kebijakan teknis analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan



2/0



2



8 Ahli Muda



1



2 0 -2



1 7 -



u h a t



10 Menyusun rekomendasi dan rencana dokumen rekomendasi dan tindak lanjut dokumen analisis risiko rencana tindak lanjut dokumen dan/atau dampak kesehatan lingkungan analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan



/20



n a t n e t 7 0,047



l



m t h g.



PELAKSANA KEGIATAN



- 74 -



NO



TUGAS POKOK



UNSUR



SUB-UNSUR



1



2



3



4



URAIAN KEGIATAN/TUGAS 5 17 Menyusun bahan dan materi rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan



6 dokumen hasil bahan dan materi rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan



18 Menyusun rekomendasi tindak lanjut penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan



dokumen rekomendasi tindak lanjut penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan



19 Menyusun bahan pertimbangan aspek kesehatan lingkungan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang pembangunan bidang kesehatan



Ahli Utama



20 Menyusun rancangan umpan balik, review dan alternatif solusi dalam rangka peningkatan program kesehatan lingkungan.



dokumen rancangan umpan balik, review dan alternatif solusi dalam rangka peningkatan program kesehatan lingkungan



0,083



Ahli Madya



21 Menyiapkan materi media Komunikasi penyebaran informasi dan edukasi (KIE) kualitas media lingkungan, dalam rangka komunikasi risiko



dokumen hasil materi media komunikasi penyebaran informasi dan edukasi (KIE) kualitas media lingkungan, dalam rangka komunikasi risiko



0,050



Ahli Pertama



22 Menyusun bahan dan materi rencana koordinasi dan jejaring kerja dalam rangka peningkatan kualitas media lingkungan.



laporan bahan dan materi rencana koordinasi dan jejaring kerja dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan lingkungan



0,048



Ahli Muda



23 Melakukan advokasi strategis dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat pada program kesehatan lingkungan



laporan hasil advokasi strategis dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat pada program kesehatan lingkungan



0,100



Ahli Utama



ht



/ / : tps



ai . w w w



n



24 Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknologi tepat guna dan rekayasa lingkungan pada media lingkungan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan



laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan



0,208



Ahli Madya



a t 1



7 r o



m



o n b



2 2 0



u m a



n hu



0,400



/p 1 /0



lya



1



2 0 -2



dokumen bahan pertimbangan aspek kesehatan lingkungan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang pembangunan bidang kesehatan



e m e



o



8 Ahli Muda



Ahli Madya



a p n



.c a n



n a t n e t 7 0,046



l



m t h g.



PELAKSANA KEGIATAN



0,071



n-r



2 / m



ANGKA KREDIT



HASIL KERJA/OUTPUT



- 75 -



NO



TUGAS POKOK



UNSUR



SUB-UNSUR



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



HASIL KERJA/OUTPUT



1



2



3



4



5 25 Menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut pelaksanaan teknologi tepat guna dan rekayasa lingkungan berdasarkan analisis lingkungan strategis kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan 26 Melakukan kajian dan analisis bahan penyusunan dan revisi kebijakan teknis pelaksanaan TTG dan rekayasa lingkungan penyehatan media lingkungan 27 Mengembangkan rancang bangun model TTG dan rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian media lingkungan



6 dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut berdasarkan analisis lingkungan strategis kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan



ANGKA KREDIT



dokumen hasil kajian dan analisis bahan penyusunan dan revisi kebijakan teknis penyehatan media lingkungan



0,050



Ahli Muda



dokumen rancang bangun model TTG dan rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan dokumen bahan pengawasan dan pengendalian pengelolaan program peningkatan kesehatan lingkungan



6,000



Ahli Utama



0,300



Ahli Muda



laporan hasil jejaring kerja dan kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat pada program peningkatan kesehatan lingkungan



0,230



Ahli Madya



dokumen hasil materi media komunikasi, penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja dan kemitraan dalam rangka peningkatan kualitas media lingkungan 31 Menyusun materi media komunikasi, dokumen hasil materi media penyebaran informasi, edukasi komunikasi, penyebaran pemberdayaan masyarakat dalam informasi, edukasi pemberdayaan peningkatan kualitas media lingkungan masyarakat dalam peningkatan kualitas media lingkungan 32 Melakukan identifikasi masalah KIE dan laporan hasil identifikasi masalah bimbingan teknis kesehatan lingkungan KIE dan bimbingan teknis dalam perlindungan kesehatan kesehatan lingkungan dalam masyarakat perlindungan kesehatan masyarakat



0,100



Ahli Pertama



0,100



Ahli Pertama



0,025



Ahli Pertama



-



1 7 r



mo



n pa



o n rb



-



28 Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian pengelolaan program peningkatan kualitas media lingkungan kesehatan lingkungan 29 Melaksanakan jejaring kerja dan kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat pada program peningkatan kesehatan lingkungan



n e m



e p / 1



/0 2 2



o



20 / m



.c a n



m



a y l u



a n i a



ht



/ / : tps



. w ww



8 Ahli Utama



1



2 0 -2



n



u h a t



n a t n e t 7 0,400



l



m t h g.



PELAKSANA KEGIATAN



30 Menyusun materi media Komunikasi, penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja dan kemitraan dalam rangka peningkatan kualitas media lingkungan



- 76 -



NO



TUGAS POKOK



UNSUR



SUB-UNSUR



1



2



3



4



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



ANGKA KREDIT



HASIL KERJA/OUTPUT



5 6 33 Menyusun perumusan masalah KIE laporan hasil perumusan masalah sebagai bahan penyusunan rekomendasi KIE sebagai bahan penyusunan hasil pelaksanaan KIE rekomendasi hasil pelaksanaan KIE 34 Mengembangkan model dan solusi laporan model dan solusi alternatif alternatif dalam rangka penyehatan, dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada pengamanan dan pengendalian program peningkatan kesehatan pada program peningkatan lingkungan kesehatan lingkungan



1



n a t n e t -



2 0 -2



7 0,024



l



m t h g.



PELAKSANA KEGIATAN 8 Ahli Pertama



0,072



Ahli Madya



dokumen rencana strategis dan/atau rencana aksi program peningkatan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan



4,00



Ahli Utama



laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan penyehatan, pengamanan dan pengendalian program kesehatan lingkungan



0,059



Ahli Muda



rekomendasi pembinaan teknis dan evaluasi



0,180



Ahli Utama



dokumen model pendekatan dan solusi alternatif serta kearifan lokal pemberdayaan masyarakat dalam program peningkatan kesehatan lingkungan



0,100



Ahli Madya



dokumen rancangan proses pengolahan limbah dan sampah



0,059



Ahli Muda



3 Melakukan kajian hasil pemantauan dan laporan hasil kajian hasil evaluasi pengolahan limbah dan sampah pemantauan dan evaluasi pengolahan limbah dan sampah



0,075



Ahli Madya



4 Melakukan kajian aspek kesehatan lingkungan pada rancangan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan



0,081



Ahli Madya



n



-



35 Menyusun rencana strategis/rencana aksi program peningkatan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan



mo



o n rb



an



36 Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan penyehatan, pengamanan dan pengendalian program kesehatan lingkungan



p



n e m



e p / 1



37 Memberikan Rekomendasi pembinaan teknis dan evaluasi penyehatan media lingkungan B Pengamanan limbah, 1 Mengembangkan model pendekatan dan sampah, zat kimia solusi alternatif serta kearifan lokal berbahaya, pestisida pemberdayaan masyarakat dalam upaya dan radiasi perlindungan kesehatan masyarakat program peningkatan kesehatan lingkungan 2 Menyusun rancangan proses pengolahan limbah dan sampah



/0 2 2



/20



m



o a.c



n



m



a y l u



a n i a



ht



/ / : tps



. w ww



1 7 r



u h a t



dokumen hasil kajian aspek kesehatan lingkungan pada rancangan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan



- 77 -



ANGKA KREDIT



NO



TUGAS POKOK



UNSUR



SUB-UNSUR



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



HASIL KERJA/OUTPUT



1



2



3



4



5 5 Menyusun rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka kajian dampak lingkungan 6 Melakukan bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan rekomendasi rencana tindak lanjut pada rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan



6 dokumen rancangan pemantauan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka kajian dampak lingkungan



1



2 0 -2



0,075



Ahli Madya



0,017



Ahli Pertama



0,200



Ahli Muda



9 Menyiapkan materi bahan kebijakan dokumen materi bahan kebijakan teknis pengamanan limbah, sampah, zat teknis pengamanan limbah, kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi 10 Menyusun rekomendasi rencana tindak dokumen rekomendasi rencana lanjut laporan hasil pengawasan tindak lanjut laporan hasil terhadap pengamanan limbah, sampah, pengawasan terhadap zat kimia berbahaya, pestisida, dan pengamanan limbah, sampah, zat radiasi kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi 11 Melakukan pengawasan terhadap laporan hasil pengawasan pengamanan limbah, sampah, zat kimia terhadap pengamanan limbah, berbahaya, pestisida, dan radiasi sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi 12 Menyiapkan bahan harmonisasi dalam dokumen bahan harmonisasi penetapan pengaturan pengamanan dalam penetapan pengaturan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pengamanan limbah, sampah, zat pestisida, dan radiasi kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi



0,042



Ahli Muda



0,042



Ahli Muda



0,055



Ahli Muda



0,200



Ahli Utama



n pa



n e m



/pe



o



2 / m



.c a n



m



a y l u



a n i a



ht



/ / : tps



. w ww



8 Ahli Pertama



laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan rekomendasi rencana tindak lanjut pada rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan 7 Melakukan identifikasi bahaya laporan hasil identifikasi bahaya parameter limbah dari aspek fisik, kimia parameter limbah dari aspek fisik, dan biologi kimia dan biologi 8 Menyusun dokumen upaya monitoring dokumen upaya monitoring dan dan pengelolaan lingkungan (Analisis pengelolaan lingkungan Dampak Kesehatan Lingkungan ADKL/ARKL (ADKL)/Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL))



n



-



1 7 r



u h a t



mo



1 0 / 2



02



n a t n e t 7 0,100



l



m t h g.



PELAKSANA KEGIATAN



o n rb



-



- 78 -



NO



TUGAS POKOK



UNSUR



1



2



3



SUB-UNSUR 4 Pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit



C



ANGKA KREDIT



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



HASIL KERJA/OUTPUT



5 1 Menyusun rancangan kebijakan teknis pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit pada program peningkatan kesehatan lingkungan



6 dokumen rancangan kebijakan teknis pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit pada program peningkatan kesehatan lingkungan



n hu



dokumen hasil penyiapan bahan dan/atau review kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit 3 Melakukan pemetaan hasil analisis data peta tematik hasil analisis data vektor dan binatang pembawa penyakit vektor dan binatang pembawa pada wilayah dan kawasan penyakit pada wilayah dan kawasan 4 Menyiapkan bahan rekomendasi hasil dokumen bahan rekomendasi hasil pemetaan dan pengamatan vektor dan pemetaan dan pengamatan faktor binatang pembawa penyakit. risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit 1 Menyusun bahan materi mitigasi dokumen bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada kondisi kesehatan lingkungan pada matra kondisi matra 2 Melakukan penilaian cepat kualitas dokumen hasil penilaian cepat kesehatan lingkungan pada kondisi kualitas kesehatan lingkungan matra pada kondisi matra 3 Melakukan harmonisasi penyusunan laporan hasil harmonisasi program peningkatan kesehatan penyusunan program peningkatan lingkungan pada kondisi matra. kesehatan lingkungan pada kondisi matra 4 Melakukan monitoring dan evaluasi laporan hasil monitoring dan kualitas media lingkungan dan potensi evaluasi kualitas media risiko pada kondisi matra lingkungan dan potensi risiko pada kondisi matra 5 Melakukan bimbingan teknis dan laporan hasil bimbingan teknis supervisi pelaksanaan program dan supervisi pelaksanaan peningkatan kesehatan lingkungan pada program peningkatan kesehatan kondisi matra. lingkungan pada kondisi matra



0,053



Ahli Muda



0,100



Ahli Pertama



0,023



Ahli Pertama



0,357



Ahli Muda



0,100



Ahli Pertama



0,091



Ahli Madya



0,300



Ahli Muda



0,175



Ahli Madya



a t 1



7 r o



m



p en



8 Ahli Madya



1



2 0 -2



2 Menyiapkan bahan dan/atau review kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit



-r n a



n a t n e t 7 0,086



l



m t h g.



PELAKSANA KEGIATAN



o n b



m



D Penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu



n



a y l u



ht



/ / : tps



ai . w w w



n



am



2/0



2



/20



m



o a.c



e p / 1



- 79 -



NO



TUGAS POKOK



UNSUR



SUB-UNSUR



1



2



3



4



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



ANGKA KREDIT



HASIL KERJA/OUTPUT



5 6 6 Melakukan advokasi kondisi lingkungan laporan hasil advokasi kondisi strategis aspek kesehatan lingkungan lingkungan strategis aspek pada kondisi matra kesehatan lingkungan pada kondisi matra 7 Menyiapkan bahan penyusunan dokumen bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan rencana kegiatan program kesehatan lingkungan pada kondisi peningkatan kesehatan lingkungan matra pada kondisi matra



1



n a t n e t -



2 0 -2



Ahli Pertama



dokumen bahan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada kondisi matra



0,400



Ahli Utama



laporan hasil penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global



0,150



Ahli Pertama



dokumen bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global



0,200



Ahli Utama



11 Menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi matra



dokumen bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi matra



0,037



Ahli Muda



12 Melakukan monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global



laporan hasil monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global



0,300



Ahli Muda



13 Melakukan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global



laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global



0,450



Ahli Madya



8 Menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada kondisi matra



n pa



r o m



o n rb



9 Melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global



-



n e m



10 Menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global



e p / 1



/0 2 2



n



o a.c



a y l u



m a n i



ht



/ / : tps



a . w w w



8 Ahli Utama



0,059



n



20 / m



7 0,120



l



m t h g.



PELAKSANA KEGIATAN



1 7 -



u h a t



- 80 -



NO



TUGAS POKOK



UNSUR



SUB-UNSUR



1



2



3



4



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



ANGKA KREDIT



HASIL KERJA/OUTPUT



5 6 14 Melakukan penyelidikan/investigasi KLB laporan hasil penyelidikan/ penyakit berbasis lingkungan investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit berbasis lingkungan 15 Melakukan monitoring dan evaluasi laporan hasil monitoring dan pelaksanaan penyelidikan/investigasi evaluasi pelaksanaan KLB penyelidikan/investigasi KLB



0,076



Ahli Muda



16 Menyusun bahan rekomendasi rencana dokumen bahan rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan rencana tindak lanjut hasil evaluasi penyelidikan/investigasi KLB monitoring dan evaluasi penyelidikan/investigasi KLB



0,068



Ahli Muda



17 Menyusun rencana tahunan dan rencana strategis program peningkatan kesehatan lingkungan



dokumen rencana tahunan dan rencana strategis program peningkatan kesehatan lingkungan



0,110



Ahli Madya



dokumen bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global



0,059



Ahli Pertama



laporan hasil penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global



0,181



Ahli Madya



3 Melakukan studi pustaka sebagai bahan dokumen hasil studi pustaka penyusunan rancangan kebijakan teknis sebagai bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis



0,100



Ahli Pertama



4 Menyusun bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada dampak perubahan iklim dan ancaman global



dokumen bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada dampak perubahan iklim dan ancaman global



0,300



Ahli Muda



5 Menyusun draft lanjutan rancangan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan



dokumen draft lanjutan rancangan kebijakan teknis



0,508



Ahli Madya



1-



7 r o



u h a t



m o n -



b r n



a p n



1 Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global



e m e



/p 1 /0



2 2 0



o



2 / m



.c a n



a y l u



m a n i



ht



/ / : tps



a . w w w



8 Ahli Pertama



1



2 0 -2



n



E Manajemen dan Pengorganisasian



n a t n e t 7 0,100



l



m t h g.



PELAKSANA KEGIATAN



2 Melakukan harmonisasi penyusunan perencanaan jangka pendek dan jangka panjang program peningkatan kesehatan lingkungan



- 81 -



NO



TUGAS POKOK



UNSUR



SUB-UNSUR



1



2



3



4



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



ANGKA KREDIT



HASIL KERJA/OUTPUT



5 6 Menyusun rekomendasi hasil harmonisasi rancangan final regulasi bidang kesehatan lingkungan



6 dokumen rekomendasi hasil harmonisasi rancangan final regulasi bidang kesehatan lingkungan



7 Menyiapkan bahan dan materi pokokpokok kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis



dokumen bahan dan materi pokokpokok kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis



8 Menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global



1



2 0 -2



Ahli Pertama



dokumen bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global



0,300



Ahli Muda



laporan hasil harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global



0,450



Ahli Madya



dokumen rekomendasi review dan penyusunan kebijakan teknis dalam pengaturan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan 11 Melakukan advokasi kondisi lingkungan laporan hasil advokasi kondisi strategis aspek kesehatan lingkungan lingkungan strategis aspek pada kondisi dampak perubahan iklim kesehatan lingkungan pada dan ancaman global kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global 12 Melakukan analisis pendekatan kearifan laporan hasil kajian dan analisis lokal dalam program kesehatan pendekatan kearifan lokal dalam lingkungan program kesehatan lingkungan



0,600



Ahli Utama



0,120



Ahli Utama



0,088



Ahli Muda



13 Menyusun rekomendasi model dokumen rekomendasi model pendekatan, inovasi dan alternatif solusi pendekatan, inovasi, dan alternatif pengembangan kesehatan lingkungan solusi pengembangan kesehatan lingkungan



0,400



Ahli Utama



14 Mengembangkan inovasi dan model peningkatan program kesehatan lingkungan



0,655



Ahli Madya



n pa



n



r o m



o n rb



-



n e m



1 7 -



u h a t



10 Menyusun rekomendasi review dan penyusunan kebijakan teknis dalam pengaturan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan



/pe



1 0 / 2



2



m



n



o a.c



m



a y l u



a n i a



p t t h



/ / : s



. w ww



8 Ahli Utama



0,100



9 Melakukan harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global



/20



n a t n e t 7 0,600



l



m t h g.



PELAKSANA KEGIATAN



dokumen hasil pengembangan inovasi dan model peningkatan program kesehatan lingkungan



- 82 -



NO



TUGAS POKOK



UNSUR



SUB-UNSUR



1



2



3



4



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



ANGKA KREDIT



HASIL KERJA/OUTPUT



5 6 15 Melakukan kajian strategis pemetaan laporan hasil kajian strategis potensi risiko kesehatan lingkungan pemetaan potensi risiko kesehatan pada skala nasional, regional dan global lingkungan pada skala nasional, regional, dan global



n a t n e t 7 1,000



l



m t h g.



PELAKSANA KEGIATAN 8 Ahli Utama



1



16 Menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut kajian strategis potensi risiko kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan



2 0 -2



dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut kajian strategis potensi risiko kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan



1,000



Ahli Utama



17 Melakukan bimbingan teknis penerapan laporan hasil bimbingan teknis kebijakan teknis program kesehatan penerapan kebijakan teknis lingkungan program kesehatan lingkungan



0,150



Ahli Madya



18 Melakukan kajian manajemen kesehatan dokumen hasil kajian lingkungan dalam organisasi dan tata pengorganisasian kesehatan kerja kementerian kesehatan lingkungan dalam organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan



0,267



Ahli Utama



n



-



1 7 r



u h a t



o m o



n pa



n e m



/pe



02



1 0 / 2



o



2 / m



.c a n



m



a y l u



a n i a



ht



/ / : tps



. w ww



n b r



-



MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,



ttd



TJAHJO KUMOLO



- 83 -



l



m t h g.



LAMPIRAN III



PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA



n a t n e t -



DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2021



TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN



1



2 0 -2



KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN



n



NO



UNSUR



1 I.



SUB-UNSUR 3



2 Pengembangan Profesi bidang kesehatan lingkungan



B. Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kesehatan lingkungan



1. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang kesehatan lingkungan yang dipublikasikan: a. dalam bentuk buku/majalah ilmiah internasional yang terindek



n pa



m



a y l u



p t t h



1 7 -



ANGKA KREDIT



PELAKSANA TUGAS



6



7



Ijazah/Gelar



25% AK kenaikan pangkat



Semua jenjang



Jurnal/Buku



20



Semua jenjang



Jurnal/Buku



12,5



Semua jenjang



Jurnal/Buku/Naskah



6



Semua jenjang



Buku



8



Semua jenjang



Naskah



4



Semua jenjang



o n rb



-



n e m



e p / 1



/0 2 2



20 / m



o



/ / : s



5



Memperoleh ijazah sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan



a n i a



r o m



4



A. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan



.c a n



. w ww



HASIL KERJA/ OUTPUT



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



u h a t



b. dalam bentuk buku/majalah ilmiah nasional yang terakreditasi c. dalam bentuk buku/majalah ilmiah yang diakui organisasi profesi dan Instansi Pembina



2. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang kesehatan lingkungan yang tidak dipublikasikan: a. dalam bentuk buku b. dalam bentuk majalah ilmiah



- 84 -



NO



UNSUR



SUB-UNSUR



1



2



3



l



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



HASIL KERJA/ OUTPUT



ANGKA KREDIT



4



5



6



Buku



2 0 -2



3. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang kesehatan lingkungan yang dipublikasikan:



Semua jenjang



Buku



7



Semua jenjang



Naskah



3,5



Semua jenjang



5. Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah



Naskah



2,5



Semua jenjang



6. Membuat artikel di bidang kesehatan lingkungan yang dipublikasikan



Artikel



2



Semua jenjang



Buku



7



Semua jenjang



Naskah



3,5



Semua jenjang



Buku



3



Semua jenjang



Naskah



1,5



Semua jenjang



-r n a



em



/p 1 /0



2 2 0



ht



/ / : tps



. w ww



a t 1



Naskah



7 r o



m



o n b



p en



b. dalam bentuk makalah



m



n hu



4



a. dalam bentuk buku



a n i a



7



Semua jenjang



4. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang kesehatan lingkungan yang tidak dipublikasikan:



a y l u



n a t n e t -



8



b. dalam majalah ilmiah yang diakui organisasi profesi dan Instansi Pembina



1. Menerjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan yang dipublikasikan:



2 / m



o



.c a n



PELAKSANA TUGAS



1



a. dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional



C. Penerjemahan/ Penyaduran Buku dan Bahan-Bahan Lain di bidang kesehatan lingkungan



m t h g.



a. dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. dalam majalah ilmiah yang diakui organisasi profesi dan Instansi Pembina



2. Menerjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan yang tidak dipublikasikan: a. dalam bentuk buku b. dalam bentuk makalah



- 85 -



NO



UNSUR



1



2



SUB-UNSUR



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



3



Membuat buku standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan lingkungan



E. Pengembangan Kompetensi di bidang kesehatan lingkungan



Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi:



n



1 7 -



u h a t



3



Semua jenjang



Sertifikat/Laporan



15



Semua Jenjang



Sertifikat/Laporan



9



Semua Jenjang



c. Lamanya antara 481 - 640 jam



Sertifikat/Laporan



6



Semua Jenjang



d. Lamanya antara 161 - 480 jam



Sertifikat/Laporan



3



Semua Jenjang



e. Lamanya antara 81 - 160 jam



Sertifikat/Laporan



2



Semua Jenjang



f. Lamanya antara 30 - 80 jam



Sertifikat/Laporan



1



Semua Jenjang



g. Lamanya kurang dari 30 jam



Sertifikat/Laporan



0,5



Semua Jenjang



Sertifikat/Laporan Sertifikat/Laporan Sertifikat/Laporan Sertifikat/Laporan



7,5 4,5 3 1,5



Semua Semua Semua Semua



e. Lamanya antara 81 - 160 jam f. Lamanya antara 30 - 80 jam



Sertifikat/Laporan Sertifikat/Laporan



1 0,5



Semua Jenjang Semua Jenjang



g. Lamanya kurang dari 30 jam



Sertifikat/Laporan



0,25



Semua Jenjang



-r n a



p



/01



/20



m



ht



1



2 0 -2



Sertifikat/Laporan



22



o a.c



n



7



Semua jenjang



2 seminar/lokakarya/konferensi/simposium/ studi banding-lapangan



/pe



a y l u



n a t n e t -



Semua jenjang



n e m



/ / : tps



3



0,5



b. Lamanya antara 641 - 960 jam



. w ww



6



PELAKSANA TUGAS



Sertifikat/Laporan



a. Lamanya lebih dari 960 jam



m



5 Buku



m t h g.



1 pelatihan fungsional



3 pelatihan teknis/magang di bidang tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dan memperoleh Sertifikat



a n i a



ANGKA KREDIT



4



D. Penyusunan Standar/ Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis di bidang kesehatan lingkungan



l



HASIL KERJA/ OUTPUT



4 pelatihan manajerial/sosial kultural di bidang tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dan memperoleh Sertifikat a. Lamanya lebih dari 960 jam b. Lamanya antara 641 - 960 jam c. Lamanya antara 481 - 640 jam d. Lamanya antara 161 - 480 jam



m



or



o n b



Jenjang Jenjang Jenjang Jenjang



- 86 -



NO



UNSUR



SUB-UNSUR



1



2



3



II.



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



F Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang kesehatan lingkungan A. Pengajar/Pelatih/ Pembimbing di bidang kesehatan lingkungan



Penunjang Kegiatan bidang kesehatan lingkungan



l



HASIL KERJA/ OUTPUT



ANGKA KREDIT



4



5



6



5 maintain performance (pemeliharaan kinerja dan target kinerja)



Sertifikat/Laporan



0,5



Laporan



2 0 -2



Melakukan kegiatan yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang kesehatan lingkungan



0,5



m t h g.



PELAKSANA TUGAS



n a t n e t -



7



Semua Jenjang



1



Semua jenjang



n



-



1 7 r



mo



u h a t



0,4



Semua jenjang



Laporan



0,04



Semua jenjang



a. 30 (tiga puluh) tahun



Piagam



3



Semua jenjang



b. 20 (dua puluh) tahun



Piagam



2



Semua jenjang



Piagam



1



Semua jenjang



a. Tingkat Internasional



Sertifikat/Piagam



35% AK kenaikan pangkat



Semua jenjang



b. Tingkat Nasional



Sertifikat/Piagam



25% AK kenaikan pangkat



Semua jenjang



c. Tingkat Provinsi



Sertifikat/Piagam



15% AK kenaikan pangkat



Semua jenjang



Ijazah



4



Semua jenjang kategori keterampilan



Mengajar/melatih/membimbing yang berkaitan dengan bidang kesehatan lingkungan



o n rb



B. Keanggotaan dalam Tim Menjadi anggota Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi Penilai/Tim Uji Kompetensi



n-



a p n



Sertifikat/Laporan



e m e



C. Perolehan 1. Memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Penghargaan/tanda jasa Lancana Karya Satya :



/p 1 /0



22



/20



c. 10 (sepuluh) tahun 2. Penghargaan/tanda jasa atas prestasi kerjanya



m



o a.c



n



a y l u



m



a n i a



. w ww



D. Perolehan Gelar/ijazah lainnya



ht



/ / : tps



Memperoleh gelar/ijazah lainnya yang tidak sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan a. Diploma tiga



- 87 -



NO



UNSUR



SUB-UNSUR



1



2



3



URAIAN KEGIATAN/TUGAS



5



6



b. Sarjana atau Diploma empat



Ijazah



5



c. Magister



Ijazah



d. Doktor



Ijazah



2 0 -2



Melakukan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Tenaga Sanitasi Lingkungan



-r n a



p



e p / 1



/0 2 2



/20



m



o a.c



n



m



a y l u



ht



/ / : tps



. w ww



Laporan



10



a t 1



n hu



m t h g.



PELAKSANA TUGAS



n a t n e t -



1



7



Semua jenjang kategori keahlian Semua jenjang kategori keahlian



15



Semua jenjang kategori keahlian



0,04



Semua jenjang



7 r o



m



n e m



a n i a



ANGKA KREDIT



4



E. Pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Tenaga Sanitasi Lingkungan



l



HASIL KERJA/ OUTPUT



o n b



MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,



ttd



TJAHJO KUMOLO



- 88 -



l



m t h g.



LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN



n a t n e t -



1



2 0 -2



JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN DENGAN PENDIDIKAN DIPLOMA TIGA



TUGAS JABATAN



un h a DAN ANGKA KREDIT t JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG 1 JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN KATEGORI KETERAMPILAN 7 r TERAMPIL MAHIR PENYELIA o II/c II/d III/am III/b III/c III/d o n b r na p n e 20 50 50 100 100 m 20 e /p 1 /0 2 2 0 2 /



Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan



om



.c a n



m



a y l u



a n i a



ht



/ / : tps



. w ww



MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,



ttd



TJAHJO KUMOLO



- 89 -



l



m t h g.



LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN



n a t n e t -



21 0 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT -2DIPLOMA EMPAT n JABATAN FUNGIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN DENGAN PENDIDIKAN SARJANA ATAU u h a -t JENJANG JABATAN/GOLONGAN 1 RUANG DAN ANGKA KREDIT 7 LINGKUNGAN KATEGORI KEAHLIAN JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI r TUGAS JABATAN o AHLI MADYA AHLI PERTAMA AHLI MUDA m AHLI UTAMA o III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e n b Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan r n melalui upaya penyehatan media lingkungan; a p pengamanan limbah, sampah, zat kimia n e berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian 50 50em 100 100 150 150 150 200 200 faktor risiko lingkungan vektor dan binatang p / 1 pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan 0 / lingkungan dalam keadaan tertentu; serta 2 2 manajemen kesehatan lingkungan 20 / m o MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA c . a DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, n a ly u m ttd a n ai . w w TJAHJO KUMOLO w / / : s p t t h



- 90 -



l



m t h g.



LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN



n a t n e t -



1



2 0 -2



JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN DENGAN PENDIDIKAN MAGISTER



un h a DAN ANGKA KREDIT t JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG 1LINGKUNGAN KATEGORI KEAHLIAN JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI 7 TUGAS JABATAN r AHLI MADYA AHLI MUDA AHLI UTAMA AHLI PERTAMA o III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e m o n Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan b melalui upaya penyehatan media lingkungan; -r n pengamanan limbah, sampah, zat kimia a p berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian 50 100en 100 150 150 150 200 200 faktor risiko lingkungan vektor dan binatang m e pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan p / lingkungan dalam keadaan tertentu; serta 1 0 manajemen kesehatan lingkungan / 2 2 0 2 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA / m DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, .co a n a ttd y l u m a n TJAHJO KUMOLO ai . w w /w / : ps t t h



- 91 -



l



m t h g.



LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN



n a t n e t -



1



2 0 -2



n



JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR



u h a t



1 7 JENJANG JABATAN/GOLONGAN r- RUANG DAN ANGKA KREDIT o JABATAN FUNGSIONAL TENAGAm SANITASI LINGKUNGAN KATEGORI KEAHLIAN TUGAS JABATAN o n AHLI MADYA AHLI MUDA AHLI UTAMA b III/c III/d IV/b IV/c IV/d IV/e -r IV/a n a Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan p n melalui upaya penyehatan media lingkungan; e m pengamanan limbah, sampah, zat kimia e p / 100 berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian 1 100 150 150 150 200 200 0 / faktor risiko lingkungan vektor dan binatang 2 pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan 02 2 / lingkungan dalam keadaan tertentu; serta m manajemen kesehatan lingkungan o c a. n a MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA y l u DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, m a ain ttd . w w /w / : TJAHJO KUMOLO s p t ht