16 0 734 KB
l
-20 21 -te
nta
ng .ht m
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2021
un
TENTANG
r-7 1
-ta h
JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
mo
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
-no
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
: a.
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
np
Menimbang
an
-rb
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
me
profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai
/pe
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
/01
bidang kesehatan lingkungan, serta untuk meningkatkan
22
kinerja organisasi, perlu mengatur Jabatan Fungsional
20
Tenaga Sanitasi Lingkungan; bahwa
m/
b.
.co
Aparatur
Negara Jabatan
Menteri
Negara
Nomor
19/KEP/M.PAN/11/2000
Fungsional
Pendayagunaan
Sanitarian
dan
Angka
na
tentang
Keputusan
na
mu
lya
Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Per/10/M.PAN/3/2006
tentang
Perubahan
atas
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
.ai
Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungional Sanitarian dan Angka Kreditnya, sudah tidak
ww s:/ /w htt p
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti; c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
-3-
ng .ht m
l
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; : 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
nta
Mengingat
2.
Undang-Undang Kementerian
Nomor
Negara
39
Tahun
(Lembaran
-20 21 -te
Indonesia Tahun 1945; 2008
Negara
tentang
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
un
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
-ta h
3.
r-7 1
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Manajemen
-no
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pegawai
Negeri
-rb
4.
mo
Indonesia Nomor 5494);
Sipil
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Negara
Republik
an
Lembaran
Indonesia
Nomor
6037)
np
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
me
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Negeri
/01
Pegawai
/pe
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Sipil
(Lembaran
Negara
Republik
22
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
20
Negara Republik Indonesia Nomor 6477); Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
m/
5.
Jabatan
Fungsional
Pegawai
Negeri
Sipil
.co
Rumpun
na
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
htt p
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
1999
Pegawai
tentang
Negeri
Sipil
Rumpun
Jabatan
(Lembaran
Fungsional
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); 6.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Reformasi
Pendayagunaan Birokrasi
Aparatur
(Lembaran
Negara
Negara
dan
Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 126); 7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
-4-
dan
Pembinaan
Jabatan
l
Penetapan,
ng .ht m
Pengusulan,
Fungsional Pegawai Negeri Sipil. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
nta
8.
-20 21 -te
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
un
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);
: PERATURAN
MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
r-7 1
Menetapkan
-ta h
MEMUTUSKAN:
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN
-no
mo
FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN.
-rb
BAB I
np
an
KETENTUAN UMUM Pasal 1
me
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
/pe
1.
/01
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
22
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
20
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
m/
menduduki jabatan pemerintahan. Pejabat
Pembina
.co
2.
kewenangan
adalah
menetapkan
pejabat
yang
pengangkatan,
na
mempunyai
Kepegawaian
3.
di
instansi
pemerintah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pejabat
yang
Berwenang kewenangan
adalah
pejabat
melaksanakan
yang proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai
s:/ /w htt p
negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara
mempunyai
ww
.ai
na
mu
lya
pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil
aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
-5-
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
ng .ht m
l
5.
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota
yang
meliputi
-20 21 -te
perangkat
nta
6.
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 7.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang yang
berdasarkan
keahlian
dan
r-7 1
keterampilan tertentu.
pada
-ta h
fungsional
un
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
8.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah dan
wewenang
untuk
-no
jawab,
mo
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung melakukan
kegiatan
-rb
pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.
Pejabat Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang
an
9.
np
selanjutnya disebut Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah
me
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan kegiatan
/01
melakukan
/pe
hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk pelayanan
di
bidang
Kesehatan
22
Lingkungan pada instansi pemerintah. Kesehatan
Lingkungan
adalah
upaya
20
10. Pelayanan
m/
penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah,
.co
sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; faktor
risiko
lingkungan
vektor
dan
na
pengendalian
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
11. Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
yang selanjutnya
disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang
digunakan
untuk
menyelenggarakan
upaya
pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
-6-
ng .ht m
l
12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
nta
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
-20 21 -te
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
un
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi
-ta h
Lingkungan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
r-7 1
dan/atau jabatan.
15. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK
mo
adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
-no
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat Sanitasi Lingkungan.
-rb
dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga
an
16. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tenaga Lingkungan
np
Sanitasi
yang
selanjutnya
disebut
Tim
me
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
/pe
pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
/01
Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja
22
dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai
20
capaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam
m/
bentuk Angka Kredit Tenaga Sanitasi Lingkungan.
.co
17. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi yang
selanjutnya
disebut
Standar
na
Lingkungan
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam melaksanakan tugas jabatan.
18. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosialkultural
dari
melaksanakan
Tenaga tugas
Sanitasi dan
Lingkungan
fungsi
dalam
dalam Jabatan
Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. 19. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai
oleh
Tenaga
Sanitasi
Lingkungan
sebagai
-7-
ng .ht m
l
prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
20. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang
-20 21 -te
sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
nta
harus dicapai minimal oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan
21. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang oleh
perorangan
Tenaga
atau
Sanitasi
kelompok
di
bidang
baik
kesehatan
-ta h
lingkungan.
Lingkungan
un
disusun
r-7 1
22. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina
mo
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
-no
pemerintahan di bidang kesehatan.
-rb
23. Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia yang selanjutnya disebut HAKLI adalah organisasi profesi bagi
an
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
np
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
/01
/pe
me
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB II
22
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN
m/
20
KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
.co
Bagian Kesatu
lya
na
Kedudukan dan Tanggung Jawab
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
(1)
Pasal 2 Tenaga
Sanitasi
pelaksana
teknis
Lingkungan fungsional
berkedudukan di
bidang
sebagai
kesehatan
lingkungan pada Instansi Pemerintah. (2)
Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
-8-
ng .ht m
l
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. (3)
Kedudukan Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana
nta
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan
-20 21 -te
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
un
Pasal 3
-ta h
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan
r-7 1
jabatan karier PNS.
mo
Bagian Kedua
-rb
-no
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Pasal 4
an
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk
/pe
me
np
dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. BAB III
20
22
/01
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan
Fungsional
Tenaga
Sanitasi
Lingkungan
m/
(1)
Pasal 5
.co
merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
(2)
lya
na
kategori keahlian.
(3)
(1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a.
Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil;
b.
Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan
c.
Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
-9-
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
b.
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda;
c.
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan
d.
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
nta
ng .ht m
l
a.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi
-20 21 -te
(4)
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV
un
sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian
BAB IV
r-7 1
-ta h
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
mo
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN,
-rb
-no
URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA Bagian Kesatu
me
np
an
Tugas Jabatan Pasal 6
/pe
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu
/01
melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya
22
penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah,
20
zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian
m/
faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyelenggaraan
kesehatan
lingkungan
dalam
.co
penyakit;
lya
na
keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan. Bagian Kedua
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan Pasal 7
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
yang
dapat
dinilai
angka
kreditnya
yaitu
pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri atas sub-unsur: a.
penyehatan media lingkungan;
b.
pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
- 10 -
faktor
risiko
lingkungan
vektor
binatang pembawa penyakit; d.
dan
l
pengendalian
ng .ht m
c.
penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan manajemen kesehatan lingkungan.
-20 21 -te
e.
nta
tertentu; dan
Bagian Ketiga
un
Uraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan
Uraian kegiatan tugas Jabatan fungsional Tenaga Sanitasi
r-7 1
(1)
-ta h
Pasal 8
Lingkungan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan,
mo
ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
-no
Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil, meliputi: 1.
melakukan pengumpulan data kualitas media lingkungan;
melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan uji
an
2.
-rb
a.
np
laboratorium
media
lingkungan
dengan
me
pengukuran di lapangan; melakukan
pengambilan
/pe
3.
dan
pengiriman
/01
sampel media lingkungan untuk rujukan uji
22
laboratorium;
5.
.ai ww s:/ /w htt p
melakukan
tabulasi
hasil
pemeriksaan
di
lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan media lingkungan; melakukan
penyiapan
bahan
materi
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kualitas media lingkungan; 6.
melakukan lingkungan
na
mu
lya
na
.co
m/
20
4.
peningkatan dengan
kualitas
berbagai
metode
media atau
teknologi. 7.
melakukan identifikasi
faktor risiko limbah,
sampah, zat kimia berbahaya,
pestisida, dan
radiasi; 8.
melakukan limbah,
pengumpulan
sampah,
pestisida, dan radiasi;
zat
data
pengelolaan
kimia
berbahaya,
- 11 -
melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan
ng .ht m
l
9.
uji laboratorium pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; limbah
dan
untuk
laboratorium; 11. melakukan laboratorium
pengiriman
nta
sampel
pengambilan
rujukan
-20 21 -te
10. melakukan
tabulasi
hasil
lapangan
dan
uji
pemeriksaan
tabulasi
hasil
un
pengiriman sampel rujukan limbah; dan
-ta h
12. melakukan identifikasi faktor risiko lingkungan Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, meliputi: 1.
melakukan pengolahan
-no
lingkungan; melakukan lingkungan; melakukan
data
penyiapan
an
3.
analisis
-rb
2.
data
mo
b.
r-7 1
vektor dan binatang pembawa penyakit; kualitas
media
kualitas
media
bahan,
dan
alat,
np
pengambilan sampel spesimen/biomarker; melakukan
identifikasi
lingkungan
dalam
/pe
me
4.
parameter
rangka
media
analisis
risiko
risiko
media
melakukan
identifikasi
faktor
22
5.
/01
kesehatan lingkungan;
20
lingkungan;
7.
instrumen
untuk
monitoring,
evaluasi, dan pembinaan teknis pelaksanaan melakukan
pendampingan
pemberdayaan
masyarakat dalam rangka penyehatan media
mu
lingkungan, pengamanan limbah, sampah, zat
na
kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi serta pengendalian faktor risiko lingkungan vektor
.ai ww s:/ /w htt p
menyusun
penyehatan media lingkungan;
lya
na
.co
m/
6.
dan binatang pembawa penyakit; 8.
melakukan analisis data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, radiasi;
pestisida, dan
- 12 -
evaluasi
pengelolaan
limbah,
l
melakukan
ng .ht m
9.
sampah, zat kimia berbahaya,
pestisida, dan
radiasi; dan
nta
10. melakukan identifikasi kepadatan vektor dan c.
-20 21 -te
binatang pembawa penyakit; dan
Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia, meliputi: 1.
melakukan
penyiapan
bahan
diseminasi
informasi hasil pelaksanaan surveilans kualitas melakukan
penyiapan
keputusan
rekomendasi
hasil
r-7 1
pengambilan
bahan
-ta h
2.
un
media lingkungan;
penyehatan
kualitas media lingkungan; melakukan
analisis
deskriptif
mo
3.
faktor
risiko
-no
media lingkungan;
melakukan uji coba, implementasi teknologi tepat
-rb
4.
guna
an
lingkungan;
dan/atau
melakukan
penilaian
implementasi
teknologi
me
np
5.
(TTG)
rekayasa
kelayakan tepat
guna
dan (TTG)
melakukan uji coba pengembangan metode
/01
6.
/pe
dan/atau rekayasa lingkungan;
22
teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa melakukan monitoring
.co
7.
m/
20
lingkungan; dan/atau
pengembangan
metode
na
lingkungan; 8.
melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi
mu
lya
evaluasi
teknis
teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa
implementasi teknologi tepat guna
(TTG) dan/atau rekayasa lingkungan dalam
na .ai ww s:/ /w htt p
bimbingan
rangka penyehatan kualitas media lingkungan; 9.
melakukan penyampaian
komunikasi, informasi
edukasi dalam
dan rangka
pemberdayaan masyarakat; 10. melakukan
bimbingan
monitoring evaluasi media lingkungan;
teknis
dan/atau
pelaksanaan penyehatan
- 13 -
ng .ht m
l
11. melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat; penyiapan
bahan
rekomendasi
-20 21 -te
13. melakukan
nta
12. melakukan pengawasan pengolahan limbah;
pengambilan keputusan dan diseminasi hasil pengamanan limbah;
14. melakukan analisis deskriptif faktor risiko dari
un
limbah, sampah, zat kimia yang berbahaya,
-ta h
pestisida dan radiasi;
r-7 1
15. melakukan surveilans dan uji laboratorium dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah;
mo
16. melakukan komunikasi, edukasi dan pemberian dalam
-no
informasi 17. melakukan
-rb
masyarakat;
rangka
bimbingan
pemberdayaan
teknis
dan/atau
sampah,
np
limbah,
an
monitoring evaluasi pelaksanaan pengamanan zat
kimia
berbahaya,
me
pestisida, dan radiasi; dan analisis
/pe
18. melakukan
deskriptif
faktor
risiko
/01
lingkungan dan kepadatan vektor dan binatang
22
pembawa penyakit.
Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Tenaga Sanitasi
20
(2)
m/
Lingkungan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan,
.co
ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, meliputi: 1. 2.
melakukan kualitas
pemetaan media
distribusi
lingkungan
frekuensi
berdasarkan
parameter fisik, kimia dan biologi pada skala
.ai ww s:/ /w htt p
melakukan identifikasi bahaya parameter media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
na
mu
lya
na
a.
wilayah dan/atau kawasan; 3.
melakukan
identifikasi
faktor
risiko
media
lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi; 4.
menyiapkan rencana
rancangan
tindak
lanjut
rekomendasi hasil
analisis
pemetaan kualitas media lingkungan;
dan dan
- 14 -
analisis
laboratorium
data
berdasarkan
dan
hasil
parameter
kimia dan biologi media lingkungan; melakukan
analisis
distribusi
fisik,
frekuensi
nta
6.
uji
l
melakukan
ng .ht m
5.
7.
menyiapkan
materi
penyebaran
informasi
kualitas
media dan
Komunikasi
edukasi
(KIE)
media lingkungan, dalam rangka materi
media
-ta h
menyusun
un
komunikasi risiko; 8.
-20 21 -te
masyarakat berisiko media lingkungan;
komunikasi,
dan
r-7 1
penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja kemitraan
dalam
rangka
peningkatan
menyusun
materi
-no
9.
mo
kualitas media lingkungan;
media
komunikasi,
-rb
penyebaran informasi, edukasi pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas media
an
lingkungan;
np
10. melakukan
identifikasi
masalah
KIE
dan
me
bimbingan teknis kesehatan lingkungan dalam
/pe
perlindungan kesehatan masyarakat;
/01
11. menyusun perumusan masalah KIE sebagai penyusunan
rekomendasi
hasil
22
bahan
20
pelaksanaan KIE;
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
na
.co
m/
12. menyusun rancangan dokumen pemantauan dan
pengelolaan
lingkungan
dalam
rangka
kajian dampak lingkungan; 13. melakukan
identifikasi
bahaya
parameter
limbah dari aspek fisik, kimia dan biologi; 14. melakukan pemetaan hasil analisis data vektor dan binatang pembawa penyakit pada wilayah dan kawasan; 15. menyiapkan
bahan
rekomendasi
hasil
pemetaan dan pengamatan vektor dan binatang pembawa penyakit; 16. melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
- 15 -
kegiatan
program
penyusunan
rencana
l
bahan
ng .ht m
17. menyiapkan
peningkatan
kesehatan
lingkungan pada kondisi matra;
nta
18. melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan
-20 21 -te
lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global; 19. melakukan
penyelidikan/investigasi
Kejadian
Luar Biasa (KLB) penyakit berbasis lingkungan; program
penyusunan
rencana
peningkatan
kesehatan
un
kegiatan
bahan
-ta h
20. menyiapkan
r-7 1
lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global; studi
pustaka
sebagai
mo
21. melakukan
bahan
-no
penyusunan rancangan kebijakan teknis; dan
-rb
22. menyiapkan bahan dan materi pokok-pokok kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis; Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
an
b.
melakukan analisis pajanan kualitas media
np
1.
me
lingkungan terhadap penduduk yang berisiko menyusun peta tematik penduduk berisiko
/01
2.
/pe
pada wilayah dan/atau kawasan; kualitas
media
lingkungan
pada
22
terhadap
20
wilayah dan/atau kawasan;
4.
rekomendasi tindak
lanjut upaya penyehatan media lingkungan melakukan analisis dosis respons, karakteristik risiko dan dampak pada penduduk berisiko;
5.
menyusun
bahan
dan
materi
rekomendasi
tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan
.ai ww s:/ /w htt p
menyusun rancangan
dan/atau pengamanan limbah;
na
mu
lya
na
.co
m/
3.
kebijakan
teknis
program
materi
rencana
kesehatan lingkungan; 6.
menyusun
bahan
dan
koordinasi dan jejaring kerja dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
melakukan
kajian
penyusunan
dan
dan revisi
analisis
bahan
kebijakan
l
7.
ng .ht m
- 16 -
teknis
pelaksanaan TTG dan rekayasa lingkungan; menyiapkan
bahan
pengawasan
dan
nta
8.
kualitas
media
-20 21 -te
pengendalian pengelolaan program peningkatan lingkungan
lingkungan; monitoring
pelaksanaan
kebijakan
penyehatan,
pengamanan
dan
evaluasi
teknis
kegiatan
un
melakukan
dan
pengendalian
-ta h
9.
kesehatan
10. menyusun
r-7 1
program kesehatan lingkungan; rancangan
mo
limbah dan sampah;
proses pengolahan
-no
11. menyusun dokumen upaya monitoring dan lingkungan
(Analisis
Dampak
-rb
pengelolaan
Kesehatan Lingkungan ADKL/Analisis Risiko
an
Kesehatan Lingkungan ARKL);
np
12. menyiapkan materi bahan kebijakan teknis
me
pengamanan
limbah,
sampah,
zat
kimia
/pe
berbahaya, pestisida, dan radiasi;
/01
13. menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut hasil
22
laporan
limbah,
sampah,
terhadap zat
kimia
berbahaya, pestisida, dan radiasi;
m/
20
pengamanan
pengawasan
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
na
.co
14. melakukan pengawasan terhadap pengamanan limbah,
sampah,
zat
kimia
berbahaya,
pestisida, dan radiasi; 15. menyiapkan bahan dan/atau review kebijakan teknis
kesehatan lingkungan
pemberdayaan
masyarakat dalam pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit; 16. menyusun bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada kondisi matra; 17. melakukan monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi matra;
- 17 -
ng .ht m
l
18. menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan
lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi matra;
nta
19. melakukan monitoring dan evaluasi kualitas
-20 21 -te
media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global; 20. melakukan
monitoring
dan
evaluasi
un
pelaksanaan penyelidikan/investigasi kejadian
-ta h
luar biasa (KLB); lanjut
r-7 1
21. menyusun bahan rekomendasi rencana tindak hasil
monitoring
dan
evaluasi
mo
penyelidikan/investigasi KLB;
-no
22. menyusun bahan materi mitigasi kesehatan
-rb
lingkungan pada dampak perubahan iklim dan ancaman global;
an
23. menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan
np
lingkungan pemberdayaan masyarakat pada
me
kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman
/pe
global; dan
/01
24. melakukan analisis pendekatan kearifan lokal
22
dalam program kesehatan lingkungan;
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, meliputi:
20
c.
.ai ww s:/ /w htt p
menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut
dokumen
analisis
risiko
dan/atau
dampak kesehatan lingkungan; 2.
melakukan review dokumen analisis
risiko
dan/atau dampak kesehatan lingkungan; 3.
menyusun
rancangan
kebijakan
teknis
pelaksanaan analisis risiko dan/atau dampak
na
mu
lya
na
.co
m/
1.
kesehatan lingkungan; 4.
menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan kebijakan teknis analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
5.
melakukan pengembangan
diseminasi
informasi
model
solusi
dan
hasil
alternatif
dalam rangka penyehatan, pengamanan dan
- 18 -
program
peningkatan
l
pada
ng .ht m
pengendalian
kesehatan lingkungan; 6.
menyusun
rekomendasi
tindak
lanjut
nta
penerapan kebijakan teknis program kesehatan 7.
-20 21 -te
lingkungan;
menyusun rancangan umpan balik, review dan alternatif solusi dalam rangka peningkatan program kesehatan lingkungan; melakukan
pemantauan
dan
un
8.
evaluasi
-ta h
pelaksanaan teknologi tepat guna dan rekayasa
r-7 1
lingkungan pada media lingkungan; 9.
melaksanakan jejaring kerja dan kemitraan
mo
dalam pemberdayaan masyarakat pada program
-no
peningkatan kesehatan lingkungan;
-rb
10. mengembangkan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan
an
pengendalian
pada
program
peningkatan
np
kesehatan lingkungan;
me
11. mengembangkan model pendekatan dan solusi
/pe
alternatif serta kearifan lokal pemberdayaan dalam
/01
masyarakat
upaya
perlindungan
22
kesehatan masyarakat; kajian
hasil
pemantauan
dan
evaluasi pengolahan limbah dan sampah;
m/
20
12. melakukan
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
na
.co
13. melakukan kajian aspek kesehatan lingkungan pada rancangan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; 14. melakukan bimbingan teknis dan supervisi dalam
penyusunan
tindak
lanjut
rekomendasi
pada
rancangan
rencana dokumen
pemantauan dan pengelolaan lingkungan; 15. menyusun
rancangan
kebijakan
teknis
pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
- 19 -
peningkatan
kesehatan
ng .ht m
l
16. melakukan harmonisasi penyusunan program lingkungan
pada
kondisi matra;
nta
17. melakukan bimbingan teknis dan supervisi
-20 21 -te
pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
18. melakukan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan
un
lingkungan pada kondisi dampak perubahan
strategis
rencana program
dan
peningkatan
rencana kesehatan
mo
lingkungan;
tahunan
r-7 1
19. menyusun
-ta h
iklim dan ancaman global;
-no
20. melakukan penyusunan program peningkatan matra,
-rb
kesehatan lingkungan pada kondisi
dampak perubahan iklim dan ancaman global;
an
21. menyusun draft lanjutan rancangan kebijakan
np
teknis program kesehatan lingkungan;
me
22. melakukan harmonisasi penyusunan program
/pe
peningkatan
kesehatan
lingkungan
pada
/01
kondisi matra, dampak perubahan iklim dan
22
ancaman global;
lya mu na .ai ww s:/ /w htt p
inovasi
dan
model
peningkatan program kesehatan lingkungan; dan
24. melakukan
na
.co
m/
20
23. mengembangkan
kebijakan
bimbingan teknis
teknis
penerapan
program
kesehatan
lingkungan; dan d.
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama, meliputi: 1.
melakukan diseminasi informasi hasil kajian strategis program kesehatan lingkungan;
2.
menyusun kesehatan rencana
bahan
pertimbangan
lingkungan pembangunan
dalam
penyusunan
jangka
pembangunan bidang kesehatan;
aspek panjang
- 20 -
advokasi
strategis
dalam
l
melakukan
ng .ht m
3.
pengembangan pemberdayaan masyarakat pada program kesehatan lingkungan;
menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut
nta
4.
-20 21 -te
pelaksanaan teknologi tepat guna dan rekayasa lingkungan berdasarkan analisis lingkungan strategis kesehatan lingkungan; teknologi
rancang
tepat
lingkungan
guna
dalam
dan
rangka
dan
lingkungan;
rekayasa
penyehatan,
pengendalian
media
menyusun rencana strategis dan/atau rencana program
-no
aksi
mo
6.
(TTG)
model
r-7 1
pengamanan,
bangun
un
mengembangkan
-ta h
5.
peningkatan
kesehatan
-rb
lingkungan dalam pembangunan kesehatan; 7.
menyusun rekomendasi pembinaan teknis dan
an
evaluasi penyehatan media lingkungan; menyiapkan
np
8.
bahan
harmonisasi
limbah,
me
penetapan pengaturan pengamanan
dalam
/pe
sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan melakukan
advokasi
kondisi
lingkungan
22
9.
/01
radiasi;
kondisi matra;
m/
20
strategis aspek kesehatan lingkungan pada
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
na
.co
10. menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja, dan
kemitraan
pengaturan
kesehatan
lingkungan pada kondisi matra; 11. menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan
kemitraan
pengaturan
kesehatan
lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global; 12. menyusun rancangan
rekomendasi final
regulasi
hasil
harmonisasi
bidang
kesehatan
lingkungan; 13. menyusun penyusunan
rekomendasi kebijakan
review teknis
dan dalam
- 21 -
lingkungan
dalam
l
kesehatan
ng .ht m
pengaturan
pembangunan kesehatan; 14. melakukan
advokasi
kondisi
lingkungan
nta
strategis aspek kesehatan lingkungan pada global; 15. menyusun
rekomendasi
model
inovasi, dan alternatif solusi
pendekatan,
pengembangan
un
kesehatan lingkungan;
-20 21 -te
kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman
kesehatan
lingkungan
pada
skala
r-7 1
risiko
-ta h
16. melakukan kajian strategis pemetaan potensi nasional, regional, dan global; strategis
potensi
-no
kajian
mo
17. menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut risiko
kesehatan
dan
kajian
manajemen
an
18. melakukan
-rb
lingkungan dalam pembangunan kesehatan; kesehatan
np
lingkungan dalam organisasi dan tata kerja
me
Instansi Pembina/ Instansi Pengguna. Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan dan
/pe
(3)
/01
kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas
22
jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2)
20
diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I
m/
dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan Rincian
uraian
kegiatan
masing-masing
Jabatan
na
(4)
.co
dari Peraturan Menteri ini.
na
mu
lya
Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan untuk setiap (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
.ai
Bagian Keempat Hasil Kerja
ww s:/ /w htt p
jenjang jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat
Pasal 9 (1)
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan
- 22 -
ng .ht m
l
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil, meliputi: 1.
laporan hasil pengumpulan data kualitas media
nta
a.
2.
-20 21 -te
lingkungan;
laporan hasil penyiapan bahan, peralatan, dan uji
laboratorium
media
lingkungan
pengukuran di lapangan;
laporan hasil pengambilan dan pengiriman
un
3.
dengan
untuk
-ta h
sampel media lingkungan
r-7 1
laboratorium;
rujukan uji
4.
laporan hasil tabulasi hasil pemeriksaan di
mo
lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel laporan
hasil
penyiapan
-rb
5.
-no
rujukan media lingkungan; komunikasi,
edukasi,
bahan
dan
materi
penyampaian
laporan
hasil
np
6.
an
informasi kualitas media lingkungan;
me
lingkungan
peningkatan
dengan
kualitas
berbagai
media
metode
atau
laporan hasil identifikasi faktor risiko limbah,
/01
7.
/pe
teknologi;
pestisida, dan
22
sampah, zat kimia berbahaya,
20
radiasi;
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
na
.co
m/
8.
laporan hasil pengumpulan data pengelolaan limbah,
sampah,
zat
kimia
berbahaya,
pestisida, dan radiasi; 9.
laporan hasil penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
10. laporan hasil pengambilan dan pengiriman sampel
limbah
untuk
rujukan
uji
laboratorium; 11. laporan
hasil
laboratorium
tabulasi lapangan
hasil dan
pemeriksaan tabulasi
pengiriman sampel rujukan limbah; dan
hasil
- 23 -
lingkungan
identifikasi
vektor
dan
faktor
binatang
risiko
l
hasil
ng .ht m
12. laporan
pembawa
penyakit;
nta
Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, meliputi: 1.
laporan hasil pengolahan data kualitas media
-20 21 -te
b.
lingkungan; 2.
laporan hasil analisis data kualitas media lingkungan;
laporan hasil penyiapan alat, bahan,
dan
un
3.
laporan
hasil
lingkungan
identifikasi
parameter
media
r-7 1
4.
-ta h
pengambilan sampel spesimen/biomarker; analisis
risiko
dalam
rangka
mo
kesehatan lingkungan;
laporan hasil identifikasi faktor risiko media
-no
5. 6.
-rb
lingkungan; dokumen
hasil
penyusunan
instrumen
an
monitoring, evaluasi, dan pembinaan teknis laporan
hasil
me
7.
np
pelaksanaan penyehatan media lingkungan; pendampingan
pemberdayaan
/pe
masyarakat dalam rangka penyehatan media
/01
lingkungan, pengamanan limbah, sampah, zat
22
kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi serta
m/
20
pengendalian faktor risiko lingkungan vektor
.co
8.
na lya
laporan hasil analisis data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya,
pestisida, dan
radiasi; 9.
laporan
hasil
evaluasi
pengelolaan
mu
sampah, zat kimia berbahaya,
limbah,
pestisida, dan
na
radiasi; dan 10. laporan hasil identifikasi kepadatan vektor dan
.ai ww s:/ /w htt p
dan binatang pembawa penyakit;
binatang pembawa penyakit; dan c.
Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia, meliputi: 1.
dokumen bahan diseminasi informasi hasil pelaksanaan lingkungan;
surveilans
kualitas
media
- 24 -
dokumen hasil penyiapan bahan rekomendasi pengambilan
keputusan
ng .ht m
l
2.
hasil
penyehatan
kualitas media lingkungan;
laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko
nta
3. 4.
-20 21 -te
media lingkungan;
laporan hasil uji coba, implementasi teknologi tepat
guna
(TTG)
dan/atau
5.
laporan
hasil
teknologi
kelayakan
tepat
-ta h
implementasi
penilaian
un
lingkungan;
rekayasa dan
guna
(TTG)
r-7 1
dan/atau rekayasa lingkungan; 6.
laporan hasil uji coba pengembangan metode lingkungan; laporan
hasil
monitoring
bimbingan
-rb
7.
-no
mo
teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa
evaluasi
teknis
pengembangan
dan/atau metode
an
teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa
np
lingkungan;
laporan hasil bimbingan teknis, monitoring dan
me
8.
/pe
evaluasi implementasi teknologi tepat guna
/01
(TTG) dan/atau rekayasa lingkungan dalam
22
rangka penyehatan kualitas media lingkungan;
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
na
.co
m/
20
9.
laporan
hasil
penyampaian
komunikasi, informasi
edukasi dalam
dan
rangka
pemberdayaan masyarakat;
10. laporan
hasil
bimbingan
teknis
dan/atau
monitoring evaluasi pelaksanaan penyehatan media lingkungan; 11. laporan hasil bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat; 12. laporan hasil pengawasan pengolahan limbah; 13. dokumen hasil penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan dan diseminasi hasil pengamanan limbah;
- 25 -
ng .ht m
l
14. laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko dari limbah, sampah, zat kimia yang berbahaya, pestisida dan radiasi;
nta
15. laporan hasil surveilans dan uji laboratorium 16. laporan
hasil
pemberian
-20 21 -te
dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah; komunikasi, informasi
17. laporan
hasil
bimbingan
dan
dalam
rangka
teknis
dan/atau
un
pemberdayaan masyarakat;
edukasi
sampah,
zat
kimia
berbahaya,
r-7 1
limbah,
-ta h
monitoring evaluasi pelaksanaan pengamanan pestisida, dan radiasi; dan
mo
18. laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko
-no
lingkungan dan kepadatan vektor dan binatang
-rb
pembawa penyakit. (2)
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi
an
Lingkungan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan
np
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai
1.
/pe
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, meliputi: laporan hasil identifikasi bahaya parameter
/01
a.
me
berikut:
22
media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan peta tematik distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik, kimia
.co
2.
m/
20
biologi;
kawasan; 3.
ww s:/ /w htt p
laporan hasil identifikasi faktor risiko media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
4.
dokumen hasil rancangan rekomendasi dan rencana
.ai
na
mu
lya
na
dan biologi pada skala wilayah dan/ atau
tindak
lanjut
hasil
analisis
dan
pemetaan kualitas media lingkungan; 5.
laporan hasil analisis data laboratorium
berdasarkan
dan
hasil uji
parameter
fisik,
kimia dan biologi media lingkungan; 6.
laporan
hasil
analisis
distribusi
frekuensi
masyarakat berisiko media lingkungan;
- 26 -
hasil
penyebaran kualitas
materi
informasi
media dan
komunikasi
l
dokumen
edukasi
(KIE)
media lingkungan, dalam rangka hasil
materi
media
komunikasi,
-20 21 -te
dokumen
nta
komunikasi risiko; 8.
ng .ht m
7.
penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja dan
kemitraan
dalam
rangka
kualitas media lingkungan; dokumen
hasil
materi
media
un
9.
peningkatan komunikasi,
-ta h
penyebaran informasi, edukasi pemberdayaan
r-7 1
masyarakat dalam peningkatan kualitas media lingkungan;
mo
10. laporan hasil identifikasi masalah KIE dan
-no
bimbingan teknis kesehatan lingkungan dalam
-rb
perlindungan kesehatan masyarakat; 11. laporan hasil perumusan masalah KIE sebagai penyusunan
an
bahan
rekomendasi
hasil
np
pelaksanaan KIE;
me
12. dokumen
rancangan
pemantauan
dan
/pe
pengelolaan lingkungan dalam rangka kajian
/01
dampak lingkungan;
22
13. laporan hasil identifikasi bahaya parameter
20
limbah dari aspek fisik, kimia dan biologi;
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
na
.co
m/
14. peta tematik hasil analisis data vektor dan binatang pembawa penyakit pada wilayah dan kawasan; 15. dokumen bahan rekomendasi hasil pemetaan dan pengamatan faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; 16. dokumen
hasil
penilaian
cepat
kualitas
kesehatan lingkungan pada kondisi matra; 17. dokumen bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra; 18. laporan
hasil
penilaian
cepat
kualitas
kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global;
- 27 -
ng .ht m
l
19. laporan hasil penyelidikan/investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit berbasis lingkungan;
20. dokumen bahan penyusunan rencana kegiatan
nta
program peningkatan kesehatan lingkungan
-20 21 -te
pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
21. dokumen hasil studi pustaka sebagai bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis; dan bahan
dan
materi
un
22. dokumen
pokok-pokok
-ta h
kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis; Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
r-7 1
b.
1.
laporan hasil analisis pajanan kualitas media
mo
lingkungan terhadap penduduk yang berisiko peta
tematik
penduduk
-rb
2.
-no
pada wilayah dan/atau kawasan; kualitas
media
berisiko
lingkungan
terhadap
pada
wilayah
an
dan/atau kawasan; dokumen rancangan rekomendasi tindak lanjut
np
3.
me
upaya penyehatan media lingkungan dan/atau dokumen
hasil
/01
4.
/pe
pengamanan limbah; risiko
dosis
dan
respons,
dampak
pada
22
karakteristik
analisis
dokumen hasil bahan dan materi rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi
.co
5.
m/
20
penduduk berisiko;
6.
na .ai
teknis
program
laporan bahan dan materi rencana koordinasi dan jejaring kerja dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
7.
dokumen
hasil
penyusunan
ww s:/ /w htt p
kebijakan
kesehatan lingkungan;
mu
lya
na
pelaksanaan
kajian
dan
dan
revisi
analisis
bahan
kebijakan
teknis
penyehatan media lingkungan; 8.
dokumen bahan pengawasan dan pengendalian pengelolaan program peningkatan kesehatan lingkungan;
- 28 -
hasil
monitoring
pelaksanaan
kebijakan
penyehatan,
pengamanan
dan
evaluasi
l
laporan
ng .ht m
9.
teknis dan
kegiatan
pengendalian
nta
program kesehatan lingkungan;
-20 21 -te
10. dokumen rancangan proses pengolahan limbah dan sampah;
11. dokumen upaya monitoring dan pengelolaan lingkungan ADKL/ARKL; pengamanan
bahan
limbah,
kebijakan
un
materi
sampah,
-ta h
12. dokumen
zat
teknis kimia
r-7 1
berbahaya, pestisida, dan radiasi; 13. dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut pengamanan
pengawasan
mo
hasil
limbah,
-no
laporan
sampah,
terhadap zat
kimia
-rb
berbahaya, pestisida, dan radiasi; 14. laporan
hasil
an
pengamanan
pengawasan
limbah,
sampah,
terhadap zat
kimia
np
berbahaya, pestisida, dan radiasi;
me
15. dokumen hasil
penyiapan bahan dan/atau
/pe
review kebijakan teknis kesehatan lingkungan
/01
pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian
22
faktor risiko lingkungan vektor dan binatang
20
pembawa penyakit;
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
na
.co
m/
16. dokumen
bahan
materi
mitigasi
kesehatan
lingkungan pada kondisi matra;
17. laporan hasil monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi matra; 18. dokumen bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi matra; 19. laporan hasil monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global; 20. laporan
hasil
monitoring
dan
evaluasi
pelaksanaan penyelidikan/investigasi KLB;
- 29 -
hasil
monitoring
ng .ht m
lanjut
rencana tindak
l
21. dokumen bahan rekomendasi
dan
evaluasi
mitigasi
kesehatan
penyelidikan/investigasi KLB; bahan
materi
nta
22. dokumen
-20 21 -te
lingkungan pada dampak perubahan iklim dan ancaman global;
23. dokumen bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada
un
kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman
-ta h
global; dan kearifan
r-7 1
24. laporan hasil kajian dan analisis pendekatan lokal
dalam
-no
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, meliputi: 1.
dokumen rekomendasi dan rencana tindak lanjut
-rb
c.
kesehatan
mo
lingkungan;
program
dokumen
analisis
risiko
dan/atau
an
dampak kesehatan lingkungan; dokumen hasil kajian dan review dokumen risiko dan/ atau dampak kesehatan
me
analisis
np
2.
dokumen
rancangan
/01
3.
/pe
lingkungan; kebijakan
teknis
22
pelaksanaan analisis risiko dan/atau dampak
20
kesehatan lingkungan;
5.
kemitraan
kebijakan
laporan
hasil
pengembangan
teknis
analisis
risiko
diseminasi model
dan
Informasi solusi
hasil
alternatif
mu
dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian
na .ai ww s:/ /w htt p
laporan bahan koordinasi, jejaring kerja dan dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
lya
na
.co
m/
4.
pada
program
peningkatan
kesehatan lingkungan; 6.
dokumen rekomendasi tindak lanjut penerapan kebijakan
teknis
program
kesehatan
lingkungan; 7.
dokumen rancangan umpan balik, review dan alternatif solusi dalam rangka peningkatan program kesehatan lingkungan;
- 30 -
hasil
pelaksanaan
pemantauan kebijakan
dan
evaluasi
l
laporan
ng .ht m
8.
teknis
program
kesehatan lingkungan;
laporan hasil jejaring kerja dan kemitraan
nta
9.
-20 21 -te
dalam pemberdayaan masyarakat pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
10. laporan model dan solusi alternatif dalam pada
peningkatan
pendekatan
dan
peningkatan
kesehatan lingkungan; 11. dokumen
dan
program
model
un
pengendalian
pengamanan
-ta h
penyehatan,
r-7 1
rangka
solusi
alternatif serta kearifan lokal pemberdayaan dalam
mo
masyarakat
program
-no
kesehatan lingkungan;
-rb
12. laporan hasil kajian hasil pemantauan dan evaluasi pengolahan limbah dan sampah; hasil
an
13. dokumen
kajian
aspek
kesehatan
np
lingkungan pada rancangan dokumen analisis
me
mengenai dampak lingkungan;
/pe
14. laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi penyusunan
tindak
lanjut
pada
rekomendasi rancangan
rencana dokumen
22
/01
dalam
20
pemantauan dan pengelolaan lingkungan;
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
na
.co
m/
15. dokumen
rancangan
kebijakan
teknis
pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
16. laporan hasil harmonisasi penyusunan program peningkatan
kesehatan
lingkungan
pada
kondisi matra; 17. laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra; 18. laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
- 31 -
strategis
tahunan
dan
program
peningkatan
rencana
l
rencana
ng .ht m
19. dokumen
kesehatan
lingkungan;
nta
20. laporan hasil penyusunan program peningkatan
matra,
-20 21 -te
kesehatan lingkungan pada kondisi
dampak perubahan iklim dan ancaman global; 21. dokumen draft lanjutan rancangan kebijakan teknis; kesehatan
lingkungan
pada
-ta h
peningkatan
un
22. laporan hasil harmonisasi penyusunan program
r-7 1
kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global;
pengembangan
peningkatan
inovasi
program
-no
model
hasil
mo
23. dokumen
dan
kesehatan
hasil
kebijakan
bimbingan
teknis
an
24. laporan
-rb
lingkungan; dan
teknis
program
penerapan kesehatan
np
lingkungan; dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama, meliputi:
me
d.
laporan hasil diseminasi informasi hasil kajian
/pe
1.
dokumen bahan pertimbangan aspek kesehatan
22
2.
/01
strategis program kesehatan lingkungan;
3.
penyusunan
rencana
pembangunan jangka panjang pembangunan bidang kesehatan; laporan
hasil
advokasi
strategis
dalam
program kesehatan lingkungan; 4.
dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut berdasarkan kesehatan
.ai ww s:/ /w htt p
dalam
pengembangan pemberdayaan masyarakat pada
na
mu
lya
na
.co
m/
20
lingkungan
analisis
lingkungan
lingkungan dalam
strategis
pembangunan
kesehatan; 5.
dokumen rancang bangun model TTG dan rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan, pengamanan, lingkungan;
dan
pengendalian
media
- 32 -
dokumen rencana strategis dan/atau rencana aksi
program
ng .ht m
l
6.
peningkatan
kesehatan
lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
rekomendasi pembinaan teknis dan evaluasi;
8.
dokumen bahan harmonisasi dalam penetapan
-20 21 -te
nta
7.
pengaturan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; 9.
laporan
hasil
advokasi
kondisi
lingkungan
un
strategis aspek kesehatan lingkungan pada
-ta h
kondisi matra;
r-7 1
10. dokumen bahan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan
mo
pada kondisi matra;
-no
11. dokumen bahan koordinasi, jejaring kerja dan pengaturan kesehatan lingkungan
-rb
kemitraan
pada perubahan iklim dan ancaman global; rekomendasi
an
12. dokumen
np
rancangan
final
regulasi
hasil
harmonisasi
bidang
kesehatan
me
lingkungan;
/pe
13. dokumen rekomendasi review dan penyusunan
/01
kebijakan teknis dalam pengaturan kesehatan
22
lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
na
.co
m/
20
14. laporan
hasil
advokasi
kondisi
lingkungan
strategis aspek kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
15. dokumen
rekomendasi
model
inovasi, dan alternatif solusi
pendekatan,
pengembangan
kesehatan lingkungan; 16. laporan hasil kajian strategis pemetaan potensi risiko
kesehatan
lingkungan
pada
skala
nasional, regional, dan global; 17. dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut kajian
strategis
potensi
risiko
kesehatan
lingkungan dalam pembangunan kesehatan; dan
- 33 -
kajian
pengorganisasian
l
hasil
ng .ht m
18. dokumen
kesehatan lingkungan dalam organisasi dan
nta
tata kerja kementerian kesehatan.
-20 21 -te
Pasal 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Tenaga Sanitasi Lingkungan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
un
ayat (1) dan ayat (2), Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat
-ta h
melakukan kegiatan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang
r-7 1
jabatannya atau 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit
-no
mo
kerja yang bersangkutan.
-rb
Pasal 11 (1)
Penilaian angka kredit Tenaga Sanitasi Lingkungan yang
an
melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
np
Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut: Tenaga Sanitasi Lingkungan yang melaksanakan
me
a.
/pe
kegiatan Tenaga Sanitasi Lingkungan yang berada 1
/01
(satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka yang
diperoleh
ditetapkan
sebesar
80%
22
Kredit
20
(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir
m/
kegiatan; dan
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
na
.co
b.
(2)
Tenaga Sanitasi Lingkungan yang melaksanakan kegiatan Tenaga Sanitasi Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 34 -
ng .ht m
l
BAB V PENGANGKATAN DALAM JABATAN
nta
Bagian Kesatu
-20 21 -te
Umum Pasal 12
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan
un
Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu pejabat sesuai
r-7 1
-ta h
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pasal 13
mo
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga
-no
Sanitasi Lingkungan dilakukan melalui pengangkatan:
-rb
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
np
an
c. promosi.
me
Bagian Kedua
/01
/pe
Pengangkatan Pertama
22
Pasal 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi
20
(1)
m/
Lingkungan melalui pengangkatan pertama sebagaimana
.co
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah
ww s:/ /w htt p
diploma
tiga
bidang
Kesehatan
Lingkungan atau Sanitasi untuk Jabatan Fungsional
.ai
na
mu
lya
na
persyaratan sebagai berikut:
Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan; e.
berijazah Kesehatan Kesehatan
sarjana
atau
Lingkungan, Masyarakat
diploma Sanitasi
empat
bidang
Lingkungan,
peminatan/jurusan
Kesehatan Lingkungan atau Sanitasi Lingkungan
- 35 -
Fungsional
Tenaga
Sanitasi
l
Jabatan
ng .ht m
untuk
Lingkungan kategori keahlian; f.
memiliki
Surat
Tanda
Registrasi
(STR)
Tenaga
nta
Sanitasi Lingkungan; dan
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
-20 21 -te
g.
1 (satu) tahun terakhir. (2)
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan
Fungsional
Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah
r-7 1
(3)
Sanitasi
-ta h
Lingkungan dari calon PNS.
Tenaga
un
kebutuhan
diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus
mo
diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional
-rb
(4)
-no
Lingkungan.
Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud
an
pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti
np
dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Tenaga
me
Sanitasi Lingkungan.
Tenaga Sanitasi Lingkungan yang belum mengikuti tidak
/01
dan/atau
/pe
(5)
lulus
pendidikan
dan
pelatihan
22
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
20
diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. Angka
Kredit
untuk
pengangkatan
pertama
dalam
m/
(6)
.co
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dinilai
na
dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas
lya
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
mu
Bagian Ketiga
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain Pasal 15
(1)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
melalui
perpindahan
dari
jabatan
lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a.
berstatus PNS;
- 36 -
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah diploma tiga bidang Kesehatan lingkungan Fungsional
Tenaga
berijazah
sarjana
Kesehatan
Sanitasi
-20 21 -te
Lingkungan kategori keterampilan; e.
ng .ht m
Jabatan
nta
untuk
l
b.
atau
diploma
Lingkungan,
empat
Sanitasi
bidang
Lingkungan,
sarjana Kesehatan Masyarakat peminatan/jurusan
un
Kesehatan Lingkungan/Sanitasi Lingkungan untuk
-ta h
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan memiliki
Surat
Tanda
Sanitasi Lingkungan; mengikuti
dan
Uji
manajerial,
dan
(STR)
Tenaga
Kompetensi
teknis,
kompetensi
sosial
-rb
kompetensi
lulus
-no
g.
Registrasi
mo
f.
r-7 1
kategori keahlian;
kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang
an
telah disusun oleh Instansi Pembina; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
np
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
/01
i.
/pe
tahun;
me
bidang kesehatan lingkungan paling singkat 2 (dua)
22
2 (dua) tahun terakhir; dan berusia paling tinggi :
20
j.
.co
m/
1)
na lya
Jabatan
Lingkungan
Jabatan Lingkungan
kategori
Fungsional Ahli
Fungsional
keterampilan,
Tenaga
Pertama
Tenaga
dan
Sanitasi Jabatan
Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
mu na .ai
menduduki Sanitasi
Muda; 2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki
ww s:/ /w htt p
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
Jabatan
Fungsional
Tenaga
Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan 3)
60 (enam puluh) menduduki
tahun bagi yang akan
Jabatan
Fungsional
Tenaga
Sanitasi Lingkungan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
- 37 -
dimaksud
Jabatan
pada
ayat
Fungsional
(1)
sebagaimana
l
Pengangkatan
ng .ht m
(2)
harus
mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang Pangkat
yang
ditetapkan
bagi
PNS
sebagaimana
-20 21 -te
(3)
nta
akan diduduki.
dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan sesuai dengan jumlah
un
Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki
-ta h
kewenangan menetapkan Angka Kredit.
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan
ditetapkan
r-7 1
(4)
dari
pengalaman
jabatan
dalam
mo
mempertimbangkan
tugas
dengan
pelaksanaan
-rb
-no
tugas di bidang kesehatan lingkungan. Pasal 16
Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan yang
an
(1)
np
memperoleh ijazah diploma empat bidang Kesehatan
me
Lingkungan, sarjana terapan Sanitasi Lingkungan, atau bidang
/pe
sarjana
Kesehatan
Lingkungan,
Kesehatan
/01
Masyarakat peminatan/ jurusan Kesehatan Lingkungan,
22
Sanitasi Lingkungan dapat diangkat dalam Jabatan Tenaga
Sanitasi
Lingkungan
kategori
20
Fungsional
m/
keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
na
.co
a.
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
b.
tersedia
kebutuhan
untuk
Jabatan
Fungsional
Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian; ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian;
c.
memiliki
Surat
Tanda
Registrasi
(STR)
Tenaga
Kompetensi
teknis,
Sanitasi Lingkungan d.
mengikuti kompetensi
dan
lulus
manajerial,
Uji dan
kompetensi
sosial
kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- 38 -
memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan
pangkat
Jabatan
ng .ht m
l
e.
Fungsional
Tenaga
Sanitasi Lingkungan kategori keahlian; dan
berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana
-20 21 -te
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.
nta
f. (2)
Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
un
diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari pelaksanaan
tugas
sebagai
Tenaga
Sanitasi
r-7 1
dalam
-ta h
tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman
mo
Lingkungan kategori keterampilan.
-no
Pasal 17
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama dapat diangkat dari
-rb
(1)
pejabat
fungsional
ahli
utama
lain
melalui
an
perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah
/01
/pe
me
np
a.
sarjana
diploma
Lingkungan,
Sanitasi
empat
bidang
Lingkungan,
22
Kesehatan
atau
20
sarjana Kesehatan Masyarakat peminatan/jurusan
m/
Kesehatan Lingkungan/Sanitasi Lingkungan;
na
.co
e.
lya
f.
Surat
Tanda
Registrasi
(STR)
Tenaga
Kompetensi
teknis,
Sanitasi Lingkungan mengikuti kompetensi
dan
lulus
Uji
manajerial,
dan
kompetensi
sosial
mu
kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina untuk Jabatan
na .ai ww s:/ /w htt p
memiliki
Fungsional yang akan diduduki; g.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kesehatan lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun;
h.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i.
berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
- 39 -
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi
ng .ht m
l
(2)
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan yang
akan
diduduki
dan
mendapat
nta
Fungsional
-20 21 -te
persetujuan Menteri. Bagian Keempat
un
Pengangkatan melalui Promosi
-ta h
Pasal 18
r-7 1
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam
mo
Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria: termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan
-rb
-no
a
nasional,
dan
diakui
oleh
lembaga
an
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang
np
c
/01
/pe
me
akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi
22
(1)
Pasal 19
20
Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud
m/
dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal:
na
.co
a.
lya
b.
Tenaga Sanitasi Lingkungan; atau kenaikan
jenjang
Jabatan
Fungsional
Tenaga
Sanitasi Lingkungan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi
mu na .ai ww s:/ /w htt p
(2)
PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
Lingkungan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.
berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
untuk
Jabatan
Fungsional
Sanitasi Lingkungan yang akan diduduki;
Tenaga
- 40 -
Surat
Tanda
Registrasi
(STR)
Tenaga
l
memiliki
Sanitasi Lingkungan; c.
mengikuti
dan
Uji
manajerial,
Kompetensi
dan
teknis,
kompetensi
sosial
nta
kompetensi
lulus
ng .ht m
b.
disusun oleh instansi pembina; b.
-20 21 -te
kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
-ta h
un
c.
r-7 1
profesi PNS; dan e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi
mo
(3)
-no
Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud
-rb
pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Kredit
untuk
np
Angka
(4)
an
Lingkungan yang akan diduduki. pengangkatan
dalam
Jabatan
me
Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi
/pe
dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi
/01
(5)
22
Lingkungan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
m/
20
ketentuan peraturan perundang-undangan.
.co
BAB VI
lya
na
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
na
mu
(1)
Setiap PNS yang diangkat menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan
.ai ww s:/ /w htt p
Pasal 20
Yang Maha Esa. (2)
Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan
undangan.
ketentuan
peraturan
perundang
- 41 -
ng .ht m
l
BAB VII PENILAIAN KINERJA
nta
Bagian Kesatu
-20 21 -te
Umum Pasal 21 (1)
Penilaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan bertujuan
Penilaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan dilakukan
r-7 1
(2)
-ta h
sistem prestasi dan sistem karier.
un
untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan
berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu
mo
dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan
-no
target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta
-rb
perilaku PNS. (3)
Penilaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan dilakukan sesuai
ketentuan
np
transparan
an
secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan perundang-
/01
/pe
me
undangan.
peraturan
Pasal 22
20
meliputi:
22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 21 SKP; dan
b.
perilaku kerja.
lya
na
.co
m/
a.
mu
SKP
na
Paragraf 1
.ai
Umum
ww s:/ /w htt p
Bagian Kedua
Pasal 23 (1)
Pada awal tahun, Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib menyusun SKP.
- 42 -
merupakan
target
kinerja
Tenaga
Sanitasi
l
SKP
ng .ht m
(2)
Lingkungan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari
nta
(3)
-20 21 -te
uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. Pasal 24
Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
un
(1)
dan/atau
kinerja
tambahan.
berupa
tugas
(1),
diuraikan
dalam
mo
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat bentuk
-no
(2)
tambahan
r-7 1
Kredit
-ta h
ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka
butir
kegiatan
yang
-rb
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
pimpinan
me
ditetapkan
np
(3)
an
Menteri ini.
unit
kerja
berdasarkan
/01
/pe
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
22
Pasal 25
Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana
20
(1)
m/
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
na
(2)
.co
penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
lya
harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
(3)
(4)
Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. Hasil
penilaian
SKP
Tenaga
Sanitasi
Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
- 43 -
ng .ht m
l
Paragraf 2 Target Angka Kredit
nta
Pasal 26
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
-20 21 -te
(1)
24 ayat (2) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a.
5
(lima)
untuk
Tenaga
Sanitasi
12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Sanitasi
-ta h
b.
un
Terampil;
25
(dua
puluh
lima)
Lingkungan Penyelia.
untuk
Tenaga
Sanitasi
mo
c.
r-7 1
Lingkungan Mahir; dan
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
-no
(2)
Lingkungan
-rb
huruf c, tidak berlaku bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang
an
jabatan yang didudukinya.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
np
(3)
me
24 ayat (2) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori
/pe
keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Sanitasi
/01
a.
22
Lingkungan Ahli Pertama; 25
(dua
puluh
lima)
untuk
Tenaga
Sanitasi
20
b.
m/
Lingkungan Ahli Muda;
na
.co
c.
lya
d.
na
mu
(4)
Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan 50 (lima puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang
.ai ww s:/ /w htt p
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Tenaga
jabatan yang didudukinya. (5)
Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
sampai
dengan
ayat
(4),
Tenaga
Sanitasi
Lingkungan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
- 44 -
Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan
ng .ht m
l
(6)
Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
nta
ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Angka Kredit Pemeliharaan Pasal 27
Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan yang
un
(1)
-20 21 -te
Paragraf 3
-ta h
telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan
r-7 1
setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit 4
(empat)
untuk
b.
Lingkungan
10 (sepuluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan
an
Mahir.
Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia yang menduduki
np
(2)
Sanitasi
-rb
Terampil; dan
Tenaga
-no
a.
mo
paling sedikit:
me
pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak
/pe
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling
/01
sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian yang telah
22
(3)
syarat
untuk
kenaikan
jenjang
jabatan
20
memenuhi
m/
setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan
.co
pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun
na
wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
na
mu
lya
a.
Pertama; b.
20 (dua puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda; dan
c.
.ai ww s:/ /w htt p
10 (sepuluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
30 (tiga puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya.
(4)
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
- 45 -
ng .ht m
l
Bagian Ketiga Perilaku Kerja
nta
Pasal 28
-20 21 -te
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dan dinilai sesuai
-ta h
BAB VIII
un
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
r-7 1
PENILAIAN DAN PAK
mo
Bagian Kesatu
-rb
-no
Penilaian dan PAK Pasal 29
Capaian SKP Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana
an
(1)
np
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada
Capaian
Angka
/01
(2)
/pe
Angka Kredit.
me
Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Kredit
Tenaga
Sanitasi
Lingkungan
22
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling
20
tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka
m/
Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Dalam
hal
telah
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
na
(3)
.co
dan Pasal 27. memenuhi
dipersyaratkan
untuk
capaian
Kredit
Angka
Angka
kenaikan Tenaga
Kredit
yang
pangkat/jabatan,
Sanitasi
Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4)
PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 46 -
ng .ht m
l
Pasal 30 (1)
Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja,
Tenaga Sanitasi Lingkungan mendokumentasikan hasil
nta
Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan (2)
Dalam
hal
sebagai
-20 21 -te
setiap tahunnya. bahan
pertimbangan
dalam
pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik
un
Hasil Kerja Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Hasil penilaian dan PAK Tenaga Sanitasi Lingkungan
-ta h
(3)
r-7 1
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
-no
mo
penilaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan.
-rb
Bagian Kedua
np
an
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Pasal 31
me
Usul PAK Tenaga Sanitasi Lingkungan diajukan oleh: paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang
/pe
a.
/01
membidangi kepegawaian atau kesehatan kepada pejabat
22
pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan
20
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada
m/
Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga
.co
Sanitasi Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi
na
Pemerintah;
na
mu
lya
b.
Kerja/unit
pelaksana
teknis
yang
membidangi
kepegawaian atau kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama
.ai
yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi
ww
Tenaga
Sanitasi
Lingkungan
Ahli
Pertama,
Tenaga
Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, dan Tenaga Sanitasi
s:/ /w htt p
paling rendah Pejabat Administrator yang memimpin Unit
Lingkungan
Ahli
Madya
di
lingkungan
Instansi
Pemerintah; dan c.
paling rendah pejabat pengawas yang memimpin Unit Kerja/unit
pelaksana
teknis
yang
membidangi
- 47 -
ng .ht m
l
kepegawaian atau kesehatan lingkungan pada Instansi
Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi
nta
Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan di
-20 21 -te
lingkungan Instansi Pemerintah. Bagian Ketiga
-ta h
Pasal 32
un
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
r-7 1
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan angka kredit, yaitu: pimpinan
pembinaan
tinggi
Jabatan
madya
mo
pejabat
yang
Fungsional
membidangi
Tenaga
-no
a.
Sanitasi
bagi
-rb
Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Tenaga
Sanitasi
Lingkungan
Ahli
Utama
di
pejabat
pimpinan
tinggi
np
b.
an
lingkungan Instansi Pemerintah. pratama
yang
membidangi
kategori
/pe
Lingkungan
me
kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi keterampilan,
Tenaga
Sanitasi
/01
Lingkungan Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan
22
Ahli Muda, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya
m/
20
di lingkungan Instansi Pemerintah.
.co
Bagian Keempat
lya
na
Tim Penilai
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
(1) (2)
Pasal 33 Dalam
menjalankan
tugasnya,
pejabat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. Tim
Penilai
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
memiliki tugas: a.
mengevaluasi
keselarasan
hasil
penilaian
yang
dilakukan oleh pejabat penilai; b.
memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
- 48 -
rekomendasi
kenaikan
pangkat
l
memberikan
ng .ht m
c.
dan/atau jenjang jabatan;
memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e.
melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian
nta
d.
-20 21 -te
capaian tugas jabatan; f.
memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g.
memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang
Berwenang
dalam
pengembangan
PNS,
un
pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan Lingkungan
dalam
pendidikan
dan
r-7 1
Sanitasi
-ta h
dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Tenaga pelatihan.
mo
Tim Penilai Tenaga Sanitasi Lingkungan terdiri atas : Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya
-no
a.
yang
Fungsional
membidangi
-rb
(3)
Tenaga
pembinaan
Sanitasi
Jabatan
Lingkungan
pada
an
Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga
np
Sanitasi Lingkungan Ahli Utama di lingkungan
me
Instansi Pemerintah. Tim Penilai unit kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
/pe
b.
/01
Pratama
yang
Tenaga
pembinaan
Sanitasi
Jabatan
Lingkungan
pada
22
Fungsional
membidangi
20
Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Tenaga
m/
Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan, Tenaga Lingkungan
na
dan
Tenaga
Sanitasi
Pemerintah. Pasal 34 Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri membidangi
s:/ /w htt p
Muda,
atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang
ww
.ai
(1)
Ahli
Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi
mu
lya
na
.co
Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi
Jabatan
Fungsional
Tenaga
Sanitasi
Lingkungan, unsur kepegawaian, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan. (2)
Susunan
keanggotaan
Tim
Penilai
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
sebagaimana
- 49 -
b.
seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c.
paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
ng .ht m
l
seorang ketua merangkap anggota;
Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
nta
(3)
a.
-20 21 -te
(2) harus berjumlah ganjil. (4)
Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia untuk penilaian Tenaga
un
Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan dan paling
-ta h
rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Tenaga
r-7 1
Sanitasi Lingkungan Ahli Madya untuk penilaian Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian. Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
mo
(5)
-no
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
-rb
(6)
huruf c, berasal dari Tenaga Sanitasi Lingkungan. Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
an
(7)
menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah
np
a.
me
sama dengan pangkat dan/atau jabatan Tenaga
/pe
Sanitasi Lingkungan yang dinilai; memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai
/01
b.
22
Angka Kredit Tenaga Sanitasi Lingkungan; dan aktif melakukan penilaian.
20
c.
Apabila
jumlah
Anggota
Tim
Penilai
sebagaimana
m/
(8)
.co
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Tenaga
na
Sanitasi Lingkungan, anggota Tim Penilai dapat diangkat
lya
dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Pembentukan
s:/ /w htt p
dan
susunan
anggota
Tim
Penilai
ditetapkan oleh: a.
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi
ww
.ai
na
mu
(9)
Hasil Kerja Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat. b.
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi
- 50 -
ng .ht m
l
Lingkungan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim
nta
Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh
-20 21 -te
Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina. Pasal 35
un
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit
-ta h
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan
mo
BAB IX
r-7 1
oleh Instansi Pembina.
-rb
-no
KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN Bagian Kesatu
Kenaikan
pangkat
/pe
(1)
me
np
an
Kenaikan Pangkat Pasal 36 dapat
dipertimbangkan
apabila
/01
capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit
22
Kumulatif yang dipersyaratkan. Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
20
(2)
m/
(1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada
.co
setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan: a.
s:/ /w htt p
dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran
ww
.ai
na
mu
(3)
lya
na
setiap periode.
IV
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b.
dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 51 -
pendidikan
Lampiran
VI
magister
yang
tercantum
merupakan
bagian
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. pendidikan
Lampiran
VII
doktor
yang
tercantum
merupakan
dalam
nta
dengan
tidak
bagian
tidak
-20 21 -te
d.
dalam
l
dengan
ng .ht m
c.
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 37 Dalam
hal
untuk
kenaikan
pangkat
un
(1)
sebagaimana
-ta h
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Tenaga Sanitasi
r-7 1
Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
pengajar/pelatih di bidang kesehatan lingkungan;
b.
keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c.
perolehan penghargaan/tanda jasa;
d.
perolehan gelar/ijazah lain; atau
e.
tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas
an
-rb
-no
mo
a.
np
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
me
(2)
/pe
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III
/01
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan (dua
puluh
persen)
dari
Angka
Kredit
yang
20
20%
22
Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi
m/
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
.co
(3)
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
na
diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat. Bagian Kedua Kenaikan Jenjang Jabatan Pasal 38
(1)
Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2)
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum
- 52 -
ng .ht m
l
dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lingkungan
sebagaimana
dimaksud
nta
Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi pada
ayat
(1)
-20 21 -te
(3)
dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (4)
Selain
memenuhi
syarat
kinerja,
Tenaga
Sanitasi
un
Lingkungan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat
-ta h
lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi,
r-7 1
memenuhi Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal dan
mo
(5)
-no
persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
-rb
ditetapkan oleh Instansi Pembina.
an
Pasal 39
Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud
np
(1)
me
dalam Pasal 38 ayat (1), Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat
/pe
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
/01
(2)
22
pada ayat (1) meliputi: perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang
20
a.
m/
kesehatan lingkungan;
na
.co
b.
penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah
d.
penyusunan
standar/pedoman/petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan
.ai
lingkungan;
ww
e.
pelatihan/pengembangan
kompetensi
di
bidang
kesehatan lingkungan; atau
s:/ /w htt p
kesehatan lingkungan; di bidang kesehatan lingkungan;
na
mu
lya
c.
penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang
f.
kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang kesehatan lingkungan.
(3)
Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam
- 53 -
ng .ht m
l
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4)
Bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan yang akan naik ke
nta
jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama,
-20 21 -te
Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
4 (empat) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir
un
a.
-ta h
yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi
r-7 1
menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia; b.
6 (enam) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
mo
Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi
-no
menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya;
-rb
dan c.
12 (dua belas) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
an
Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi
/pe
me
np
menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama. Pasal 40
/01
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan yang secara bersama-sama
22
membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kesehatan
20
lingkungan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan
m/
sebagai berikut:
b.
pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25%
.ai ww s:/ /w htt p
apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka
persen) bagi penulis pembantu;
na
mu
lya
na
.co
a.
(dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c.
apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
- 54 -
apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis
utama
dan
penulis
pembantu
ng .ht m
l
d.
maka
pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi
nta
yang sama untuk setiap penulis.
Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada
-20 21 -te
(2)
ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang. Bagian Ketiga
-ta h
un
Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang
r-7 1
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang
mo
jabatan bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan dilakukan sesuai
-rb
-no
dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 42
an
Tenaga Sanitasi Lingkungan yang memiliki Angka Kredit setingkat
lebih
tinggi,
me
pangkat
np
melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan kelebihan
Angka
Kredit
/pe
tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
Pasal 43
20
22
/01
berikutnya dalam satu jenjang.
m/
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk
.co
kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak Tenaga
Sanitasi
Lingkungan
tidak
diberikan
na
tercapai,
na
mu
lya
kenaikan pangkat atau jabatan. BAB X KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL
htt p
s:/ /w
ww
.ai
TENAGA SANITASI LINGKUNGAN Pasal 44 (1)
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain: a.
jumlah penduduk;
luas wilayah;
c.
kondisi
wilayah
(geografis,
ng .ht m
b.
l
- 55 -
daerah
terpencil
perbatasan dan kepulauan, risiko kesehatan dan
(2)
jumlah dan tipe Fasyankes.
-20 21 -te
d.
nta
kecelakaan); dan
Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud
r-7 1
Pasal 45
-ta h
mendapat persetujuan dari Menteri.
un
pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi sebelum
pedoman
-no
dilakukan
mo
Lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat penghitungan
kebutuhan
-rb
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan
np
an
oleh Instansi Pembina.
BAB XI
Bagian Kesatu
Standar Kompetensi
m/
20
22
/01
/pe
me
KOMPETENSI
PNS
.co
(1)
yang
menduduki Lingkungan
Jabatan harus
Fungsional memenuhi
Tenaga Standar
na
Sanitasi
Pasal 46
lya
Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
(2)
(3)
Kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan, meliputi: a.
kompetensi teknis;
b.
kompetensi manajerial; dan
c.
kompetensi sosial kultural.
Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
- 56 -
ng .ht m
l
Bagian Kedua Pengembangan Kompetensi
nta
Pasal 47
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Tenaga
Sanitasi
Lingkungan
wajib
pelatihan. Pelatihan
yang
Lingkungan
diberikan
sebagaimana
bagi
diikutsertakan
Tenaga
dimaksud
pada
un
(2)
-20 21 -te
(1)
Sanitasi
ayat
(1)
-ta h
disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan (3)
Pelatihan
yang
r-7 1
dan penilaian kinerja. diberikan
kepada
Tenaga
Sanitasi
mo
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara pelatihan fungsional; dan
b.
pelatihan teknis bidang kesehatan lingkungan.
-rb
a.
Tenaga
Sanitasi
Lingkungan
melalui
me
kompetensinya
an
Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
np
(4)
-no
lain dalam bentuk:
dapat
mengembangkan
program
pengembangan
Program
pengembangan
/01
(5)
/pe
kompetensi lainnya. kompetensi
sebagaimana
22
dimaksud pada ayat (4) meliputi: seminar;
m/
b.
pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
20
a.
.co
c.
konferensi.
Ketentuan
mengenai
kompetensi
serta
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
(6)
lya
na
d.
lokakarya (workshop); atau
kebutuhan
pelatihan pedoman
pelatihan
Tenaga
dan
pengembangan
penyusunan Sanitasi
analisis
Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
- 57 -
ng .ht m
l
BAB XII PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Tenaga
Sanitasi
Lingkungan
diberhentikan
jabatannya apabila: a.
dari
-20 21 -te
(1)
nta
Pasal 48
mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
c.
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d.
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e.
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
r-7 1
-ta h
un
b.
mo
Tenaga Sanitasi Lingkungan; atau Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
-rb
(2)
tidak memenuhi persyaratan jabatan.
-no
f.
huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki
an
alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan
np
tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. Tenaga Sanitasi Lingkungan yang diberhentikan karena
me
(3)
/pe
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jenjang
22
dengan
/01
sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan
terakhir
Jabatan
apabila
tersedia
Fungsional
Tenaga
20
lowongan
jabatan
m/
Sanitasi Lingkungan. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Tenaga
.co
(4)
na
Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
(3),
(5)
dilakukan
dengan
menggunakan
Angka
Kredit
terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang kesehatan lingkungan selama diberhentikan. Tidak
memenuhi
persyaratan
jabatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a.
tidak
memenuhi
dipersyaratkan
kualifikasi untuk
pendidikan
menduduki
yang
Jabatan
Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; atau
- 58 -
memenuhi
Standar
Kompetensi
Jabatan
l
tidak
ng .ht m
b.
Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
yang diberhentikan karena
-20 21 -te
Tenaga Sanitasi Lingkungan
nta
Pasal 49
ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 didudukinya,
setelah
mengikuti
-ta h
yang
un
(satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir dan
lulus
Uji
r-7 1
Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Terhadap
Tenaga
Sanitasi
-no
(1)
mo
Pasal 50
Lingkungan
sebagaimana
-rb
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari yang
Berwenang
sebelum
ditetapkan
np
pemberhentiannya.
an
Pejabat
Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud
me
(2)
/pe
pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya
/01
tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
BAB XIII
m/
20
22
Tenaga Sanitasi Lingkungan.
RANGKAP JABATAN
lya
na
.co
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN
Pasal 51
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
- 59 -
ng .ht m
l
Pasal 52
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Tenaga Sanitasi Lingkungan dilarang rangkap dengan
jabatan
pimpinan
tinggi,
jabatan
nta
jabatan
-20 21 -te
administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana. BAB XIV
Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional
r-7 1
(1)
-ta h
Pasal 53
un
TUGAS INSTANSI PEMBINA
Tenaga
Sanitasi
Lingkungan
yang
mo
bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar
-no
kualitas dan profesionalitas jabatan. Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
-rb
(2)
mempunyai tugas sebagai berikut: menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional
an
a.
np
Tenaga Sanitasi Lingkungan; menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
me
b.
/pe
Tenaga Sanitasi Lingkungan; menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
/01
c.
Jabatan
Fungsional
Tenaga
Sanitasi
22
teknis
menyusun
standar
kualitas
Hasil
Kerja
dan
m/
d.
20
Lingkungan;
menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang kesehatan
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
e.
na
.co
pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja;
lingkungan; f.
menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;
g.
menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;
h.
membina
penyelenggaraan
pelatihan
fungsional
pada lembaga pelatihan; i.
menyelenggarakan
Uji
Kompetensi
Jabatan
Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; j.
menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di
- 60 -
ng .ht m
l
bidang tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; k.
melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Tenaga mengembangkan
sistem
informasi
Jabatan
-20 21 -te
l.
nta
Sanitasi Lingkungan; Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; m.
memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; memfasilitasi
pembentukan
organisasi
un
n.
profesi
-ta h
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi
dan
r-7 1
o.
kode
perilaku
Jabatan
Fungsional
mo
Tenaga Sanitasi Lingkungan;
melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan
-no
p.
-rb
mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan
an
q.
np
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan di
me
seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan
/pe
jabatan tersebut; melakukan koordinasi dengan instansi pengguna
/01
r.
22
dalam rangka pembinaan karier Tenaga Sanitasi menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi
m/
s.
20
Lingkungan; dan
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
na
(3)
.co
jabatan.
lya
huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
na
mu
(4)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan setelah
.ai ww s:/ /w htt p
perundang-perundangan.
mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5)
Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebgaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan
- 61 -
ng .ht m
l
Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan secara berkala
sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada
Menteri
dengan
tembusan
Kepala
Badan
nta
Kepegawaian Negara.
Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap
-20 21 -te
(6)
tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada
Menteri
dengan
tembusan
Jabatan
Fungsional
Tenaga
-ta h
Ketentuan mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Sanitasi
Lingkungan
r-7 1
(7)
Lembaga
un
Administrasi Negara.
Kepala
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan
-no
mo
oleh Instansi Pembina.
-rb
BAB XV
np
an
ORGANISASI PROFESI
Organisasi Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu
me
(1)
Pasal 54
Setiap
Tenaga
/01
(2)
/pe
HAKLI.
Sanitasi
Lingkungan
wajib
menjadi
22
anggota HAKLI. HAKLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
20
(3)
m/
menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. HAKLI mempunyai tugas:
.co
(4)
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
na
a.
(5)
menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b.
memberikan advokasi; dan
c.
memeriksa
dan
memberikan
rekomendasi
atas
pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. Kode
etik
dan
kode
perilaku
profesi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, ditetapkan oleh HAKLI setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
- 62 -
ng .ht m
l
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan HAKLI bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan
nta
tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga
-20 21 -te
Sanitasi Lingkungan. Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja Instansi
un
Pembina dengan HAKLI ditetapkan oleh Instansi Pembina
r-7 1
-ta h
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XVI
-no
mo
KETENTUAN LAIN LAIN
-rb
Pasal 57 (1)
Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat ditugaskan sebagai
an
pimpinan Fasyankes, sesuai dengan ketentuan peraturan
np
perundang-undangan.
Tenaga Sanitasi Lingkungan yang ditugaskan sebagai
me
(2)
/pe
pimpinan Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat
/01
(1) harus memiliki surat keputusan pengangkatan/
22
penetapan sebagai pimpinan Fasyankes dan diberikan
20
tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Kredit
Kumulatif
untuk
kenaikan
pangkat
m/
Angka
.co
setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok
na
dalam PAK. Pemberian
.ai ww s:/ /w htt p
tambahan
Angka
Kredit
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan satu kali untuk kenaikan pangkat dalam satu jenjang jabatan
na
mu
lya
(3)
Pasal 58 (1)
Tenaga Sanitasi Lingkungan yang bertugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan Angka Kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
- 63 -
tambahan
Angka
Kredit
sebagaimana
l
Pemberian
ng .ht m
(2)
dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan
nta
tugas tersebut di daerah terpencil/rawan/berbahaya.
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 59
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
un
(1)
-20 21 -te
BAB XVII
-ta h
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian
r-7 1
kategori keterampilan dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut: jabatannya
dalam
mo
Jabatan Fungsional Sanitarian Terampil disesuaikan Jabatan
-no
a.
Fungsional
Tenaga
Jabatan Fungsional Sanitarian Mahir disesuaikan jabatannya
dalam
an
b.
-rb
Sanitasi Lingkungan Terampil; Jabatan
Fungsional
Tenaga
np
Sanitasi Lingkungan Mahir; dan Jabatan Fungsional Sanitarian Penyelia disesuaikan
me
c.
/pe
jabatannya
dalam
Jabatan
Fungsional
Tenaga
/01
Sanitasi Lingkungan Penyelia. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
22
(2)
20
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian keahlian
dilakukan
penyesuaian
jabatan,
m/
kategori
.co
sebagai berikut: jabatannya
dalam
Jabatan
Fungsional
Tenaga
b.
Jabatan Fungsional Sanitarian Muda disesuaikan jabatannya
dalam
Jabatan
Fungsional
Tenaga
.ai
Sanitasi Lingkungan Ahli Muda; dan c.
ww s:/ /w htt p
Jabatan Fungsional Sanitarian Pertama disesuaikan Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
na
mu
lya
na
a.
Jabatan Fungsional Sanitarian Madya disesuaikan jabatannya
dalam
Jabatan
Fungsional
Tenaga
Sanitasi Lingkungan Ahli Madya. (3)
Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki
Jabatan
Fungsional
Sanitarian
kategori
keterampilan dan kategori keahlian dapat diperhitungkan
- 64 -
Fungsional
Tenaga
Sanitasi
Lingkungan
ng .ht m
l
untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan kategori
keterampilan dan kategori keahlian.
Tenaga Sanitasi Lingkungan yang telah disesuaikan
nta
(4)
-20 21 -te
nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian
-ta h
un
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
r-7 1
Pasal 60 (1)
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Tenaga Sanitasi
mo
Lingkungan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma
-no
empat atau sarjana selain bidang kesehatan yang telah
-rb
diangkat dalam jabatan fungsional kategori keahlian tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan
an
fungsional yang diduduki saat ini. Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud
np
(2)
setelah
/pe
fungsional
me
pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan jenjang jabatan mengikuti
dan
lulus
pendidikan
/01
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), atau melanjutkan
22
pendidikan dan lulus pendidikan diploma empat atau
20
sarjana bidang kesehatan lingkungan, Sarjana Terapan
m/
Sanitasi Lingkungan atau Sarjana kesehatan masyarakat
.co
jurusan/peminatan kesehatan lingkungan paling lama waktu
lima
tahun
sejak
peraturan
ini
na
dalam
lya
diundangkan.
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
(3)
Pada saat peraturan ini diundangkan bagi PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tetapi belum memiliki STR Sanitarian atau Tenaga Sanitasi Lingkungan maka diberikan batas waktu untuk pemenuhan STR selambatnya 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
- 65 -
ng .ht m
l
Pasal 61
Kegiatan Tugas Jabatan yang telah dilaksanakan Sanitarian dan
Prestasi
yang
Peraturan
telah
Menteri
dilaksanakan
ini,
dinilai
sebelum
berdasarkan
nta
berlakunya
kerja
Negara
dan
-20 21 -te
berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi
19/KEP/M.PAN/11/2000
Birokrasi
tentang
Jabatan
Nomor
Fungsional
Sanitarian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah
un
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
-ta h
Negara Nomor Per/10/M.PAN/3/2006 tentang Perubahan
r-7 1
Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan
-no
mo
Fungional Sanitarian dan Angka Kreditnya.
-rb
BAB XVIII
np
an
KETENTUAN PENUTUP Pasal 62
me
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Keputusan
/01
pelaksanaan
/pe
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan Menteri
Negara
Pendayagunaan
22
Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Fungsional
Sanitarian
dan
Angka
Kreditnya
20
Jabatan
m/
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Aparatur
Negara
Nomor
.co
Pendayagunaan
na
Per/10/M.PAN/3/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan
lya
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000
tentang
Jabatan
Fungional
berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
Sanitarian dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap
Pasal 63 Pada saat Peraturan ini berlaku, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur
19/KEP/M.PAN/11/2000
tentang
Negara
Nomor
Jabatan
Fungsional
Sanitarian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah
- 66 -
ng .ht m
l
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/3/2006 tentang Perubahan
Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
nta
Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 64 Menteri
ini
mulai
berlaku
un
Peraturan
s:/ /w
ww
.ai
na
mu
lya
na
.co
m/
20
22
/01
/pe
me
np
an
-rb
-no
mo
r-7 1
-ta h
diundangkan.
htt p
-20 21 -te
Fungional Sanitarian dan Angka Kreditnya dicabut dan
pada
tanggal
- 67 -
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
l
setiap
ng .ht m
Agar
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
-20 21 -te
nta
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2021
un
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
-ta h
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
ttd
-no
mo
r-7 1
REPUBLIK INDONESIA,
-rb
TJAHJO KUMOLO
an
Diundangkan di Jakarta
me
np
pada tanggal 31 Desember 2021
/pe
DIREKTUR JENDERAL
/01
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
22
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
m/
20
REPUBLIK INDONESIA,
mu
lya
BENNY RIANTO
na
.co
ttd
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1552
- 67 -
l
m t h g.
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
n a t n e t -
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2021
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
NO 1 I
TUGAS POKOK
SUB-UNSUR
UNSUR
ht
/ / : tps
0,020
Mahir
0,030
Mahir
4 Melakukan penyiapan bahan diseminasi informasi hasil pelaksanaan surveilans kualitas media lingkungan
dokumen bahan diseminasi informasi hasil pelaksanaan surveilans kualitas media lingkungan
0,040
Penyelia
5 Melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium media lingkungan dengan pengukuran di lapangan
laporan hasil penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium media lingkungan dengan pengukuran di lapangan
0,016
Terampil
6 Melakukan penyiapan alat, bahan, dan pengambilan sampel spesimen/biomarker
laporan hasil penyiapan alat, bahan, dan pengambilan sampel spesimen/biomarker
0.012
Mahir
7 Melakukan pengambilan dan pengiriman sampel laporan hasil pengambilan dan media lingkungan untuk rujukan uji pengiriman sampel media laboratorium lingkungan untuk rujukan uji laboratorium
0,005
Terampil
8 Melakukan tabulasi hasil pemeriksaan di lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan media lingkungan
laporan hasil tabulasi hasil pemeriksaan di lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan media lingkungan
0,005
Terampil
9 Melakukan penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan hasil penyehatan kualitas media lingkungan
dokumen hasil penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan hasil penyehatan kualitas media lingkungan
0,015
Penyelia
o n rb
-
/0 2 2
n
am
n
8 Terampil
e p / 1
m
PELAKSANA KEGIATAN
7 0,006
n e m
o a.c
1 7 -
ANGKA KREDIT
6 laporan hasil pengumpulan data kualitas media lingkungan laporan hasil pengolahan data kualitas media lingkungan laporan hasil analisis data kualitas media lingkungan
r o m
/20
u h a t
HASIL KERJA/ OUTPUT
5 1 Melakukan pengumpulan data kualitas media lingkungan 2 Melakukan pengolahan data kualitas media lingkungan 3 Melakukan analisis data kualitas media lingkungan
n pa
a y l u
ai . w w w
n
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 A. Penyehatan media lingkungan
2 3 Melakukan pelayanan Pelayanan kesehatan lingkungan Kesehatan melalui upaya Lingkungan penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan
1
2 0 -2
KEGIATAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN KATEGORI KETERAMPILAN
- 68 -
NO
TUGAS POKOK
UNSUR
SUB-UNSUR
1
2
3
4
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
HASIL KERJA/ OUTPUT
7 0,063
16 Melakukan uji coba pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan
0 2 n
hu
a t 1
7 r o
m o n -
b r n
pa
n e m
e p / 1
laporan hasil uji coba pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan 17 Melakukan bimbingan teknis dan/atau laporan hasil bimbingan teknis monitoring evaluasi pengembangan metode dan/atau monitoring evaluasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa pengembangan metode teknologi lingkungan tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan 18 Melakukan bimbingan teknis, monitoring dan laporan hasil bimbingan teknis, evaluasi implementasi teknologi tepat guna (TTG) monitoring dan evaluasi dan/atau rekayasa lingkungan dalam rangka implementasi teknologi tepat guna penyehatan kualitas media lingkungan (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan kualitas media lingkungan 19 Melakukan peningkatan kualitas media laporan hasil peningkatan kualitas lingkungan dengan berbagai metode atau media lingkungan dengan berbagai teknologi metode atau teknologi
/0 2 2
m
o a.c
n a y l
ht
/ / : tps
ai . w w w
n
u m a
l
m t h g.
n a t n e t -
5 6 10 Melakukan analisis deskriptif faktor risiko media laporan hasil analisis deskriptif lingkungan faktor risiko media lingkungan 11 Melakukan identifikasi parameter media laporan hasil identifikasi lingkungan dalam rangka analisis risiko parameter media lingkungan kesehatan lingkungan dalam rangka analisis risiko kesehatan lingkungan 12 Melakukan penyiapan bahan materi dan laporan hasil penyiapan bahan melakukan Komunikasi, Edukasi, dan materi komunikasi, edukasi, dan penyampaian Informasi kualitas media penyampaian informasi kualitas lingkungan media lingkungan 13 Melakukan identifikasi faktor risiko media laporan hasil identifikasi faktor lingkungan risiko media lingkungan 14 Melakukan uji coba, implementasi teknologi laporan hasil uji coba, tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan 15 Melakukan penilaian kelayakan dan laporan hasil penilaian kelayakan implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan implementasi teknologi tepat dan/atau rekayasa Lingkungan guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan
21
/20
ANGKA KREDIT
PELAKSANA KEGIATAN 8 Penyelia
0,150
Mahir
0,007
Terampil
0,030
Mahir
0,100
Penyelia
0,033
Penyelia
0,032
Penyelia
0,034
Penyelia
0.021
Penyelia
0,016
Terampil
- 69 -
NO
TUGAS POKOK
UNSUR
SUB-UNSUR
1
2
3
4
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
HASIL KERJA/ OUTPUT
5 20 Melakukan komunikasi, edukasi dan penyampaian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat
1
7 0,044
l
m t h g.
n a t n e t -
6 laporan hasil komunikasi, edukasi dan penyampaian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat 21 Menyusun instrumen monitoring, evaluasi, dan dokumen hasil penyusunan pembinaan teknis pelaksanaan penyehatan instrumen monitoring, evaluasi, media lingkungan dan pembinaan teknis pelaksanaan penyehatan media lingkungan 22 Melakukan bimbingan teknis dan/atau laporan hasil bimbingan teknis monitoring evaluasi pelaksanaan penyehatan dan/atau monitoring evaluasi media lingkungan pelaksanaan penyehatan media lingkungan B Pengamanan limbah, 1 Melakukan identifikasi faktor risiko limbah, laporan hasil identifikasi faktor sampah, zat kimia sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan risiko limbah, sampah, zat kimia berbahaya, radiasi berbahaya, pestisida, dan radiasi pestisida, dan 2 Melakukan pendampingan pemberdayaan laporan hasil pendampingan radiasi masyarakat dalam rangka penyehatan media pemberdayaan masyarakat dalam lingkungan, pengamanan limbah, sampah, zat rangka penyehatan media kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi serta lingkungan, pengamanan limbah, pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan sampah, zat kimia berbahaya, binatang pembawa penyakit pestisida, dan radiasi serta pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit 3 Melakukan bimbingan teknis, monitoring dan laporan hasil bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan perlindungan kesehatan monitoring dan evaluasi masyarakat pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat 4 Melakukan pengawasan pengolahan limbah laporan hasil pengawasan pengolahan limbah
2 0 -2
ANGKA KREDIT
PELAKSANA KEGIATAN 8 Penyelia
0,018
Mahir
0,034
Penyelia
0,004
Terampil
0,024
Mahir
0.060
Penyelia
0,032
Penyelia
5 Melakukan pengumpulan data pengelolaan laporan hasil pengumpulan data limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, pengelolaan limbah, sampah, zat dan radiasi kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
0,005
Terampil
6 Melakukan analisis data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
0,008
Mahir
n
-
1 7 r
u h a t
o m o
n pa
n b r
-
en
m
e p / 1
/0 2 2
20 / m
o
.c a n
a y l u
m a n i
ht
/ / : tps
a . w w w
laporan hasil analisis data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
- 70 -
NO
TUGAS POKOK
UNSUR
SUB-UNSUR
1
2
3
4
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
HASIL KERJA/ OUTPUT
ANGKA KREDIT
n a t n e t -
5 6 7 Melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan uji laporan hasil penyiapan bahan, laboratorium pengelolaan limbah, sampah, zat peralatan, dan uji laboratorium kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
7 0,011
l
m t h g.
PELAKSANA KEGIATAN 8 Terampil
1
2 0 -2
un
8 Melakukan pengambilan dan pengiriman sampel laporan hasil pengambilan dan limbah untuk rujukan uji laboratorium pengiriman sampel limbah untuk rujukan uji laboratorium
0,009
Terampil
9 Melakukan tabulasi hasil pemeriksaan laboratorium lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan limbah
laporan hasil tabulasi hasil pemeriksaan laboratorium lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan limbah
0,003
Terampil
dokumen hasil penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan dan diseminasi hasil pengamanan limbah
0,022
Penyelia
laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko dari limbah, sampah, zat kimia yang berbahaya, pestisida dan radiasi
0,100
Penyelia
laporan hasil surveilans dan uji laboratorium dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah
0,029
Penyelia
13 Melakukan Komunikasi, Edukasi dan pemberian laporan hasil komunikasi, edukasi informasi dalam rangka pemberdayaan dan pemberian informasi dalam masyarakat rangka pemberdayaan masyarakat
0,040
Penyelia
14 Melakukan bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
laporan hasil bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
0,160
Penyelia
15 Melakukan evaluasi pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
laporan hasil evaluasi pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
0,008
Mahir
r-7
o m o
n b -r
10 Melakukan penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan dan diseminasi hasil pengamanan limbah
n
a p n
e m e
11 Melakukan analisis deskriptif faktor risiko limbah, sampah, zat kimia yang berbahaya, pestisida dan radiasi
/p 1 /0
22
.co
20 / m
a n a
ly u m
ht
/ / : tps
w w w
a n i .a
h a t 1-
12 Melakukan surveilans dan uji laboratorium dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah
- 71 -
NO
TUGAS POKOK
UNSUR
SUB-UNSUR
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
1
2
3
4 C. Pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit
5 1 Melakukan identifikasi faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit
6 laporan hasil identifikasi faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit
2 Melakukan identifikasi kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit
laporan hasil identifikasi kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit
3 Melakukan analisis deskriptif faktor risiko lingkungan dan kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit
laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko lingkungan dan kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit
HASIL KERJA/ OUTPUT
n
o m o
n
a p n
e m e
/p 1 /0
2 2 0
o
2 / m
.c a n
m
a y l u
a n i a
ht
/ / : tps
. w ww
n b -r
-
1 7 r
u h a t
7 0,008
l
m t h g.
n a t n e t -
1
2 0 -2
ANGKA KREDIT
PELAKSANA KEGIATAN 8 Terampil
0,100
Mahir
0,060
Penyelia
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd TJAHJO KUMOLO
- 72 -
l
m t h g.
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
n a t n e t -
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2021
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
NO 1 I.
TUGAS POKOK
2 3 Melakukan pelayanan Pelayanan kesehatan lingkungan Kesehatan melalui upaya Lingkungan penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan
ht
. w ww
8 Ahli Pertama
2 Melakukan analisis pajanan kualitas media lingkungan terhadap penduduk yang berisiko pada wilayah dan/atau kawasan
laporan hasil analisis pajanan kualitas media lingkungan terhadap penduduk yang berisiko pada wilayah dan/atau kawasan
0,060
Ahli Muda
peta tematik penduduk berisiko terhadap kualitas media lingkungan pada wilayah dan/atau kawasan peta tematik distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi pada skala wilayah dan/ atau kawasan
0,060
Ahli Muda
0,100
Ahli Pertama
5 Melakukan identifikasi faktor risiko laporan hasil identifikasi faktor media lingkungan dari aspek fisik, kimia risiko media lingkungan dari aspek dan biologi fisik, kimia dan biologi
0,050
Ahli Pertama
6 Menyiapkan rancangan rekomendasi dan dokumen hasil rancangan rencana tindak lanjut hasil analisis dan rekomendasi dan rencana tindak pemetaan kualitas media lingkungan lanjut hasil analisis dan pemetaan kualitas media lingkungan
0,040
Ahli Pertama
7 Melakukan analisis data dan hasil uji laporan hasil analisis data dan laboratorium berdasarkan parameter hasil uji laboratorium berdasarkan fisik, kimia dan biologi media lingkungan parameter fisik, kimia dan biologi media lingkungan
0,050
Ahli Pertama
e p / 1
m
n
PELAKSANA KEGIATAN
7 0,100
2/0
r o m
o n rb
-
n e m
2
1 7 -
ANGKA KREDIT
6 laporan hasil identifikasi bahaya parameter media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi
3 Menyusun peta tematik penduduk berisiko dan/ atau kualitas media lingkungan pada wilayah atau kawasan
/20
u h a t
HASIL KERJA/OUTPUT
5 1 Melakukan identifikasi bahaya parameter media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi
n pa
o a.c
n
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 A. Penyehatan media lingkungan
a y l u
m
a n i a
/ / : tps
SUB-UNSUR
UNSUR
1
2 0 -2
KEGIATAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN KATEGORI KEAHLIAN
4 Melakukan pemetaan distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi pada skala wilayah dan/ atau kawasan
- 73 -
NO
TUGAS POKOK
UNSUR
SUB-UNSUR
1
2
3
4
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
ANGKA KREDIT
HASIL KERJA/OUTPUT
5 8 Menyusun rancangan rekomendasi tindak lanjut upaya penyehatan media lingkungan dan/atau pengamanan limbah
6 dokumen rancangan rekomendasi tindak lanjut upaya penyehatan media lingkungan dan/atau pengamanan limbah
9 Melakukan Diseminasi informasi hasil kajian strategis program kesehatan lingkungan
laporan hasil diseminasi informasi hasil kajian strategis program kesehatan lingkungan
0,104
Ahli Utama
0,450
Ahli Madya
dokumen hasil kajian dan review dokumen analisis risiko dan/ atau dampak kesehatan lingkungan
0,300
Ahli Madya
dokumen rancangan kebijakan teknis pelaksanaan analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan laporan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan kebijakan teknis analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan
0,142
Ahli Madya
0,098
Ahli Madya
14 Melakukan Analisis distribusi frekuensi masyarakat berisiko media lingkungan
laporan hasil analisis distribusi frekuensi masyarakat berisiko media lingkungan
0,020
Ahli Pertama
15 Melakukan Analisis dosis respons, karakteristik risiko dan dampak pada penduduk berisiko
dokumen hasil analisis dosis respons, karakteristik risiko dan dampak pada penduduk berisiko
0,100
Ahli Muda
16 Melakukan Diseminasi Informasi hasil pengembangan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan.
laporan hasil diseminasi Informasi hasil pengembangan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan
0,077
Ahli Madya
n
n pa
-
12 Menyusun rancangan kebijakan teknis pelaksanaan analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan
en
m
e p / 1
om
.c a n
m
a y l u
a n i a
ht
/ / : tps
. w ww
r o m
o n rb
11 Melakukan review dokumen analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan
13 Menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan kebijakan teknis analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan
2/0
2
8 Ahli Muda
1
2 0 -2
1 7 -
u h a t
10 Menyusun rekomendasi dan rencana dokumen rekomendasi dan tindak lanjut dokumen analisis risiko rencana tindak lanjut dokumen dan/atau dampak kesehatan lingkungan analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan
/20
n a t n e t 7 0,047
l
m t h g.
PELAKSANA KEGIATAN
- 74 -
NO
TUGAS POKOK
UNSUR
SUB-UNSUR
1
2
3
4
URAIAN KEGIATAN/TUGAS 5 17 Menyusun bahan dan materi rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan
6 dokumen hasil bahan dan materi rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan
18 Menyusun rekomendasi tindak lanjut penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan
dokumen rekomendasi tindak lanjut penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan
19 Menyusun bahan pertimbangan aspek kesehatan lingkungan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang pembangunan bidang kesehatan
Ahli Utama
20 Menyusun rancangan umpan balik, review dan alternatif solusi dalam rangka peningkatan program kesehatan lingkungan.
dokumen rancangan umpan balik, review dan alternatif solusi dalam rangka peningkatan program kesehatan lingkungan
0,083
Ahli Madya
21 Menyiapkan materi media Komunikasi penyebaran informasi dan edukasi (KIE) kualitas media lingkungan, dalam rangka komunikasi risiko
dokumen hasil materi media komunikasi penyebaran informasi dan edukasi (KIE) kualitas media lingkungan, dalam rangka komunikasi risiko
0,050
Ahli Pertama
22 Menyusun bahan dan materi rencana koordinasi dan jejaring kerja dalam rangka peningkatan kualitas media lingkungan.
laporan bahan dan materi rencana koordinasi dan jejaring kerja dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan lingkungan
0,048
Ahli Muda
23 Melakukan advokasi strategis dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat pada program kesehatan lingkungan
laporan hasil advokasi strategis dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat pada program kesehatan lingkungan
0,100
Ahli Utama
ht
/ / : tps
ai . w w w
n
24 Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknologi tepat guna dan rekayasa lingkungan pada media lingkungan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan
laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan
0,208
Ahli Madya
a t 1
7 r o
m
o n b
2 2 0
u m a
n hu
0,400
/p 1 /0
lya
1
2 0 -2
dokumen bahan pertimbangan aspek kesehatan lingkungan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang pembangunan bidang kesehatan
e m e
o
8 Ahli Muda
Ahli Madya
a p n
.c a n
n a t n e t 7 0,046
l
m t h g.
PELAKSANA KEGIATAN
0,071
n-r
2 / m
ANGKA KREDIT
HASIL KERJA/OUTPUT
- 75 -
NO
TUGAS POKOK
UNSUR
SUB-UNSUR
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
HASIL KERJA/OUTPUT
1
2
3
4
5 25 Menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut pelaksanaan teknologi tepat guna dan rekayasa lingkungan berdasarkan analisis lingkungan strategis kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan 26 Melakukan kajian dan analisis bahan penyusunan dan revisi kebijakan teknis pelaksanaan TTG dan rekayasa lingkungan penyehatan media lingkungan 27 Mengembangkan rancang bangun model TTG dan rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian media lingkungan
6 dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut berdasarkan analisis lingkungan strategis kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan
ANGKA KREDIT
dokumen hasil kajian dan analisis bahan penyusunan dan revisi kebijakan teknis penyehatan media lingkungan
0,050
Ahli Muda
dokumen rancang bangun model TTG dan rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan dokumen bahan pengawasan dan pengendalian pengelolaan program peningkatan kesehatan lingkungan
6,000
Ahli Utama
0,300
Ahli Muda
laporan hasil jejaring kerja dan kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat pada program peningkatan kesehatan lingkungan
0,230
Ahli Madya
dokumen hasil materi media komunikasi, penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja dan kemitraan dalam rangka peningkatan kualitas media lingkungan 31 Menyusun materi media komunikasi, dokumen hasil materi media penyebaran informasi, edukasi komunikasi, penyebaran pemberdayaan masyarakat dalam informasi, edukasi pemberdayaan peningkatan kualitas media lingkungan masyarakat dalam peningkatan kualitas media lingkungan 32 Melakukan identifikasi masalah KIE dan laporan hasil identifikasi masalah bimbingan teknis kesehatan lingkungan KIE dan bimbingan teknis dalam perlindungan kesehatan kesehatan lingkungan dalam masyarakat perlindungan kesehatan masyarakat
0,100
Ahli Pertama
0,100
Ahli Pertama
0,025
Ahli Pertama
-
1 7 r
mo
n pa
o n rb
-
28 Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian pengelolaan program peningkatan kualitas media lingkungan kesehatan lingkungan 29 Melaksanakan jejaring kerja dan kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat pada program peningkatan kesehatan lingkungan
n e m
e p / 1
/0 2 2
o
20 / m
.c a n
m
a y l u
a n i a
ht
/ / : tps
. w ww
8 Ahli Utama
1
2 0 -2
n
u h a t
n a t n e t 7 0,400
l
m t h g.
PELAKSANA KEGIATAN
30 Menyusun materi media Komunikasi, penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja dan kemitraan dalam rangka peningkatan kualitas media lingkungan
- 76 -
NO
TUGAS POKOK
UNSUR
SUB-UNSUR
1
2
3
4
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
ANGKA KREDIT
HASIL KERJA/OUTPUT
5 6 33 Menyusun perumusan masalah KIE laporan hasil perumusan masalah sebagai bahan penyusunan rekomendasi KIE sebagai bahan penyusunan hasil pelaksanaan KIE rekomendasi hasil pelaksanaan KIE 34 Mengembangkan model dan solusi laporan model dan solusi alternatif alternatif dalam rangka penyehatan, dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada pengamanan dan pengendalian program peningkatan kesehatan pada program peningkatan lingkungan kesehatan lingkungan
1
n a t n e t -
2 0 -2
7 0,024
l
m t h g.
PELAKSANA KEGIATAN 8 Ahli Pertama
0,072
Ahli Madya
dokumen rencana strategis dan/atau rencana aksi program peningkatan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan
4,00
Ahli Utama
laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan penyehatan, pengamanan dan pengendalian program kesehatan lingkungan
0,059
Ahli Muda
rekomendasi pembinaan teknis dan evaluasi
0,180
Ahli Utama
dokumen model pendekatan dan solusi alternatif serta kearifan lokal pemberdayaan masyarakat dalam program peningkatan kesehatan lingkungan
0,100
Ahli Madya
dokumen rancangan proses pengolahan limbah dan sampah
0,059
Ahli Muda
3 Melakukan kajian hasil pemantauan dan laporan hasil kajian hasil evaluasi pengolahan limbah dan sampah pemantauan dan evaluasi pengolahan limbah dan sampah
0,075
Ahli Madya
4 Melakukan kajian aspek kesehatan lingkungan pada rancangan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan
0,081
Ahli Madya
n
-
35 Menyusun rencana strategis/rencana aksi program peningkatan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan
mo
o n rb
an
36 Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan penyehatan, pengamanan dan pengendalian program kesehatan lingkungan
p
n e m
e p / 1
37 Memberikan Rekomendasi pembinaan teknis dan evaluasi penyehatan media lingkungan B Pengamanan limbah, 1 Mengembangkan model pendekatan dan sampah, zat kimia solusi alternatif serta kearifan lokal berbahaya, pestisida pemberdayaan masyarakat dalam upaya dan radiasi perlindungan kesehatan masyarakat program peningkatan kesehatan lingkungan 2 Menyusun rancangan proses pengolahan limbah dan sampah
/0 2 2
/20
m
o a.c
n
m
a y l u
a n i a
ht
/ / : tps
. w ww
1 7 r
u h a t
dokumen hasil kajian aspek kesehatan lingkungan pada rancangan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan
- 77 -
ANGKA KREDIT
NO
TUGAS POKOK
UNSUR
SUB-UNSUR
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
HASIL KERJA/OUTPUT
1
2
3
4
5 5 Menyusun rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka kajian dampak lingkungan 6 Melakukan bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan rekomendasi rencana tindak lanjut pada rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan
6 dokumen rancangan pemantauan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka kajian dampak lingkungan
1
2 0 -2
0,075
Ahli Madya
0,017
Ahli Pertama
0,200
Ahli Muda
9 Menyiapkan materi bahan kebijakan dokumen materi bahan kebijakan teknis pengamanan limbah, sampah, zat teknis pengamanan limbah, kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi 10 Menyusun rekomendasi rencana tindak dokumen rekomendasi rencana lanjut laporan hasil pengawasan tindak lanjut laporan hasil terhadap pengamanan limbah, sampah, pengawasan terhadap zat kimia berbahaya, pestisida, dan pengamanan limbah, sampah, zat radiasi kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi 11 Melakukan pengawasan terhadap laporan hasil pengawasan pengamanan limbah, sampah, zat kimia terhadap pengamanan limbah, berbahaya, pestisida, dan radiasi sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi 12 Menyiapkan bahan harmonisasi dalam dokumen bahan harmonisasi penetapan pengaturan pengamanan dalam penetapan pengaturan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pengamanan limbah, sampah, zat pestisida, dan radiasi kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
0,042
Ahli Muda
0,042
Ahli Muda
0,055
Ahli Muda
0,200
Ahli Utama
n pa
n e m
/pe
o
2 / m
.c a n
m
a y l u
a n i a
ht
/ / : tps
. w ww
8 Ahli Pertama
laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan rekomendasi rencana tindak lanjut pada rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan 7 Melakukan identifikasi bahaya laporan hasil identifikasi bahaya parameter limbah dari aspek fisik, kimia parameter limbah dari aspek fisik, dan biologi kimia dan biologi 8 Menyusun dokumen upaya monitoring dokumen upaya monitoring dan dan pengelolaan lingkungan (Analisis pengelolaan lingkungan Dampak Kesehatan Lingkungan ADKL/ARKL (ADKL)/Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL))
n
-
1 7 r
u h a t
mo
1 0 / 2
02
n a t n e t 7 0,100
l
m t h g.
PELAKSANA KEGIATAN
o n rb
-
- 78 -
NO
TUGAS POKOK
UNSUR
1
2
3
SUB-UNSUR 4 Pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit
C
ANGKA KREDIT
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
HASIL KERJA/OUTPUT
5 1 Menyusun rancangan kebijakan teknis pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit pada program peningkatan kesehatan lingkungan
6 dokumen rancangan kebijakan teknis pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit pada program peningkatan kesehatan lingkungan
n hu
dokumen hasil penyiapan bahan dan/atau review kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit 3 Melakukan pemetaan hasil analisis data peta tematik hasil analisis data vektor dan binatang pembawa penyakit vektor dan binatang pembawa pada wilayah dan kawasan penyakit pada wilayah dan kawasan 4 Menyiapkan bahan rekomendasi hasil dokumen bahan rekomendasi hasil pemetaan dan pengamatan vektor dan pemetaan dan pengamatan faktor binatang pembawa penyakit. risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit 1 Menyusun bahan materi mitigasi dokumen bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada kondisi kesehatan lingkungan pada matra kondisi matra 2 Melakukan penilaian cepat kualitas dokumen hasil penilaian cepat kesehatan lingkungan pada kondisi kualitas kesehatan lingkungan matra pada kondisi matra 3 Melakukan harmonisasi penyusunan laporan hasil harmonisasi program peningkatan kesehatan penyusunan program peningkatan lingkungan pada kondisi matra. kesehatan lingkungan pada kondisi matra 4 Melakukan monitoring dan evaluasi laporan hasil monitoring dan kualitas media lingkungan dan potensi evaluasi kualitas media risiko pada kondisi matra lingkungan dan potensi risiko pada kondisi matra 5 Melakukan bimbingan teknis dan laporan hasil bimbingan teknis supervisi pelaksanaan program dan supervisi pelaksanaan peningkatan kesehatan lingkungan pada program peningkatan kesehatan kondisi matra. lingkungan pada kondisi matra
0,053
Ahli Muda
0,100
Ahli Pertama
0,023
Ahli Pertama
0,357
Ahli Muda
0,100
Ahli Pertama
0,091
Ahli Madya
0,300
Ahli Muda
0,175
Ahli Madya
a t 1
7 r o
m
p en
8 Ahli Madya
1
2 0 -2
2 Menyiapkan bahan dan/atau review kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit
-r n a
n a t n e t 7 0,086
l
m t h g.
PELAKSANA KEGIATAN
o n b
m
D Penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu
n
a y l u
ht
/ / : tps
ai . w w w
n
am
2/0
2
/20
m
o a.c
e p / 1
- 79 -
NO
TUGAS POKOK
UNSUR
SUB-UNSUR
1
2
3
4
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
ANGKA KREDIT
HASIL KERJA/OUTPUT
5 6 6 Melakukan advokasi kondisi lingkungan laporan hasil advokasi kondisi strategis aspek kesehatan lingkungan lingkungan strategis aspek pada kondisi matra kesehatan lingkungan pada kondisi matra 7 Menyiapkan bahan penyusunan dokumen bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan rencana kegiatan program kesehatan lingkungan pada kondisi peningkatan kesehatan lingkungan matra pada kondisi matra
1
n a t n e t -
2 0 -2
Ahli Pertama
dokumen bahan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada kondisi matra
0,400
Ahli Utama
laporan hasil penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global
0,150
Ahli Pertama
dokumen bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global
0,200
Ahli Utama
11 Menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi matra
dokumen bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi matra
0,037
Ahli Muda
12 Melakukan monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global
laporan hasil monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global
0,300
Ahli Muda
13 Melakukan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global
laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global
0,450
Ahli Madya
8 Menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada kondisi matra
n pa
r o m
o n rb
9 Melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global
-
n e m
10 Menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global
e p / 1
/0 2 2
n
o a.c
a y l u
m a n i
ht
/ / : tps
a . w w w
8 Ahli Utama
0,059
n
20 / m
7 0,120
l
m t h g.
PELAKSANA KEGIATAN
1 7 -
u h a t
- 80 -
NO
TUGAS POKOK
UNSUR
SUB-UNSUR
1
2
3
4
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
ANGKA KREDIT
HASIL KERJA/OUTPUT
5 6 14 Melakukan penyelidikan/investigasi KLB laporan hasil penyelidikan/ penyakit berbasis lingkungan investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit berbasis lingkungan 15 Melakukan monitoring dan evaluasi laporan hasil monitoring dan pelaksanaan penyelidikan/investigasi evaluasi pelaksanaan KLB penyelidikan/investigasi KLB
0,076
Ahli Muda
16 Menyusun bahan rekomendasi rencana dokumen bahan rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan rencana tindak lanjut hasil evaluasi penyelidikan/investigasi KLB monitoring dan evaluasi penyelidikan/investigasi KLB
0,068
Ahli Muda
17 Menyusun rencana tahunan dan rencana strategis program peningkatan kesehatan lingkungan
dokumen rencana tahunan dan rencana strategis program peningkatan kesehatan lingkungan
0,110
Ahli Madya
dokumen bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global
0,059
Ahli Pertama
laporan hasil penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global
0,181
Ahli Madya
3 Melakukan studi pustaka sebagai bahan dokumen hasil studi pustaka penyusunan rancangan kebijakan teknis sebagai bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis
0,100
Ahli Pertama
4 Menyusun bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada dampak perubahan iklim dan ancaman global
dokumen bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada dampak perubahan iklim dan ancaman global
0,300
Ahli Muda
5 Menyusun draft lanjutan rancangan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan
dokumen draft lanjutan rancangan kebijakan teknis
0,508
Ahli Madya
1-
7 r o
u h a t
m o n -
b r n
a p n
1 Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global
e m e
/p 1 /0
2 2 0
o
2 / m
.c a n
a y l u
m a n i
ht
/ / : tps
a . w w w
8 Ahli Pertama
1
2 0 -2
n
E Manajemen dan Pengorganisasian
n a t n e t 7 0,100
l
m t h g.
PELAKSANA KEGIATAN
2 Melakukan harmonisasi penyusunan perencanaan jangka pendek dan jangka panjang program peningkatan kesehatan lingkungan
- 81 -
NO
TUGAS POKOK
UNSUR
SUB-UNSUR
1
2
3
4
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
ANGKA KREDIT
HASIL KERJA/OUTPUT
5 6 Menyusun rekomendasi hasil harmonisasi rancangan final regulasi bidang kesehatan lingkungan
6 dokumen rekomendasi hasil harmonisasi rancangan final regulasi bidang kesehatan lingkungan
7 Menyiapkan bahan dan materi pokokpokok kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis
dokumen bahan dan materi pokokpokok kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis
8 Menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global
1
2 0 -2
Ahli Pertama
dokumen bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global
0,300
Ahli Muda
laporan hasil harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global
0,450
Ahli Madya
dokumen rekomendasi review dan penyusunan kebijakan teknis dalam pengaturan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan 11 Melakukan advokasi kondisi lingkungan laporan hasil advokasi kondisi strategis aspek kesehatan lingkungan lingkungan strategis aspek pada kondisi dampak perubahan iklim kesehatan lingkungan pada dan ancaman global kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global 12 Melakukan analisis pendekatan kearifan laporan hasil kajian dan analisis lokal dalam program kesehatan pendekatan kearifan lokal dalam lingkungan program kesehatan lingkungan
0,600
Ahli Utama
0,120
Ahli Utama
0,088
Ahli Muda
13 Menyusun rekomendasi model dokumen rekomendasi model pendekatan, inovasi dan alternatif solusi pendekatan, inovasi, dan alternatif pengembangan kesehatan lingkungan solusi pengembangan kesehatan lingkungan
0,400
Ahli Utama
14 Mengembangkan inovasi dan model peningkatan program kesehatan lingkungan
0,655
Ahli Madya
n pa
n
r o m
o n rb
-
n e m
1 7 -
u h a t
10 Menyusun rekomendasi review dan penyusunan kebijakan teknis dalam pengaturan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan
/pe
1 0 / 2
2
m
n
o a.c
m
a y l u
a n i a
p t t h
/ / : s
. w ww
8 Ahli Utama
0,100
9 Melakukan harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global
/20
n a t n e t 7 0,600
l
m t h g.
PELAKSANA KEGIATAN
dokumen hasil pengembangan inovasi dan model peningkatan program kesehatan lingkungan
- 82 -
NO
TUGAS POKOK
UNSUR
SUB-UNSUR
1
2
3
4
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
ANGKA KREDIT
HASIL KERJA/OUTPUT
5 6 15 Melakukan kajian strategis pemetaan laporan hasil kajian strategis potensi risiko kesehatan lingkungan pemetaan potensi risiko kesehatan pada skala nasional, regional dan global lingkungan pada skala nasional, regional, dan global
n a t n e t 7 1,000
l
m t h g.
PELAKSANA KEGIATAN 8 Ahli Utama
1
16 Menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut kajian strategis potensi risiko kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan
2 0 -2
dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut kajian strategis potensi risiko kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan
1,000
Ahli Utama
17 Melakukan bimbingan teknis penerapan laporan hasil bimbingan teknis kebijakan teknis program kesehatan penerapan kebijakan teknis lingkungan program kesehatan lingkungan
0,150
Ahli Madya
18 Melakukan kajian manajemen kesehatan dokumen hasil kajian lingkungan dalam organisasi dan tata pengorganisasian kesehatan kerja kementerian kesehatan lingkungan dalam organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan
0,267
Ahli Utama
n
-
1 7 r
u h a t
o m o
n pa
n e m
/pe
02
1 0 / 2
o
2 / m
.c a n
m
a y l u
a n i a
ht
/ / : tps
. w ww
n b r
-
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
- 83 -
l
m t h g.
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
n a t n e t -
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2021
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
1
2 0 -2
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
n
NO
UNSUR
1 I.
SUB-UNSUR 3
2 Pengembangan Profesi bidang kesehatan lingkungan
B. Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kesehatan lingkungan
1. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang kesehatan lingkungan yang dipublikasikan: a. dalam bentuk buku/majalah ilmiah internasional yang terindek
n pa
m
a y l u
p t t h
1 7 -
ANGKA KREDIT
PELAKSANA TUGAS
6
7
Ijazah/Gelar
25% AK kenaikan pangkat
Semua jenjang
Jurnal/Buku
20
Semua jenjang
Jurnal/Buku
12,5
Semua jenjang
Jurnal/Buku/Naskah
6
Semua jenjang
Buku
8
Semua jenjang
Naskah
4
Semua jenjang
o n rb
-
n e m
e p / 1
/0 2 2
20 / m
o
/ / : s
5
Memperoleh ijazah sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
a n i a
r o m
4
A. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
.c a n
. w ww
HASIL KERJA/ OUTPUT
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
u h a t
b. dalam bentuk buku/majalah ilmiah nasional yang terakreditasi c. dalam bentuk buku/majalah ilmiah yang diakui organisasi profesi dan Instansi Pembina
2. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang kesehatan lingkungan yang tidak dipublikasikan: a. dalam bentuk buku b. dalam bentuk majalah ilmiah
- 84 -
NO
UNSUR
SUB-UNSUR
1
2
3
l
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
HASIL KERJA/ OUTPUT
ANGKA KREDIT
4
5
6
Buku
2 0 -2
3. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang kesehatan lingkungan yang dipublikasikan:
Semua jenjang
Buku
7
Semua jenjang
Naskah
3,5
Semua jenjang
5. Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah
Naskah
2,5
Semua jenjang
6. Membuat artikel di bidang kesehatan lingkungan yang dipublikasikan
Artikel
2
Semua jenjang
Buku
7
Semua jenjang
Naskah
3,5
Semua jenjang
Buku
3
Semua jenjang
Naskah
1,5
Semua jenjang
-r n a
em
/p 1 /0
2 2 0
ht
/ / : tps
. w ww
a t 1
Naskah
7 r o
m
o n b
p en
b. dalam bentuk makalah
m
n hu
4
a. dalam bentuk buku
a n i a
7
Semua jenjang
4. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang kesehatan lingkungan yang tidak dipublikasikan:
a y l u
n a t n e t -
8
b. dalam majalah ilmiah yang diakui organisasi profesi dan Instansi Pembina
1. Menerjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan yang dipublikasikan:
2 / m
o
.c a n
PELAKSANA TUGAS
1
a. dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
C. Penerjemahan/ Penyaduran Buku dan Bahan-Bahan Lain di bidang kesehatan lingkungan
m t h g.
a. dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. dalam majalah ilmiah yang diakui organisasi profesi dan Instansi Pembina
2. Menerjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan yang tidak dipublikasikan: a. dalam bentuk buku b. dalam bentuk makalah
- 85 -
NO
UNSUR
1
2
SUB-UNSUR
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
3
Membuat buku standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan lingkungan
E. Pengembangan Kompetensi di bidang kesehatan lingkungan
Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi:
n
1 7 -
u h a t
3
Semua jenjang
Sertifikat/Laporan
15
Semua Jenjang
Sertifikat/Laporan
9
Semua Jenjang
c. Lamanya antara 481 - 640 jam
Sertifikat/Laporan
6
Semua Jenjang
d. Lamanya antara 161 - 480 jam
Sertifikat/Laporan
3
Semua Jenjang
e. Lamanya antara 81 - 160 jam
Sertifikat/Laporan
2
Semua Jenjang
f. Lamanya antara 30 - 80 jam
Sertifikat/Laporan
1
Semua Jenjang
g. Lamanya kurang dari 30 jam
Sertifikat/Laporan
0,5
Semua Jenjang
Sertifikat/Laporan Sertifikat/Laporan Sertifikat/Laporan Sertifikat/Laporan
7,5 4,5 3 1,5
Semua Semua Semua Semua
e. Lamanya antara 81 - 160 jam f. Lamanya antara 30 - 80 jam
Sertifikat/Laporan Sertifikat/Laporan
1 0,5
Semua Jenjang Semua Jenjang
g. Lamanya kurang dari 30 jam
Sertifikat/Laporan
0,25
Semua Jenjang
-r n a
p
/01
/20
m
ht
1
2 0 -2
Sertifikat/Laporan
22
o a.c
n
7
Semua jenjang
2 seminar/lokakarya/konferensi/simposium/ studi banding-lapangan
/pe
a y l u
n a t n e t -
Semua jenjang
n e m
/ / : tps
3
0,5
b. Lamanya antara 641 - 960 jam
. w ww
6
PELAKSANA TUGAS
Sertifikat/Laporan
a. Lamanya lebih dari 960 jam
m
5 Buku
m t h g.
1 pelatihan fungsional
3 pelatihan teknis/magang di bidang tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dan memperoleh Sertifikat
a n i a
ANGKA KREDIT
4
D. Penyusunan Standar/ Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis di bidang kesehatan lingkungan
l
HASIL KERJA/ OUTPUT
4 pelatihan manajerial/sosial kultural di bidang tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dan memperoleh Sertifikat a. Lamanya lebih dari 960 jam b. Lamanya antara 641 - 960 jam c. Lamanya antara 481 - 640 jam d. Lamanya antara 161 - 480 jam
m
or
o n b
Jenjang Jenjang Jenjang Jenjang
- 86 -
NO
UNSUR
SUB-UNSUR
1
2
3
II.
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
F Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang kesehatan lingkungan A. Pengajar/Pelatih/ Pembimbing di bidang kesehatan lingkungan
Penunjang Kegiatan bidang kesehatan lingkungan
l
HASIL KERJA/ OUTPUT
ANGKA KREDIT
4
5
6
5 maintain performance (pemeliharaan kinerja dan target kinerja)
Sertifikat/Laporan
0,5
Laporan
2 0 -2
Melakukan kegiatan yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang kesehatan lingkungan
0,5
m t h g.
PELAKSANA TUGAS
n a t n e t -
7
Semua Jenjang
1
Semua jenjang
n
-
1 7 r
mo
u h a t
0,4
Semua jenjang
Laporan
0,04
Semua jenjang
a. 30 (tiga puluh) tahun
Piagam
3
Semua jenjang
b. 20 (dua puluh) tahun
Piagam
2
Semua jenjang
Piagam
1
Semua jenjang
a. Tingkat Internasional
Sertifikat/Piagam
35% AK kenaikan pangkat
Semua jenjang
b. Tingkat Nasional
Sertifikat/Piagam
25% AK kenaikan pangkat
Semua jenjang
c. Tingkat Provinsi
Sertifikat/Piagam
15% AK kenaikan pangkat
Semua jenjang
Ijazah
4
Semua jenjang kategori keterampilan
Mengajar/melatih/membimbing yang berkaitan dengan bidang kesehatan lingkungan
o n rb
B. Keanggotaan dalam Tim Menjadi anggota Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi Penilai/Tim Uji Kompetensi
n-
a p n
Sertifikat/Laporan
e m e
C. Perolehan 1. Memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Penghargaan/tanda jasa Lancana Karya Satya :
/p 1 /0
22
/20
c. 10 (sepuluh) tahun 2. Penghargaan/tanda jasa atas prestasi kerjanya
m
o a.c
n
a y l u
m
a n i a
. w ww
D. Perolehan Gelar/ijazah lainnya
ht
/ / : tps
Memperoleh gelar/ijazah lainnya yang tidak sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan a. Diploma tiga
- 87 -
NO
UNSUR
SUB-UNSUR
1
2
3
URAIAN KEGIATAN/TUGAS
5
6
b. Sarjana atau Diploma empat
Ijazah
5
c. Magister
Ijazah
d. Doktor
Ijazah
2 0 -2
Melakukan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Tenaga Sanitasi Lingkungan
-r n a
p
e p / 1
/0 2 2
/20
m
o a.c
n
m
a y l u
ht
/ / : tps
. w ww
Laporan
10
a t 1
n hu
m t h g.
PELAKSANA TUGAS
n a t n e t -
1
7
Semua jenjang kategori keahlian Semua jenjang kategori keahlian
15
Semua jenjang kategori keahlian
0,04
Semua jenjang
7 r o
m
n e m
a n i a
ANGKA KREDIT
4
E. Pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Tenaga Sanitasi Lingkungan
l
HASIL KERJA/ OUTPUT
o n b
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
- 88 -
l
m t h g.
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
n a t n e t -
1
2 0 -2
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN DENGAN PENDIDIKAN DIPLOMA TIGA
TUGAS JABATAN
un h a DAN ANGKA KREDIT t JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG 1 JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN KATEGORI KETERAMPILAN 7 r TERAMPIL MAHIR PENYELIA o II/c II/d III/am III/b III/c III/d o n b r na p n e 20 50 50 100 100 m 20 e /p 1 /0 2 2 0 2 /
Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan
om
.c a n
m
a y l u
a n i a
ht
/ / : tps
. w ww
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
- 89 -
l
m t h g.
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
n a t n e t -
21 0 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT -2DIPLOMA EMPAT n JABATAN FUNGIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN DENGAN PENDIDIKAN SARJANA ATAU u h a -t JENJANG JABATAN/GOLONGAN 1 RUANG DAN ANGKA KREDIT 7 LINGKUNGAN KATEGORI KEAHLIAN JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI r TUGAS JABATAN o AHLI MADYA AHLI PERTAMA AHLI MUDA m AHLI UTAMA o III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e n b Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan r n melalui upaya penyehatan media lingkungan; a p pengamanan limbah, sampah, zat kimia n e berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian 50 50em 100 100 150 150 150 200 200 faktor risiko lingkungan vektor dan binatang p / 1 pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan 0 / lingkungan dalam keadaan tertentu; serta 2 2 manajemen kesehatan lingkungan 20 / m o MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA c . a DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, n a ly u m ttd a n ai . w w TJAHJO KUMOLO w / / : s p t t h
- 90 -
l
m t h g.
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
n a t n e t -
1
2 0 -2
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN DENGAN PENDIDIKAN MAGISTER
un h a DAN ANGKA KREDIT t JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG 1LINGKUNGAN KATEGORI KEAHLIAN JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI 7 TUGAS JABATAN r AHLI MADYA AHLI MUDA AHLI UTAMA AHLI PERTAMA o III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e m o n Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan b melalui upaya penyehatan media lingkungan; -r n pengamanan limbah, sampah, zat kimia a p berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian 50 100en 100 150 150 150 200 200 faktor risiko lingkungan vektor dan binatang m e pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan p / lingkungan dalam keadaan tertentu; serta 1 0 manajemen kesehatan lingkungan / 2 2 0 2 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA / m DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, .co a n a ttd y l u m a n TJAHJO KUMOLO ai . w w /w / : ps t t h
- 91 -
l
m t h g.
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
n a t n e t -
1
2 0 -2
n
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR
u h a t
1 7 JENJANG JABATAN/GOLONGAN r- RUANG DAN ANGKA KREDIT o JABATAN FUNGSIONAL TENAGAm SANITASI LINGKUNGAN KATEGORI KEAHLIAN TUGAS JABATAN o n AHLI MADYA AHLI MUDA AHLI UTAMA b III/c III/d IV/b IV/c IV/d IV/e -r IV/a n a Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan p n melalui upaya penyehatan media lingkungan; e m pengamanan limbah, sampah, zat kimia e p / 100 berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian 1 100 150 150 150 200 200 0 / faktor risiko lingkungan vektor dan binatang 2 pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan 02 2 / lingkungan dalam keadaan tertentu; serta m manajemen kesehatan lingkungan o c a. n a MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA y l u DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, m a ain ttd . w w /w / : TJAHJO KUMOLO s p t ht