14 0 139 KB
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS (CLINICAL PRIVILEGE) RADIOGRAFER DI RUMAH SAKIT UMUM AN NI`MAH WANGON Identitas : Nama
: Alif Wiyogo Amd.Rad
Pendidikan Formal
: Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi
Tahun masuk di RSU An Ni`mah Wangon
: 2016
STR
No
: 14 07 5 1 1 15 - 0974522
Tanggal
: 19 Mei 2015
Tanggal berakhir
: 24 September 2020
SIKR No Tanggal Terbit
: 16 September 2016
Tanggal Berakhir
: 24 September 2020
Pelatihan yang diikuti No.
1
2
3
4
5
: 091/BMS/SIK-R/B/IX/2016
Tanggal Pelatihan
: Jenis Pelatihan
Lama Pelatihan
Institusi Penyelenggara Pelatihan
Pernyataan : Saya menyatakan bahwa saya kompeten untuk memberikan layanan radiologi : dengan prosedur seperti tercantum di bawah ini sebagai bagian dari kewenangan klinis (clinical privilege) berdasarkan status kesehatan saat ini, pendidikan dan atau pelatihan yang telah saya jalani serta pengalaman yang saya miliki. Kode untuk Radiografer 1. Kompeten Sepenuhnya 2. Memerlukan Supervisi 3. Tidak Kompeten
Kode untuk Komite Penunjang 1. Disetujui Berwenang Penuh 2. Disetujui di Bawah Supervisi 3. Tidak Disetuji Karena Tidak Kompeten atau Bukan Kewenangannya
Wangon, 20 November 2018 Radiografer yang Bersangkutan
(.....................................................)
KEWENANGAN KLINIS (CLINICAL PRIVILEGE)
Kewenagan klinis diberikan untuk memberikan pelayanan Radiologi di Rumah Sakit Umum An Ni`mah Wangon Nama
: Alif Wiyogo
Jabatan
: Radiografer
Area Tugas
: Unit Radiologi DAFTAR KOMPETENSI PETUGAS RADIOGRAFER KOMPETENSI
NO
KEGIATAN
DIMINTA
1
Mempersiapkan pasien, obat - obatan dan peralatan untuk pemeriksaan dan pembuatan foto radiologi
1
2
Memposisikan pasien sesuai dengan teknik pemeriksaan
1
3
Mengoperasionalkan peralatan radiologi sesuai SOP
1
4
Melaksanakan pelayanan pemeriksaan alat gerak atas (Ext. Superior)
1
5
Melaksanakan pelayanan bawah (Ext. Inferior)
1
6
Melaksanakan (Abdomen)
7
Melaksanakan pelayanan pemeriksaan dada (Thorax)
1
8
Melaksanakan pelayanan (schedel/cranium)
1
9
Melaksanakan pelayanan pemeriksaan tulang belakang (columna vertebralis)
1
10
Melaksanakan pelayanan pemeriksaan tulang wajah (facial bone)
1
11
Melaksanakan pelayanan pemeriksaan tulang panggul (pelvis)
1
12
Melaksanakan pelayanan pemeriksaan gigi geligi dan panoramic
1
13
Melaksanakan pelayanan pemeriksaan perkemihan (tractus urinarius)
1
14
Melaksanakan pelayanan pemeriksaan pencernaan (tractus digestivus)
1
15
Melaksanakan kegiatan processing film (kamar gelap)
1
pelayanan
pemeriksaan
alat
pemeriksaan
pemeriksaan
gerak perut
kepala
1
REKOMENDASI
16 17
Menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang diterima pasien sesuai dengan kebutuhan Merawat dan memelihara alat pemeriksaan radiologi secara rutin
1 1
18
Melakukan persiapan pemeriksaan USG
1
19
Melaksanakan pemeriksaan CT Scan kepala/otak.
-
20
Melaksanakan pemeriksaan CT Scan sinus paranasal
-
21
Melaksanakan pemeriksaan CT Scan nasopharynk
-
22
Melaksanakan pemeriksaan CT Scan abdomen
-
23
Melaksanakan pemeriksaan CT Scan thorax
-
24
Melaksanakan pemeriksaan CT Scan tulang belakang (vertebra)
-
25
Melaksanakan pemeriksaan CT Scan pelvis
-
26
Melaksanakan pemeriksaan CT Scan ekstremitas atas
-
27 28
Melaksanakan pemeriksaan CT Scan ekstremitas bawah Melaksanakan upaya proteksi radiasi terhadap pasien, diri sendiri dan masyarakat di sekitar ruang pesawat sinar - X
1
KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA Disetujui
Disetujui dengan Catatan
Tidak Disetujui
Tanggal : Catatan : Rekomendasi Ketua Tim Kredensial Nakes Lain
Mitra Bestari
(Tyo Anggara T.D.S, S.Farm, Apt)
( Happy Safitri, S.ST)