Permohonan Perwalian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Klinik Hukum Parlind’Sitorus Law Firm SK. Menkum & HAM Nomor : AHU-0000483.AH.01.18.Tahun 2019 Kantor Pusat : Jl. Pandegiling No.246 Surabaya - Jawa Timur Email : [email protected] - www.klnikhukumsitorus.com Hot Line : 0822-4555-2555 ================================================================== Surabaya, 27 September 2021 Kepada Yth :



KETUA PENGADILAN AGAMA SURABAYA Di Jl. Ketintang Madya VI No.3 Jambangan, Kec. Jambangan, Kota Surabaya - Jawa Timur PERIHAL : PERMOHONAN PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR



Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : • • • • • • •



Nama NIK Tempat/Tgl Lahir Jenis Kelamin Agama Warga Negara Alamat



• •



Pekerjaan Status



: AMAN SUWANDI BIN SONGET : 3578-2904-0565-0002 : Tuban, Mei 1965 : Laki-Laki : Islam : Indonesia : Jl. Bogorami Selatan I/10-A RT/RW.004/003 Kel. Bulak, Kec. Bulak Kota Surabaya : Swasta : Kawin



Dalam hal ini diwakili oleh para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum pada “KLINIK HUKUM PARLIND’SITORUS LAW FIRM“ beralamat kantor Pusat di Jl. Pandegiling No.246 Surabaya-Jawa Timur, Kontak Person : 0822-4555-2555 - Email : [email protected] yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September 2021 (terlampir) sah bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama : I.



Nama Tempat/Tgl Lahir Jenis Kelamin Agama Warga Negara Alamat Pekerjaan Status Pendidikan



: PARLINDUNGAN SITORUS, SH.MH : Medan, 20 Desember 1972 : Laki-Laki : Kristen : Indonesia : Jl. Kampung Malang Tengah I No.80 RT/RW. 012/002 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya : ADVOKAT/PENGACARA & KONSULTAN HUKUM : Kawin : S-2 Hukum



1



II.



No. KTA Masa Berlaku



: ADV.I.115.LL.XII.18 : 1 Oktober 2023



Nama Tempat/Tgl Lahir Jenis Kelamin Agama Warga Negara Alamat



: NIDYA VERAWATI SONDANG TAMBUNAN, SH : Medan, 03 April 1975 : Perempuan : Kristen Protestan : Indonesia : Jl. Pandegiling No.246 RT/RW. 012/002 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya : ADVOKAT/PENGACARA & KONSULTAN HUKUM : Kawin : Sarjana Hukum : ADV.002.LL.XII.18 : 1 Oktober 2023



Pekerjaan Status Pendidikan Nomor KTA Masa Berlaku



Dalam hal ini selanjutnya disebut :------------------------------------------------------PEMOHON. Dengan ini mengajukan permohonan penetapan perwalian anak dibawah umur di Pengadilan Agama Surabaya terhadap :-------------------------------------------------------------------------------



--VERONIKA DEBI MARGARETA BINTI AMAN SUWANDI perempuan, lahir di Surabaya pada tangggal 04 Maret 2006 beralamat di Jl. Bogorami Selatan I/10-A RT/RW.004/003 Kel. Bulak, Kec. Bulak Kota Surabaya, Jawa Timur disebut sebagai----------------------------------------------------TERMOHON Adapun yang menjadi dalil atau dasar hukum permohonan ini disampaikan adalah sebagai berikut : I. POKOK PERKARA 1. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2006 telah lahir seorang anak jenis kelamin perempuan yang diberi nama VERONIKA DEBI MARGARETA BINTI AMAN SUWANDI selanjutnya disebut TERMOHON; 2. Bahwa orang tua kandung TERMOHON adalah pasangan suami isteri seorang pria bernama AMAN SUWANDI BIN SONGET dalam hal ini disebut PEMOHON dengan seorang wanita bernama KASMUNDRI BINTI KARSIH yang menikah secara islam di Kantor Urusan Agama Tuban; 3. Bahwa, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 100/2016 tertanggal 13 Mei 2016 PEMOHON membeli sebidang tanah yang diatas namakan TERMOHON sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01544 tertulis atas nama VERONIKA DEBI MARGARETA selanjutnya disebut “OBYEK JUAL BELI”; 4. Bahwa kemudian PEMOHON berencana akan melaksanakan transaksi jual beli atau peralihan hak atas “OBYEK JUAL BELI” a quo;



2



5. Bahwa, oleh karena TERMOHON belum cukup umur (belum dewasa) untuk melakukan transaksi jual beli dan/atau peralihan hak atas “OBYEK JUAL BELI” a quo maka diperlukan seorang wali anak untuk anak yang masih dibawah umur; 6. Bahwa menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 47 menyebut, ayat 1 menerangkan : Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya”. Ayat 2 menerangkan : “Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan di dalam dan di luar pengadilan”; 7. Bahwa Kompilasi Hukum Islam, Pasal 98 pada ayat 1 berbunyi : “Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 (dua puluh satu) tahun, sepanjang anak tersebut tidak memiliki cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan”. Ayat 2 berbunyi : “Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan”. Dipertegas pula pada Pasal 107 berbunyi, “Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Perwalian meliputi perwakilan terhadap diri dan harta kekayaannya.”; 8. Bahwa, dari ketentuan hukum di atas maka dapat dipahami, perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau 21 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan dan orang tua dapat mewakili anak mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan; 9. Bahwa, penetapan pengadilan agama yang memberikan kewenangan kepada orang tua (ayah/ibu) guna dapat mewakili anaknya dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan secara yuridis telah diatur dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan juga secara sosiologis dengan Kompilasi Hukum Islam, yaitu Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2); 10. Bahwa, dengan keadaan TERMOHON masih dibawah umur maka perlu dilakukan permohonan penetapan untuk mewakili anaknya dalam melakukan perbuatan hukum sehingga ssangatlah beralasan hukum bila PEMOHON mengajukan permohonan penetapan ini di Pengadilan Agama Surabaya. II. PERMOHONAN Berdasarkan hal-hal di atas, maka kami memohon kepada Hakim yang memeriksa permohonan ini berkenan menetapkan sebagai berikut :



1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. 2. Menyatakan anak bernama VERONIKA DEBI MARGARETA BINTI AMAN SUWANDI, perempuan, lahir di Surabaya tangggal 04 Maret



3



2006 berada di bawah kekuasaan ayahnya bernama AMAN SUWANDI BIN SONGET. 3. Menyatakan PEMOHON bernama AMAN SUWANDI BIN SONGET berhak mewakili anaknya tersebut untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal menjual dan/atau dan atau peralihan hak atas SHM Nomor : 01544 atas nama VERONIKA DEBI MARGARETA. 4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya perkara HORMAT KAMI KUASA HUKUM PEMOHON



(PARLINDUNGAN SITORUS, SH.MH)



(NIDYA VERAWATI SONDANG TAMBUNAN, SH)



Ciptakan Kepastian Hukum Yang Berkeadilan



4