Persamaan Dan Perbedaan Hak Atas Tanah Dalam Kitab Undang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Persamaan Dan Perbedaan Hak Atas Tanah Dalam Kitab Undang-Undang Perdata Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria No . 1.



2.



Kitab undang-undang perdata



Undang-undang pokok agraria



Hak eigendom (pasal 570 Hak milik (pasal 20 UUPA) KUHPer/BW) 1.suatu hak atas tanah yang terkuat, terpenuh 1.Suatu hak yang terkuat dalam hukum dan paling sempurna di antara hak-hak atas Barat. tanah lainnya 2.Hak mutlak 2.tidak mutlak, karena memiliki fungsi sosial, Dengan hak eigendom atas tanah, artinya : pemilik (eigenaar) tanah yang a. Hak milik disamping memberi manfaat bagi pemiliknya, harus diusahakan bersangkutan mempunyai hak sedapat mungkin bermanfaat bagi orang “mutlak” atas tanahnya, mengingat lain atau kepentingan umum. konsepsi hukum Barat dilandasi oleh b. Penggunaan hak milik tsb tidak boleh jiwa dan pandangan hidup yang mengganggu ketertiban dan kepentingan bersifat individualistis-materialistis umum. 3.Asas Pelekatan Horizontal yaitu apa 3.Asas Pemisahan Horizontal bahwa si pemilik yang terdapat diatas dan dibawah tanah hanya berhak atas apa yang terdapat tanah yang dikenai hak eigendom diatas tanah tersebut, tidak dengan isi atau merupakan milik si pemegang hak. segala apapun dibawahnya.



Hak Opstal (pasal 711 KUHPer/BW) Hak guna bangunan(pasal 35-40 UUPA) 1.Hak untuk mempunyai gedung-gedung, 1.hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan dan penanaman bangunan-bangunan atas tanah yang bukan diatas pekarangan orang lain (hak miliknya sendiri, 2.jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat numpang karang) 2.berakhir karena: diperpanjang paling lama 20 tahun.  percampuran  musnahnya pekarangan  kadaluarsa dengan tenggang waktu 30 tahun 3. Hak Erfpacht (pasal 720 KUHPer/BW) Hak Guna usaha (pasal 28-34 UUPA) 1.hak untuk dapat mengusahakan atau 1.Suatu hak yang memberikan wewenang mengolah tanah orang lain dan kepada pemegangnya untuk mengusahakan menarik manfaat atau hasil yang tanah yang langsung dikuasai oleh negara sebanyak-banyaknya dari tanah untuk kegiatan-kegiatan pertanian saja. tersebut. 2.Berlangsung selama 25 tahun dan dapat 2.untuk perusahaan kebun besar, diperpanjang 35 tahun perumahan dan Pertanian kecil 4. Hak Gebruik (pasal 818 KUHPer/BW) Hak pakai (pasal 41-43 UUPA) 1. suatu hak atas tanah sebagai hak pakai 1.Suatu hak yang memberikan wewenang atas tanah orang lain (gebruik = kepada pemegangnya untuk menggunakan pakai). tanah pihak lain untuk keperluan 2.memberikan wewenang kepada penggunaan apa saja misalkan untuk pemegangnya untuk dapat memakai ditanami atau didiami dan didirikan tanah eigendom orang lain guna



diusahakan dan diambil hasilnya bagi diri dan keluarganya saja.



bangunan diatasnya dan sebagainya selama waktu tertentu menurut perjanjian. 2.Diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu



Ada beberapa hak atas tanah yang terdapat dalam UUPA tetapi tidak terdapat dalam KUHPer yaitu: 1. Hak Sewa Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. 2. Hak Membuka Tanah Dan Memungut Hasil Hutan Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.