Persyaratan Jabatan Instalasi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • wida
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSYARATAN JABATAN INSTALASI RAWAT JALAN A. Nama Jabatan : Kepala Instalasi Rawat Jalan B. Persyaratan Jabatan : 1. Pendidikan D III Keperawatan diutamakan S1 Keperawatan 2. Pengalaman lebih dari 10 tahun di rawat Inap 3. Memiliki kemampuan manajerial keperawatan 4. Pernah memimpin ruangan pelayanan keperawatan 5. Mampu menjalin hubungan interpersonal yang baik 6. Sehat jasmani dan rohani C. Tanggung Jawab Bertanggung jawab kepada kepala bidang keperawatan D. Tugas Pokok 1. Perencanaan a. Mempelajari program Rumah Sakit, kebijakan Direktur RS sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas b. Menyusun rencana operasional Instalasi Rawat Jalan dengan menganalisis rencana kerja tahun sebelumnya, proyeksi kegiatan yang akan dating, berdasarkan arahan dari atasan agar pelaksanaan pelayanan di Instalasi Rawat Jalan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien c. Membuat rencana kebutuhan rutin obat-obatan, alat kesehatan, alat tulis kantor, alat rumah tangga dengan menginventarisasi danmengoreksi data kebutuhan yang diajukan bawahan, guna diusulkan sebagai rencana kebtuhan Instalasi Rawat Jalan a. Menyusun dan merencanakan falsafah dan tujuan keperawatan di Instalsi Rawat Jalan 2. Pelaksanaan a. Menyusun tata kerja Intalasi Rawat Jalan yang meliputi cara pelaksanaan tugas, pendistribusian tugas, penentuan target kerja serta bimbingan dan pengendalian pelaksanaannya b. Mengkoordinasikan dan mengendalikan penggunaan fasilitas dan pelaksanaan kegiatan layanan rawat jalan bagi pasien serta pengadministrasiannya agar terjalin kerja sama untuk pengadaan mutu pelayanan Instalasi Rawat Jalan c. Mengadakan rapat koordinasi dengan unit kerja yang berada di lingkungan rawat jalan dan antar bidang d. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja terkait mengenai hal yang berhubungan dengan pelayanan di Instalasi Rawat Jalan sesuai dengan permasalahannya e. Membuat laporan berkala dan laporan khusus Instalasi Rawat Jalan dengan menganalisis dan pelaksanaan, informasi dokumen dan laporan yang dibuat oleh bawahan f. Membuat usulan kebutuhan obat-obatan, alkes, ATK dan kebutuhan lainnya dengan menginventarisasi dan mengoreksi daftar



kebutuhan yang disusun oleh masing-masing ruangan untuk diajukan pengadaannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. g. Memeriksa dan menandatangani persetujuan permintaan kebutuhan obat – obatan, alat kesehatan, alat tulis kantor, alat rumah tangga dan unit kerja di lingkungan Instalasi Rawat Jalan sesuai dengan rencana kebutuhan Instalasi Rawat Jalan h. Membuat usulan tenaga medis, tenaga keperawatan dan tenaga lainnya sesuai dengan memberikan penghargaan baik secara formal maupun informal untuk meningkatkan semangat kerja i. Memberikan bimbingan langsung kepada ruangan rawat dan membantu menyelesaiakan permasalahan yang timbul di ruang rawat tentang pelaksanaan keperawatan sesuai kebijakan bidang keperawatan j. Mengadakan pertemuan secara berkala di ruang rawat jalan k. Melakukan kunjungan langsung rutin atau sewaktu – waktu untuk menilai pelayanan askep, ketertiban, keamanan dan ketertiban rawat jalan l. Membuat laporan berkala dan laporan yang dibuat oleh bawahan untuk disampaikan kepada bidang keperawatan m. Melakukan koordinasi yang baik dengan institusi Pendidikan keperawatan untuk menjaga kelancaran program Pendidikan dan memberikan bimbingan, memantau dan menilai Pendidikan praktek / penelitian mahasiswa di Instalasi Rawat Jalan dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan n. Meneliti dan mempertimbangkan syarat permohonan kenaikan pangkat, cuti, rotasi, berhenti dll di Rawat Jalan o. Melakukan tugas lainnya yang diberikan atasan dalam rangka memperlancara pelaksanaan kegiatan di Instalasi Rawat Jalan p. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang keperawatan melalui pertemuan ilmiah dan seminar, symposium lainnya 3. Pengawasan a. Membimbing dan menilai mutu pelayanan Instalasi Rawat Jalan yang berkaitan dengan SDM dan fasilitas agar kegiatan berjalan dengan lancer b. Memantau dan menilai mekanisme kerja tugas bawahan melalui laporan atau memeriksa langsung hasil kerja bawahan untuk mengetahui adanya permasalahan dan memberi petunjuk cara penyelesaiannya 4. Evaluasi - Membuat analisis staf yang berkaitan dengan pelayanan Rawat Jalan dengan menganalisis data, permasalahan yang ada, alternatif pemecahan masalah sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan Direktur Rumah Sakit



E. Wewenang 1. Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan 2. Memberikan petunjuk dan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Rawat Jalan 3. Mengkoordinasikan, mengendaliakn dan memantau penggunaan fasilitas dan kegiatan pelayanan keperawatan 4. Menandatangani surat dan dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang kepala Instalasi Rawat Jalan 5. Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan 6. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan 7. Menilai kinerja semua tenaga yang bekerja di Instalasi Rawat Jalan yang dikoordinasikan dengan kepala ruangan 8. Menegur bawahan bila melanggar disiplin kerja.



PERSYARATAN JABATAN INSTALASI RAWAT INAP A. Nama Jabatan : Kepala Instalasi Rawat Inap B. Persyaratan Jabatan : 1. Pendidikan D III Keperawatan diutamakan S1 Keperawatan 2. Pengalaman lebih dari 10 tahun di rawat Inap 3. Memiliki kemampuan manajerial keperawatan 4. Pernah memimpin ruang rawat inap 5. Mampu menjalin hubungan interpersonal yang baik 6. Sehat jasmani dan rohani C. Tanggung Jawab Bertanggung jawab kepada kepala bidang keperawatan D. Tugas dan Wewenang 1. Perencanaan b. Mempelajari program Rumah Sakit, Kebijakan Direktur Rumah Sakit sebagai pedoman dalam pelaksaanaan tugas c. Menyusun rencana operasional instalasi rawat inap dengan menganalisis rencana kerja tahun sebelumnya d. Membuat rencana kebutuhan rutin obat – obatan, alat kesehatan, alat tulis kantor, alat rumah tangga dengan menginventarisasi dan mengoreksi daftar kebutuhan yang diajukan bawahan, guna di usulkan sebagai rencana kebtuhan Instalasi Rawat Inap e. Menyusun dan merencanakan falsafah dan tujuan keperawatan di Instalsi Rawat Inap 2. Pelaksanaan a. Menyusun tata kerja Intalasi Rawat Inap yang meliputi cara pelaksanaan tugas, pendistribusian tugas, penentuan target kerja serta bimbingan dan pengendalian pelaksanaannya



b. Mengkoordinasikan dan mengendalikan penggunaan fasilitas dan pelaksanaan kegiatan layanan rawat inap bagi pasien serta pengadministrasiannya agar terjalin kerja sama untuk pengadaan mutu pelayanan Instalasi Rawat Inap c. Mengadakan rapat koordinasi dengan unit kerja yang berada di lingkungan rawat inap dan antar bidang d. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja terkait mengenai hal yang berhubungan dengan pelayanan di Instalasi Rawat Inap sesuai dengan permasalahannya e. Membuat laporan berkala dan laporan khusus Instalasi Rawat Inap dengan menganalissis dan pelaksanaan, informasi dokumen dan laporan yang dibuat oleh bawahan f. Membuat usulan kebutuhan obat-obatan, alkes, ATK dan kebutuhan lainnya dengan menginventarisasi dan mengoreksi daftar kebutuhan yang disusun oleh masing-masing ruangan untuk diajukan pengadaannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. g. Memeriksa dan menandatangani persetujuan permintaan kebutuhan obat – obatan, alat kesehatan, alat tulis kantor, alat rumah tangga dan unit kerja di lingkungan Instalasi Rawat Jalan sesuai dengan rencana kebutuhan Instalasi Rawat Inap h. Membuat usulan tenaga medis, tenaga keperawatan dan tenaga lainnya sesuai dengan memberikan penghargaan baik secara formal maupun informal untuk meningkatkan semangat kerja i. Memberikan bimbingan langsung kepada ruangan rawat dan membantu menyelesaiakan permasalahan yang timbul di ruang rawat tentang pelaksanaan keperawatan sesuai kebijakan bidang keperawatan j. Mengadakan pertemuan secara berkala di ruang rawat inap k. Melakukan kunjungan langsung rutin atau sewaktu – waktu untuk menilai pelayanan askep, ketertiban, keamanan dan ketertiban rawat inap l. Membuat laporan berkala dan laporan yang dibuat oleh bawahan untuk disampaikan kepada bidang keperawatan m. Melakukan koordinasi yang baik dengan institusi Pendidikan keperawatan untuk menjaga kelancaran program Pendidikan dan memberikan bimbingan, memantau dan menilai Pendidikan praktek / penelitian mahasiswa di Instalasi Rawat Inap dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan n. Meneliti dan mempertimbangkan syarat permohonan kenaikan pangkat, cuti, rotasi, berhenti dll di Rawat Inap o. Melakukan tugas lainnya yang diberikan atasan dalam rangka memperlancara pelaksanaan kegiatan di Instalasi Rawat Inap p. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang keperawatan melalui pertemuan ilmiah dan seminar, symposium lainnya



3. Pengawasan - Membimbing dan menilai mutu pelayanan Instalasi Rawat Inap yang berkaitan dengan SDM dan fasilitas agar kegiatan berjalan dengan lancar 4. Evaluasi - Membuat analisis staf yang berkaitan dengan pelayanan Rawat Inap dengan menganalisis data, permasalahan yang ada, alternative pemecahan masalah sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan Direktur Rumah Sakit E. Wewenang 1. Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan 2. Memberikan petunjuk dan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Rawat Inap 3. Mengkoordinasikan, mengendaliakn dan memantau penggunaan fasilitas dan kegiatan pelayanan keperawatan 4. Menandatangani surat dan dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang kepala Instalasi Rawat Inap 5. Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan 6. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan 7. Menilai kinerja semua tenaga yang bekerja di Instalasi Rawat Inap yang dikoordinasikan dengan kepala ruangan 8. Menegur bawahan bila melanggar disiplin kerja. PERSYARATAN JABATAN INSTALASI IGD A. Nama Jabatan : Kepala Instalasi IGD B. Persyaratan Jabatan : 1. Persyaratan primer a. Dokter tetap b. Masa kerja minimal 5 tahun c. Usia minimal 25 tahun d. Golongan /pangkat jabatan III A e. Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku 2. Persyaratan sekunder a. Sehat jasmani dan rohani b. Bisa berkomunikasi dengan baik dan bisa berbahasa inggris minimal pasif c. Memiliki integritas, dedikasi dan kedisiplinan yang baik serta dapat bekerja dalam tim 3. Kompetensi Bidang a. Menguasahi manajement Perumahsakitan b. Menguasahi Manajement Kegawatdaruratan c. Memiliki sertifikat ATLS/GELS dan ACLS



d. Memiliki kemampuan dalam Interpersonal Human Relation 4. Karakter Personal a. Jujur b. Amanah c. Disiplin d. Memiliki kemampuan kepemimpinan e. Memiliki sikap dan pribadi yang dapat dijadikan Role Model bagi staf f. Memiliki kemampuan komunikasi serta hubungan interpersonal dengan berbagai pihak g. Berorientasi kepuasan pelanggan h. Enerjik , kreatif dan inovatif i. Memiliki motivasi kerja yang tinggi C. Tanggung Jawab Secara Struktural dan Fungsional bertanggung jawab kepada Wakil Direktur pelayanan medik dan keperawatan melalui kepala bidang pelayanan penunjang dan keperawatan. D. Uraian Tugas 1. Merencanakan program pengelolaan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) 2. Merencanakan program pengembangan Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) 3. Merencanakan kebutuhan staf Instalasi Gawat Darurat (IGD) sesuai dengan kebutuhan pengembangan pelayanan IGD 4. Merencanakan, melaksanakan, menilai pendidikan tenaga kesehatan 5. Merencanakan kebutuhan pendidikan dan pelatihan staf Instalasi Gawat Darurat 6. Melakukan koordinasi rutin, terjadwal dan insidentil dengan penanggung jawab IGD serta staf pelayanan IGD 7. Melakukan koordinasi rutin, terjadwal dan insidentil dengan manager pelayanan 8. Melakukan koordinasi rutin, terjadwal dan insidentil dengan direktur pelayanan 9. Melakukan koordinasi rutin, terjadwal dan insidentildengan bidang lain, baik untuk pelaksanaan program kerja IGD maupun program kerja bidang lain. 10. Melakukan koordinasi dengan pemerintah, instalasi, lembaga pendidikan dan organisasi di luar rumah sakit dalam rangka pengelolaan dan pengembangan pelayanan IGD 11. Membuat Rencana kerja dan Anggaran tahunan IGD 12. Menyusun Pedoman pelayanan Instalasi Gawat Darurat 13. Menyusun Pedoman pengorganisasian Instalasi Gawat Darurat 14. Menyusun kebijakan- kebijakan terkait pelayanan Instalasi Gawat Darurat



15. Menyusun prosedur pelayanan yang terkait dengan pelayanan Instalasi



Gawat Darurat 16. Melaksanakan program orientasi khusus bagi calon pegawai IGD 17. Melakukan pembagian tugas pekerjaan kepada penanggung jawab IGD



serta staf pelayanan IGD 18. Membentuk tim/kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan program kerja IGD 19. Melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang berkaitan dengan pelayanan IGD 20. Melaksanakan tugas pembimbingan, pendidikan dan penelitian di lingkup kerja. 21. Menyusun petunjuk petunjuk teknis pelaksanaan pekerjaan untuk mendukung pencapaian program kerja IGD 22. Memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan kepada Penanggung Jawab IGD serta staf untuk menjamin pelaksanaan pelayanan IGD dapat berjalan dengan efektif dan efisien 23. Melakukan monitor pelaksanaan pelayanan IGD 24. Melakukan evaluasi pelaksanaan pelayanan Instalasi Gawat darurat(IGD) serta kinerja staf IGD 25. Melaksanakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pelayanan IGD serta kinerja staf IGD 26. Mengambul langkah – langkah yang perlu dan menyelesaikan urusan yang berkaitan dengan pelayanan IGD 27. Menyusun laporan bulanan , tiga bulanan dan tahunan pelaksanaan program kerja IGD 28. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan E. Wewenang 1. Memberikan masukan tentang pengelolaan pelayanan IGD kepada direktur pelayanan 2. Mengarahkan, membimbing dan menegur Penanggung jawab IGD 3. Memberikan penilaian kinerja Penanggung jawab IGD 4. Menolak haasil kerja Penanggung jawab IGD yang tidak sesuai dengan ketentuan 5. Meminta kelengkapan data dan informasi yang berhubungan dengan pelayanan IGD kepaada unit kerja terkait 6. Merekomendasi ijin dan menyetujui cuti penanggung jawab IGD PERSYARATAN JABATAN INSTALASI LABORATORIUM KLINIK A. Nama Jabatan : Kepala Instalasi Laboratorium Klinik B. Persyaratan Kualifikasi Pendidikan : 1. Dokter spesialis Patologi Klinik



C. Tanggung Jawab Bertanggung jawaab kepada Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan melalui Kepala Bidang Penunjang Pelayanan Medik dan Keperawatan D. Tugas dan Wewenang 1. Menyusun rencana dan hasil kerja tahunan sebelumnya dan proyeksi yang akan datang 2. Menyusun data kerja instalasi laboratorium 3. Menginformasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas 4. Mengadakan evaluasi dan menilai prestasi kerja pejabat fungsional dtaf yang dituanglkan dalam bentuk SKP dan DP3 serta merencanakan pengembangan karir pegawai 5. Memantau, menyarankan dan mengendalikan petugas petugas untuk mengetahui kendala dan perkembangan pelaksanaan tugas serta memberikan dorongan dan motivasi terhadap staf 6. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab pelayanan di Instalasi Laborotorium 7. Mengikuti perkembangan Pendidikan, penelitian dan pelayanan di Instalasi Laboratorium E. Uraian Tugas 1. Menyusun rencana kebutuhan tenaga laboratorium secara keseluruhan baik dalam jumlah maupun kualifikasi, koordinasi dengan kepal ruangan maupun terkait (penanggung jawab kegiatan) 2. Menyusun program perkembangan staf laboratorium sesuai dengan kebutuhan 3. Menyusun jadwal rapat koordinasi dengan Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan 4. Menyusun program promosi tenaga laboratorium 5. Menyusun rencana penempatan tenaga laboratorium sesuai dengan kebutuhan, koordinasi dengan Wadir Pelayanan Medik dan Keperawatan dan Kepala bidang penunjang Medik dan Keperawatan 6. Menyusun rencana kebutuhan peralatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan 7. Menyusun program pengendalian mutu pelayanan laboratorium 8. Menyusun standar, protap, / SOP pelayanan laboratorium 9. Melaksanakan rapat koordinasi dengan kepala bidang penunjang medik dan keperawatan 10. Menganalisis dan mengkaji rencana kebutuhan tenaga laboratorium 11. Berperan serta dalam kegiatan ilmiah dan penelitian yang dilakukan oleh RS 12. Melaksanakan bimbingan kepada staf laboratorium terhadap penerapan protap, SOP dan tata tertib pelayanan laboratorium 13. Memotivasi kepada tenaga laboratorium untuk meningkatkan semangat kerj dan membuat usulan penghargaan kepada Direktur



14. Mengumpulkan dan menganalisis data tentang pelaksanaan kegiatan pelayanan, ketenagaan dan peralatan untuk bahan informasi bagi pengembangan pelayanan di Laboratorium 15. Memantau dan memberikan rekomendasi pelaksanaan izin dan cuti bagi tenaga laboratorium 16. Mengevaluasi, mengendalikan dan menilai pendayagunaan tenaga laboratorium secara efektif dan efisien 17. Berperan serta dalam melaksanakan penilaian mutu pelayanan di laboratorium.



PERSYARATAN JABATAN INSTALASI GIZI A. Nama Jabatan : Kepala Instalasi Gizi B. Persyaratan Jabatan : 1. Profesi, Pendidikan dan pengalaman : a. Ahli gizi dietisen / Nutrisionis b. Pendidikan S2 Gizi, S1 Gizi / D4 Gizi dan D III Gizi c. Pengalaman kerja di instalasi Gizi RS ± 3 tahun d. Memiliki sertifikat pelatihan manajemen dan Teknik pelayanan gizi di RS 2. Memiliki kemampuan kepemimpinan dan pengalaman organisasi 3. Sehat jasmani dan rohani 4. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI C. Tanggung Jawab Secara Struktural dan Fungsional bertanggung jawab kepada Wakil Direktur pelayanan medik dan keperawatan melalui kepala bidang pelayanan penunjang dan keperawatan. D. Tugas Pokok Melaksanakan kegiatan pelayanan gizi secara professional yang terdiri dari : asuhan gizi, penyelenggaraan makanan, penelitian dan pengembangan pendidikan, pelatihan gizi yang dilakukan dengan Pegawai / Tenaga fungsional Nutrisionis E. Fungsi 1. Pelaksanaan pelayanan gizi a. Pelaksanaan asuhan gizi rawat jalan (penyuluhan) b. Pelaksanaan asuhan gizi rawat inap (nutrisionis) c. Pelaksanaan penyelenggaraan makanan d. Pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan gizi e. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan gizi f. Pelaksanaan pembinaan mental dan spiritual bagi petugas instalasi gizi



F. Uraian Tugas 1. Menyusun dan merencanakan pelayanan gizi dalam tugasnya 2. Mengumpulkan dan megolah data dan menyajikan laporan 3. Mengawasi pengadaan, pengelolaan dan penyaluran makanan pasien sesuai dengan aturan pemberian makanan RS (PPM-RS) dan kebijakan Direktur 4. Mengawasi kegiatan asuhan gizibaik rawat jalan (dalam bentuk penyuluhan) dan pasien oleh pegawai dalam fungsional nutrisionis 5. Mengawasi kegiatan diklat gizi baik untuk pegawai instalasi gizi, siswa / mahasiswa gizi dari RS lain serta penelitian pengembangan gizi terapan 6. Melaksanakan hubungan kerja sama dengan sebaik-baiknya dengan semua satuan organisasi di lingkungan RS 7. Melakukan koordinasi dengan kepala seksi perencanaan dan pengembangan pelayan penunjang medik dan keperawatan 8. Membina dan memedikasi terus – menerus kemampuan berprestasi lingkungannya 9. Menilai kinerja karu dan stafnya 10. Membina mental dan spiritual keagamaan diri sendiri dan seluruh staf instalasi gizi baik melalui kegiatan rutin bulanan



PERSYARATAN JABATAN INSTALASI RADIOLOGI A. Nama Jabatan : Kepala Instalasi Radiologi B. Persyaratan Jabatan : 1. Dokter spesialis Radiologi 2. Memilki STR dan SIP yang masih berlaku 3. Sehat jasmani dan rohani 4. Bias berkomunikasi dengan baik 5. Memiliki intergritas, dedikasi dan kedisiplinan yang baik, dapat berkeja sama dalam tim 6. Menguasai manajemen Instalasi Radiologi 7. Menguasai Manajemen Radiodiagnostik dan Imejing Diagnostik 8. Jujur, amanah, memeilki kemampuan memimpin dan dapat dijadikan role model bagi stafnya 9. Memiliki motivasi kerja yang tinggi C. Tanggung Jawab Secara Struktural dan Fungsional bertanggung jawab kepada Wakil Direktur pelayanan medik dan keperawatan melalui kepala bidang pelayanan penunjang dan keperawatan.



D. Tugas Pokok Melaksanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi program – program radiologi melalui kasi pelayanan medik, kepala seksi perencanaan dan pengembangan pelayanan medik dan keperawatan E. Uraian Tugas 1. Merencanakan program – program kerja radiologi 2. Merencanakan dan meyusun dan menetapkan tata laksana pelayanan dan administrasi radiologi 3. Merencanakan jenis dan kategori tenaga radiologi 4. Merencanakan penelitian dan pengembangan karier tenaga radiologi disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan radiologi 5. Melakukan koordinasi lintas program dalam melaksanakan program pelayanan dan administrasi radiologi 6. Melakukan koordinasi dengan kepala instalasi penanggung jawab untuk menyusun pdoman dan standar untuk mengukur mutu pelayanan dibidang radiologi 7. Menyusun jadwal dinas radiologi 8. Memimpin rapat koordinasi pelaksanaan pelayanan program pelayanan dan administrasi 9. Memberikan bimbingan kepada staf radiologi untuk melaksanakan pelayanan di radiologi 10. Mengumpulkan, mengolah serta menganalisis fata tentang prosedur pelayanan, ketenagaan dan peralatan radiologi untuk bahan informasi bagi pengembangan pelayanan radiologi 11. Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan program pelayanan dan administrasi radiologi 12. Membentuk pembagian tugas kepada selurh pegawai Radiologi 13. Melakukan koordinasi dengan kepala instalasi penanggung jawab untuk radiologi dan staf 14. Menyusun laporan harian, bulanan, semesteran dan tahunan pelaksanaan program kerja di Instalasi radiologi F. Wewenang 1. Memberikan masukan kepada kepala bidang penunjang medik dan keperawatan 2. Mengarahkan, membimbing dan menegur staf di instalasi radiologi 3. Memberikan penilaian kinerja (DP3/SKP) bagi PNS dan penilaian dan kinerja untuk tenaga kontrak dan sukarela 4. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait 5. Merekomendasikan izin atau menyetujui cuti staf radiologi.



PERSYARATAN JABATAN INSTALASI FARMASI A. Nama Jabatan : Kepala Instalasi Farmasi B. Persyaratan Jabatan : 1. Keterampilan : a. Komunikasi b. Interpersonal c. Membina/coaching d. Memberikan feedback kepada bawahan 2. Pengetahuan : a. Teknis kefarmasian b. Mengelola orang (Supervisory management) c. Mengelola waktu (Time mangement) 3. Bahasa : a. Mampu berbahasa indonesia yang baik 4. Komputer : a. Ms. Office (Excel, word) 5. Kualifikasi Pribadi : a. Mampu bekerjasama dalam tim b. Mempunyai wawasan yang luas di bidang kefarmasian c. Mau dan mampu belajar hal yang baru dan cepat d. Disiplin e. Teliti f. Cekatan/Tanggap 6. Pendidikan : S1- Apoteker atau S2 Farmasi 7. Pengalaman : minimal 2 tahun 8. Pelatihan : a. Manajemen Falmakes b. Manajemen Logistik c. Manajemen Keuangan C. Tanggung Jawab Bertanggung jawab kepada ….. D. Uraian Tugas 1. Mempelajari program kerja RSUD Kota Makassar, kebijaksanaan Direktur, rencana kerja di lingkungan Wadir Umum dan Keuangan, Wadir Medik dan Keperawatan, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Instalasi Farmasi sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas. 2. Menyusun rencana kerja instalasi melalui evaluasi rencana dan hasil kerja tahun yang lalu, proyeksi kegiatan yang akan datang, dan arahan dari atasan agar pelaksanaan kegiatan instalasi terlaksana dengan efektif dan efisien. 3. Mengkoordinir penyusunan tatakerja di lingkungan Instalasi yang meliputi cara pelaksanaan tugas, pendistribusian tugas, penentuan target kerja, serta bimbingan dalam pencapaian target kerja instalasi.



4. Bertanggung jawab dalam koordinasi penggunaan fasilitas kerja di



lingkungan instalasi agar terjalin kerjasama untuk meningkatkan mutu pelayanan instalasi. 5. Mengawasi dan mengendalikan mekanisme kerja bawahan dan memberi arahan cara penyelesaian masalah kepada bawahan. 6. Memotivasi bawahan dengan memberi penghargaan baik secara formal maupun secara informal untuk meningkatkan semangat kerja bawahan. 7. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya di lingkungan RSUD Kota Makassar untuk menunjang kelancaran pelayanan Farmasi dan pelayanan RSUD Kota Makassar pada umumnya 8. Mengkoordinir penyusunan usulan anggaran instalasi, usulan kebutuhan ketenagaan instalasi dan usulan sarana yang diperlukan instalasi. 9. Mengkoordinir pelaporan berkala dan laporan khusus untuk disampaikan kepada Kasi Pelayanan medik dari setiap kegiatan Instalasi Farmasi. 10. Menyampaikan usulan pemecahan masalah yang berkaitan dengan kegiatan Instalasi Farmasi kepada Kasi Penunjang Medik sebagai masukan dalam pemecahan masalah yang timbul. 11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan di Instalasi Farmasi. E. Wewenang 1. Menyusun dan mengoreksi rencana kerja instalasi farmasi. 2. Melakukan pembinaan kepada karyawan di bawahnya 3. Mengusulkan adanya penindakan terhadap pelanggaran profesi dalam pelayanan. 4. Menggunakan sarana dan prasarana milik RS untuk menunjang pelayanan farmasi. 5. Mengusulkan penerimaan karyawan dan mendeponir karyawan dari instalasi farmasi. 6. Menerima dan memberikan data-data pada saat inspeksi atau kunjungan pengawasan POM.



PERSYARATAN JABATAN INSTALASI REHABILITASI MEDIK A. Nama Jabatan B. Persyaratan Jabatan C. Tanggung Jawab D. Fungsi Merencanakan, melaksanakan dan memantau kegiatan pelayanan di Instalasi Fisioterapi E. Uraian Tugas 1. Mengkoordinir segala kegiatan pada bagian-bagian pelayanan Instalasi Fisioterapi 2. Mengkonsultasikan kegiatan pelayanan mulai dari perencanaan sampai evaluasi 3. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kepada semua staf Instalasi Fisioterapi 4. Menyusun dan membuat standar pelayanan di Instalasi Fisioterapi F. Wewenang



A. B. C. D. E. A. B. C. D.



PERSYARATAN JABATAN INSTALASI BINATU Nama Jabatan Persyaratan Jabatan Tanggung Jawab Tugas Pokok Wewenang PERSYARATAN JABATAN INSTALASI SANITASI Nama Jabatan Persyaratan Jabatan Tanggung Jawab Uraian Tugas 1. Merencanakan dan menyusun tatalaksana program di Bagian Sanitasi dan Loundry 2. Merencanakan jumlah dan jenis sarana prasarana bagian Sanitasi dan Loundry 3. Merencanakan analisa dampak lingkungan/UKL-UPL 4. Merencanakan rasio kebutuhan sanitasi lingkungan 5. Merencanakan rasio kebutuhan linen 6. Melakukan koordinasi rutin, terjadwal dan insidentil, dengan Kepala Bagian dan staf di bawah koordiasi bagian Sanitasi dan Loundry 7. Melakukan koordinasi dengan pimpinan dan bidang lain, baik untuk pelaksanaan program kerja bagian Sanitasi dan Loundry maupun program kerja bidang lain. 8. Memberikan bimbingan, petunjuk dan arahan kepada staf untuk melaksanakan program di bagian Sanitasi dan Loundry



9. Membagi tugas kepada staf dalam pelaksanaan program bagian Sanitasi



dan Loundry 10. Menyusun kebutuhan ketenagaaan di Bagian Sanitasi dan Loundry



berdasarkan pola ketenagaan di rumah sakit 11. Menyusun Standard Prosedur Operasioanal di bagian Sanitasi dan



Loundry 12. Mengatur Jadwal Dinas Staf di bagian Sanitasi dan Loundry 13. Mengatur dan melaksanakan pengelolaan kebersihan dan kesehatan



lingkungan di rumah sakit 14. Mengatur dan melaksanakan pengelolaan linen 15. Mengatur dan melaksanakan pengelolaan limbah 16. Mengatur dan melaksanakan pengelolaan alat incinerator 17. Melaksanakan, memantau dan mengevaluasi uji baku mutu sanitasi lingkungan 18. Memonitor keteraturan dan ketertiban tata kerja di bagian Sanitasi dan Loundry 19. Memantau dan mengevaluasi kebersihan lingkungan rumah sakit 20. Menyusun laporan bulanan, tribulanan dan tahunan pelaksanaan program kerja di bagian Sanitasi dan Loundry 21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan E. Wewenang



PERSYARATAN JABATAN KEPALA RUANGAN (KARU) KEPERAWATAN A. Nama Jabatan : Kepala Ruangan Keperawatan B. Kualifikasi : 1. Pendidikan minimal DIII Keperawatan 2. Telah mengikuti pelatihan Manajemen Pelayanan Keperawatan 3. Memiliki pengalaman sebagai wakil kepala ruangan 3 – 5 tahun 4. Kondisi fisik sehat jasmani dan rohani C. Tanggung Jawab : 1. Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas bawahan 2. Bertanggung jawab atas disiplin pegawai dan penilaian DP3 3. Bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan pengaturan dinas penugasan perawatan di ruangan D. Tugas Pokok Koordinasi kegiatan pelayanan keperawatan di ruangan E. Uraian Tugas 1. Perencanaan a. Mengembangkan visi dan misi b. Mempunyai filosofi c. menetapkan rencana jangka pendek



2. Pengorganisasian a. Membuat struktur organisasi b. Membuat jadwal dinas c. Menetapkan daftar pasien Bersama ketua tim 3. Pengarahan a. Memimpin operan / pergantian b. Mengawasi dan mengarahkan kegiatan pre dan post conference c. Memberikan motivasi pada tim perawat di ruangan d. Mendelegasikan tugas kepada bawahan dengan jelas e. Menfasilitasi kolaborasi dengan anggota tim kesehatan yang lain dalam pelaksanaan palayanan kesehatan f. Mengawasi perawat primer dan perawat pelaksana dalam mengelola pasien melalui komunikasi langsung g. Memperoleh informasi tentang pelaksanaan asuhan keperawatan melalui supervisi dan mendengarkan laporan langsung dari perawat primer / PNS h. Melakukan pengawasan tidak langsung : - Mengecek daftar hadir perawat PNS, pekarya dan petugas TU - Mengecek kedisiplinan 4. Pengendalian a. Menetapkan indicator mutu b. Melakukan audit dokumen c. Melakukan survey kepuasan terhadap keluarga, perawat, dokter d. Melakukan survey masalah kesehatan / keperawatan e. Melakukan orientasi f. Melakukan penilaian kinerja g. Melakukan pengembangan tenaga perawat. F. Wewenang 1. Menilai pelaksanaan tugas tambahan 2. Memberikan pertimbangan kepada atasan (mutasi, cuti, promosi, penghargaan piagam) 3. Melaksanakan tindak lanjut hasil pemantauan penugasan pelayanan keperawatan di ruangan



URAIAN TUGAS JABATAN KETUA TIM A. Nama Jabatan : Kepala Ruangan Keperawatan B. Kualifikasi : 1. Pendidikan minimal DIII Keperawatan 2. Pengalaman kerja sebagai pelaksana perawatan 3 – 5 tahun 3. Kondisi fisik sehat jasmani dan rohani C. Uraian Tugas : 1. Membuat rencana jangka pendek (rencana harian timnya)



2. Membuat jadwal tugas / dinas Bersama kepala ruangan 3. Membuat daftar pasien Bersama kepala ruangan 4. Membagi tugas pada perawat pelaksana sesuai dengan kemampuan perawat pelaksana 5. Bekerja sama dengan tim kesehatan yang lain untuk mengintegrasikan pelayanan keperawatan dengan pelayanan kesehatan lainnya 6. Memimpin kegiatan bagian keperawatan, konfrensi kasus, pre dan post conference 7. Memberikan pengarahan pada perawat pelaksana masing -masing secara individual 8. Medelegasikan tugas pada perawat pelaksana dengan jelas 9. Mengobsrvasi pelaksanaan asuhan keperawatan pada pasien yang dilakukan oleh perawat pelaksana 10. Melakukan orientasi pada perawat baru 11. Melakukan penilaian kinerja 12. Memimpin konfrensi kasus 13. Mengikuti visite dokter