Persyaratan Jabatan Masing-Masing Jabatan Dalam Pola Ketenagaan Rumah Sakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO



RSUD TOTO KABILA Jln. Kesehatan No. 25 Telp./Fax. (0435) 828761/831273



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TOTO KABILA NOMOR : 800/RSUD-TK/..../ 1 / 2018 TENTANG



PERSYARATAN JABATAN MASING-MASING JABATAN DALAM POLA KETENAGAAN RUMAH SAKIT DI RUMAH SAKIT TOTO KABILA



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TOTO KABILA



Menimbang



:



1. Bahwa untuk pengangkatan dan penempatan Sumber Daya



Manusia



bidang



kesehatan



dilaksanakan



berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai standar kompetensi yang jelas; 2.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan



Direktur



PERSYARATAN



RSUD



Toto



JABATAN



Kabila



tentang



MASING-MASING



JABATAN DALAM POLA KETENAGAAN RUMAH SAKIT.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang



kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); 2. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang



rumah sakit (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5027); 3. Peraturan



Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor 012 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor 4961/MENKES/SK/VI/2006, Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Departemen kesehatan;



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



PERATURAN DIREKTUR RSUD TOTO KABILA TENTANG PERSYARATAN JABATAN MASINGMASING JABATAN DALAM POLA KETENAGAAN RUMAH SAKIT DI RSUD TOTO KABILA



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1.



Rumah sakit umum daerah yang selanjutnya disebut RSUD adala rumah sakit umum daerah pohuwato



2.



Kepala rumah sakit umum daerah yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur RSUD Kabupaten Pohuwato



3.



Instalasi adalah unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian rumah sakit;



4.



Staf medis fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional



5.



Pegawai negeri adalah setiap warga negara republik indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan di serahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku;



6.



Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi



7.



Jabatan fungsional adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai dalam rangka memimpin suatu unit dan atau instalasi tertentu dalam lingkup rumah sakit;



8.



Kompetensi adalah kemampuan dan karekteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan pada tugas jabatannya sehingga pegawai tersebut dapat melaaksaanakan tugasnya secara profesional. Efektif dan efisien



9.



Kompotensi dasar adalah kompotensi yang waajib dimiliki oleh setiap pejabat struktural



10. Kompetensi bidang adalah kompetensi yang diperlukan oleh setiap pejabat struktural sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya; 11. Kompetensi khusus adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh pejabat struktural dalam mengembang tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jabatan dan kedudukannya 12. Tenaga medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; 13. Tenaga keperawatan adalah perawat, perawat gigi daan bidan; 14. Tenaga kesehatan adalah setiap oraang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keteraampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.



BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2



Ruang lingkup peraturan direktur rumah saakit meliputi kualifikasi dan standar kompetensi pejabaat struktural dan pejabat fungsional di rumah sakit umum daerah pohuwato



BAB III STANDAR KOMPETENSI PEJABAT STRUKTURAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH POHUWATO Pasal 3 (1). Pengangkatan pegawai ke dalam suatu jabatan struktural rumaah sakit dilakukan setelah memenuhi persyaratan kualifikasi serta standar kompetensi jabatan yang akan dipaangkunya melalui proses rekrutmen dan seleksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan; (2). Persyaratan kualifikasi sebagaaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturaan perundang – undangan (3). Satndar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi dasar, kompetensi bidang dan kompetensi khusus. Pasal 4 (1.) Kompetensi dasar harus dimiliki oleh pejabat struktural sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan (2.) Kompetensi bidang didapat melalui pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional kesehatan sesuai dengan bidang pekerjaannya (3.) Kompetensi khusus harus dimiliki oleh pejabat struktural dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jabatan dan kedudukannya Pasal 5 Kompetensi dasar sebagaimana dimaaksud dalam pasal 4 ayat (1) meliputi : a. Integritas b. Kepemimpinan c. Perencanaan d. Penganggaran e. Pengorganisasian



f. Kerjasama dan g. Fleksibel Pasal 6 Kompetensi bidang sebagaimana dimaaksud dalam pasal 4 ayat (2) meliputi a. Orientasi pada pelayanan; b. Orientasi pada kualitas; c. Berpikir analis; d. Berpikir konseptual; e. Keahlian teknikal, manajerial dan profesional; daan f. Inovasi. Pasal 7 Kompetensi khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) meliputi : a. Pendidikan; b. Pelatihan dan/atau c. Pengalaman jabatan Pasal 8 Kompetensi pejabat struktural kesehatan yang diatur dalam peraturan ini adalah kompetensi khusus.



BAB IV KOMPETENSI PEJABAT STRUKTURAL RUMAH SAKIT Bagian Kesatu Umum Pasal 9 Pejabat sruktural kesehatan rumah saakit meliputi : a. Direktur b. Kepala Bagian dan Kepala Bidang; dan/atau c. Kepala Seksi dan kepala sub bagian



Bagian Kedua Kompetensi Direktur Pasal 10



(1). Direktur rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan; (2). Direktur rumah sakit telah mengikuti pelatihan perumahsakitan meliputi kepemimpinan, kewirausahaan, rencana strategis bisnis, rencana aksi straategis, rencaana implementasi dan rencana tahunan, tatakelola rumah sakit, standar pelayanan minimal, sistem akuntaabilitas, sistem remunerasi rumah sakit, pengelolaan sumber daya maanusia (3). Pelatihan sebagaimana dimaksud padaa ayat (2) harus dipenuhi sebelumatau paling lama satu tahun pertama setelah menduduki jabatan struktural



Bagian Ketiga Kompetensi Kepala bagian dan /atau Kepala Bidang Pasal 11 (1). Kepala bidang bagian daan /atau kepala bidan berlatar belakang pendidikan paling sedikit sarjan (S1) sesuai dengan bidang kerjanya (2). Kepala bagian dan kepal bidang telah mengikuti pelatihan kepemimpinan (DIKLAT PIM III) (3). Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi sebelum atau paling lama 2 (dua) tahun pertama setelah menduduki jabatan struktural (4). Kepala bidang atau kepala bagian diutamakan memiliki pengalaman jabatan paling singkat 3 (tiga) tahun sesuai dengan bidang tugasnya (5). Pejabat kepala bagian dan atau kepaala bidang diangkaat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul dari Direktur RS



Bagian Keempat Kepala Seksi dan Kepala Sub bagian



Pasal 12 (1). Kepala seksi dan kepala sub bagian berlatar belakang pendidikan paling sedikit saarjana sesuai dengan bidaang kerjanyan (2). Kepala seksi dan kepala sub bagian telah mengikuti pelatihan kepemimpinan (Diklat Pim IV) (3). Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi sebelum atau paling lama (dua) tahun pertma setelah menduduki jabatan struktural (4). Pejabat kepala seksi dan kepala sub bagian diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul dari Direktur RS



Bagian Kelima Kepala Instalasi Pasal 13 (1). Kepala instalasi rumah sakit adalah seorang paramedis yang mempunyai kemampuan dan keaahlian di bidangnya (2). Kepala instalasi telah mengikuti pelayihan khusus berkaitan dengan unit atau instalasi (3). Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi sebelum atau paling lama satu tahun pertama setelah menduduki jabatan sebagai kepala unit / instalasi (4). Kepala instalasi diangkat daan diberhentikan oleh Direktur rumah sakit



Persayaratan Jabatan Kepala Instalasi Pasal 14 (1). Kepala instalasi adalah pegawai rumah saakit yang berstatus PNS



(2)



kepala instalsi adaalah pegawai rumah sakit yang berlatar belakng pendidikan minimal Diploma 3 (D3) sesuai dengan bidang kerjanya



(3). Pangkaat dan golongan minimal pengaatur II d (4). Masa kerja minimal 5 (lima) tahun terhitung sejak jadi PNS (5). Masa kerja dirumah sakit minimal 3 (tiga) tahun (6). Pernah mengikuti pelatihan khusus dibidang tugasnya (7). Diutamakan memiliki kompetensi yang lebih dibidang tugasnya (8). Mempunyai kemampuan dalam hal kepemimpinan (9). Tidak sedang menjalani sanksi/hukuman



Bagian Keenam Penanggung Jawaab Instalasi Pasal 15 (1)



Penanggung jawab instalasiadalah seorang paramedis



yang mempunyai



kemampuan dan keahlian dibidangnya (2)



Kepala instalasi rumah sakit telah mengikuti pelatihan khusus yang berkaitan dengan instalasi



(3)



Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi sebelum atau paling lama satu tahun pertama setelah menduduki jabatan sebagai kepala instalasi



(4)



Kepala instalasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Rumah Sakit



Bagian Ketujuh Persyaratan penanggung jawab instalasi Pasal 16 (1)



Penanggung jawab instalasi rumah sakit adalah pegawai rumah sakit daerah pohuwato yang berstatus PNS



(2)



Kepala instalsi adalah pegawai rumah sakit yang berlatarbelakang pendidikan minimal diploma 3 (D3) sesuai dengan bidang kerjanya



(3)



Pangkat dan golongan minimal pengatur II d



(4)



Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun sejak jadi PNS



(5)



Masa kerja dirumah sakit pohuwato minimal 1 (satu) tahun



(6)



Pernah mengikuti pelatihan khusus dibidang tugas yang akan di embang



(7)



Diutamakan memiliki kompetensi yang lebih dibidang tugasnya



(8)



Mempunyai kemampuan dalam hal kepemimpinan



(9)



Tidak sedang menjalani hukuman



Bagian Kedelapan Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 17 Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai jabatan fungsional masing –masing berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku Pasal 18 (1)



Kelompok jabatn fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang terdiri dari : a) Dokter spesialis b) Dokter umum c) Dokter gigi d) Apoteker e) Perawat f) Perawat gigi g) Bidan h) Gizi i) Analis kesehatan j) Radiografer k) Fisioteraphy l) Rekam medik



(2)



Masing – maisng tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dilingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya



(3)



Jumlah tenaga fungsional sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja



(4)



Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku



BAB V TATA KERJA Pasal 19 Dalam melaksanakan tugasnya Direktur wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik unsur unsur dalam lingkungan masing – masing, maupun dengan saatuan organisasi lainnya dalam lingkup pemerintah kaabupaten Pasal 20 Setiap pimpinan unit orgainsasi wajib mengawasi bawahannya dan bila terjasi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku Pasal 21 Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin bawahannya, memberikan pedoman, bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan tersebut Pasal 22 Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk – petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing – masing Pasal 23 Direktur wajib menyampaikan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Pasal 24 Dalam menyampaikan laporan kepada Bupati tembusan laporan waajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai keterkaitan kerja



Pasal 25 Dalam melaksanakan tugasnya Direktur dibantu kepala bagian dan kepala bidang wajib mengadakan rapat rapat berkala dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bawahan, sekaligus memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan Pasal 26 Dalam hal Direktur berhalangan melaksanakan tugasnya, maka Direktur dapat menunjuk kepala bagian atau salah seorang kepala bidang untuk mewakili dengan tetap memperhatikan senioritas dan kepangkatan dan kemampuannya.



Pasal 27 Dalam melaksanakan tugasnya kepala bagian dan kepala bidang diabntu oleh kepala unit/ kepala instalasi dan wajib mengadakan rapat rapat berkala dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bawahan sekaligus memberi petunjuk daan bimbingan kepada bawahan. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugasnya kepaka instalasi atau unit dibantu oleh penanggung jawab instalasi dan wajib mengadakan rapat – rapat berkala dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bawahan. Sekaligus memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan.



BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 Hal hal yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati



Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan untuk diketahui bersama Ditetapkan di : Bone Bolango Pada Tanggal : DIREKTUR



Dr. SerlyDaud, M.Kes NIP. 197408182006042005 Tembusan : 1. Arsip



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RSUD TOTO KABILA NOMOR



:



TANGGAL



:



Ditetapkan di : Bone Bolango Pada Tanggal : DIREKTUR



Dr. SerlyDaud, M.Kes NIP. 197408182006042005