Pert 6 Akuntansi Pajak Untuk Biaya Dibayar Di Muka [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BIAYA DIBAYAR DI MUKA : AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN DISIAPKAN OLEH : KENNY ARDILLAH, S.E, M.AK, CFP, CSP, CSRS



Definisi Biaya Dibayar Di Muka Biaya dibayar di muka adalah pos-pos (items) yang pada awalnya dicatat sebagai harta tetapi diharapkan menjadi beban di kemudian hari setelah melampaui kegiatan normal perusahaan.



Pengertian secara Akuntansi



Pendekatan Harta



Pendekatan Beban



PENCATATAN BIAYA DIBAYAR DI MUKA DENGAN PENDEKATAN HARTA PT ABC membayar biaya dibayar dimuka sebesar Rp. 24.000.000 secara tunai, untuk 2 tahun pada tanggal 1 Desember 2019. Jurnal akuntansi komersial dalam mencatat biaya dibayar di muka jika menggunakan pendekatan harta: Tanggal



1-Des-2019



Keterangan



Biaya Dibayar di Muka Kas



Debet



Kredit



Rp. 24.000.000,Rp. 24.000.000,-



Jurnal penyesuaian yang perlu dicatat untuk tanggal 31 Desember 2019 adalah : Tanggal



Keterangan



31-Des-2019



Biaya Biaya Dibayar di Muka



Debet



Kredit



Rp. 1.000.000,Rp. 1.000.000,-



PENCATATAN BIAYA DIBAYAR DI MUKA DENGAN PENDEKATAN BEBAN PT ABC membayar biaya dibayar dimuka sebesar Rp. 24.000.000 secara tunai, untuk 2 tahun pada tanggal 1 Desember 2019. Jurnal akuntansi komersial dalam mencatat biaya dibayar di muka jika menggunakan pendekatan beban : Tanggal 1-Des-2019



Keterangan Biaya Kas



Debet



Kredit



Rp. 24.000.000,Rp. 24.000.000,-



Jurnal penyesuaian yang perlu dicatat untuk tanggal 31 Desember 2019 adalah : Tanggal



Keterangan



31-Des-2019 Biaya Dibayar di Muka Biaya



Debet



Kredit



Rp. 23.000.000,Rp. 23.000.000,-



PENCATATAN BIAYA ASURANSI DIBAYAR DI MUKA Asuransi dibayar di muka tidak dikenakan PPN maupun PPh. Contoh: Pada tanggal 1 Januari 2019, PT ABC membayar premi asuransi untuk kendaraan sebesar Rp 12.000.000,- untuk 1 tahun. Jurnal akuntansi komersial dalam mencatat biaya dibayar di muka jika menggunakan pendekatan harta: Tgl



Keterangan



01-01-19



Asuransi dibayar di muka Kas/Bank



Debit



Kredit



12.000.000 12.000.000



Jurnal akuntansi komersial dalam mencatat biaya dibayar di muka jika menggunakan pendekatan biaya: Tgl



Keterangan



01-01-19



Biaya Asuransi Kas/Bank



Debit



Kredit



12.000.000 12.000.000



ASPEK PERPAJAKAN UNTUK SEWA



Tanah & / Bangunan



PPh 4 ayat (2) dengan tarif 10 %



Kendaraan Bermotor



PPh 23



Sewa



PENCATATAN BIAYA SEWA TANAH & BANGUNAN DIBAYAR DI MUKA Pada tanggal 2 Maret 2019, PT Alvin menyewakan ruang perkantoran untuk PT Anugerah dengan harga sewa sebesar Rp.10.000.000,(belum termasuk PPN) untuk masa sewa 1 tahun.



Jurnal akuntansi perpajakan untuk transaksi tersebut adalah :



▪ Jurnal yang dicatat oleh PT Alvin : PT Bayi telah PKP



PT Bayi belum PKP



PT Alvin telah PKP



Kas Rp. 10.000.000,PPh 4 (2) Rp. 1.000.000,Pajak Keluaran Rp. 1.000.000,Pendapatan Sewa Rp.10.000.000,-



Kas Rp. 10.000.000,PPh 4 (2) Rp. 1.000.000,Pajak Keluaran Rp. 1.000.000,Pendapatan Sewa Rp.10.000.000,-



PT Alvin belum PKP



Kas Rp. 9.000.000,PPh 4 (2) Rp. 1.000.000,Pendapatan Sewa Rp.10.000.000,-



Kas Rp. 9.000.000,PPh 4 (2) Rp. 1.000.000,Pendapatan Sewa Rp.10.000.000,-



PENCATATAN BIAYA SEWA TANAH & BANGUNAN DIBAYAR DI MUKA DIBAYAR DI MUKA ▪ Jurnal yang dicatat oleh PT Anugerah PT Anugerah telah PKP



PT Anugerah belum PKP



PT Alvin telah PKP



Sewa ddm Rp. 10.000.000,Pajak Masukan Rp. 1.000.000,PPh 4 (2) Rp. 1.000.000,Kas Rp.10.000.000,(Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh PT Bobi)



Sewa ddm Rp. 10.000.000,Pajak Masukan Rp. 1.000.000,PPh 4 (2) Rp. 1.000.000,Kas Rp.10.000.000,(Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh PT Bobi)



PT Alvin belum PKP



Sewa ddm Rp. 10.000.000,PPh 4 (2) Rp. 1.000.000,Kas Rp. 9.000.000,-



Sewa ddm Rp. 10.000.000,PPh 4 (2) Rp. 1.000.000,Kas Rp. 9.000.000,-



PENCATATAN BIAYA SEWA KENDARAAN DIBAYAR DI MUKA Pada tanggal 1 April 2019, PT. Bunda Sakti menyewa bus kepada PT. BuluBerd untuk jangka waktu 6 bulan. Biaya sewa bus per bulan sebesar Rp. 10.000.000,-. PT. Bunda Sakti dan PT. BuluBerd adalah Pengusaha Kena Pajak. ▪ Jurnal yang dicatat oleh PT. Bunda Sakti : Tanggal 1-Apr-2019



10-Mei-2019







Keterangan Sewa bus dibayar di muka Pajak Masukan Utang Pajak PPh 23 Kas Utang Pajak PPh 23 Kas



Debet



Kredit



Rp.60.000.000,Rp. 6.000.000,Rp. 900.000,Rp.65.100.000,Rp. 900.000,Rp. 900.000,-



Jurnal yang dicatat oleh PT. BuluBerd : Tanggal 1-Apr-2019



Keterangan Kas Pajak dibayar di muka PPh 23 Pajak Keluaran Pendapatan sewa



Debet



Kredit



Rp.65.100.000,Rp. 900.000,Rp. 6.000.000,Rp.60.000.000,-



3.2. AKTIVA TETAP LAINNYA Pada tanggal 18 Oktober 2019, PT Jaya menyewa kapal tanpa awaknya dari PT Samudera untuk mengganti kapalnya yang sedang diperbaiki dengan nilai Rp 100.000.000,-. PPh yang dipotong oleh PT Samudera adalah sebesar 15% x 30% x Rp100.000.000 = Rp 4.500.000,- Jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah :



3.2. AKTIVA TETAP LAINNYA ▪



Jurnal untuk PT Jaya :



Tanggal 18-Okt-19



10-Nov-19







Keterangan Sewa dibayar dimuka Pajak Masukan Utang Pajak PPh 23 Kas Utang Pajak PPh 23 Kas



Debet



Kredit



Rp.100.000.000,Rp. 10.000.000,Rp. 4.500.000,Rp.105.500.000,Rp. 4.500.000,-



Rp. 4.500.000,-



Jurnal untuk PT Samudera :



Tanggal



Keterangan



Debet



18-Okt-19



Kas Pajak dibayar di muka PPh 23 Pajak Keluaran Pendapatan sewa



Rp.105.500.000,Rp. 4.500.000,-



Kredit



Rp. 10.000.000,Rp.100.000.000,-



4. PAJAK DIBAYAR DIMUKA



12



PPh 22 PPh 23



Pajak Dibayar Dimuka



PPh 24 PPh 25 Pajak Masukan



4.1. PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 •Impor barang → API / non API •Transaksi dengan bendaharawan, BUMN/D, BI. BPPN, Bulog, Telkom, PLN, Garuda Indonesia, Indosat, Krakatau Steel, Pertamina dan Bank Pemerintah •Transaksi dengan Pertamina •Transaksi dengan industri tertentu → semen, baja, otomotif, kertas dan rokok •Transaksi dengan industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan



4.1. PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 PPh 22 atas Penjualan Kepada Ditjen Anggaran dan Bendaharawan Pemerintah Pada tanggal 10 April 2019, Pemda DKI Jakarta membeli komputer secara tunai diPT ABC dengan harga Rp. 220.000.000,- (sudah termasuk PPN). Atas pembelian tersebut, Bendaharawan Pemda DKI Jakarta memungut PPN dan PPh Pasal 22 seperti berikut ini : PPN sebesar Rp. 220.000.000 x (10/110) = Rp. 20.000.000,- dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 220.000.000 x (100/ 110) x 1,5 % = Rp. 3.000.000,-. Jurnal akuntansi perpajakan untuk PT ABC yaitu :



Tanggal 10-Apr-19



Keterangan Kas Pajak dibayar di muka PPh 22 PPN Pemungut Penjualan PPN Keluaran



Debet



Kredit



Rp.197.000.000,Rp. 3.000.000,Rp. 20.000.000,Rp. 200.000.000,Rp. 20.000.000,-



4.1. Pajak Penghasilan Pasal 22 PPh 22 atas Penjualan Barang yang dananya berasal dari APBN, APBD, maupun Non-APBN Contoh soal sama dengan diatas, hanya misalkan pembelinya adalah Bank Indonesia melalui bendaharawan pemerintah (dengan menggunakan dana APBN), sehingga pencatatan jurnal PT ABC atas transaksi tersebut adalah : Tanggal 10-Apr-19



Keterangan Kas Pajak dibayar di muka PPh 22 PPN Pemungut Penjualan



Debet



Kredit



Rp.197.000.000,Rp. 3.000.000,Rp. 20.000.000,Rp. 220.000.000,-



4.1. Pajak Penghasilan Pasal 22 PPh 22 untuk transaksi dengan Pertamina PT Biancoceleste bergerak di bidang industri plastik. Pada tanggal 14 Januari 2019 membeli solar dari Pertamina yang akan digunakan untuk pengoperasian mesin pengolahan plastiknya, dengan rincian sebagai berikut: Nilai pembelian sebesar Rp. 100.000.000,- belum termasuk PPN. PPh pasal 22 sebesar 0,3% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 300.000,- dan PPN sebesar 10% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 10.000.000,- sehingga total penyetorannya adalah Rp. 110.300.000,Jurnal yang dibuat oleh PT Biancoceleste adalah sebagai berikut : Tanggal 14-Jan-19



Keterangan Persediaan solar Pajak dibayar di muka PPh 22 Pajak Masukan Kas / Bank



Debet



Kredit



Rp.100.000.000,Rp. 300.000,Rp. 10.000.000,Rp.110.300.000,-



4.1. PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 PPh 22 untuk transaksi dengan Industri Tertentu Pada tanggal 27 Juni 2019, PT Valenco Rossy, salah satu pabrikasi otomotif, menjual hasil produksinya kepada PT Franchetty dengan nilai sebesar Rp. 500.000.000,- belum termasuk PPN. Atas pembelian tersebut diperhitungkan : PPN 10% sebesar Rp. 50.000.000,- dan



PPh 22 sebesar 0,45% x Rp. 500.000.000 = Rp. 2.250.000,-



PPH 22 UNTUK TRANSAKSI INDUSTRI TERTENTU ▪



Atas transaksi ini dicatat oleh PT Franchetty adalah :



Tanggal



Keterangan



Debet



27-Jun-19



Persediaan alat otomotif Pajak Masukan Pajak dibayar di muka PPh 22 Kas / Bank



Rp.500.000.000,Rp. 50.000.000,Rp. 2.250.000,-







Kredit



Rp. 552.250.000,-



Sedangkan untuk PT Biancoceleste mencatat sebagai berikut:



Tanggal



27-Jun-19



Keterangan



Kas / Bank Pajak Keluaran Utang Pajak PPh 22 Penjualan



Debet



Kredit



Rp. 552.250.000,Rp. 50.000.000,Rp. 2.250.000,Rp.500.000.000,-



4.1. PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 PPh 22 untuk transaksi sektor perhutanan PT Milanisti Indo merupakan pedagang pengumpul hasil perkebunan yang dibudidayakan oleh masyarakat yang berada di sekitar pabriknya. Pada tanggal 18 Oktober 2019, perusahaan tersebut menjual hasil perkebunan kepada PT Intermezzo yang merupakan produsen sambal tomat dengan orientasi ekspor dan telah ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 sesuai dengan SK dari KPP. Nilai penjualan adalah Rp 500.000.000,- belum termasuk PPN. Atas transaksi tersebut maka diperhitungkan PPN sebesar Rp. 50.000.000,- dan PPh 22 sebesar 0,5% x Rp. 500.000.000,- = Rp. 2.500.000,-



PPH 22 UNTUK SEKTOR PERHUTANAN ▪ Jurnal untuk PT Milanisti adalah : Tanggal



Keterangan



Debet



18-Okt-19



Kas Pajak dibayar di muka PPh 22 Pajak Keluaran Penjualan hasil perkebunan



Rp.547.500.000,Rp. 2.500.000,-



Kredit



Rp. 50.000.000,Rp.500.000.000,-



▪ Sedangkan untuk PT Intermezzo mencatat transaksi tersebut : Tanggal 18-Okt-19



Keterangan Pembelian hasil perkebunan Pajak Masukan Utang Pajak PPh 22 Kas



Debet



Kredit



Rp. 500.000.000,Rp. 50.000.000,Rp. 2.500.000,Rp. 547.500.000,-



4.3 PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 1.



Dividen



2.



Bunga



3.



Royalti



4.



Hadiah dan penghargaan



5.



Sewa



6.



Imbalan jasa



4.3 PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PPh 23 Atas Deviden Pada 22 Desember 2019, PT Edson membayar dividen kepada Diestri salah satu pemegang sahamnya senilai Rp. 100.000.000,Atas pembayaran dividen tersebut PT Edson memotong PPh 23 sebesar 15%. Penghasilan yang diakui oleh Diestri adalah sebesar Rp. 100.000.000,- sedangkan PPh 23 sebesar Rp. 15.000.000,yang dipotong oleh PT Edson, bagi Diestri merupakan kredit pajak.



4.3 PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PPh 23 atas Royalti PT Akiaki menerima penghasilan berupa royalti dari PT Fresh Air sebesar Rp. 100.000.000,- pada tanggal 18 Oktober 2019 dan atas royalty itu PT Sauna Nam memungut PPN 10% sebesar Rp. 10.000.000,- dari PT Bomber. ▪ Atas transaksi tersebut dicatat oleh PT Sauna Nam adalah : Tanggal



Keterangan



Debet



18-Okt-19



Kas Pajak dibayar di muka PPh 23 Pajak Keluaran Pendapatan royalti



Rp. 95.000.000,Rp.15.000.000,-



Kredit



Rp. 10.000.000,Rp.100.000.000,-



4.3 PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PPh 23 atas Royalti PT Akiaki menerima penghasilan berupa royalty dari PT Fresh Air sebesar Rp. 100.000.000,- pada tanggal 18 Oktober 2019 dan atas royalty itu PT Sauna Nam memungut PPN 10% sebesar Rp. 10.000.000,- dari PT Bomber. ▪ Transaksi untuk PT Fresh Air mencatat : Tanggal 18-Okt-17



Keterangan Beban royalti Pajak Masukan Utang Pajak PPh 23 Kas



Debet



Kredit



Rp. 100.000.000,Rp. 10.000.000,Rp. 15.000.000,Rp. 95.000.000,-



4.3 PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PPh 23 atas Hadiah Pada tanggal 6 Januari 2020, PT Anvist Outomotive memberikan hadiah sebesar Rp. 200.000.000,- kepada PT Automobile Indonesia yang telah mempunyai prestasi dapat menjualkan produk-produknya. Atas pemberian hadiah tersebut PT Anvist Automotive dipotong PPh 23 sebesar 15% adalah Rp. 30.000.000,- Atas transaksi tersebut dicatat :



4.3 PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PPh 23 atas Hadiah ▪ Jurnal untuk PT Anvist Automotive: Tanggal 6-Jan-20



10-Feb-20







Keterangan Biaya hadiah Pajak Masukan Utang pajak PPh 23 Kas Utang Pajak PPh 23 Kas



Debet



Kredit



Rp.200.000.000 Rp. 20.000.000,Rp.30.000.000,Rp.190.000.000,Rp.30.000.000,Rp.30.000.000,-



Jurnal untuk PT Automobile Indonesia :



Tanggal



Keterangan



6-Jan-20



Kas Pajak dibayar di muka PPh 23 Pajak Keluaran Pendapatan lain-lain (hadiah)



Debet



Kredit



Rp.190.000.000,Rp. 30.000.000,Rp. 20.000.000,Rp.200.000.000,-



4.3 PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PPh 23 atas Imbalan Jasa PT Ramli memutuskan untuk menggunakan jasa akuntan dari KAP John Lie dan Rekanan. Atas penggunaan jasa tersebut PT Berlianto Solusindo membayar fee sebesar Rp. 20.000.000,(belum termasuk PPN) pada tanggal 8 Juli 2019. PPN yang dibayarkan untuk transaksi di atas adalah 10% x Rp. 20.000.000 = Rp. 2.000.000,PPh Pasal 23 yang dikenakan kepada KAP John Lie dan Rekanan atas penghasilan jasa akuntan adalah 15% x 30% x Rp. 20.000.000 = Rp. 900.000,-.



4.3 Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 atas Imbalan Jasa ▪ Jurnal akuntansi perpajakan untuk PT Berliando Solusindo adalah :



Tanggal



Keterangan



8-Jul-19 Biaya jasa akuntan Pajak Masukan Utang Pajak PPh 23 Kas







Debet



Kredit



Rp. 20.000.000,Rp. Rp. 900.000,2.000.000,- Rp. 21.100.000,-



Jurnal akuntansi perpajakan untuk KAP John Lie dan Rekanan adalah :



Tanggal



Keterangan



8-Jul-19 Kas Pajak yang dibayar di muka PPh 23 Pajak Keluaran Pendapatan jasa



Debet



Rp. 21.100.000,Rp. 900.000,-



Kredit



Rp. 2.000.000,Rp. 20.000.000,-



4.4 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 PPh 24 merupakan pajak yang telah dipotong oleh neagara lain tempat WP memperoleh penghasilan yang boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia (Kredit pajak luar negeri) UU PPh menentukan bahwa WP dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan, dimana penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Untuk menghindari pengenaan pajak ganda, sesuai dengan ketentuan PPh pasal 24, maka yang dibayar atau yang terutang di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia, tetapi tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh.



4.5 PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 SPT Tahunan PPh Badan Kurang Bayar – Masa 12 bulan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2019 Rp 50.000.000,00. Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 : PPh terutang



Rp 50.000.000,00



Dikurangi Kredit pajak : a.PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22)



Rp 10.000.000,00



b.PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23)



Rp 7.500.000,00



c.Kredit Pajak Penghasilan luar negeri (Pasal 24) Rp 17.500.000,00 ---------------------- (+) Jumlah kredit pajak



Rp 35.000.000,00 ----------------------- (-)



4.5 PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 Besarnya PPh Pasal 25 / Angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk 2020 adalah : = Rp 15.000.000 x 1/12 = Rp 1.250.000



Jurnal Perusahaan pada saat pembayaran PPh Pasal 25 setiap bulannya adalah sebagai berikut : Keterangan



Debet



Pajak dibayar di muka PPh 25 Kas



Rp.1.250.000,-



Kredit Rp.1.250.000,-



KESIMPULAN: Beban dibayar di muka adalah pos-pos yang pada awalnya dicatat sebagai harta tetapi diharapkan menjadi beban di kemudian hari setelah melampaui kegiatan normal perusahaan. Secara pendekatan Akuntansi, beban dibayar dimuka ada 2, yaitu: (1) pendekatan harta dan (2) pendekatan beban.



Asuransi dibayar di muka tidak dikenakan PPN maupun Pajak Penghasilan.



KESIMPULAN: Sewa dibayar di muka dikenakan Pajak Penghasilan Final / PPh pasal 4 ayat (2). Pajak dibayar dimuka berlaku bagi pajak-pajak penghasilan sebagai berikut: (1) PPh Pasal 22; (2) PPh Pasal 23; (3) PPh Pasal 24; (4) PPh Pasal 25; (5) Pajak Masukan



Referensi Referensi Utama:



Referensi Tambahan: 1



Agoes, S. & Trisnawati, E. (2015). Akuntansi Perpajakan, Jakarta: Salemba Empat.



2



1 Waluyo (2016). Akuntansi Pajak, Jakarta: Salemba Empat. 2 Lubis I. (2015). Mahir Akuntansi Pajak Terapan: Berbasis Standar Akuntansi Dan Ketentuan Pajak, Yogyakarta: Andi Publisher.