Pengertian Biaya Dibayar Dimuka [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pengertian/Definisi Biaya Dibayar (Prepaid Expenses) adalah:



Dimuka



Biaya-biaya yang belum merupakan kewajiban perusahaan untuk membayarnya pada periode yang bersangkutan, tapi perusahaan sudah membayarnya terlebih dahulu. Karena jumlah yang dibayarkan tersebut belum merupakan beban perusahaan untuk periode yang bersangkutan, maka jumlah yang telah dibayarkan tersebut merupakan uang muka dan termasuk dalam Aktiva Lancar (Current Assets). Pengakuan Atas Biaya Dibayar Dimuka adalah sebagai berikut: Atas pengeluaran/biaya dibayar dimuka yang merupakan beban untuk periodeperiode berikutnya tidak boleh diakui sebagai beban periode saat ini, tetapi harus diamortisasi/dibebankan sesuai dengan masa manfaat atas biaya dibayar dimuka tersebut. Contoh: Biaya dibayar dimuka berupa sewa gedung kantor sebesar Rp.400.000.000,00 untuk sewa selama 4 tahun sejak tahun 2016. Maka pengakuan biaya sewa tersebut harus dibebankan selama 4 tahun, yaitu setiap tahun sebesar Rp.100.000.000,00 (Rp.400.000.000,00 dibagi 4 tahun). Tahun Pengakuan Biaya Sewa



Besarnya Biaya Sewa



2016



100.000.000



2017



100.000.000



2018



100.000.000



2019



100.000.000



Total Biaya Sewa



400.000.000



Jenis-Jenis Biaya Dibayar Dimuka antara lain :  Biaya Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent) yaitu : 1. Biaya Sewa Gedung Kantor Dibayar Dimuka



2. 3.    







Biaya Sewa Kendaraan Dibayar Dimuka Biaya Sewa Alat Berat Dibayar Dimuka



Biaya Asuransi Dibayar Dimuka (Prepaid Insurance). Biaya Gaji Dibayar Dimuka (Prepaid Salaries). Biaya Bunga Dibayar Dimuka (Prepaid Interest). Pajak Penghasilan (PPh) dibayar dimuka yaitu : 1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Dibayar dimuka. 2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Dibayar dimuka. 3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Dibayar dimuka. 4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 Dibayar dimuka. 5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Dibayar dimuka. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibayar Dimuka