8 0 221 KB
Pengertian/Definisi Biaya Dibayar (Prepaid Expenses) adalah:
Dimuka
Biaya-biaya yang belum merupakan kewajiban perusahaan untuk membayarnya pada periode yang bersangkutan, tapi perusahaan sudah membayarnya terlebih dahulu. Karena jumlah yang dibayarkan tersebut belum merupakan beban perusahaan untuk periode yang bersangkutan, maka jumlah yang telah dibayarkan tersebut merupakan uang muka dan termasuk dalam Aktiva Lancar (Current Assets). Pengakuan Atas Biaya Dibayar Dimuka adalah sebagai berikut: Atas pengeluaran/biaya dibayar dimuka yang merupakan beban untuk periodeperiode berikutnya tidak boleh diakui sebagai beban periode saat ini, tetapi harus diamortisasi/dibebankan sesuai dengan masa manfaat atas biaya dibayar dimuka tersebut. Contoh: Biaya dibayar dimuka berupa sewa gedung kantor sebesar Rp.400.000.000,00 untuk sewa selama 4 tahun sejak tahun 2016. Maka pengakuan biaya sewa tersebut harus dibebankan selama 4 tahun, yaitu setiap tahun sebesar Rp.100.000.000,00 (Rp.400.000.000,00 dibagi 4 tahun). Tahun Pengakuan Biaya Sewa
Besarnya Biaya Sewa
2016
100.000.000
2017
100.000.000
2018
100.000.000
2019
100.000.000
Total Biaya Sewa
400.000.000
Jenis-Jenis Biaya Dibayar Dimuka antara lain : Biaya Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent) yaitu : 1. Biaya Sewa Gedung Kantor Dibayar Dimuka
2. 3.
Biaya Sewa Kendaraan Dibayar Dimuka Biaya Sewa Alat Berat Dibayar Dimuka
Biaya Asuransi Dibayar Dimuka (Prepaid Insurance). Biaya Gaji Dibayar Dimuka (Prepaid Salaries). Biaya Bunga Dibayar Dimuka (Prepaid Interest). Pajak Penghasilan (PPh) dibayar dimuka yaitu : 1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Dibayar dimuka. 2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Dibayar dimuka. 3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Dibayar dimuka. 4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 Dibayar dimuka. 5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Dibayar dimuka. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibayar Dimuka