Pertanyaan Persentasi Umkm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pertanyaan persentasi umkm Menurut kalian Bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam mendorong umkm agar memiliki daya saing melalui subsidi? Menurut pendapat kami ada beberapa upaya yang bsa pemerintah lakukan untuk mendorong umkm agar memiliki daya saing melalui subsidi yaitu 1. Dalam rangka pendistribusian pendapatan, pemerintah berupaya mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar tetap hidup dan memiliki daya saing. Bukti nyatanya dengan pemberian subsidi bagi UMKM. Subsidi yang diberikan berupa potongan harga Dan tambahan modal bagi produsen. Salah satu contoh subsidi yang diberikan adalah subsidi pupuk. Subsidi ini diperuntukkan para petani di daerah pedesaan. 2. Pemerintah menggelar training agar kualitas produk usaha mikro kecil dan menengah dapat terjamin. Hal ini dilaksanakan dalam bentuk workshop. Hal ini agar UMKM bisa bersaing di kancah nasional. 3. Pemerintah juga mendorong kemudahan dalam hal permodalan. Bunga pinjaman saat ini yang sudah semakin menurun diharapkan dapat dioptimalkan oleh para pelaku usaha.  4. Pemerintah juga memberikan bukti dukungan di sektor perpajakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berupa penurunan tarif PPh Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Harapannya dengan diskon PPh final setengah persen ada peluang dari keuntungan yang dapat digunakan untuk ekspansi usaha.



Menurut kalian bagaimana caranya agar umkm dapat sukses bertahan atau berkembang ditengah masa pandemi covid 19 saat ini? Menurut pendapat kami ada beberapa cara yang dapat dilakukan umkm agar dapat sukses dan berkembang ditengah masa pandemi covid 19 yaitu 1. Mengubah Pola Bekerja menjadi Work from Home (WFH) dan Meminimalisir Interaksi Fisik dan Sosial, mendesain/merencanakan ulang target mingguan dan pola pelaporan aktivitas bisnis. 2. Mendefinisikan ulang core business UMKM. Bangun Komunikasi dengan Internal Stakeholders (Partner, Karyawan, Investor) Secara Berkala Saling memberi perhatian dan semangat dengan menanyakan kondisi kesehatan, mental dan finansial. Berdiskusi dengan internal stakeholders (partner, karyawan, investor) tentang skenario bisnis terbaik di masa pandemi COVID-19.



3. Berfokus pada cash flow yang sehat antara lain dengan cara menjual stok barang di inventory dengan diskon (semi cuci gudang) dan promosi lainnya. pangkas anggaran yang dirasa tidak begitu penting di masa pandemi covid-19 seperti anggaran bbm. berfokus pada pendapatan internal stakeholders (partner, karyawan, investor) merencanakan ulang strategi keuangan. 4. Membuat Produk-Produk Baru/Tambahan yang Relevan dengan Kondisi Kebutuhan dan Perilaku Pasar di Masa COVID-19 dengan menggunakan sumber kemampuan/bahan baku yang telah dimiliki untuk mendapatkan sumber pendapatan baru. contohnya seperti dalam menciptakan produk yang berkaitan dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan diri. contoh: masker dengan desain unik, kacamata pelindung, hijab dengan tambahan fitur masker, sarung tangan, hand sanitizer, disinfektan, dll. dan menciptakan produk makanan yang lebih tahan lama dan dikemas dengan desain 5. Memindahkan Anggaran Pemasaran ke Online Channel, namun Tetap dengan Prinsip "Low Budget-High Impact" Menggunakan iklan berbayar (Instagram, Facebook, Youtube, Google Adsense, e-commerce, dll) Menggunakan influencer berbayar yang relevan dengan produk yang ditawarkan.



Apakah dengan hadirnya omnibuslaw ini dapat menjadikan umkm sebagai sebuah strategi nasional dalam pengembangan ekonomi nasional? Menurut pendapat kami tentu Omnibus Law dapat menjadi salah satu harapan baru bagi sektor industri agar semakin berkembang, dengan perkembangan sektor industri diharapkan akan dapat menguatkan perekonomian di Indonesia, sehingga pemerataan kesejahteraan juga semakin dapat dirasakan. Salah satu keuntungan dari Omnibus law adalah Pertama , mendorong umkm dalam memenuhi indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan/nilai investasi hingga jumlah tenaga kerja. Kedua, birokrasi tidak akan rumit. Berbagai pengembalian kebijakan terkait UMK akan didasarkan pada data tunggal BPS. Ketiga, UMK tidak sendirian. Pemerintah dan pemangku kepentingan juga akan bersinergi dalam mengelola UMK. Keempat, Pemerintah akan membentuk peraturan khusus Usaha Menengah dan Besar agar dapat bekerja sama dengan UMK hingga menghasilkan sharing profit atau intensif bagi UMK. Kelima, sertifikasi. Tentu saja berbagi sertifikasi yang dibutuhkan oleh UMKM akan dibantu pembuatannya oleh pemerintah Maka dari itu Para pelaku umkm pun diyakini akan berpeluang naik kelas karena terbantu oleh aturan baru tersebut. Pemerataan pendapatan pun diharapkan akan terjadi sehingga pengembangan ekonomi nasional pun bisa terlaksana.



Apakah umkm bisa diandalkan sebagai motor utama dalam pertumbuhan ekonomi indonesia? Menurut pendapat saya, tentu bisa umkm dapat kita andalkan sebagai motor utama dalam pertumbuhan ekonomi internasional. Hal ini dikarenakan umkm telah terbukti sepanjang sejarah bangsa muncul sebagai motor penggerak dan penyelamat perekonomian indonesia. Umkm mampu menompang sendi - sendi perekonomian bangsa dimasa sulit dan kritis ekonomi yang menerjang negeri ini terutama pada tahun 1997-1998. Tak hanya itu, UKM juga merupakan usaha yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan mengatasi masalah pengangguran di Indonesia. Maka menurut saya, bahwa UKM sudah memberikan dampak yang bagus sebagai motor ekonomi di Indonesia. Karena tidak sedikit pula tenaga kerja yang dapat terserap dari adanya UKM. Agar UKM dapat lebih maju lagi dan bisa bersaing dengan internasional, alangkah baiknya pemerintah lebih dapat meningkatkan akses kepada sumber-sumber permodalan dan pembiayaan, peningkatan akses pasar, akses teknologi, dan akses informasi.