14 0 3 MB
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI......................................................................................................................................................ii DAFTAR TABEL...............................................................................................................................................iv DAFTAR GAMBAR............................................................................................................................................v BAB 1...............................................................................................................................................................1 STANDAR TEKNIS............................................................................................................................................1 1.1
Diskripsi Kegiatan..........................................................................................................................1
1.1.1.
Jenis dan Kapasitas Usaha dan / atau Kegiatan...............................................................1
1.1.2.
Nama Usaha Dan Atau Kegiatan..........................................................................................1
1.1.3.
Lokasi Usaha Dan Atau Kegiatan.........................................................................................1
1.2
Penapisan Mandiri..........................................................................................................................5
1.3
Jenis dan Jumlah Bahan Baku dan /atau Bahan Penolong......................................................6
1.4
Proses Usaha dan / atau Kegiatan Yang Berpotensi Menghasilkan Air Limbah....................9
1.4.1
Proses Utama..........................................................................................................................9
1.4.2
Proses Penunjang.................................................................................................................10
1.4.3
Diagram Alir Proses.............................................................................................................11
1.4.4
Neraca Air.............................................................................................................................11
1.4.5
Karakteristik Air Limbah.....................................................................................................13
1.4.6
Fluktuasi atau Kontinuitas Produksi Air Limbah..............................................................14
1.4.7
Layout Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Lokasi Pembuangan.............................16
1.5
Baku Mutu Air Limbah.................................................................................................................18
1.6
Rencana Pengelolaan Lingkungan.............................................................................................21
1.6.1
Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah......................................................................21
1.6.2
Teknologi Sistem Pengolahan Air Limbah........................................................................21
1.7
Rencana Pemantauan Lingkungan.............................................................................................26
1.7.1
Titik Penaatan (Outlet).......................................................................................................26
1.7.2
Titik Pembuangan Air Limbah (Outfall)............................................................................26
1.7.3
Titik Pemantauan Badan Air Permukaan..........................................................................26
1.7.4
Mutu Air Limbah dan Metode Pengambilan Contoh Uji..................................................26
1.7.5 Mutu Air Pada Badan Air Permukaan yang Dipantau dan Metode Pengambilan Contoh Uji............................................................................................................................................28 1.7.6
Frekuensi Pemantauan........................................................................................................28
2
1.8
Sistem Penanggulangan Keadaan Darurat................................................................................29
1.8.1
Unit yang Bertanggung Jawab Terhadap Penanganan Kondisi Darurat.......................29
1.8.2
Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat..........................................................................29
1.9
Internalisasi Biaya Lingkungan...................................................................................................30
1.10
Periode Waktu Uji Coba.............................................................................................................30
BAB 2.............................................................................................................................................................32 STANDARD KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA...................................................................................32 2.1
Struktur Organisasi......................................................................................................................32
2.2
Sumber Daya Manusia.................................................................................................................32
BAB 3.............................................................................................................................................................33 SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN............................................................................................................33 3.1.
Aspek Perencanaan.....................................................................................................................33
3.2.
Aspek Pelaksanaan......................................................................................................................33
3.3.
Aspek Pemeriksaan......................................................................................................................34
3.4.
Aspek Tindakan............................................................................................................................34
3
DAFTAR TABEL Tabel 1. Batas Lokasi Area Usaha dan/atau Kegiatan UDD PMI Kabupaten Ponorogo.....1 Tabel 2. Batas Administratif Lokasi UDD PMI Kabupaten Ponorogo..........................2 Tabel 3. Tahap Penapisan..........................................................................6 Tabel 4. Data perolehan donasi donor darah bulan Januari s/d. Maret 2022..............7 Tabel 5. Jumlah penggunaan bahan penolong produksi........................................9 Tabel 6. Jumlah tenaga dan spesifikasi tenaga.................................................10 Tabel 7. Baku Mutu Air Limbah....................................................................19 Tabel 8. Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya..................................................21 Tabel 9. Spesifikasi IPAL Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo.......................22 Tabel 10. Baku Mutu Out put minimal...........................................................26 Tabel 11. Biaya Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.........................30 Tabel 12. Jadwal Pembangunan Instalasi Air Limbah dan Uji Coba Sistem.................30
4
DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Peta wilayah Provinsi Jawa Timur...................................................2 Gambar 2. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponrogo..........................3 Gambar 3. Peta Lokasi Usaha Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo.................4 Gambar 4. Diagram Penapisan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah...............5 Gambar 5. Diagram Alir Proses Layanan Unit Donor Darah....................................11 Gambar 6. Neraca Air Unit Donor PMI Kabupaten Ponorogo..................................13 Gambar 7. Diagram Fluktuasi Produksi Air Limbah.............................................14 Gambar 8. Layout Saluran Air Bersih..............................................................15 Gambar 9. Layout Instalasi Pengolahan Air Limbah............................................16 Gambar 10. Layout Sanitasi Air Kotor dan Air Hujan...........................................17 Gambar 11. Lokasi Pembuangan Air Limbah.....................................................18 Gambar 12. Desain Septic Tank Limbah Domestik Tampak Samping.........................19 Gambar 13. Desain Septic Tank Limbah Domestik Tampak Atas..............................20 Gambar 14. Alur Proses dan Layout Instalasi Pengolahan Air Limbah.......................23 Gambar 15. Flowsheet IPAL Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo...................25 Gambar 16. Titik Outfall dan Badan Air Penerima..............................................31 Gambar 17. Unit Instalasi Pengolahan Air Limbah..............................................31 Gambar 18. Bagan Struktur Organisasi............................................................32
5
BAB 1 STANDAR TEKNIS 1.1 Diskripsi Kegiatan 1.1.1. Jenis dan Kapasitas Usaha dan / atau Kegiatan
Kegiatan usaha dan atau kegiatan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo berada di jalan Dr. Soetomo No. 7 - 9 kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dikelola oleh organisasi sosial kemanusian Palang Merah Indonesia Kabupaten Ponorogo yang bertugas menyediakan darah transfusi yang aman, berkesinambungan, terjangkau dan merata. Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo setiap harinya dapat mengumpulkan donasi darah kurang lebih sekitar 50 kantong/hari dan berpotensi menghasilkan limbah medis, oleh karena itu sebagai bahan pelaksanakan permohonan persetujuan teknis berupa standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Kegiatan penyusunan dimulai dari rencana usaha dan atau kegiatan tersebut dalam menentukan informasi terhadap jenis usaha dan atau kegiatan, kapasitas serta ketentuan teknis lainnya adalah berdasarkan rencana usaha dan atau kegiatan yang telah ditetapkan dan dibuat oleh Pemrakarsa sekaligus Kepala Unit Donor Darah PMI kabupaten Ponorogo yaitu dr. Andy Nurdiana .D.Q, M.Kes, termasuk juga berdasarkan pada perkiraan dan atau analisa, referensi, pedoman regulasi serta informasi dari usaha dan atau kegiatan lain yang sejenis. 1.1.2. Nama Usaha Dan Atau Kegiatan Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo. 1.1.3. Lokasi Usaha Dan Atau Kegiatan Secara teknis lokasi rencana Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Usaha dan atau kegiatan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo di Jalan Dr. Soetomo No. 7-9, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Secara geografis tempat usaha dan atau kegiatannya ini dibatasi oleh :
1
BATAS LOKASI Utara
: Pasar Loak Kabupetan Ponorogo
Selatan
: Jalan Dr Soetomo Ponorogo
Barat
: Parkir RSU Aisyiyah
Timur
: SMP Negeri 5 Ponorogo
Tabel 1. Batas Lokasi Area Usaha dan/atau Kegiatan UDD PMI Kabupaten Ponorogo. BATAS ADMINISTRATIF Utara
: Kelurahan Bangunsari
Selatan
: Kelurahan Bangunsari
Barat
: Kelurahan Bangunsari
Timur
: Kelurahan Bangunsari
Tabel 2. Batas Administratif Lokasi UDD PMI Kabupaten Ponorogo. Secara astronomi lokasi kegiatan usaha UDD PMI Kabupaten Ponorogo terletak pada koordinat S (LS) 7°52’5,097”S dan E(BT) 111°28’17,79”T. Dapat diakses dengan menggunakan
kendaraan roda dua maupun roda empat Lokasi
usaha dan atau kegiatan UDD PMI Kabupaten Ponorogo dapat dilihat pada gambar berikut :
Unit Donor Darah PMI Kabuapten Ponorogo
S (LS) 7°52’5,097”S E(BT) 111°28’17,79”T
Gambar 1. Peta wilayah Provinsi Jawa Timur
2
Gambar 2. Peta Rencana Tata Ruang Wilaya
UNIT DO PMI KAB PONORO
3
Gambar 3. Peta
4
1.2 Penapisan Mandiri Penampisan
secara
mandiri
dilakukan
dengan
berpedoman
pada
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, pada bagian lampiran I tentang Tata Cara Penampisan ke Badan Air Permukaan . Pengelolaan Air Limbah didistribusikan melalui mesin IPAL yang menggunakan teknologi Bio-Sistem terhadap unsur–unsur pemenuhan parameter baku mutu air limbah buangan. Unit instalasi pengolahan air limbah Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo yang memiliki kapasitas 5 m 3. Tahapan pengolahan terdiri dari Pre Treatmen, Tahap Proses dan Filtrasi. Dilihat dari alur proses, unjuk kerja dan keterpaduan sistem untuk mencapai baku mutu air limbah domestik sesuai dengan yang ditetapkan. Tahapan penampisan air limbah ke Badan Air permukaan sebagai bagan air dibawah ini :
Usaha dan/atau Kegiatan
Daftar usaha dan/atau kegiatan dengan potensi pencemaran tinggi?
Ya
Susun Kajian Teknis
Tidak
Ada standart teknologi ?
Ya Susunan standar teknis
Gambar 4. Diagram Penapisan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah
5
TAHAP PENAPISAN Pertanyaan 1
Pertanyaan 2
Pertanyaan 3
JENIS PERTANYAAN
JAWABAN
Usaha dan kegiatan Daftar usaha dan/atau tidak termasuk dalam kegiatan dengan potensi potensi pencemaran pencemaran tinggi ? tinggi Ya, Usahan dan kegiatan memiliki standart teknologi Ada Standart teknologi ? menggunakan mesin berteknologi Bio System Ya, air limbah diproses terlebih dahulu Air limbah dibuang ke menggunakan mesin badan air permukaan ? IPAL kemudian dibuang ke badan air
TINDAK LANJUT Lanjut ke Pertanyaan 2
Penyusunan Standar teknis
Penyusunan Standar teknis
Tabel 3. Tahap Penapisan
Mengacu pada jawaban pertanyaan mengenai pembuangan air limbah ke Badan Air permukaan, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 pada lampiran I tentang Tata Cara Penapisan Secara Mandiri Dalam rangka penyusunan standar teknis, pedoman yang digunakan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 pada lampiran III tentang Tata Cara Penyusunan Standar Teknis, huruf A tentang Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan. 1.3 Jenis dan Jumlah Bahan Baku dan /atau Bahan Penolong. Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo melakukan kegiatan dengan bahan baku berupa produk darah manusia yang digunakan sebagai penunjang proses pelayanan kesehatan yaitu Transfusi Darah. Kebutuhan darah di Kabupaten Ponorogo setiap bulannya berkisar antara 1.200 s/d. 1.300 kantong dengan volume 1 kantongnya yaitu 350 mL dan kebutuhan darah tersebut dicukupi dari kegiatan donor darah di dalam gedung dan di luar gedung dengan data sebagai berikut :
6
45
622
Baru Ulang
13
0
128
422
Ulang
Baru
Pendonor Bayaran
Pendonor Sukarela
Pendonor Pengganti
Jm l Donasi Sukarela dari Kegiatan M U
Jm l Donasi Dalam Gedung yg berasal dari
1230
Jml Total Donasi
852
Laki-laki
378
W anita
Jm l Donasi Darah M enurut Jenis Kelam in
32
182
17 18-24 T ahun T ahun 639
25-44 T ahun
375
2
45-64 >65 T ahun T ahun
Jm l Donasi Darah M enurut Kelom pok U m ur
LAPORAN DONASI DARAH LENGKAP (WHOLE BLOOD/WB) UDD PMI Kabupaten Ponorogo BULAN JANUARI 2022
B
O
AB
310 0 341 0 484 0
95
0
Pos Neg Pos Neg Pos Neg Pos Neg
A
Jm l Donasi Darah M enurut Golongan dan Rhesus Darahr
ata perolehan donasi donor darah bulan Januari s/d. Maret 2022 Berikut adalah laporan donasi da rata -rata perolehan donasi dara jumlah bahan baku darah donor dari proses donor darah
7
8
490
5
0
164
1117
768
L ak i-lak i
1/1
60
606
B aru U lan g
11
0
133
511
U lan g
B aru
P e n do n o r Su k are la
P e n do no r B ay aran
Jm l D o n asi Su k are la d ari K e giata n M U
Jm l D o n asi D ala m G e d u n g yg b e ras al d ari
P e n d on o r P e n gganti
349
W an ita
35
218
17 1 8-2 4 T ah u n T ah u n 541
2 5 -4 4 T ah u n
1321
Jm l T otal D o n asi
857
L ak i-la k i
464
W a n ita
Jm l D o n asi D arah M e n u ru t Je n is K e lam in
0
>65 T ah u n
22
204
17 1 8 -2 4 T ah u n T ah u n
652
2 5 -4 4 T ah u n
441
4 5 -6 4 T ah u n
2
>65 T ah u n
Jm l D o n asi D arah M e n u rut K e lo m p o k Umur
323
4 5-6 4 T ah u n
Jm l D o n asi D arah M e n u ru t K e lo m p o k Umur
LAPORAN DONASI DARAH LENGKAP (WHOLE BLOOD/WB) UDD PMI Kabupaten Ponorogo BULAN MARET 2022
424
Jm l T otal D o n asi
Jm l D o n asi D arah M e n u ru t Je n is K e lam in
A.1.a. DONASI (Jumlah kantong darah yang didapatkan dari pendonor darah)
34
B aru U lan g
U lan g
B aru
P e n do n o r B ayaran
P e n do n o r Su k are la
P e n don o r P e n gg an ti
Jm l D o n asi Su k are la d ari K e giatan M U
Jm l D o n asi D ala m G e du n g yg b e ras al d ari
A.1.a. DONASI (Jumlah kantong darah yang didapatkan dari pendonor darah)
LAPORAN DONASI DARAH LENGKAP (WHOLE BLOOD/WB) UDD PMI Kabupaten Ponorogo BULAN FEBRUARI 2022
B
O
AB
0
325
0
436
0
104
0
B
O
AB
291
0
404
0
545
0
81
0
Pos N eg Pos N eg Pos N eg Pos N eg
A
Jm l D o n asi D arah M e n u rut G o lon gan d an R h e su s D arah r
252
Pos Neg Pos Neg Pos Neg Pos Neg
A
Jm l D o n asi D arah M e n u ru t G o lon g an d an R h e su s D arah r
Sedangkan dalam kegiatan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo menggunakan bahan penolong produksi yaitu berupa Bahan Habis Pakai ( BHP ) medis seperti Kantung Darah dan Reagensia, dengan rincian penggunaan sebagai berikut : NO.
NAMA BAHAN
JUMLAH PENGGUNAAN PERBULAN Kantong Darah 1.200 s/d. 1.300 kantong Reagensia 10 Kit Tabel 5. Jumlah penggunaan bahan penolong produksi
1. 2.
1.4 Proses Usaha dan / atau Kegiatan Yang Berpotensi Menghasilkan Air Limbah 1.4.1 Proses Utama Kegiatan utama yang dilakukan di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo yaitu kegiatan yang meliputi tahapan kegiatan medis dan non medis, kegiatan ini berpotensi menghasilkan limbah B3 medis dikarenakan menggunakan alat pemeriksaan otomatis dimana alat tersebut berfungsi mengidentifikasi adanya antibody virus atau bakteri tertentu dari sampel darah donor yang dicampur dengan reagensia terjadi reaksi biokimia dan dibaca oleh alat tersebut. Pada proses pembuatan komponen darah yang dimana terdapat komonen darah yang jarang digunakan dan cenderung menjadi limbah yaitu plasma darah, adapun kegiatan dapat dirinci sebagai berikut :
Pelayanan Donor Darah Dengan tahapan pemeriksaan sebagai berikut ;
-
Pemeriksaan Tekanan Darah;
-
Pemeriksaan Kadar Haemoglobin;
-
Pemeriksaan Golongan Darah;
-
Pemeriksaan Kesehatan Secara Umum.
Pelayanan Permintaan Darah Transfusi Dengan tahapan pemeriksaan sebagai berikut : -
Pemeriksaan penyakit menular ( HIV, Sifilis, Hepatitis B dan
Hepatitis C ); -
Pemeriksaan dan pembuatan komponen darah;
-
Pemeriksaan uji silang darah.
9
Pelayanan Administratif -
Pelayanan pengajuan piagam donor darah;
-
Pelayanan Administrasi data donasi;
-
Pelayanan Administrasi umum.
1.4.2 Proses Penunjang Beberapa aktivitas penunjang yang dilakukan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo, antara lain : Aktivitas Domestik Tenaga Kerja Jumlah tenaga kerja sebanyak ± 24 pegawai. NO
URAIAN
JUMLAH
1
Dokter Umum
1
2
Perawat
4
3
PTTD
5
4
Analis Laborat
2
5
Tenaga Penunjang
12
TOTAL
24
Tabel 6. Jumlah tenaga dan spesifikasi tenaga. a. Pemeliharaan Ruang -
Kegiatan pembersihan ruang dilakukan setiap pagi dan sore hari
-
Cara pembersihan dengan menggunakan bahan antiseptic
-
Pembersihan
dinding
dilakukan
secara
periodik
setiap
2x/tahun. b. Pengendalian Serangga, Tikus, dan Binatang Pengganggu Lainnya Aktivitas ini adalah upaya untuk mengurangi populasi serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya sehingga keberadaannya tidak menjadi vektor penularan penyakit. -
Pembersihan sarang nyamuk dengan 3M (mengubur, menguras, menutup);
-
Pengaturan aliran pembuangan air limbah dan saluran dalam keadaan tertutup;
-
Pemasangan kawat kasa di seluruh ruangan dan penggunaan kelambu terutama di ruang perawatan anak;
-
Pemasangan alat pengendali hama.
10
1.4.3 Diagram Alir Proses OPERASIONAL UNIT DONOR DARAH PMI KABUPATEN PONOROGO PROSES
PROSES UTAMA
PENUNJANG
PROSES SELEKSI DONOR PENGAMBILAN DARAH PEMERIKSAAN LABORATORIUM DARAH DONOR
AKTIVITAS DOMESTIK PEMELIHARAAN RUANG PENGENDALIAN SERANGGA, TIKUS, DAN BINATANG PENGGANGGU LAINNYA
Sumber : Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo, 2022. Gambar 5. Diagram Alir Proses Layanan Unit Donor Darah
1.4.4 Neraca Air Neraca Air di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo sepenuhnya menggunakan air dari Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) yang digunakan untuk keperluan Pegawai dan Pendonor Darah untuk aktifitas cuci tangan, cuci perlengkapan makan, buang air MCK dan mandi. Pada kegiatan pelayanan donor darah digunankan untuk mencuci
lengan
pendonor
sebelum
dilakukan
penusukan
atau
pengambilan darah, sedangkan di bagian produksi digunakan untuk kegiatan pembedahan plasma darah yang semua timbulan limbah dialirkan ke Septic Tank dan selanjutunya dialirkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kegiatan tersebut termasuk pada pengelolan limbah Domestik yang tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. a. Rincian penggunaan air dalam sehari meliputi 24 orang pegawai ditambah dengan rata – rata pengunjung dan
11
Pendonor Darah Sukarela sebanyak ± 30 orang per hari sehingga
diperkirakan
ada
54
orang
per-
hari
yang
menggunakan air bersih dengan rincian sebagai berikut : 24 orang Pegawai X 10 liter /hari
= 240 Liter/hari
30 orang Pendonor darah X 5 Liter/hari = 150 Liter/hari Jumlah kebutuhan
=390 liter/ hari
b. Pembuatan komponen darah khususnya dari darah penuh atau Whole Blood menjadi Pack Red Cell dan Plasma Darah. Produk Komponen Plasma Darah sering kali tidak begitu dibutuhkan pada proses pengobatan sehingga dianggap sebagai limbah dan dimusnakan atau di olah di IPAL. Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo sehari menghasilkan kurang lebih 50 kantong darah per hari sedangkan untuk proses pembuatan komponen diwajibkan 80% dari jumlah donasi darah per hari sehingga muncul perhitungan sebagai berikut : 80% x 50 kantong darah = 40 kantong 40 kantong plasma x 100 mL = 4.000 mL Plasma Darah Pada proses pembedahan Plasma pada 1 kantong membutuhkan 1 liter air bersih, sehingga dibutuhkan 40 Liter air bersih/hari untuk pembedahan 40 kantong plasma darah per-hari. c. Pada proses alat pemeriksaan laboratorium darah donor menghasilkan limbah reagensia perhari sebanyak 5 Liter. 5 liter limbah reagen membutuhkan 20 liter untuk proses pembuangan menuju IPAL. d. Pengelolaan Tanaman dilakukan perawatan dan penyiraman rutin setiap hari membutuhkan air bersih sebanyak 60 Liter /hari. Sehingga kebutuhan air bersih untuk semua aktivitas di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo adalah sebagai berikut : Petugas dan Pendonor
= 390 Liter /hari
Bedah Plasma
= 40 Liter /hari
Pembuangan Reagen
= 20 Liter /hari
Penyiraman tanaman
= 60 Liter /hari
Jumlah Kebutuhan
= 510 Liter /hari
12
Penyiraman 60 L/hari
Terserap lahan
Kebutuhan Air Bersih : 510 Liter/hari Aktifitas pelayanan, Pegwai dan Pendonor Darah: 450 L/hari
Air Limbah :450 L/hari
Grey Water :337,5 L/hari atau 75%
IPAL
Black Water : 112,5 L/hari atau 25%
Septic tank
Gambar 6. Neraca Air Unit Donor PMI Kabupaten Ponorogo 1.4.5 Karakteristik Air Limbah a. Karakteristik Fisik Penentuan derajat kekotoran air limbah sangat dipengaruhi oleh adanya sifat fisik yang mudah terlihat yaitu kandungan zat padat sebagai efek estetika dan kejernihan serta bau dan warna juga temperature. b. Karakteristik Kimia Mengandung campuran zat-zat kimia anorganik yang berasal dari air bersih serta bermacam-macam zat organik berasal dari penguraian bahan yang digunakan untuk produksi dan lainnya. Beberapa karakteristik yang dapat dilihat dari zat-zat kimia ini antara lain, Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), pH (keasaman air), Oksigen terlarut (DO), Amoniak, Nitrit, Nitrogen, Logam Berat seperti, tembaga, cadmium, air raksa, timah, chromium, besi dan nikel, arsen, selenium, cobalt, mangan dan aluminium.
13
c. Karakteristik Biologis Umum beberapa mikroorganisme penting dalam air limbah dan air permukaan antara lain bakteri, jamur, protozoa dan algae.
Timbulan Limbah dalam m3
1.4.6 Fluktuasi atau Kontinuitas Produksi Air Limbah 0.1 0.09 0.08 0.07 0.06 0.05 0.04 0.03 0.02 0.01 0
00 7:
00 9:
0 :0 11
0 :0 13
0 :0 15
0 :0 17
0 :0 19
0 :0 21
0 :0 23
00 1:
00 3:
00 5:
Waktu Operasional Penggunaan Air Bersih
Gambar 7. Diagram Fluktuasi Penggunaan Air Bersih Timbulan air limbah selama proses kegiatan berlangsung di deskripsikan sebagai berikut :
Total timbulan air limbah per hari : 0,408 m3 Waktu operasional : 24 Jam Rata – rata timbulan limbah per jam: 0,017m3 Waktu puncak terjadi di : 08:00 – 21:00 WIB Sumber air Limbah terbesar : Jam Operasional Layanan
14
Gambar 8. Lay
15
IPAL
Badan Air
1.4.7 Layout Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Lokasi Pembuangan
RuangDonor Darah
Perkantoran
Laboratorium
Bak Ekualisasi
Septic Tank
Gambar 9. La
16
Gambar 10. Layout Sanitasi Air Kotor dan Air Huja
17
7,8679315˚S 111,4715586˚E Outlet 7,8682939˚S 111,4715703˚E Outfall
7,86977˚S 111,47486˚E Hulu Badan Air
Badan Air Permukaan 7,86998°S 111,47245°E
Hilir Badan Air 7,87049˚S 111,47251˚E
: Saluran Selokan Kota : Arah Aliran Air
Gambar 11. Lokasi Pembuangan Air Limbah 1.5 Baku Mutu Air Limbah Penentuan Baku Mutu air limbah domestik pada instalasi pengolahan air limbah terintegrasi dihitung dengan menggunakan metode
Neraca
Massa
mengacu
pada Lampiran
II Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
18
Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Atau Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (PermenLHK No. 5 Tahun 2014)
Parameter
Kadar Maksimum Aspek Fisika Suhu Zat Padat Terlarut Zat Padat Tersuspensi Aspek Kimia pH BOD COD TSS Minyak dan Lemak MBAS Ampnia Nitrogen Total Coliform
Satuan
38
o
C
2000
mg/L
200
mg/L
6-9 50 80 30
mg/L mg/L mg/L
10 10
mg/L mg/L
10
mg/L
5000
MPN/100mL
Tabel 7. Baku Mutu Air Limbah LUBANG UDARA PIPA 1.5” PVC 4” ke IPAL
PLAT BETON T. 10 CM PIPA PVC 4” DARI KLOSET 10
10
PAS TRASRAM PASIR URUG
225
170
30 0
20 0
140
195
30
BETO N
30 15 30
15
Pasir Urug 30 10
50
15
110 300
15
50
30 10
Gambar 12. Desain Septic Tank Limbah Domestik Tampak Samping
19
15 15
15
PVC 4”
160
15
100
PVC 4”
50
30
15
110
15
50
15
15
300
Gambar 13. Desai Septic Tank Limbah Domestik Tampak Atas Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Fasilitas Pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah Parameter
Konsentrasi Paling Tinggi Nilai
Satuan
6-9
mg/L
Besi, Larutan ( Fe)
5
mg/L
Mangan, terlarut (Mn )
2
mg/L
Tembaga, ( Cu )
2
mg/L
Seng, ( Zn )
5
mg/L
Krom Valensi enam, ( Cr6+)
0,1
mg/L
Kadmium, (Cd)
0,05
mg/L
Timbal, (Pb)
0,1
mg/L
Arsen, (As)
0,1
mg/L
Selenium,(Se)
0,05
mg/L
Sianida, (CN)
0,05
mg/L
Flourida, (F-)
2
mg/L
Nitrat ( NO3-N)
20
mg/L
Kimia PH
20
Nitrit( NO2-N)
1
mg/L
Senyawa aktif biru metilen. (MBAS)
5
mg/L
Tabel 8. Baku Mutu Air Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya 1.6 Rencana Pengelolaan Lingkungan 1.6.1 Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah Instalasi pengolahan air limbah di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo memiliki kapasitas 2,7 m3. 1.6.2 Teknologi Sistem Pengolahan Air Limbah Proses Pengolahan limbah Medis Cair di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo menggunakan system biologis yaitu dengan menggunakan proses Anaerob dan Aerob sehingga proses tersebut dimungkinkan sangat ramah lingkungan.
21
Sistem IPAL : Biosistem Anaerob & Aerob
22
Unit Reaktor IPAL
Foam Treatment
Sistem Treatment Chlorinasi
: Melalui buih dari
Model / Posisi
: Trickling
Reactor utama dialirkan
Media Desinfectant
: Sistem Tablet
Bentuk
: Silinder
menuju ekualisasi untuk
Jumlah
: 1 Unit
Proses IPAL Bio
: Multi compartement
ditreatment kembali
dimana setiap
fungsi masing-masing
sempurna : Retreatment Drain dan
Sludge Treatment
sebagai proses Aerasi, filtrasi, dan Purifikasi
Material Unit Alat IPAL
: FRP (Tahan Koros, tahan Chemical, Tahan Asam Basa) with Manhole Control
Ketebalan Material
: Overflow, Flowback and Pressure Safety
Distribusi Udara untuk Bakteri
Kapasitas
: 6 Gpm
Acc Adapter
: Lampu UV 21 watt
Brand
: Eropa
Jumlah
: 1`Unit
: Cross Flow Sparger
Kontrol Panel
Biosistem Type
: Free Attached
Kabel
: Standart PLN
bersentuhan dengan
luar unit alat IPAL untuk
Sistem Kerja
: Manual & Automatic
pondasi minimal
pompa transfer, pipa udara,
Komponen
: Riley, MCB, Contactor,
12mm bagian atas
pipa buih, memudahkan
Overload Timer, Switch
minimal 10mm
dalam perawatan maupun
On/Off, Panel Box
perbaikan
Fan AC
: Dia. 0,75m x T. 1,2m
Jumlah Alat IPAL
: 2 Unit
Kandungan Bakteri
: Bio bakteria dengan
Starter
Bakteri aerobic alamiah.
Sarana Media Bio
Air
: ultraviolet
masing compartement di
Dimensi Alat IPAL
Bakteri
Pengaman Kebuntuan
Sistem
: Interkoneksi dari masing-
tereduksi
Instalasi Perpipaan
: Bagian bawah yang
(SK Terlampir)
Water Sterillizer
sehingga buih bias diolah
Compartemenet memiliki
System Suplai Udara
: Air Jet Injction with blower
Penyuplai dan pembagi udara disistem reactor
Terdiri dari Selulotik &
-
Sistem Blower
: 0.3 – 1 PK / 1 Phase
Amilotik
-
Aliran listrik
: 0.75 kW/unit
-
Jumlah unit
: 2 Unit Blower
-
Sistem Operasional
: Bergantian
: Bioring Cone Ca dengan rongga udara (Sesuai dengan spesifikasi dan karakteristik)
Sarana Pendukung IPAL Bak Ekualisasi Anaerob
Jaringan Perpipaan Air Limbah
Pondasi Mesin IPAL
Sistem Tertutup
: 2-3 sekat
Material
: PVC 2”dan 4” kualitas AW
Ukuran
: P. 240 X L. 145 X T. 23 cm
UKuran
: 2x Dia. 76 x T. 132 cm
Sistem Aliran Limbah
: Model Gravitasi, pompa
Konstruksi
: Beton bertulang dengan
Mode
: Konstruksi beton
Panjang
: 40,69 m
Penyangga samping dan
Bertulang kedap air Sistem Pompa Hisap
Sistem berundak-undak
: Submersible pump
Rumah Alat Blower & Panel
Kolam Parameter
Atap Pelindung IPAL
Ukuran
: P. 60 X L. 42 X T. 47 cm
Ukuran
: P. 240 X L. 76 X T. 24 cm
Material Rangka
: Pipa Hollow Kotak
Material
: Pasangan Batu Bata,
Material
: Pasangan Batu Bata,
Material Atap
: Seng Galvalum
Ukuran
: P. 290 X L. 170 cm
Plesteran, Cat Warna,
Model minimalis
Lantai Keramik, Pintu Ventilasi dan ATap Beton/Cor/Galvanis
Tabel 9. Spesifikasi IPAl Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo
23
Laboratorium (Pre Treahment)
Kamar mandi & Toilet
Pelayanan Donor, Pelayanan Penunjang/Pegawai
SUMBER LIMBAH
(Screen)
GREASE TRAP
ANAEROBIC
Sedimentasi
Proses penguraian polutan
Proses reduksi
Reaktor Bio Sistem
RECYCLELATION
(Bak Pengumpul)
ANAEROBIC
DEFOMING
Treathment
(Blower)
AERASI
Sinar UV
Gambar 14
24
Klorin sistem
Saluran
A. Tahap – tahap Proses Treatment 1) Penyaluran Air Limbah. -
Air limbah dari inlet atau septictank dialirkan ke IPAL menggunakan salurab air limbah ( jaringan perpipaan )
-
Saluran air limbah menggunakan sistem gravitasi menggunakan perpipaan PVC 4”
-
Untuk sistem pompa menggunakan perpipaan PVC 2 “ dan pompa submersible
2) Equalisasi Anaerobic dan Pre Treatment. -
Air limbah berbagai saluran limbah di aliarkan masuk ke ekualisasi Anaerobic
-
Ekualisasi berfungsi umtuk menghendel kotoran padat dan kotoran melayang / scum
-
Ekualisasi juga berfungsi untuk proses anaerobic dan homogenisasi air limbah
-
Proses anaerobic digunakan untuk memecah ikatan polyphosphat deterjen / sabun, SS dll, Ekualisi juga dilengkapi pengaman ( screen ) agar limbah padat ( batu, tali, plastik, dll ) tidak masuk ke pompa transfer yang bisa menyebabkan pompa transfer tersumbat dan terbakar.
-
Dari ekualisasi air limbah di pompa ke bio sistem.
3) Penguraian Polutan dan Aerasi di Biosistem. -
Proses Aerobic pada IPAL Biosistem terdiri dari dua stage untuk menyempurnakan proses dan menambah efisiensi penguraian polutan air limbah
-
Polutan akan diuraikan oleh bakteri yang melekat pada media
-
Di Biosistem akan terjadi proses reproduksi BOD, COD, NH3 dan polutan lain oleh bakteri, untuk kebutuhan oksigen bakteri disuplai oleh udara dari sistem Blower menggunakan pipa sparger yang terletak pada dasar biosistem
-
Reaktor Bio sistem dilengkapi sistem defoaming untuk mereduksi busa /foam yang timbul.
-
Dari Bio sistem air limbah mengalir ke Filtrasi akhir 25
4) Filtrasi Akhir -
Filtrasi akhir untuk menyempurnakan proses.
-
Terjadi proses pemisahan endapan dan air jernih.
-
Endapan yang terkumpul di bagian bawah dikembalikan ke bak ekualisi yang berfungsi juga sebagai tempat penampungan dan penguraian endapan.
-
Air limbah setelah keluar dari tahap ini mengalir ke kolam indikator.
5) Deteksi Mutu Effluent di dalam Bak Parameter dan Klorinasi. -
Air dari filtrasi akhir mengalir secara gravitasi ke kolam indikator
-
Bak parameter / kolam indikator untuk memudahkan deteksi awal mutu air limbah
-
Juga sebagai jaminan bahwa air limbah
yang sudah diolah layak
buang. -
Untuk membunuh bakteri/ kuman menggunakan Sinar UV yang selanjutnya pada pipa effluent diinjeksikan kaporit tablet, aplikasi dilakukan setelah kolam indikator.
-
Air limbah yang dibuang, setelah melalui beberapan tahap treatment
Gambar 15. Flowsheet IPAL Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo B. Alat Penunjang 1) Pompa Input Bio Sistem Untuk memompa air limbah dari pit Bak ekualisasi ke Reaktor Aerobic Bio Sistem. 26
2) Pompa / Blower ( Air Supplier ) Untuk mensuplai udara ke reaktor bio sistem. 3) Panel Control Untuk mengontrol pengoprasian Submersible pompa, kelistrikan, lampu, pompa kolam ikan dan blower. C. Sarana pendukung 1) Atap Pelindung IPAL Melindungi IPAL dari kondisi luar seperti sinar matahari dan hujan 2) Kolam Parameter Untuk mendeteksi mutu awal hasil pengolahan sementara. 3) Saluran Air Limbah Untuk mengalirkan air limbah dari setictank, sumber limbah dan jaringan perpipaan kamar mandi, wastafel ke IPAL D. Bak Kontrol Untuk reservoir air limbah / penampung sementara air limbah sebelum di pompa ke bak ekualisasi agar limbah padat tidak masuk ke bak ekualisasi. 1.7 Rencana Pemantauan Lingkungan 1.7.1 Titik Penaatan (Outlet) Koordinat : 7,8679315˚S 111,4715586˚E 1.7.2 Titik Pembuangan Air Limbah (Outfall) Koordinat : 7,8682939˚S 111,4715703˚E 1.7.3 Titik Pemantauan Badan Air Permukaan Koordinat Bagian hulu : 7,86977˚S 111,47486˚E Koordinat Bagian hilir : 7,87049˚S 111,47251˚E 1.7.4 Mutu Air Limbah dan Metode Pengambilan Contoh Uji Mutu Air Limbah yang wajib dipantau oleh Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo mencakup Parameter, Kadar, dan Debit dengan parameter mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Metode pengambilan contoh uji sampel air mengacu SNI 6968.58:2008 untuk air limbah.
27
Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Atau Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (PermenLHK No. 5 Tahun 2014) Parameter Aspek Fisika Suhu Zat Padat Terlarut Zat Padat Tersuspensi Aspek Kimia pH BOD COD TSS Minyak dan Lemak MBAS Ampnia Nitrogen Total Coliform
Kadar Maksimum
Satuan o
38
Kadar Maksimum
Satuan o
C
-
C
2000
mg/L
-
mg/L
200
mg/L
-
mg/L
6-9 50 80 30
mg/L mg/L mg/L
6-9 30 100 30
mg/L mg/L mg/L
10 10
mg/L mg/L
5 -
mg/L mg/L
10
mg/L
10
mg/L
5000
MPN/100mL
3000
MPN/100mL
a. Bak pengambilan contoh air limbah yang dilengkapi dengan tulisan “Tempat Pengambilan Contoh Air Limbah Influen” dan / atau “Tempat Pengambilan Contoh Air Limbah Efluen” b. Alat ukur debit air limbah pada pipa inlet dan / atau pipa outlet c. Pagar pengaman area IPAL dengan lampu penerangan yang cukup dan papan larangan masuk kecuali yang berkepentingan d. Papan tulisan titik koordinat IPAL menggunakan Global Positioning Sistem (GPS) Penaatan kualitas limbah cair agar memenuhi baku mutu limbah cair sebagai berikut : -
Dalam pemeriksaan kualitas air limbah ke laboratorium, maka seluruh parameter pemeriksaan air limbah baik fisika, kimia dan mikrobiologi yang disyaratkan harus dilakukan uji laboratorium.
-
Pemeriksaan contoh limbah cair harus menggunakan laboratorium yang telah terakreditasi secara nasional.
28
-
Pewadahan contoh air limbah menggunakan jurigen warna putih atau botol plastik bersih dengan volume minimal 2 (dua) liter.
-
IPAL di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo harus dioperasikan 24 (dua puluh empat) jam per hari untuk menjamin kualitas limbah cair hasil olahannya memenuhi baku mutu secara berkesinambungan.
-
Petugas kesehatan lingkungan atau teknisi terlatih harus melakukan pemeliharaan peralatan mekanikal dan elektrikal IPAL dan pemeliharaan proses biologi IPAL agar tetap optimal.
-
Dilarang melakukan pengenceran dalam pengolahan limbah
cair,
baik menggunakan air bersih dan / atau air pengencer sumber lainnya. -
Melakukan pembersihan sampah-sampah yang masuk bak penyaring kasar di IPAL.
-
Melakukan monitoring dan pemeliharaan terhadap fungsi dan kinerja mesin dan alat penunjang proses IPAL.
1.7.5 Mutu Air Pada Badan Air Permukaan yang Dipantau dan Metode Pengambilan Contoh Uji Mutu air pada Badan Air Permukaan (Sungai Jalan Gajah Mada) yang wajib dipantau mencakup parameter dan kadar yang mengacu pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “Baku Mutu Air Nasional” untuk kelas 2 yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi tanaman, dan / atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Metode untuk pengambilan contoh uji badan air permukaan mengacu pada SNI 8995:21.
1.7.6 Frekuensi Pemantauan Penaatan frekuensi pengambilan sampel limbah cair sebagai berikut : -
Melakukan pemeriksaan contoh limbah cair di laboratorium, minimal limbah cair efluennya dengan frekuensi setiap 1 (satu) kali per bulan. 29
-
Apabila diketahui hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kualitas limbah cair tidak memenuhi baku mutu, segera lakukan analisis dan penyelesaian masalah, dilanjutkan dengan pengiriman ulang limbah cair ke laboratorium pada bulan yang sama. Untuk itu, pemeriksaan limbah cair disarankan dilakukan di awal bulan.
-
Melakukan pemantauan dibadan air dengan frekuensi 6 bulan sekali.
1.8 Sistem Penanggulangan Keadaan Darurat 1.8.1 Unit yang Bertanggung Jawab Terhadap Penanganan Kondisi Darurat Secara Struktur Organisasi, bagian seksi umum, kepegawaian dan IT yang diberikan tugas dan tanggung jawab terhadap kondisi darurat yang terjadi pada Proses IPAL. 1.8.2 Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat a. Apabila hasil analisa air limbah melebihi Nilai Ambang Batas Baku Mutu : - Periksa proses yang berlangsung di IPAL, Lakukan penanganan sesuai permasalahan yang ditemukan. - Periksa seluruh mesin dan peralatan IPAL. Lakukan penanganan sesuai permasalahan yang ditemukan. - Periksa air limbah effluent setiap bulan. b. Apabila aliran listrik dari PLN padam maka akan langsung terbackup oleh genset. c. Apabila pompa di IPAL macet maka menghubungi Seksi Umum untuk melakukan perbaikan d. Apabila terjadi keboocoran / keretakan bak atau kolam di IPAL ( akibat gempa bumi dll.) proses IPAL dihentikan sementara selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan perbaikan setelah kondisi dinilai aman e. Apabila terjadi kecelakaan kerja di IPAL diberi pertolongan pertama di tempat kejadian, selanjutnya segera dibawa ke IGD untuk memperoleh pertolongan medis.
30
1.9 Internalisasi Biaya Lingkungan Biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air ditabulasikan pada tabel dibawah ini : NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
ASPEK SATUAN Biaya Pembangunan Biaya Pengoperasionalan Per Bulan Biaya Pemeliharaan Per Tahun Biaya Tanggap Darurat Pengembangan Per Tahun Teknologi Biaya Pengembangan Sumber Daya Per Tahun Manusia Biaya Pemantauan Kualitas Air Limbah Per Bulan Biaya Pemantauan Air Badan Air Per 6 bulan Permukaan Tabel 11. Biaya Rencana Pengelolaan dan Pemantauan
KETERANGAN Rp. 120.000.000,Rp. 500.000,Rp. 10.000.000,Rp. 5.000.000,Rp. Rp. Rp.
5.000.000,1.500.000,1.500.000,-
Lingkungan
1.10 Periode Waktu Uji Coba Jadwal pembangunan instalasi Pengolahan Air Limbah termasuk proses uji coba sistem direncanakan pada bulan Maret 2022. No .
TANGGAL PELAKSANAAN NAMA KEGIATAN
1.
Perencanaan pembuatan IPAL
2.
5.
Instalasi dan Pabrikasi Pembangunan IPAL dan Pembuatan Kolam Indikator Waktu Uji Coba dan sampling Pengurusan SLO
6.
Operasional
3.
4.
Tahun 2021 10 11 12
Tahun 2022 1
2
3
4
5
6
7
9
10
11
12
Tahun 2023 1
Tabel 12. Jadwal Pembangunan Instalasi Air Limbah dan Uji Coba Sistem
31
Gambar 16. Titik Outfall dan Badan Air Penerima
Gambar 17. Unit Instalasi Pengolahan Air Limbah
32
BAB 2 STANDARD KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
2.1
Struktur Organisasi Unit kerja pada Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo yang menangani
permasalahan
lingkungan
hidup
(khususnya
pengendalian
pencemaran air) akan masuk di bagian Seksi Umum, Kepegawaian dan IT yang bertanggungjawab pada sarana dan prasarana.
Gambar 18. Bagan Struktur Organisasi
2.2
Sumber Daya Manusia Syarat kompetensi minimal bagi sumber daya manusia ada bidang pengendalian pencemaran air : - Pendidikan minimal D3 - Pernah mengikuti Pelatihan K3
33
BAB 3 SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN Sistem Manajemen Lingkungan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo direncanakan mengadopsi SNI ISO 14001:2015. Standar SNI ISO 14001:2015 merupakan standar versi terbaru yang sudah mengintegrasikan lingkungan kedalam proses bisnis organisasi. Secara garis besar, tahapan Sistem Manajemen Lingkungan yang direncanakan meliputi : 3.1. -
Aspek Perencanaan Menentukan lingkup dan menerapkan system manajemen lingkungan terkait pengendalian pencemaran lingkungan
-
Menetapkan komitmen dari Manajemen Puncak terhadap pengendalian pencemaran lingkungan
-
Menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran lingkungan
-
Menentukan
sumber
pemeliharaan
system
daya
yang
disyaratkan
manajemen
untuk
lingkungan
penerapan
terkait
dan
pengendalian
pencemaran lingkungan -
Memiliki sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi
-
Menetapkan tanggung jawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai
-
Mengidentifikasi
dan
memiliki
akses
terhadap
kewajiban
penaatan
pengendalian pencemaran lingkungan -
Merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluan serta evaluasi efektivitas dari kegiatan tersebut
-
Menetapkan sasaran pengendalian pencemaran lingkungan serta menentukan indicator dan proses untuk mencapainya
-
Memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi
3.2. -
Menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan Aspek Pelaksanaan Memantau, mengukur, menganalisa dan mengevaluasi kinerja pengendalian pencemaran lingkungan
34
-
Mengevaluasi hasil pemantauan yang dilakukan terhadap nilai baku mutu yang ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan atau peraturan perundang – undangan
3.3.
-
Aspek Pemeriksaan Mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan pengendalian pencemaran lingkungan
-
Melakukan internal audit secara berkala
-
Mengkaji system manajemen lingkungan organisasi terkait pengendalian pencemaran
3.4.
-
lingkungan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan keefektifan
-
Aspek Tindakan Melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian
-
Melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap system manajemen lingkungan yang belum sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran lingkungan.
35
Lampiran
Standar Oprasional Prosedur UNIT DONOR DARAH PMI KABUPATEN PONOROGO TANGGAP DARURAT INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH ( IPAL )
Nomor Dokumen : UDDPO/Peng.Limb001/10/2022 Nomor Revisi : 00 Tanggal terbit : 01/10/2022 Halaman : 1-2 Kepala Unit Transfusi Darah PMI Kab. Ponorogo
dr.Hj. Andy Nurdiana D.Q,M Kes
MAKSUD
Keadaan Darurat adalah suatu kejadian, kondisi dan peristiwa yang akan membahayakan kesehatan /keselamatan karyawan /pegawai dan atau mengganggu keberlangsungan operasional kerja, dimana bila terjadi keadaan tersebut harus dilakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan sesegera mungkin.
II.
TUJUAN
Prosedur ini digunakan untuk mengatur tata cara melaksanakan kesiagaan dan tanggapan dalam mencegah, mengendalikan, menanggulangi dan megevaluasi terulangnya kembali suatu keadaan darurat yang dapat menyebabkan dampak penting terhadap lingkungan kesehatan / keselamatan pekerja dan atau kelangsungan pekerjaan
III.
RUANG LINGKUP
Seksi Umum, Kepegawain dan IT
IV.
ALAT
Mantel /jas hujan Hand scon Masker Tutup kepala Apar Sepatu karet
V.
PROSEDUR
I.
f. Apabila hasil analisa air limbah melebihi Nilai Ambang Batas Baku Mutu : - Periksa proses yang berlangsung di IPAL, Lakukan penanganan sesuai permasalahan yang ditemukan. - Periksa seluruh mesin dan peralatan IPAL. Lakukan penanganan sesuai permasalahan yang ditemukan. - Periksa air limbah effluent setiap bulan. 36
g. Apabila aliran listrik dari PLN padam maka akan langsung terbackup oleh genset. h. Apabila pompa di IPAL macet maka menghubungi Seksi Umum IPAL untuk melakukan perbaikan i. Apabila terjadi keboocoran / keretakan bak atau kolam di IPAL ( akibat gempa bumi dll.) proses IPAL dihentikan sementara selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan perbaikan setelah kondisi dinilai aman. j. Apabila terjadi kecelakaan kerja di IPAL diberi pertolongan pertama di tempat kejadian, selanjutnya segera dibawa ke IGD untuk memperoleh pertolongan medis.
37