Pertek 011222 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI



DAFTAR ISI......................................................................................................................................................ii DAFTAR TABEL...............................................................................................................................................iv DAFTAR GAMBAR............................................................................................................................................v BAB 1...............................................................................................................................................................1 STANDAR TEKNIS............................................................................................................................................1 1.1



Diskripsi Kegiatan..........................................................................................................................1



1.1.1.



Jenis dan Kapasitas Usaha dan / atau Kegiatan...............................................................1



1.1.2.



Nama Usaha Dan Atau Kegiatan..........................................................................................1



1.1.3.



Lokasi Usaha Dan Atau Kegiatan.........................................................................................1



1.2



Penapisan Mandiri..........................................................................................................................5



1.3



Jenis dan Jumlah Bahan Baku dan /atau Bahan Penolong......................................................6



1.4



Proses Usaha dan / atau Kegiatan Yang Berpotensi Menghasilkan Air Limbah....................9



1.4.1



Proses Utama..........................................................................................................................9



1.4.2



Proses Penunjang.................................................................................................................10



1.4.3



Diagram Alir Proses.............................................................................................................11



1.4.4



Neraca Air.............................................................................................................................11



1.4.5



Karakteristik Air Limbah.....................................................................................................13



1.4.6



Fluktuasi atau Kontinuitas Produksi Air Limbah..............................................................14



1.4.7



Layout Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Lokasi Pembuangan.............................16



1.5



Baku Mutu Air Limbah.................................................................................................................18



1.6



Rencana Pengelolaan Lingkungan.............................................................................................21



1.6.1



Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah......................................................................21



1.6.2



Teknologi Sistem Pengolahan Air Limbah........................................................................21



1.7



Rencana Pemantauan Lingkungan.............................................................................................26



1.7.1



Titik Penaatan (Outlet).......................................................................................................26



1.7.2



Titik Pembuangan Air Limbah (Outfall)............................................................................26



1.7.3



Titik Pemantauan Badan Air Permukaan..........................................................................26



1.7.4



Mutu Air Limbah dan Metode Pengambilan Contoh Uji..................................................26



1.7.5 Mutu Air Pada Badan Air Permukaan yang Dipantau dan Metode Pengambilan Contoh Uji............................................................................................................................................28 1.7.6



Frekuensi Pemantauan........................................................................................................28



2



1.8



Sistem Penanggulangan Keadaan Darurat................................................................................29



1.8.1



Unit yang Bertanggung Jawab Terhadap Penanganan Kondisi Darurat.......................29



1.8.2



Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat..........................................................................29



1.9



Internalisasi Biaya Lingkungan...................................................................................................30



1.10



Periode Waktu Uji Coba.............................................................................................................30



BAB 2.............................................................................................................................................................32 STANDARD KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA...................................................................................32 2.1



Struktur Organisasi......................................................................................................................32



2.2



Sumber Daya Manusia.................................................................................................................32



BAB 3.............................................................................................................................................................33 SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN............................................................................................................33 3.1.



Aspek Perencanaan.....................................................................................................................33



3.2.



Aspek Pelaksanaan......................................................................................................................33



3.3.



Aspek Pemeriksaan......................................................................................................................34



3.4.



Aspek Tindakan............................................................................................................................34



3



DAFTAR TABEL Tabel 1. Batas Lokasi Area Usaha dan/atau Kegiatan UDD PMI Kabupaten Ponorogo.....1 Tabel 2. Batas Administratif Lokasi UDD PMI Kabupaten Ponorogo..........................2 Tabel 3. Tahap Penapisan..........................................................................6 Tabel 4. Data perolehan donasi donor darah bulan Januari s/d. Maret 2022..............7 Tabel 5. Jumlah penggunaan bahan penolong produksi........................................9 Tabel 6. Jumlah tenaga dan spesifikasi tenaga.................................................10 Tabel 7. Baku Mutu Air Limbah....................................................................19 Tabel 8. Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya..................................................21 Tabel 9. Spesifikasi IPAL Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo.......................22 Tabel 10. Baku Mutu Out put minimal...........................................................26 Tabel 11. Biaya Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.........................30 Tabel 12. Jadwal Pembangunan Instalasi Air Limbah dan Uji Coba Sistem.................30



4



DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Peta wilayah Provinsi Jawa Timur...................................................2 Gambar 2. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponrogo..........................3 Gambar 3. Peta Lokasi Usaha Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo.................4 Gambar 4. Diagram Penapisan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah...............5 Gambar 5. Diagram Alir Proses Layanan Unit Donor Darah....................................11 Gambar 6. Neraca Air Unit Donor PMI Kabupaten Ponorogo..................................13 Gambar 7. Diagram Fluktuasi Produksi Air Limbah.............................................14 Gambar 8. Layout Saluran Air Bersih..............................................................15 Gambar 9. Layout Instalasi Pengolahan Air Limbah............................................16 Gambar 10. Layout Sanitasi Air Kotor dan Air Hujan...........................................17 Gambar 11. Lokasi Pembuangan Air Limbah.....................................................18 Gambar 12. Desain Septic Tank Limbah Domestik Tampak Samping.........................19 Gambar 13. Desain Septic Tank Limbah Domestik Tampak Atas..............................20 Gambar 14. Alur Proses dan Layout Instalasi Pengolahan Air Limbah.......................23 Gambar 15. Flowsheet IPAL Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo...................25 Gambar 16. Titik Outfall dan Badan Air Penerima..............................................31 Gambar 17. Unit Instalasi Pengolahan Air Limbah..............................................31 Gambar 18. Bagan Struktur Organisasi............................................................32



5



BAB 1 STANDAR TEKNIS 1.1 Diskripsi Kegiatan 1.1.1. Jenis dan Kapasitas Usaha dan / atau Kegiatan



Kegiatan usaha dan atau kegiatan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo berada di jalan Dr. Soetomo No. 7 - 9 kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dikelola oleh organisasi sosial kemanusian Palang Merah Indonesia Kabupaten Ponorogo yang bertugas menyediakan darah transfusi yang aman, berkesinambungan, terjangkau dan merata. Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo setiap harinya dapat mengumpulkan donasi darah kurang lebih sekitar 50 kantong/hari dan berpotensi menghasilkan limbah medis, oleh karena itu sebagai bahan pelaksanakan permohonan persetujuan teknis berupa standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Kegiatan penyusunan dimulai dari rencana usaha dan atau kegiatan tersebut dalam menentukan informasi terhadap jenis usaha dan atau kegiatan, kapasitas serta ketentuan teknis lainnya adalah berdasarkan rencana usaha dan atau kegiatan yang telah ditetapkan dan dibuat oleh Pemrakarsa sekaligus Kepala Unit Donor Darah PMI kabupaten Ponorogo yaitu dr. Andy Nurdiana .D.Q, M.Kes, termasuk juga berdasarkan pada perkiraan dan atau analisa, referensi, pedoman regulasi serta informasi dari usaha dan atau kegiatan lain yang sejenis. 1.1.2. Nama Usaha Dan Atau Kegiatan Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo. 1.1.3. Lokasi Usaha Dan Atau Kegiatan Secara teknis lokasi rencana Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Usaha dan atau kegiatan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo di Jalan Dr. Soetomo No. 7-9, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Secara geografis tempat usaha dan atau kegiatannya ini dibatasi oleh :



1



BATAS LOKASI Utara



: Pasar Loak Kabupetan Ponorogo



Selatan



: Jalan Dr Soetomo Ponorogo



Barat



: Parkir RSU Aisyiyah



Timur



: SMP Negeri 5 Ponorogo



Tabel 1. Batas Lokasi Area Usaha dan/atau Kegiatan UDD PMI Kabupaten Ponorogo. BATAS ADMINISTRATIF Utara



: Kelurahan Bangunsari



Selatan



: Kelurahan Bangunsari



Barat



: Kelurahan Bangunsari



Timur



: Kelurahan Bangunsari



Tabel 2. Batas Administratif Lokasi UDD PMI Kabupaten Ponorogo. Secara astronomi lokasi kegiatan usaha UDD PMI Kabupaten Ponorogo terletak pada koordinat S (LS) 7°52’5,097”S dan E(BT) 111°28’17,79”T. Dapat diakses dengan menggunakan



kendaraan roda dua maupun roda empat Lokasi



usaha dan atau kegiatan UDD PMI Kabupaten Ponorogo dapat dilihat pada gambar berikut :



Unit Donor Darah PMI Kabuapten Ponorogo



S (LS) 7°52’5,097”S E(BT) 111°28’17,79”T



Gambar 1. Peta wilayah Provinsi Jawa Timur



2



Gambar 2. Peta Rencana Tata Ruang Wilaya



UNIT DO PMI KAB PONORO



3



Gambar 3. Peta



4



1.2 Penapisan Mandiri Penampisan



secara



mandiri



dilakukan



dengan



berpedoman



pada



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, pada bagian lampiran I tentang Tata Cara Penampisan ke Badan Air Permukaan . Pengelolaan Air Limbah didistribusikan melalui mesin IPAL yang menggunakan teknologi Bio-Sistem terhadap unsur–unsur pemenuhan parameter baku mutu air limbah buangan. Unit instalasi pengolahan air limbah Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo yang memiliki kapasitas 5 m 3. Tahapan pengolahan terdiri dari Pre Treatmen, Tahap Proses dan Filtrasi. Dilihat dari alur proses, unjuk kerja dan keterpaduan sistem untuk mencapai baku mutu air limbah domestik sesuai dengan yang ditetapkan. Tahapan penampisan air limbah ke Badan Air permukaan sebagai bagan air dibawah ini :



Usaha dan/atau Kegiatan



Daftar usaha dan/atau kegiatan dengan potensi pencemaran tinggi?



Ya



Susun Kajian Teknis



Tidak



Ada standart teknologi ?



Ya Susunan standar teknis



Gambar 4. Diagram Penapisan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah



5



TAHAP PENAPISAN Pertanyaan 1



Pertanyaan 2



Pertanyaan 3



JENIS PERTANYAAN



JAWABAN



Usaha dan kegiatan Daftar usaha dan/atau tidak termasuk dalam kegiatan dengan potensi potensi pencemaran pencemaran tinggi ? tinggi Ya, Usahan dan kegiatan memiliki standart teknologi Ada Standart teknologi ? menggunakan mesin berteknologi Bio System Ya, air limbah diproses terlebih dahulu Air limbah dibuang ke menggunakan mesin badan air permukaan ? IPAL kemudian dibuang ke badan air



TINDAK LANJUT Lanjut ke Pertanyaan 2



Penyusunan Standar teknis



Penyusunan Standar teknis



Tabel 3. Tahap Penapisan



Mengacu pada jawaban pertanyaan mengenai pembuangan air limbah ke Badan Air permukaan, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 pada lampiran I tentang Tata Cara Penapisan Secara Mandiri Dalam rangka penyusunan standar teknis, pedoman yang digunakan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 pada lampiran III tentang Tata Cara Penyusunan Standar Teknis, huruf A tentang Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan. 1.3 Jenis dan Jumlah Bahan Baku dan /atau Bahan Penolong. Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo melakukan kegiatan dengan bahan baku berupa produk darah manusia yang digunakan sebagai penunjang proses pelayanan kesehatan yaitu Transfusi Darah. Kebutuhan darah di Kabupaten Ponorogo setiap bulannya berkisar antara 1.200 s/d. 1.300 kantong dengan volume 1 kantongnya yaitu 350 mL dan kebutuhan darah tersebut dicukupi dari kegiatan donor darah di dalam gedung dan di luar gedung dengan data sebagai berikut :



6



45



622



Baru Ulang



13



0



128



422



Ulang



Baru



Pendonor Bayaran



Pendonor Sukarela



Pendonor Pengganti



Jm l Donasi Sukarela dari Kegiatan M U



Jm l Donasi Dalam Gedung yg berasal dari



1230



Jml Total Donasi



852



Laki-laki



378



W anita



Jm l Donasi Darah M enurut Jenis Kelam in



32



182



17 18-24 T ahun T ahun 639



25-44 T ahun



375



2



45-64 >65 T ahun T ahun



Jm l Donasi Darah M enurut Kelom pok U m ur



LAPORAN DONASI DARAH LENGKAP (WHOLE BLOOD/WB) UDD PMI Kabupaten Ponorogo BULAN JANUARI 2022



B



O



AB



310 0 341 0 484 0



95



0



Pos Neg Pos Neg Pos Neg Pos Neg



A



Jm l Donasi Darah M enurut Golongan dan Rhesus Darahr



ata perolehan donasi donor darah bulan Januari s/d. Maret 2022 Berikut adalah laporan donasi da rata -rata perolehan donasi dara jumlah bahan baku darah donor dari proses donor darah



7



8



490



5



0



164



1117



768



L ak i-lak i



1/1



60



606



B aru U lan g



11



0



133



511



U lan g



B aru



P e n do n o r Su k are la



P e n do no r B ay aran



Jm l D o n asi Su k are la d ari K e giata n M U



Jm l D o n asi D ala m G e d u n g yg b e ras al d ari



P e n d on o r P e n gganti



349



W an ita



35



218



17 1 8-2 4 T ah u n T ah u n 541



2 5 -4 4 T ah u n



1321



Jm l T otal D o n asi



857



L ak i-la k i



464



W a n ita



Jm l D o n asi D arah M e n u ru t Je n is K e lam in



0



>65 T ah u n



22



204



17 1 8 -2 4 T ah u n T ah u n



652



2 5 -4 4 T ah u n



441



4 5 -6 4 T ah u n



2



>65 T ah u n



Jm l D o n asi D arah M e n u rut K e lo m p o k Umur



323



4 5-6 4 T ah u n



Jm l D o n asi D arah M e n u ru t K e lo m p o k Umur



LAPORAN DONASI DARAH LENGKAP (WHOLE BLOOD/WB) UDD PMI Kabupaten Ponorogo BULAN MARET 2022



424



Jm l T otal D o n asi



Jm l D o n asi D arah M e n u ru t Je n is K e lam in



A.1.a. DONASI (Jumlah kantong darah yang didapatkan dari pendonor darah)



34



B aru U lan g



U lan g



B aru



P e n do n o r B ayaran



P e n do n o r Su k are la



P e n don o r P e n gg an ti



Jm l D o n asi Su k are la d ari K e giatan M U



Jm l D o n asi D ala m G e du n g yg b e ras al d ari



A.1.a. DONASI (Jumlah kantong darah yang didapatkan dari pendonor darah)



LAPORAN DONASI DARAH LENGKAP (WHOLE BLOOD/WB) UDD PMI Kabupaten Ponorogo BULAN FEBRUARI 2022



B



O



AB



0



325



0



436



0



104



0



B



O



AB



291



0



404



0



545



0



81



0



Pos N eg Pos N eg Pos N eg Pos N eg



A



Jm l D o n asi D arah M e n u rut G o lon gan d an R h e su s D arah r



252



Pos Neg Pos Neg Pos Neg Pos Neg



A



Jm l D o n asi D arah M e n u ru t G o lon g an d an R h e su s D arah r



Sedangkan dalam kegiatan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo menggunakan bahan penolong produksi yaitu berupa Bahan Habis Pakai ( BHP ) medis seperti Kantung Darah dan Reagensia, dengan rincian penggunaan sebagai berikut : NO.



NAMA BAHAN



JUMLAH PENGGUNAAN PERBULAN Kantong Darah 1.200 s/d. 1.300 kantong Reagensia 10 Kit Tabel 5. Jumlah penggunaan bahan penolong produksi



1. 2.



1.4 Proses Usaha dan / atau Kegiatan Yang Berpotensi Menghasilkan Air Limbah 1.4.1 Proses Utama Kegiatan utama yang dilakukan di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo yaitu kegiatan yang meliputi tahapan kegiatan medis dan non medis, kegiatan ini berpotensi menghasilkan limbah B3 medis dikarenakan menggunakan alat pemeriksaan otomatis dimana alat tersebut berfungsi mengidentifikasi adanya antibody virus atau bakteri tertentu dari sampel darah donor yang dicampur dengan reagensia terjadi reaksi biokimia dan dibaca oleh alat tersebut. Pada proses pembuatan komponen darah yang dimana terdapat komonen darah yang jarang digunakan dan cenderung menjadi limbah yaitu plasma darah, adapun kegiatan dapat dirinci sebagai berikut : 



Pelayanan Donor Darah Dengan tahapan pemeriksaan sebagai berikut ;







-



Pemeriksaan Tekanan Darah;



-



Pemeriksaan Kadar Haemoglobin;



-



Pemeriksaan Golongan Darah;



-



Pemeriksaan Kesehatan Secara Umum.



Pelayanan Permintaan Darah Transfusi Dengan tahapan pemeriksaan sebagai berikut : -



Pemeriksaan penyakit menular ( HIV, Sifilis, Hepatitis B dan



Hepatitis C ); -



Pemeriksaan dan pembuatan komponen darah;



-



Pemeriksaan uji silang darah.



9







Pelayanan Administratif -



Pelayanan pengajuan piagam donor darah;



-



Pelayanan Administrasi data donasi;



-



Pelayanan Administrasi umum.



1.4.2 Proses Penunjang Beberapa aktivitas penunjang yang dilakukan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo, antara lain : Aktivitas Domestik Tenaga Kerja Jumlah tenaga kerja sebanyak ± 24 pegawai. NO



URAIAN



JUMLAH



1



Dokter Umum



1



2



Perawat



4



3



PTTD



5



4



Analis Laborat



2



5



Tenaga Penunjang



12



TOTAL



24



Tabel 6. Jumlah tenaga dan spesifikasi tenaga. a. Pemeliharaan Ruang -



Kegiatan pembersihan ruang dilakukan setiap pagi dan sore hari



-



Cara pembersihan dengan menggunakan bahan antiseptic



-



Pembersihan



dinding



dilakukan



secara



periodik



setiap



2x/tahun. b. Pengendalian Serangga, Tikus, dan Binatang Pengganggu Lainnya Aktivitas ini adalah upaya untuk mengurangi populasi serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya sehingga keberadaannya tidak menjadi vektor penularan penyakit. -



Pembersihan sarang nyamuk dengan 3M (mengubur, menguras, menutup);



-



Pengaturan aliran pembuangan air limbah dan saluran dalam keadaan tertutup;



-



Pemasangan kawat kasa di seluruh ruangan dan penggunaan kelambu terutama di ruang perawatan anak;



-



Pemasangan alat pengendali hama.



10



1.4.3 Diagram Alir Proses OPERASIONAL UNIT DONOR DARAH PMI KABUPATEN PONOROGO PROSES



PROSES UTAMA



PENUNJANG



PROSES SELEKSI DONOR PENGAMBILAN DARAH PEMERIKSAAN LABORATORIUM DARAH DONOR



AKTIVITAS DOMESTIK PEMELIHARAAN RUANG PENGENDALIAN SERANGGA, TIKUS, DAN BINATANG PENGGANGGU LAINNYA



Sumber : Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo, 2022. Gambar 5. Diagram Alir Proses Layanan Unit Donor Darah



1.4.4 Neraca Air Neraca Air di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo sepenuhnya menggunakan air dari Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) yang digunakan untuk keperluan Pegawai dan Pendonor Darah untuk aktifitas cuci tangan, cuci perlengkapan makan, buang air MCK dan mandi. Pada kegiatan pelayanan donor darah digunankan untuk mencuci



lengan



pendonor



sebelum



dilakukan



penusukan



atau



pengambilan darah, sedangkan di bagian produksi digunakan untuk kegiatan pembedahan plasma darah yang semua timbulan limbah dialirkan ke Septic Tank dan selanjutunya dialirkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kegiatan tersebut termasuk pada pengelolan limbah Domestik yang tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. a. Rincian penggunaan air dalam sehari meliputi 24 orang pegawai ditambah dengan rata – rata pengunjung dan



11



Pendonor Darah Sukarela sebanyak ± 30 orang per hari sehingga



diperkirakan



ada



54



orang



per-



hari



yang



menggunakan air bersih dengan rincian sebagai berikut : 24 orang Pegawai X 10 liter /hari



= 240 Liter/hari



30 orang Pendonor darah X 5 Liter/hari = 150 Liter/hari Jumlah kebutuhan



=390 liter/ hari



b. Pembuatan komponen darah khususnya dari darah penuh atau Whole Blood menjadi Pack Red Cell dan Plasma Darah. Produk Komponen Plasma Darah sering kali tidak begitu dibutuhkan pada proses pengobatan sehingga dianggap sebagai limbah dan dimusnakan atau di olah di IPAL. Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo sehari menghasilkan kurang lebih 50 kantong darah per hari sedangkan untuk proses pembuatan komponen diwajibkan 80% dari jumlah donasi darah per hari sehingga muncul perhitungan sebagai berikut : 80% x 50 kantong darah = 40 kantong 40 kantong plasma x 100 mL = 4.000 mL Plasma Darah Pada proses pembedahan Plasma pada 1 kantong membutuhkan 1 liter air bersih, sehingga dibutuhkan 40 Liter air bersih/hari untuk pembedahan 40 kantong plasma darah per-hari. c. Pada proses alat pemeriksaan laboratorium darah donor menghasilkan limbah reagensia perhari sebanyak 5 Liter. 5 liter limbah reagen membutuhkan 20 liter untuk proses pembuangan menuju IPAL. d. Pengelolaan Tanaman dilakukan perawatan dan penyiraman rutin setiap hari membutuhkan air bersih sebanyak 60 Liter /hari. Sehingga kebutuhan air bersih untuk semua aktivitas di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo adalah sebagai berikut : Petugas dan Pendonor



= 390 Liter /hari



Bedah Plasma



= 40 Liter /hari



Pembuangan Reagen



= 20 Liter /hari



Penyiraman tanaman



= 60 Liter /hari



Jumlah Kebutuhan



= 510 Liter /hari



12



Penyiraman 60 L/hari



Terserap lahan



Kebutuhan Air Bersih : 510 Liter/hari Aktifitas pelayanan, Pegwai dan Pendonor Darah: 450 L/hari



Air Limbah :450 L/hari



Grey Water :337,5 L/hari atau 75%



IPAL



Black Water : 112,5 L/hari atau 25%



Septic tank



Gambar 6. Neraca Air Unit Donor PMI Kabupaten Ponorogo 1.4.5 Karakteristik Air Limbah a. Karakteristik Fisik Penentuan derajat kekotoran air limbah sangat dipengaruhi oleh adanya sifat fisik yang mudah terlihat yaitu kandungan zat padat sebagai efek estetika dan kejernihan serta bau dan warna juga temperature. b. Karakteristik Kimia Mengandung campuran zat-zat kimia anorganik yang berasal dari air bersih serta bermacam-macam zat organik berasal dari penguraian bahan yang digunakan untuk produksi dan lainnya. Beberapa karakteristik yang dapat dilihat dari zat-zat kimia ini antara lain, Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), pH (keasaman air), Oksigen terlarut (DO), Amoniak, Nitrit, Nitrogen, Logam Berat seperti, tembaga, cadmium, air raksa, timah, chromium, besi dan nikel, arsen, selenium, cobalt, mangan dan aluminium.



13



c. Karakteristik Biologis Umum beberapa  mikroorganisme penting dalam air limbah dan air permukaan antara lain bakteri, jamur, protozoa dan algae.



Timbulan Limbah dalam m3



1.4.6 Fluktuasi atau Kontinuitas Produksi Air Limbah 0.1 0.09 0.08 0.07 0.06 0.05 0.04 0.03 0.02 0.01 0



00 7:



00 9:



0 :0 11



0 :0 13



0 :0 15



0 :0 17



0 :0 19



0 :0 21



0 :0 23



00 1:



00 3:



00 5:



Waktu Operasional Penggunaan Air Bersih



Gambar 7. Diagram Fluktuasi Penggunaan Air Bersih Timbulan air limbah selama proses kegiatan berlangsung di deskripsikan sebagai berikut :     



Total timbulan air limbah per hari : 0,408 m3 Waktu operasional : 24 Jam Rata – rata timbulan limbah per jam: 0,017m3 Waktu puncak terjadi di : 08:00 – 21:00 WIB Sumber air Limbah terbesar : Jam Operasional Layanan



14



Gambar 8. Lay



15



IPAL



Badan Air



1.4.7 Layout Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Lokasi Pembuangan



RuangDonor Darah



Perkantoran



Laboratorium



Bak Ekualisasi



Septic Tank



Gambar 9. La



16



Gambar 10. Layout Sanitasi Air Kotor dan Air Huja



17



7,8679315˚S 111,4715586˚E Outlet 7,8682939˚S 111,4715703˚E Outfall



7,86977˚S 111,47486˚E Hulu Badan Air



Badan Air Permukaan 7,86998°S 111,47245°E



Hilir Badan Air 7,87049˚S 111,47251˚E



: Saluran Selokan Kota : Arah Aliran Air



Gambar 11. Lokasi Pembuangan Air Limbah 1.5 Baku Mutu Air Limbah Penentuan Baku Mutu air limbah domestik pada instalasi pengolahan air limbah terintegrasi dihitung dengan menggunakan metode



Neraca



Massa



mengacu



pada Lampiran



II Peraturan



Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.



18



Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Atau Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (PermenLHK No. 5 Tahun 2014)



Parameter



Kadar Maksimum Aspek Fisika Suhu Zat Padat Terlarut Zat Padat Tersuspensi Aspek Kimia pH BOD COD TSS Minyak dan Lemak MBAS Ampnia Nitrogen Total Coliform



Satuan



38



o



C



2000



mg/L



200



mg/L



6-9 50 80 30



mg/L mg/L mg/L



10 10



mg/L mg/L



10



mg/L



5000



MPN/100mL



Tabel 7. Baku Mutu Air Limbah LUBANG UDARA PIPA 1.5” PVC 4” ke IPAL



PLAT BETON T. 10 CM PIPA PVC 4” DARI KLOSET 10



10



PAS TRASRAM PASIR URUG



225



170



30 0



20 0



140



195



30



BETO N



30 15 30



15



Pasir Urug 30 10



50



15



110 300



15



50



30 10



Gambar 12. Desain Septic Tank Limbah Domestik Tampak Samping



19



15 15



15



PVC 4”



160



15



100



PVC 4”



50



30



15



110



15



50



15



15



300



Gambar 13. Desai Septic Tank Limbah Domestik Tampak Atas Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Fasilitas Pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah Parameter



Konsentrasi Paling Tinggi Nilai



Satuan



6-9



mg/L



Besi, Larutan ( Fe)



5



mg/L



Mangan, terlarut (Mn )



2



mg/L



Tembaga, ( Cu )



2



mg/L



Seng, ( Zn )



5



mg/L



Krom Valensi enam, ( Cr6+)



0,1



mg/L



Kadmium, (Cd)



0,05



mg/L



Timbal, (Pb)



0,1



mg/L



Arsen, (As)



0,1



mg/L



Selenium,(Se)



0,05



mg/L



Sianida, (CN)



0,05



mg/L



Flourida, (F-)



2



mg/L



Nitrat ( NO3-N)



20



mg/L



Kimia PH



20



Nitrit( NO2-N)



1



mg/L



Senyawa aktif biru metilen. (MBAS)



5



mg/L



Tabel 8. Baku Mutu Air Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya 1.6 Rencana Pengelolaan Lingkungan 1.6.1 Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah Instalasi pengolahan air limbah di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo memiliki kapasitas 2,7 m3. 1.6.2 Teknologi Sistem Pengolahan Air Limbah Proses Pengolahan limbah Medis Cair di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo menggunakan system biologis yaitu dengan menggunakan proses Anaerob dan Aerob sehingga proses tersebut dimungkinkan sangat ramah lingkungan.



21



 Sistem IPAL : Biosistem Anaerob & Aerob



22



Unit Reaktor IPAL



Foam Treatment



Sistem Treatment Chlorinasi



: Melalui buih dari







Model / Posisi



: Trickling



Reactor utama dialirkan



 Media Desinfectant



: Sistem Tablet







Bentuk



: Silinder



menuju ekualisasi untuk



 Jumlah



: 1 Unit







Proses IPAL Bio



: Multi compartement



ditreatment kembali



dimana setiap



fungsi masing-masing



sempurna : Retreatment Drain dan



 Sludge Treatment



sebagai proses Aerasi, filtrasi, dan Purifikasi 



Material Unit Alat IPAL



: FRP (Tahan Koros, tahan Chemical, Tahan Asam Basa) with Manhole Control







Ketebalan Material



: Overflow, Flowback and Pressure Safety



 Distribusi Udara untuk Bakteri



 Kapasitas



: 6 Gpm



 Acc Adapter



: Lampu UV 21 watt



 Brand



: Eropa



 Jumlah



: 1`Unit



: Cross Flow Sparger



Kontrol Panel



Biosistem  Type



: Free Attached



 Kabel



: Standart PLN



bersentuhan dengan



luar unit alat IPAL untuk



 Sistem Kerja



: Manual & Automatic



pondasi minimal



pompa transfer, pipa udara,



 Komponen



: Riley, MCB, Contactor,



12mm bagian atas



pipa buih, memudahkan



Overload Timer, Switch



minimal 10mm



dalam perawatan maupun



On/Off, Panel Box



perbaikan



Fan AC



: Dia. 0,75m x T. 1,2m



Jumlah Alat IPAL



: 2 Unit







Kandungan Bakteri



: Bio bakteria dengan



Starter



Bakteri aerobic alamiah.



Sarana Media Bio



Air



: ultraviolet



masing compartement di



Dimensi Alat IPAL



Bakteri



 Pengaman Kebuntuan



 Sistem



: Interkoneksi dari masing-











tereduksi



 Instalasi Perpipaan



: Bagian bawah yang







(SK Terlampir)



Water Sterillizer



sehingga buih bias diolah



Compartemenet memiliki



 System Suplai Udara



: Air Jet Injction with blower



 Penyuplai dan pembagi udara disistem reactor



Terdiri dari Selulotik &



-



Sistem Blower



: 0.3 – 1 PK / 1 Phase



Amilotik



-



Aliran listrik



: 0.75 kW/unit



-



Jumlah unit



: 2 Unit Blower



-



Sistem Operasional



: Bergantian



: Bioring Cone Ca dengan rongga udara (Sesuai dengan spesifikasi dan karakteristik)







Sarana Pendukung IPAL Bak Ekualisasi Anaerob



Jaringan Perpipaan Air Limbah



Pondasi Mesin IPAL



Sistem Tertutup



: 2-3 sekat



Material



: PVC 2”dan 4” kualitas AW



Ukuran



: P. 240 X L. 145 X T. 23 cm



UKuran



: 2x Dia. 76 x T. 132 cm



Sistem Aliran Limbah



: Model Gravitasi, pompa



Konstruksi



: Beton bertulang dengan



Mode



: Konstruksi beton



Panjang



: 40,69 m



Penyangga samping dan



Bertulang kedap air Sistem Pompa Hisap



Sistem berundak-undak



: Submersible pump



Rumah Alat Blower & Panel



Kolam Parameter



Atap Pelindung IPAL



Ukuran



: P. 60 X L. 42 X T. 47 cm



Ukuran



: P. 240 X L. 76 X T. 24 cm



Material Rangka



: Pipa Hollow Kotak



Material



: Pasangan Batu Bata,



Material



: Pasangan Batu Bata,



Material Atap



: Seng Galvalum



Ukuran



: P. 290 X L. 170 cm



Plesteran, Cat Warna,



Model minimalis



Lantai Keramik, Pintu Ventilasi dan ATap Beton/Cor/Galvanis



Tabel 9. Spesifikasi IPAl Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo



23



Laboratorium (Pre Treahment)



Kamar mandi & Toilet



Pelayanan Donor, Pelayanan Penunjang/Pegawai



SUMBER LIMBAH



(Screen)



GREASE TRAP



ANAEROBIC



Sedimentasi



Proses penguraian polutan



Proses reduksi



Reaktor Bio Sistem



RECYCLELATION



(Bak Pengumpul)



ANAEROBIC



DEFOMING



Treathment



(Blower)



AERASI



Sinar UV



Gambar 14



24



Klorin sistem



Saluran



A. Tahap – tahap Proses Treatment 1) Penyaluran Air Limbah. -



Air limbah dari inlet atau septictank dialirkan ke IPAL menggunakan salurab air limbah ( jaringan perpipaan )



-



Saluran air limbah menggunakan sistem gravitasi menggunakan perpipaan PVC 4”



-



Untuk sistem pompa menggunakan perpipaan PVC 2 “ dan pompa submersible



2) Equalisasi Anaerobic dan Pre Treatment. -



Air limbah berbagai saluran limbah di aliarkan masuk ke ekualisasi Anaerobic



-



Ekualisasi berfungsi umtuk menghendel kotoran padat dan kotoran melayang / scum



-



Ekualisasi juga berfungsi untuk proses anaerobic dan homogenisasi air limbah



-



Proses anaerobic digunakan untuk memecah ikatan polyphosphat deterjen / sabun, SS dll, Ekualisi juga dilengkapi pengaman ( screen ) agar limbah padat ( batu, tali, plastik, dll ) tidak masuk ke pompa transfer yang bisa menyebabkan pompa transfer tersumbat dan terbakar.



-



Dari ekualisasi air limbah di pompa ke bio sistem.



3) Penguraian Polutan dan Aerasi di Biosistem. -



Proses Aerobic pada IPAL Biosistem terdiri dari dua stage untuk menyempurnakan proses dan menambah efisiensi penguraian polutan air limbah



-



Polutan akan diuraikan oleh bakteri yang melekat pada media



-



Di Biosistem akan terjadi proses reproduksi BOD, COD, NH3 dan polutan lain oleh bakteri, untuk kebutuhan oksigen bakteri disuplai oleh udara dari sistem Blower menggunakan pipa sparger yang terletak pada dasar biosistem



-



Reaktor Bio sistem dilengkapi sistem defoaming untuk mereduksi busa /foam yang timbul.



-



Dari Bio sistem air limbah mengalir ke Filtrasi akhir 25



4) Filtrasi Akhir -



Filtrasi akhir untuk menyempurnakan proses.



-



Terjadi proses pemisahan endapan dan air jernih.



-



Endapan yang terkumpul di bagian bawah dikembalikan ke bak ekualisi yang berfungsi juga sebagai tempat penampungan dan penguraian endapan.



-



Air limbah setelah keluar dari tahap ini mengalir ke kolam indikator.



5) Deteksi Mutu Effluent di dalam Bak Parameter dan Klorinasi. -



Air dari filtrasi akhir mengalir secara gravitasi ke kolam indikator



-



Bak parameter / kolam indikator untuk memudahkan deteksi awal mutu air limbah



-



Juga sebagai jaminan bahwa air limbah



yang sudah diolah layak



buang. -



Untuk membunuh bakteri/ kuman menggunakan Sinar UV yang selanjutnya pada pipa effluent diinjeksikan kaporit tablet, aplikasi dilakukan setelah kolam indikator.



-



Air limbah yang dibuang, setelah melalui beberapan tahap treatment



Gambar 15. Flowsheet IPAL Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo B. Alat Penunjang 1) Pompa Input Bio Sistem Untuk memompa air limbah dari pit Bak ekualisasi ke Reaktor Aerobic Bio Sistem. 26



2) Pompa / Blower ( Air Supplier ) Untuk mensuplai udara ke reaktor bio sistem. 3) Panel Control Untuk mengontrol pengoprasian Submersible pompa, kelistrikan, lampu, pompa kolam ikan dan blower. C. Sarana pendukung 1) Atap Pelindung IPAL Melindungi IPAL dari kondisi luar seperti sinar matahari dan hujan 2) Kolam Parameter Untuk mendeteksi mutu awal hasil pengolahan sementara. 3) Saluran Air Limbah Untuk mengalirkan air limbah dari setictank, sumber limbah dan jaringan perpipaan kamar mandi, wastafel ke IPAL D. Bak Kontrol Untuk reservoir air limbah / penampung sementara air limbah sebelum di pompa ke bak ekualisasi agar limbah padat tidak masuk ke bak ekualisasi. 1.7 Rencana Pemantauan Lingkungan 1.7.1 Titik Penaatan (Outlet) Koordinat : 7,8679315˚S 111,4715586˚E 1.7.2 Titik Pembuangan Air Limbah (Outfall) Koordinat : 7,8682939˚S 111,4715703˚E 1.7.3 Titik Pemantauan Badan Air Permukaan Koordinat Bagian hulu : 7,86977˚S 111,47486˚E Koordinat Bagian hilir : 7,87049˚S 111,47251˚E 1.7.4 Mutu Air Limbah dan Metode Pengambilan Contoh Uji Mutu Air Limbah yang wajib dipantau oleh Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo mencakup Parameter, Kadar, dan Debit dengan parameter mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Metode pengambilan contoh uji sampel air mengacu SNI 6968.58:2008 untuk air limbah.



27



Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Atau Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (PermenLHK No. 5 Tahun 2014) Parameter Aspek Fisika Suhu Zat Padat Terlarut Zat Padat Tersuspensi Aspek Kimia pH BOD COD TSS Minyak dan Lemak MBAS Ampnia Nitrogen Total Coliform



Kadar Maksimum



Satuan o



38



Kadar Maksimum



Satuan o



C



-



C



2000



mg/L



-



mg/L



200



mg/L



-



mg/L



6-9 50 80 30



mg/L mg/L mg/L



6-9 30 100 30



mg/L mg/L mg/L



10 10



mg/L mg/L



5 -



mg/L mg/L



10



mg/L



10



mg/L



5000



MPN/100mL



3000



MPN/100mL



a. Bak pengambilan contoh air limbah yang dilengkapi dengan tulisan “Tempat Pengambilan Contoh Air Limbah Influen” dan / atau “Tempat Pengambilan Contoh Air Limbah Efluen” b. Alat ukur debit air limbah pada pipa inlet dan / atau pipa outlet c. Pagar pengaman area IPAL dengan lampu penerangan yang cukup dan papan larangan masuk kecuali yang berkepentingan d. Papan tulisan titik koordinat IPAL menggunakan Global Positioning Sistem (GPS) Penaatan kualitas limbah cair agar memenuhi baku mutu limbah cair sebagai berikut : -



Dalam pemeriksaan kualitas air limbah ke laboratorium, maka seluruh parameter pemeriksaan air limbah baik fisika, kimia dan mikrobiologi yang disyaratkan harus dilakukan uji laboratorium.



-



Pemeriksaan contoh limbah cair harus menggunakan laboratorium yang telah terakreditasi secara nasional.



28



-



Pewadahan contoh air limbah menggunakan jurigen warna putih atau botol plastik bersih dengan volume minimal 2 (dua) liter.



-



IPAL di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo harus dioperasikan 24 (dua puluh empat) jam per hari untuk menjamin kualitas limbah cair hasil olahannya memenuhi baku mutu secara berkesinambungan.



-



Petugas kesehatan lingkungan atau teknisi terlatih harus melakukan pemeliharaan peralatan mekanikal dan elektrikal IPAL dan pemeliharaan proses biologi IPAL agar tetap optimal.



-



Dilarang melakukan pengenceran dalam pengolahan limbah



cair,



baik menggunakan air bersih dan / atau air pengencer sumber lainnya. -



Melakukan pembersihan sampah-sampah yang masuk bak penyaring kasar di IPAL.



-



Melakukan monitoring dan pemeliharaan terhadap fungsi dan kinerja mesin dan alat penunjang proses IPAL.



1.7.5 Mutu Air Pada Badan Air Permukaan yang Dipantau dan Metode Pengambilan Contoh Uji Mutu air pada Badan Air Permukaan (Sungai Jalan Gajah Mada) yang wajib dipantau mencakup parameter dan kadar yang mengacu pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “Baku Mutu Air Nasional” untuk kelas 2 yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi tanaman, dan / atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Metode untuk pengambilan contoh uji badan air permukaan mengacu pada SNI 8995:21.



1.7.6 Frekuensi Pemantauan Penaatan frekuensi pengambilan sampel limbah cair sebagai berikut : -



Melakukan pemeriksaan contoh limbah cair di laboratorium, minimal limbah cair efluennya dengan frekuensi setiap 1 (satu) kali per bulan. 29



-



Apabila diketahui hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kualitas limbah cair tidak memenuhi baku mutu, segera lakukan analisis dan penyelesaian masalah, dilanjutkan dengan pengiriman ulang limbah cair ke laboratorium pada bulan yang sama. Untuk itu, pemeriksaan limbah cair disarankan dilakukan di awal bulan.



-



Melakukan pemantauan dibadan air dengan frekuensi 6 bulan sekali.



1.8 Sistem Penanggulangan Keadaan Darurat 1.8.1 Unit yang Bertanggung Jawab Terhadap Penanganan Kondisi Darurat Secara Struktur Organisasi, bagian seksi umum, kepegawaian dan IT yang diberikan tugas dan tanggung jawab terhadap kondisi darurat yang terjadi pada Proses IPAL. 1.8.2 Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat a. Apabila hasil analisa air limbah melebihi Nilai Ambang Batas Baku Mutu : - Periksa proses yang berlangsung di IPAL, Lakukan penanganan sesuai permasalahan yang ditemukan. - Periksa seluruh mesin dan peralatan IPAL. Lakukan penanganan sesuai permasalahan yang ditemukan. - Periksa air limbah effluent setiap bulan. b. Apabila aliran listrik dari PLN padam maka akan langsung terbackup oleh genset. c. Apabila pompa di IPAL macet maka menghubungi Seksi Umum untuk melakukan perbaikan d. Apabila terjadi keboocoran / keretakan bak atau kolam di IPAL ( akibat gempa bumi dll.) proses IPAL dihentikan sementara selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan perbaikan setelah kondisi dinilai aman e. Apabila terjadi kecelakaan kerja di IPAL diberi pertolongan pertama di tempat kejadian, selanjutnya segera dibawa ke IGD untuk memperoleh pertolongan medis.



30



1.9 Internalisasi Biaya Lingkungan Biaya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan terutama pengendalian Pencemaran Air ditabulasikan pada tabel dibawah ini : NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



ASPEK SATUAN Biaya Pembangunan Biaya Pengoperasionalan Per Bulan Biaya Pemeliharaan Per Tahun Biaya Tanggap Darurat Pengembangan Per Tahun Teknologi Biaya Pengembangan Sumber Daya Per Tahun Manusia Biaya Pemantauan Kualitas Air Limbah Per Bulan Biaya Pemantauan Air Badan Air Per 6 bulan Permukaan Tabel 11. Biaya Rencana Pengelolaan dan Pemantauan



KETERANGAN Rp. 120.000.000,Rp. 500.000,Rp. 10.000.000,Rp. 5.000.000,Rp. Rp. Rp.



5.000.000,1.500.000,1.500.000,-



Lingkungan



1.10 Periode Waktu Uji Coba Jadwal pembangunan instalasi Pengolahan Air Limbah termasuk proses uji coba sistem direncanakan pada bulan Maret 2022. No .



TANGGAL PELAKSANAAN NAMA KEGIATAN



1.



Perencanaan pembuatan IPAL



2.



5.



Instalasi dan Pabrikasi Pembangunan IPAL dan Pembuatan Kolam Indikator Waktu Uji Coba dan sampling Pengurusan SLO



6.



Operasional



3.



4.



Tahun 2021 10 11 12



Tahun 2022 1



2



3



4



5



6



7



9



10



11



12



Tahun 2023 1



Tabel 12. Jadwal Pembangunan Instalasi Air Limbah dan Uji Coba Sistem



31



Gambar 16. Titik Outfall dan Badan Air Penerima



Gambar 17. Unit Instalasi Pengolahan Air Limbah



32



BAB 2 STANDARD KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA



2.1



Struktur Organisasi Unit kerja pada Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo yang menangani



permasalahan



lingkungan



hidup



(khususnya



pengendalian



pencemaran air) akan masuk di bagian Seksi Umum, Kepegawaian dan IT yang bertanggungjawab pada sarana dan prasarana.



Gambar 18. Bagan Struktur Organisasi



2.2



Sumber Daya Manusia Syarat kompetensi minimal bagi sumber daya manusia ada bidang pengendalian pencemaran air : - Pendidikan minimal D3 - Pernah mengikuti Pelatihan K3



33



BAB 3 SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN Sistem Manajemen Lingkungan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Ponorogo direncanakan mengadopsi SNI ISO 14001:2015. Standar SNI ISO 14001:2015 merupakan standar versi terbaru yang sudah mengintegrasikan lingkungan kedalam proses bisnis organisasi. Secara garis besar, tahapan Sistem Manajemen Lingkungan yang direncanakan meliputi : 3.1. -



Aspek Perencanaan Menentukan lingkup dan menerapkan system manajemen lingkungan terkait pengendalian pencemaran lingkungan



-



Menetapkan komitmen dari Manajemen Puncak terhadap pengendalian pencemaran lingkungan



-



Menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran lingkungan



-



Menentukan



sumber



pemeliharaan



system



daya



yang



disyaratkan



manajemen



untuk



lingkungan



penerapan



terkait



dan



pengendalian



pencemaran lingkungan -



Memiliki sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi



-



Menetapkan tanggung jawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai



-



Mengidentifikasi



dan



memiliki



akses



terhadap



kewajiban



penaatan



pengendalian pencemaran lingkungan -



Merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluan serta evaluasi efektivitas dari kegiatan tersebut



-



Menetapkan sasaran pengendalian pencemaran lingkungan serta menentukan indicator dan proses untuk mencapainya



-



Memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi



3.2. -



Menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan Aspek Pelaksanaan Memantau, mengukur, menganalisa dan mengevaluasi kinerja pengendalian pencemaran lingkungan



34



-



Mengevaluasi hasil pemantauan yang dilakukan terhadap nilai baku mutu yang ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan atau peraturan perundang – undangan



3.3.



-



Aspek Pemeriksaan Mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan pengendalian pencemaran lingkungan



-



Melakukan internal audit secara berkala



-



Mengkaji system manajemen lingkungan organisasi terkait pengendalian pencemaran



3.4.



-



lingkungan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan keefektifan



-



Aspek Tindakan Melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian



-



Melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap system manajemen lingkungan yang belum sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran lingkungan.



35



Lampiran



Standar Oprasional Prosedur UNIT DONOR DARAH PMI KABUPATEN PONOROGO TANGGAP DARURAT INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH ( IPAL )



Nomor Dokumen : UDDPO/Peng.Limb001/10/2022 Nomor Revisi : 00 Tanggal terbit : 01/10/2022 Halaman : 1-2 Kepala Unit Transfusi Darah PMI Kab. Ponorogo



dr.Hj. Andy Nurdiana D.Q,M Kes



MAKSUD



Keadaan Darurat adalah suatu kejadian, kondisi dan peristiwa yang akan membahayakan kesehatan /keselamatan karyawan /pegawai dan atau mengganggu keberlangsungan operasional kerja, dimana bila terjadi keadaan tersebut harus dilakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan sesegera mungkin.



II.



TUJUAN



Prosedur ini digunakan untuk mengatur tata cara melaksanakan kesiagaan dan tanggapan dalam mencegah, mengendalikan, menanggulangi dan megevaluasi terulangnya kembali suatu keadaan darurat yang dapat menyebabkan dampak penting terhadap lingkungan kesehatan / keselamatan pekerja dan atau kelangsungan pekerjaan



III.



RUANG LINGKUP







Seksi Umum, Kepegawain dan IT



IV.



ALAT



     



Mantel /jas hujan Hand scon Masker Tutup kepala Apar Sepatu karet



V.



PROSEDUR



I.



f. Apabila hasil analisa air limbah melebihi Nilai Ambang Batas Baku Mutu : - Periksa proses yang berlangsung di IPAL, Lakukan penanganan sesuai permasalahan yang ditemukan. - Periksa seluruh mesin dan peralatan IPAL. Lakukan penanganan sesuai permasalahan yang ditemukan. - Periksa air limbah effluent setiap bulan. 36



g. Apabila aliran listrik dari PLN padam maka akan langsung terbackup oleh genset. h. Apabila pompa di IPAL macet maka menghubungi Seksi Umum IPAL untuk melakukan perbaikan i. Apabila terjadi keboocoran / keretakan bak atau kolam di IPAL ( akibat gempa bumi dll.) proses IPAL dihentikan sementara selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan perbaikan setelah kondisi dinilai aman. j. Apabila terjadi kecelakaan kerja di IPAL diberi pertolongan pertama di tempat kejadian, selanjutnya segera dibawa ke IGD untuk memperoleh pertolongan medis.



37