SOP - Pertek Emisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOP SURAT KAWASAN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU EMISI A. Dasar Hukum : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikasi Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. B. Tata Cara Pengajuan Permohonan Persetujuan Teknis Flow Chart Pengajuan Permohonan Persetujuan Teknis



Pemohon (Perusahaan)



Pengelola Kawasan Industri



10 hk



Pemeriksaan Kelengkapan dan Kebenaran Dokumen



Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan Permohonan Oleh Pengelola Kawasan



Perusahaan memasukkan dokumen Permohonan Ke Pengelola Kawasan Industri



Tim Penilai/Verifikasi



2 hk



2 hk



T Perusahaan melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen



T Y



Y



10 hk Penerimaan dokumen Persetujuan Teknis oleh Pengelola Kawasan Industri



Peresetujuan Teknis ditolak



T



Penilaian Substansi 30 hk



Rekomendasi Penerbitan/Penolakan Persetujuan Teknis Y



Penerbitan Persetujuan Teknis



INPUT



PROSES



1. Penapisan Dokumen 2. Pemeriksaan Kelengkapan dokumen



1. Kajian teknis atau dokumen standar teknis pemenuhan BME 2. Sistem Manajemen Lingkungan



OUTPUT



Perusahaan memasukkan dokumen Permohonan Ke Pengelola Kawasan 10 hk



Berita Acara Pemriksaan Dokumen



T Telaah dokumen kelengkapan Dan kebenaran dokumen



Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan Permohonan Oleh Pengelola Kawasan



Kajian Teknis : 1. Deskripsi Kegiatan 2. Rona awal lingkungan 3. Desain sarana dan prasarana sistem pengendalian air limbah. 4. Prakiraan dampak 5. Rencana Pemantauan Lingkungan 6. Internalisasi biaya lingkungan



Standar Teknis Pemenuhan BME : 1. Deskripsi Kegiatan 2. Rujukan BME 3. Desain sarana dan prasarana sistem pengendalian air limbah 4. Rencana Pemantauan Lingkungan 5. Interlisasi biaya lingkungan



2 hk



Y Penerimaan dokumen Persetujuan Teknis oleh Bidang Pencegahan dampak Lingkungan



Perusahaan melengkapi dan/ atau memperbaiki dokumen



Berita Acara Hasil Penilaian Substansi



Pemeriksaan Kelengkapan dan kebenaran Dokumen



T



2 hk



10 hk



Y Penilaian Substansi 30 hk



Persetujuan Teknis Ditolak Penerbitan Persetujuan Teknis : 1. Penyusun 2. Finalisasi 3. Penomoran



Surat dari Pengelola Kawasan Industri



T



Rekomendasi Penerbitan/Penolakan Persetujuan Teknis



Y Penerbitan Persetujuan Teknis



Persetujuan Teknis : 1. Standar teknis pemenuhan BME 2. Standar Kompetensi SDM 3. SML 4. Periode waktu uji coba instalasi pengendalian air limbah



Flow Chart Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)



Pemohon (Perusahaan)



Pengelola Kawasan Industri



Tim Penilai/Verifikasi



Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan Permohonan Oleh Pengelola Kawasan



Validasi Laporan Perusahaan



Perusahaan memasukkan dokumen Laporan Persyaratan Permohonan Ke Pengelola Kawasan 3 hk



5 hk



2 hk



T Perusahaan melengkapi dan/ atau memperbaiki dokumen



T Y



Y



3 hk Penerimaan dokumen Surat Kelayakan Operasional oleh Pengelola Kawasan Industri



Perusahaan melakukan Perbaikan Sebanyak 1 kali 3 hk



Verifikasi Lapangan 5 hk



T



Rekomendasi Penerbitan/Penolakan Persetujuan Teknis Y



Penegakan Hukum Penerbitan Persetujuan Teknis



INPUT



Perizinan Berusaha; Persetuhuan Lingkungan; Persetujuan Teknis; Hasil pemantauan air limbah; e. Dokumen control/jaminan kualitas mengenai tata cara uji air limbah; f. Sertifikat registrasi laboratorium lingkungan.



PROSES



a. b. c. d.



1. Kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi dengan pembangunan sarana dan prasarana : a. Desain sistem instalasi pengelolaan Emisi; b. Kapasitas instalasi pengelolaan Emisi; c. Dimensi dan ketinggian cerobong; d. Sarana dan Prasarana sampling; e. Lokasi titik penataan dengan nama dan titik koordinat; f. Lokasi pemantauan kualitas udara ambien dengan nama dan titik koordinat



OUTPUT



Perusahaan memasukkan dokumen Laporan Persyaratan Permohonan Ke Pengelola Kawasan



3 hk



T Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan Permohonan Oleh Pengelola Kawasan



Berita acara hasil verifikasi tidak sesuai persetujuan teknis



2 hk



Y Penerimaan dokumen Surat Kelayakan Operasional oleh Pengelola Kawasan Industri



Perusahaan melengkapi dan/ atau memperbaiki dokumen



T



Validasi Laporan Perusahaan 5 hk



3 hk



Y



2. Memastikan berfungsinya sarana dan prasarana serta terpenuhinya BME yang ditetapkan dalam persetujuan teknis : a. Evaluasi parameter operasional sistem pengendalian emisi; b. Evaluasi efisiensi sistem pengendalian emisi; c. Membandingkan hasil uji emisi paling lama 2 bulan terakhir dengan niali BME di alat pengendali beroperasi normal



Hasil validasi dan jadwal verifikasi



Verifikasi Lapangan



Berita Acara hasil verifikasi sesuai persetujuan teknis



Bidang Pencegahan melalui seksi Bina Lingkungan kegiatan Usaha membuat draft Surat Kelayakan Opersioanal Kepada Dinas Lingkungan Hidup



5 hk



Y Perusahaan melakukan Perbaikan Sebanyak 1 kali



T



Rekomendasi Penerbitan/Penolakan SLO



3 hk



Penegakan Hukum



Penerbitan SLO



Surat Kelayakan Operasional (SLO)



C. Tata Cara Penyusunan Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi No



ISI KAJIAN



RUANG LINGKUP



TEKNIS I



STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU EMISI 1. Deskripsi Kegiatan



Identifikasi sumber Emisi (Menjelaskan sumber Emisi dari kegiatan proses, penunjang, dan/atau utilitas). Perhitungan neraca massa (bagi industry yang kegiatannya mempunyai proses produksi) dari penggunaan bahan baku dan bahan penunjang atau perhitungan stoikiometri Bahan baku dan penunjang (jenis dan jumlah bahan baku dan bahan penolong yang digunakan) (opsional) Proses produksi 1. Jenis dan kapasitas produksi atau kegiatan yang direncanakan; 2. Proses produksi atau kegiatan yang direncanakan (pra konstruksi, konstruksi, oprasi dan pasca oprasi); 3. Jenis proses kegiatan: a. Gasifikasi b. Insinerasi c. Pirolisis d. Non pembakaran dll Konsumsi energy yang digunakan untuk proses dan alat pengendalai emisi yang digunakan. Pengguna bahan bakar terdiri dari : 1. Padatan, Cairan, dan gas 2. Penggunaan energy listrik 3. Sumber bahan baku penunjang energy yang digunakan contohnya wilayah pengambilan batu bara/ minyak.



2. Rona Lingkungan Awal



Wilayah udara ambien penerima sesuai WPPMU (Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara) (bila sudah ada penetapan WPPMU) Informasi data meteorology Kondisi meteorology merupakan salah satu faktor penentu proses Pencemaran udara karena merupakan media prantara dan penyebaran pencemar hingga ke penerima/reseptor. Unsur unsur meteorology yang berhubungan dengan proses Pencemaran Udara meliputi :



1) Arah dan kecepatan angin, 2) Suhu udara, 3) Radiasi Matahari, 4) Kelembapan udara, 5) Tekanan udara serta 6) Curah ujan Informasi rona awal kawasan terdampak (mis. Antara lain kawasan yang berbatasan dengan pemukiman masyarakat, rumah sakit, pendidikan) 3. Desain dan



sarana prasarana



Alat pengendali emisi yang digunakan : 1. Desain alat pengendali Emisi (SO2, N0X, PM, NH3,



sistem pengendalian



H2S, CL2, CS2, HF dan logam-logam (missal hg), 2. Informasi kiteria desain, dimensi operasional sistem



emisi



pengendali emisi 3. Infrastruktur alat pengendali Emisi : a. Bahan bakar, bahan baku, bahan penolong, b. Temperature, tekanan, oksigen pada alat pengendali, c. Tempat penampungan hasil reduksi Emisi (contoh: silo), d. Pengelolaan debu yang dihasilkan 4. Sifat emisi yang dihasilkan (asam atau basa) 5. Kecepatan air 6. Perhitungan efisiensi alat pengendali terhadap parameter Baku Mutu Emisi 7. Teknologi alat pengendali Emisi dan prinsip kerja 8. Layout sumber Emisi Usulan nilai mutu emisi, terdiri dari parameter, angka baku mutu



dan/atau



beban



emisi



yang



mempertimbangkan



teknologi pengolahan dan alat pengendalian Emisi Perhitungan



efisiensi



dari



alat



pengendali



Emisi



yang



digunakan dengan parameter emisi yang dikendalikan Rencana Pengelola emisi 1. Struktur organisasi 2. SDM yang bertugas mengelola Emisi 3. Rencana pengelola emisi fugitive antara lain: memastikan debu pada area bahan baku terkendali dengan baik; mendeteksi kebocoran pada saluran pada



saluran perpipaan dan cerobong; memastikan kegiatan proses beroperasi dan emisi terkendali; melaksanakan tata graha yang baik, dan mengalirkan Emisi dari proses kegiatan dengan memasang hood dan duct yang dilengkapi dengan alat pengendali Emisi. 4. Tata laksana pemantauan Emisi manual dan/atau kontinu (CEMS): a. Kapasitas produksi; dan/atau b. Jenis sifat pencemar (bersifat toksik) 5. Pelaporan secara daring: a. Manual (melalui aplikasi SIMPEL) b. Kontinu (melalui aplikasi SIMPEL dan SISPEK) 4. Perkiraan Dampak



Perhitungan beban Emisi yang dihasilkan a. Kecepatan alir dari masing-masing cerobong dikalikan dengan luas penampang cerobong b. Konsentrasi emisi dari setiap cerobong Perhitungan simulasi dispersi untuk menetapkan kadar maksimum Kajian disperse : a. Titik sebaran b. Potensi jatuhan Emisi Catatan : Mempertimbangkan tinggi cerobong yang akan dibangun dan jumlah sumber Emisi Besaran dampak pembuangan Emisi 1. Beban Emisi yang dihasilkan 2. Lokasi yang berdampak kepada masyarakat sekitar



5. Rencana Pemantauan lingkungan



Rencana pemantauan emisi 1. Lokasi titik pemantauan emisi dengan nama dan titik koordinat 2. Diameter cerobong bulat atau panjang dengan lebar cerobong untuk cerobong persegi 3. Tinggi cerobong dan posisi lubang sampling setiap cerobong (m). Titik pengambilan sampling Emisi yaitu posisi



8D



dari



aliran



bawah



setelah



gangguan



(belokan, pembesaran, dan penyempitan) dan 2D dari aliran atas. 4. Tipe pemantauan emisi (manual/kontinu)



5. Frekuensi pemantauan sumber emisi (jika manual) 6. Perhitungan beban emisi yang dihasilkan Laboratorium pengujian yang digunakan. Rencana pemantauan kualitas udara ambient dan/atau gangguan: 1. Lokasi pemantauan dengan nama dan titik koordinat; 2. Parameter dan angka baku mutu udara ambien dan/atau gangguan; 3. Laboratorium penguji yang digunakan; 4. Metode pengujian; 5. Frekuensi pemantauan; dan 6. Pengukuran kecepatan



parameter angin,



meteorology



kelembapan,



suhu



(arah



dan



udara,



dan



intensitas radiasi matahari) 6. Internalisasi biaya lingkungan



1. Biaya pencegahan Pencemaran Udara; 2. Biaya Pengembangan teknologi terbaik rendah Emisi; 3. Biaya penggunaan bahan bakar bersih; 4. Biaya pengembangan sumber daya manusia; 5. Biaya pemantauan emisi dan kualitas udara ambien; dan/atau 6. Biaya



kegiatan



lain



yang



mendukung



upaya



pengendalian Pencemaran Udara III.



SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN Bagian ini menguraikan sistem manajemen lingkungan. Sistem manajemen lingkungan dalam pembuangan Emisi dilakukan melalui tahapan: a. Tahapan; b. Pelaksanaan; c. Pemeriksaan; dan d. Tindakan