13 0 164 KB
REKONSILIASI FISKAL DAN PPh WAJIB PAJAK BADAN A. TUJUAN PEMBELAJARAN Pada bab ini akan dijelaskan mengenai Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan. Pada akhir pertemuan delapan ini, mahasiswa diharapkan mampu: 8.1 Menjelaskan macam-macam tarif PPh badan 8.2 Menghitung PPh terutang badan
B. URAIAN MATERI Tujuan Pembelajaran 8.1: Menjelaskan macam-macam tarif PPh badan Sedikit saya ulang lagi bahwa bahwa PPh dikenakan terhadap subjeknya yang dapat berwujud orang pribadi, badan, warisan yang belum terbagi, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Untuk BUT sendiri perlakuannya dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Artinya tarif PPh adalah menggunakan tarif sesuai pasal 17 ayat 2a undang-undang nomor 36 tahun 2008. Untuk mendapatkan PPh terutang maka yang harus kita lakukan adalah : 1.
Mencari Penghasilan Neto Fiskal Penghasilan Neto Fiskal kita dapatkan setelah melakukan rekonsiliasi fiskal seperti sudah dibahas pada pertemuan ke empat dan seterusnya. Rekonsiliasi
fiskal
berarti
kita
melakukan
penyesuaian
pada
penghasilan neto secara komersial, baik penyesuaian positif yyang menambah penghasilan kena pajak ataupun penyesuaian negatif yang mengurangi
penghasilan
kena
pajak,
sehingga
menghasilkan
penghasilan neto fiskal.
S1 AkuntansiUniversitasPamulang
1
2.
Mencari Kompensasi Kerugian Fiskal yang dapat mengurangi penghasilan neto fiskal sehingga mendapatkan Penghasilan Kena Pajak Perhitungan kompensasi kerugian fiskal di sini hanyalah berkenaan dengan kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia saja, tidak termasuk kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT. Terhadap kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/2004 hanya dapat dikompensasikan dengan keuntungan fiskal yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha di luar negeri dari negara yang sama (per country basis). Dalam hal demikian, harus dibuat perhitungan kompensasi kerugian fiskal yang terpisah dengan bentuk daftar yang sama. Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal : PT ABC berdiri pada tahun 2006. Pada Tahun Pajak 2014 Wajib Pajak memperoleh
laba
fiskal
sebesar
Rp50.000.000,-.
Adapun
keuntungan/kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya adalah sebagai berikut : TahunPajak
Laba/Rugi
2006
rugifiskal
2007
rugifiskal
2008
rugifiskal
2009
rugifiskal
2010
rugifiskal
2011
labafiskal
2012
labafiskal
2013
rugifiskal
Jumlah 20.000.000 5.000.000 1.000.000 100.000.000 20.000.000 30.000.000 10.000.000 5.000.000
Perhitungan kompensasi kerugian fiskal adalah sebagai berikut : Rugi Fiskal tahun 2006
Rp(20.000.000)
Laba fiskal tahun 2011
Rp 30.000.000
Sisa laba fiskal tahun 2011
Rp 10.000.000
Rugi Fiskal tahun 2007
Rp (5.000.000)
Sisa laba fiskal tahun 2011
Rp 10.000.000
Sisa laba fiskal tahun 2011
Rp5.000.000
Rugi fiskal tahun 2008
Rp (1.000.000)
Sisa laba fiskal tahun 2011
Rp 5.000.000
Sisa laba fiskal tahun 2011
Rp 4.000.000
Laba fiskal tahun 2009
Rp(100.000.000)
Sisa laba fiskal tahun 2011
Rp
4.000.000
Laba fiskal tahun 2012
Rp
10.000.000
Laba fiskal tahun 2014
Rp 50.000.000
Sisa rugi fiskal tahun 2009
Rp (36.000.000)
Sedangkan rugi fiskal tahun 2010 masih bisa dikompensasi jika tahun 2015 mendapatkan laba fiskal, demikian juga rugi tahun 2013. 3.
Menghitung PPh terutang Untuk menghitung PPh terutang badan, ada 3 tarif berkenaan dengan ini : a.
Tarif PPh Pasal 17 ayat (1b) Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh tarif yang diterapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu sebesar 28%. Namun demikian berdasarkan Pasal
17 ayat (2a) Undang-Undang PPh tarif tersebut sejak Tahun Pajak 2010 menjadi 25 %. PPh terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak. b. Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b) Tarif ini diterapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen)
dari
jumlah
keseluruhan
saham
yang
disetor
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan
tertentu
lainnya.
Wajib
Pajak
tersebut
dapat
memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. PPh terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak. Contoh: Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam Tahun Pajak 2010 Rp 1.250.000.000,00 PPh yang terutang = (25% - 5%) x Rp1.250.000.000,00 = Rp 250.000.000,00. Lihat : Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013. c.
Tarif PPh Pasal 31E Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenai atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Penghitungan PPh terutang berdasarkan Pasal 31E dapat dibedakan menjadi dua yaitu: 1) Jika peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00, maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut: PPh terutang = 50% X 25% X seluruh Penghasilan Kena Pajak 2) Jika peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000.000,00, maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut: PPh Terutang = (50% X 25%) X Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% X Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilititas Tujuan Pembelajaran 8.2: Menghitung PPh terutang badan Untuk menghitung PPh terutang badan, berikut diberikan contoh perhitungan PPh terutang PT Bentang Buana tahun 2015 sebagai berikut : Laporan Rugi-Laba PT Bentang Buana untuk periode tahun 2015 sebagai berikut :
Penjualan HPP Penghasilan Bruto Usaha Biaya Operasional Beban Pemasaran : 1 Gaji dan komisi salesman 2 Gaji dan upah bagian penjualan 3 Beban angkut penjualan 4 Beban promosi 5 Beban cadangan piut tak tertagih 6 Beban kirim pos, telp, dan teleks 7 Depresiasi kendaraan Beban administrasi dan Umum : 1 Gaji dan kesejahteraan pegawai 2 Beban premi asuransi 3 Beban konsultan 4 Beban supplies kantor 5 Depresiasi bangunan kantor 6 Depresiasi mebel dan alat kantor
7.800.000.000 (4.210.000.000) 3.590.000.000
475.000.000 275.000.000 200.000.000 180.000.000 250.000.000 120.000.000 120.000.000 1.620.000.000 450.000.000 130.000.000 150.000.000 170.000.000 50.000.000 150.000.000 1.100.000.000
Total Beban Usaha Laba / rugi Usaha
2.720.000.000 870.000.000
Pendapatan dari luar usaha : 1 Pendapatan sewa tanah ( setelah PPh ) 2 Pendapatan bunga bank / jasa giro ( setelah PPh 3 Penghasilan dari sewa kendaraan ( setelah PPh ) Jumlah
90.000.000 75.000.000 9.800.000
Beban dari luar usaha : 1 a. Beban bunga 2 b. Rugi selisih kurs 3 c. Denda PPh Jumlah
50.000.000 15.000.000 10.000.000
Laba Bersih
174.800.000
75.000.000 969.800.000
Keterangan Tambahan Daftar Aset Tetap NO
Jenis aset
1.
Bangunan Kantor
2. 3.
Harga Perolehan
Tahun Perolehan
Penyusutan Komersial Garis Lurus
Penyusutan Fiskal Saldo Menurun
1.250.000.000
Jan-12
25 tahun
20 tahun
Mebel dan alat kantor
750.000.000
Jan-12
5 tahun
8 tahun
Kendaraan
600.000.000
Jun-13
5 tahun
8 tahun
Dalam beban gaji dan kesejahteraan pegawai kantor terdapat beban- beban sebagai berikut : 1 Tunjangan transportasi 40.000.000 2 Beban makan kantor 60.000.000 3 Pengobatan ditanggung perusahaan 20.000.000 4 Tunjangan PPh Pasal 21 20.000.000 5 PPh Pasal 25 yang telah dibayar untuk tahun 2008 adalah 120.000.000 Jumlah koreksi fiskal 120.000.000 Maka Rekonsiliasi Fiskal untuk PT Bentang Buana adalah sebagai berikut :
Keterangan Penjualan HPP Penghasilan Bruto Usaha Biaya Operasional Beban Pemasaran : 1 Gaji dan komisi salesman 2 Gaji dan upah bagian penjualan 3 Beban angkut penjualan 4 Beban promosi 5 Beban cadangan piut tak tertagih 6 Beban kirim pos, telp, dan teleks 7 Depresiasi kendaraan
Beban administrasi dan Umum : 1 Gaji dan kesejahteraan pegawai
Komersil Koreksi + 7.800.000.000 (4.210.000.000) 3.590.000.000
Koreksi-
Fiskal
-
-
7.800.000.000 (4.210.000.000) 3.590.000.000
475.000.000 275.000.000 200.000.000 180.000.000 250.000.000 120.000.000 120.000.000 1.620.000.000
15.000.000 250.000.000 265.000.000
8.125.000 8.125.000
475.000.000 275.000.000 200.000.000 165.000.000 120.000.000 128.125.000 1.363.125.000
450.000.000
120.000.000
-
330.000.000
2 Beban premi asuransi 3 Beban konsultan 4 Beban supplies kantor 5 Depresiasi bangunan kantor 6 Depresiasi mebel dan alat kantor
130.000.000 150.000.000 170.000.000 50.000.000 150.000.000 1.100.000.000 2.720.000.000 870.000.000
- 12.500.000 44.531.250 164.531.250 12.500.000 429.531.250 20.625.000
130.000.000 150.000.000 170.000.000 62.500.000 105.468.750 947.968.750 2.311.093.750 1.278.906.250
Pendapatan dari luar usaha : 1 Pendapatan sewa tanah ( setelah PPh ) 2 Pendapatan bunga bank / jasa giro ( setelah PP 3 Penghasilan dari sewa kendaraan ( setelah PPh Jumlah
90.000.000 75.000.000 9.800.000 174.800.000
- 90.000.000 - 75.000.000 200.000 200.000 165.000.000
10.000.000 10.000.000
Beban dari luar usaha : 1 Beban bunga 2 Rugi selisih kurs 3 Denda PPh Jumlah
50.000.000 15.000.000 10.000.000 75.000.000
Total Beban Usaha Laba / rugi Usaha
Laba Bersih sebelum pajak/ Ph neto fiskal
969.800.000
10.000.000 10.000.000
-
439.731.250 185.625.000
Penghasilan Neto Fiskal sudah didapatkan sebesar
50.000.000 15.000.000 65.000.000 1.223.906.250
Rp1.223.906.250
Jika seumpamanya kompensasi kerugian fiskal yang masih boleh dibebankan untuk tahun 2015 sebesar
Rp 100.000.000
Penghasilan Kena Pajak
Rp1.123.906.250
Karena omzet PT Bentang Buana tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 setahun, maka berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50% untuk penghasilan kena pajaknya dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00.
Penghitungan sebagai berikut : Penghasilan Kena Pajak Jumlah
Rp1.123.906.250
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang
memperoleh fasilitas : Batasan 4.800.000.000
Omzet komersil 7.800.000.000
PhKena Pajak 1.123.906.250
PhKP Fasilitas 691.634.615
PhKP Fasilitas didapat dari = (4,8M/7,8M) X Rp1.123.906.250,00 Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas PhKena Pajak 1.123.906.250
PhKP Fasilitas 691.634.615
PhKP Non Fasilitas 432.271.635
PPh yang terutang = (50%x 25% x Rp691.634.615) + (25% x Rp432.271.635) = Rp86.454.327 + Rp108.067.909 = Rp194.522.236
C. SOAL LATIHAN/TUGAS Laporan Rugi-Laba PT Burung Nuri untuk periode tahun 2015 sebagai berikut :
Penjualan HPP Penghasilan Bruto Usaha
7.800.000.000 (4.210.000.000) 3.590.000.000
Biaya Operasional Beban Pemasaran : 1 Gaji dan komisi salesman 2 Gaji dan upah bagian penjualan 3 Beban angkut penjualan 4 Beban promosi 5 Beban cadangan piut tak tertagih 6 Beban kirim pos, telp, dan teleks 7 Depresiasi kendaraan
475.000.000 275.000.000 200.000.000 180.000.000 250.000.000 120.000.000 120.000.000
1.620.000.000 Beban administrasi dan Umum : 1 Gaji dan kesejahteraan pegawai 2 Beban premi asuransi 3 Beban konsultan 4 Beban supplies kantor 5 Depresiasi bangunan kantor 6 Depresiasi mebel dan alat kantor
450.000.000 130.000.000 150.000.000 170.000.000 50.000.000 150.000.000
1.100.000.000 Total Beban Usaha Laba / rugi Usaha
2.720.000.000 870.000.000
Pendapatan dari luar usaha : 1 Pendapatan sewa tanah ( setelah PPh ) 2 Pendapatan bunga bank / jasa giro ( setelah PPh ) 3 Penghasilan dari sewa kendaraan ( setelah PPh )
90.000.000 75.000.000 9.800.000
Jumlah
174.800.000
Beban dari luar usaha : 1 a. Beban bunga 2 b. Rugi selisih kurs 3 c. Denda PPh
Jumlah Laba Bersih
50.000.000 15.000.000 10.000.000
75.000.000 969.800.000
Keterangan Tambahan Daftar Aset Tetap Harga Perolehan
Perolehan
Penyusutan Komersial Garis
Penyusutan Fiskal Saldo
NO
Jenis aset
1.
Bangunan Kantor
1.250.000.000
Jan-12
25 tahun
20 tahun
2.
Mebel dan alat kantor
750.000.000
Jan-12
5 tahun
8 tahun
3.
Kendaraan
600.000.000
Jun-13
5 tahun
8 tahun
Dalam beban pomosi terdapat beban- beban : 1 Bantuan untuk Panitia HUT RI 2 beban entertainment ( tanpa daftar nominatif ) Dalam beban gaji dan kesejahteraan pegawai kantor terdapat beban- beban sebagai berikut : 1 Tunjangan transportasi 2 Beban makan kantor 3 Pengobatan ditanggung perusahaan 4 Tunjangan PPh Pasal 21 5 PPh Pasal 25 yang telah dibayar untuk tahun 2008 adalah Jumlah koreksi fiskal
5.000.000 10.000.000 40.000.000 60.000.000 20.000.000 20.000.000 120.000.000 120.000.000
Diminta : 1. Buatlah perhitungan depresiasi menurut fiskal dan berapa penyesuaian yang terjadi. 2. Hitung pendapatan dari luar usaha sebelum pengenaan PPh, jelaskan PPh apa yang dikenakan dan berapa jumlahnya! 3. Buatlah rekonsiliasi fiskal PT Burung Nuri th 2015! 4. Berapakah PPh terutang jika masih ada kompensasi kerugian yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak sebesar Rp150.000.000,00?
D. DAFTAR PUSTAKA Buku -
Perpajakan, Edisi Revisi 2009, Prof. Dr. Mardiasmo, Mba., Ak. UU No. 16 th 2009 tentang KUP UU No. 36 th 2008 tentang Pajak Penghasilan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 19 /PJ/2014 tentang Bentuk Formulir SPT PPh WP OP dan Badan Beserta Petunjuk Pengisian.8
Link and Sites: - http://www.pajak.go.id/