Pertemuan 9 - Rekonsiliasi Fiskal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REKONSILIASI FISKAL DAN PPh WAJIB PAJAK BADAN A. TUJUAN PEMBELAJARAN Pada bab ini akan dijelaskan mengenai Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan. Pada akhir pertemuan delapan ini, mahasiswa diharapkan mampu: 8.1 Menjelaskan macam-macam tarif PPh badan 8.2 Menghitung PPh terutang badan



B. URAIAN MATERI Tujuan Pembelajaran 8.1: Menjelaskan macam-macam tarif PPh badan Sedikit saya ulang lagi bahwa bahwa PPh dikenakan terhadap subjeknya yang dapat berwujud orang pribadi, badan, warisan yang belum terbagi, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Untuk BUT sendiri perlakuannya dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Artinya tarif PPh adalah menggunakan tarif sesuai pasal 17 ayat 2a undang-undang nomor 36 tahun 2008. Untuk mendapatkan PPh terutang maka yang harus kita lakukan adalah : 1.



Mencari Penghasilan Neto Fiskal Penghasilan Neto Fiskal kita dapatkan setelah melakukan rekonsiliasi fiskal seperti sudah dibahas pada pertemuan ke empat dan seterusnya. Rekonsiliasi



fiskal



berarti



kita



melakukan



penyesuaian



pada



penghasilan neto secara komersial, baik penyesuaian positif yyang menambah penghasilan kena pajak ataupun penyesuaian negatif yang mengurangi



penghasilan



kena



pajak,



sehingga



menghasilkan



penghasilan neto fiskal.



S1 AkuntansiUniversitasPamulang



1



2.



Mencari Kompensasi Kerugian Fiskal yang dapat mengurangi penghasilan neto fiskal sehingga mendapatkan Penghasilan Kena Pajak Perhitungan kompensasi kerugian fiskal di sini hanyalah berkenaan dengan kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia saja, tidak termasuk kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT. Terhadap kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/2004 hanya dapat dikompensasikan dengan keuntungan fiskal yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha di luar negeri dari negara yang sama (per country basis). Dalam hal demikian, harus dibuat perhitungan kompensasi kerugian fiskal yang terpisah dengan bentuk daftar yang sama. Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal : PT ABC berdiri pada tahun 2006. Pada Tahun Pajak 2014 Wajib Pajak memperoleh



laba



fiskal



sebesar



Rp50.000.000,-.



Adapun



keuntungan/kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya adalah sebagai berikut : TahunPajak



Laba/Rugi



2006



rugifiskal



2007



rugifiskal



2008



rugifiskal



2009



rugifiskal



2010



rugifiskal



2011



labafiskal



2012



labafiskal



2013



rugifiskal



Jumlah 20.000.000 5.000.000 1.000.000 100.000.000 20.000.000 30.000.000 10.000.000 5.000.000



Perhitungan kompensasi kerugian fiskal adalah sebagai berikut : Rugi Fiskal tahun 2006



Rp(20.000.000)



Laba fiskal tahun 2011



Rp 30.000.000



Sisa laba fiskal tahun 2011



Rp 10.000.000



Rugi Fiskal tahun 2007



Rp (5.000.000)



Sisa laba fiskal tahun 2011



Rp 10.000.000



Sisa laba fiskal tahun 2011



Rp5.000.000



Rugi fiskal tahun 2008



Rp (1.000.000)



Sisa laba fiskal tahun 2011



Rp 5.000.000



Sisa laba fiskal tahun 2011



Rp 4.000.000



Laba fiskal tahun 2009



Rp(100.000.000)



Sisa laba fiskal tahun 2011



Rp



4.000.000



Laba fiskal tahun 2012



Rp



10.000.000



Laba fiskal tahun 2014



Rp 50.000.000



Sisa rugi fiskal tahun 2009



Rp (36.000.000)



Sedangkan rugi fiskal tahun 2010 masih bisa dikompensasi jika tahun 2015 mendapatkan laba fiskal, demikian juga rugi tahun 2013. 3.



Menghitung PPh terutang Untuk menghitung PPh terutang badan, ada 3 tarif berkenaan dengan ini : a.



Tarif PPh Pasal 17 ayat (1b) Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh tarif yang diterapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu sebesar 28%. Namun demikian berdasarkan Pasal



17 ayat (2a) Undang-Undang PPh tarif tersebut sejak Tahun Pajak 2010 menjadi 25 %. PPh terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak. b. Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b) Tarif ini diterapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen)



dari



jumlah



keseluruhan



saham



yang



disetor



diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan



tertentu



lainnya.



Wajib



Pajak



tersebut



dapat



memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. PPh terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak. Contoh: Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam Tahun Pajak 2010 Rp 1.250.000.000,00 PPh yang terutang = (25% - 5%) x Rp1.250.000.000,00 = Rp 250.000.000,00. Lihat : Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013. c.



Tarif PPh Pasal 31E Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenai atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).



Penghitungan PPh terutang berdasarkan Pasal 31E dapat dibedakan menjadi dua yaitu: 1) Jika peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00, maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut: PPh terutang = 50% X 25% X seluruh Penghasilan Kena Pajak 2) Jika peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000.000,00, maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut: PPh Terutang = (50% X 25%) X Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% X Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilititas Tujuan Pembelajaran 8.2: Menghitung PPh terutang badan Untuk menghitung PPh terutang badan, berikut diberikan contoh perhitungan PPh terutang PT Bentang Buana tahun 2015 sebagai berikut : Laporan Rugi-Laba PT Bentang Buana untuk periode tahun 2015 sebagai berikut :



Penjualan HPP Penghasilan Bruto Usaha Biaya Operasional Beban Pemasaran : 1 Gaji dan komisi salesman 2 Gaji dan upah bagian penjualan 3 Beban angkut penjualan 4 Beban promosi 5 Beban cadangan piut tak tertagih 6 Beban kirim pos, telp, dan teleks 7 Depresiasi kendaraan Beban administrasi dan Umum : 1 Gaji dan kesejahteraan pegawai 2 Beban premi asuransi 3 Beban konsultan 4 Beban supplies kantor 5 Depresiasi bangunan kantor 6 Depresiasi mebel dan alat kantor



7.800.000.000 (4.210.000.000) 3.590.000.000



475.000.000 275.000.000 200.000.000 180.000.000 250.000.000 120.000.000 120.000.000 1.620.000.000 450.000.000 130.000.000 150.000.000 170.000.000 50.000.000 150.000.000 1.100.000.000



Total Beban Usaha Laba / rugi Usaha



2.720.000.000 870.000.000



Pendapatan dari luar usaha : 1 Pendapatan sewa tanah ( setelah PPh ) 2 Pendapatan bunga bank / jasa giro ( setelah PPh 3 Penghasilan dari sewa kendaraan ( setelah PPh ) Jumlah



90.000.000 75.000.000 9.800.000



Beban dari luar usaha : 1 a. Beban bunga 2 b. Rugi selisih kurs 3 c. Denda PPh Jumlah



50.000.000 15.000.000 10.000.000



Laba Bersih



174.800.000



75.000.000 969.800.000



Keterangan Tambahan Daftar Aset Tetap NO



Jenis aset



1.



Bangunan Kantor



2. 3.



Harga Perolehan



Tahun Perolehan



Penyusutan Komersial Garis Lurus



Penyusutan Fiskal Saldo Menurun



1.250.000.000



Jan-12



25 tahun



20 tahun



Mebel dan alat kantor



750.000.000



Jan-12



5 tahun



8 tahun



Kendaraan



600.000.000



Jun-13



5 tahun



8 tahun



Dalam beban gaji dan kesejahteraan pegawai kantor terdapat beban- beban sebagai berikut : 1 Tunjangan transportasi 40.000.000 2 Beban makan kantor 60.000.000 3 Pengobatan ditanggung perusahaan 20.000.000 4 Tunjangan PPh Pasal 21 20.000.000 5 PPh Pasal 25 yang telah dibayar untuk tahun 2008 adalah 120.000.000 Jumlah koreksi fiskal 120.000.000 Maka Rekonsiliasi Fiskal untuk PT Bentang Buana adalah sebagai berikut :



Keterangan Penjualan HPP Penghasilan Bruto Usaha Biaya Operasional Beban Pemasaran : 1 Gaji dan komisi salesman 2 Gaji dan upah bagian penjualan 3 Beban angkut penjualan 4 Beban promosi 5 Beban cadangan piut tak tertagih 6 Beban kirim pos, telp, dan teleks 7 Depresiasi kendaraan



Beban administrasi dan Umum : 1 Gaji dan kesejahteraan pegawai



Komersil Koreksi + 7.800.000.000 (4.210.000.000) 3.590.000.000



Koreksi-



Fiskal



-



-



7.800.000.000 (4.210.000.000) 3.590.000.000



475.000.000 275.000.000 200.000.000 180.000.000 250.000.000 120.000.000 120.000.000 1.620.000.000



15.000.000 250.000.000 265.000.000



8.125.000 8.125.000



475.000.000 275.000.000 200.000.000 165.000.000 120.000.000 128.125.000 1.363.125.000



450.000.000



120.000.000



-



330.000.000



2 Beban premi asuransi 3 Beban konsultan 4 Beban supplies kantor 5 Depresiasi bangunan kantor 6 Depresiasi mebel dan alat kantor



130.000.000 150.000.000 170.000.000 50.000.000 150.000.000 1.100.000.000 2.720.000.000 870.000.000



- 12.500.000 44.531.250 164.531.250 12.500.000 429.531.250 20.625.000



130.000.000 150.000.000 170.000.000 62.500.000 105.468.750 947.968.750 2.311.093.750 1.278.906.250



Pendapatan dari luar usaha : 1 Pendapatan sewa tanah ( setelah PPh ) 2 Pendapatan bunga bank / jasa giro ( setelah PP 3 Penghasilan dari sewa kendaraan ( setelah PPh Jumlah



90.000.000 75.000.000 9.800.000 174.800.000



- 90.000.000 - 75.000.000 200.000 200.000 165.000.000



10.000.000 10.000.000



Beban dari luar usaha : 1 Beban bunga 2 Rugi selisih kurs 3 Denda PPh Jumlah



50.000.000 15.000.000 10.000.000 75.000.000



Total Beban Usaha Laba / rugi Usaha



Laba Bersih sebelum pajak/ Ph neto fiskal



969.800.000



10.000.000 10.000.000



-



439.731.250 185.625.000



Penghasilan Neto Fiskal sudah didapatkan sebesar



50.000.000 15.000.000 65.000.000 1.223.906.250



Rp1.223.906.250



Jika seumpamanya kompensasi kerugian fiskal yang masih boleh dibebankan untuk tahun 2015 sebesar



Rp 100.000.000



Penghasilan Kena Pajak



Rp1.123.906.250



Karena omzet PT Bentang Buana tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 setahun, maka berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50% untuk penghasilan kena pajaknya dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00.



Penghitungan sebagai berikut : Penghasilan Kena Pajak Jumlah



Rp1.123.906.250



Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang



memperoleh fasilitas : Batasan 4.800.000.000



Omzet komersil 7.800.000.000



PhKena Pajak 1.123.906.250



PhKP Fasilitas 691.634.615



PhKP Fasilitas didapat dari = (4,8M/7,8M) X Rp1.123.906.250,00 Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas PhKena Pajak 1.123.906.250



PhKP Fasilitas 691.634.615



PhKP Non Fasilitas 432.271.635



PPh yang terutang = (50%x 25% x Rp691.634.615) + (25% x Rp432.271.635) = Rp86.454.327 + Rp108.067.909 = Rp194.522.236



C. SOAL LATIHAN/TUGAS Laporan Rugi-Laba PT Burung Nuri untuk periode tahun 2015 sebagai berikut :



Penjualan HPP Penghasilan Bruto Usaha



7.800.000.000 (4.210.000.000) 3.590.000.000



Biaya Operasional Beban Pemasaran : 1 Gaji dan komisi salesman 2 Gaji dan upah bagian penjualan 3 Beban angkut penjualan 4 Beban promosi 5 Beban cadangan piut tak tertagih 6 Beban kirim pos, telp, dan teleks 7 Depresiasi kendaraan



475.000.000 275.000.000 200.000.000 180.000.000 250.000.000 120.000.000 120.000.000



1.620.000.000 Beban administrasi dan Umum : 1 Gaji dan kesejahteraan pegawai 2 Beban premi asuransi 3 Beban konsultan 4 Beban supplies kantor 5 Depresiasi bangunan kantor 6 Depresiasi mebel dan alat kantor



450.000.000 130.000.000 150.000.000 170.000.000 50.000.000 150.000.000



1.100.000.000 Total Beban Usaha Laba / rugi Usaha



2.720.000.000 870.000.000



Pendapatan dari luar usaha : 1 Pendapatan sewa tanah ( setelah PPh ) 2 Pendapatan bunga bank / jasa giro ( setelah PPh ) 3 Penghasilan dari sewa kendaraan ( setelah PPh )



90.000.000 75.000.000 9.800.000



Jumlah



174.800.000



Beban dari luar usaha : 1 a. Beban bunga 2 b. Rugi selisih kurs 3 c. Denda PPh



Jumlah Laba Bersih



50.000.000 15.000.000 10.000.000



75.000.000 969.800.000



Keterangan Tambahan Daftar Aset Tetap Harga Perolehan



Perolehan



Penyusutan Komersial Garis



Penyusutan Fiskal Saldo



NO



Jenis aset



1.



Bangunan Kantor



1.250.000.000



Jan-12



25 tahun



20 tahun



2.



Mebel dan alat kantor



750.000.000



Jan-12



5 tahun



8 tahun



3.



Kendaraan



600.000.000



Jun-13



5 tahun



8 tahun



Dalam beban pomosi terdapat beban- beban : 1 Bantuan untuk Panitia HUT RI 2 beban entertainment ( tanpa daftar nominatif ) Dalam beban gaji dan kesejahteraan pegawai kantor terdapat beban- beban sebagai berikut : 1 Tunjangan transportasi 2 Beban makan kantor 3 Pengobatan ditanggung perusahaan 4 Tunjangan PPh Pasal 21 5 PPh Pasal 25 yang telah dibayar untuk tahun 2008 adalah Jumlah koreksi fiskal



5.000.000 10.000.000 40.000.000 60.000.000 20.000.000 20.000.000 120.000.000 120.000.000



Diminta : 1. Buatlah perhitungan depresiasi menurut fiskal dan berapa penyesuaian yang terjadi. 2. Hitung pendapatan dari luar usaha sebelum pengenaan PPh, jelaskan PPh apa yang dikenakan dan berapa jumlahnya! 3. Buatlah rekonsiliasi fiskal PT Burung Nuri th 2015! 4. Berapakah PPh terutang jika masih ada kompensasi kerugian yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak sebesar Rp150.000.000,00?



D. DAFTAR PUSTAKA Buku -



Perpajakan, Edisi Revisi 2009, Prof. Dr. Mardiasmo, Mba., Ak. UU No. 16 th 2009 tentang KUP UU No. 36 th 2008 tentang Pajak Penghasilan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 19 /PJ/2014 tentang Bentuk Formulir SPT PPh WP OP dan Badan Beserta Petunjuk Pengisian.8



Link and Sites: - http://www.pajak.go.id/