15 0 7 MB
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................................................................... i DAFTAR TABEL........................................................................................................................................... iii DAFTAR SUB LAMPIRAN........................................................................................................................... vi 1. SATUAN BIAYA HONORARIUM.................................................................................................. 2 1.1. Satuan Biaya Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah ................... 2 1.2. Satuan Biaya Honorarium Pengadaan Barang/Jasa........................................................... 5 1.3. Satuan Biaya Honorarium Narasumber atau Pembahas..................................................... 10 1.4. Satuan Biaya Honorarium Moderator .............................................................................. 14 1.5. Satuan Biaya Honorarium Pembawa Acara ...................................................................... 15 1.6. Satuan Biaya Honorarium Narasumber, Moderator, atau Pembawa Acara Profesional 15 1.7. Honorarium Tim/Panitia/Badan Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim/Panitia/ Badan Pelaksana Kegiatan ................................................................................................. 16 1.8. Satuan Biaya Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara ............... 17 1.9 Satuan Biaya Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) .................... 18 1.10. Satuan Biaya Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah............................................ 24 1.11. Satuan Biaya Honorarium Instruktur/Pelatih ...................................................................... 25 1.12. Satuan Biaya Honorarium Juri dan Wasit .......................................................................... 26 1.13. Satuan Biaya Honorarium Patroli Pengawalan ................................................................... 26 1.14. Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Pendidikan ...................................................... 27 1.15. Satuan Biaya Honorarium Petugas Pendukung Kegiatan ................................................... 29 1.16. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pendampingan ............................................................... 37 1.17. Satuan Biaya Honorarium Kader......................................................................................... 38 1.18. Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Keagamaan ...................................................... 39 1.19. Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Kesenian .......................................................... 40 1.20. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pengambil Sumpah, Rohaniwan dan Pembaca Doa untuk Pelaksanaan Pelantikan/Pengambilan Sumpah ......................................................... 41 1.21. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD (AKD)....................................................................................................................... 42 1.22. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO), Pendamping Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO),Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara), Pendamping Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara), Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pendamping Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan TUN.................. 43 1.23. Satuan Biaya Honorarium Petugas Upacara Peringatan Hari Besar Nasional ................... 44 1.24. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik/Evaluasi Peraturan Daerah ............................................................................................................... 45 1.25. Satuan Biaya Honorarium Non PNS untuk Kegiatan Penanganan Tindak Pidana Ringan ............................................................................................................................... 46 1.26. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Kemetrologian ............................................................ 46 1.27. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan, Surveyor Akreditasi .................. 46 1.28. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Cagar Budaya ..................................................... 47 1.29. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pelaksana Lapangan yang menangani Covid-19....... 47 1.30. Satuan Biaya Insentif dan Santunan Kematian untuk Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19......................................................................................................... 48 1.31. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pemulasaraan/Perawatan dan Pemakaman Jenazah 48 Pasien Covid-19................................................................................................................ 1.32. Satuan Biaya Honorarium Sopir/Pengemudi untuk Operasional Penanganan Covid-19........49 1.33. Satuan Biaya Insentif Petugas Non Medis yang berhubungan/kontak erat (beresiko tinggi) tertular Covid-19............................................................................. 49 1.34. Satuan Biaya Honorarium Petugas Medis dan Paramedis Penanggulangan Covid-19.... 49 1.35. Satuan Biaya Honorarium Petugas Ahli Teknik Laboratorium Medis Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19................................................................................................. 50 1.36. Satuan Biaya Honorarium dan Insentif Petugas Tracer, Surveilans dan Pengolah Data 50 (Dana DAK Non Fisik Bidang Kesehatan) ...................................................................... i
1.37.
2.
3. 4.
5.
6.
7.
8.
9.
Satuan Biaya Insentif Petugas Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 (Dana DAU dan DBHCT) ................................................................................................ 51 1.38. Satuan Biaya Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat/UKM (Dana BOK)....................... 51 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS...................................................................................... 51 2.1. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri................................................................... 51 2.1.1 Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri ................................... 52 2.1.2. Uang Diklat (Luar Kota)........................................................................................ 61 2.1.3. Uang Representasi.................................................................................................. 63 2.1.4. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri................................... 64 2.1.5. Satuan Biaya Transportasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri................................. 66 2.2. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri............................................................... 98 SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR... 103 3.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor................................ 103 SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS........................................................... 107 4.1. Kendaraan Dinas Pejabat................................................................................................... 107 4.2. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 4 (Empat)................................ 107 4.3. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Mobil Tangga................................... 107 4.4. Kendaraan Operasional Bus............................................................................................... 108 4.5. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 3 (Tiga).................................... 108 4.6. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 2 (Dua).................................... 108 SATUAN BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN............................................................................ 109 5.1. Satuan Biaya Makanan atau Minuman Penambah Daya Tahan Tubuh............................ 109 5.2. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Khusus untuk Masyarakat................................... 109 5.3. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah........... 110 5.4. Satuan Biaya Makanan dan Minuman/Konsumsi Rapat................................................... 111 5.5. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Tamu.................................................................... 111 5.6. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Lembur................................................................. 112 5.7. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kebencanaan......................................................... 113 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN............................................................................................. 113 6.1. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan........................................................ 113 6.2. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas.................................................................. 114 6.3. Satuan Biaya Pemeliharaan Alat-alat Berat...................................................................... 115 6.4. Satuan Biaya Pemeliharaan Mesin dan Timbangan.......................................................... 116 6.5. Satuan Biaya Kalibrasi...................................................................................................... 117 6.6. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor....................................................................... 120 6.7. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Angkutan Barang Tak Bermotor............................. 122 SATUAN BIAYA HADIAH/PENGHARGAAN............................................................................. 122 7.1. Satuan Biaya Hadiah Lomba............................................................................................. 122 7.2. Satuan Biaya Penghargaan Peraih Kejuaraan/Prestasi...................................................... 123 7.3. Satuan Biaya Penghargaan/Reward Pemenang MTQ....................................................... 124 7.4. Satuan Biaya Penghargaan/Reward Pelatih MTQ............................................................. 125 SATUAN BIAYA SEWA................................................................................................................. 125 8.1. Satuan Biaya Sewa Kendaraan.......................................................................................... 125 8.2. Satuan Biaya Jasa Sewa Peralatan dan Perlengkapan Pendukung Kegiatan....................... 126 8.3. Satuan Biaya Sewa Tempat/Gedung.................................................................................. 128 SATUAN BIAYA BELANJA LAINNYA........................................................................................ 128 9.1. Satuan Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) Harian........................................................... 128 9.2. Standar Satuan Harga Barang dan Bahan Bangunan........................................................ 129 9.3. Tambahan Kesejahteraan bagi Tenaga Kontrak................................................................ 129 9.4. Satuan Biaya Tambahan Penghasilan PNS........................................................................ 130 9.5. Satuan Biaya Pemeriksaan Kesehatan untuk Keperluan Selain Perjalanan Dinas................130 9.6. Satuan Biaya Uang Lembur................................................................................................ 130 9.7. Satuan Biaya Bantuan Ongkos Jahit 1 (satu) stel Pakaian Dinas....................................... 131 9.8. Satuan Biaya Medical Check-Up………........................................................................... 132 9.9. Satuan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium................................................................... 132 9.10. Satuan Biaya Penggunaan Biaya Umum............................................................................ 132 9.11. Satuan Biaya Langsung Personel (Remuneration Billing Rate)........................................ 135 9.12. Satuan Biaya Belanja Komunikasi.................................................................................... 135 ii
DAFTAR TABEL 1. Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel
2 2 6 10 14 15
Tabel
SATUAN BIAYA HONORARIUM.............................................................................................. 1.1. Satuan Biaya Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah ................. 1.2. Satuan Biaya Honorarium Pengadaan Barang/Jasa.......................................................... 1.3. Satuan Biaya Honorarium Narasumber atau Pembahas................................................... 1.4. Satuan Biaya Honorarium Moderator ............................................................................ 1.5. Satuan Biaya Honorarium Pembawa Acara .................................................................... 1.6. Satuan Biaya Honorarium Narasumber, Moderator, atau Pembawa Acara Profesional ....................................................................................................................... 1.8.1. Satuan Biaya Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli............................ 1.8.2. Satuan Biaya Honorarium Beracara ............................................................................... 1.9.1. Satuan Biaya Honorarium Penceramah ......................................................................... 1.9.2. Satuan Biaya Honorarium Pengajar yang berasal dari Luar Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara..................................................................................... 1.9.3. Satuan Biaya Honorarium Penyusun Modul Diklat, Penyusun Naskah Ujian Diklat, Penyusun Laporan Kegiatan Diklat .............................................. 1.9.4. Satuan Biaya Honorarium Pengawas Ujian, Pengentry Data, Korektor untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan ................................................................................................ 1.9.5. Satuan Biaya Pengembangan Kompetensi Non Klasikal Kegiatan Outbound dan Kegiatan Sejenis............................................................................................................... 1.9.6. Satuan Biaya Belanja Penilaian Kompetensi, Sertifikasi, Kemitraan, dan Kontribusi dalam rangka kediklatan….............................................................................. 1.10. Satuan Biaya Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah........................................
Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel
1.11. 1.12. 1.13. 1.14. 1.15. 1.16. 1.17. 1.18. 1.19. 1.20.
25 26 27 27 29 37 38 39 40
Tabel
1.21.
Tabel
1.22.
Tabel Tabel
1.23. 1.24.
Tabel
1.25.
Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel
1.26. 1.27. 1.28. 1.29. 1.30.
Tabel
1.31.
Tabel
1.32.
Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel
Satuan Biaya Honorarium Instruktur/Pelatih .................................................................. Satuan Biaya Honorarium Juri dan Wasit ....................................................................... Satuan Biaya Honorarium Patroli Pengawalan ............................................................... Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Pendidikan ................................................... Satuan Biaya Honorarium Petugas Pendukung Kegiatan ................................................ Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pendampingan ......................................................... Satuan Biaya Honorarium Kader...................................................................................... Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Keagamaan .................................................. Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Kesenian ...................................................... Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pengambil Sumpah, Rohaniwan dan Pembaca Doa untuk Pelaksanaan Pelantikan/Pengambilan Sumpah............................................... Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD (AKD)................................................................................................................... Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO), Pendamping Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO),Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara), Pendamping Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara), Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pendamping Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan TUN.......... Satuan Biaya Honorarium Petugas Upacara Peringatan Hari Besar Nasional ................ Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik/Evaluasi Peraturan Daerah ............................................................................................................. Satuan Biaya Honorarium Non PNS untuk Kegiatan Penanganan Tindak Pidana Ringan .................................................................................................................. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Kemetrologian ......................................................... Satuan Biaya Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan, Surveyor Akreditasi .............. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Cagar Budaya ................................................. Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pelaksana Lapangan yang menangani Covid-19...... Satuan Biaya Insentif dan Santunan Kematian untuk Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19......................................................................................................... Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pemulasaraan/Perawatan dan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19.................................................................................................. Satuan Biaya Honorarium Sopir/Pengemudi untuk Operasional Penanganan Covid-19........................................................................................................................... iii
15 18 18 19 19 20 20 21 21 24
42 42
43 44 45 46 46 47 47 47 48 48
49
Tabel
1.33.
Tabel Tabel
1.34. 1.35.
Tabel
1.36.
Tabel
1.37.
Tabel
1.38.
2.
SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS................................................................................... 2.1. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri................................................................. 2.1.1 Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri ................................. 2.1.1.1. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Kota (Lebih dari 8 jam)......... 2.1.1.2. Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Propinsi….............. 2.1.1.3. Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Kota Luar Provinsi ……….... 2.1.1.4. Uang Harian Perjalanan Dinas untuk Kegiatan atau Pertemuan di Luar Kota yang Akomodasi ditanggung Penyelenggara.................. 2.1.2. Uang Diklat (Luar Kota)........................................................................................ 2.1.3. Uang Representasi................................................................................................. 2.1.4. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.................................. 2.1.5. Satuan Biaya Transportasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri................................. 2.1.5.1. Satuan Biaya BBM Sesuai Jarak....................................................... 2.1.5.2. Satuan Biaya Jasa Penggunaan Jalan Tol (e-Toll) Sesuai Jarak ..... 2.1.5.3. Satuan Biaya Jasa Pemeriksaan Kesehatan....................................... 2.1.5.4. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP).............................................................................. 2.1.5.5. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way).................. 2.1.5.6. Satuan Biaya Transportasi Darat Dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way)............................................ 2.2. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri...............................................................
Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel 3. Tabel Tabel Tabel Tabel
Satuan Biaya Insentif Petugas Non Medis yang berhubungan/kontak erat (beresiko tinggi) tertular Covid-19................................................................................................. Satuan Biaya Honorarium Petugas Medis dan Paramedis Penanggulangan Covid-19..... Satuan Biaya Honorarium Petugas Ahli Teknik Laboratorium Medis Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19............................................................................................... Satuan Biaya Honorarium dan Insentif Petugas Tracer, Surveilans dan Pengolah Data (Dana DAK Non Fisik Bidang Kesehatan) ............................................................. Satuan Biaya Insentif Petugas Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 (Dana DAU dan DBHCT) ................................................................................................ Satuan Biaya Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat/UKM (Dana BOK)........................
SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR........................................................................................................................................ 3.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor............................................................................................................................... 3.1.1. Satuan Biaya Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Setingkat Kepala Daerah atau Eselon I......................................................................................................... 3.1.2. Satuan Biaya Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Setingkat Kepala Daerah atau Eselon II....................................................................................................... 3.1.3. Satuan Biaya Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Dalam Wilayah KotaPasuruan....................................................................................................................
49 50 50 50
51 51 51 51 52 54 54 56 59 62 63 64 66 68 70 71 71 84 97 98
103 103 104 105
106
4. Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel
SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS......................................................... 4.1. Kendaraan Dinas Pejabat................................................................................................. 4.2. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 4 (Empat).............................. 4.3. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Mobil Tangga................................. 4.4. Kendaraan Operasional Bus............................................................................................. 4.5. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 3 (Tiga)................................. 4.6. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 2 (Dua)..................................
107 107 107 107 108 108 108
5. Tabel Tabel Tabel Tabel
SATUAN BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN...................................................................... 5.1. Satuan Biaya Makanan atau Minuman Penambah Daya Tahan Tubuh.......................... 5.2. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Khusus untuk Masyarakat................................... 5.3. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah......... 5.4. Satuan Biaya Makanan dan Minuman/Konsumsi Rapat..................................................
109 109 109 110 111
iv
Tabel Tabel Tabel
5.5. 5.6. 5.7.
Satuan Biaya Makanan dan Minuman Tamu................................................................... Satuan Biaya Makanan dan Minuman Lembur................................................................ Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kebencanaan.......................................................
111 112 112
6. Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel
SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN.......................................................................................... 6.1. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan....................................................... 6.2. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas.................................................................. 6.2.1. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat.......................................... 6.2.2. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional................................... 6.3. Satuan Biaya Pemeliharaan Alat-alat Berat..................................................................... 6.4. Satuan Biaya Pemeliharaan Mesin dan Timbangan......................................................... 6.5. Satuan Biaya Kalibrasi..................................................................................................... 6.6. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor...................................................................... 6.7. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Angkutan Barang Tak Bermotor.............................
113 113 114 114 115 115 116 117 121 122
7. Tabel Tabel Tabel Tabel
SATUAN BIAYA HADIAH/PENGHARGAAN.......................................................................... 7.1. Satuan Biaya Hadiah Lomba............................................................................................ 7.2. Satuan Biaya Penghargaan Peraih Kejuaraan/Prestasi..................................................... 7.3. Satuan Biaya Penghargaan/Reward Pemenang MTQ...................................................... 7.4. Satuan Biaya Penghargaan/Reward Pelatih MTQ............................................................
122 122 124 124 125
8. Tabel Tabel Tabel
SATUAN BIAYA SEWA.............................................................................................................. 8.1. Satuan Biaya Sewa Kendaraan......................................................................................... 8.2. Satuan Biaya Jasa Sewa Peralatan dan Perlengkapan Pendukung Kegiatan................... 8.3. Satuan Biaya Sewa Tempat/Gedung................................................................................
125 126 126 128
9.
SATUAN BIAYA BELANJA LAINNYA.................................................................................... 9.1. Satuan Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) Harian......................................................... 9.2. Standar Satuan Harga Barang dan Bahan Bangunan...................................................... 9.3. Tambahan Kesejahteraan bagi Tenaga Kontrak.............................................................. 9.4. Satuan Biaya Tambahan Penghasilan PNS....................................................................... 9.5. Satuan Biaya Pemeriksaan Kesehatan untuk Keperluan Selain Perjalanan Dinas.......... 9.6. Satuan Biaya Uang Lembur.............................................................................................. 9.7. Satuan Biaya Bantuan Ongkos Jahit 1 (satu) stel Pakaian Dinas.................................... 9.8. Satuan Biaya Medical Check-Up………......................................................................... 9.9. Satuan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium................................................................. 9.10. Satuan Biaya Penggunaan Biaya Umum.......................................................................... 9.10.1. Prosentase Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Sederhana........................................................................................... 9.10.2. Prosentase Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Tidak Sederhana................................................................................. 9.10.3.Prosentase Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Khusus................................................................................................ 9.12. Satuan Biaya Belanja Komunikasi……………................................................................
128 128 129 129 130 130 130 131 132 132 132
Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel
v
133 133 134 135
DAFTAR SUB LAMPIRAN
Sub Lampiran
1
Daftar Pengeluaran Riil…………................………................................... 136
vi
P LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 93 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2023
STANDAR HARGA SATUAN Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan (Standar Honorarium dan Belanja) ini bertujuan sebagai pedoman bagi satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Dalam perencanaan anggaran, Standar Harga Satuan (Standar Honorarium dan Belanja) ini berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan perhitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Harga Satuan (Standar Honorarium dan Belanja) ini berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b. estimasi yang merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. Ketentuan Lampiran dalam Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 mengatur tentang Standar Harga Satuan (Standar Honorarium dan Belanja) yang meliputi : a. b. c. d.
satuan biaya honorarium; satuan biaya perjalanan dinas; satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; satuan biaya pengadaan kendaraan dinas;
Standar Harga Satuan TA.2023
1
e. f. g. h. i. 1.
satuan biaya makanan dan minuman; satuan biaya pemeliharaan; satuan biaya hadiah; satuan biaya sewa; serta satuan biaya belanja lainnya. SATUAN BIAYA HONORARIUM Honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Satuan biaya honorarium yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi : 1. 1
Satuan Biaya Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka efektifitas pelaksanaan kegiatan, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.1. berikut: Tabel 1.1 Satuan Biaya Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah NO.
URAIAN
(1)
(2)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
1.1.1. Honorarium Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku SKPKD:
a. Nilai pagu dana diatas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar b. Nilai pagu dana diatas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun c. Nilai pagu dana diatas Rp 1 triliun 1.1.2. Honorarium Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) a. Nilai pagu dana s.d. Rp 30 juta b. Nilai pagu dana Rp 30 juta s.d. Rp 100 juta c.
Standar Harga Satuan TA.2023
Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta
OB
2.200.000,00
OB
3.000.000,00
OB
3.800.000,00
OB OB
500.000,00 832.000,00
OB
1.000.000,00
2
NO.
URAIAN
(1)
(2)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
d. e. f. g.
Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar Nilai pagu dana di atas Rp 2, 5 miliar s.d. Rp 5 miliar
OB OB OB OB
1.160.000,00 1.328.000,00 1.576.000,00 1.824.000,00
h. i. j. k.
Nilai Nilai Nilai Nilai
pagu pagu pagu pagu
OB OB OB OB
2.072.000,00 2.408.000,00 2.736.000,00 3.072.000,00
l. m. n. o.
Nilai Nilai Nilai Nilai
pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar
OB OB OB OB
3.400.000,00 3.816.000,00 4.232.000,00 4.648.000,00
OB
5.064.000,00
OB OB
320.000,00 384.000,00
OB OB OB OB
456.000,00 528.000,00 616.000,00 704.000,00
OB OB
792.000,00 1.000.000,00
dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar
p. Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun 1.1.3. Honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) a. Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta b. Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta c. d. e. f.
Nilai Nilai Nilai Nilai
g. h.
Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s. d. Rp 10 miliar Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar
Standar Harga Satuan TA.2023
pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar pagu dana di atas Rp 2, 5 miliar s.d. Rp 5 miliar
3
NO.
URAIAN
(1)
(2)
i. j. k. l.
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar
OB OB OB OB
1.216.000,00 1.424.000,00 1.632.000,00 1.952.000,00
m. Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar n. Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s. d. Rp 750 miliar o. Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun 1.1.4. Honorarium Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan a. Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta b. Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta c. Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta d. Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar e. Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2, 5 miliar f. Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar g. Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar h. Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar i. Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar j. Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar k. Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar l. Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar m. Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar n. Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar
OB OB OB
2.264.000,00 2.584.000,00 2.896.000,00
OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB
272.000,00 336.000,00 400.000,00 456.000,00 536.000,00 616.000,00 688.000,00 872.000,00 1.056.000,00 1.240.000,00 1.424.000,00 1.696.000,00 1.976.000,00 2.248.000,00
OB
2.528.000,00
o. Standar Harga Satuan TA.2023
Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun
4
NO.
URAIAN
(1)
1.1.5.
(2)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
Honorarium Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu a. b.
Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta
OB OB
208.000,00 248.000,00
c. d. e. f. g.
Nilai Nilai Nilai Nilai Nilai
pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2, 5 miliar pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar
OB OB OB OB OB
296.000,00 344.000,00 400.000,00 456.000,00 512.000,00
h. i. j. k.
Nilai Nilai Nilai Nilai
pagu pagu pagu pagu
OB OB OB OB
648.000,00 784.000,00 920.000,00 1.064.000,00
l. m. n. o.
Nilai Nilai Nilai Nilai
pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun
OB OB OB OB
1.264.000,00 1.472.000,00 1.672.000,00 1.880.000,00
dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar
1. 2 Satuan Biaya Honorarium Pengadaan Barang/Jasa Honorarium Pengadaan Barang/Jasa diberikan kepada : 1.2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa; Honorarium diberikan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Harga Satuan TA.2023
5
1.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa; Honorarium diberikan kepada Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.2.3. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Honorarium diberikan diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. 1.2.4. Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen Honorarium diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal : a. Menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi, atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. Menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa diberikan dengan besaran sebagaimana tabel 1.2 berikut : Tabel 1.2 Satuan Biaya Honorarium Pengadaan Barang/Jasa NO.
URAIAN
(1)
(2)
1.2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
OB
680.000,00
1.2.2. 1) Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi) a.
Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp 200 juta
OP
544.000,00
b.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp 200 juta s.d. Rp 500 juta
OP
680.000,00
c.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp 500 juta s.d.Rp 1 miliar
OP
816.000,00
d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2, 5 miliar
OP
1.016.000,00
e.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp 2,5 miliar s.d. 5 miliar
OP
1.216.000,00
f.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar
OP
1.424.000,00
g.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar
OP
1.696.000,00
h.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar
OP
1.960.000,00
Standar Harga Satuan TA.2023
6
NO.
URAIAN
(1)
(2)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
i. j.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar Nilai pagu pengadaan di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar
OP OP
2.232.000,00 2.504.000,00
k. l. m. n.
Nilai Nilai Nilai Nilai
OP OP OP OP
2.864.000,00 3.224.000,00 3.592.000,00 3.952.000,00
OP OP OP OP
608.000,00 608.000,00 736.000,00 912.000,00
pagu pagu pagu pagu
pengadaan di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar pengadaan di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar pengadaan di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar pengadaan di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun
2) Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan Barang (Non Konstruksi) a. b. c. d.
Nilai Nilai Nilai Nilai
pagu pagu pagu pagu
pengadaan pengadaan pengadaan pengadaan
e. f. g. h.
Nilai Nilai Nilai Nilai
pagu pagu pagu pagu
pengadaan di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar pengadaan di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar pengadaan di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar pengadaan di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar
OP OP OP OP
1.096.000,00 1.280.000,00 1.528.000,00 1.768.000,00
i. j. k. l.
Nilai Nilai Nilai Nilai
pagu pagu pagu pagu
pengadaan pengadaan pengadaan pengadaan
di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar
OP OP OP OP
2.016.000,00 2.256.000,00 2.584.000,00 2.912.000,00
m. Nilai pagu pengadaan di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar n. Nilai pagu pengadaan di atas Rp 750 miliar s.d. Rp l triliun
OP OP
3.232.000,00 3.560.000,00
Standar Harga Satuan TA.2023
sampai dengan Rp 200 juta di atas Rp 200 juta s.d. Rp 500 juta di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar
7
NO.
URAIAN
(1)
(2)
3) Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan – Pengadaan Barang/Jasa untuk Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya (Non Konstruksi) a. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi s.d. Rp 50 juta b. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp 50 juta s.d. Rp 100 juta c. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya s.d. Rp 100 juta d. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta e. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta f. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 500 juta s.d. Rp l miliar g. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar h. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar i. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi /jasa lainnya di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar j. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar k. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar l. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar m. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
OP OP OP OP
360.000,00 360.000,00 360.000,00 384.000,00
OP
480.000,00
OP
576.000,00
OP
728.000,00
OP
872.000,00
OP
1.016.000,00
OP
1.208.000,00
OP
1.400.000,00
OP
1.592.000,00
OP
1.784.000,00
8
SATUAN
BESARAN (Rp)
(2)
(3)
(4)
n.
Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 100 miliar s. d. Rp250 miliar
OP
2.048.000,00
o.
Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 250 miliar s.d. Rp500 miliar
OP
2.304.000,00
p.
Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 500 miliar s.d. Rp750 miliar
OP
2.560.000,00
q.
Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 750 miliar s.d. Rp1 triliun
OP
2.816.000,00
NO.
URAIAN
(1)
1.2.3.
1.2.4.
Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) a.
Kepala
OB
1.000.000,00
b.
Sekretaris/Kasubbag. atau yang disetarakan pada UKPBJ
OB
750.000,00
c.
Staf Pendukung
OB
425.000,00
Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPKM)* a.
Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta
OB
808.000,00
b.
Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta
OB
968.000,00
c.
Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta
OB
1.128.000,00
d. Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp l miliar
OB
1.288.000,00
e.
Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar
OB
1.528.000,00
f.
Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar
OB
1.768.000,00
g.
Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar
OB
2.016.000,00
h.
Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar
OB
2.336.000,00
i.
Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar
OB
2.656.000,00
j.
Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar
OB
2.976.000,00
Standar Harga Satuan TA.2023
9
NO.
URAIAN
(1)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
(2)
k. l. m. n. o.
Nilai Nilai Nilai Nilai Nilai
pagu pagu pagu pagu pagu
dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar dana di atas Rp 500 miliar s. d. Rp 750 miliar dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun
OB OB OB OB OB
3.304.000,00 3.704.000,00 4.104.000,00 4.512.000,00 4.912.000,00
Catatan : (*) Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPKM) diberikan kepada pejabat yang mendapatkan delegasi tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKM) dari Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
1. 3 Satuan Biaya Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan), dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.3 berikut: Tabel 1.3 Satuan Biaya Honorarium Narasumber atau Pembahas NO.
URAIAN
(1)
1. 2. 3. 4. 5.
(2)
Menteri/Pejabat setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya Walikota/Pejabat Setingkat Kepala Daerah/Wakil Walikota/Pejabat Daerah lainnya yang disetarakan Ketua/Wakil Ketua DPRD Anggota DPRD Pejabat Eselon I/yang disetarakan
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN (3)
BESARAN (Rp)
BESARAN (Rp)
LUAR SKPD
DALAM SKPD
(4)
(5)
OJ OJ
1.700.000,00 1.400.000,00
-
OJ OJ OJ
1.400.000,00 1.000.000,00 1.200.000,00
700.000,00 500.000,00 10
NO.
URAIAN
(1)
6. 7. 8.
9. 10. 11.
(2)
Pejabat Eselon II/yang disetarakan Pejabat Eselon III/yang disetarakan Pejabat Eselon IV ke bawah/yang disetarakan KHUSUS UNTUK MUSRENBANG Pejabat Eselon III/yang disetarakan untuk Musrenbang Kecamatan Pejabat Eselon IV ke bawah/yang disetarakan untuk Musrenbang Kecamatan Pejabat Eselon IV ke bawah/yang disetarakan untuk Musrenbang Kelurahan
SATUAN (3)
BESARAN (Rp)
BESARAN (Rp)
LUAR SKPD
DALAM SKPD
(4)
(5)
OJ OJ OJ
1.000.000,00 900.000,00 700.000,00
500.000,00 450.000,00 350.000,00
OJ OJ
300.000,00 300.000,00
150.000,00 150.000,00
OJ
250.000,00
125.000,00
Catatan : Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual ; b. narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. Apabila peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara/kegiatan maka narasumber yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara tidak berhak mendapatkan honorarium. c. dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka dapat diberikan honorarium dengan ketentuan sebagai berikut: 1) besaran honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas sebagaimana terlihat pada tabel kolom nomor 5 (lima);
Standar Harga Satuan TA.2023
11
2)
total alokasi anggaran honorarium untuk keseluruhan narasumber/pembahas yang berasal dari Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penyelenggara maksimal 4 jam per kegiatan/sub kegiatan/output/hasil keluaran sepanjang melibatkan narasumber atau pembahas dari luar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penyelenggara; atau maksimal 2 jam per kegiatan/sub kegiatan/output/hasil keluaran, apabila tidak melibatkan narasumber atau pembahas dari luar Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penyelenggara; honorarium narasumber atau pembahas dalam satu DPA/DPPA dapat diberikan per sub kegiatan atau menyesuaikan dengan output/hasil keluaran per sub kegiatan; khusus Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah atau pejabat yang mewakili dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat yang membuka acara dalam suatu kegiatan, dapat diberikan honorarium sebagai narasumber atau pembahas; uang transport dan akomodasi narasumber atau pembahas dari luar lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, serta biaya penerbitan/pencetakan/penggandaan modul/materi dapat ditanggung panitia penyelenggara.
d. e. f.
Contoh 1 : Saudara A sebagai pejabat eselon II dan Saudara B sebagai pejabat eselon III di instansi/satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri, dimana dalam sosialisasi tersebut pesertanya berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya serta masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di empat kecamatan dengan waktu dan tempat yang berbeda. Adapun yang menjadi narasumber adalah Saudara A dan Saudara B tanpa melibatkan narasumber dari luar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penyelenggara kegiatan dimaksud. Adapun durasi waktu paparan/sosialisasi untuk masing-masing narasumber adalah sebagaimana tabel berikut: NO.
TEMPAT
TANGGAL
NARASUMBER
DURASI WAKTU PAPARAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1
Kecamatan Panggungrejo
Saudara A 1 jam Saudara B 2 jam 2 Kecamatan Purworejo 3 Maret 2023 Saudara A 1 jam Saudara B 2 jam 3 Kecamatan Bugul Kidul 4 Maret 2023 Saudara A 1 jam Saudara B 2 jam 4 Kecamatan Gadingrejo 5 Maret 2023 Saudara A 1 jam Saudara B 2 jam Biaya honorarium narasumber dalam seluruh rangkaian kegiatan “Sosialisasi tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri” di empat kecamatan tersebut adalah: Standar Harga Satuan TA.2023
2 Maret 2023
12
Saudara A sebesar 50% x Rp. 1.000.000,00 x 1 jam Saudara B sebesar 50% x Rp. 900.000,00 x 1 jam ATAU Saudara A tidak mendapatkan honorarium narasumber Saudara B sebesar 50% x Rp. 900.000,00 x 2 jam ATAU Saudara A sebesar 50% x Rp. 1.000.000,00 x 1 jam x 2 kali Saudara B tidak mendapatkan honorarium narasumber
= Rp. = Rp.
500.000,00 450.000,00
= Rp.
900.000,00
= Rp.
1.000.000,00
Contoh 2: Saudara C sebagai pejabat eselon II dan Saudara D sebagai pejabat eselon III di instansi/satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan Seminar “Implementasi Omnibus Law bagi Wajib Pajak serta Tax Update”, dimana dalam kegiatan seminar tersebut pesertanya berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah lainnya serta masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua tempat dengan waktu yang berbeda. Adapun yang menjadi narasumber adalah Saudara C dan Saudara D (pejabat dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara kegiatan) serta Saudara E dan Saudara F (masing-masing adalah pejabat eselon II dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara). Adapun durasi waktu paparan untuk masing-masing narasumber adalah sebagaimana tabel berikut: NO.
TEMPAT
(1)
TANGGAL
(2)
NARASUMBER
DURASI WAKTU PAPARAN
(3)
(4)
1.
Gedung Gradika Bhakti Praja
16 Maret 2023
Saudara C Saudara D Saudara E Saudara F
1 jam 2 jam 2 jam 1 jam
(5)
2.
Ruang Rapat Untung Suropati
19 Maret 2023
Saudara C Saudara D Saudara E Saudara F
1 jam 2 jam 2 jam 1 jam
Biaya honorarium narasumber dalam seluruh rangkaian kegiatan seminar di dua tempat tersebut adalah: -
Saudara C sebesar
Standar Harga Satuan TA.2023
: 50% x Rp. 1.000.000,00
x 1 jam x 2 kali
= Rp. 1.000.000,00 13
-
Saudara D sebesar Saudara E sebesar Saudara F sebesar
: 50% x Rp. 900.000,00 : Rp. 1.000.000,00 : Rp. 1.000.000,00
x 2 jam x 2 jam x 2 kali x 1 jam x 2 kali
= Rp. 900.000,00 = Rp. 4.000.000,00 = Rp. 2.000.000,00
: 50% x Rp. 1.000.000,00 : 50% x Rp. 900.000,00 : Rp. 1.000.000,00 : Rp. 1.000.000,00
x 1 jam x 3 jam x 2 jam x 2 kali x 1 jam x 2 kali
= = = =
: : : :
x 0 jam x 2 jam x 2 kali x 2 jam x 2 kali x 1 jam x 2 kali
Atau -
Saudara C sebesar Saudara D sebesar Saudara E sebesar Saudara F sebesar
Rp. 500.000,00 Rp. 1.350.000,00 Rp. 4.000.000,00 Rp. 2.000.000,00
Atau -
Saudara C sebesar Saudara D sebesar Saudara E sebesar Saudara F sebesar
50% x Rp. 1.000.000,00 50% x Rp. 900.000,00 Rp. 1.000.000,00 Rp. 1.000.000,00
= = = =
Rp. 0,00 Rp. 1.800.000,00 Rp. 4.000.000,00 Rp. 2.000.000,00
1. 4 Satuan Biaya Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah dan pihak lain (aparatur sipil negara di luar SKPD penyelenggara, non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan) yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion dan kegiatan sejenis sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan) dengan besaran sebagaimana tabel 1.4 berikut: Tabel 1.4 Satuan Biaya Honorarium Moderator NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
Moderator
Standar Harga Satuan TA.2023
OK
500.000,00
14
1. 5 Satuan Biaya Honorarium Pembawa Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada pihak lain (aparatur sipil negara di luar SKPD Penyelenggara, non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan) yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah,dan/atau pimpinan DPRD/anggota DPRD, atau pejabat yang mewakili dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/atau masyarakat sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping dengan besaran sebagaimana tabel 1.5 berikut : Tabel 1.5 Satuan Biaya Honorarium Pembawa Acara NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
Pembawa Acara
OK
250.000,00
1. 6 Honorarium Narasumber, Moderator, atau Pembawa Acara Profesional Honorarium narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional yang diberikan kepada pihak lain (aparatur sipil negara di luar SKPD Penyelenggara, non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan) yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional. Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, pembicara khusus, atau profesi lainnya) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu)* untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium dengan besaran sebagaimana tabel 1.6 berikut : Tabel 1.6 Satuan Biaya Honorarium Narasumber, Moderator, atau Pembawa Acara Profesional NO.
URAIAN
SATUAN
(1)
(2)
(3)
BESARAN (Rp) (4)
1.
Narasumber Profesional
OJ
1.700.000,00
2.
Moderator Profesional
OK
1.000.000,00
Standar Harga Satuan TA.2023
15
NO.
URAIAN
SATUAN
(1)
(2)
(3)
BESARAN (Rp) (4)
3. Pembawa Acara Profesional OK 750.000,00 Catatan : a. pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara dari kalangan profesional (pakar, praktisi, pembicara khusus, atau profesi lainnya) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional sebagaimana tabel di atas, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost); b. (*) honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, pembicara khusus, atau profesi lainnya) perorangan yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu; dapat diberikan sepanjang bisa membuktikan keahliannya dengan cara menyertakan copy sertifikat keahlian atau surat keterangan pengalaman yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau bukti pendukung lainnya, sedangkan untuk narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, pembicara khusus, atau profesi lainnya) yang berasal dari lembaga/instansi yang melaksanakan kerjasama/MoU dengan Pemerintah Kota Pasuruan, maka cukup dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh pimpinan instansi/lembaga tersebut. 1. 7
Honorarium Tim/Panitia/Badan Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim/Panitia/Badan Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim/panitia/badan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan Surat Keputusan Walikota. Honorarium tim/panitia/badan pelaksana kegiatan diberikan kepada : a. Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan; b. ASN dan Non-ASN di luar Pemerintah Kota Pasuruan; c. ASN dan Non-ASN Pemerintah Kota Pasuruan yang mendapat tugas tambahan yang ditetapkan dalam keputusan walikota. Ketentuan terkait pelaksanaan tugas yang dapat diberikan honorarium antara lain: a. Pembentukan tim/panitia/badan pelaksana kegiatan tersebut atas perintah peraturan perundang-undangan yang diatasnya; b. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; c. bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: 1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah; atau 2) antar satuan kerja perangkat daerah. d. bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan; e. merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan f. dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Standar Harga Satuan TA.2023
16
Terhadap tim/panitia/badan pelaksana kegiatan dapat diberikan honorarium yang besarannya adalah sebagai berikut : 1.7.1 Yang ditetapkan oleh Walikota dengan mengikutsertakan instansi /Lembaga/Badan/Masyarakat di luar pemerintah kota pasuruan a. Pengarah sebesar Rp 1.500.000,00/OB b. Penanggung Jawab sebesar Rp 1.250.000,00/OB c. Ketua sebesar Rp 1.000.000,00/OB d. Wakil Ketua sebesar Rp 850.000,00/OB e. Sekretaris sebesar Rp 750.000,00/OB f. Anggota sebesar Rp 750.000,00/OB 1.7.2
Yang ditetapkan oleh Walikota dengan melibatkan antar satuan kerja perangkat daerah a. Pengarah sebesar b. Penanggung Jawab sebesar c. Ketua sebesar d. Wakil Ketua sebesar e. Sekretaris sebesar f. Anggota sebesar
Rp Rp Rp Rp Rp Rp
750.000,00/OB 700.000,00/OB 650.000,00/OB 600.000,00/OB 500.000,00/OB 500.000,00/OB
Susunan keanggotaan tim/panitia/badan pelaksana kegiatan yang tidak diatur dalam ketentuan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. 8 1.8.1.
Satuan Biaya Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara Satuan Biaya Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan persidangan di pengadilan dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.8.1 berikut :
Standar Harga Satuan TA.2023
17
Tabel 1.8.1 Satuan Biaya Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli NO. (1)
1. 2. 1.8.2.
(2)
Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli Keterangan Saksi
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
OK OK
1.800.000,00 500.000,00
Satuan Biaya Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili Pemerintah Kota Pasuruan dalam persidangan pengadilan dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.8.2 berikut: Tabel 1.8.2 Satuan Biaya Honorarium Beracara NO.
1. 9 1.9.1
URAIAN
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp) (4)
(1)
(2)
(3)
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Honorarium Beracara Pejabat Eselon II/yang setara Pejabat Eselon III/yang disetarakan Pejabat Eselon IV/yang disetarakan PNS Golongan III dan IV/Jabatan Fungsional Non PNS yang memiliki sertifikasi beracara dan terdaftar di organisasi kepengacaraan di Indonesia
OK OK OK OK OK OK
1.800.000,00 1.000.000,00 900.000,00 700.000,00 500.000,00 1.750.000,00
Satuan Biaya Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Satuan Biaya Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut :
Standar Harga Satuan TA.2023
18
a. b.
berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat;atau c. dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka dapat diberikan honorarium dengan ketentuan sebagai berikut; 1) besaran honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah; 2) total alokasi anggaran honorarium untuk keseluruhan penceramah yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maksimal 4 jam per kegiatan/sub kegiatan sepanjang melibatkan penceramah dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau maksimal 2 jam per kegiatan/sub kegiatan/output/hasil keluaran, apabila tidak melibatkan penceramah dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. Adapun besaran honorarium sebagaimana tabel 1.9.1 berikut: Tabel 1.9.1 Satuan Biaya Honorarium Penceramah NO.
URAIAN
(1)
1. 1.9.2
(2)
Penceramah
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
OJP
1.000.000,00
Satuan Biaya Honorarium Pengajar yang berasal dari Luar Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Honorarium pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dapat diberikan kepada aparatur sipil negara di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain, atau non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan yang diberi tugas menjadi tenaga pengajar dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan, dengan besaran sebagaimana tabel 1.9.2 berikut: Tabel 1.9.2. Satuan Biaya Honorarium Pengajar yang berasal dari Luar Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)
1.
Standar Harga Satuan TA.2023
(2)
Pengajar
(3)
OJP
(4)
300.000,00
19
1.9.3
Satuan Biaya Honorarium Penyusun Modul Diklat, Penyusun Naskah Ujian Diklat, Penyusun Laporan Kegiatan Diklat Honorarium penyusun modul diklat, penyusun naskah ujian diklat, penyusun laporan kegiatan diklat dapat diberikan kepada aparatur sipil negara di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain, atau non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan yang diberi tugas untuk menyusun modul diklat, menyusun naskah ujian diklat, serta menyusun laporan kegiatan diklat. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut : satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul/naskah ujian baru atau penyempurnaan modul/ujian lama dengan persentase penyempurnaan substansi paling sedikit 50% (lima puluh persen). Adapun besaran honorarium sebagaimana tabel 1.9.3 berikut: Tabel 1.9.3 Satuan Biaya Honorarium Penyusun Modul Diklat, Penyusun Naskah Ujian Diklat, Penyusun Laporan Kegiatan Diklat BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)
1. 2. 3.
1.9.4
(2)
Honorarium Penyusun Modul Diklat Penyusun Naskah Ujian Penyusun Laporan Kegiatan Diklat
(3)
(4)
Per Modul Naskah / Permateri Naskah / Permateri
500.000,00 250.000,00 750.000,00
Satuan Biaya Honorarium Pengawas Ujian, Pengentry Data, Korektor untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Honorarium pengawas ujian, pengentry data, korektor untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada kepada aparatur sipil negara di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain, atau non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan, yang diberi tugas untuk mengawasi ujian/pengentry data/korektor untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan. Adapun besaran honorarium sebagaimana tabel 1.9.4 berikut: Tabel 1.9.4 Satuan Biaya Honorarium Pengawas Ujian, Pengentry Data, Korektor untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan NO.
URAIAN
(1)
(2)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
1.
Pengawas Ujian
Permateri
250.000,00
2.
Pengentry Data
Per peserta
25.000,00
Standar Harga Satuan TA.2023
20
NO.
URAIAN
(1)
(2)
3.
1.9.5
Korektor
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
Per peserta
25.000,00
Satuan Biaya Pengembangan Kompetensi Non Klasikal Kegiatan Outbound dan Kegiatan Sejenis Pengembangan kompetensi non klasikal kegiatan outbound dan kegiatan sejenis adalah satuan biaya yang digunakan untuk pendukung kegiatan kediklatan, yang besarannya ditentukan sebagaimana tabel 1.9.5 berikut: Tabel 1.9.5 Satuan Biaya Pengembangan Kompetensi Non Klasikal Kegiatan Outbound dan Kegiatan Sejenis NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
OK
300.000,00
1.
1.9.6
Outbound
Satuan Biaya Belanja Penilaian Kompetensi, Sertifikasi, Kemitraan, dan Kontribusi dalam rangka Kediklatan Satuan biaya belanja penilaian kompetensi, sertifikasi, kemitraan, dan kontribusi dalam rangka kediklatan adalah satuan biaya yang digunakan untuk mendukung kegiatan kediklatan sejenis yang dilaksanakan baik secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping, yang besarannya ditentukan sebagaimana tabel 1.9.6 berikut: Tabel 1.9.6 Satuan Biaya Belanja Penilaian Kompetensi, Sertifikasi, Kemitraan, dan Kontribusi dalam rangka Kediklatan NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
Penilaian Kompetensi (CompetenceAssessment) : A. Penilaian Kompetensi (Competence Assessment) : Peserta Penilaian Kompetensi (Competence Assessment) Level Staf:
Standar Harga Satuan TA.2023
21
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
- Target grup peserta sampai dengan 20 orang
Per peserta
5.000.000,00
- Target grup peserta sampai dengan 30 orang
Per peserta
2.000.000,00
- Target grup peserta diatas 30 orang Peserta Penilaian Kompetensi (Competence Assessment) Level Eselon IV (Jabatan Pengawas)
Per peserta
1.500.000,00
- Target grup peserta sampai dengan 10 orang - Target grup peserta sampai dengan 30 orang
Per peserta Per peserta
6.000.000,00 3.000.000,00
- Target grup peserta diatas 30 orang
Per peserta
2.000.000,00
Peserta Penilaian Kompetensi (Competence Assessment) Level Eselon III (Jabatan Administrator) - Target grup peserta sampai dengan 10 orang
Per peserta
7.000.000,00
- Target grup peserta sampai dengan 15 orang
Per peserta
4.000.000,00
- Target grup peserta diatas 15 orang Peserta Penilaian Kompetensi (Competence Assessment) Level Eselon II (Jabatan Pratama Tinggi) - Target grup peserta sampai dengan 12 orang
Per peserta
3.000.000,00
Per peserta
6.000.000,00
- Target grup peserta sampai dengan 20 orang
Per peserta
5.000.000,00
Per peserta
4.000.000,00
- Target grup peserta diatas 20 orang B. Assessment Job Target Peserta Assesmentr Komplek (Job Target) a. Paket I (hanya assesor saja)
Standar Harga Satuan TA.2023
22
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
- Target grup peserta sampai dengan 12 orang
Per peserta
6.000.000,00
- Target grup peserta diatas 20 orang
Per peserta
5.000.000,00
- Target grup peserta sampai dengan 12 orang
Per peserta
10.000.000,00
- Target grup peserta diatas 12 orang
Per peserta
7.500.000,00
Per orang
1.500.000,00
Per orang
1.500.000,00
b. Paket II (plus akademis/minimal doktor sebanyak 2 orang)
C. Psikotes 2.
Sertifikasi : -
3.
Kontribusi : -
Pengiriman Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II/Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II
Per orang
30.000.000,00
-
Per orang
22.000.000,00
Per orang
20.000.000,00
-
Pengiriman Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat III/Pelatihan Kepemimpinan Administrator Pengiriman Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV/Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Pengiriman Latihan Dasar CPNS
Per orang
5.260.000,00
-
Diklat Pra Jabatan K1 dan K2 Golongan I, II dan III
Per orang
4.500.000,00
-
Pengiriman Peserta Diklat Teknis/Fungsional (Pengembangan Kompetensi baik Kegiatan
Per orang
31.500.000,00
-
Standar Harga Satuan TA.2023
Sertifikasi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
23
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
Klasikal/Non Klasikal)
4.
-
Kontribusi peserta pengembangan kompetensi dengan menggunakan Metode Computer Assisted Test ke BKN
-
Pengiriman Peserta Ujian Dinas ke Propinsi Jatim atau Lembaga terakreditasi lainnya dengan rincian :
-
Ujian Dinas Tk.I Ujian Dinas Tk.II
-
Pengiriman Peserta Ujian Penyesuaian Ijazah ke Propinsi Jatim atau Lembaga terakreditasi lainnya dengan rincian :
-
Per orang
100.000,00
Per orang Per orang
1.250.000,00 1.500.000,00
Ujian Penyesuaian Ijazah SMA
Per orang
1.250.000,00
Ujian Penyesuaian Ijazah Sarjana
Per orang
1.500.000,00
Fasilitasi untuk penyelenggaraan kediklatan/pengembangan kompetensi
Per Paket
20.000.000,00
1. 10 Satuan Biaya Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.10 berikut : Tabel 1.10 Satuan Biaya Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah NO. (1)
1.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(2)
(3)
(4)
Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Standar Harga Satuan TA.2023
24
NO. (1)
2.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(2)
(3)
(4)
a. Pembina
OB
3.500.000,00
b. Pengarah
OB
3.000.000,00
c. Ketua
OB
2.500.000,00
d. Wakil Ketua
OB
2.000.000,00
e. Sekretaris
OB
1.500.000,00
f. Wakil Sekretaris
OB
1.400.000,00
g. Anggota
OB
1.300.000,00
Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah a.
Ketua
OB
1.000.000,00
b.
Sekretaris
OB
900.000,00
c.
Anggota
OB
600.000,00
1. 11 Satuan Biaya Honorarium Instruktur/Pelatih Honorarium instruktur/pelatih atau sebutan lainnya diberikan kepada pihak lain (Aparatur Sipil Negara di luar SKPD penyelenggara, nonaparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan) untuk melaksanakan tugas menjadi instruktur/pelatih, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.11 berikut : Tabel 1.11 Satuan Biaya Honorarium Instruktur/Pelatih NO. (1)
1.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(2)
(3)
(4)
Instruktur/Pelatih Ketrampilan yang berasal dari: Dalam daerah
OJ
250.000,00
Luar daerah
OJ
500.000,00
Standar Harga Satuan TA.2023
25
NO. (1)
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(2)
(3)
(4)
2.
Instruktur/Pelatih PASKIBRAKA
OH
250.000,00
3.
Instruktur/Pelatih Senam
OK
250.000,00
4.
Pendamping Instruktur/Pelatih Senam
OK
110.000,00
Catatan : uang transport dan akomodasi instruktur/pelatih dari luar kota dapat ditanggung panitia penyelenggara dengan memberikan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).
1. 12 Satuan Biaya Honorarium Juri dan/atau Wasit Honorarium juri dan/atau wasit atau sebutan lainnya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain untuk melaksanakan tugas menjadi juri dan/atau wasit berdasarkan surat keputusan kepala satuan kerja perangkat daerah dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.12 berikut : Tabel 1.12 Satuan Biaya Honorarium Juri dan/atau Wasit NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
Lomba/Pertandingan Tingkat Lokal
OH
500.000,00
2.
Lomba/Pertandingan Tingkat Regional
OH
1.000.000,00
3. Lomba/Pertandingan Tingkat Nasional OH 5.000.000,00 Catatan : uang transport dan akomodasi juri dan/atau wasit atau sebutan lainnya yang berasal dari luar daerah dapat ditanggung panitia penyelenggara dengan memberikan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).
1. 13 Satuan Biaya Honorarium Patroli Pengawalan Honorarium patroli pengawalan diberikan kepada petugas patroli pengawalan kepolisian, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.13 berikut: Standar Harga Satuan TA.2023
26
Tabel 1.13 Satuan Biaya Honorarium Patroli Pengawalan NO.
JARAK TEMPUH
(1)
(2)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
1. < 10 Km* 2. 10 Km – 40 Km* 3. 40 Km – 80 Km* 4. >80 Km ** 5. Pengawalan di lokasi tujuan (di luar Provinsi)** Catatan : *) sudah termasuk BBM dan e-toll **) belum termasuk BBM dan e-toll
OH OH OH OH OH
250.000,00 350.000,00 550.000,00 850.000,00 1.250.000,00
1. 14 Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Pendidikan Honorarium untuk kegiatan pendidikan diberikan kepada non-aparatur sipil negara (Non-ASN) atau pihak lain untuk melaksanakan tugas di bidang pendidikan, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.14 berikut: Tabel 1.14 Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Pendidikan
BESARAN (Rp)
SD / SEDERAJAT BESARAN (Rp)
SLTP / SEDERAJAT BESARAN (Rp)
(4)
(5)
(6)
PAUD NO.
URAIAN
SATUAN
(1)
(2)
(3)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Guru Tidak Tetap (GTT) Pegawai Tidak Tetap (PTT) Petugas/Pengampu Ekstrakurikuler Petugas Koreksi Penyusun Soal/Naskah Penguji Pengawas Ujian Bendahara Bantuan Operasi Sekolah (BOS)
Standar Harga Satuan TA.2023
OB OB OB siswa/MU naskah/ pelajaran OH OK OB
1.000.000,00* 850.000,00* -
1.000.000,00* 850.000,00* 500.000,00 750,00 50.000,00 50.000,00 75.000,00 500.000,00
1.000.000,00* 850.000,00* 500.000,00 1.000,00 55.000,00 50.000,00 75.000,00 500.000,00
27
PAUD NO.
URAIAN
(1)
9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27.
(2)
Tambahan Jam Pelajaran/Remidi/ Pengayaan Penulisan Ijazah Penyusun Raport Pengaman Ujian Narasumber Tingkat Kota Narasumber Tingkat Provinsi Uang Saku Home Visit Proktor dan Teknisi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tim Skrining Gala Siswa Indonesia (GSI) Pelatih Olimpiade Sains Nasional (OSN) Pelatih Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Perangkat Pertandingan Gala Siswa Indonesia (GSI) Uang Saku Peserta Pembinaan Uang Saku Peserta Lomba Tingkat Kota Uang Saku Peserta LombaTingkat Provinsi Uang Saku Peserta Lomba Tk.Luar Provinsi/Nasional Petugas Kebersihan*) Satpam *) Petugas Laboratorium *)
SATUAN (3)
BESARAN (Rp) (4)
SD / SEDERAJAT BESARAN (Rp)
SLTP / SEDERAJAT BESARAN (Rp)
(5)
(6)
OJ
-
50.000,00
50.000,00
Lembar Raport/ Siswa/semester OH OJ OJ OH OH
-
25.000,00 25.000,00
25.000,00 25.000,00
-
50.000,00 200.000,00 500.000,00 50.000,00 75.000,00
50.000,00 200.000,00 500.000,00 50.000,00 75.000,00
OH
-
75.000,00
75.000,00
OJ OJ
-
200.000,00 200.000,00
200.000,00 200.000,00
OH
-
100.000,00
100.000,00
OH OH OH
-
50.000,00 50.000,00 250.000,00
50.000,00 50.000,00 250.000,00
OH
-
410.000,00
410.000,00
OB OB OB
-
500.000,00 750.000,00 650.000,00
500.000,00 750.000,00 650.000,00
*) sudah termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan
Standar Harga Satuan TA.2023
28
1. 15 Satuan Biaya Honorarium Petugas Pendukung Kegiatan Dasar penempatan pada belanja jasa dengan mempertimbangkan pemberian honorarium didasarkan atas kontribusi dalam pelaksanaan sebuah kegiatan dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.15 berikut : Tabel 1.15 Satuan Biaya Honorarium Petugas Pendukung Kegiatan NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Digunakan oleh : I.
TENAGA KEBERSIHAN
1.
Petugas Laskar Sapu Bersih
OH
75.000,00
DLHKP
2.
Tenaga Kebersihan/Pemeliharaan Gedung/Kantor/Pasar/Taman
OH
60.000,00
Semua OPD
3.
Tenaga Kebersihan/Pemeliharaan Gedung/Kantor di Kelurahan
OH
50.000,00
Semua Kelurahan
4.
Tenaga Kebersihan Jalan
OH
35.000,00
DLHKP
II.
JASA TENAGA KEAMANAN
1.
Tenaga Keamanan
OH
60.000,00
Semua OPD
2. 3.
Tenaga Keamanan di Kelurahan Petugas Keamanan Paripurna / Demonstrasi: Koordinator Anggota Non-PNS
OH
50.000,00
Kelurahan
OH OH OH
250.000,00 50.000,00 50.000,00
SETWAN
OH OH
75.000,00 75.000,00
SETDA SETDA
III. 1. 2.
TENAGA SUPIR/PENGEMUDI Supir/Pengemudi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Supir/Pengemudi Sekretaris Daerah
Standar Harga Satuan TA.2023
29
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
3. 4. 5.
Supir/Pengemudi Pimpinan DPRD Supir/Pengemudi Kepala Perangkat Daerah Supir/Pengemudi Mobil Layanan Inklusi
OH OH OH
75.000,00 75.000,00 75.000,00
6. 7. 8.
Supir/Pengemudi Mobil Ambulance/Emergency Car Supir/Pengemudi/Sopir Bis Sekolah Supir/Pengemudi kendaraan pengangkut sampah/pemeliharaan infrastruktur
OH OH OH
75.000,00 75.000,00 75.000,00
IV. 1. 2.
TENAGA ADMINISTRASI Petugas Pengumpul Data Petugas Pendataan
OH OH
50.000,00 50.000,00
Semua OPD
3.
Pengolah Data
OH
75.000,00
Semua OPD
4.
Petugas Survei
O/Responden
10.000,00
Semua OPD
5.
Petugas Survei/Monitoring Lapangan
OH
75.000,00
Semua OPD
6.
Petugas Administrasi Pasar
OH
50.000,00
DISPERINDAG
7.
Petugas Pelayananan Administrasi Umum
OH
50.000,00
8.
Orang /Akta
15.000,00
9.
Petugas Verifikasi dan Entry Data pada Layanan Akta Persalinan/Akta Kematian/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Petugas RT/RW(*)
Semua OPD KANTOR CATATAN SIPIL
OB
225.000,00
Kelurahan
10.
Petugas Pengelola Dokumentasi
OH
75.000,00
Semua OPD
Standar Harga Satuan TA.2023
SETWAN Semua OPD DINAS PENDIDIKAN DINKES, RSUD DISHUB DLHKP, DPUPR
Semua OPD
30
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
12.
Petugas Penyusun Berita dan Pendapat Umum
OH
75.000,00
SETWAN
13.
Petugas Front Office
OH
75.000,00
14.
Petugas Verifikasi dan Entry Data pada Layanan Akta Kelahiran/Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Kartu Keluarga/KTP-el/KIA Petugas Verifikasi dan Entry Data pada Layanan Administrasi Kependudukan
Orang /Akta
15.000,00
Semua OPD KANTOR CATATAN SIPIL
OK
15.000,00
KANTOR CATATAN SIPIL
1.
TENAGA OPERATOR KOMPUTER Petugas Operator Komputer
OH
75.000,00
Semua OPD
2.
Operator Mesin CNC
OH
100.000,00
DISPERINDAG
VI. 1.
TENAGA ARSIP DAN PERPUSTAKAAN Tenaga Pengelolaan dan Klasifikasi Bahan Pustaka
OH
75.000,00
ARSIP
2.
Petugas Perpustakaan Keliling
OH
75.000,00
ARSIP
3.
Tenaga Pengolah Arsip
OH
75.000,00
Semua OPD
PEMBERSIHAN, PENGENDALIAN HAMA, DAN FUMIGASI Petugas Penyemprot Fogging O/Lokasi
75.000,00
Semua OPD
Petugas Penyemprot Lalat di TPS/TPA Tenaga Fumigasi
75.000,00 75.000,00
DLHKP Semua OPD
15.
V.
VII. 1. 2. 3.
Standar Harga Satuan TA.2023
O/lokasi OH
31
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
VIII. 1.
PENGOLAHAN SAMPAH Petugas TPS/TPA
OH
50.000,00
DLHKP
OB
500.000,00
DLHKP
2.
Petugas Satuan Pelaksana Pengangkut Sampah dari Masyarakat ke TPS
IX.
TENAGA CARAKA Petugas Pendistribusi SPPT Petugas Caraka
O/Lembar O/Lembar
1.500,00 1.500,00
BAPENDA Semua OPD
TENAGA JURU MASAK Juru Masak
OH
75.000,00
SETDA, DINSOS, BPBD
1.
TENAGA KESEHATAN Tenaga Medis
OH
100.000,00
DINKES
2.
Paramedis
OH
75.000,00
DINKES
3.
Paramedis PSC 119
OH
85.000,00
DINKES
4.
Petugas Inseminasi Buatan
OK
75.000,00
5.
Petugas Desinfeksi
OK
75.000,00
DINAS PERTANIAN DINKES
1. 2. X. 1.
XI.
XII. 1.
TENAGA KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT Petugas Operasi Gabungan Penegakan PERDA (Tenaga OH 75.000,00
Standar Harga Satuan TA.2023
SATPOL PP 32
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Pengamanan) XIII. 1.
TENAGA PELAYANAN UMUM Penjaga Stan Dalam Kota
OH
75.000,00
2.
Penjaga Stan Luar Kota
OH
150.000,00
3. 4. 5. 6.
Petugas Jurnalis/Penyiar Petugas Jurnalis/Penyiar Petugas Juru Kabar/Wartawan Petugas Pranata Acara
OH OJ OK OH
75.000,00 20.000,00 100.000,00 75.000,00
7.
Tenaga Bantu Publikasi
OH
75.000,00
8. 9.
Petugas pasang koran papan baca
OH OK
35.000,00 75.000,00
DISPERINDAG, DINKOP, DISNAKER, DPMPTSP DISPERINDAG, DINKOP, DISNAKER, DPMPTSP KOMINFO KOMINFO KOMINFO BAGIAN PROTOKOL BAGIAN PROTOKOL, KOMINFO KOMINFO DINKES
10.
Petugas Bongkar Muat Obat Asisten Rumah Tangga di Rumah Dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Asisten Rumah Tangga di Rumah Dinas Sekretaris Daerah
OK OH
75.000,00 75.000,00
DINKES SETDA
OH
75.000,00
SETDA
11. 12.
Petugas Distribusi Obat dan BMHP
Standar Harga Satuan TA.2023
33
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1. 2.
XV.
TENAGA PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN Pembantu Petugas Pemadam Kebakaran OH Petugas Operasi Penanganan Kebakaran dan Kegiatan Insidentil Petugas PMK
75.000,00
BPBD
OH
75.000,00
BPBD
OH
75.000,00
BPBD
OH
75.000,00
BPBD, DINSOS
2.
TENAGA PENANGANAN BENCANA Petugas Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops)/Petugas Piket Kebencanaan Petugas Penanganan dan Evakuasi Bencana
3.
Petugas Pemantauan Titik Pantau
OH
50.000,00
BPBD, DINSOS
4.
Petugas Tagana
OH
75.000,00
BPBD, DINSOS
300.000,00 350.000,00 75.000,00 75.000,00 50.000,00
DPUPR DPUPR, DLHKP DLHKP Semua OPD DPRKP
75.000,00
DLHKP
75.000,00 75.000,00 50.000,00
DPRKP Semua OPD DINAS
1.
XVI. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
TENAGA PENANGANAN PRASARANA DAN SARANA UMUM Pengawas Lapangan/Perencana Konstruksi OP Petugas Operator Alat Berat OH Petugas Operator Alat Berat TPA OH Petugas Pendamping Operator OH Pelayan Administrasi, Penjaga Tandon Air dan Genset OH Rusunawa Petugas Tanam Tanaman/ Pemangkasan/Perampingan OH Pohon Petugas Pemelihara Tempat Pemakaman Umum OH Tenaga Kasar untuk Kegiatan Pemerintah OH Petugas / Tenaga Kerja Pembersihan Lahan OH
Standar Harga Satuan TA.2023
34
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
PERTANIAN DINAS PERTANIAN
10.
Petugas / Tenaga Kerja Pengolahan Lahan
OH
50.000,00
11.
Petugas / Tenaga Kerja Pemeliharaan Lahan
OH
50.000,00
12. 13.
Petugas Laporan PAM Petugas Jemaris (Sanitasi)
OH OH
75.000,00 50.000,00
DINAS PERTANIAN SEMUA OPD DINKES
14.
Petugas Juru Parkir
OB
600.000,00
DISHUB
15.
Petugas Koordinator Juru Parkir
OB
1.200.000,00
DISHUB
16.
Mandor Taman/Petugas Pemangkasan/Perampingan Pohon/Petugas Kendaraan Siraman Petugas Pemelihara Taman
OH
75.000,00
DLHKP
OH
75.000,00
DLHKP
1.
TENAGA PENANGANAN SOSIAL Pengasuh Shelter
OH
75.000,00
DINSOS
2.
Psikolog Korban Tindak Kekerasan dan Trafficking
OK
1.000.000,00
TENAGA SUMBER DAYA AIR Petugas Monitoring Pemeliharaan Irigasi
OH
75.000,00
DPUPR
OH
100.000,00
DINAS PERTANIAN
17. XVII.
XVIII. 1. XIX. 1.
DINSOS,DPPPAKB
TENAGA TEKNIS PERTANIAN DAN PANGAN Petugas Pengawas Benih
Standar Harga Satuan TA.2023
35
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
XX.
JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA/PIHAK LAIN Editor Majalah Buletin Suara Rakyat Sekretariat DPRD Oter Kota Pasuruan OH Pengelola Sistem Informasi OH Pengelola E-logistik Penulis Artikel Majalah/Buletin Koran O/Naskah
250.000,00
SETWAN
75.000,00
KOMINFO
75.000,00 50.000,00
Semua OPD KOMINFO, SETWAN
OH
75.000,00
DINKES
Tenaga Pendamping Forum Anak
OH
75.000,00
DPPPAKB
2.
Tenaga Fasilitator/Pendamping Fasilitator P2TP2A
OH
75.000,00
DPPPAKB
3.
Tenaga Teknis Pendamping Lomba Dalam Daerah
OK
75.000,00
Semua OPD
4.
Tenaga Teknis Pendamping Lomba Luar Daerah
OK
150.000,00
Semua OPD
5.
Petugas Pendamping Peserta Didik Inklusi
OH
75.000,00
DINAS PENDIDIKAN
6.
Petugas Pendamping / Pekerja / Assesment
OH
75.000,00
Semua OPD
7.
Tenaga Pendampingan/Pekerja Sosial
OK
75.000,00
DINSOS
8.
Tenaga Pendamping Calon Pengantin
OK
10.000,00 DPPPAKB, DINKES
9.
Tenaga Pendamping Ibu Hamil
OK
10.000,00 DPPPAKB, DINKES
1. 2. 3. 4.
XXI. 1. XXII. 1.
TENAGA LABORATORIUM Petugas Analis Laboratorium PENYULUHAN ATAU PENDAMPINGAN
Standar Harga Satuan TA.2023
36
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
10.
Tenaga Pendamping Ibu Pasca Salin
OK
10.000,00 DPPPAKB, DINKES
11.
Psikolog/Tim Psikolog
OK
1.000.000,00
DINKES, DINAS PENDIDIKAN
12.
Tenaga Pendampingan Kegiatan/Sub Kegiatan/Paket Pekerjaan
OK
1.500.000,00
Semua OPD
13.
Tenaga Pendampingan Kegiatan/Sub Kegiatan/Paket Pekerjaan
OJ
1.000.000,00
Semua OPD
14.
Tenaga pendamping (Tenaga Sanitasi Lingkungan, Epidemolog, Nutrisionis, ATLM, tenaga promkes dan ilmu perilaku, tenaga akuntansi)
OH
75.000,00
DINKES
Catatan: a. penugasan tenaga Non-PNS sebagai pelaksana lapangan ditetapkan dengan surat tugas dari kepala satuan kerja perangkat daerah. b. (*) ketua RT/RW 1. 16 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pendampingan Honorarium tenaga pendampingan diberikan kepada aparatur sipil negara di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan untuk melaksanakan tugas pendampingan, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.16 berikut: Tabel 1.16 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pendampingan NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1. 2.
Tenaga Pendamping Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (DAK Non Fisik) Tenaga Pendamping/Help Desk OSS LKPM (DAK Non Fisk)
Standar Harga Satuan TA.2023
OB
2.700.000,00
OB
2.000.000,00 37
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.
Tenaga pendampingan/Help Desk Layanan Berusaha OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Aproach) Tenaga Pendampingan/Petugas Verifikator LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Tenaga Sanitasi Lingkungan (DAK Non Fisik) Tenaga Epidemiologi (DAK Non Fisik) Tenaga Nutrisionis (DAK Non Fisik) Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik (DAK Non Fisik) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku (DAK Non Fisik) Tenaga Administrasi Keuangan (DAK Non Fisik) Apoteker (DAK Non Fisik)
OB
2.000.000,00
OB
2.000.000,00
OB OB OB OB OB OB OB
2.500.000,00 2.500.000,00 2.500.000,00 2.500.000,00 2.500.000,00 2.500.000,00 3.000.000,00
1. 17 Satuan Biaya Honorarium Kader Honorarium kader atau sebutan lainnya diberikan kepada non-aparatur sipil negara/Non-ASN (yang tidak berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan) untuk melaksanakan tugas sebagai petugas pembinaan/kader, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.17 berikut : Tabel 1.17 Satuan Biaya Honorarium Kader BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)
1. 2. 3.
(2)
Kader Lingkungan Kader KB/Petugas Pembantu Pembina Keluarga Berencana Kelurahan (PPKBK)/Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Kader KB/Sub Petugas Pembantu Pembina Keluarga Berencana Kelurahan (Sub PPKBK)
Standar Harga Satuan TA.2023
(3)
(4)
OB OB
150.000,00 100.000,00
OB
75.000,00
38
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
4. 5. 6. 7.
Kader Pelaksana Bidang Kesehatan Kader Posyandu Lansia/ Kader Posyandu Balita/Kader Kelurahan Siaga/Kader Taman Posyandu/Kader Posbindu/Kader UKK Kader Sosial Kader Pusyagatra
OH OB
75.000,00 60.000,00
OH OH
75.000,00 75.000,00
1. 18 Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Keagamaan Honorarium untuk kegiatan keagamaan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pihak lain di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan untuk melaksanakan tugas yang mendukung kegiatan keagamaan, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.18 berikut: Tabel 1.18 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Keagamaan NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1. 2. 3. 4. 5. 6.
7. 8. 9.
Pemimpin Pembaca Takbir Idul Fitri/Idul Adha Imam Sholat Tarawih/Idul Fitri/Idul Adha Bilal Sholat Tarawih Khotib Idul Fitri/Idul Adha Anggota Grup Al Banjari/Samroh Pembaca Ayat Suci Al Qur’an - Qory - Tartil Pembaca Do’a Pembawa Acara Penceramah/Pembicara Lokal Dalam Kota yang Diselenggarakan
Standar Harga Satuan TA.2023
OK OK OK OK OK
250.000,00 750.000,00 350.000,00 750.000,00 75.000,00
OK OK OK OK OK
350.000,00 250.000,00 200.000,00 200.000,00 550.000,00 39
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
10. 11. 12.
di Perangkat Daerah Khotib/Penceramah/Pembicara Lokal Dalam Kota yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Khotib/Penceramah/Pembicara Regional Dalam Provinsi yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Penceramah/Pembicara Tingkat Nasional yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Tokoh Agama (sebagai Undangan) Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu Petugas Pemulasaran Jenazah (Modin) Penguji guru ngaji
OK
1.150.000,00
OK
5.500.000,00
OJ
15.000.000,00
13. OK 14. OB 15. OB 16. OH Catatan : biaya transport dan akomodasi untuk khotib/penceramah/pembicara dapat ditanggung panitia penyelenggara dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).
250.000,00 300.000,00 300.000,00 500.000,00 memberikan
1. 19 Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Kesenian Honorarium untuk kegiatan kesenian dapat diberikan kepada non-aparatur sipil negara (Non-ASN) di luar SKPD penyelenggara atau pihak lain yang mempunyai keahlian dalam bidang kesenian dan/atau pengalaman dalam ilmu dan/atau bidang tertentu dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.19 berikut: Tabel 1.19 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Kesenian NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
Jasa Kelompok Pekerja Seni : - Lokal
Standar Harga Satuan TA.2023
Grup
5.000.000,00
40
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
- Regional
Grup
20.000.000,00
- Nasional
Grup
150.000.000,00
- Khusus untuk Wayang Kulit
Grup
150.000.000,00
- Lokal
OK
2.500.000,00
- Regional
OK
5.000.000,00
- Nasional
OK
25.000.000,00
3.
Juru Kunci Makam Cagar Budaya
OB
350.000,00
4.
Delegasi Tim Kesenian Tingkat provinsi
Tim
20.000.000,00
5.
Delegasi Tim Kesenian Tingkat Nasional
Tim
75.000.000,00
2.
Jasa Pekerja Seni Perorangan :
6. Delegasi Tim Kesenian untuk promosi ke luar negeri Tim 250.000.000,00 Catatan : a. honorarium juru kunci makam cagar budaya dibayarkan secara non tunai; b. penunjukan juru kunci makam cagar budaya ditetapkan dengan keputusan kepala satuan kerja perangkat daerah; c. honorarium jasa kelompok pekerja seni baik kelompok maupun perorangan sudah termasuk sewa kostum dan/make up/beserta kelengkapan pendukung. 1. 20 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pengambil Sumpah, Rohaniwan dan Pembaca Doa untuk Pelaksanaan Pelantikan/Pengambilan Sumpah Honorarium tenaga pengambil sumpah, rohaniwan dan pembaca doa diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain atau non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak pemerintah kota pasuruan, yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai petugas pengambil sumpah/rohaniwan/pembaca doa dalam kegiatan pelantikan/pengambilan sumpah jabatan, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.20. berikut:
Standar Harga Satuan TA.2023
41
Tabel 1.20 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pengambil Sumpah, Rohaniwan dan Pembaca Doa untuk Pelaksanaan Pelantikan/Pengambilan Sumpah NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1. 2. 3. 4. 5.
Pengambil Sumpah Rohaniwan Pembaca Doa Saksi Eksternal Saksi Internal
OK OK OK OK OK
2.000.000,00 300.000,00 300.000,00 2.000.000,00 0,00
1. 21 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Honorarium tenaga ahli fraksi dan tenaga ahli alat kelengkapan DPRD (AKD) diberikan kepada non-aparatur sipil negara (yang tidak berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan), yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka memberikan saran/pertimbangan kepada AKD terkait dengan tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kewenangannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.21 berikut: Tabel 1.21 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Kelengkapan DPRD (AKD) NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Tenaga Ahli Fraksi DPRD Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Tenaga Ahli Badan Musyawarah Tenaga Ahli Komisi Tenaga Ahli Bamperperda Tenaga Ahli Badan Anggaran Tenaga Ahli Badan Kehormatan Tenaga Ahli Alat kelengkapan lainnya
Standar Harga Satuan TA.2023
OB OB OB OB OB OB OB OB
3.000.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 42
1. 22 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO), Pendamping Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO),Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara), Pendamping Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara), Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pendamping Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Honorarium tenaga pemberi pendapat hukum (LO), pendamping tenaga pemberi pendapat hukum (LO), tenaga penyelesaian sengketa hukum (perdata dan tata usaha negara), pendamping tenaga penyelesaian sengketa hukum (perdata dan tata usaha negara), tenaga ahli bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pendamping tenaga ahli bidang hukum perdata dan tata usaha negara diberikan terkait pemberian saran, pendapat, pertimbangan dan tindakan hukum kepada Pemerintah Kota Pasuruan atau sebagai jaksa pengacara negara sesuai peraturan perundang-undangan, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.22 berikut: Tabel 1.22 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO), Pendamping Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO),Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara), Pendamping Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara), Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pendamping Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara NO.
URAIAN
(1)
1. 2. 3. 4. 5. 6.
7.
(2)
Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO) Pendamping Tenaga Pemberi Pendapat Hukum (LO) Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara) Pendamping Tenaga Penyelesaian Sengketa Hukum (Perdata dan Tata Usaha Negara) Tenaga Ahli Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Litigasi a. Tahap Penyidikan b. Tahap Persidangan di Pengadilan Tingkat I c. Tahap Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding d. Tahap Persidangan di Pengadilan Tingkat Kasasi e. Tahap Peninjauan Kembali Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Non Litigasi a. Penyuluhan hukum secara online dan offline
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
OK OK OK
5.000.000,00 2.000.000,00 5.000.000,00
OK
2.000.000,00
Paket
20.000.000,00
Kasus Kasus Kasus Kasus Kasus
2.000.000,00 3.000.000,00 1.000.000,00 1.000.000,00 1.000.000,00
Kegiatan
3.700.000,00 43
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
8.
b. Konsultasi Hukum c. Investigasi Perkara d. Penelitian Hukum e. Mediasi f. Negosiasi g. Pemberdayaan masyarakat secara online dan offline h. Pendampingan di Luar Pengadilan i. Drafting Dokumen Hukum Bantuan Hukum Advokasi
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kasus
200.000,00 200.000,00 2.000.000,00 1.000.000,00 500.000,00 2.000.000,00 770.000,00 300.000,00 50.000.000,00
1. 23 Satuan Biaya Honorarium Petugas Upacara Peringatan Hari Besar Nasional Honorarium petugas upacara peringatan hari besar nasional (PHBN) diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan, yang melaksanakan tugas sebagai petugas upacara peringatan hari besar nasional, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.23 berikut: Tabel 1.23 Satuan Biaya Honorarium Petugas Upacara Peringatan Hari Besar Nasional NO.
URAIAN
(1)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
(2)
Inspektur Upacara Pembaca Teks Proklamasi/Ikrar Kesaktian Pancasila Pelatih Petugas Upacara Perwira Upacara Komandan Upacara Petugas Pengibar Bendera Anggota Paskibraka(*) Petugas Pengawal Tugu Petugas Peniup Trompet
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
OK OK OK OK OK OK OH OK OK
1.500.000,00 1.000.000,00 400.000,00 500.000,00 500.000,00 200.000,00 150.000,00 200.000,00 200.000,00
44
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.
Petugas Pembaca Do’a Petugas Pembaca UUD 1945, Panca Prasetya KORPRI, Ikrar/ Janji Petugas Pembawa Tanda Kehormatan Petugas Pembawa Acara Upacara Pimpinan Korps Musik Pimpinan Paduan Suara Petugas Keamanan pihak Kepolisian Republik Indonesia
OK OK OK OK OK OK OK
200.000,00 200.000,00 200.000,00 200.000,00 200.000,00 200.000,00 100.000,00
Catatan: (*) Sudah termasuk rias/make-up 1. 24 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik/Evaluasi Peraturan Daerah Honorarium untuk tenaga ahli penyusunan naskah akademik/evaluasi peraturan daerah diberikan kepada aparatur sipil negara di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan, untuk melaksanakan tugas menyusun naskah akademik dan/atau melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.24 berikut: Tabel 1.24 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik/Evaluasi Peraturan Daerah NO.
URAIAN
(1)
1. 2. 3. 4.
(2)
Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik Tenaga Ahli Penyusunan Penjelasan/Keterangan Tenaga Ahli Penyusunan Evaluasi Peraturan Daerah Tenaga Ahli Pendampingan Pembahasan Raperda di DPRD
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
OK OK Orang/Naskah OK
4.000.000,00 3.000.000,00 4.000.000,00 1.000.000,00
45
1. 25 Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Penanganan Tindak Pidana Ringan Honorarium untuk kegiatan penanganan tindak pidana ringan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di luar lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain non-aparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan, yang bertugas melaksanakan operasi/kegiatan penanganan tindak pidana ringan (Tipiring), dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.25 berikut: Tabel 1.25 Satuan Biaya Honorarium untuk Kegiatan Penanganan Tindak Pidana Ringan NO.
URAIAN
(1)
1. 2. 3. 4.
(2)
Hakim Jaksa Panitera Koordinator Pengawas (Korwas)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
OK OK OK OK
1.500.000,00 1.250.000,00 500.000,00 500.000,00
1. 26 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Kemetrologian Honorarium tenaga kemetrologian diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain (nonaparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan) dalam pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan pengawasan metrologi legal, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.26 berikut: Tabel 1.26 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Kemetrologian NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1. 2. 3. 4.
Tenaga Penera Tenaga Pengamat Tera Tenaga Pengawas Kemetrologian Tenaga Ahli Teknisi Timbangan
OH OH OH OH
1.000.000,00 1.000.000,00 1.000.000,00 350.000,00
1. 27 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan, Surveyor Akreditasi Honorarium tenaga fasilitator lapangan, surveyor akreditasi diberikan kepada non-aparatur sipil negara (Non-ASN) atau pihak lain yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan, yang diberi tugas untuk melaksanakan tugas teknis lapangan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang dan/atau berdasarkan surat tugas kepala satuan kerja perangkat daerah, sebagai tenaga fasilitator lapangan atau surveyor akreditasi, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.27 berikut: Standar Harga Satuan TA.2023
46
Tabel 1.27 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan, Surveyor Akreditasi NO.
URAIAN
(1)
1. 2.
(2)
Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Surveyor Akreditasi dari komisi Akreditasi FKTP
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
OB OJ
3.000.000,00 1.000.000,00
1. 28 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Cagar Budaya Honorarium tenaga ahli cagar budaya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain, nonaparatur sipil negara yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan, untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga ahli cagar budaya dalam pelaksanaan tugas teknis lapangan berdasarkan surat keputusan kepala daerah dan/atau surat tugas kepala satuan kerja perangkat daerah, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.28 berikut: Tabel 1.28 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Cagar Budaya NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
Tenaga Ahli Cagar Budaya
OH
1.500.000,00
1. 29 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pelaksana Lapangan yang menangani Covid-19 Honorarium tenaga pelaksana lapangan yang menangani Covid-19 diberikan untuk tenaga pelaksana lapangan (aparatur sipil negara/ASN di luar Pemerintah Kota Pasuruan atau pihak lain maupun Non-ASN yang bukan berstatus tenaga kontrak Pemerintah Kota Pasuruan) yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.29 berikut: Tabel 1.29 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pelaksana Lapangan yang menangani Covid-19 NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
Petugas Pencegahan/Penanganan Covid-19
OH
75.000,00
2.
Petugas Pencegahan/Penanganan Covid-19 untuk Tingkat RT/RW
OB
200.000,00
Standar Harga Satuan TA.2023
47
1. 30 Satuan Biaya Insentif dan Santunan Kematian untuk Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 Insentif dan santunan kematian diberikan untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, dengan besaran sebagaimana tabel 1.30 berikut: Tabel 1.30 Satuan Biaya Insentif dan Santunan Kematian untuk Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
2.
Insentif : a. Dokter Spesialis
OB
15.000.000,00
b. Dokter Umum dan Gigi
OB
10.000.000,00
c. Bidan dan Perawat
OB
7.500.000,00
d. Tenaga Medis Lainnya
OB
5.000.000,00
Santunan Kematian
Per Orang
300.000.000,00
1. 31 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Pemulasaraan/Perawatan dan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Honorarium tenaga pemulasaraan/perawatan dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 diberikan untuk tenaga yang bertugas melaksanakan pemulasaraan/perawatan jenazah pasien Covid-19 atau tenaga yang bertugas melaksanakan pemakaman jenazah Covid-19 berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.31 berikut: Tabel 1.31 Satuan Biaya Honorarium Tenaga Perawatan/Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1. Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19(*) OK 250.000,00 2. Petugas Pemulasaraan/Perawatan Jenazah Covid-19 OK 150.000,00 Catatan : (*) Satuan Biaya Honorarium Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 sudah termasuk di dalamnya biaya makan dan minum petugas. Standar Harga Satuan TA.2023
48
1. 32 Satuan Biaya Honorarium Sopir/Pengemudi untuk Operasional Penanganan Covid-19 Honorarium sopir/pengemudi untuk operasional penanganan Covid-19 diberikan untuk pengemudi yang bertugas mengantar/menjemput dalam rangka pelacakan Covid-19 atau mengantar ke rumah setelah keluar Rumah Sakit (KRS) akibat Covid-19 atau mengantar ke pemakaman TPU dengan menggunakan APD level 3, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.32 berikut: Tabel 1.32 Satuan Biaya Honorarium Sopir/Pengemudi untuk Operasional Penanganan Covid-19 NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
Sopir/Pengemudi
OK
50.000,00
1. 33 Satuan Biaya Insentif Petugas Non Medis yang berhubungan/kontak erat (beresiko tinggi) tertular Covid-19 Insentif petugas non medis yang berhubungan/kontak erat (beresiko tinggi) tertular Covid-19 diberikan untuk petugas non medis yang berhubungan/kontak erat (beresiko tinggi) tertular covid-19, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.33 berikut: Tabel 1.33 Satuan Biaya Honorarium Petugas Non Medis yang Berhubungan/Kontak Erat (Beresiko Tinggi) Tertular Covid-19 NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1. 2. 3.
Petugas Cleaning Service di ruang ICU, Ruang Isolasi, dan Ruang Pinere Petugas Loundry Petugas Administrasi di klinik Pinere dan Ruang Inap Pinere (Isolasi, ICU Covid)
OB
1.000.000,00
OB OB
1.000.000,00 1.000.000,00
1. 34 Satuan Biaya Honorarium Petugas Medis dan Paramedis Penanggulangan Covid-19 Honorarium petugas medis dan paramedis penanggulangan Covid-19 ini diberikan untuk petugas medis dan paramedis yang bertugas dalam rangka penanggulangan Covid-19, dengan besaran honorarium sebagaimana tabel 1.34 berikut:
Standar Harga Satuan TA.2023
49
Tabel 1.34 Satuan Biaya Honorarium Petugas Medis dan Paramedis Penanggulangan Covid-19 BESARAN URAIAN SATUAN (Rp)
NO. (1)
1. 2.
(2)
Perawat penanggulangan Covid-19 Dokter Umum dalam rangka penanggulangan Covid-19
(3)
(4)
OB OB
5.000.000,00 10.000.000,00
1. 35 Satuan Biaya Honorarium Petugas Ahli Teknik Laboratorium Medis Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 Honorarium petugas ahli teknik laboratorium medis diberikan kepada non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di luar Pemerintah Kota Pasuruan yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan analisis laboratorium medik dalam rangka penanggulangan Covid-19, dengan besaran sebagaimana tabel 1.35 berikut: Tabel 1.35 Satuan Biaya Honorarium Petugas Ahli Teknik Laboratorium Medis Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)
1.
(2)
Petugas Ahli Teknik Laboratorium Medis
(3)
(4)
OB
5.000.000,00
1. 36 Satuan Biaya Honorarium dan Insentif Petugas Tracer, Surveilans dan Pengolah Data (Dana DAK Non Fisik Bidang Kesehatan) Honorarium dan insentif petugas tracer, surveilans dan pengolah data diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), non-aparatur sipil negara (Non-ASN) atau pihak lain yang bertugas dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit dengan besaran sebagaimana tabel 1.36 berikut: Tabel 1.36 Satuan Biaya Honorarium dan Insentif Petugas Tracer, Surveilans dan Pengolah Data (Dana DAK) BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)
1. 2. 3. 4.
(2)
Petugas Tracer Insentif Petugas Tracer Petugas Surveilans Pengolah Data
Standar Harga Satuan TA.2023
(3)
OB Orang / Kontak Erat OB OB
(4)
325.000,00 15.000,00 1.000.000,00 1.000.000,00 50
1. 37 Satuan Biaya Insentif Petugas Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 (Dana DAU dan DBHCT) Satuan biaya insentif petugas vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19 diberikan kepada PNS dan Non-PNS yang bertugas melakukan vaksinasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19 dengan besaran sebagaimana tabel 1.37 berikut: Tabel 1.37 Satuan Biaya Insentif Petugas Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)
(3)
(4)
1.
Vaksinator Medis (Dokter)
(2)
OH
150.000,00
2.
Vaksinator Paramedis/Non Paramedis
OH
100.000,00
1. 38 Satuan Biaya Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat/UKM (Dana BOK) Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) diberikan kepada UPT. Puskesmas sebagai kompensasi atas kesediaannya untuk melakukan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang melaksanakan kegiatan program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) untuk meningkatkan kinerja program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di puskesmas. Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) diberikan setiap bulan, setelah puskesmas melaporkan kinerja dan penyerapan dana BOK bulan yang bersangkutan dengan besaran sebagaimana tabel 1.38. berikut: Tabel 1.38 Satuan Biaya Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat/UKM (Dana BOK) BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)
2.
(2)
(3)
(4)
1.
Insentif UKM ASN
Puskesmas/Bulan
8.250.000,00
2.
Insentif UKM Non-ASN
Puskesmas/Bulan
4.198.900,00
SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS 2.1. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Perjalanan dinas dalam negeri merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Pihak lain dalam perjalanan dinas ini adalah selain pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Pihak lain yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:
Standar Harga Satuan TA.2023
51
a. b. c. d.
unsur dari TNI, POLRI, instansi/lembaga pemerintah di luar Pemerintah Kota Pasuruan; unsur dari instansi/lembaga non pemerintah; non-ASN Pemerintah Kota Pasuruan; dan masyarakat.
a. Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka: e. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; f. mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya; g. pengumandahan (detasering); h. menempuh ujian dinas atau ujian jabatan; i. menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; j. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas; k. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri; l. penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; dan m. mengikuti pendidikan dan pelatihan. a. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain: n. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; o. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah; p. efisiensi penggunaan belanja daerah; dan q. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas. a. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut: b. uang harian; c. uang representasi perjalanan dinas; d. biaya penginapan; dan e. biaya transport. f. 2.1.1.
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan.
Standar Harga Satuan TA.2023
52
Perjalanan dinas di dalam kota yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal sebesar Rp 75.000,00/Orang/Hari yang diberikan untuk Masyarakat/Kader dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah, untuk ASN/petugas dalam melaksanakan kegiatan sesuai juknis BOK (Sumber Dana BOK) diberikan uang transportasi lokal sebesar Rp 50.000,00/Orang/Hari, dan untuk Tenaga Pendamping Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (DAK Non Fisik) diberikan uang transportasi sebesar Rp 200.000,00/Orang/Bulan. Uang harian perjalanan dinas luar kota diberikan sesuai dengan standar uang harian perjalanan dinas luar kota dalam propinsi atau uang harian perjalanan dinas luar kota luar propinsi (menyesuaikan lokasi tempat tujuan perjalanan dinas). Untuk pengemudi yang melaksanakan tugas mengantar/menjemput ke bandara/terminal/stasiun atau sifatnya hanya mengantar/menjemput dari atau ke lokasi tujuan dapat diberikan uang harian sebesar Rp.125.000,00. Catatan : 1) bagi Kepala Daerah (Walikota)/Wakil Kepala Daerah (Wakil Walikota)/Pimpinan DPRD/Sekretaris Daerah yang dalam undangan mengikutsertakan suami/istri maka uang harian bagi suami/istri mengikuti standar pejabat yang bersangkutan; 2) pejabat penerbit surat tugas dapat memerintahkan pihak lain di luar kepala daerah (walikota)/wakil kepala daerah (wakil walikota)/pimpinan DPRD /anggota DPRD/pegawai negeri sipil untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka kepentingan pemerintah daerah; 3) Perjalanan dinas yang menggunakan pengemudi diperuntukkan : a. Kepala daerah (walikota)/wakil kepala daerah (wakil walikota)/pimpinan DPRD; b. Sekretaris daerah; c. Asisten; d. Staf ahli; e. Kepala perangkat daerah; f. Pejabat eselon IIIa; g. Pegawai dengan tugas perjalanan dinas yang dilaksanakan secara berombongan (Lebih dari 2 orang yang mendapat tugas perjalanan dinas) 4) Pelaksana perjalanan dinas yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan dapat diberikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh serta waktu dimulainya dan/atau berakhirnya pelaksanaan kegiatan, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
Standar Harga Satuan TA.2023
53
2.1.1.1. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Kota (Lebih dari 8 jam) Tabel 2.1.1.1. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Kota (Lebih dari 8 jam) BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)
1. 2. 3. 4.
(2)
(3)
Walikota/Ketua DPRD Wakil Walikota/Wakil Ketua DPRD Anggota DPRD Masyarakat
(4)
OH OH OH OH
150.000,00 125.000,00 100.000,00 100.000,00
2.1.1.2. Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Provinsi Tabel 2.1.1.2. Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Provinsi NO.
URAIAN
SATUAN
(1)
(2)
(3)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Standar Harga Satuan TA.2023
Kepala Daerah (Walikota)/Ketua DPRD Wakil Kepala Daerah (Wakil Walikota)/Wakil Ketua DPRD Anggota DPRD Pejabat Eselon II a Pejabat Eselon II b Pejabat Eselon III a Pejabat Eselon III b / Jabatan Fungsional Ahli Madya Pejabat Eselon IVa /Jabatan Fungsional Ahli Muda Pejabat Eselon IVb
LUAR KOTA (DALAM PROVINSI) (AREA I) (AREA II) (AREA III) (Rp) (Rp) (Rp) (4)
(5)
(6)
OH
410.000,00
410.000,00
410.000,00
OH
400.000,00
405.000,00
410.000,00
OH OH OH OH OH
395.000,00 395.000,00 385.000,00 365.000,00 320.000,00
400.000,00 400.000,00 390.000,00 375.000,00 340.000,00
405.000,00 405.000,00 395.000,00 385.000,00 365.000,00
OH
285.000,00
305.000,00
320.000,00
OH
265.000,00
275.000,00
285.000,00 54
NO.
URAIAN
SATUAN
(1)
(2)
(3)
10. 11. 12. 13. 14. 15.
(4)
(5)
(6)
PNS Golongan IV PNS Golongan III / Jabatan Fungsional Ahli Pertama PNS Golongan II PNS Golongan I P3K Pihak Lain
OH OH
255.000,00 245.000,00
260.000,00 250.000,00
265.000,00 255.000,00
OH OH OH
235.000,00 225.000,00 225.000,00
240.000,00 230.000,00 230.000,00
245.000,00 235.000,00 235.000,00
Unsur dari TNI, POLRI, Instansi/Lembaga Pemerintah di luar Pemkot. Pasuruan
OH
320.000,00
340.000,00
365.000,00
Unsur dari Instansi/Lembaga Non Pemerintah
OH
265.000,00
275.000,00
285.000,00
Non-ASN Pasuruan
OH
225.000,00
230.000,00
235.000,00
OH
225.000,00
230.000,00
235.000,00
Masyarakat Penjelasan : AREA I :
Standar Harga Satuan TA.2023
LUAR KOTA (DALAM PROVINSI) (AREA I) (AREA II) (AREA III) (Rp) (Rp) (Rp)
AREA II
:
AREA III
:
Pemerintah
Kota
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kota Batu; Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Sampang; Kabupaten Ngawi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep. 55
2.1.1.3. Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Kota Luar Provinsi (dalam Ribuan Rupiah) Pihak Lain No.
Uraian
A
B
C
D
E
F
G
H
I
J
K
L
M
N
1 2
ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K.I. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA BALI NUSA TENGGARA BARAT
360 370
360 370
360 370
360 370
360 370
350 360
340 350
330 340
325 335
325 335
320 330
310 320
300 310
370 370
370 370
370 370
370 370
370 370
360 360
350 350
340 340
335 335
335 335
330 330
320 320
370 380
370 380
370 380
370 380
370 380
360 370
350 360
340 350
335 345
335 345
330 340
380
380
380
380
380
370
360
350
345
345
380 380 410
380 380 410
380 380 410
380 380 410
380 380 405
370 370 400
360 360 390
350 350 380
345 345 375
370 430 530 370 420
370 430 530 370 420
370 430 530 370 420
370 430 530 370 420
370 425 520 370 415
360 420 510 360 410
350 410 500 350 400
340 400 490 340 390
480 440
480 440
480 440
480 440
475 435
470 430
460 420
450 410
3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Standar Harga Satuan TA.2023
O
P
Q
R
300 310
340 350
325 335
300 310
300 310
310 310
310 310
350 350
335 335
310 310
310 310
320 330
310 320
310 320
350 360
335 345
310 320
310 320
340
330
320
320
360
345
320
320
345 345 375
340 340 370
330 330 360
320 320 350
320 320 350
360 360 390
345 345 375
320 320 350
320 320 350
335 390 480 335 380
335 390 480 335 380
330 380 470 330 370
320 370 460 320 360
310 360 450 310 350
310 360 450 310 350
350 410 500 350 400
335 390 480 335 380
310 360 450 310 350
310 360 450 310 350
440 400
440 400
430 390
420 380
410 370
410 370
460 420
440 400
410 370
410 370
56
Pihak Lain No.
Uraian
A
B
C
D
E
F
G
H
I
J
K
L
M
N
O
P
Q
R
18
NUSA TENGGARA TIMUR
430
430
430
430
425
420
410
400
390
390
380
370
360
360
410
390
360
360
19
KALIMANTAN BARAT
380
380
380
380
380
370
360
350
345
345
340
330
320
320
360
345
320
320
20
KALIMANTAN TENGAH
360
360
360
360
360
350
340
330
325
325
320
310
300
300
340
325
300
300
21
KALIMANTAN SELATAN
380
380
380
380
380
370
360
350
345
345
340
330
320
320
360
345
320
320
22
KALIMANTAN TIMUR
430
430
430
430
425
420
410
400
390
390
380
370
360
360
410
390
360
360
23
KALIMANTAN UTARA
430
430
430
430
425
420
410
400
390
390
380
370
360
360
410
390
360
360
24
SULAWESI UTARA
370
370
370
370
370
360
350
340
335
335
330
320
310
310
350
335
310
310
25
GORONTALO
370
370
370
370
370
360
350
340
335
335
330
320
310
310
350
335
310
310
26
SULAWESI BARAT
410
410
410
410
405
400
390
380
375
375
370
360
350
350
390
375
350
350
27
SULAWESI SELATAN
430
430
430
430
425
420
410
400
390
390
380
370
360
360
410
390
360
360
28
SULAWESI TENGAH
370
370
370
370
370
360
350
340
335
335
330
320
310
310
350
335
310
310
29
SULAWESI TENGGARA
380
380
380
380
380
370
360
350
345
345
340
330
320
320
360
345
320
320
30
MALUKU
380
380
380
380
380
370
360
350
345
345
340
330
320
320
360
345
320
320
Standar Harga Satuan TA.2023
57
Pihak Lain No.
Uraian
A
B
C
D
E
F
G
H
I
J
K
L
M
N
O
P
Q
R
31
MALUKU UTARA
430
430
430
430
425
420
410
400
390
390
380
370
360
360
410
390
360
360
32
PAPUA
580
580
580
580
570
560
550
540
530
530
520
510
500
500
550
530
500
500
33
PAPUA BARAT
480
480
480
480
475
470
460
450
440
440
430
420
410
410
460
440
410
410
Keterangan : A : Walikota/Ketua DPRD B : Wakil Walikota/Wakil Ketua DPRD C : Anggota DPRD D : Pejabat Eselon IIa E : Pejabat Eselon IIb F : Pejabat Eselon IIIa G : Pejabat Eselon IIIb / Jabatan Fungsional Ahli Madya H : Pejabat Eselon IVa/Jabatan Fungsional Ahli Muda I : Pejabat Eselon IVb J : PNS Gol. IV K : PNS Golongan III / Jabatan Fungsional Ahli Pertama L : PNS Gol. II M : PNS Gol. I N : P3K O : Unsur dari TNI, POLRI, Instansi/Lembaga Pemerintah di luar Pemerintah Kota Pasuruan P : Unsur dari Instansi/Lembaga Non Pemerintah Q : Non-ASN Pemerintah Kota Pasuruan R : Masyarakat
Standar Harga Satuan TA.2023
58
2.1.1.4. Uang Harian Perjalanan Dinas untuk Kegiatan atau Pertemuan di Luar Kota yang Akomodasi ditanggung Penyelenggara Uang harian perjalanan dinas untuk kegiatan atau pertemuan di luar kota dimana akomodasi ditanggung oleh penyelenggara kegiatan, merupakan pengganti biaya keperluan uang saku bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara dan pihak lain dalam mengikuti perintah perjalanan dinas. Satuan biaya uang harian perjalanan dinas untuk kegiatan atau pertemuan di luar kantor dimana akomadasi ditanggung penyelenggara kegiatan, sebagaimana tabel 2.1.1.4. berikut: Tabel 2.1.1.4. Uang Harian Perjalanan Dinas untuk Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kota yang Akomodasi Ditanggung Penyelenggara NO (1)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23
Standar Harga Satuan TA.2023
PROVINSI (2)
ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K.I. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR
SATUAN
FULLBOARD DI LUAR KOTA (Rp)
(3)
(4)
OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH
120.000,00 130.000,00 130.000,00 130.000,00 130.000,00 120.000,00 120.000,00 130.000,00 130.000,00 130.000,00 120.000,00 150.000,00 180.000,00 130.000,00 140.000,00 140.000,00 160.000,00 150.000,00 140.000,00 130.000,00 120.000,00 130.000,00 150.000,00
59
NO
PROVINSI
(1)
24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34
(2)
KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT
SATUAN
FULLBOARD DI LUAR KOTA (Rp)
(3)
(4)
OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH
150.000,00 130.000,00 130.000,00 120.000,00 150.000,00 130.000,00 130.000,00 120.000,00 130.000,00 200.000,00 160.000,00
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas untuk kegiatan atau pertemuan di luar kantor dimana akomodasi ditanggung penyelenggara kegiatan, untuk hari pertama perjalanan dinas/keberangkatan dan hari terakhir perjalanan dinas/kepulangan diberikan uang harian sesuai standar uang harian perjalanan dinas luar kota dalam propinsi atau uang harian perjalanan dinas luar kota luar propinsi (menyesuaikan lokasi pertemuan atau kegiatan), sedangkan uang harian diantara keberangkatan dan kepulangan diberikan sebesar sebagaimana tabel 2.1.1.4 diatas. Contoh 1: Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Provinsi Seorang A sebagai pejabat eselon IIa di Pemerintah Kota Pasuruan mendapat tugas mengikuti Bimbingan Teknis selama 2 (dua) hari di Kediri (Area II) dengan akomodasi sudah ditanggung oleh penyelenggara. No.
1. 2.
Standar Harga Satuan TA.2023
Uraian Perdin Luar Kota Dalam Provinsi (Kediri) Keberangkatan (Hari ke-1) Kepulangan (Hari ke-2) Total Uang Harian Yang Diterima
Uang Harian (Rp) 400.000,00 400.000,00 800.000,00
60
Contoh 2: Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Provinsi Seorang A sebagai pejabat eselon IIa di Pemerintah Kota Pasuruan mendapat tugas mengikuti Bimbingan Teknis selama 3 (tiga) hari di Surabaya (Area I) dengan akomodasi sudah ditanggung oleh penyelenggara. No.
1. 2. 3.
Uraian Perdin Luar Kota Luar Provinsi (Surabaya) Keberangkatan (Hari ke-1) Hari diantara keberangkatan dan kepulangan (Hari ke-2) Kepulangan (Hari ke-3) Total Uang Harian Yang Diterima
Uang Harian (Rp) 395.000,00 140.000,00 395.000,00 930.000,00
Contoh 3: Perjalanan Dinas Luar Kota Luar Provinsi Seorang A sebagai pejabat eselon IIa di Pemerintah Kota Pasuruan mendapat tugas mengikuti Bimbingan Teknis selama 3 (tiga) hari di Provinsi DKI. Jakarta dengan akomodasi sudah ditanggung oleh penyelenggara.
No. 1. 2. 3.
2.1.2.
Uraian Perdin Luar Kota Luar Provinsi (DKI. Jakarta) Keberangkatan (Hari ke-1) Hari diantara keberangkatan dan kepulangan (Hari ke-2) Kepulangan (Hari ke-3) Total Uang Harian Yang Diterima
Uang Harian (Rp) 530.000,00 180.000,00 530.000,00 1.240.000,00
Uang Diklat (Luar Kota) Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di luar kota, sebagaimana tabel 2.1.2. berikut:
Standar Harga Satuan TA.2023
61
Tabel 2.1.2. Uang Diklat (Luar Kota) NO.
PROVINSI
SATUAN
UANG DIKLAT (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 Standar Harga Satuan TA.2023
ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K.I. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA
OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH
110.000,00 110.000,00 110.000,00 110.000,00 110.000,00 110.000,00 110.000,00 110.000,00 110.000,00 120.000,00 110.000,00 130.000,00 160.000,00 110.000,00 130.000,00 120.000,00 140.000,00 130.000,00 130.000,00 110.000,00 110.000,00 110.000,00 130.000,00 130.000,00 110.000,00 62
NO.
PROVINSI
SATUAN
UANG DIKLAT (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
26 27 28 29 30 31 32 33 34
2.1.3.
GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT
OH OH OH OH OH OH OH OH OH
110.000,00 120.000,00 130.000,00 110.000,00 110.000,00 110.000,00 130.000,00 170.000,00 140.000,00
Uang Representasi Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan ke luar kota dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas ke luar kota, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum, sebagaimana tabel 2.1.3. berikut: Tabel 2.1.3. Uang Representasi NO.
URAIAN
SATUAN
UANG REPRESENTASI (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1. 2. 3.
Standar Harga Satuan TA.2023
Walikota/Wakil Walikota/Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD/Anggota DPRD Pejabat Eselon II/a Pejabat Eselon II/b
OH
250.000,00
OH OH
150.000,00 150.000,00
63
2.1.4.
Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri, sebagaimana tabel 2.1.4. berikut: Tabel 2.1.4. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri TARIF HOTEL NO.
PROVINSI
SATUAN
(1)
(2)
(3)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23
ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K. I. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR
OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH
Standar Harga Satuan TA.2023
WALIKOTA/ WAKIL WALIKOTA/ PIMPINAN DPRD/ PEJABAT ESELON I
ANGGOTA DPRD / PEJABAT ESELON II
PEJABAT ESELON III
PEJABAT ESELON IV/ GOLONGAN IV/III/II/I
(Rp)
(Rp)
(Rp)
(Rp)
(6)
(7)
(4)
(5)
4.420.000,00 4.960.000,00 3.820.000,00 4.275.000,00 4.000.000,00 5.236.000,00 5.850.000,00 4.491.000,00 2.071.000,00 3.827.000,00 5.725.000,00 5.381.000,00 5.850.000,00 4.242.000,00 5.017.000,00 4.400.000,00 4.890.000,00 3.500.000,00 3.000.000,00 2.654.000,00 4.901.000,00 4.797.000,00 4.000.000,00
3.526.000,00 1.518.000,00 3.119.000,00 1.854.000,00 3.337.000,00 3.332.000,00 3.083.000,00 2.067.000,00 1.628.000,00 2.838.000,00 2.373.000,00 2.755.000,00 1.490.000,00 1.480.000,00 2.695.000,00 1.605.000,00 1.946.000,00 2.648.000,00 1.493.000,00 1.538.000,00 3.391.000,00 3.316.000,00 2.188.000,00
1.294.000,00 1.100.000,00 1.650.000,00 1.037.000,00 1.212.000,00 1.353.000,00 1.571.000,00 1.140.000,00 1.546.000,00 1.957.000,00 1.000.000,00 1.006.000,00 992.000,00 954.000,00 1.384.000,00 1.076.000,00 990.000,00 1.418.000,00 1.355.000,00 1.125.000,00 1.160.000,00 1.500.000,00 1.507.000,00
556.000,00 530.000,00 852.000,00 792.000,00 580.000,00 650.000,00 861.000,00 580.000,00 630.000,00 622.000,00 718.000,00 570.000,00 730.000,00 600.000,00 845.000,00 664.000,00 910.000,00 580.000,00 550.000,00 538.000,00 659.000,00 540.000,00 804.000,00
64
TARIF HOTEL NO.
PROVINSI
SATUAN
(1)
(2)
(3)
24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34
KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT
OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH
WALIKOTA/ WAKIL WALIKOTA/ PIMPINAN DPRD/ PEJABAT ESELON I
ANGGOTA DPRD / PEJABAT ESELON II
PEJABAT ESELON III
PEJABAT ESELON IV/ GOLONGAN IV/III/II/I
(Rp)
(Rp)
(Rp)
(Rp)
(4)
(5)
(6)
(7)
4.000.000,00 4.919.000,00 4.168.000,00 4.076.000,00 4.820.000,00 2.309.000,00 2.475.000,00 3.467.000,00 3.440.000,00 3.859.000,00 3.872.000,00
2.188.000,00 2.290.000,00 2.549.000,00 2.581.000,00 1.550.000,00 2.027.000,00 2.059.000,00 3.240.000,00 3.175.000,00 3.318.000,00 3.212.000,00
1.507.000,00 924.000,00 1.431.000,00 1.075.000,00 1.020.000,00 1.567.000,00 1.297.000,00 1.048.000,00 1.073.000,00 2.521.000,00 2.056.000,00
804.000,00 782.000,00 764.000,00 704.000,00 732.000,00 951.000,00 786.000,00 667.000,00 600.000,00 829.000,00 718.000,00
Penjelasan: 1) biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya; 2) penyetaraan tarif penginapan perjalanan dinas bagi istri/suami dari Walikota/Wakil Walikota/Pimpinan DPRD/Sekretaris Daerah yang dalam melaksanakan perjalanan dinas dikarenakan kedudukannya sebagai istri/suami dari Walikota/Wakil Walikota/Pimpinan DPRD/Sekretaris Daerah, maka tarif penginapan perjalanan dinas bagi suami/istri tersebut mengikuti standar pejabat yang bersangkutan; 3) penyetaraan tarif penginapan perjalanan dinas bagi ASN dengan jabatan fungsional adalah sebagai berikut: - bagi ASN dengan jabatan fungsional ahli madya, tarif penginapan perjalanan dinas disetarakan dengan pejabat eselon III; - bagi ASN dengan jabatan fungsional ahli muda dan ASN dengan jabatan fungsional ahli pertama, tarif penginapan perjalanan dinas disetarakan dengan pejabat eselon IV/golongan IV/III/II/I; 4) penyetaraan tarif penginapan perjalanan dinas bagi pihak lain adalah sebagai berikut: - pihak lain yang berasal dari unsur TNI, POLRI, instansi/lembaga pemerintah di luar Pemerintah Kota Pasuruan, tarif penginapan perjalanan dinas disetarakan dengan pejabat eselon III; - pihak lain yang berasal dari instansi/lembaga non pemerintah, tarif penginapan perjalanan dinas disetarakan dengan pejabat eselon III; Standar Harga Satuan TA.2023
65
- pihak lain yang berasal dari Non-ASN Pemerintah Kota Pasuruan dan masyarakat, tarif penginapan perjalanan dinas disetarakan dengan pejabat eselon IV/golongan IV/III/II/I; 5) khusus untuk ajudan Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD, dan atau pendamping DPRD pelaksanaan perjalanan dinas dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama; apabila biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana standar yang ada, maka ajudan dan atau pendamping DPRD dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan tersebut; 6) Istri/suami Walikota, Wakil Walikota yang berdasarkan undangan kedinasan harus hadir dalam acara tertentu dalam rangka kapasitasnya sebagai Tim Adhoc/khusus atau kapasitas jabatannya dalam suatu organisasi, maka diberikan fasilitas perjalanan dinas yang sama setara Walikota/Wakil Walikota tanpa diberikan uang representatif; 7) dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan. 2.1.5.
Satuan Biaya Transportasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan Biaya transportasi perjalanan dinas merupakan satuan biaya untuk merencanakan kebutuhan biaya transportasi perjalanan dinas (termasuk di dalamnya biaya parkir dan jasa penggunaan jalan tol/e.toll) bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN atau pihak lain sesuai dengan surat tugas pejabat yang berwenang, dari tempat kedudukan sampai ke tempat tujuan. Sewa kendaraan untuk keperluan perjalanan dinas hanya dapat diperuntukkan untuk kepala daerah (walikota), wakil kepala daerah (wakil walikota) dan pimpinan DPRD di tempat tujuan perjalanan dinas yang diberikan secara riil (at cost), sewa kendaraan dimaksud sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak dan pajak. Dan untuk efisiensi apabila bepergian secara berombongan (lebih dari dua orang yang mendapat tugas perjalanan dinas) diperbolehkan sewa kendaraan yang diberikan secara riil (at cost) dimana sewa kendaraan dimaksud sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak dan pajak. Pelaksana perjalanan dinas dalam melakukan perjalanan dinas apabila bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan kurang lengkap, maka pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dapat menggunakan daftar pengeluaran riil dengan format sebagaimana dimaksud pada sub lampiran 1 dan dilengkapi dengan bukti nota/print-out/karcis/screenshot atau bentuk bukti lainnya sebagai bukti pendukung, contoh : Pegawai A golongan III melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti undangan bimbingan teknis di Surabaya selama 2 (dua) hari dengan akomodasi ditanggung oleh panitia penyelenggara, dan perjalanan tersebut menggunakan moda transportasi umum darat/bus dan ojek online. Maka pegawai tersebut memperoleh 1) Uang Harian area I Rp. 245.000,- dan 2) Transportasi Darat, namun dikarenakan karcis bus tidak tertulis nominal maka pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pegawai A tersebut dengan menggunakan Daftar Pengeluaran Riil dengan dilengkapi bukti karcis bus (PP), screenshot/print-out email biaya ojek online (PP) sebagaimana format sebagai berikut:
Standar Harga Satuan TA.2023
66
DAFTAR PENGELUARAN RIIL Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ....................................................................... NIP : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor : ........................... tanggal ....................., dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Biaya transport pegawai dan/atau biaya penginapan di bawah ini yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluarannya, meliputi: NO.
URAIAN
JUMLAH
a. b.
Bus (PP) @ Rp 15.000,- x 2 Ojek Online dari terminal ke lokasi tujuan dan dari tujuan ke terminal pada saat kepulangan @ Rp 10.000,- x 2
Rp. Rp.
30.000,20.000,-
Jumlah
Rp.
50.000,-
2.
Jumlah Uang tersebut pada angka 1 di atas, benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan Perjalanan Dinas dimaksud dan apabila dikemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Daerah. Demikian Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Pasuruan, ...............tanggal, bulan, tahun Pelaksana Perjalanan Dinas,
...................................... NIP. ............................. Standar Harga Satuan TA.2023
67
2.1.5.1. Satuan Biaya BBM Sesuai Jarak Satuan biaya BBM sesuai jarak merupakan satuan biaya transportasi yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya BBM kendaraan dinas atau non dinas bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan ke tempat tujuan atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Bahan bakar minyak (BBM) diberikan untuk kendaraan operasional baik kendaraan dinas maupun non dinas dalam rangka melaksanakan perjalanan dinas yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip antara lain sesuai kebutuhan, hemat, efisiensi dan efektivitas. Dalam hal pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara dan pihak lain dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri tidak menggunakan kendaraan dinas atau non dinas, maka biaya transportasi dapat menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya. Penggunaan kendaraan non dinas untuk operasional harus didukung dengan surat keterangan/penetapan pengguna anggaran pada dinas dan surat keterangan/penetapan kuasa pengguna anggaran pada bagian sekretariat daerah. Satuan biaya BBM berdasarkan jarak ke kota/lokasi/tempat tujuan sebagaimana tercantum pada tabel 2.1.5.1. Tabel 2.1.5.1. Satuan Biaya BBM sesuai Jarak NO. (1)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. Standar Harga Satuan TA.2023
URAIAN
SATUAN
(2)
(3)
Jarak ke Kota/Lokasi/Tempat Tujuan : 0 s/d 50 Km diatas 50 s/d 75 Km diatas 75 s/d 100 Km diatas 100 s/d 125 Km diatas 125 s/d 150 Km diatas 150 s/d 175 Km diatas 175 s/d 200 Km diatas 200 s/d 225 Km diatas 225 s/d 250 Km diatas 250 s/d 275 Km diatas 275 s/d 300 Km
Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter
BESARAN PP < 2.000 Cc
BESARAN PP > 2.000 Cc (4)
14 21 28 35 42 49 56 63 70 77 84
20 30 40 50 60 70 80 90 100 110 120 68
NO. (1)
12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39.
Standar Harga Satuan TA.2023
URAIAN
SATUAN
(2)
(3)
diatas 300 s/d 325 Km diatas 325 s/d 350 Km diatas 350 s/d 375 Km diatas 375 s/d 400 Km diatas 400 s/d 425 Km diatas 425 s/d 450 Km diatas 450 s/d 475 Km diatas 475 s/d 500 Km diatas 500 s/d 525 Km diatas 525 s/d 550 Km diatas 550 s/d 575 Km diatas 575 s/d 600 Km diatas 600 s/d 625 Km diatas 625 s/d 650 Km diatas 650 s/d 675 Km diatas 675 s/d 700 Km diatas 700 s/d 725 Km diatas 725 s/d 750 Km diatas 750 s/d 775 Km diatas 775 s/d 800 Km diatas 800 s/d 825 Km diatas 825 s/d 850 Km diatas 850 s/d 875 Km diatas 875 s/d 900 Km diatas 900 s/d 925 Km diatas 925 s/d 950 Km diatas 950 s/d 975 Km diatas 975 s/d 1000 Km
Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter Liter
BESARAN PP < 2.000 Cc
BESARAN PP > 2.000 Cc (4)
91 98 105 112 119 126 133 140 147 154 161 168 175 182 189 196 203 210 217 224 231 238 245 252 259 266 273 280
130 140 150 160 170 180 190 200 210 220 230 240 250 260 270 280 290 300 310 320 330 340 350 360 370 380 390 400
69
NO. (1)
URAIAN
SATUAN
(2)
(3)
BESARAN PP < 2.000 Cc
BESARAN PP > 2.000 Cc (4)
40. diatas 1000 s/d 1025 Km Liter 287 410 41. diatas 1025 s/d 1050 Km Liter 294 420 42. diatas 1050 s/d 1075 Km Liter 301 430 43. diatas 1075 s/d 1100 Km Liter 308 440 Catatan: pemberian BBM untuk pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara atau pihak lain dalam melaksanakan perjalanan dinas diberikan dalam bentuk kupon; atau uang yang besarannya didasarkan dari perkalian jumlah liter BBM berdasarkan jarak ke kota/lokasi/tempat tujuan dengan harga BBM yang berlaku, dengan pertanggungjawaban spj berupa bukti pengeluaran riil dalam bentuk nota/print out nota yang dikeluarkan oleh SPBU resmi. 2.1.5.2
Satuan Biaya Jasa Penggunaan Jalan Tol (e-Toll) Sesuai Jarak Biaya jasa penggunaan jalan tol (e-toll) sesuai jarak merupakan satuan biaya transportasi yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya jasa penggunaan jalan tol (e-toll) dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Satuan biaya jasa penggunaan jalan tol (e-toll) berdasarkan jarak, sebagaimana tercantum pada tabel 2.1.5.2. Tabel 2.1.5.2. Satuan Biaya Jasa Penggunaan jalan tol (e-Toll) sesuai Jarak NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
Satuan tarif per kilometer (km)
km
1.100,00
Pembiayaan satuan biaya jasa penggunaan jalan tol (e-toll) dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya jasa penggunaan jalan tol (e-toll) sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).
Standar Harga Satuan TA.2023
70
2.1.5.3
Satuan Biaya Jasa Pemeriksaan Kesehatan Satuan biaya jasa pemeriksaan kesehatan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya jasa pemeriksaan kesehatan untuk keperluan perjalanan dinas bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain . Satuan biaya jasa pemeriksaan kesehatan sebagaimana tercantum pada tabel 2.1.5.3. berikut : Tabel 2.1.5.3. Satuan Biaya Pemeriksaan Kesehatan NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1. Rapid tes Per tes 2. Rapid tes Luar Jawa-Bali Per tes 3. PCR Per swab 4. PCR Luar Jawa-Bali Per swab Pembiayaan satuan biaya jasa pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya kesehatan sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).
99.000,00 109.000,00 275.000,00 300.000,00 pemeriksaan
2.1.5.4. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran sebagaimana tabel 2.1.5.4. berikut: Tabel 2.1.5.4. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) KOTA NO. (1)
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN BIAYA TIKET (PP)
ASAL
TUJUAN
BISNIS (Rp)
EKONOMI (Rp)
(2)
(3)
(4)
(5)
1 2
JAKARTA JAKARTA
AMBON BALIKPAPAN
13.285.000,00 7.412.000,00
7.081.000,00 3.797.000,00
3 4
JAKARTA JAKARTA
BANDA ACEH BANDAR LAMPUNG
7.519.000,00 2.407.000,00
4.492.000,00 1.583.000,00
5
JAKARTA
BANJARMASIN
5.252.000,00
2.995.000,00
71
KOTA NO.
ASAL
(1)
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN
BISNIS (Rp)
EKONOMI (Rp)
(3)
(4)
(5)
4.867.000,00
2.888.000,00
4.364.000,00 14.065.000,00
2.621.000,00 7.519.000,00
5.305.000,00 7.231.000,00
3.262.000,00 4.824.000,00
4.065.000,00 14.568.000,00
2.460.000,00 8.193.000,00
(2)
6
JAKARTA
BATAM
7 8
JAKARTA JAKARTA
BENGKULU BIAK
9 10
JAKARTA JAKARTA
DENPASAR GORONTALO
11 12
JAKARTA JAKARTA
JAMBI JAYAPURA
13 14
JAKARTA JAKARTA
YOGYAKARTA KENDARI
4.107.000,00 7.658.000,00
2.268.000,00 4.182.000,00
15 16
JAKARTA JAKARTA
KUPANG MAKASSAR
9.413.000,00 7.444.000,00
5.081.000,00 3.829.000,00
17 18
JAKARTA JAKARTA
MALANG MAMUJU
4.599.000,00 7.295.000,00
2.695.000,00 4.867.000,00
19 20
JAKARTA JAKARTA
MANADO MANOKWARI
10.824.000,00 16.226.000,00
5.102.000,00 10.824.000,00
21 22
JAKARTA JAKARTA
MATARAM MEDAN
5.316.000,00 7.252.000,00
3.230.000,00 3.808.000,00
23 24
JAKARTA JAKARTA
PADANG PALANGKARAYA
5.530.000,00 4.984.000,00
2.952.000,00 2.984.000,00
25 26
JAKARTA JAKARTA
PALEMBANG PALU
3.861.000,00 9.348.000,00
2.268.000,00 5.113.000,00
27 28
JAKARTA JAKARTA
PANGKAL PINANG PEKANBARU
3.412.000,00 5.583.000,00
2.139.000,00 3.016.000,00
29 30
JAKARTA JAKARTA
PONTIANAK SEMARANG
4.353.000,00 3.861.000,00
2.781.000,00 2.182.000,00
31
JAKARTA
SOLO
3.861.000,00
2.342.000,00
72
KOTA NO.
ASAL
(1)
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN
BISNIS (Rp)
EKONOMI (Rp)
(3)
(4)
(5)
5.466.000,00
2.674.000,00
10.001.000,00 13.830.000,00
6.664.000,00 7.487.000,00
(2)
32
JAKARTA
SURABAYA
33 34
JAKARTA JAKARTA
TERNATE TIMIKA
35 36
AMBON AMBON
DENPASAR JAYAPURA
8.054.000,00 7.434.000,00
4.471.000,00 4.161.000,00
37 38
AMBON AMBON
KENDARI MAKASSAR
4.824.000,00 6.022.000,00
2.856.000,00 3.455.000,00
39 40
AMBON AMBON
MANOKWARI PALU
5.177.000,00 6.140.000,00
3.027.000,00 3.508.000,00
41 42
AMBON AMBON
SORONG SURABAYA
3.637.000,00 8.803.000,00
2.257.000,00 4.845.000,00
43 44
AMBON BALIKPAPAN
TERNATE BANDA ACEH
4.022.000,00 12.739.000,00
2.449.000,00 6.749.000,00
45 46
BALIKPAPAN BALIKPAPAN
BATAM DENPASAR
10.354.000,00 10.739.000,00
5.305.000,00 5.648.000,00
47 48
BALIKPAPAN BALIKPAPAN
JAYAPURA YOGYAKARTA
19.071.000,00 9.669.000,00
10.086.000,00 4.749.000,00
49 50
BALIKPAPAN BALIKPAPAN
MAKASSAR MANADO
12.664.000,00 15.702.000,00
6.150.000,00 7.295.000,00
51 52
BALIKPAPAN BALIKPAPAN
MEDAN PADANG
12.493.000,00 10.942.000,00
6.140.000,00 5.369.000,00
53 54
BALIKPAPAN BALIKPAPAN
PALEMBANG PEKANBARU
9.445.000,00 10.996.000,00
4.749.000,00 5.423.000,00
55 56
BALIKPAPAN BALIKPAPAN
SEMARANG SOLO
9.445.000,00 9.445.000,00
4.674.000,00 4.813.000,00
57
BALIKPAPAN
SURABAYA
10.889.000,00
5.113.000,00
73
KOTA NO. (1)
Standar Harga Satuan TA.2023
ASAL
SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN
(2)
(3)
BISNIS (Rp)
EKONOMI (Rp)
(4)
(5)
58
BALIKPAPAN
TIMIKA
18.408.000,00
9.445.000,00
59 60
BANDA ACEH BANDA ACEH
DENPASAR JAYAPURA
10.835.000,00 19.167.000,00
6.279.000,00 10.717.000,00
61 62
BANDA ACEH BANDA ACEH
YOGYAKARTA MAKASSAR
9.765.000,00 12.760.000,00
5.380.000,00 6.781.000,00
63 64
BANDA ACEH BANDA ACEH
MANADO PONTIANAK
15.798.000,00 9.990.000,00
7.926.000,00 5.840.000,00
65 66
BANDA ACEH BANDA ACEH
SEMARANG SOLO
9.530.000,00 9.530.000,00
5.305.000,00 5.444.000,00
67 68
BANDA ACEH BANDA ACEH
SURABAYA TIMIKA
10.985.000,00 18.504.000,00
5.744.000,00 10.076.000,00
69 70
BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
BALIKPAPAN BANDA ACEH
8.129.000,00 8.225.000,00
4.129.000,00 4.760.000,00
71 72
BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
BANJARMASIN BATAM
6.193.000,00 5.840.000,00
3.412.000,00 3.316.000,00
73 74
BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
BIAK DENPASAR
14.119.000,00 6.236.000,00
7.487.000,00 3.647.000,00
75 76
BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
JAYAPURA YOGYAKARTA
14.568.000,00 5.155.000,00
8.097.000,00 2.760.000,00
77 78
BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
KENDARI MAKASSAR
8.354.000,00 8.161.000,00
4.482.000,00 4.161.000,00
79 80
BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
MALANG MANADO
5.594.000,00 11.199.000,00
3.134.000,00 5.305.000,00
81 82
BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
MATARAM MEDAN
6.246.000,00 7.979.000,00
3.626.000,00 4.150.000,00
83
BANDAR LAMPUNG
PADANG
6.439.000,00
3.380.000,00
74
KOTA NO.
ASAL
(1)
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN
BISNIS (Rp)
EKONOMI (Rp)
(3)
(4)
(5)
84
BANDAR LAMPUNG
(2)
PALANGKARAYA
5.947.000,00
3.401.000,00
85 86
BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
PALEMBANG PEKANBARU
4.931.000,00 6.482.000,00
2.760.000,00 3.433.000,00
87
BANDAR LAMPUNG
PONTIANAK
5.380.000,00
3.220.000,00
88
BANDAR LAMPUNG
SEMARANG
4.931.000,00
2.685.000,00
89 90
BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
SOLO SURABAYA
4.931.000,00 6.386.000,00
2.824.000,00 3.123.000,00
91 92
BANDAR LAMPUNG BANDUNG
TIMIKA BATAM
13.905.000,00 6.289.000,00
7.455.000,00 3.583.000,00
93 94
BANDUNG BANDUNG
DENPASAR JAKARTA
5.626.000,00 2.064.000,00
3.252.000,00 1.476.000,00
95 96
BANDUNG BANDUNG
JAMBI YOGYAKARTA
5.006.000,00 3.369.000,00
2.941.000,00 2.129.000,00
97 98
BANDUNG BANDUNG
PADANG PALEMBANG
6.129.000,00 4.385.000,00
3.508.000,00 2.631.000,00
99 100
BANDUNG BANDUNG
PANGKAL PINANG PEKANBARU
4.599.000,00 6.525.000,00
2.738.000,00 3.701.000,00
101 102
BANDUNG BANDUNG
SEMARANG SOLO
3.027. 000,00 3.647. 000,00
1.957.000,00 2.268.000,00
103 104
BANDUNG BANDUNG
SURABAYA TANJUNG PANDAN
4.824.000,00 4.439.000,00
2.856.000,00 2.663.000,00
105 106
BANJARMASIN BANJARMASIN
BANDA ACEH BATAM
10.792.000,00 8.407.000,00
6.022.000,00 4.578.000,00
107 108
BANJARMASIN BANJARMASIN
BIAK DENPASAR
16.686.000,00 8.792.000,00
8.749.000,00 4.920.000,00
109
BANJARMASIN
JAYAPURA
17.135.000,00
9.359.000,00
75
KOTA NO.
Standar Harga Satuan TA.2023
ASAL
SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN
BISNIS (Rp)
EKONOMI (Rp)
(3)
(4)
(5)
7.723.000,00
4.022.000,00
10.546.000,00 9.006.000,00
5.412.000,00 4.642.000,00
(1)
(2)
110
BANJARMASIN
YOGYAKARTA
111 112
BANJARMASIN BANJARMASIN
MEDAN PADANG
113 114
BANJARMASIN BANJARMASIN
PALEMBANG PEKANBARU
7.498.000,00 9.049.000,00
4.022.000,00 4.696.000,00
115 116
BANJARMASIN BANJARMASIN
SEMARANG SOLO
7.498.000,00 7.498.000,00
3.958.000,00 4.097.000,00
117 118
BANJARMASIN BANJARMASIN
SURABAYA TIMIKA
8.942. 000,00 16.472.000,00
4.385.000,00 8.717.000,00
119 120
BATAM BATAM
BANDA ACEH DENPASAR
10.439.000,00 8.450.000,00
5.936.000,00 4.824.000,00
121 122
BATAM BATAM
JAYAPURA YOGYAKARTA
16.782.000,00 7.370.000,00
9.263.000,00 3.936.000,00
123 124
BATAM BATAM
MAKASSAR MANADO
10.375.000,00 13.413.000,00
5.337.000,00 6.482.000,00
125 126
BATAM BATAM
MEDAN PADANG
10.193.000,00 8.653.000,00
5.316.000,00 4.546.000,00
127 128
BATAM BATAM
PALEMBANG PEKANBARU
7.145.000,00 8.707.000,00
3.936.000,00 4.599.000,00
129 130
BATAM BATAM
PONTIANAK SEMARANG
7.594.000,00 7.145.000,00
4.396.000,00 3.861.000,00
131 132
BATAM BATAM
SOLO SURABAYA
7.145.000,00 8.600.000,00
4.000.000,00 4.300.000,00
133 134
BATAM BENGKULU
TIMIKA PALEMBANG
16.119.000,00 2.899.000,00
8.621.000,00 1.893.000,00
135
BIAK
BALIKPAPAN
18.622.000,00
9.477.000,00
76
KOTA NO.
ASAL
(1)
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN
(2)
(3)
BISNIS (Rp) (4)
EKONOMI (Rp) (5)
136
BIAK
BANDA ACEH
18.718.000,00
10.108.000,00
137 138
BIAK BIAK
BATAM DENPASAR
16.333.000,00 16.729.000,00
8.664.000,00 8.995.000,00
139 140
BIAK BIAK
JAYAPURA YOGYAKARTA
3.615.000,00 15.648.000,00
2.321.000,00 8.1O8.000,00
141 142
BIAK BIAK
MANADO MEDAN
11.734.000,00 18.472.000,00
6.353.000,00 9.498.000,00
143 144
BIAK BIAK
PADANG PALEMBANG
16.932.000,00 15.424.000,00
8.728.000,00 8.108.000,00
145 146
BIAK BIAK
PEKANBARU PONTIANAK
16.985.000,00 15.873.000,00
8.781.000,00 8.568.000,00
147 148
BIAK BIAK
SURABAYA TIMIKA
12.782.000,00 5.808.000,00
7.081.000,00 3.444.000,00
149 150
DENPASAR DENPASAR
JAYAPURA KUPANG
11.680.000,00 5.091.000,00
6.845.000,00 2.952.000,00
151 152
DENPASAR DENPASAR
MAKASSAR MANADO
4.182.000,00 7.851.000,00
2.631.000,00 4.278.000,00
153 154
DENPASAR DENPASAR
MATARAM MEDAN
1.840.000,00 10.589.000,00
1.390.000,00 5.658.000,00
155 156
DENPASAR DENPASAR
PADANG PALANGKARAYA
9.049.000,00 8.557.000,00
4.888.000,00 4.909.000,00
157 158
DENPASAR DENPASAR
PALEMBANG PEKANBARU
7.541.000,00 9.092.000,00
4.278.000,00 4.942.000,00
159 160
DENPASAR DENPASAR
PONTIANAK TIMIKA
7.990.000,00 10.140.000,00
4.738.000,00 6.129.000,00
161
JAMBI
BALIKPAPAN
7.733.000,00
4.407.000,00
77
KOTA NO.
ASAL
(1)
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN
BISNIS (Rp)
EKONOMI (Rp)
(3)
(4)
(5)
162
JAMBI
(2)
BANJARMASIN
7.690.000,00
4.193.000,00
163 164
JAMBI JAMBI
DENPASAR YOGYAKARTA
7.733.000,00 6.653.000,00
4.439.000,00 3.551.000,00
165 166
JAMBI JAMBI
KUPANG MAKASSAR
11.434.000,00 9.659.000,00
6.075.000,00 4.952.000,00
167 168
JAMBI JAMBI
MALANG MANADO
7.091.000,00 12.707.000,00
3.925.000,00 6.097.000,00
169 170
JAMBI JAMBI
PALANGKARAYA PONTIANAK
7.444.000,00 6.878.000,00
4.193.000,00 4.011.000,00
171 172
JAMBI JAMBI
SEMARANG SOLO
6.428.000,00 6.428.000,00
3.476.000,00 3.615.000,00
173 174
JAMBI JAYAPURA
SURABAYA YOGYAKARTA
7.883.000,00 13.274.000,00
3.915.000,00 7.690.000,00
175 176
JAYAPURA JAYAPURA
MANADO MEDAN
22.109.000,00 18.932.000,00
11.263.000,00 10.097.000,00
177 178
JAYAPURA JAYAPURA
PADANG PALEMBANG
17.381.000,00 15.873.000,00
9.327.000,00 8.717.000,00
179 180
JAYAPURA JAYAPURA
PEKANBARU PONTIANAK
17.435.000,00 16.322.000,00
9.380.000,00 9.177.000,00
181 182
JAYAPURA YOGYAKARTA
TIMIKA DENPASAR
3.615.000,00 3.861.000,00
2.289.000,00 2.481.000,00
183 184
YOGYAKARTA YOGYAKARTA
MAKASSAR MANADO
6.525.000,00 10.536.000,00
3.893.000,00 5.722.000,00
185 186
YOGYAKARTA YOGYAKARTA
MEDAN PADANG
9.519.000,00 7.969.000,00
4.770.000,00 4.000.000,00
187
YOGYAKARTA
PALEMBANG
6.460.000,00
3.380.000,00
78
KOTA NO.
ASAL
(1)
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN
BISNIS (Rp)
EKONOMI (Rp)
(3)
(4)
(5)
188
YOGYAKARTA
(2)
PEKANBARU
8.022.000,00
4.054.000,00
189
YOGYAKARTA
PONTIANAK
6.910.000,00
3.840.000,00
190 191
YOGYAKARTA KENDARI
TIMIKA BANDA ACEH
11.894.000,00 12.953.000,00
7.038.000,00 7.102.000,00
192 193
KENDARI KENDARI
BATAM DENPASAR
10.568.000,00 5.455.000,00
5.658.000,00 3.273.000,00
194 195
KENDARI KENDARI
YOGYAKARTA PADANG
8.129.000,00 11.167.000,00
4.706.000,00 5.722.000,00
196 197
KENDARI KENDARI
PALEMBANG PEKANBARU
9.659.000,00 11.220.000,00
5.102.000,00 5.776.000,00
198 199
KENDARI KENDARI
SEMARANG SOLO
9.659.000,00 9.659.000,00
5.027.000,00 5.166.000,00
200 201
KENDARI KENDARI
SURABAYA TIMIKA
11.103.000,00 18.633.000,00
5.466.000,00 9.798.000,00
202 203
KUPANG KUPANG
JAYAPURA YOGYAKARTA
14.386.000,00 7.348.000,00
8.108.000,00 4.182.000,00
204 205
KUPANG KUPANG
MAKASSAR MANADO
7.637.000,00 11.648.000,00
4.311.000,00 6.140.000,00
206 207
KUPANG MAKASSAR
SURABAYA BIAK
6.749.000,00 8.493.000,00
3.722.000,00 4.931.000,00
208
MAKASSAR
JAYAPURA
10.193.000,00
5.787.000,00
209
MAKASSAR
KENDARI
2.663.000,00
1.786.000,00
210 211
MAKASSAR MAKASSAR
MANADO TIMIKA
5.327.000,00 11.723.000,00
2.909.000,00 6.567.000,00
212 213
MALANG MALANG
BALIKPAPAN BANDA ACEH
10.108.000,00 10.204 000,00
5.134.000,00 5.765.000,00
79
KOTA NO.
ASAL
(1)
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN
BISNIS (Rp)
EKONOMI (Rp)
(3)
(4)
(5)
8.161.000,00
4.407.000,00
(2)
214
MALANG
BANJARMASIN
215 216
MALANG MALANG
BATAM BIAK
7.819.000,00 16.087.000,00
4.311.000,00 8.482.000,00
217 218
MALANG MALANG
JAYAPURA KENDARI
16.536.000,00 10.322.000,00
9.092.000,00 5.487.000,00
219 220
MALANG MALANG
MAKASSAR MANADO
10.129.000,00 13.167.000,00
5.166.000,00 6.311.000,00
221 222
MALANG MALANG
MEDAN PADANG
9.958.000,00 8.418.000,00
5.145.000,00 4.385.000,00
223 224
MALANG MALANG
PALANGKARAYA PALEMBANG
7.915.000,00 6.899.000,00
4.407.000,00 3.765.000,00
225 226
MALANG MALANG
PEKANBARU TIMIKA
8.461.000,00 15.873.000,00
4.439.000,00 8.461.000,00
227 228
MANADO MANADO
MEDAN PADANG
15.552.000,00 14.012.000,00
7.316.000,00 6.546.000,00
229 230
MANADO MANADO
PALEMBANG PEKANBARU
12.504.000,00 14.055.000,00
5.926.000,00 6.599.000,00
231 232
MANADO MANADO
PONTIANAK SEMARANG
12.953.000,00 12.504.000,00
6.396.000,00 5.851.000,00
233 234
MANADO MANADO
SOLO SURABAYA
12.504.000,00 9.937.000,00
5.990.000,00 5.262.000,00
235 236
MANADO MATARAM
TIMIKA BALIKPAPAN
16.183.000,00 10.750.000,00
8.995.000,00 5.615.000,00
237 238
MATARAM MATARAM
BANDA ACEH BANJARMASIN
10.846.000,00 8.803.000,00
6.246.000,00 4.888.000,00
239
MATARAM
BATAM
8.461.000,00
4.803.000,00
80
KOTA NO.
ASAL
(1)
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN
(2)
(3)
BISNIS (Rp)
EKONOMI (Rp)
(4)
(5)
240
MATARAM
BIAK
11.552.000,00
6.546.000,00
241 242
MATARAM MATARAM
JAYAPURA YOGYAKARTA
13.092.000,00 4.417.000,00
7.327.000,00 2.781.000,00
243 244
MATARAM MATARAM
MAKASSAR MANADO
4.717.000,00 8.717.000,00
2.909.000,00 4.738.000,00
245 246
MATARAM MATARAM
MEDAN PADANG
10.600.000,00 9.060.000,00
5.637.000,00 4.867.000,00
247 248
MATARAM MATARAM
PALEMBANG PEKANBARU
7.551.000,00 9.102.000,00
4.246.000,00 4.909.000,00
249 250
MATARAM MATARAM
PONTIANAK SURABAYA
8.001.000,00 3.829.000,00
4.706.000,00 2.321.000,00
251 252
MEDAN MEDAN
BANDA ACEH MAKASSAR
3.466.000,00 12.514.000,00
2.193.000,00 6.172.000,00
253 254
MEDAN MEDAN
PONTIANAK SEMARANG
9.733.000,00 9.284.000,00
5.230.000,00 4.696.000,00
255 256
MEDAN MEDAN
SOLO SURABAYA
9.284.000,00 10.739.000,00
4.835.000,00 5.134.000,00
257 258
MEDAN PADANG
TIMIKA MAKASSAR
18.258.000,00 10.974.000,00
9.455.000,00 5.402.000,00
259 260
PADANG PADANG
PONTIANAK SEMARANG
8.193.000,00 7.744.000,00
4.460.000,00 3.925.000,00
261
PADANG
SOLO
7.744.000,00
4.065.000,00
262
PADANG
SURABAYA
9.199.000,00
4 364.000,00
263
PADANG
TIMIKA
16.718.000,00
8.685.000,00
264 265
PALANGKARAYA PALANGKARAYA
BANDA ACEH BATAM
10.546.000,00 8.161.000,00
6.022.000,00 4.578.000,00
81
KOTA NO.
ASAL
(1)
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN
BISNIS (Rp)
EKONOMI (Rp)
(3)
(4)
(5)
7.477.000,00
4.022.000,00
8.557.000,00 10.300.000,00
4.888.000,00 5.412.000,00
(2)
266
PALANGKARAYA
YOGYAKARTA
267 268
PALANGKARAYA PALANGKARAYA
MATARAM MEDAN
269 270
PALANGKARAYA PALANGKARAYA
PADANG PALEMBANG
8.760.000,00 7.252.000,00
4.642.000,00 4.022.000,00
271 272
PALANGKARAYA PALANGKARAYA
PEKANBARU SEMARANG
8.803.000,00 7.252.000,00
4.696.000,00 3.947.000,00
273 274 275 276
PALANGKARAYA PALANGKARAYA PALEMBANG PALEMBANG
SOLO SURABAYA BALIKPAPAN MAKASSAR
7.252.000,00 8.696.000,00 9.894.000,00 9.466.000,00
4.086.000,00 4.385.000,00 5.220.000,00 4.781.000,00
277
PALEMBANG
PONTIANAK
6.685.000,00
3.840.000,00
278
PALEMBANG
SEMARANG
6.236.000,00
3.305.000,00
279 280
PALEMBANG PALEMBANG
SOLO SURABAYA
6.236.000,00 7.690.000,00
3.444.000,00 3.744.000,00
281 282
PALEMBANG PALU
TIMIKA MAKASSAR
15.210.000,00 4.268.000,00
8.076.000,00 2.578.000,00
283 284
PALU PALU
POSO SORONG
1.957.000,00 6.878.000,00
1.423.000,00 3.883.000,00
285 286
PALU PALU
SURABAYA TOLI-TOLI
6.878.000,00 2.941.000,00
3.883.000,00 1.915.000,00
287 288
PANGKAL PINANG PANGKAL PINANG
BALIKPAPAN BANJARMASIN
9.038.000,00 7.091.000,00
4.631.000,00 3.915.000,00
289 290
PANGKAL PINANG PANGKAL PINANG
BATAM YOGYAKARTA
6.739.000,00 6.065.000,00
3.818.000,00 3.262.000,00
291
PANGKAL PINANG
MAKASSAR
9.060.000,00
4.663.000,00
82
KOTA NO.
ASAL
(1)
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN BIAYA TIKET (PP) TUJUAN
(2)
(3)
BISNIS (Rp)
EKONOMI (Rp)
(4)
(5)
292
PANGKAL PINANG
MANADO
12.097.000,00
5.808.000,00
293 294
PANGKAL PINANG PANGKAL PINANG
MEDAN PADANG
8.888.000,00 7.337.000,00
4.653.000,00 3.883.000,00
295 296
PANGKAL PINANG PANG KAL PINANG
PALEMBANG PEKANBARU
5.829.000,00 7.391.000,00
3.262.000,00 3.936.000,00
297
PANGKAL PINANG
PONTIANAK
6.279.000,00
3.733.000,00
298 299
PANGKAL PINANG PANGKAL PINANG
SEMARANG SOLO
5.829.000,00 5.829.000,00
3.187.000,00 3.326.000,00
300 301
PANGKAL PINANG PEKANBARU
SURABAYA PONTIANAK
7.284.000,00 8.247.000,00
3.626.000,00 4.514.000,00
302 303
PEKANBARU PEKANBARU
SEMARANG SOLO
7.797.000,00 7.797.000,00
3.979.000,00 4.118.000,00
304 305
PEKANBARU PEKANBARU
SURABAYA TIMIKA
9.241.000,00 16.771.000,00
4.407.000,00 8.739.000,00
306 307
PONTIANAK PONTIANAK
MAKASSAR SEMARANG
9.915.000, 00 6.685.000, 00
5.241.000,00 3.765.000,00
308 309
PONTIANAK PONTIANAK
SOLO SURABAYA
6.685.000, 00 8.140.000, 00
3.904.000,00 4.204.000,00
310 311
PONTIANAK SEMARANG
TIMIKA MAKASSAR
15.659.000,00 9.466.000,00
8.535.000,00 4.706.000,00
312 313
SOLO SURABAYA
MAKASSAR DENPASAR
9.466.000,00 3.198.000,00
4.845.000,00 1.979.000,00
314 315
SURABAYA SURABAYA
JAYAPURA MAKASSAR
12.675.000,00 5.936.000,00
7.231.000,00 3.433.000,00
316
SURABAYA
TIMIKA
11.295.000,00
6.589.000,00
83
Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaraan riil (pembiayaan secara at cost). Fasilitas transportasi bagi pelaksana perjalanan dinas diklasifikasikan sebagai berikut: Moda Transportasi No. 1 2 3 4
Pelaksana Perjalanan Dinas Kepala Daerah,Wakil Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota Komisi Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang setara Pejabat Eselon III, Eselon IV, PNS Golongan IV/III/ II/I Non-ASN atau Pihak lain
Kereta Api/Bus
Lainnya
Eksekutif
Sesuai kenyataan
Ekonomi
VIP/ kelas IA Kelas IB
Eksekutif
Sesuai kenyataan
Ekonomi
Kelas IIA
Eksekutif
Sesuai kenyataan
Ekonomi
Kelas IIA
Eksekutif
Sesuai kenyataan
Pesawat Udara
Kapal Laut
Bisnis
2.1.5.5. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way) Satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibukota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri, sebagaimana tabel 2.1.5.5. berikut: Tabel 2.1.5.5. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota Dalam Provinsi yang Sama (One Way)
Standar Harga Satuan TA.2023
NO.
IBUKOTA PROVINSI
KABUPATEN/ KOTA TUJUAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1
ACEH Banda Aceh
Kab. Aceh Barat
Orang/Kali
275.000,00
2
Banda Aceh
Kab. Aceh Barat Daya
Orang/Kali
298.000,00
3
Banda Aceh
Kab. Aceh Besar
Orang/Kali
183.000,00
84
NO.
IBUKOTA PROVINSI
(1)
4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20
KABUPATEN/ KOTA TUJUAN
(2)
Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh Banda Aceh
(3)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(4)
(5)
Kab. Aceh Jaya Kab. Aceh Selatan Kab. Aceh Singkil Kab. Aceh Tamiang Kab. Aceh Tengah Kab. Aceh Tenggara Kab. Aceh Timur Kab. Aceh Utara Kab. Bener Meriah Kab. Bireuen Kab. Gayo Lues Kab. Nagan Raya Kab. Pidie Kab. Pidie Jaya Kota Langsa Kota Lhokseumawe Kota Subulussalam
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
238.000,00 325.000,00 420.000,00 315.000,00 293.000,00 460.000,00 289.000,00 270.000,00 278.000,00 220.000,00 370.000,00 275.000,00 190.000,00 205.000,00 301.000,00 240.000,00 400.000,00
SUMATERA UTARA
Standar Harga Satuan TA.2023
21 22 23
Medan Medan Medan
Kab. Asahan Kab. Batubara Kab. Dairi
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
259.000,00 225.000,00 270.000,00
24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34
Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan
Kab. Deli Serdang Kab. Humbang Hasundutan Kab. Karo Kab. Labuhan Batu Kab. Labuhan Batu Selatan Kab. Labuhan Batu Utara Kab. Langkat Kab. Mandailing Natal Kab. Padang Lawas Kab. Padang Lawas Utara Kab. Pakpak Bharat
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
186.000,00 300.000,00 200.000,00 287.000,00 360.000,00 300.000,00 186.000,00 420.000,00 420.000,00 420.000,00 300.000,00
85
NO.
IBUKOTA PROVINSI
(1)
KABUPATEN/ KOTA TUJUAN
(2)
(3)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(4)
(5)
35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46
Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan Medan
Kab. Samosir Kab. Serdang Bedagai Kab. Simalungun Kab. Tapanuli Selatan Kab. Tapanuli Tengah Kab. Tapanuli Utara Kab. Toba Kota Binjai Kota Pematang Siantar Kota Sibolga Kota Tanjung Balai Kota Tebing Tinggi
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
330.000,00 200.000,00 264.000,00 328.000,00 345.000,00 330.000,00 300.000,00 180.000,00 225.000,00 345.000,00 285.000,00 203.000,00
47 48 49 50 51 52 53 54 55
RIAU Pekanbaru Pekanbaru Pekanbaru Pekanbaru Pekanbaru Pekanbaru Pekanbaru Pekanbaru Pekanbaru
Kab. Indragiri Hilir Kab. Indragiri Hulu Kab. Kampar Kab. Kuantan Singingi Kab. Pelalawan Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Siak Kota Dumai
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
380.000,00 315.000,00 200.000,00 300.000,00 225.000,00 350.000,00 322.000,00 350.000,00 400.000,00
Kab. Bintan
Orang/Kali
185.000,00
Kab. Batanghari Kab. Bungo Kab. Kerinci Kab. Merangin Kab. Muaro Jambi
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
175.000,00 270.000,00 325.000,00 260.000,00 170.000,00
KEPULAUAN RIAU 56
Tanjung Pinang JAMBI
57 58 59 60 61
Standar Harga Satuan TA.2023
Jambi Jambi Jambi Jambi Jambi
86
NO.
IBUKOTA PROVINSI
(1)
62 63 64 65 66
(2)
Jambi Jambi Jambi Jambi Jambi
KABUPATEN/ KOTA TUJUAN (3)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(4)
(5)
Kab. Sarolangun Kab. Tanjung Jabung Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Kab. Tebo Kota Sungai Penuh
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
241.000,00 225.000,00 190.000,00 250.000,00 308.000,00
Kab. Agam Kab. Dharmasraya Kab. Lima Puluh Kota Kab. Padang Pariaman Kab. Pasaman Kab. Pasaman Barat Kab. Pesisir Selatan Kab. Sijunjung Kab. Solok Kab. Solok Selatan Kab. Tanah Datar Kota Bukit Tinggi Kota Padang Panjang Kota Pariaman Kota Payakumbuh Kota Sawahlunto Kota Solok
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
225.000,00 250.000,00 225.000,00 205.000,00 250.000,00 250.000,00 205.000,00 225.000,00 210.000,00 250.000,00 220.000,00 215.000,00 210.000,00 200.000,00 225.000,00 215.000,00 210.000,00
Kab Banyuasin Kab. Empat Lawang Kab. Lahat Kab. Muara Enim Kab. Musi Banyuasin Kab. Musi Rawas Kab. Musi Rawas Utara
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
203.000,00 315.000,00 250.000,00 235.000,00 235.000,00 320.000,00 325.000,00
SUMATERA BARAT 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83
Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang SUMATERA SELATAN
84 85 86 87 88 89 90
Standar Harga Satuan TA.2023
Palembang Palembang Palembang Palembang Palembang Palembang Palembang
87
NO.
IBUKOTA PROVINSI
(1)
91 92 93 94 95 96 97 98 99
(2)
Palembang Palembang Palembang Palembang Palembang Palembang Palembang Palembang Palembang
KABUPATEN/ KOTA TUJUAN (3)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(4)
(5)
Kab. Ogan Ilir Kab. Ogan Komering Ilir Kab. Ogan Komering Ulu Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Kab. Ogan Komering Ulu Timur Kab. Pali Kota Lubuk Linggau Kota Pagar Alam Kota Prabumulih
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
205.000,00 205.000,00 248.000,00 250.000,00 245.000,00 265.000,00 290.000,00 280.000,00 205.000,00
Kab. Lampung Barat Kab. Lampung Selatan Kab. Lampung Tengah Kab. Lampung Timur Kab. Lampung Utara Kab. Mesuji Kab. Pesawaran Kab. Pesisir Barat Kab. Pringsewu Kab. Tanggamus Kab. Tulang Bawang Kab. Tulang Bawang Barat Kab. Way Kanan Kota Metro
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
270.000,00 234.000,00 246.000,00 246.000,00 252.000,00 276.000,00 216.000,00 200.000,00 222.000,00 240.000,00 252.000,00 267.000,00 270.000,00 234.000,00
Kab. Bengkulu Selatan Kab. Bengkulu Tengah Kab. Bengkulu Utara Kab. Kaur Kab. Kepahiang
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
344.000,00 232.000,00 313.000,00 385.000,00 298.000,00
LAMPUNG 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113
Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung Bandar Lampung BENGKULU
114 115 116 117 118
Standar Harga Satuan TA.2023
Bengkulu Bengkulu Bengkulu Bengkulu Bengkulu
88
NO.
IBUKOTA PROVINSI
(1)
KABUPATEN/ KOTA TUJUAN
(2)
(3)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(4)
(5)
119
Bengkulu
Kab. Lebong
Orang/Kali
375.000,00
120 121 122
Bengkulu Bengkulu Bengkulu
Kab. Mukomuko Kab. Rejang Lebong Kab. Seluma
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
423.000,00 313.000,00 282.000,00
Kab. Bangka Kab. Bangka Barat Kab. Bangka Selatan Kab. Bangka Tengah
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
250.000,00 275.000,00 275.000,00 250.000,00
Kab. Lebak Kab. Pandeglang Kab. Serang Kab. Tangerang Kota Cilegon Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
208.000,00 138.000,00 160.000,00 254.000,00 160.000,00 313.000,00 347.000,00
Kab. Bandung Kab. Bandung Barat Kab. Bekasi Kab. Bogor Kab. Ciamis Kab. Cianjur Kab. Cirebon Kab. Garut Kab. Indramayu Kab. Karawang Kab. Kuningan
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
183.000,00 275.000,00 265.000,00 185.000,00 245.000,00 215.000,00 280.000,00 243.000,00 275.000,00 248.000,00 275.000,00
BANGKA BELITUNG 123 124 125 126
Pangkalpinang Pangkalpinang Pangkalpinang Pangkalpinang BANTEN
127 128 129 130 131 132 133
Serang Serang Serang Serang Serang Serang Serang JAWA BARAT
134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144
Standar Harga Satuan TA.2023
Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung
89
NO.
IBUKOTA PROVINSI
(1)
145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 159
(2)
Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung Bandung
KABUPATEN/ KOTA TUJUAN (3)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(4)
(5)
Kab. Majalengka Kab. Pangadaran Kab. Purwakarta Kab. Subang Kab. Sukabumi Kab. Sumedang Kab. Tasikmalaya Kota Banjar Kota Bekasi Kota Bogor Kota Cimahi Kota Cirebon Kota Depok Kota Sukabumi Kota Tasikmalaya
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
235.000,00 283.000,00 218.000,00 208.000,00 245.000,00 230.000,00 245.000,00 283.000,00 265.000,00 285.000,00 168.000,00 270.000,00 275.000,00 226.000,00 245.000,00
Kab. Banjarnegara Kab. Banyumas Kab. Batang Kab. Blora Kab. Boyolali Kab. Brebes Kab. Cilacap Kab. Demak Kab. Grobogan Kab. Jepara Kab. Karanganyar Kab. Kebumen Kab. Kendal Kab. Klaten Kab. Kudus Kab. Magelang Kab. Pati
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
260.000,00 257.000,00 240.000,00 270.000,00 240.000,00 263.000,00 280.000,00 230.000,00 235.000,00 240.000,00 250.000,00 260.000,00 230.000,00 250.000,00 235.000,00 240.000,00 240.000,00
JAWA TENGAH 160 161 162 163 164 165 166 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176
Standar Harga Satuan TA.2023
Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang
90
NO.
IBUKOTA PROVINSI
(1)
177 178 179 180 181 182 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 193
(2)
Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang Semarang
KABUPATEN/ KOTA TUJUAN (3)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(4)
(5)
Kab. Pekalongan Kab. Pemalang Kab. Purbalingga Kab. Purworejo Kab. Rembang Kab. Semarang Kab. Sragen Kab. Sukoharjo Kab. Tegal Kab. Temanggung Kab. Wonogiri Kab. Wonosobo Kota Magelang Kota Pekalongan Kota Salatiga Kota Surakarta Kota Tegal
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
245.000,00 250.000,00 270.000,00 250.000,00 250.000,00 230.000,00 250.000,00 250.000,00 260.000,00 240.000,00 250.000,00 250.000,00 240.000,00 245.000,00 235.000,00 245.000,00 260.000,00
Kab. Bantul Kab. Gunung Kidul Kab. Kulon Progo Kab. Sleman
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
250.000,00 350.000,00 350.000,00 200.000,00
Kab. Bangkalan Kab. Banyuwangi Kab. Blitar Kab. Bojonegoro Kab. Bondowoso Kab. Gresik Kab. Jember Kab. Jombang
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
225.000,00 285.000,00 255.000,00 225.000,00 225.000,00 225.000,00 261.000,00 235.000,00
D.I. YOGYAKARTA 194 195 196 197
Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta JAWA TIMUR
198 199 200 201 202 203 204 205
Standar Harga Satuan TA.2023
Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya
91
NO.
IBUKOTA PROVINSI
(1)
206 207 208 209 210 211 212 213 214 215 216 217 218 219 220 221 222 223 224 225 226 227 228 229 230 231 232 233 234 235 236 237
Standar Harga Satuan TA.2023
KABUPATEN/ KOTA TUJUAN
(2)
Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya Surabaya BALI Denpasar Denpasar Denpasar
(3)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(4)
(5)
Kab. Kediri Kab. Lamongan Kab. Lumajang Kab. Madiun Kab. Magetan Kab. Malang Kab. Mojokerto Kab. Nganjuk Kab. Ngawi Kab. Pacitan Kab. Pamekasan Kab. Pasuruan Kab. Ponorogo Kab. Probolinggo Kab. Sampang Kab. Sidoarjo Kab. Situbondo Kab. Sumenep Kab. Trenggalek Kab. Tuban Kab. Tulungagung Kota Batu Kota Blitar Kota Pasuruan Kota Kediri Kota Madiun Kota Malang Kota Mojokerto Kota Probolinggo
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
235.000,00 225.000,00 261.000,00 245.000,00 253.000,00 228.000,00 225.000,00 245.000,00 253.000,00 285.000,00 243.000,00 228.000,00 255.000,00 228.000,00 235.000,00 240.000,00 255.000,00 255.000,00 245.000,00 245.000,00 245.000,00 242.000,00 255.000,00 225.000,00 235.000,00 245.000,00 228.000,00 225.000,00 228.000,00
Kab. Badung Kab. Bangli Kab. Buleleng
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
188.000,00 225.000,00 265.000,00
92
NO. (1)
238 239 240 241 242 243 244 245 246 247 248 249 250 251 252 253 254 255 256 257 258 239 260 261 262 263 264 265 266
Standar Harga Satuan TA.2023
IBUKOTA PROVINSI (2)
Denpasar Denpasar Denpasar Denpasar NUSA TENGGARA BARAT Mataram Mataram Mataram NUSA TENGGARA TIMUR Kupang Kupang Kupang Kupang KALIMANTAN BARAT Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak Pontianak KALIMANTAN TENGAH Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya
KABUPATEN/ KOTA TUJUAN (3)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(4)
(5)
Kab. Gianyar Kab. Jembrana Kab. Karangasem Kab. Tabanan
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
225.000,00 270.000,00 263.000,00 225.000,00
Kab. Lombok Barat Kab. Lombok Tengah Kab. Lombok Timur
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
325.000,00 450.000,00 350.000,00
Kab. Belu Kab. Kupang Kab. Timor Tengah Selatan Kab. Timor Tengah Utara
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
325.000,00 175.000,00 218.000,00 275.000,00
Kab. Bengkayang Kab. Kapuas Hulu Kab. Kayong Utara Kab. Ketapang Kab. Kubu Raya Kab. Landak Kab. Melawi Kab. Mempawah Kab. Sambas Kab. Sanggau Kab. Sekadau Kab. Sintang Kota Singkawang
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
270.000,00 550.000,00 550.000,00 550.000,00 185.000,00 270.000,00 430.000,00 230.000,00 300.000,00 303.000,00 343.000,00 392.000,00 257.000,00
Kab. Barito Selatan Kab. Barito Timur Kab. Barito Utara Kab. Gunung Mas Kab. Kapuas
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
290.000,00 333.000,00 425.000,00 300.000,00 275.000,00
93
NO. (1)
267 268 269 270 271 272 273 274 275 276 277 278 279 280 281 282 283 284 285 286 287 288 289 290 291 292 293 294 295 296
Standar Harga Satuan TA.2023
IBUKOTA PROVINSI (2)
Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya KALIMANTAN SELATAN Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin Banjarmasin KALIMANTAN TIMUR Samarinda Samarinda Samarinda Samarinda Samarinda Samarinda Samarinda SULAWESI UTARA Manado Manado Manado
KABUPATEN/ KOTA TUJUAN (3)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(4)
(5)
Kab. Katingan Kab. Kotawaringin Barat Kab. Kotawaringin Timur Kab. Lamandau Kab. Murung Raya Kab. Pulau Pisau Kab. Seruyan Kab. Sukamara
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
250.000,00 425.000,00 300.000,00 525.000,00 448.000,00 250.000,00 328.000,00 525.000,00
Kab. Balangan Kab. Banjar Kab. Barito Kuala Kab. Hulu Sungai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Kab. Kota Baru Kab. Tabalong Kab. Tanah Bumbu Kab. Tanah Laut Kab. Tapin Kota Banjarbaru
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
230.000,00 170.000,00 200.000,00 200.000,00 212.000,00 218.000,00 290.000,00 234.000,00 300.000,00 200.000,00 189.000,00 225.000,00
Kab. Kutai Barat Kab. Kutai Kartanegara Kab. Kutai Timur Kab. Paser Kab. Penajam Paser Utara Kota Balikpapan Kota Bontang
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
1.500.000,00 500.000,00 1.350.000,00 1.650.000,00 650.000,00 550.000,00 600.000,00
Kab. Bolaang Mongondow Kab. Bolaang Mongondow Selatan Kab. Bolaang Mongondow Timur
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
250.000,00 275.000,00 250.000,00
94
NO. (1)
297 298 299 300 301 302 303 304 305 306 307 308 309 310 311 312 313 314 315 316 317 318 319 320 321 322 323 324 325 326
Standar Harga Satuan TA.2023
IBUKOTA PROVINSI (2)
Manado Manado Manado Manado Manado Manado Manado Manado GORONTALO Gorontalo Gorontalo Gorontalo Gorontalo SULAWESI BARAT Mamuju Mamuju Mamuju Mamuju Mamuju SULAWESI SELATAN Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar
KABUPATEN/ KOTA TUJUAN (3)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(4)
(5)
Kab. Bolaang Mongondow Utara Kab. Minahasa Kab. Minahasa Selatan Kab. Minahasa Tenggara Kab. Minahasa Utara Kota Bitung Kota Kotamobagu Kota Tomohon
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
300.000,00 180.000,00 180.000,00 200.000,00 175.000,00 175.000,00 250.000,00 170.000,00
Kab. Boalemo Kab. Gorontalo Kab. Gorontalo Utara Kab. Pahuwato
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
400.000,00 300.000,00 350.000,00 650.000,00
Kab. Majene Kab. Mamasa Kab. Mamuju Tengah Kab. Pasangkayu Kab. Polewali Mandar
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
240.000,00 359.000,00 200.000,00 270.000,00 260.000,00
Kab. Bantaeng Kab. Barru Kab. Bone Kab. Bulukumba Kab. Enrekang Kab. Gowa Kab. Jeneponto Kab. Luwu Kab. Luwu Timur Kab. Luwu Utara Kab. Maros Kab. Pinrang Kab. Sidenreng Rappang
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
235.000,00 210.000,00 240.000,00 240.000,00 250.000,00 175.000,00 230.000,00 350.000,00 375.000,00 365.000,00 170.000,00 230.000,00 230.000,00
95
NO. (1)
327 328 329 330 331 332 333 334 335 336 337 338 339 340 341 342 343 344 345 346 347 348 349 350 351 352 353 354 355
Standar Harga Satuan TA.2023
IBUKOTA PROVINSI (2)
Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar Makassar SULAWESI TENGAH Palu Palu Palu Palu Palu Palu Palu Palu Palu Palu SULAWESI TENGGARA Kendari Kendari Kendari Kendari Kendari Kendari Kendari MALUKU UTARA Sofifi Sofifi Sofifi Sofifi PAPUA
KABUPATEN/ KOTA TUJUAN (3)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(4)
(5)
Kab. Sinjai Kab. Soppeng Kab. Takalar Kab. Tanatoraja Kab. Toraja Utara Kab. Wajo Kota Palopo Kota Pare-Pare
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
235.000,00 235.000,00 190.000,00 350.000,00 350.000,00 230.000,00 350.000,00 225.000,00
Kab. Luwuk Kab. Buol Kab. Donggala Kab. Morowali Kab. Morowali Utara Kab. Parigi Moutong Kab. Poso Kab. Sigi Kab. Tojouna-Una Kab. Toli-Toli
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
400.000,00 472.000,00 130.000,00 400.000,00 400.000,00 25.000,00 280.000,00 219.000,00 350.000,00 412.000,00
Kab. Bombana Kab. Kolaka Kab. Kolaka Timur Kab. Kolaka Utara Kab. Konawe Kab. Konawe Selatan Kab. Konawe Utara
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
355.000,00 370.000,00 300.000,00 425.000,00 300.000,00 305.000,00 300.000,00
Kab. Halmahera Barat Kab. Halmahera Tengah Kab. Halmahera Timur Kab. Halmahera Utara
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
850.000,00 1.000.000,00 1.250.000,00 900.000,00
96
NO.
IBUKOTA PROVINSI
(1)
356 357 358 359 360 361 362 363
KABUPATEN/ KOTA TUJUAN
(2)
Jayapura Jayapura Jayapura Jayapura PAPUA BARAT Manokwari Manokwari Manokwari Manokwari
(3)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(4)
(5)
Kab. Jayapura Kab. Keerom Kab. Sarmi Kab. Merauke
Orang /Kali Orang/Kali Orang /Kali Orang/Kali
600.000,00 900.000,00 2.700.000,00 1.134.000,00
Kab. Teluk Bintuni Kab. Manokwari Selatan Kab. Pegunungan Arfak Kota Sorong
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
900.000,00 750.000,00 2.650.000,00 1.000.000,00
Pembiayaan satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya transportasi darat sebagaimana tercantum dalam tabel satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 2.1.5.6. Satuan Biaya Transportasi Darat Dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way) Satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ke tempat tujuan di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Satuan biaya transportasi darat dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar (one way) terinci sebagaimana Tabel 2.1.5.6. biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar (one way) di bawah ini. Tabel 2.1.5.6. Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way) NO.
IBUKOTA PROVINSI
KABUPATEN/KOTA TUJUAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1.
Standar Harga Satuan TA.2023
Jakarta
Kota Bekasi
Orang/Kali
284.000,00
97
NO.
IBUKOTA PROVINSI
KABUPATEN/KOTA TUJUAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta
Kabupaten Bekasi Kabupaten Bogor Kota Bogor Kota Depok Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan Kabupaten Tangerang Kepulauan Seribu
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
284.000,00 300.000,00 300.000,00 275.000,00 286.000,00 286.000,00 310.000,00 428.000,00
Pembiayaan satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya transportasi dari DKI ke kabupaten/kota sekitar sebagaimana tercantum dalam tabel satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar (one way), sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 2.2.
Satuan Biaya Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Mengikuti ketentuan belanja perjalanan dinas luar negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Satuan biaya perjalanan dinas ke luar negeri terdiri uang harian, biaya transportasi, dan biaya penginapan. Biaya transportasi dan biaya penginapan dibayarkan secara at cost, sedangkan uang harian dibayarkan dengan besaran, sebagaimana tabel 2.2. berikut: Tabel 2.2. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri (dalam US $) GOLONGAN NO. NEGARA SATUAN A B C D (1)
1. 2.
(2)
AMERIKA UTARA Amerika Serikat Kanada
Standar Harga Satuan TA.2023
(3)
OH OH
(4)
(5)
659 552
(6)
563 467
(7)
505 416
447 365
98
NO.
NEGARA
SATUAN
(1)
(2)
(3)
3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28.
AMERIKA SELATAN Argentina Venezuela Brazil Chili Colombia Peru Suriname Equador AMERIKA TENGAH Meksiko Cuba Panama EROPA BARAT Austria Belgia Perancis Jerman Belanda Swiss EROPA UTARA Denmark Finlandia Norwegia Swedia Inggris EROPA SELATAN Bosnia Herzegovina Kroasia Spanyol Yunani
Standar Harga Satuan TA.2023
GOLONGAN A
B
C
D
(4)
(5)
(6)
(7)
OH OH OH OH OH OH OH OH
534 557 436 434 466 459 398 416
402 388 396 370 413 352 364 355
351 344 378 332 405 320 268 319
349 343 351 294 365 280 268 283
OH OH OH
553 453 418
468 385 357
417 345 320
366 305 283
OH OH OH OH OH OH
504 538 548 485 485 636
453 456 464 415 416 570
347 406 413 368 368 444
317 357 381 324 324 401
OH OH OH OH OH
569 521 621 615 792
491 442 559 519 774
428 394 389 461 583
375 346 386 403 582
OH OH OH OH
456 555 457 427
420 506 413 379
334 406 335 327
333 405 296 289
99
NO.
NEGARA
SATUAN
(1)
(2)
(3)
29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54.
Italia Portugal Serbia EROPA TIMUR Bulgaria Ceko Hongaria Polandia Rumania Rusia Slovakia Ukraina AFRIKA BARAT Nigeria Senegal AFRIKA TIMUR Etiopia Kenya Madagaskar Tanzania Zimbabwe Mozambik AFRIKA SELATAN Namibia Afrika selatan AFRIKA UTARA Aljazair Mesir Maroko Tunisia Sudan
Standar Harga Satuan TA.2023
GOLONGAN A
B
C
D
(4)
(5)
(6)
(7)
OH OH OH
702 425 417
637 382 375
446 308 326
427 273 288
OH OH OH OH OH OH OH OH
406 618 485 478 416 556 437 485
367 526 438 415 381 512 394 436
320 447 390 363 313 407 341 375
284 367 345 320 277 406 303 331
OH OH
468 461
428 393
405 336
370 311
OH OH OH OH OH OH
420 457 396 458 430 472
374 418 366 386 400 436
330 344 286 357 330 356
285 308 252 303 316 319
OH OH
442 440
376 400
312 363
269 317
OH OH OH OH OH
394 481 403 379 443
361 426 353 300 408
319 405 310 266 358
290 361 272 237 280
100
NO.
NEGARA
SATUAN
(1)
(2)
(3)
55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. 79. 80. 81.
Libya ASIA BARAT Azerbaijan Bahrain Irak Yordania Kuwait Libanon Qatar Suriah Turki Uni Emirat Arab Yaman Saudi Arabia Kesultanan Oman ASIA TIMUR Republik Rakyat Tiongkok Hongkong Jepang Korea Selatan Korea Utara ASIA SELATAN Afganistan Bangladesh India Pakistan Srilanka Iran ASIA TENGAH Uzbekistan Kazakhstan
Standar Harga Satuan TA.2023
GOLONGAN A
B
C
D
(4)
(5)
(6)
(7)
OH
456
393
340
320
OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH
498 475 461 504 581 457 506 358 456 594 353 468 516
459 424 392 428 491 389 448 301 364 502 249 398 437
365 284 351 382 437 348 349 272 311 446 226 356 390
364 217 310 336 383 307 290 243 276 391 204 314 343
OH OH OH OH OH
411 601 519 515 494
351 507 428 467 321
315 451 382 425 300
279 395 336 421 278
OH OH OH OH OH OH
385 339 422 343 388 421
262 313 329 277 332 332
238 243 327 251 299 299
214 238 325 225 266 266
OH OH
392 456
352 420
287 334
254 333
101
NO.
NEGARA
SATUAN
(1)
(2)
(3)
82. 83. 84. 85. 86. 87. 88. 89. 90. 91. 92. 93. 94. 95. 96.
ASIA TENGGARA Filipina Singapura Malaysia Thailand Myanmar Laos Vietnam Brunei Darussalam Kamboja Timor Leste ASIA PASIFIK Australia Selandia Baru Kaledonia Baru Papua Nugini Fiji
GOLONGAN A
B
C
D
(4)
(5)
(6)
(7)
OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH
412 615 394 392 368 380 383 374 296 392
367 519 304 330 250 277 292 278 223 354
266 461 274 297 210 251 244 252 201 236
226 403 244 264 196 225 219 226 196 212
OH OH OH OH OH
636 545 425 520 427
585 461 387 476 365
424 411 299 429 327
393 361 266 376 289
Catatan: a) golongan A, untuk kepala daerah (walikota), wakil kepala daerah (wakil walikota) dan pimpinan DPRD; b) golongan B, untuk anggota DPRD dan pejabat eselon II; c) golongan C, untuk ASN eselon III, eselon IV, golongan IV dan golongan III atau/ yang disetarakan; d) golongan D, untuk ASN selain yang dimaksud pada golongan B dan golongan C; e) besaran uang harian bagi negara akreditasi yang tidak tercantum, merujuk pada besaran uang harian negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan; f) dalam hal biaya akomodasi disediakan oleh pengundang, uang harian diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh per seratus); g) kurs mata uang asing sesuai dengan kurs yang dikeluarkan oleh bank pemerintah pada saat pelaksanaan perjalanan dinas; h) untuk Non-ASN atau pihak lain yang mengikuti perjalanan dinas ke luar negeri dapat diberikan biaya perjalanan dinas dengan nilai disetarakan ASN dengan pertimbangan kepala satuan kerja perangkat daerah.
Standar Harga Satuan TA.2023
102
3.
SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 3.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif dengan melibatkan minimal 40 peserta yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat, kecuali untuk kegiatan pengawasan atau kegiatan yang melibatkan Forkopimda. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu: a. Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. b. Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. c. Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. d. Paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruangan pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: 1) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan 2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang; dan b. Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa penggunan anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan menggunakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung-jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
Standar Harga Satuan TA.2023
103
Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor terinci sebagaimana tabel berikut: Tabel 3.1.1. Satuan Biaya Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Setingkat Kepala Daerah atau Eselon I NO.
PROVINSI
SATUAN
(1) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28
(2) ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K. I. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN
(3) OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP
Standar Harga Satuan TA.2023
HALFDAY (Rp) (4) 346.000,00 276.000,00 225.000,00 230.000,00 271.000,00 245.000,00 268.000,00 261.000,00 250.000,00 305.000,00 395.000,00 426.000,00 433.000,00 232.000,00 230.000,00 357.000,00 375.000,00 368.000,00 308.000,00 337.000,00 317.000,00 264.000,00 274.000,00 274.000,00 273.000,00 215.000,00 264.000,00 290.000,00
FULLDAY (Rp) (5) 403.000,00 365.000,00 335.000,00 360.000,00 364.000,00 310.000,00 384.000,00 373.000,00 373.000,00 400.000,00 468.000,00 530.000,00 510.000,00 309.000,00 405.000,00 406.000,00 490.000,00 530.000,00 388.000,00 400.000,00 487.000,00 360.000,00 365.000,00 350.000,00 350.000,00 393.000,00 382.000,00 410.000,00
FULLBOARD (Rp) (6) 1.075.000,00 800.000,00 690.000,00 790.000,00 1.008.000,00 987.000,00 860.000,00 836.000,00 973.000,00 925.000,00 919.000,00 1.110.000,00 1.216.000,00 749.000,00 963.000,00 1.784.000,00 1.500.000,00 1.001.000,00 1.088.000,00 810.000,00 1.267.000,00 930.000,00 863.000,00 848.000,00 870.000,00 1.338.000,00 856.000,00 1.574.000,00
RESIDENCE (Rp) (7) 749.000,00 641.000,00 560.000,00 590.000,00 635.000,00 555.000,00 652.000,00 634.000,00 623.000,00 705.000,00 863.000,00 956.000,00 943.000,00 541.000,00 655.000,00 763.000,00 865.000,00 898.000,00 696.000,00 737.000,00 804.000,00 624.000,00 639.000,00 624.000,00 623.000,00 608.000,00 646.000,00 700.000,00
104
NO. (1) 29 30 31 32 33
PROVINSI (2) SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA
SATUAN (3) OP OP OP OP OP
HALFDAY (Rp) (4) 283.000,00 237.000,00 306.000,00 316.000,00 318.000,00
FULLDAY (Rp) (5) 389.000,00 350.000,00 454.000,00 498.000,00 536.000,00
FULLBOARD (Rp) (6) 1.013.000,00 800.000,00 1.300.000,00 850.000,00 1.863.000,00
RESIDENCE (Rp) (7) 672.000,00 587.000,00 760.000,00 814.000,00 854.000,00
Tabel 3.1.2. Satuan Biaya Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Setingkat Eselon II ke bawah NO.
PROVINSI
SATUAN
(1) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18
(2)
(3) OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP
ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K.I. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT
Standar Harga Satuan TA.2023
HALFDAY (Rp) (4) 300.000,00 178.000,00 185.000,00 227.000,00 215.000,00 173.000,00 218.000,00 216.000,00 214.000,00 299.000,00 275.000,00 331.000,00 354.000,00 191.000,00 210.000,00 338.000,00 330.000,00 280.000,00
FULLDAY (Rp) (5) 330.000,00 275.000,00 245.000,00 273.000,00 301.000,00 240.000,00 293.000,00 270.000,00 284.000,00 385.000,00 354.000,00 398.000,00 433.000,00 263.000,00 310.000,00 395.000,00 441.000,00 420.000,00
FULLBOARD (Rp) (6) 772.000,00 746.000,00 591.000,00 625.000,00 840.000,00 663.000,00 745.000,00 640.000,00 912.000,00 804.000,00 837.000,00 822.000,00 1.197.000,00 675.000,00 750.000,00 700.000,00 1.182.000,00 764.000,00
RESIDENCE (Rp) (7) 630.000,00 453.000,00 430.000,00 500.000,00 516.000,00 413.000,00 511.000,00 486.000,00 498.000,00 684.000,00 629.000,00 729.000,00 787.000,00 454.000,00 520.000,00 500.000,00 771.000,00 700.000,00
105
NO. (1) 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34
PROVINSI
SATUAN
(2) NUSA TENGGARA TIMUR KALI MANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT
HALFDAY (Rp)
(3) OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP
FULLDAY (Rp)
(4) 271.000,00 250.000,00 242.000,00 194.000,00 207.000,00 207.000,00 185.000,00 175.000,00 235.000,00 206.000,00 234.000,00 195.000,00 253.000,00 169.000,00 293.000,00 284.000,00
FULLBOARD (Rp)
(5) 377.000,00 331.000,00 340.000,00 295.000,00 302.000,00 302.000,00 270.000,00 250.000,00 323.000,00 320.000,00 385.000,00 295.000,00 346.000,00 354.000,00 478.000,00 421.000,00
RESIDENCE (Rp)
(6) 825.000,00 664.000,00 1.031.000,00 734.000,00 750.000,00 750.000,00 737.000,00 1.299.000,00 792.000,00 1.127.000,00 738.000,00 688.000,00 724.000,00 669.000,00 990.000,00 1.120.000,00
(7) 648.000,00 581.000,00 582.000,00 489.000,00 509.000,00 509.000,00 455.000,00 425.000,00 558.000,00 526.000,00 619.000,00 490.000,00 599.000,00 523.000,00 771.000,00 705.000,00
Tabel 3.1.3. Satuan Biaya Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Dalam Wilayah Kota Pasuruan NO.
WILAYAH
SATUAN
HALFDAY (Rp)
FULLDAY (Rp)
FULLBOARD (Rp)
RESIDENCE (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
OP
200.000,00
1
KOTA PASURUAN
Standar Harga Satuan TA.2023
250.000,00
500.000,00
400.000,00
106
4.
SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/ atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas terinci pada tabel berikut: Tabel 4.1. Kendaraan Dinas Pejabat NO. (1) 1. 2. 3.
URAIAN
BESARAN (Rp)
SATUAN
(2) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Pimpinan DPRD Pejabat Eselon IIa Pejabat Eselon IIb
(3) Unit Unit Unit
(4) 850.000.000,00 472.468.000,00 450.000.000,00
Tabel 4.2. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 4 (Empat) NO. (1) 1.
NO. (1) 1. 2. 3.
URAIAN (2) Kendaraan Operasional Kantor/Lapangan Roda 4 (Empat)
SATUAN (3) Unit
PICK UP (Rp) (4) 212.608.000,00
MINIBUS (Rp) (5) 313.761.000,00
Tabel 4.3. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Mobil Tangga TINGGI URAIAN SATUAN JANGKAUAN (2) (3) (4) Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Mobil Tangga Roda Unit 8 Meter 4 (Empat) Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Mobil Tangga Roda Unit 14 Meter 6 (Enam) Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Mobil Tangga Roda Unit 16 Meter 6 (Enam)
Standar Harga Satuan TA.2023
DOUBLE GARDAN (Rp) (6) 468.830.000,00
BESARAN (Rp) (5) 750.000.000,00 900.000.000,00 1.000.200.000,00
107
NO. (1) 4.
URAIAN
SATUAN
(2) Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Mobil Tangga Roda 6 (Enam)
(3) Unit
TINGGI JANGKAUAN (4) 23 Meter
BESARAN (Rp) (5) 1.000.800.000,00
Tabel 4.4. Kendaraan Operasional Bus
(1) 1.
Bus Kecil Roda 4
(3) Unit
BESARAN (Rp) (4) 360.942.000,00
2.
Bus Sedang Roda 6
Unit
718.252.000,00
3.
Bus Besar Roda 6
Unit
1.184.787.000,00
NO.
URAIAN
SATUAN
(2)
Tabel 4.5. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 3 (Tiga) NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
Kendaraan Operasional Roda 3 (Tiga)
Unit
50.000.000,00
Tabel 4.6. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 2 (Dua) NO.
URAIAN
SATUAN
OPERASIONAL (Rp)
LAPANGAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Unit
30.767.000,00
38.702.000,00
1.
Kendaraan Operasional Roda 2 (Dua)
Standar Harga Satuan TA.2023
108
5.
SATUAN BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN 5.1.
5.2.
Satuan Biaya Makanan atau Minuman Penambah Daya Tahan Tubuh Biaya makanan atau minuman penambah daya tahan tubuh, hanya diberikan kepada pegawai fungsional seperti petugas laboratorium, petugas foto X-ray, petugas fumigasi, petugas PMK, petugas TPA dan petugas yang pekerjaannya beresiko tinggi serupa lainnya yaitu yang jenis pekerjaannya dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan ASN atau Non-ASN tersebut, dengan besaran sebagaimana tabel 5.1. berikut: Tabel 5.1. Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)
(2)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Petugas Laboratorium Petugas Foto X-ray Petugas Fumigasi Petugas PMK Petugas TPA Petugas pemeliharaan infrastruktur Petugas PSC 119
(3)
(4)
OH OH OH OH OH Orang/Minggu OH
19.000,00 19.000,00 7.500,00 7.500,00 7.500,00 15.000,00 7.500,00
Satuan Biaya Makanan dan Minuman Khusus untuk Masyarakat Biaya makanan dan minuman khusus untuk masyarakat adalah pengadaan makanan termasuk minuman dan snack yang diselenggarakan perangkat daerah untuk masyarakat dimana dalam pelaksanaannya harus memperhatikan efisiensi dan asas kepatutan, dengan besaran sebagaimana tabel 5.2. berikut: Tabel 5.2. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Khusus untuk Masyarakat BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)
1. 2.
(2)
Nasi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Penyuluhan : a. Penyuluhan Balita b. Anak sekolah c. Ibu hamil d. Lansia
Standar Harga Satuan TA.2023
(3)
(4)
Bungkus
20.000,00
pack kotak kotak pack
10.000,00 20.000,00 20.000,00 8.000,00 109
NO.
URAIAN
(1)
3.
4.
5.
6.
5.3.
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
(2)
e. Balita Gizi Kurang (Sumber dana BOK) f. Ibu Hamil KEK (Sumber dana BOK) Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) : a. Kondisi gagal tumbuh, gizi kurang, gizi buruk b. Bayi sangat prematur, bayi dengan berat badan lahir sangat rendah c. Alergi protein susu sapi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan : a. Ibu Hamil KEK b. Balita (6-59 bl) c. Penderita TB Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Suplementasi Gizi : a. Balita b. Ibu Hamil Pasien rumah tumbuh kembang anak
paket paket
16.500,00 21.500,00
Kaleng Kaleng Kaleng
80.000,00 400.000,00 300.000,00
Dus Dus Pack
20.000,00 50.000,00 20.000,00
Sachet Dus
7.500,00 30.000,00
Paket
40.000,00
Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Satuan biaya makanan dan minuman kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pengadaan makanan termasuk minuman dan snack yang diselenggarakan perangkat daerah untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah dimana dalam pelaksanaannya harus memperhatikan efisiensi dan asas kepatutan, diberikan dengan besaran sebagaimana tabel 5.3. berikut: Tabel 5.3. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah NO. (1)
1.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(2)
(3)
(4)
Makanan dan Minuman Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
Standar Harga Satuan TA.2023
pax
44.000,00
110
5.4.
Satuan Biaya Makanan dan Minuman/Konsumsi Rapat Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan: a. rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; b. rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam; atau c. rapat internal yang pesertanya berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam. Satuan Biaya Konsumsi Rapat terinci pada Tabel 5.4. Satuan Biaya Konsumsi Rapat. Tabel 5.4. Satuan Biaya Konsumsi Rapat NO.
URAIAN
SATUAN
MAKAN (Rp)
KUDAPAN/SNACK (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1. Rapat Koordinasi Tingkat Kepala Daerah/Eselon I/Setara 2. Rapat Biasa 3. Rapat internal 4. Konsumsi kegiatan kediklatan BKD Keterangan : *sudah termasuk air mineral 5.5.
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
110.000,00* 40.000,00* 40.000,00*
49.000,00* 20.000,00* 20.000,00* 20.000,00*
Satuan Biaya Makanan dan Minuman Tamu Satuan biaya makanan dan minuman tamu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman untuk menjamu tamu, dengan besaran sebagaimana tabel 5.5. berikut: Tabel 5.5. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Tamu BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)
1.
(2)
(3)
(4)
Makan Prasmanan: - Tamu Presiden dan Wakil Presiden - Tamu Menteri/Pejabat Setingkat Menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur
Standar Harga Satuan TA.2023
OK
250.000,00
OK
125.000,00
111
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
- Tamu Pejabat Daerah
OK
60.000,00
2.
Nasi Kotak*
OK
40.000,00
3.
Snack*
OK
20.000,00
4.
Makan Prasmanan dalam Penyelengaraan Diklat yang Bukan Paket Meeting
OK
44.000,00
5.
Nasi Piringan
Piring
25.000,00
Keterangan : *sudah termasuk air mineral 5.6.
Satuan Biaya Makanan dan Minuman Lembur Satuan biaya makanan dan minuman lembur merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makanan dan minuman untuk ASN dan Non-ASN yang melakukan lembur, sebagaimana tabel 5.6. berikut: Tabel 5.6. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Lembur MAMIN LEMBUR NO. PELAKSANA LEMBUR SATUAN (Rp) (1)
1.
(2)
ASN
(3)
OH
(4)
30.000,00
2. Non-ASN OH 30.000,00 Catatan : - Makan minum lembur ASN atau Non-ASN diberikan 1 kali dalam sehari setelah bekerja lembur minimal selama 3 jam berturut-turut. 5.7.
Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kebencanaan Biaya makanan dan minuman untuk keadaan bencana adalah pengadaan makanan dan minuman yang diberikan kepada petugas penanganan bencana serta masyarakat, sebagaimana tabel 5.7. berikut:
Standar Harga Satuan TA.2023
112
Tabel 5.7. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kebencanaan NO.
URAIAN
(1)
SATUAN
(2)
(3)
1. 2.
Snack Nasi kotak Makanan minuman pasien COVID-19 dan Keluarga terdampak Covid3. 19 Catatan : *) makanan dan minuman terdiri atas nasi kotak, snack dan air mineral 6.
BESARAN (Rp) (4)
OK OK
20.000,00 30.000,00
OK
40.000,00*
SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN 6.1. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor. Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dialokasikan untuk: a. gedung atau bangunan milik daerah; dan/atau b. gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. Besaran satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan sebagaimana tabel 6.1. berikut: Tabel 6.1. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan No.
URAIAN
(1)
(2)
1. Biaya Pemeliharaan
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN
GEDUNG BERTINGKAT (Rp)
GEDUNG TIDAK BERTINGKAT (Rp)
HALAMAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR (Rp)
(3)
(4)
(5)
(6)
2
M /tahun
196.000,00
170.000,00
10.000,00
113
6.2.
Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun belum termasuk biaya untuk perpanjangan STNK. Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi: 1) kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau 2) pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul. Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas terinci sebagaimana tabel berikut: Tabel 6.2.1. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
Walikota/Wakil Walikota/Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD
Unit/Tahun
41.900.000,00
2.
Sekretaris Daerah
Unit/Tahun
38.610.000,00
3. Eselon II b Unit/Tahun 38.610.000,00 Pembiayaan satuan biaya pemeliharaan kendaraan dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya pemeliharaan kendaraan sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).
Standar Harga Satuan TA.2023
114
Tabel 6.2.2. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional RODA ENAM (Rp)
RODA TIGA (Rp)
RODA DUA (Rp)
SPEED BOAT (Rp)
PERAHU KARET (Rp)
MOTOR TEMPEL (Rp)
PERAHU/ KAPAL KECIL (Rp)
NO.
URAIAN
SAT UAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
Unit/ Tahun
37.110.000,00
33.600.000,00
36.280.000,00
15.000.000,00
3.650.000,00
20.240.000,00
2.000.000,00
3.000.000,00
5.000.000,00
1.
Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional
RODA EMPAT (Rp)
DOUBLE GARDAN (Rp)
Pembiayaan satuan biaya pemeliharaan kendaraan dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya pemeliharaan kendaraan sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 6.3.
Satuan Biaya Pemeliharaan Alat-alat Berat Satuan biaya pemeliharaan alat-alat berat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan alat-alat berat agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Besaran satuan biaya pemeliharaan alat-alat berat sebagaimana tabel 6.3. berikut: Tabel 6.3. Satuan Biaya Pemeliharaan Alat-alat Berat NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Excavator Bulldozer Wheel Loader Mesin Gilas/Walles Mesin Gilas Bergetar/Vibro Mesin Gilas 1 ton Mesin pemadat/Compactor Stamper
Standar Harga Satuan TA.2023
Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun
200.000.000,00 40.000.000,00 50.000.000,00 10.000.000,00 50.000.000,00 5.000.000,00 3.500.000,00 6.200.000,00 115
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
9. 10. 11. 12. 13. 15. 16.
Jack Hammer Core Drill Baby Roller Baby Molen/mini cement mixer/pengaduk semen Kontainer Sampah Pemeliharaan BERAT - Mobil Tangga Trash boom
Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun
3.500.000,00 2.500.000,00 4.500.000,00 4.550.000,00 12.500.000,00 100.000.000,00 10.000.000,00
Pembiayaan satuan biaya pemeliharaan alat-alat berat dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya pemeliharaan alat-alat berat sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 6.4.
Satuan Biaya Pemeliharaan Mesin dan Timbangan Satuan biaya pemeliharaan mesin dan timbangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan belum termasuk kebutuhan oli atau bahan bakar minyak. Besaran satuan biaya pemeliharaan mesin dan timbangan sebagaimana tabel 6.4. berikut: Tabel 6.4. Satuan Biaya Pemeliharaan Mesin dan Timbangan NO.
URAIAN
(1)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
(2)
Mesin Potong Rumput Gendong Mesin Potong Rumput Dorong Gergaji Mesin Kompressor Sound System Amplifier Alat Timbang Kendaraan Bermotor (1-10 ton) Pompa Air
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun
3.000.000,00 4.000.000,00 5.000.000,00 4.145.000,00 500.000,00 400.000,00 15.000.000,00 3.000.000,00
116
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.
Stamper Setrika/Duduk Grinda Bor Listrik Mesin Potong Aspal Mesin Potong Beton/Baja Alat uji kendaraan bermotor GPS Alat Laboratorium
Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun
2.550.000,00 1.470.000,00 1.000.000,00 2.600.000,00 720.000,00 10.000.000,00 150.000,00 3.000.000,00
Pembiayaan satuan biaya pemeliharaan mesin dan timbangan dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya pemeliharaan mesin dan timbangan sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 6.5.
Satuan Biaya Kalibrasi Satuan biaya kalibrasi merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan akurasi fungsi peralatan agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik) dengan besaran sebagaimana tabel 6.5. berikut: Tabel 6.5. Satuan Biaya Kalibrasi NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Alat Standar Metrologi - Anak Timbangan Alat Standar metrologi - Bejana Ukur Alat Timbang Kendaraan Bermotor (1-10 ton) Alat Kesehatan Alat pengujian kendaraan bermotor Bio Chemistry Analyzer Centrifuge Chemistry Analyzer
Standar Harga Satuan TA.2023
Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun
12.275.000,00 285.000,00 22.500.000,00 2.000.000,00 1.000.000,00 1.795.200,00 428.400,00 1.795.200,00 117
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36.
Dental Unit Electrocardiograph (ECG) Fetal Dopler/Dopler Flow Meter/Regulator Oksigen Head Lamp Hematology Analyzer Hemodilisa Infant Warmer Infusion Pump Lampu Infra Red Lampu Tindakan/Examination Lamp Mikropipet Fix Mikropipet Variabel Mikrokop Nebulizer Photometer Pulse Oxymeter Refrigerator/Showcase Rotator Shaker Sterilisator Basah Sterilisator Kering Suction Pump/Alat Hisap Medik Syringe Pump Tensimeter / Tensi Air raksa Tensimeter Aneroid Tensimeter Digital Termometer badan elektrik Termometer badan gelas
Standar Harga Satuan TA.2023
Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun
481.950,00 374.850,00 374.850,00 374.850,00 401.625,00 1.795.200,00 1.683.000,00 535.500,00 535.500,00 374.850,00 321.300,00 562.275,00 642.600,00 589.050,00 428.400,00 1.795.200,00 364.140,00 642.600,00 374.850,00 514.080,00 514.080,00 299.880,00 535.500,00 192.780,00 192.780,00 359.040,00 481.950,00 481.950,00
118
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 79. 80. 81. 82. 83. 84. 85. 86. 87. 88. 89. 90. 91. 92.
Termometer infra red (Thermogun) Termometer ruangan Thermohygro Timbangan Bayi Timbangan dacin Timbangan Dewasa Timbangan Dewasa + tinggi badan Timbangan Elektrik Tinggi Badan Urine analyzer Bio Safety Cabinet /Laminar Air Flow Bejana Ukur Standar kelas III kapasitas 5 liter Bejana Ukur Standar kelas III kapasitas 10 liter Bejana Ukur Standar kelas III kapasitas 20 liter Anak Timbangan kelas F2 kapasitas (1 mg - 1 kg) Anak Timbangan kelas M1 kapasitas AL 1731 (1 mg - 500 mg) Anak Timbangan kelas M1 kapasitas AL 1732 (1 mg - 500 mg) Anak Timbangan kelas M1 CU 1729 (1 g - 1 kg) Anak Timbangan kelas M1 CU 1730 (1 g - 1 kg) Anak Timbangan kelas M2 CU 1734 (100 mg-1 kg) Anak Timbangan kelas M2 CU 1735 (100 mg-1 kg) Anak Timbangan kelas M2 Kapasitas 5 kg Anak Timbangan kelas M2 kapasitas 10 kg Digital Caliper / Jangka Sorong (JASON)
Standar Harga Satuan TA.2023
Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun
706.860,00 647.955,00 856.800,00 428.400,00 428.400,00 428.400,00 642.600,00 428.400,00 321.300,00 1.683.000,00 6.000.000,00 95.000,00 95.000,00 95.000,00 75.000,00 50.000,00
Unit/Tahun
50.000,00
Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun
50.000,00 50.000,00 50.000,00
Unit/Tahun
50.000,00
Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun
50.000,00 50.000,00 100.000,00
119
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
93. 94. 96. 97. 98. 99. 100. 101. 102. 103. 104. 105. 106. 107. 108.
Komparator Sidang Stopwatch (CASIO/HS-30) Compression Machine Waterpass CBR Timbangan Analog Sondir Hammer Test Timbangan Elektronik Kap. ≥ 36 kg db ≤ 0,1 g (merk Sartorius MSE362015 made in Germany) Timbangan Elektronik Kap. ≥ 6 kg db ≤ 0,01 mg (merk Mettler Toledo made in Switzerland) Timbangan Elektronik Kap. ≥ 200 g db ≤ 0,1 mg (merk Mettler Toledo made in Switzerland)
Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun
112.500,00 100.000,00 8.000.000,00 2.500.000,00 4.500.000,00 3.650.000,00 3.650.000,00 6.500.000,00 300.000,00
Unit/Tahun
175.000,00
Unit/Tahun
225.000,00
Alat gelas Alat ukur lain Total station Timbangan Digital
Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun
200.000 500.000 4.500.000 3.750.000
Pembiayaan satuan biaya kalibrasi dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya kalibrasi sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 6.6.
Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal computer/notebook, printer, PABX system, ATS, LCD Projector, Kamera digital, kamera CCTV, facefinger print, exhaust fan, AC split/standing/cassete/sentral, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya Pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner. Besaran biaya pemeliharaan sebagaimana tabel 6.6. berikut:
Standar Harga Satuan TA.2023
120
Tabel 6.6. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor NO.
URAIAN
(1)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27.
(2)
Inventaris Kantor Personal Computer/Notebook Printer PABX System ATS LCD Proyektor Kamera Digital Kamera CCTV Face/finger Print Exhaust Fan Peralatan Pemancar Siaran dan Rekaman AC Split/Standing/Cassete AC Central Genset Lebih Kecil dari 50 KVA Genset 75 KVA Genset 100 KVA Genset 125 KVA Genset 150 KVA Genset 175 KVA Genset 200 KVA Genset 250 KVA Genset 275 KVA Genset 300 KVA Genset 350 KVA Genset 400 KVA Genset 450 KVA Perangkat Biometrik
Standar Harga Satuan TA.2023
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
Pegawai/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Paket Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Paket
80.000,00 730.000,00 690.000,00 5.000.000,00 10.000.000,00 750.000,00 1.000.000,00 200.000,00 700.000,00 650.000,00 4.500.000,00 610.000,00 10.000.000,00 7.190.000,00 8.640.000,00 10.150.000,00 10.780.000,00 13.260.000,00 14.810.000,00 15.850.000,00 16.790.000,00 17.760.000,00 20.960.000,00 22.960.000,00 25.620.000,00 31.770.000,00 5.800.000,00 121
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
28. 29.
Printer KTP Elektronik Printer KIA
Unit/Tahun Unit/Tahun
13.000.000,00 6.000.000,00
Pembiayaan satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya pemeliharaan sarana kantor sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 6.7.
Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Angkutan Barang Tak Bermotor Satuan biaya pemeliharaan sarana angkutan barang tak bermotor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan peralatan agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik), dengan besaran sebagaimana tabel 6.7. berikut: Tabel 6.7 Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Angkutan Barang Tak Bermotor NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1. 7.
Gerobak Sampah Dorong
Unit/Tahun
770.000,00
SATUAN BIAYA HADIAH/PENGHARGAAN 7.1. Satuan Biaya Hadiah Lomba Hadiah lomba adalah imbalan yang diberikan atas prestasi, diberikan sebagaimana tabel 7.1. berikut: Tabel 7.1. Satuan Biaya Hadiah Lomba KELOMPOK/ BEREGU/GRUP NO.
TINGKAT KEJUARAAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(2)
(3)
(4)
(1)
1.
Tingkat Kota: - Juara I
Standar Harga Satuan TA.2023
GRUP
5.000.000,00
PERORANGAN SATUAN BESARAN (Rp) (5)
OK
(6)
1.500.000,00
122
KELOMPOK/ BEREGU/GRUP NO.
TINGKAT KEJUARAAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
2.
3.
7.2.
- Juara II - Juara III - Juara Harapan I - Juara Harapan II - Juara Harapan III Tingkat Kecamatan: - Juara I - Juara II - Juara III - Juara Harapan I - Juara Harapan II - Juara Harapan III Tingkat Kelurahan: - Juara I - Juara II - Juara III - Juara Harapan I - Juara Harapan II - Juara Harapan III
PERORANGAN SATUAN BESARAN (Rp) (5)
(6)
GRUP GRUP GRUP GRUP GRUP
3.500.000,00 2.500.000,00 1.500.000,00 1.250.000,00 1.000.000,00
OK OK OK OK OK
1.300.000,00 1.200.000,00 950.000,00 850.000,00 750.000,00
GRUP GRUP GRUP
2.500.000,00 2.000.000,00 1.500.000,00 -
OK OK OK
1.000.000,00 900.000,00 800.000,00 700.000,00 600.000,00 500.000,00
GRUP GRUP GRUP
1.250.000,00 1.000.000,00 750.000,00 -
OK OK OK
750.000,00 650.000,00 550.000,00 450.000,00 350.000,00
-
250.000,00
Satuan Biaya Penghargaan Peraih Kejuaraan/Prestasi Penghargaan adalah imbalan yang diberikan atas peraih kejuaraan/prestasi, diberikan sebagaimana tabel 7.2. berikut:
Standar Harga Satuan TA.2023
123
Tabel 7.2. Satuan Biaya Penghargaan Peraih Kejuaraan/Prestasi NO. (1)
(2)
1.
Tingkat Nasional: - Juara I - Juara II - Juara III Tingkat Provinsi: - Juara I - Juara II - Juara III
2.
7.3.
TINGKAT KEJUARAAN
KELOMPOK/ BEREGU/GRUP BESARAN SATUAN (Rp) (3)
(4)
PERORANGAN BESARAN SATUAN (Rp) (5)
(6)
Grup Grup Grup
15.000.000,00 12.500.000,00 10.000.000,00
OK OK OK
10.000.000,00 7.500.000,00 5.000.000,00
Grup Grup Grup
10.000.000,00 7.500.000,00 5.000.000,00
OK OK OK
5.000.000,00 4.000.000,00 3.000.000,00
Satuan Biaya Penghargaan/Reward Pemenang MTQ Penghargaan/reward adalah imbalan yang diberikan atas pemenang MTQ, diberikan sebagaimana tabel 7.3. berikut: Tabel 7.3. Satuan Biaya Penghargaan/Reward Pemenang MTQ NO.
TINGKAT KEJUARAAN
(1)
(2)
1.
Tingkat Nasional: - Juara I - Juara II - Juara III - Juara Harapan I - Juara Harapan II - Juara Harapan III
Standar Harga Satuan TA.2023
KELOMPOK/ BEREGU/GRUP BESARAN SATUAN (Rp) (3)
Grup Grup Grup
(4)
25.000.000,00 20.000.000,00 15.000.000,00 -
PERORANGAN SATUAN BESARAN (Rp) (5)
OK OK OK OK OK OK
(6)
20.000.000,00 15.000.000,00 10.000.000,00 8.000.000,00 7.000.000,00 6.000.000,00 124
NO.
TINGKAT KEJUARAAN
(1)
(2)
2.
KELOMPOK/ BEREGU/GRUP BESARAN SATUAN (Rp) (3)
(5)
(6)
Grup Grup Grup
OK OK OK
20.000.000,00 15.000.000,00 10.000.000,00
15.000.000,00 10.000.000,00 5.000.000,00
Satuan Biaya Penghargaan/Reward Pelatih MTQ Penghargaan/reward pelatih MTQ adalah imbalan yang diberikan kepada pelatih atas prestasi anak didiknya sebagai pemenang MTQ, diberikan sebagaimana tabel 7.4. berikut: Tabel 7.4. Satuan Biaya Penghargaan/Reward Pelatih MTQ BESARAN NO. TINGKAT KEJUARAAN SATUAN (Rp) (1)
1.
2.
8.
(4)
Tingkat Provinsi: - Juara I - Juara II - Juara III
7.4.
PERORANGAN SATUAN BESARAN (Rp)
(2)
Tingkat Nasional - Juara I - Juara II - Juara III Tingkat Propinsi - Juara I - Juara II - Juara III
(3)
(4)
OK OK OK
2.500.000,00 2.000.000,00 1.500.000,00
OK OK OK
2.000.000,00 1.500.000,00 1.000.000,00
SATUAN BIAYA SEWA 8.1. Satuan Biaya Sewa Kendaraan Satuan Biaya sewa kendaraan adalah biaya sewa kendaraan yang sudah termasuk Pengemudi dan BBM dengan besaran sebagimana tabel 8.1. berikut:
Standar Harga Satuan TA.2023
125
Tabel 8.1. Satuan Biaya Sewa Kendaraan NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Sewa Kendaraan Roda 4 Sewa Truck Roda 6 atau Lebih Sewa Pick Up Sewa Kendaraan Roda 6/Bus Sedang Sewa Kendaraan Roda 6/Bus Besar Sewa Kendaraan minibus Sewa kapal ukuran 10 GT
Unit/hari Unit/hari Unit/hari Unit/hari Unit/hari Unit/Hari Unit/Hari Unit/Hari Unit/Hari
850.000,00 2.500.000,00 650.000,00 2.446.000,00 3.222.000,00 1.500.000,00 1.500.000,00 2.200.000,00 3.000.000,00
Pembiayaan satuan biaya sewa kendaraan dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya sewa kendaraan sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 8.2.
Satuan Biaya Jasa Sewa Peralatan dan Perlengkapan Pendukung Kegiatan Satuan biaya jasa sewa peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan adalah satuan biaya yang digunakan untuk kegiatan khususnya event tertentu yang dilaksanakan oleh SKPD dengan besaran sebagaimana tabel 8.2. berikut: Tabel 8.2. Satuan Biaya Jasa Sewa Peralatan dan Perlengkapan Pendukung Kegiatan NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
2. 3.
Mobil Hias : Mobil Hias untuk Kegiatan di Luar Kota Mobil Hias untuk Kegiatan di Dalam Kota Sound System untuk Mobil Hias untuk Kegiatan di Luar Kota Dekorasi Stand Pameran - Tingkat Kota
Standar Harga Satuan TA.2023
Paket Paket Paket
35.000.000,00 10.000.000,00 7.500.000,00
Paket (Set)
15.000.000,00 126
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
4.
5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23.
- Tingkat Propinsi - Tingkat Nasional Sewa Stand Pameran - Tingkat Propinsi (ukuran 3x3 m) - Tingkat Nasional (ukuran 3x5 m) Dekorasi Sidang Paripurna Sewa Alat Musik Sewa Sound System Sewa Kursi Sewa Meja Sewa Tenda Sewa Tenda Peleton Sewa Tenda Kecil Sewa Lampu Sewa Partisi Sewa Kipas Angin Sewa AC Portable Sewa Mesin Jahit/Bordir Sewa Panggung 2x3 m2 Sewa Karpet Sewa Genset 60 Kva Sewa Generator Sewa Peralatan Masak Sewa Sewa Ac Standing Portable - 5 PK
Paket (Set) Paket (Set)
30.000.000,00 35.000.000,00
Paket (Set) Paket (Set) Paket (Set) Paket (Set) Unit/hari Unit/hari Unit/hari Unit/hari Buah/hari Buah/hari Unit/hari Unit/hari Unit/hari Unit/hari Unit/hari Unit/hari meter Unit/hari Unit/hari Paket Unit/hari
35.000.000,00 42.000.000,00 1.500.000,00 10.000.000,00 3.000.000,00 10.000,00 65.000,00 1.500.000,00 175.000,00 10.000,00 3.000.000,00 650.000,00 50.000,00 600.000,00 60.000,00 60.000,00 15.000,00 1.800.000,00 10.400.000,00 500.000,00 850.000,00
Pembiayaan satuan biaya jasa sewa peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya jasa sewa peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). Standar Harga Satuan TA.2023
127
8.3.
Satuan Biaya Sewa Tempat/Gedung Satuan biaya jasa sewa tempat/gedung adalah satuan biaya yang digunakan untuk kegiatan khususnya event tertentu yang dilaksanakan oleh SKPD dengan besaran sebagaimana tabel 8.3. berikut: Tabel 8.3. Satuan Biaya Jasa Sewa Tempat/Gedung NO.
URAIAN
(1)
1. 2. 3. 4. 5. 9.
(2)
Sewa Tempat/Gedung Pertemuan : a. Dalam Kota b. Luar Kota Homestay/Guest House Gedung (Ruang Kelas) Kamar/penginapan Sewa lapangan olahraga
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
Per hari Per hari Per hari hari/Ruang Kelas Hari/kamar Per jam
2.500.000,00 6.000.000,00 500.000,00 4.000.000,00 400.000,00 150.000,00
SATUAN BIAYA BELANJA LAINNYA 9.1. Satuan Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) Harian Satuan biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) harian diberikan untuk kendaraan dinas perorangan, kendaraan dinas jabatan, kendaraan dinas operasional baik kendaraan dinas maupun non dinas dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip antara lain sesuai kebutuhan, hemat, efisiensi dan efektivitas. Penggunaan kendaraan non dinas untuk operasional harus didukung dengan surat keterangan/penetapan dari pengguna anggaran, diberikan dengan besaran sebagaimana tabel 9.1. berikut: Tabel 9.1. Satuan Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) Harian NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN
(1)
(2)
(3)
(4)
Liter / hari Liter / hari Liter / hari Liter / hari
10 9 8 7
1 2 3 4
Walikota/Wakil Walikota/Ketua DPRD Sekretaris Daerah/Wakil Ketua DPRD Kendaraan dinas untuk Asisten Kendaraan dinas untuk Staf Ahli/ Inspektur/Sekretaris Dewan/KaSatpol PP
Standar Harga Satuan TA.2023
Kepala
Dinas/
Badan/
128
NO.
URAIAN
SATUAN
BESARAN
(1)
(2)
(3)
(4)
5 6
Kendaraan dinas untuk Camat/Kepala Bagian Kendaraan dinas untuk Sekretaris Dinas/Badan/Inspektorat/Satpol PP/Inspektur Pembantu Kendaraan Operasional Roda 6 Kendaraan Operasional Roda 4 Kendaraan Operasional Roda 3 Kendaraan Roda 2 Pick Up Pengangkut Sampah
Liter / hari Liter / hari
6 6
7 Liter / hari 18 8 Liter / hari 6 9 Liter / hari 5 8 Liter / hari 2 9 Liter / hari 10 Catatan: a. pemberian BBM harian untuk kendaraan dinas operasional di dalam kota diberikan setiap awal bulan secara keseluruhan dalam bentuk uang atau kupon pada bulan berjalan yang besarnya didasarkan dari perkalian jumlah hari masuk kerja efektif pegawai/pejabat bersangkutan dengan besaran pemberian BBM per hari dan harga BBM yang berlaku; b. BBM sebagaimana dalam huruf a tidak terkurangi pada saat pegawai/pejabat yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dinas; c. kendaraan non dinas yang ditetapkan oleh pengguna anggaran sebagai kendaraan operasional diperuntukkan hanya untuk kegiatan yang bersifat insidental, dengan pemberian bahan bakar minyak (BBM) sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan tidak terus menerus; d. pemberian BBM untuk kendaraan pemadam kebakaran, per kejadian pemadaman kebakaran dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya BBM harian sebagaimana tercantum dalam tabel 9.1, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 9.2.
9.3.
Standar Satuan Harga Barang dan Bahan Bangunan a. Standar satuan harga barang dan bahan bangunan/konstruksi agar berpedoman pada Keputusan Walikota Pasuruan tentang Standar Satuan Harga Barang dan Standar Harga Satuan Bahan Bangunan yang dipergunakan untuk menyusun RKA/DPA; b. untuk barang non konstruksi, agar berpedoman pada Keputusan Walikota Pasuruan tentang Ketentuan Standar Satuan Harga Barang; c. standar harga merupakan ketentuan tertinggi dan dapat dinegosiasikan berdasarkan harga yang dikalkulasikan menurut keahlian sehingga menguntungkan bagi pemerintah daerah. Tambahan Kesejahteraan bagi Tenaga Kontrak Tenaga kontrak dapat diberikan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji per orang per tahun.
Standar Harga Satuan TA.2023
129
9.4.
9.5.
Satuan Biaya Tambahan Penghasilan PNS Tambahan penghasilan PNS diberikan kepada PNS sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Satuan Biaya Pemeriksaan Kesehatan untuk Keperluan Selain Perjalanan Dinas Satuan biaya jasa pemeriksaan kesehatan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya jasa pemeriksaan kesehatan untuk keperluan selain perjalanan dinas bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Satuan biaya jasa pemeriksaan kesehatan sebagaimana tercantum pada tabel 9.5 berikut: Tabel 9.5. Satuan Biaya Pemeriksaan Kesehatan BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)
(2)
(3)
(4)
1. Rapid tes Per tes 99.000,00 2. Rapid tes Luar Jawa-Bali Per tes 109.000,00 3. PCR Per swab 275.000,00 4. PCR Luar Jawa-Bali Per swab 300.000,00 Pembiayaan satuan biaya jasa pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan melebihi besaran satuan biaya pemeriksaan kesehatan sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 9.6.
Satuan Biaya Uang Lembur Pekerjaan yang belum dapat diselesaikan dalam jam kerja dapat diselesaikan dengan cara lembur berdasarkan surat tugas lembur dari pejabat yang berwenang. (*yang terlebih dahulu disertai dengan pengajuan nota dinas ke Sekretaris Daerah yang diparaf oleh Asisten dan disetujui oleh Sekretaris Daerah). Pelaksanaan lembur harus menghasilkan suatu output yang riil dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dituangkan dalam laporan lembur. Bagi ASN atau Non-ASN yang melaksanakan lembur, diberikan uang lembur dengan besaran sebagaimana tabel 9.6. berikut: Tabel 9.6. Satuan Biaya Uang Lembur NO.
URAIAN
SATUAN
UANG LEMBUR (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
1. 2.
ASN Pegawai Tidak Tetap (Non-ASN)
Standar Harga Satuan TA.2023
OJ OJ
20.000,00 15.000,00 130
NO.
URAIAN
SATUAN
UANG LEMBUR (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
3. ASN dan Non-ASN khusus lembur pencegahan dan penanganan Covid-19 OJ 15.000,00 Catatan : - pemberian uang lembur untuk perangkat daerah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Inspektorat, serta kegiatan pengamanan dan kebersihan di kawasan seputar alun-alun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dapat diberikan uang lembur maksimal 45 jam per orang dalam 1 bulan; - pemberian uang lembur untuk Perangkat Daerah selain yang tersebut diatas dapat diberikan uang lembur maksimal 20 jam per orang dalam 1 bulan; - kecuali tenaga medis/non medis yang telah mendapatkan insentif/honorarium, petugas pencegahan dan penanganan Covid-19 (ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan) yang ditugaskan dalam penanganan Covid-19 dapat diberikan uang lembur maksimal 5 (lima) jam per orang per hari dan maksimal 30 jam per orang dalam 1 bulan; - khusus untuk 1) ajudan walikota dan wakil walikota, 2) sekretaris pribadi walikota, wakil walikota, sekretaris daerah dan asisten sekretaris daerah, 3) sopir walikota, wakil walikota, pimpinan DPRD, sekretaris daerah dan asisten sekretaris daerah, 4) pramusaji walikota, wakil walikota dan sekretaris daerah, dapat diberikan uang lembur maksimal 80 jam per orang dalam 1 bulan. 9.7
Satuan Biaya Bantuan Ongkos Jahit 1 (satu) stel Pakaian Dinas Satuan biaya bantuan ongkos jahit (satu) stel pakaian dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusunan perencanaan kebutuhan biaya bantuan ongkos jahit per satu stel pakaian dinas bagi pejabat daerah, ASN dan Non-ASN dengan besaran sebagaimana tabel 9.7. berikut: Tabel 9.7. Satuan Biaya Bantuan Ongkos Jahit 1 (satu) stel Pakaian Dinas BESARAN NO. URAIAN SATUAN (Rp) (1)
(2)
(3)
1. 2. 3. 4.
Pakaian Dinas Upacara (PDU) untuk Walikota dan Wakil Walikota Pakaian Sipil Lengkap/Harian (PSL/PSH) untuk Walikota dan Wakil Walikota Pakaian Sipil Lengkap/Harian (PSL/PSH) untuk Sekretaris Daerah Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk ASN/Non-ASN
Stel Stel Stel Stel
Standar Harga Satuan TA.2023
(4)
1.500.000,00 1.500.000,00 650.000,00 200.000,00 131
9.8
Satuan Biaya Medical Check Up Satuan biaya medical check up adalah satuan biaya pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi kesehatan serta mengantisipasi gangguan kesehatan yang bisa berkembang menjadi penyakit serius, dengan besaran biaya sebagaimana tabel 9.8. berikut: Tabel 9.8. Satuan Biaya Medical Check Up NO.
URAIAN
(1)
1. 9.9
(2)
Medical Check Up
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
OK
4.800.000,00
Satuan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Satuan biaya jasa pemeriksaan laboratorium adalah satuan biaya dalam rangka pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan, dengan besaran biaya sebagaimana tabel 9.9. berikut: Tabel 9.9. Satuan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium NO.
URAIAN
(1)
1.
(2)
Pemantapan Mutu Eksternal (PME)
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
Paket
2.090.000,00
9.10 Satuan Biaya Penggunaan Biaya Umum Biaya umum adalah dana APBD yang dialokasikan untuk membiayai pengelolaan kegiatan, biaya perencanaan dan pengawasan teknis (P2T). a. Untuk pengadaan jasa konstruksi Adapun komponen biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan terdiri biaya-biaya sebagai berikut: a. biaya pelaksanaan konstruksi; b. biaya perencanaan teknis; c. biaya pengawasan teknis; dan d. biaya pengelolaan kegiatan. Besaran komponen biaya pembangunan sebagaimana tabel berikut : Standar Harga Satuan TA.2023
132
Tabel 9.10.1. Prosentase Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Sederhana 0
250
500
1,000
2,500
5,000
10,000
25,000
50,000
sd
sd
sd
sd
sd
sd
sd
sd
sd
KOMPONEN KEGIATAN
250
500
1,000
2,500
5,000
(1)
(2)
BIAYA KONSTRUKSI FISIK (JUTA Rp)
1. PERENCANAAN KONSTRUKSI (dalam %) 2. PENGAWASAN KONSTRUKSI (dalam %) 3. PENGELOLAAN KEGIATAN (dalam %)
18.11
10.59
14.00
10,000 25,000
100,000 250,000 sd
sd
> 500,000
50,000 100,000 250,000 500,000
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
18.11 sd 15.03 10.59 sd 9.15 14.00 sd 10.00
15.03 sd 12.39 9.15 sd 7.72 10.00 sd 6.75
12.39 sd 10.23 7.72 sd 6.47 6.75 sd 4.20
10.23 sd 9.28 6.47 sd 5.41 4.20 sd 2.85
9.28 sd 7.81 5.41 sd 4.49 2.85 sd 1.90
7.81 sd 6.83 4.49 sd 4.03 1.90 sd 1.20
6.83 sd 4.88 4.03 sd 3.63 1.20 sd 0.80
4.88 sd 3.29 3.63 sd 2.48 0.80 sd 0.54
3.29 sd 2.08 2.48 sd 1.59 0.54 sd 0.36
2.08 sd 1.80 1.59 sd 1.49 0.36 sd 0.25
(13)
1.80
1.49
0.25
Tabel 9.10.2. Prosentase Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Tidak Sederhana 0
250
500
1,000
2,500
5,000
10,000
25,000
50,000
sd
sd
sd
sd
sd
sd
sd
sd
sd
KOMPONEN KEGIATAN
250
500
1,000
2,500
5,000
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
19.80 sd 16.61 28.57 sd 24.43 21.08 sd
16.61 sd 13.97 24.43 sd 20.69 18.20 sd
13.97 sd 11.81 20.69 sd 17.73 15.37 sd
11.81 sd 10.83 17.73 sd 14.97 12.88 sd
10.83 sd 9.33 14.97 sd 10.47 10.76 sd
9.33 sd 8.28 10.47 sd 7.34 7.62 sd
8.28 sd 6.04 7.34 sd 4.89 5.13 sd
6.04 sd 4.02 4.89 sd 3.25 3.50 sd
4.02 sd 2.55 3.25 sd 2.03 2.39 sd
2.55 sd 2.32 2.03 sd 1.36 1.50 sd
BIAYA KONSTRUKSI FISIK (JUTA Rp)
1. PERENCANAAN KONSTRUKSI (dalam %) 2. MANAJEMEN KONSTRUKSI (dalam %) 3. PENGAWASAN KONSTRUKSI
Standar Harga Satuan TA.2023
19.80
28.57 21.08
10,000 25,000
100,000 250,000 sd
sd
> 500,000
50,000 100,000 250,000 500,000 (13)
2.32
1.36 1.10
133
0
250
500
1,000
2,500
5,000
10,000
25,000
50,000
sd
sd
sd
sd
sd
sd
sd
sd
sd
KOMPONEN KEGIATAN
250
500
1,000
2,500
5,000
(1)
(2)
BIAYA KONSTRUKSI FISIK (JUTA Rp)
(dalam %) 4. PENGELOLAAN KEGIATAN (dalam %)
16.00
10,000 25,000
100,000 250,000 sd
sd
> 500,000
50,000 100,000 250,000 500,000
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
18.20 16.00 sd 11.25
15.37 11.25 sd 7.75
12.88 7.75 sd 5.10
10.76 5.10 sd 3.36
7.62 3.36 sd 2.24
5.13 2.24 sd 1.42
3.50 1.42 sd 0.95
2.39 0.95 sd 0.64
1.50 0.64 sd 0.40
1.10 0.40 sd 0.28
(13)
0.28
Tabel 9.10.3. Prosentase Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Khusus 0
250
500
1,000
2,500
5,000
10,000
25,000
50,000
sd
sd
sd
sd
sd
sd
sd
sd
sd
KOMPONEN KEGIATAN
250
500
1,000
2,500
5,000
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
21.45
21.45 sd 18.04
18.04 sd 15.16
15.16 sd 12.87
12.87 sd 11.90
11.90 sd 10.35
10.35 sd 9.32
9.32 sd 6.90
6.90 sd 4.60
4.60 sd 2.96
2.96 sd 2.75
2.75
2. MANAJEMEN KONSTRUKSI (dalam %)
15.74
15.74 sd 13.23
13.23 sd 11.29
11.29 sd 9.64
9.64 sd 8.71
8.71 sd 7.56
7.56 sd 6.82
6.82 sd 4.60
4.60 sd 3.14
3.14 sd 2.90
2.90 sd 2.73
2.73
3. PENGELOLAAN KEGIATAN (dalam %)
16.00
16.00 sd 11.25
11.25 sd 7.75
7.75 sd 5.10
5.10 sd 3.35
3.35 sd 2.22
2.22 sd 1.42
1.42 sd 0.95
0.95 sd 0.64
0.64 sd 0.41
0.41 sd 0.28
0.28
BIAYA KONSTRUKSI FISIK (JUTA Rp)
1. PERENCANAAN KONSTRUKSI (dalam %)
b. c.
10,000 25,000
100,000 250,000 sd
sd
> 500,000
50,000 100,000 250,000 500,000
untuk pengadaan non konstruksi maksimal 2% dari nilai fisik/barang. besaran biaya sebagaimana tersebut di atas merupakan ketentuan tertinggi untuk menyusun RKA/DPA.
Standar Harga Satuan TA.2023
134
9.11 Satuan Biaya Langsung Personel (Remuneration Billing Rate) 9.11.1. Satuan Biaya Langsung Personel Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Satuan biaya langsung personel (remuneration billing rate) mengikuti aturan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi. 9.11.2. Satuan Biaya Langsung Personel Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Non Konstruksi Satuan biaya langsung personel (remuneration billing rate) dan Non Personel mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Jasa Konsultansi. 9.12 Satuan Biaya Belanja Komunikasi Satuan Biaya Belanja Komunikasi adalah satuan biaya pembelanjaan penunjang komunikasi/jasa yang diberikan kepada pihak lain yang melaksanakan tugas sebagai tim pendamping keluarga (Pengelola dan Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga), dengan besaran biaya sebagaimana tabel 9.12. berikut: Tabel 9.12. Satuan Biaya Belanja Komunikasi NO.
URAIAN
(1)
1.
(2)
Pulsa
SATUAN
BESARAN (Rp)
(3)
(4)
OB
100.000,00
Catatan dan Pengertian istilah: OJ = Orang/Jam OH = Orang/Hari O/responden = Orang/responden Oter = Orang/terbit OK = Orang/Kali OB = Orang/Bulan OP = Orang/Paket O/lembar = Orang/Lembar O/lokasi = Orang/Lokasi Ops/Bulan = Operasional/Bulan OKeg = Orang/Keg O/Naskah = Orang/Naskah OJP = Orang/Jam Pelajaran Siswa/MU = Siswa/Mata Ujian
Standar Harga Satuan TA.2023
135