3 0 8 MB
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
KEMENTERIAN PERTANIAN DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DIREKTORAT KESEHATAN HEWAN TAHUN 2019 Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
A
Peraturan Menteri PAN dan RB RI NomorKata 53 Tahun Pengantar 2012
KATA PENGANTAR Seiring dengan dinamika pembangunan peternakan dan kesehatan hewan yang semakin meningkat, maka peran jabatan fungsional Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner menjadi semakin strategis sebagai pelaksana teknis dalam pengendalian penyakit hewan, pengamanan produk hewan dan pengembangan kesehatan hewan secara professional guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional Paramedik Veteriner, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 53 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan angka kreditnya, serta ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala BKN Nomor 17/Permentan/ OT.140/3/2013. Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut diatas dan acuan dalam pelaksanaan kegiatan Paramedik Veteriner, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 111/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya. Oleh karena itu buku pedoman Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya diharapkan dapat menjadi pegangan bagi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner dalam menjalankan fungsi sehingga dapat melaksanakan tugas secara professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jakarta,
Maret 2019
Tim Punyusun
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
i
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
ii
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun Daftar 2012 Isi
DAFTAR ISI Permenpan No. 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya.......................................1 BAB I Ketentuan Umum..................................................................5 BAB II Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok..............8 BAB III Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina.................8 BAB IV Unsur dan Sub Unsur Kegiatan...........................................9 BAB V Jenjang Jabatan dan Pangkat............................................... 10 BAB VI Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai Dalam Pemberian Angka Kredit.................................................... 11 BAB VII Penilaian dan Penetapan Angka Kredit............................ 25 BAB VIII Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Tim Penilai, dan Pejabat Yang Mengusulkan Penetapan Angka Kredit..................................................... 25 BAB IX Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner................................................................................ 29 BAB X Kenaikan Jabatan dan Pangkat........................................... 31 BAB XI Uji Kompetensi......................................................................31 BAB XII Formasi...................................................................................32 BAB XIII Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Pemberhentian Dari Jabatan...............................................34 BAB XIV Penurunan Jabatan................................................................36 BAB XV Ketentuan Peralihan.............................................................36 BAB XVI Ketentuan Lain-Lain.............................................................37 BAB XVII Penutup...................................................................................38 Lampiran I Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya..................40 Lampiran II Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal Untuk Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Paramedik Veteriner dengan Pendidikan SPP/ Snakma...............................................................................50
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
iii
Daftar Peraturan Isi Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
Lampiran III Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal Untuk Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Paramedik Veteriner dengan Pendidikan Diploma II..........................................................................51 Lampiran IV Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal Untuk Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Paramedik Veteriner dengan Pendidikan Diploma III........................................................................52 Permentan No. 111 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya......................................................................................53 BAB I BAB II BAB III BAB IV BAB V
iv
Pendahuluan......................................................................... 58 A. Latar belakang.............................................................. 58 B. Maksud dan tujuan...................................................... 59 C. Ruang lingkup............................................................... 60 D. Pengertian-pengertian................................................. 60 Tugas Pokok, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Rincian dan Tolok Ukur Kegiatan.................................................... 67 A. Tugas Pokok.................................................................. 67 B. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan.................................. 67 Pengusulan, Penilaian dan Penetapan angka Kredit....... 104 A. Pengusulan Angka Kredit........................................... 104 B. Penilaian Angka Kredit............................................... 107 C. Penetapan Angka Kredit............................................. 115 Pengangkatan Dalam Jabatan............................................. 117 A. Pengangkatan Pertama Kali........................................ 117 B. Pengangkatan Dari Jabatan Lain................................ 119 Kenaikan Jabatan dan Pangkat........................................... 123 A. Kenaikan Jabatan.......................................................... 123 B. Kenaikan Pangkat......................................................... 125
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun Daftar 2012 Isi
BAB VI Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian..................................................................... 129 A. Pembebasan Sementara............................................... 129 B. Pengangkatan Kembali................................................ 132 C. Pemberhentian............................................................. 135 BAB VII Penutup.................................................................................. 139 Lampiran II Bagan Alur Lampiran II-A. Bagan 1, Alur Pengusulan dan Penetapan Angka . Kredit............................................................................ 140 Lampiran II-B. Bagan 2, Alur Pengangkatan Pertama Kali.............. 141 Lampiran II-C. Bagan 3, Alur Pengangkatan Dari Jabatan Lain...... 142 Lampiran II-D. Bagan 4, Alur Kenaikan Jabatan............................... 143 Lampiran II-E. Bagan 5, Alur Kenaikan Pangkat.............................. 144 Lampiran II-F. Bagan 6, Alur Pembebasan Sementara.................... 145 Lampiran II-G. Bagan 7, Alur Pengangkatan Pertama Kali.............. 146 Lampiran II-H. Bagan 8, Alur Pemberhentian................................... 147 Lampiran III-A. Formulir A, Laporan Pelaksanaan Kegiatan........... 148 Lampiran III-B. Formulir B, Surat Keterangan Peran Serta Seminar........................................................................ 149 Lampiran III-C. Formulir C, Surat Keterangan Mengajar/ Melatih......................................................................... 150 Lampiran III-D. Formulir D, Surat Keterangan Konsultasi/ Bimbingan.................................................................... 151 Lampiran III-E. Formulir E, Surat Keterangan Menjadi Anggota Organisasi Profesi....................................................... 152 Lampiran III-F. Formulir F, Surat Keterangan Melakukan Karya Tulis Ilmiah/Alih Bahasa........................................... 153 Lampiran IV Rincian Kegiatan Setiap Jenis Dan Jenjang Jabatan Medik Veteriner.......................................................... 154 Lampiran V-A, DUPEN Medik Veteriner Pertama........................... 170 Lampiran V-B, DUPEN Medik Veteriner Muda............................... 176 Lampiran V-C, DUPEN Medik Veteriner Madya.............................. 183 Lampiran V-D, DUPEN Medik Veteriner Utama.............................. 191 Petunjuk Pengisian Lampiran V-A Sampai dengan V-D.................................................................. 199 Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
v
Daftar Peraturan Isi Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
Lampiran VI, Rekapitulasi Hasil Penilaian................................ 202 Petunjuk Pengisian Lampiran VI ............................. 204 Lampiran VII Hasil Penilaian Angka Kredit Paramedik Veteriner....................................................................... 206 Petunjuk Pengisian Lampiran VII............................ 208 Lampiran VIII, Penetapan Angka Kredit Paramedik Veteriner....................................................................... 211 Petunjuk Pengisian Lampiran VIII........................... 213 Lampiran IX Contoh Perhitungan Bebas Sementara............... 216 Permentan No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian...................................................................... 223 BAB I BAB II BAB III
BAB IV BAB V
Pendahuluan......................................................................... 227 A. Latar Belakang.............................................................. 227 B. Maksud dan Tujuan..................................................... 228 C. Pengertian..................................................................... 228 Jenis dan Bentuk Karya Tulis Ilmiah................................ 231 A. Jenis Karya Tulis Ilmiah.............................................. 231 B. Bentuk Karya Tulis Ilmiah.......................................... 231 Kaidah, Tata Cara, Sistematika Penulisan, dan Format Penyajian Karya Tulis Ilmiah................................ 234 A. Kaidah Penulisan.......................................................... 234 B. Tata Cara Penulisan..................................................... 235 C. Sitematika Penulisan.................................................... 236 D. Format Penyajian Karya Tulis Ilmiah........................ 241 Penilaian Karya Tulis Ilmiah.............................................. 243 Penutup.................................................................................. 244
Lampiran Pernyataan Pengesahan Karya Tulis Ilmiah Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian.......................... 245
vi
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun Daftar 2012 Isi
Permentan No. 133 Tahun 2014 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional, Paramedik Veteriner.................. 247 BAB I BAB II
Pendahuluan......................................................................... 252 A. Latar Belakang.............................................................. 252 B. Maksud dan Tujuan..................................................... 252 C. Ruang Lingkup............................................................. 253 D. Pengertian..................................................................... 253 Jenjang Jabatan dan Pangkat, Persyaratan, dan Tata Cara Uji Kompetensi Paramedik Veteriner...................... 255 A. Jenjang Jabatan dan Pangkat Paramedik Veteriner. 255 B. Persyaratan Uji Kompetensi....................................... 255 C. Tata Cara Uji Kompetensi........................................... 256
BAB III
Pelaksanaan Uji Kompetensi.............................................. 259 A. Pembobotan Penilaian................................................. 259 B. Materi Uji Kompetensi................................................ 260 C. Kelulusan Uji Kompetensi.......................................... 261 D. Lokasi Uji Kompetensi................................................ 261 E. Tim Penguji dan Sekretariat Tim Penguji................. 262 BAB IV Penutup.................................................................................. 264 Lampiran Surat Rekomendasi Mengikuti Uji Kompetensi Paramedik Veteriner................................................................................ 265 Lampiran Surat Keterangan Mengikuti Uji Kompetensi.................... 266 Lampiran Surat Pemberitahuan Tidak Lulus Uji Kompetensi........... 267 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak , Medik Veteriner, Paramedik Veteriner dan Pengawasan Mutu Pakan............................................................... 269
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
vii
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
viii
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARTUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan serta kesehatan hewan, perlu mengatur kembali Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 60/KEP/ MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
1
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041); 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan 2
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
3
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 13. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; 14. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara Sebagaimana 4
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011.
15. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; Memperhatikan : 1. Usul Menteri Pertanian dengan surat Nomor : 362/OT.140/M/7/2010 tanggal 21 Juli 2010; 2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor: K.26-30/V.282-2898/93 tanggal 3 Oktober 2011; MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan dibawah penyeliaan Medik Veteriner di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan, yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. 2. Paramedik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
5
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan dibawah penyeliaan Medik Veteriner. 3. Kegiatan Paramedik Veteriner meliputi pendidikan, pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk pewan, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan. 4. Pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan adalah pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan yang kegiatannya meliputi persiapan dan pelaksanaan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan. 5. Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Paramedik Veteriner. 6. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Paramedik Veteriner dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 7. Karya tulis ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya. 8. Tanda jasa/penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, Negara Asing, atau organisasi ilmiah nasional/regional/internasional. 9. Organisasi profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang pertanian dan etika profesi di bidang kesehatan hewan. 6
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
10. Daerah Khusus adalah daerah atau pulau diwilayah terluar/terpencil/ atau wilayah NKRI yang berbatasan dengan Negara tetangga. 11. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi data ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya. 12. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan hewan. 13. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya. 14. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 15. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. 16. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
7
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
BAB II RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK Pasal 2 Jabatan fungsional Paramedik Veteriner termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Pasal 3 (1) Paramedik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan pada instansi pemerintah. (2) Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Tugas Pokok Pasal 4 Tugas pokok Paramedik Veteriner adalah menyiapkan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan. BAB III INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA Pasal 5 (1) Instansi Pembina jabatan fungsional Paramedik Veteriner adalah Kementerian Pertanian. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Paramedik Veteriner; 8
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
b. menetapkan pedoman formasi jabatan Paramedik Veteriner; c. menetapkan standar kompetensi jabatan Paramedik Veteriner; d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan jabatan Paramedik Veteriner; e. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan Paramedik Veteriner; f. mensosialisasikan jabatan Paramedik Veteriner serta petunjuk pelaksanaannya; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional Paramedik Veteriner; h. mengembangkan sistem informasi jabatan Paramedik Veteriner; i. memfasilitasi pelaksanaan jabatan Paramedik Veteriner; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Paramedik Veteriner; k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Paramedik Veteriner; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan Paramedik Veteriner. BAB IV UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Pasal 6 Unsur dan sub unsur kegiatan Paramedik Veteriner yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: 1. Pendidikan, meliputi: a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan. 2. Tugas pokok Paramedik Veteriner, meliputi : a. Persiapan; dan b. Pelaksanaan. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
9
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
3. Pengembangan profesi, meliputi: a. Pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan; b. Pengalih bahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan; dan c. Membuat dan menyusun bahan informasi. 4. Penunjang tugas Paramedik Veteriner, meliputi: a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi; b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan fungsional Paramedik Veteriner; c. Keanggotaan dalam Tim Penilai Teknis di bidang kesehatan hewan; d. Perolehan penghargaan/tanda jasa; e. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan; f. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah; g. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; h. Melaksanakan kegiatan sebagai koordinator pejabat fungsional Medik Veteriner pada unit kerja. BAB V JENJANG JABATAN DAN PANGKAT Pasal 7 (1) Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner merupakan jabatan fungsional Keterampilan. (2) Jenjang jabatan Paramedik Veteriner dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula; b. Paramedik Veteriner Pelaksana; c. Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan; dan d. Paramedik Veteriner Penyelia.
10
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
(3) Jenjang pangkat Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, meliputi: Pengatur Muda, golongan ruang II/a; b. Paramedik Veteriner Pelaksana, meliputi: 1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d c. Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan, meliputi: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; d. Paramedik Veteriner Penyelia, meliputi: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (4) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. (5) Penetapan jenjang jabatan Paramedik Veteriner untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. (6) Jenjang jabatan dan pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3). BAB VI RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT Pasal 8 (1) Rincian kegiatan Paramedik Veteriner sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
11
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
a. Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula: 1. Menyiapkan penyusunan rencana kerja tingkat lapangan; 2. Menyiapkan penyusunan rencana kerja tingkat laboratorium; 3. Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat lapangan; 4. Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat laboratorium; 5. Memelihara peralatan sederhana; 6. Melakukan kalibrasi alat sederhana; 7. Melakukan kalibrasi alat kompleks; 8. Melakukan fiksasi/restrain hewan atas penyeliaan Dokter Hewan untuk Tingkat Kesulitan I; 9. Mengamati dan mencatat hewan yang sakit dalam rangka pengamatan penyakit hewan atas penyeliaan Dokter Hewan; 10. Melaksanakan isolasi individual terhadap hewan sakit atas penyeliaan Dokter Hewan; 11. Memelihara dan merawat hewan yang sakit atas penyeliaan Dokter Hewan; 12. Melaksanakan pengasingan dalam rangka pencegahan penyakit hewan atas penyeliaan Dokter Hewan; 13. Menghitung dan mencatat hewan/produk yang masuk instalasi/kandang/gudang atas penyeliaan Dokter Hewan; 14. Memberikan identitas pada hewan/produk atas penyeliaan Dokter Hewan; 15. Memberi segel pada tempat/kandang/kemasan/produk hewan/spesimen atas penyeliaan Dokter Hewan; 16. Mencatat pertumbuhan hewan atas penyeliaan Dokter Hewan; dan 17. Melaksanakan pelayuan produk atas penyeliaan Dokter Hewan. b. Paramedik Veteriner Pelaksana: 1. Menyusun rencana kerja operasional tingkat lapangan; 2. Menyiapkan media dan sampel untuk tingkat lapangan; 3. Memelihara peralatan kompleks; 4. Melakukan kalibrasi alat sederhana; 5. Melakukan kalibrasi alat kompleks; 6. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan; 7. Melakukan pemeriksaan etiket/label dokumen persyaratan; 12
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
8. Melakukan pemeriksaan kebenaran jenis, jumlah, volume dan kemasan hewan; 9. Melakukan pemeriksaan kebenaran jenis, jumlah, volume dan kemasan produk; 10. Melakukan pemeriksaan eksterior/fisik untuk Tingkat kesulitan I (visual) atas penyeliaan Dokter Hewan; 11. Melakukan bedah bangkai Tingkat Kesulitan I (unggas) atas penyeliaan Dokter Hewan; 12. Melakukan pemeriksaan produk Hewan untuk pakan ternak atas penyeliaan Dokter Hewan; 13. Melakukan pemeriksaan lokasi atas penyeliaan Dokter Hewan; 14. Melakukan pemeriksaan alat angkut atas penyeliaan Dokter Hewan; 15. Melakukan pemeriksaan peralatan atas penyeliaan Dokter Hewan; 16. Melakukan pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat kesulitan I (feses, ulas darah, kerokan, cloaca, swab dan sejenisnya); 17. Membuat preparat untuk keperluan pengujian / pemeriksaan/identifikasi untuk Tingkat kesulitan I (feses, ulas darah, kerokan, cloaca, swab dan sejenisnya); 18. Melakukan uji kimia sederhana atas penyeliaan Dokter Hewan; 19. Mengumpulkan dan memberikan identitas spesimen; 20. Memusnahkan Koleksi; 21. Melaksanakan pensucihamaan atas penyeliaan Dokter Hewan secara kelompok; 22. Melaksanakan pensucihamaan alat angkut/kontainer atas penyeliaan Dokter Hewan; 23. Melaksanakan vaksinasi/imunisasi atas penyeliaan Dokter Hewan secara spray; 24. Melaksanakan pengobatan atas penyeliaan Dokter Hewan secara individual; 25. Melakukan penimbangan dan pencampuran terhadap pasokan pakan hewan atas penyeliaan Dokter Hewan; Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
13
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
26. Melaksanakan pengambilan sperma atas penyeliaan Dokter Hewan; 27. Melakukan pengolahan dan pengawetan sperma atas penyeliaan Dokter Hewan; 28. Melakukan inseminasi buatan atas penyeliaan Dokter Hewan; 29. Melaksanakan pengembangbiakan hewan laboratorium individual atas penyeliaan Dokter Hewan; 30. Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan reproduksi secara manual atas penyeliaan Dokter Hewan; 31. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat normal atas penyeliaan Dokter Hewan; 32 Melaksanakan isolasi kelompok terhadap hewan sakit atas penyeliaan Dokter Hewan; 33. Membuat catatan medik (rekaman kesehatan hewan) atas penyeliaan Dokter Hewan; 34. Melaksanakan tindakan penahanan/penolakan/ pemusnahan terhadap hewan dan produk yang tidak memenuhi persyaratan atas penyeliaan Dokter Hewan; 35. Melaksanakan pengawasan terhadap hewan/produk hewan atas penyeliaan Dokter Hewan; 36. Melaksanakan pemanasan/perebusan produk atas penyeliaan Dokter Hewan; 37. Melaksanakan pemantauan/monitoring pada pengumpulan data dalam rangka pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan; dan 38. Melakukan pemantauan terhadap lalu lintas dan produk asal hewan pada alat angkut dalam rangka pemantauan/ monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan. c. Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan: 1. Menyusun rencana kerja operasional tingkat laboratorium; 2. Mengkaji rencana kerja operasional tingkat lapangan; 3. Menyiapkan media dan sampel sederhana tingkat laboratorium; 4. Melakukan kalibrasi alat sederhana; 14
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
5. Melakukan kalibrasi alat kompleks; 6. Mengumpulkan keterangan tambahan untuk menguatkan diagnosa dalam pemeriksaan dokumen persyaratan; 7. Melakukan pemeriksaan eksterior/fisik untuk Tingkat Kesulitan II (palpasi) atas penyeliaan Dokter Hewan; 8. Melakukan pemeriksaan kebuntingan atas penyeliaan Dokter Hewan; 9. Melakukan bedah bangkai Tingkat Kesulitan II (hewan kecil) atas penyeliaan Dokter Hewan; 10. Melakukan pemeriksaan produk Hewan untuk industri atas penyeliaan Dokter Hewan; 11. Produk Hewan untuk konsumsi manusia atas penyeliaan Dokter Hewan; 12. Melakukan pemeriksaan semen atas penyeliaan Dokter Hewan; 13. Melakukan pengambilan spesimen/sampel Tingkat kesulitan II (darah, produk obat hewan dan sejenisnya); 14. Melakukan pemrosesan/kemasan spesimen/sampel sederhana (tanpa pengawet); 15. Melakukan pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/ pemeriksaan/identifikasi Tingkat Kesulitan II (darah, produk obat hewan dan sejenisnya); 16. Melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap parasit darah, parasit cacing, ektoparasit secara makroskopis; 17. Melakukan pembiakan sederhana atas penyeliaan Dokter Hewan; 18. Melakukan pengujian invitro atas penyeliaan Dokter Hewan; 19. Melakukan uji lapang sederhana atas penyeliaan Dokter Hewan; 20. Melakukan uji serologi sederhana atas penyeliaan Dokter Hewan; 21. Melakukan uji bioteknologi sederhana atas penyeliaan Dokter Hewan; 22. Melakukan uji patologi klinik sederhana atas penyeliaan Dokter Hewan; 23. Melakukan pembuatan preparat histopatologi umum; 24. Membuat koleksi sederhana; Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
15
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
25. Melaksanakan pensucihamaan atas penyeliaan Dokter Hewan secara individual; 26. Melaksanakan vaksinasi/imunisasi atas penyeliaan Dokter Hewan secara tetes; 27. Melaksanakan pengobatan atas penyeliaan Dokter Hewan secara kelompok; 28. Melakukan fiksasi/restrain hewan atas penyeliaan Dokter Hewan untuk Tingkat Kesulitan II; 29. Melakukan pengambilan sel telur atas penyeliaan Dokter Hewan dalam rangka peningkatan reproduksi; 30. Melakukan pengolahan dan pengawetan sel telur atas penyeliaan Dokter Hewan; 31. Melakukan stimulasi/perangsangan birahi atas penyeliaan Dokter Hewan dalam rangka pengobatan/treatment; 32. Melaksanakan pengembangbiakan hewan laboratorium secara kelompok atas penyeliaan Dokter Hewan; 33. Melakukan tindakan pengobatan untuk mengatasi gangguan reproduksi atas penyeliaan Dokter Hewan; 34. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat reposisi atas penyeliaan Dokter Hewan; 35. Melaksanakan tindakan pengamanan terhadap hewan dan produk yang ditahan/ditolak atas penyeliaan Dokter Hewan; 36. Melakukan pemotongan kuku atas penyeliaan Dokter Hewan; 37. Melakukan eliminasi/eutanasi/stamping out/depopulasi atas penyeliaan Dokter Hewan secara individual; 38. Melakukan pemusnahan hewan, produk hewan atas penyeliaan Dokter Hewan secara manual; 39. Melakukan penentuan metode sampling (cara, jenis, dan jumlah data/sampel dalam rangka pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan; 40. Melakukan pengambilan sampel dalam rangka pemantauan/ monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan; dan
16
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
41. Melakukan pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan di tempat pemasukan/pengeluaran/transit/check point. 42. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan; 43. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan; 44. Melakukan penanganan tempat kejadian perkara; 45. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan; 46. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti; 47. Mencari tersangka; 48. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli; 49. Menyusun berita acara pemeriksaan; 50. Melakukan gelar perkara; 51. Menyusun laporan hasil gelar perkara; 52. Melaporkan bap ke penuntut umum bersama-sama polri; dan 53. Menjadi saksi ahli. d. Paramedik Veteriner Penyelia: 1. Mengkaji rencana kerja operasional tingkat laboratorium; 2. Menyiapkan media dan sampel tingkat laboratorium kompleks; 3. Melakukan kalibrasi alat sederhana; 4. Melakukan kalibrasi alat kompleks; 5. Melakukan pemeriksaan penerapan standar dokumen persyaratan; 6. Melakukan pemeriksaan eksterior/fisik untuk Tingkat kesulitan III (satwa liar) atas penyeliaan Dokter Hewan; 7. Melakukan bedah bangkai untuk Tingkat kesulitan III (hewan besar/satwa liar) atas penyeliaan Dokter Hewan; 8. Melakukan pemeriksaan obat hewan golongan biologik, farmasetik, premik’s atas penyeliaan Dokter Hewan; 9. Melakukan pemeriksaan tata letak atas penyeliaan Dokter Hewan;
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
17
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
10. Melakukan pengambilan spesimen/sampel untuk pengujian, Tingkat Kesulitan III (bagian organ, sekresi oesopharingeal swab dan sejenisnya); 11. Melakukan pemrosesan/kemasan spesimen/sampel kompleks (dengan bahan pengawet); 12. Melakukan pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/ pemeriksaan/identifikasi Tingkat Kesulitan III (bagian organ, sekresi oesopharingeal swab dan sejenisnya) 13. Melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap parasit darah, parasit cacing, ektoparasit secara mikroskopis; 14. Melakukan uji biologik pembiakan kompleks atas penyeliaan Dokter Hewan; 15. Melakukan uji invivo atas penyeliaan Dokter Hewan; 16. Melakukan uji lapang kompleks atas penyeliaan Dokter Hewan; 17. Melakukan uji kimia kompleks atas penyeliaan Dokter Hewan; 18. Melakukan uji serologi kompleks atas penyeliaan Dokter Hewan; 19. Melakukan uji sentinel atas penyeliaan Dokter Hewan; 20. Melakukan uji bioteknologi kompleks atas penyeliaan Dokter Hewan; 21. Melakukan uji patologi klinik kompleks atas penyeliaan Dokter Hewan; 22. Melakukan pembuatan preparat histopatologi khusus; 23. Melakukan pembuatan koleksi kompleks; 24. Memelihara dan mempropagasi koleksi; 25. Menyiapkan bahan pendukung dalam rangka mengkaji bahan kebijakan keamanan dan pengamanan produk; 26. Melaksanakan pensucihamaan produk hewan (kulit, bulu, tanduk) atas penyeliaan Dokter Hewan; 27. Melaksanakan pensucihamaan sarana dan prasarana atas penyeliaan Dokter Hewan; 28. Melaksanakan vaksinasi/imunisasi suntikan atas penyeliaan Dokter Hewan; 29. Melakukan pengawasan peruntukan pakan/air minum hewan di instalasi/kandang atas penyeliaan Dokter Hewan; 18
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
30. Melakukan penimbangan dan pencampuran bahan obat hewan atas penyeliaan Dokter Hewan; 31. Melakukan fiksasi/restrain hewan atas penyeliaan Dokter Hewan untuk Tingkat Kesulitan III (operasi); 32. Melakukan pengambilan embrio atas penyeliaan Dokter Hewan; 33. Melakukan pengolahan dan pengawetan embrio atas penyeliaan Dokter Hewan; 34. Melakukan stimulasi/peransangan birahi dalam rangka sinkronisasi/penyerentakan birahi atas penyeliaan Dokter Hewan; 35. Melakukan implementasi embrio transfer atas penyeliaan Dokter Hewan; 36. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat Caesar/ Fetotomi atas penyeliaan Dokter Hewan; 37. Melaksanakan tindakan pelepasan atas penyeliaan Dokter Hewan; 38. Melakukan reposisi kuku atas penyeliaan Dokter Hewan; 39. Melaksanakan pendinginan/pembekuan produk atas penyeliaan Dokter Hewan; 40. Melaksanakan sterilisasi/pasteurisasi/inaktivasi produk atas penyeliaan Dokter Hewan; 41. Melaksanakan pengafkiran produk atas penyeliaan Dokter Hewan; 42. Melakukan eliminasi/eutanasi/stamping out/depopulasi kelompok atas penyeliaan Dokter Hewan; 43. Melakukan pemusnahan hewan dan produk hewan secara mekanik/incinerator atas penyeliaan Dokter Hewan; dan 44. Melakukan pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan di tempat produksi/penyimpanan/peredaran. 54. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan; 55. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan; 56. Melakukan penanganan TKP; 57. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan; Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
19
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
58. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti; 59. Mencari tersangka; 60. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli; 61. Menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP); 62. Melakukan gelar perkara; 63. Menyusun laporan hasil gelar perkara; 64. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama polri; dan 65. Menjadi saksi ahli. (2) Paramedik Veteriner yang melaksanakan kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. (3) Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Paramedik Veteriner diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. Pasal 9 Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Paramedik Veteriner yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), maka Paramedik Veteriner lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. Pasal 10 Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
20
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
a. Paramedik Veteriner yang melaksanakan tugas Paramedik Veteriner satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. b. Paramedik Veteriner yang melaksanakan tugas Paramedik Veteriner di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan yaitu 100% (seratus persen) dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pasal 11 (1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. Unsur utama; dan a. Unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri dari: a. Pendidikan; b. Pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan; dan c. Pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang terdiri dari: a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi; b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner; c. Keanggotaan dalam Tim Penilai Teknis di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; d. Perolehan penghargaan/tanda jasa; e. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan; f. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah; g. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
21
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
h. Melaksanakan kegiatan sebagai koordinator pejabat fungsional Medik Veteriner pada unit kerja. (4) Rincian kegiatan Paramedik Veteriner dan angka kredit masingmasing unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. Pasal 12 (1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Paramedik Veteriner untuk: a. Paramedik Veteriner dengan pendidikan SPP/SNAKMA adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini; b. Paramedik Veteriner dengan pendidikan DIPLOMA II adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan c. Paramedik Veteriner dengan pendidikan DIPLOMA III adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah: a. Paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan b. Paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. Pasal 13 (1) Paramedik Veteriner yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan oleh kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. 22
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
(2) Paramedik Veteriner yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan yang didudukinya atau pangkat yang dimilikinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurangkurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan. Pasal 14 Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok Paramedik Veteriner. Pasal 15 (1) Paramedik Veteriner yang secara bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
23
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
Pasal 16 (1) Paramedik Veteriner yang bertugas didaerah khusus, dapat diberikan angka kredit sebesar 25% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Angka kredit sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan setiap tahun. (3) Penambahan angka kredit sebagaimana ayat (1) dan (2) paling banyak 4 (empat) kali selama yang bersangkutan masih bertugas didaerah khusus. BAB VII PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Pasal 17 (1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Paramedik Veteriner wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK). (2) Setiap Paramedik Veteriner mengusulkan secara hierarkhi Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahun. (3) Paramedik Veteriner yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kreditnya dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
24
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
BAB VIII PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Bagian Kesatu Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Pasal 18 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu: a. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian, bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Pertanian. b. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan di Provinsi bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Provinsi. c. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan Kabupaten/Kota bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kabupaten/Kota.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
25
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
Bagian Kedua Tim Penilai Pasal 19 Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh: a. Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Paramedik Veteriner Kementerian bagi pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kementerian. b. Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Paramedik Veteriner Provinsi bagi Pejabat Eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan di Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi. c. Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Paramedik Veteriner Kabupaten/Kota bagi Pejabat Eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota. Pasal 20 (1) Tim Penilai Jabatan Paramedik Veteriner terdiri dari unsur teknis yang membidangi kesehatan hewan dan pengamanan produk, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
26
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
(3) Pejabat fungsional Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang pejabat fungsional Paramedik Veteriner dan 1 (satu) orang dari Badan Kepegawaian Daerah. (4) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Paramedik Veteriner yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Paramedik Veteriner; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. Pasal 21 (1) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Paramedik Veteriner dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Kementerian. (2) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Paramedik Veteriner dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Kementerian. (3) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian untuk Tim Penilai Kementerian; b. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan di Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan c. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan di Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota. Pasal 22 (1) Masa jabatan anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
27
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai pengganti. Pasal 23 Tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit Paramedik Veteriner ditetapkan oleh Menteri Pertanian selaku pimpinan Instansi Pembina. Bagian Ketiga Pejabat Yang Mengusulkan Penetapan Angka Kredit Pasal 24 Usul penetapan angka kredit Paramedik Veteriner diajukan oleh: a. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian atau Kepala UPT kepada Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan pada Kementerian Pertanian untuk angka kredit Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Pertanian. b. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan kepada Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan Provinsi untuk angka kredit Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang bekerja di lingkungan Provinsi. c. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan kepada Pejabat 28
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
eselon II yang membidangi kesehatan hewan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang bekerja di lingkungan Kabupaten/Kota. Pasal 25 (1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jenjang jabatan/pangkat Paramedik Veteriner sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Paramedik Veteriner yang bersangkutan. BAB IX PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER Pasal 26 Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Paramedik Veteriner ditetapkan Pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 (1) Pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Paramedik Veteriner harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan; b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
29
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat, harus mengikuti dan lulus diklat dasar Paramedik Veteriner. (3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang tidak lulus diklat fungsional di bidang Paramedik Veteriner, diberhentikan dari jabatan Paramedik Veteriner. (4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil. (5) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. Pasal 28 (1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Paramedik Veteriner dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); b. memiliki pengalaman di bidang kesehatan hewan paling kurang 2 (dua) tahun; c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan d. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. 30
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. BAB X KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pasal 29 (1) Paramedik Veteriner dapat dinaikan jabatan, apabila memenuhi syarat: a. mencapai angka kredit yang disyaratkan; b. memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dalam jabatan; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. d. telah lulus uji kompetensi; dan e. masih tersedia formasi. (2) Paramedik Veteriner dapat dinaikan pangkat, apabila memenuhi syarat: a. mencapai angka kredit yang disyaratkan; b. memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dalam pangkat; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan. (3) Paramedik Veteriner yang akan naik jabatan diikuti dengan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan ditetapkan sebelum kenaikan pangkat. BAB XI UJI KOMPETENSI Pasal 30 (1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Paramedik Veteriner yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
31
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan instansi pembina jabatan fungsional Paramedik Veteriner. BAB XII FORMASI Pasal 31 Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Paramedik Veteriner dilaksanakan sesuai formasi jabatan Paramedik Veteriner dengan ketentuan, sebagai berikut: a. Pengangkatan PNS pada instansi pemerintah pusat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dilaksanakan sesuai dengan jumlah kebutuhan lowongan jabatan yang ditetapkan dalam formasi Paramedik Veteriner yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); b. Pengangkatan PNS pada instansi pemerintah Daerah dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dilaksanakan sesuai dengan jumlah kebutuhan lowongan jabatan yang ditetapkan dalam formasi Paramedikk Veteriner yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masingmasing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia setelah mendapat pertimbangan Kepala BKN. Pasal 32 (1) Penetapan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ruang lingkup: a. fungsi perlindungan kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner. 32
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
b. fungsi pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan, serta pencegahan penyakit hewan. c. fungsi pengembangan kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner. d. fungsi pengidentifikasian, diagnosa (pencegahan) hama dan penyakit hewan karantina, pengawasan keamanan hayati hewani serta pengembangan kesehatan hewan. e. fungsi pengembangan teknik metoda perkarantinaan hewan, penolakan dan pencegahan hama dan penyakit hewan karantina. (2) Formasi jabatan fungsional Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sebagai berikut: a. UPT/unit Pelayanan Teknis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan paling kurang 700 (tujuh ratus) orang; b. UPT/Unit Pelayanan Teknis Badan Karantina Pertanian, paling kurang 1700 (seribu tujuh ratus) orang; c. Pemerintah Provinsi : 1) Kantor Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, paling kurang 5 (lima) orang. 2) UPTD yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, paling kurang 60 (enam puluh) orang. d. Pemerintah Kabupaten/Kota : 1. Kantor Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, paling kurang 3 (tiga) orang. 2. UPTD yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, paling kurang 80 (delapan puluh) orang. (3) Formasi Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada analis beban kerja dibidang kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner/karantina hewan dan keamanan hayati hewani.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
33
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
BAB XIII PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN Bagian Kesatu Pembebasan Sementara Pasal 33 (1) Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok Paramedik Veteriner. (3) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), Paramedik Veteriner dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Paramedik Veteriner; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. Bagian Kedua Pengangkatan Kembali Pasal 34 (1) Paramedik Veteriner yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 34
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
(1), ayat (2), diangkat kembali dalam jabatan Paramedik Veteriner setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Paramedik Veteriner yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dapat diangkat kembali dalam jabatan Paramedik Veteriner. (3) Pejabat fungsional Paramedik Veteriner yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Paramedik Veteriner apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwajib yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. (4) Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Paramedik Veteriner paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun. (5) Pengangkatan kembali dalam jabatan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara. Bagian Ketiga Pemberhentian Pasal 35 Paramedik Veteriner diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
35
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat atau penurunan jabatan. Pasal 36 Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan. BAB XIV PENURUNAN JABATAN Pasal 37 (1) Paramedik Veteriner yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru. (2) Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 38 (1) Pejabat fungsional Paramedik Veteriner yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan telah 5 (lima) tahun atau lebih dalam jabatan/pangkat terakhir dan belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan 36
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dibebaskan sementara dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya. (2) Pejabat fungsional Paramedik Veteriner yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan telah 1 (satu) tahun atau lebih dalam pembebasan sementara dan belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi diberhentikan dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya. BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 39 Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner yang memiliki ijazah S1 Peternakan/Biologi/Kimia diberikan nilai angka kredit setara dengan angka kredit Ijazah Diploma III yaitu 60 angka kredit ditambah 12,5 angka kredit pada Pengembangan Profesi. Pasal 40 Paramedik Veteriner yang mendapat penghargaan sebagai Paramedik Veteriner Teladan dapat diberikan angka kredit dengan ketentuan: a. 25% (dua puluh lima persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam Penetapan Angka Kredit (PAK), bagi Paramedik Veteriner Teladan Tingkat Nasional. b. 15% (lima belas persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam Penetapan Angka Kredit (PAK), bagi Paramedik Veteriner Teladan Tingkat Provinsi. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
37
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
BAB XVII PENUTUP Pasal 41 Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pasal 42 Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, maka Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 60/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 43 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2012 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd AZWAR ABUBAKAR 38
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 941 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN PAN DAN RB Kepala Biro Hukum dan Humas,
Gatot Sugiharto
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
39
40
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA NOMOR
:
53
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
TANGGAL : 29
TAHUN 2012 Agustus 2012
RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA NO. I.
PENDIDIKAN
A. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar di bidang kesehatan hewan
B. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
II
PENGENDALIAN HPH DAN PENGAMANAN PRODUK
SATUAN HASIL
ANGKA KREDIT
PELAKSANA KEGIATAN
1. SPP/SNAKMA dan SMK di bidang Peternakan dan Kesehatan hewan
Ijazah
25
Semua jenjang
2. Diploma II di bidang kesehatan hewan
Ijazah
40
Semua jenjang
3. Diploma III di bidang kesehatan hewan
Ijazah
60
Semua jenjang
4. SARJANA (S1) di bidang Peternakan/Biologi/Kimia
Ijazah
60
Semua jenjang
1. Lamanya lebih 960 jam
Sertifikat
15
Semua jenjang
2. Lamanya antara 641 - 960 jam
Sertifikat
9
Semua jenjang
3. Lamanya antara 481 - 640 jam
Sertifikat
6
Semua jenjang
4. Lamanya antara 161 - 480 jam
Sertifikat
3
Semua jenjang
5. Lamanya antara 81 - 160 jam
Sertifikat
2
Semua jenjang
6. Lamanya antara 31 - 80 jam
Sertifikat
1
Semua jenjang
7. Lamanya antara 16 - 30 jam
Sertifikat
0.5
Semua jenjang
Sertifikat
1.5
Semua jenjang
a. Tingkat Lapangan
Laporan
0.008
Pel. Pemula
b. Tingkat Laboratorium
Laporan
0.008
Pel. Pemula
SUB UNSUR
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
C. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan
Pendidikan dan pelatihan Prajabatan tingkat II
A. Persiapan
1.
2.
3.
4.
Menyiapkan penyusunan rencana kerja
Menyusun rencana kerja operasional a. Tingkat Lapangan
Rencana
0.01
Pelaksana
b. Tingkat Laboratorium
Rencana
0.025
Pel. Lanjutan
a. Tingkat Lapangan
Laporan
0.02
Pel. Lanjutan
b. Tingkat Laboratorium
Laporan
0.04
Penyelia
1) Tingkat Lapangan
Paket
0.008
Pel. Pemula
2) Tingkat Laboratorium
Paket
0.008
Pel. Pemula
Laporan
0.012
Pelaksana
Mengkaji rencana kerja operasional
Menyiapkan sarana operasional sederhana a. Menyiapkan bahan dan peralatan
b. Menyiapkan media dan sampel 1) Tingkat Lapangan
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
LAMPIRAN I :
UNSUR
SATUAN HASIL
ANGKA KREDIT
PELAKSANA KEGIATAN
Laporan
0.015
Pel. Lanjutan
Laporan
0.015
Pel. Lanjutan
Laporan
0.050
Penyelia
a. Sederhana
Laporan
0.005
Pel. Pemula
b. Kompleks
Laporan
0.010
Pelaksana
a. Sederhana
Laporan
0.030
semua jenjang
b. Kompleks
Laporan
0.090
semua jenjang
SUB UNSUR
BUTIR KEGIATAN
Pendidikan sekolah dan memperoleh
2) Tingkat Laboratorium a) Sederhana
2
b) Kompleks 5.
6.
B. Pelaksanaan
1.
Memelihara Peralatan
Kalibrasi Alat (bersertifikat)
Pemeriksaan dokumen persyaratan a. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
41
Berkas
0.001
Pelaksana
Label
0.001
Pelaksana
Dokumen
0.005
Penyelia
Laporan
0.010
Pel. Lanjutan
1) Hewan
Laporan
0.008
Pelaksana
2) P r o d u k
Laporan
0.008
Pelaksana
a) Tingkat kesulitan I
Ekor
0.001
Pelaksana
b) Tingkat kesulitan II
Ekor
0.002
Pel. Lanjutan
c) Tingkat kesulitan III
Ekor
0.010
Penyelia
2) Pemeriksaan Kebuntingan
Ekor
0.003
Pel. Lanjutan
a) Tingkat kesulitan I
Ekor
0.004
Pelaksana
b) Tingkat kesulitan II
Ekor
0.020
Pel. Lanjutan
c) Tingkat kesulitan III
Ekor
0.060
Penyelia
a) Produk Hewan untuk pakan ternak
Laporan
0.002
Pelaksana
b) Produk Hewan untuk industri
Laporan
0.005
Pel. Lanjutan
c) Obat hewan golongan biologik, farmasetik, premik's
Laporan
0.010
Penyelia
d) Produk Hewan untuk konsumsi manusia
Laporan
0.005
Pel. Lanjutan
Laporan
0.025
Pel. Lanjutan
b. Melakukan pemeriksaan etiket/label c. Melakukan pemeriksaan penerapan standar d. Mengumpulkan keterangan tambahan untuk menguatkan diagnosa 2.
Pemeriksaan a. Melakukan pemeriksaan kebenaran jenis, jumlah, volume dan kemasan:
b. Melakukan pemeriksaan fisik atas penyeliaan Dokter Hewan 1) Pemeriksaan eksterior/fisik:
3) Melakukan bedah bangkai
4) Melakukan pemeriksaan fisik produk hewan :
f)
Semen
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
NO.
UNSUR
SUB UNSUR
BUTIR KEGIATAN
Pendidikan sekolah dan memperoleh
SATUAN HASIL
ANGKA KREDIT
PELAKSANA KEGIATAN
5) Melakukan pemeriksaan prasarana dan sarana a) Pemeriksaan lokasi
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
3.
3
Laporan
0.004
Pelaksana
b) Pemeriksaan alat angkut
Laporan
0.002
Pelaksana
c) Pemeriksaan peralatan
Laporan
0.002
Pelaksana
d) Pemeriksaan tata letak
Laporan
0.020
Penyelia
1) Tingkat kesulitan I
Sampel
0.001
Pelaksana
2) Tingkat kesulitan II
Sampel
0.005
Pel. Lanjutan
3) Tingkat kesulitan III
Sampel
0.020
Penyelia
1) Sederhana
Sampel
0.002
Pel. Lanjutan
2) Kompleks
Sampel
0.007
Penyelia
1) Tingkat kesulitan I (feses, ulas darah, kerokan, cloaca, swab dan sejenisnya)
Sampel
0.001
Pelaksana
2) Tingkat kesulitan II (darah, produk obat hewan dan sejenisnya)
Sampel
0.003
Pel. Lanjutan
3) Tingkat kesulitan III (bagian organ, sekresi oesopharingeal swab dan sejenisnya)
Sampel
0.010
Penyelia
1) Makroskopis
Sampel
0.002
Pel. Lanjutan
2) Mikroskopis
Sampel
0.007
Penyelia
Pel. Lanjutan
Pengujian a. Melakukan pengambilan spesimen/sampel
b. Melakukan pemrosesan/kemasan spesimen/sampel
c. Membuat preparat untuk keperluan pengujian/pemeriksaan/identifikasi:
d. Melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap parasit darah, parasit cacing, ektoparasit secara :
e. Melakukan pengujian dan pencatatan perkembangan atas penyeliaan dokter hewan 1) Uji Biologik : a) Pembiakan (1) sederhana
Kegiatan
0.003
(2) kompleks
Kegiatan
0.010
Penyelia
b) Invitro
Sampel
0.002
Pel. Lanjutan
c) Invivo
Sampel
0.020
Penyelia
a) sederhana
Ekor
0.003
Pel. Lanjutan
b) kompleks
Ekor
0.010
Penyelia
a) sederhana
Sampel
0.002
Pelaksana
b) kompleks
Sampel
0.020
Penyelia
2) Uji Lapang :
3) Uji Kimia
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
42
NO.
UNSUR
43
SATUAN HASIL
ANGKA KREDIT
PELAKSANA KEGIATAN
Sampel
0.005
Pel. Lanjutan
Sampel
0.020
Penyelia
Ekor
0.050
Penyelia
a) sederhana
Sampel
0.020
Pel. Lanjutan
b) kompleks
Sampel
0.060
Penyelia
a) sederhana
Sample
0.010
Pel. Lanjutan
b) kompleks
Sample
0.040
Penyelia
1) Umum
Preparat
0.010
Pel. Lanjutan
2) Khusus
Preparat
0.040
Penyelia
Sampel
0.002
Pelaksana
a) sederhana
Sampel
0.005
Pel. Lanjutan
b) kompleks
Sampel
0.010
Penyelia
3) Memelihara dan mempropagasi koleksi
Laporan
0.020
Penyelia
4) Memusnahkan Koleksi
Laporan
0.002
Pelaksana
Laporan
0.090
Penyelia
a) Individual
Satuan Hewan
0.003
Pel. Lanjutan
b) Kelompok
Laporan
0.004
Pelaksana
c) Produk hewan (kulit, bulu, tanduk)
Lot
0.020
Penyelia
d) Sarana dan prasarana
Unit
0.020
Penyelia
e) Alat angkut/kontainer
Unit
0.002
Pelaksana
a) Spray
Satuan Hewan
0.001
Pelaksana
b) Tetes
Ekor
0.001
Pel. Lanjutan
c) Suntikan
Ekor
0.002
Penyelia
a) Individual
Satuan Hewan
0.001
Pelaksana
b) Kelompok
Laporan
0.010
Pel. Lanjutan
SUB UNSUR
BUTIR KEGIATAN
Pendidikan sekolah dan memperoleh
4) Uji Serologi a) sederhana
4
b) kompleks 5) Uji Sentinal 6) Uji Bioteknologi
7) Uji Patologik klinik
f.
Melakukan pembuatan preparat histopatologi
g. Membuat koleksi/pengawetan 1) Mengumpulkan dan memberikan identitas spesimen 2) Membuat koleksi dengan cara
h. Menyiapkan bahan pendukung dalam rangka mengkaji bahan kebijakan keamanan dan pengamanan produk 4.
5.
6.
Melaksanakan pensucihamaan atas penyeliaan dokter hewan secara
Melaksanakan vaksinasi/imunisasi atas penyeliaan Dokter Hewan secara :
Melaksanakan pengobatan atas penyeliaan Dokter Hewan secara:
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
NO.
UNSUR
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
SATUAN HASIL
ANGKA KREDIT
PELAKSANA KEGIATAN
terhadap pasokan pakan hewan 5 a) Melakukan penimbangan dan pencampuran
Laporan
0.002
Pelaksana
b) Melakukan pengawasan peruntukan pakan/air minum hewan di instalasi/kandang
Laporan
0.010
Penyelia
c) Melakukan penimbangan dan pencampuran bahan obat hewan
Laporan
0.010
Penyelia
a) Tingkat kesulitan I
Ekor
0.001
Pel. Pemula
b) Tingkat kesulitan II
Ekor
0.003
Pel. Lanjutan
c) Tingkat kesulitan III
Ekor
0.010
Penyelia
1) Sperma
Laporan
0.008
Pelaksana
2) Sel telur
Laporan
0.010
Pel. Lanjutan
3) Embrio
Laporan
0.020
Penyelia
1) Sperma
Laporan
0.008
Pelaksana
2) Sel telur
Laporan
0.020
Pel. Lanjutan
3) Embrio
Laporan
0.040
Penyelia
SUB UNSUR Pendidikan sekolah dan memperoleh
BUTIR KEGIATAN 7.
8.
9.
Meramu pakan/obat hewan atas penyeliaan dokter hewan
Melakukan fiksasi/restrain hewan atas penyeliaan Dokter Hewan:
Melakukan tindakan peningkatan reproduksi atas penyeliaan dokter hewan : a) Pengambilan :
b) Pengolahan dan pengawetan :
c) Stimulasi/perangsangan birahi 1) dalam rangka pengobatan/treatment
ekor
0.003
Pel. Lanjutan
Laporan
0.010
Penyelia
1) Inseminasi buatan
Ekor
0.001
Pelaksana
2) Embrio transfer
Ekor
0.010
Penyelia
2) dalam rangka sinkronisasi/penyerentakan birahi d) Implementasi :
e) Melaksanakan pengembangbiakan hewan laboratorium
10
1) Individual
Satuan hewan
0.002
Pelaksana
2) Kelompok
Laporan
0.010
Pel. Lanjutan
1) Manual
Ekor
0.002
Pelaksana
2) Pengobatan
Ekor
0.005
Pel. Lanjutan
1) Normal
Ekor
0.002
Pelaksana
2) Reposisi
Ekor
0.015
Pel. Lanjutan
3) Caesar/Fetotomi
Ekor
0.060
Penyelia
Penanganan gangguan reproduksi dan kebidanan atas penyeliaan Dokter Hewan: a) Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan reproduksi secara :
b) Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat:
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
44
NO.
UNSUR
SATUAN HASIL
ANGKA KREDIT
PELAKSANA KEGIATAN
Satuan hewan
0.001
Pel. Pemula
1) Individual
Laporan
0.002
Pel. Pemula
2) Kelompok
Laporan
0.004
Pelaksana
c) Membuat catatan medik (rekaman kesehatan hewan)
Laporan
0.002
Pelaksana
d) Memelihara dan merawat hewan
Laporan
0.003
Pel. Pemula
a) Melaksanakan pengasingan dalam rangka pencegahan penyakit
Laporan
0.002
Pel. Pemula
b) Melaksanakan tindakan penahanan/penolakan/pemusnahan terhadap hewan dan produk yang tidak memenuhi persyaratan
Laporan
0.002
Pelaksana
c) Melaksanakan tindakan pengamanan terhadap hewan dan produk yang ditahan/ditolak
Laporan
0.010
Pel. Lanjutan
d) Melaksanakan pengawasan terhadap hewan / produk
Laporan
0.004
Pelaksana
e) Menghitung dan mencatat hewan/produk yang masuk instalasi/kandang/gudang
Laporan
0.002
Pel. Pemula
SUB UNSUR Pendidikan sekolah dan memperoleh
BUTIR KEGIATAN 11. Pengamatan penyakit hewan atas penyeliaan Dokter Hewan
6 yang sakit a) Mengamati dan mencatat hewan b) Melaksanakan isolasi terhadap hewan sakit
12. Pengendalian penyakit hewan atas penyeliaan Dokter Hewan
f)
Memberikan identitas pada hewan/produk
Laporan
0.003
Pel. Pemula
g) Memberi segel pada tempat/kandang/kemasan/produk hewan/spesimen
Laporan
0.001
Pel. Pemula
h) Melaksanakan tindakan pelepasan atas penyeliaan dokter hewan
Laporan
0.010
Penyelia
i)
Mencatat pertumbuhan hewan
Laporan
0.002
Pel. Pemula
j)
Melakukan pemotongan kuku
Ekor
0.003
Pel. Lanjutan
Ekor
0.020
Penyelia
1) pelayuan produk
Laporan
0.002
Pel. Pemula
2) pendinginan/pembekuan produk
Laporan
0.010
Penyelia
3) pemanasan/perebusan produk
Laporan
0.002
Pelaksana
4) sterilisasi /pasteurisasi/inaktivasi produk
Laporan
0.010
Penyelia
5) pengafkiran produk
Laporan
0.010
Penyelia
1) Individual
Ekor
0.005
Pel. Lanjutan
2) Kelompok
Laporan
0.020
Penyelia
k) Melakukan reposisi kuku atas penyeliaan Dokter Hewan l)
Melaksanakan perlakuan terhadap produk atas penyeliaan Dokter Hewan
m) Melakukan eliminasi/eutanasi/stamping out/depopulasi atas penyeliaan Dokter Hewan
n) Melakukan pemusnahan hewan, produk hewan atas penyeliaan Dokter Hewan: 1) manual 2) mekanik/incinerator
45
Ekor
0.005
Pel. Lanjutan
Laporan
0.010
Penyelia
Laporan
0.005
Pel. Lanjutan
13. Pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan di tempat: a) Menentukan metode sampling (cara, jenis dan jumlah data/sampel)
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
NO.
UNSUR
SUB UNSUR Pendidikan sekolah dan memperoleh
BUTIR KEGIATAN
SATUAN HASIL
ANGKA KREDIT
PELAKSANA KEGIATAN
b) Melaksanakan pemantauan/monitoring 1) Pengumpulan data
7
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
2) Pengambilan sampel
Laporan
0.002
Pelaksana
Laporan
0.005
Pel. Lanjutan
c) Pemantauan terhadap lalu lintas hewan dan produk asal hewan 1) Alat angkut
Laporan
0.001
Pelaksana
2) Tempat pemasukan/pengeluaran/transit/check point
Laporan
0.003
Pel. Lanjutan
Laporan
0.020
Penyelia
Laporan
0.050
P. Lanjutan
d) produksi/penyimpanan/peredaran F. Melakukan kegiatan lain terkait pengendalian hama penyakit hewan dan pengamanan produk
1. Melakukan kegiatan Penyidikan sebagai PPNS a. Melakukan inventarisasi laporan
b. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan
Laporan
c. Melakukan penanganan TKP
Laporan
d. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan
Laporan
e. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti
Laporan
0.100
Penyelia
0.050
P. Lanjutan
0.100
Penyelia
0.090
P. Lanjutan
0.180
Penyelia
0.090
P. Lanjutan
0.180
Penyelia
0.090
P. Lanjutan
0.180
Penyelia
f. Mencari tersangka
Laporan
0.480
P. Lanjutan
0.960
Penyelia
g. Meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli
Laporan
0.120
P. Lanjutan
0.240
Penyelia
h. Menyusun berita acara pemeriksaan
Laporan
0.100
P. Lanjutan
0.200
Penyelia
i. Melakukan gelar perkara
Laporan
0.050
P. Lanjutan
j. Menyusun laporan hasil gelar perkara
Laporan
k. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI
Laporan
2. Menjadi saksi ahli
Laporan
0.100
Penyelia
0.050
P. Lanjutan
0.100
Penyelia
0.040
P. Lanjutan
0.080
Penyelia
0.050
P. Lanjutan
0.100
Penyelia
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
46
NO.
IV
UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI
SUB UNSUR
BUTIR KEGIATAN
sekolah menyusun dan memperoleh Melakukan kegitan Skripsi di A. Pendidikan bidangPeternakan/Biologi/ Kimia B. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk
SATUAN HASIL
ANGKA KREDIT
PELAKSANA KEGIATAN
Skripsi
12,5
Semua jenjang
Menyusun tugas akhir sebagai syarat memperoleh ijazah S1 di bidang Peternakan/Biologi/ Kimia
8 Karya tulis/ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan 1. hewan yang dipublikasikan: a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
2.
Buku
12.5
Semua jenjang
Majalah
6
Semua jenjang
Karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan : a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
Buku
8
Semua jenjang
Majalah
4
Semua jenjang
Buku
8
Semua jenjang
Majalah
4
Semua jenjang
Karya tulis ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang peternakan 3. dan kesehatan hewan yang dipublikasikan : a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
4.
Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan : a. Dalam bentuk buku
C. Mengalih bahasakan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang peternakan dan kesehatan hewan
Buku
7
Semua jenjang
b. Dalam majalah
Majalah
3.5
Semua jenjang
5.
Tulisan ilmiah populer di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan
Naskah
2
Semua jenjang
6.
Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir)
Naskah
2.5
Semua jenjang
1. Alih bahasa/saduran di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional
Buku
7
Semua jenjang
Majalah
3.5
Semua jenjang
2. Alih bahasa/saduran di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan : a. Dalam bentuk buku b. Dalam bentuk majalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang
47
D. Membuat dan menyusun bahan informasi
Buku
3
Semua jenjang
Majalah
1.5
Semua jenjang
Peta
0.045
Semua jenjang
Membuat dan menyusun bahan informasi dalam bentuk 1. Peta
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
NO.
UNSUR
SUB UNSUR Pendidikan sekolah dan memperoleh
BUTIR KEGIATAN 2. Grafik
SATUAN HASIL
ANGKA KREDIT
PELAKSANA KEGIATAN
Grafik
0.090
Semua jenjang
Foto/slide
0.090
Semua jenjang
9 3. Foto/slide
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
4. Video/film
Video/film
0.750
Semua jenjang
Brosur/ leaflet/ bahan tayangan
0.090
Semua jenjang
a. Pemrasaran/penyaji
Kali
3
Semua jenjang
b. Pembahas/moderator/narasumber
Kali
2
Semua jenjang
Kali
1
Semua jenjang
Laporan
0.040
Semua jenjang
Laporan
0.020
Semua jenjang
Laporan
0.020
Semua jenjang
Setiap DUPAK/PAK
0.040
Semua jenjang
a. Tingkat Nasional
Piagam
1
Semua jenjang
b. Tingkat Provinsi
Piagam
0.5
Semua jenjang
5. Brosur/leaflet/bahan tayangan
V
PENUNJANG A. Peran serta dalam seminar/loka karya KEGIATAN di bidang peternakan dan kesehatan PENGENDALIAN hewan HAMA DAN PENYAKIT HEWAN SERTA PENGAMANAN PRODUK HEWAN B. Mengajar/melatih dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan C. Memberikan konsultasi/bimbingan dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang bersifat konsep D. Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner E. Memperoleh penghargaan/tanda jasa
Mengikuti seminar/lokakarya dan berperan sebagai :
c.
Peserta
Mengajar/melatih bidang peternakan pada diklat kedinasan setiap 2 Jam Pelatihan 1. Perorangan setiap 2 Jam 2. Institusi/Kelompok setiap 2 Jam Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner atau sebagai Tim Teknis secara aktif 1. Penghargaan/tanda jasa dari Pemerintah atas prestasi kerjanya
2. Memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya
F. Menjadi anggota organisasi profesi
a. 30 (tigapuluh) tahun
Tanda Jasa
3
Semua jenjang
b. 20 (duapuluh) tahun
Tanda Jasa
2
Semua jenjang
c. 10 (sepuluh) tahun
Tanda Jasa
1
Semua jenjang
a. sebagai Pengurus aktif
Tahun
2
Semua jenjang
b. sebagai Anggota aktif
Tahun
1
Semua jenjang
1. Menjadi anggota organisasi profesi Internasional
2. Menjadi anggota organisasi profesi Nasional a. sebagai Pengurus aktif
Tahun
1
Semua jenjang
b. sebagai Anggota aktif
Tahun
0.750
Semua jenjang
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
48
NO.
UNSUR
SUB UNSUR Pendidikan sekolah dan memperoleh G. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya
BUTIR KEGIATAN
ANGKA KREDIT
PELAKSANA KEGIATAN
Semua jenjang
Memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya a. Sarjana (S1)/D. IV
H. Melaksanakan kegiatan penunjang lainnya
SATUAN HASIL
Ijazah/gelar
5
b. Sarjana Muda/D.III
Ijazah/gelar
4
c. Diploma II
Ijazah/gelar
3
Semua jenjang
Tahun
0.500
Semua jenjang
10
sebagai koordinator pejabat fungsional Paramedik Veteriner pada unit kerja
Semua jenjang
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN PAN DAN RB Kepala Biro Hukum dan Humas,
Gatot Sugiharto
AZWAR ABUBAKAR
49
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
NO.
50
2
1
NO.
60
7
28
80
11
44
25
100
15
60
25
III/a
150
25
100
25
III/b
PELAKSANA LANJUTAN
200
35
140
25
Gatot Sugiharto
Kepala Biro Hukum dan Humas,
ttd AZWAR ABUBAKAR
300
55
220
25
III/d
PENYELIA III/c
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
40
3
12
25
II/d
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
25
-
-
25
II/c
25
PELAKSANA II/b
II/a
JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER PELAKSANA PEMULA
KEMENTERIAN PAN DAN RB
100%
PERSENTASE
Salinan sesuai dengan aslinya
JUMLAH
Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Paramedik Veteriner
UNSUR PENUNJANG
C. Pengembangan profesi
B. Pengendalian HPH dan Pengamanan Produk
2. Diklat
1. Pendidikan sekolah
A. Pendidikan
UNSUR UTAMA
UNSUR
JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
PARAMEDIK VETERINER DENGAN PENDIDIKAN SPP/SNAKMA
UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
LAMPIRAN II : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA NOMOR 53 TAHUN 2012 TANGGAL 29 Agustus 2012
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
2
1
NO.
100%
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Gatot Sugiharto
Kepala Biro Hukum dan Humas,
KEMENTERIAN PAN DAN RB
Salinan sesuai dengan aslinya
JUMLAH
PERSENTASE
Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Paramedik Veteriner
UNSUR PENUNJANG
C. Pengembangan profesi
B. Pengendalian HPH dan Pengamanan Produk
2. Diklat
1. Pendidikan sekolah
A. Pendidikan
UNSUR UTAMA
UNSUR
40
-
-
40
II/b
TAHUN 2012 Agustus 2012
60
4
16
40
II/c
PELAKSANA
100
12
48
40
III/a
150
22
88
40
III/b
PELAKSANA LANJUTAN
200
32
128
40
III/c
ttd AZWAR ABUBAKAR
300
52
208
40
III/d
PENYELIA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
80
8
32
40
II/d
JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER
JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
PARAMEDIK VETERINER DENGAN PENDIDIKAN DIPLOMA II
UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
53
TANGGAL 29
NOMOR
DAN ANGKA KREDITNYA
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN III : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
51
52
2
1
NO.
Gatot Sugiharto
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN PAN DAN RB Kepala Biro Hukum dan Humas,
JUMLAH
Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Paramedik Veteriner
UNSUR PENUNJANG
C. Pengembangan profesi
B. Pengendalian HPH dan Pengamanan Produk
2. Diklat
1. Pendidikan sekolah
A. Pendidikan
UNSUR UTAMA
UNSUR
100%
PERSENTASE
60
-
-
60
II/c
80
4
16
60
150
18
72
60
III/b
200
28
112
60
III/c
PENYELIA
300
ttd AZWAR ABUBAKAR
48
192
60
III/d
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
100
8
32
60
III/a
PELAKSANA LANJUTAN
JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER II/d
PELAKSANA
JENJANG JABATAN/ GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
PARAMEDIK VETERINER DENGAN PENDIDIKAN DIPLOMA III
UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
LAMPIRAN IV : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA NOMOR 53 TAHUN 2012 TANGGAL 29 Agustus 2012
Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2012
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1233, 2013
KEMENTERIAN PERTANIAN. Paramedik Veteriner. Jabatan Fungsional. Angka Kredit. Petunjuk Teknis.
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/Permentan/OT.140/10/2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN, Menimbang : a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya; Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
53
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
b. bahwa untuk tertib administrasi kepegawaian dan kelancaran kegiatan teknis di bidang pengendalian hama penyakit hewan, dan pengamanan produk hewan, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), Juncto Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2797); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547), Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5121); 54
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Negara Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Nomor 4017), Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4193);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263) Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 164); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135); 9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II jis Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013; 10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara jis Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; 11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara jis Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013; 12. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
55
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/ Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian; 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/ Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian; 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya; 16. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18/ Permentan/OT.140/3/2013 Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya; 17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 4480/Kpts/ KP.460/7/2013 tentang Penghargaan Angka Kredit Pejabat Fungsional Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner Yang Berada Di Daerah Khusus Pada Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA;
56
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Pasal 1 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya seperti tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dasar bagi pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan pejabat lainnya dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang pengendalian hama penyakit hewan, dan pengamanan produk hewan. Pasal 3 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 18 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
57
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN Nomor : 111/Permentan/OT.140/10/2013 Tanggal : 9 Oktober 2013 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pembangunan Pertanian memiliki peran penting yang strategis dalam perekonomian nasional. Untuk melestarikan salah satu peranannya sebagai penyedia bahan pangan bagi rakyat, target pembangunan pertanian adalah swasembada daging pada tahun 2014. Target antara yang mutlak dicapai dalam program swasembada daging adalah pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan menular dan gangguan reproduksi serta mempertahankan dan memperluas status wilayah Indonesia bebas penyakit hewan menular. Terkait hal tersebut, maka Kementerian Pertanian senantiasa berupaya menyiapkan Sumber Daya Manusia yang kompeten di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan, yaitu pejabat fungsional Medik dan Paramedik Veteriner. Untuk mempertajam profesionalisme pejabat fungsional Paramedik Veteriner pada tanggal 24 September 2012 telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya. Melalui fasilitasi karir yang jelas, diharapkan pejabat fungsional Parmedik Veteriner akan bekerja secara fokus, sehingga pembinaan karir berlangsung sesuai harapan. 58
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Sebagai pendukung Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menetapkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya. Secara operasional terkait penjelasan butir – butir kegiatan perlu disusun petunjuk teknis yang akan digunakan sebagai rujukan akhir bagi para pemangku kepentingan bidang pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan dalam mengimplementasikan jabatan fungsional tersebut. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Paramedik Veteriner, pejabat penetap angka kredit, tim penilai, pengelola kepegawaian dan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan ketentuan yang berhubungan dengan kegiatan teknis di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan serta pengamanan produk hewan, dan administrasi kepegawaian, sehingga pengembangan karier Paramedik Veteriner dapat dilaksanakan dengan baik. 2. Tujuan Petunjuk teknis ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan peraturan jabatan fungsional Paramedik Veteriner.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
59
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup petunjuk teknis ini mencakup: tugas pokok, unsur dan sub unsur kegiatan, rincian dan tolok ukur kegiatan, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, kenaikan jabatan dan pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian pejabat fungsional Paramedik Veteriner. D. PENGERTIAN-PENGERTIAN Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang bersifat mandiri. 2. Paramedik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan dibawah penyeliaan Medik Veteriner. 3. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Paramedik Veteriner dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 4. Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Paramedik Veteriner. 5. Daerah khusus pada Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian yang selanjutnya di sebut Daerah Khusus adalah 60
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Unit Pelaksana Teknis dan/atau wilayah kerja yang berada di daerah atau pulau di wilayah terluar/terpencil atau wilayah NKRI yang berbatasan dengan Negara tetangga, atau memiliki frekwensi dan volume kegiatan sangat sedikit yang ditujukkan dengan perolehan angka kredit dari pelaksanaan tugas pokok Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner untuk kenaikan jabatan/pangkat paling banyak 15% (lima belas persen) setiap tahun. 6. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adalah daftar yang harus diisi oleh pejabat fungsional Paramedik Veteriner dalam rangka penetapan angka kredit. 7. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan Paramedik Veteriner dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai oleh Paramedik Veteriner dan telah ditetapkan oleh pejabat penetap angka kredit. 8. Hasil Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya HAPAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan Paramedik Veteriner dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan yang telah dicapai oleh Paramedik Veteriner, namun belum memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. 9. Pejabat Penetap Angka Kredit adalah Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Paramedik Veteriner. 10. Pejabat Pengusul adalah Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Paramedik Veteriner. 11. Tim Penilai Kementerian adalah Tim yang dibentuk untuk membantu Pejabat Eselon II yang membidangi fungsi pemasaran domestik dalam menetapkan PAK bagi Paramedik Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
61
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Pertanian. 12. Tim Penilai Provinsi adalah Tim yang dibentuk untuk membantu Pejabat Eselon II yang membidangi pengolahan dan pemasaran hasil pertanian Provinsi dalam menetapkan PAK bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. 13. Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Tim yang dibentuk untuk membantu Pejabat Eselon II yang membidangi pengolahan dan pemasaran hasil pertanian Kabupaten/Kota dalam menetapkan PAK bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 14. Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang dibentuk oleh masing-masing pejabat penetap, untuk membantu Tim Penilai Kementerian, Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota dalam melakukan pengadministrasian angka kredit Paramedik Veteriner. 15. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara. 16. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur. 62
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
17. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/ Walikota. 18. Pimpinan unit kerja adalah pejabat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk memimpin suatu unit kerja sebagai bagian dari organisasi yang ada. 19. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya di sebut STTPP adalah surat tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Paramedik Veteriner setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional; 20. Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan diri Paramedik Veteriner melalui pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan peningkatan mutu dan profesionalisme agar menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pembangunan pertanian; 21. Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya; 22. Karya Tulis/Karya Ilmiah Hasil Pengkajian adalah tulisan hasil kajian/penelitian atau pengembangannya yang disusun oleh perorangan atau kelompok yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, deskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya; 23. Karya Tulis/Karya Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri adalah tulisan hasil pokok pikiran yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
63
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
pustaka, deskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saransaran pemecahannya; 24. Karya Tulis Ilmiah Populer adalah tulisan hasil penelitian/ pengembangan/ pokok yang ditulis secara padat, dengan kalimat yang mudah dimengerti, dipahami, menarik untuk dibaca dan umumnya untuk konsumsi masyarakat umum; 25. ISSN (International Standard of Serial Numbers) adalah karya tulis ilmiah yang dimuat dalam terbitan yang berseri dan dipublikasikan dalam majalah, buletin, jurnal, tabloid, dll; 26. ISBN (International Standard of Book Numbers) adalah karya tulis ilmiah yang dimuat dalam bentuk buku tidak berseri dan dipublikasikan; 27. Saduran adalah naskah yang disusun berdasarkan tulisan orang lain yang telah diubah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku tanpa menghilangkan atau mengubah gagasan aslinya; 28. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan fungsional Paramedik Veteriner dan bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil; 29. Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau organisasi ilmiah nasional yang diakui oleh masyarakat ilmiah; 30. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang selanjutnya disebut makalah adalah suatu karya tulis yang disusun oleh seseorang atau kelompok yang membahas suatu pokok persoalan berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-obyektif di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan; 64
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
31. Terjemahan adalah naskah yang berasal dari tulisan orang lain yang dialihbahasakan; 32. Penulis Utama adalah seseorang yang memprakarsai penulisan, pemilik ide tentang rancangan penulisan karya tulis ilmiah, pembuat pokok-pokok tulisan, pembuat outline, penyusunan konsep serta pembuatan konsep akhir dari tulisan tersebut; 33. Penulis Pembantu adalah seseorang yang memberikan bantuan kepada penulis utama dalam hal mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data, serta menyempurnakan konsep; 34. Seminar adalah suatu bentuk pertemuan ilmiah untuk membahas/memecahkan masalah tertentu dalam bidang pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan untuk memperoleh kesimpulan berdasarkan pendapat bersama; 35. Lokakarya adalah suatu pertemuan untuk membahas masalah tertentu dalam bidang pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan untuk memperoleh hasil yang perlu ditindaklanjuti; 36. Organisasi Profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan dan etika profesi di bidang kesehatan hewan; 37. Pertemuan Ilmiah adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas suatu masalah yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi; 38. Rekomendasi adalah anjuran teknis berdasarkan hasil kajian dibidang pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan;
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
65
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
39. Leaflet adalah materi/informasi berupa tulisan atau cetakan dalam bentuk lembaran/lipatan kertas yang berisi tulisan dengan kalimat-kalimat yang singkat, padat, mudah dimengerti dengan atau tanpa gambar; 40. Brosur adalah materi/informasi berupa tulisan atau cetakan dalam bentuk buku kecil dengan jumlah 5-15 halaman, berisi tulisan dengan kalimat yang singkat, padat, mudah dimengerti dengan gambar yang sederhana. 41. Satuan Hewan adalah satuan pada masing-masing jenis hewan yaitu DOC/DOD/DOQ per box, ayam dewasa per flock 20 ekor, ayam dewasa yang dilalulintaskan per 10 ekor, hewan besar (sapi, kerbau, kuda, dan sejenisnya) per ekor, hewan kecil (kambing, domba, babi, anjing, kucing) per ekor, satwa per ekor, mencit/hamster/marmut/ tikus putih per box;
66
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
BAB II TUGAS POKOK, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN, RINCIAN DAN TOLOK UKUR KEGIATAN A. Tugas Pokok Tugas pokok Paramedik Veteriner adalah menyiapkan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan. B. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Paramedik Veteriner terdiri atas: 1. Pendidikan, meliputi: a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan serta memperoleh STTPP atau sertifikat; c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan. 2.
Tugas pokok Paramedik Veteriner, meliputi: a. Persiapan; b. Pelaksanaan;
3. Pengembangan Profesi, meliputi: a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan; b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan; dan c. Membuat dan menyusun bahan informasi. 4. Penunjang Tugas Paramedik Veteriner, meliputi: a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi; b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Paramedik Veteriner; Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
67
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
c.
Keanggotaan dalam Tim Penilai Teknis dibidang kesehatan hewan; d. Perolehan penghargaan/tanda jasa; e. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan; f. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah; g. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan h. Melaksanakan kegiatan penunjang lain sebagai koordinator Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner pada unit kerja.
68
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
UNSUR
PENDIDIKAN
BUTIR KEGIATAN
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
BUKTI FISIK
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Ijazah
25
A. Pendidikan Sekolah dan Memperoleh Ijazah/Gelar di bidang/jurusan Peternakan/Kedokteran Hewan 1
SPP/SNAKMA dan SMK di bidang peternakan dan kesehatan hewan
SEMUA JENJANG
Memperoleh ijazah dari sekolah
Foto copy Ijazah yang dilegalisir pejabat
menengah bidang peternakan dan
berwenang
2
Diploma II di bidang kesehatan hewan
belum digunakan dalam usulan
Ijazah
40
3
Diploma III di bidang kesehatan hewan
penilaian
Ijazah
60
4
SARJANA (S1) di bidang peternakan/biologi/
Ijazah
60
Sertifikat
15
Sertifikat
9
Sertifikat
6
Sertifikat
3
Sertifikat
2
Sertifikat
1
Sertifikat
0,5
Sertifikat
1,5
kimia B. Pendidikan dan Pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewandan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat 1
Lamanya lebih 960 jam SEMUA
2
3
Lamanya antara 641-960 jam
Lamanya antara 481-640 jam
-
Memperoleh Sertifikat Diklat dengan
-
Telah mengikuti dan lulus diklat atau
JENJANG
-
Surat Penugasan
-
Foto copy sertifikat dilegalisir pimpinan unit
materi dan jumlah jam pelajaran
bimbingan teknis yang diselenggarakan
kerja
oleh Instansi Pemerintah dan 4
Lamanya antara 161-480 jam
memperoleh STTPP atau sertifikat yang ditandatangani paling kurang Pejabat
5
Lamanya antara 81-160 jam
Eselon II yang membidangi kesehatan hewan/kesehatan masyarakat
6
Lamanya antara 30-80 jam
veteriner/karantina hewan di pusat dan pemerintah daerah
7
Lamanya antara 16-29 jam
C. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
69
Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat II
Memperoleh Sertifikat Diklat
Foto copy sertifikat yang dilegalisir pimpinan unit kerja
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
URAIAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER
70
PENGENDALIAN
A.
Persiapan
HPH DAN
1
Menyiapkan penyusunan rencana kerja
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
PENGAMANAN
a.
Tingkat lapangan
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Pel. Pemula
PRODUK
BUKTI FISIK
Penyiapan bahan penyusunan rencana
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
kerja tingkat lapangan
b.
Surat penugasan (bila diperlukan)
c.
Laporan rencana kerja lapangan yang mencakup
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Laporan
0,008
Laporan
0,008
Rencana
0,01
Rencana
0,025
laporan
0,02
data, bahan, dan alat operasional yang diperlukan di lapangan; b.
Tingkat laboratorium
Pel. Pemula
Penyiapan bahan penyusunan rencana
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
kerja tingkat laboratorium
b.
Surat penugasan (bila diperlukan)
c.
Laporan rencana kerja laboratorium yang mencakup data, bahan, dan alat operasional yang diperlukan di laboratorium;
2
Menyusun rencana kerja operasional a.
Tingkat lapangan
Pelaksana
Penyusunan setiap rencana kerja
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
operasional tingkat lapangan yang
b.
Surat penugasan bila diperlukan
merupakan rincian rencana kerja yang
c.
Laporan persiapan rencana kerja tingkat lapangan
dususun oleh Medik Veteriner
yang mencakup kapan, dimana, data. alat dan bahan (jenis dan jumlah) yang diperlukan dilapangan
b.
Tingkat laboratorium
Pel. Lanjutan
Penyusunan rencana kerja operasional
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
tingkat laboratorium
b.
Surat penugasan bila diperlukan
c.
Rencana kerja tingkat laboratorium yang mencakup kapan, dimana, data, alat dan bahan (jenis dan jumlah) yang diperlukan dilaboratorium
3
Mengkaji rencana kerja operasional a
Tingkat lapangan
Pel. Lanjutan
Pembuatan laporan hasil kegiatan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
pengkajian rencana kerja operasional
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
tingkat lapangan berdasarkan rencana
c.
Laporan Kajian Rencana kerja tingkat lapangan
kerja yang telah disusun
yang mencakup hasil kajian : kapan, dimana, bagaimana serta alat dan bahan (jenis dan jumlah) yang diperlukan dilapangan
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
BUTIR KEGIATAN
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
b
Tingkat laboratorium
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Penyelia
BUKTI FISIK
Pembuatan kajian rencana kerja
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
operasional tingkat laboratorium
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan Kajian Rencana kerja tingkat laboratorium
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
laporan
0,04
Paket
0,008
Paket
0,008
Laporan
0,012
Laporan
0,015
yang mencakup hasil kajian : kapan, dimana, bagaimana serta alat dan bahan (jenis dan jumlah) yang diperlukan dilaboratorium 4
Menyiapkan sarana operasional sederhana a
Menyiapkan bahan dan peralatan 1)
Tingkat lapangan
Pel. Pemula
Penyiapan dan pembuatan catatan setiap
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
paket bahan dan peralatan untuk
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
dipergunakan sebagai sarana operasional
c.
laporan hasil penyiapan bahan dan alat di lapangan
tingkat lapangan
d.
Catatan secara rinci yang menyebutkan kapan, dimana, bagaimana serta alat dan bahan (jenis dan jumlah) yang diperlukan dilapangan
2)
Tingkat laboratorium
Pel. Pemula
Penyiapan dan pembuatan catatan setiap
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
paket bahan dan peralatan untuk
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
dipergunakan sebagai sarana operasional
c.
Catatan secara rinci yang mencakup kapan, dimana,
tingkat laboratorium
bagaimana serta alat dan bahan (jenis dan jumlah), yang dipergunakan pada tingkat laboratorium
b
Menyiapkan media dan sampel 1)
Tingkat lapangan
Pelaksana
Penyiapan dan pembuatan catatan setiap
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
paket media dan sampel untuk
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
dipergunakan sebagai sarana operasional
c.
Catatan rinci tentang media dan atau sampel (jenis
tingkat lapangan
dan jumlah) yg akan dipergunakan dlm operasional di lapangan, dikaitkan dengan sampel dan uji yang akan dilakukan
2)
Tingkat laboratorium a)
sederhana
Pelaksana Lanjutan
Penyiapan dan pembuatan catatan setiap
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
paket media dan sampel sederhana
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
untuk dipergunakan sebagai sarana
c.
Catatan rinci tentang media dan atau sampel (kode/,
71
operasional tingkat laboratorium
nomor jenis, dan jumlah) yangg akan dipergunakan dalam operasional tingkat laboratorium dikaitkan dengan sampel dan uji sederhana yang akan dilakukan
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
UNSUR
72
b)
kompleks
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
penyelia
BUKTI FISIK
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Penyiapan dan pembuatan catatan setiap
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
paket media dan sampel kompleks untuk
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
dipergunakan sebagai sarana operasional
c.
Catatan rinci tentang media dan atau sampel
tingkat laboratorium
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
laporan
0,05
Laporan
0,005
Laporan
0,01
Laporan
0,03
Laporan
0,09
(kode/nomor, jenis dan jumlah) yg akan dipergunakan dlm operasional tingkat laboratorium dikaitkan dengan sampel dan uji secara komplek yang akan dilakukan.
5
Memelihara peralatan a
Sederhana
Pelaksana Pemula
Pemeliharaan setiap unit peralatan yang
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
bersifat manual dan elektronik
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
sederhana
c.
Laporan kegiatan pemeliharaan peralatan yang bersifat manual dan elektronik sederhana seperti pH meter, inkubator, timbangan dan lain-lain.
b
Kompleks
Pelaksana
Pemeliharaan setiap unit peralatan yang
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
bersifat elektronik kompleks
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan kegiatan pemeliharaan peralatan yang bersifat manual dan elektronik kompleks seperti HPLC, ELISA, PCR, RT-PCR dan lain-lain.
6
Kalibrasi alat (Bersertifikat) a
Sederhana
Semua
Pembuatan laporan hasil pekerjaan
a.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan (lampiran III – A)
Jenjang
setiap kegiatan kalibrasi peralatan yang
b.
Surat penugasan bila diperlukan
bersifat manual dan elektronik
c.
Sertifikat kalibrasi
sederhana
d.
Laporan hasil kalibrasi yg menyebutkan jenis peralatan dan jumlah alat yang dikalibrasi secara manual
b
Kompleks
Semua
Pembuatan laporan hasil pekerjaan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Jenjang
setiap kegiatan kalibrasi peralatan
b.
Surat penugasan bila diperlukan
c.
Sertifikat kalibrasi
d.
Laporan hasil kalibrasi yg menyebutkan jenis
yang bersifat elektronik kompleks
peralatan dan jumlah alat yang dikalibrasi secara komplek
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
BUTIR KEGIATAN
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
B. 1
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
BUKTI FISIK
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Berkas
0,001
Label
0,001
Dokumen
0,005
laporan
0,01
Laporan
0,008
PELAKSANAAN Pemeriksaan dokumen persyaratan a
Melakukan pemeriksaan kelengkapan
Pelaksana
dokumen persyaratan
Pembuatan catatan pemeriksaan
a.
kelengkapan dokumen persyaratan
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
Teknis Kesehatan Hewan
c.
Pembuatan catatan pemeriksaan etiket/
a.
label
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen (ada tidaknya dokumen yang dipersyaratkan).
b
Melakukan pemeriksaan etiket/label
Pelaksana
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
c.
Laporan hasil pemeriksaan etiket dan label (per
Pembuatan catatan hasil pemeriksaan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
penerapan standard
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
label) c
Melakukan pemeriksaan penerapan standard
Penyelia
c.
laporan kesesuaian terhadap penerapan standar
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
dalam pengujian atau pemeriksaan d
Mengumpulkan keterangan tambahan untuk Pel. Lanjutan
Pembuatan laporan hasil pekerjaan
a.
menguatkan diagnosa
setiap kegiatan pengumpulan
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
keterangan tambahan untuk diagnosa
c.
Laporan yang berisi keterangan tambahan antara lain hasil laboratorium, hasil wawancara dengan pemilik, referensi tambahan yang dikumpulkan untuk menguatkan diagnosa.
2
Pemeriksaan a
Melakukan pemeriksaan kebenaran jenis,jumlah, volume dan kemasan 1) Hewan
Pelaksana
Pembuatan catatan hasil pemeriksaan
a.
jenis dan jumlah hewan
b. Surat penugasan bila diperlukan c.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
laporan kesesuaian data dan informasi dalam dokumen dengan hasil pemeriksaan fisik (tentang jenis dan jumlah,)
73
Catatan: Selain mencantumkan besaran angkanya juga menyatakan
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
74 2) Produk hewan
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Pelaksana
BUKTI FISIK
Pembuatan catatan jenis, jumlah,
a. Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
volume dan kemasan produk hewan
b. Surat penugasan bila diperlukan
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Laporan
0,008
Ekor
0,001
Ekor
0,002
c. laporan kesesuaian data dan informasi dalam dokumen dengan hasil pemeriksaan fisik (tentang jenis dan jumlah, volume dan kemasan produk hewan). Catatan: Selain mencantumkan besaran angkanya juga menyatakan kesesuaiannya dengan yang tertulis dalam dokumen b
Melakukan pemeriksaan fisik atas penyeliaan dokter hewan 1) Pemeriksaan eksterior/fisik a)
Tingkat kesulitan I
Pelaksana
Pembuatan catatan hasil pemeriksaan
a. Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
fisik eksterior setiap satuan hewan
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan) c. Laporan hasil pemeriksaan fisik eksterior setiap hewan dengan cara inspeksi tentang kesesuaian dan kelainan ciri-ciri fisik eksterior unggas (warna bulu, ciri khusus) sesuai speciesnya, abnormalitas (normal atau tidak), ekspresi muka, cara berdiri, cara berjalan/hinggap
b)
Tingkat kesulitan II
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan hasil pemeriksaan
a. Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
fisik eksterior setiap hewan kecil
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan) c. Laporan hasil pemeriksaan fisik eksterior setiap hewan dengan cara inspeksi tentang kesesuaian dan kelainan ciri-ciri fisik eksterior hewan kecil (warna bulu, ciri khusus) sesuai speciesnya, abnormalitas (normal atau tidak), ekspresi muka, cara berdiri, cara berjalan
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
c)
Tingkat kesulitan III
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Penyelia
BUKTI FISIK
Pembuatan catatan hasil pemeriksaan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
fisik eksterior setiap hewan besar
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan hasil pemeriksaan fisik eksterior setiap
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Ekor
0,01
Ekor
0,003
Ekor
0,004
Ekor
0,02
Ekor
0,06
laporan
0,002
hewan dengan cara inspeksi tentang kesesuaian dan kelainan ciri-ciri fisik eksterior hewan besar (warna bulu, ciri khusus) sesuai speciesnya, abnormalitas (normal atau tidak), ekspresi muka, cara berdiri, cara berjalan 2)
Pemeriksaan kebuntingan
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan pemeriksaan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
kebuntingan pada hewan;
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan hasil pemeriksaan kebuntingan (Jenis hewan dan umur kebuntingan)
3)
Melakukan bedah bangkai a)
Tingkat kesulitan I
Pelaksana
Penyiapan dan pelaksanaan bedah
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
bangkai setiap ekor unggas
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan tentang penyiapan alat dan bahan yang diperlukan serta laporan hasil bedah bangkai
b)
Tingkat kesulitan II
Pel. Lanjutan
Penyiapan dan pelaksanaan bedah
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
bangkai setiap ekor hewan kecil
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan tentang penyiapan alat dan bahan yang diperlukan serta laporan hasil bedah bangkai
c)
Tingkat kesulitan III
Penyelia
Penyiapan dan pelaksanaan bedah
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
bangkai setiap ekor hewan besar, satwa
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
liar dan aquatik
c.
Laporan tentang penyiapan alat dan bahan yang diperlukan serta laporan hasil bedah bangkai
4)
Melakukan pemeriksaan fisik produk hewan a)
Produk hewan untuk pakan ternak
Pelaksana
75
Pembuatan catatan hasil pemeriksaan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
fisik setiap sampel produk hewan
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
untuk pakan ternak
c.
Laporan hasil kegiatan pemeriksaan fisik (kemasan, perubahan bentuk) dari pengamatan setiap sampel produk hewan untuk pakan ternak.
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
76
b)
Produk hewan untuk industri
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Pel. Lanjutan
BUKTI FISIK
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Pembuatan catatan hasil pemeriksaan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
fisik setiap sampel produk hewan untuk
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
industri
c.
Laporan hasil kegiatan pemeriksaan fisik (kemasan,
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
laporan
0,005
laporan
0,1
laporan
0,005
laporan
0,025
Laporan
0,004
Laporan
0,002
perubahan bentuk, konsistensi) dari pengamatan setiap sampel produk hewan untuk industri c)
Obat hewan golongan biologik,
Penyelia
farma setik, premiks
Pembuatan catatan hasil pemeriksaan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
fisik setiap sampel produk hewan
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
untuk obat hewan golongan biologik,
c.
Laporan hasil kegiatan pemeriksaan fisik secara
farmasetik, premiks
rinci mencakup:warna, bau, dan konsistensi , cemaran fisik (pasir,logam,kayu,partikel asing), dari pengamatan terhadap obat hewan golongan biologik, farmasetik dan premix;
d)
Produk hewan untuk konsumsi
Pel. Lanjutan
manusia
Pembuatan catatan hasil pemeriksaan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
fisik setiap sampel produk hewan untuk
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
konsumsi manusia
c.
Laporan hasil kegiatan pemeriksaan fisik (kemasan, perubahan bentuk, konsistensi) dari pengamatan setiap sampel produk hewan untuk konsumsi manusia
e)
Semen
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan hasil kegiatan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
pemeriksaan fisik semen
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan hasil kegiatan pemeriksaan fisik (kemasan, konsistensi) dari pengamatan setiap sampel semen
5)
Melakukan pemeriksaan prasarana dan sarana a)
Pemeriksaan lokasi
Pelaksana
Pembuatan catatan pemeriksaan lokasi/
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
tempat terhadap prasarana dan sarana
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan hasil studi kelayakan lokasi sesuai yang di persyaratkan,
b)
Pemeriksaan alat angkut
Pelaksana
Pembuatan catatan pemeriksaan alat
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
angkut
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan hasil pemeriksaan kelayakan alat angkut/container sesuai dengan persyaratan alat angkut/container
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
c)
Pemeriksaan peralatan
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Pelaksana
BUKTI FISIK
Pembuatan catatan pemeriksaan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
peralatan
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan hasil pemeriksaan kelayakan bahan,
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Laporan
0,002
Laporan
0,02
Sampel
0,001
Sampel
0,005
Sampel
0,02
peralatan dan ruangan dalam rangka kesehatan hewan; yang merinci : jenis bahan, alat, jumlah/volume/kapasitas, kondisi alat, bahan dan kondisi sarana dan prasarana ruangan (sesuai yang dipersyaratkan) d)
Pemeriksaan tata letak
Penyelia
Pembuatan catatan pemeriksaan tata
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
letak
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan tentang hasil pemeriksaan tata letak sesuai persyaratan
3.
Pengujian a
Melakukan pengambilan spesimen/sampel 1)
Tingkat kesulitan I
Pelaksana
Pembuatan catatan pengambilan setiap
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
specimen pada tingkat kesulitan I
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
(faeces, urine, ulas darah, kerokan,
c.
Laporan kegiatan pengambilan specimen/sampel
swab cloaka dll)
kesesuaianya dengan teknis pengambilan sampel yang benar
2)
Tingkat kesulitan II
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan pengambilan setiap
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
specimen pada tingkat kesulitan II
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
(organ, produk obat hewan dan
c.
Laporan rinci tentang pengambilan spesimen/
sejenisnya)
sampel seperti identitas hewan, jumlah populasi/kawanan, identitas pemilik, identitas sampel, jenis dan jumlah sampel, tempat pengambilan sampel, tgl pengambilan
3)
Tingkat kesulitan III
Penyelia
Pembuatan catatan pengambilan setiap
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
specimen pada tingkat kesulitan III (
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
darah/serum , sekresi, preputium
c.
Laporan kegiatan pengambilan specimen/sampel
77
/vaginal wash ,obat hewan dan
kesesuaianya dengan teknis pengambilan sampel
sejenisnya)
yang benar dengan menyertakan laporan pengambilan specimen/sampel yang dilakukan oleh paramedik
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
78
b
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
BUKTI FISIK
ANGKA
HASIL
KREDIT
Sampel
0,002
Sampel
0,007
Sampel
0,001
Sampel
0,003
Sampel
0,01
Melakukan pemrosesan/kemasan spesimen/sampel 1)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
SATUAN
Sederhana
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan hasil pemrosesan/
a.
kemasan spesimen/sampel secara
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
sederhana
c.
Laporan kegiatan pemrosesan (kemasan) spesimen/sampel yang mencakup jenis kemasan, jenis sampel, jumlah yang disesuaikan dengan
2)
Kompleks
Penyelia
Pembuatan catatan hasil pemrosesan/
a.
pengemasan spesimen/sampel secara
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
kompleks (jumlah dan jenis spesimen/
c.
sampel/bahan pengawet)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Laporan kegiatan pemrosesan (kemasan) spesimen/ sampel yang mencakup identitas hewan, jumlah populasi/kawanan, identitas pemilik, identitas sampel, jenis dan jumlah sampel, tempat pengambilan sampel, tgl pengambilan yang disesuaikan dengan tujuan penguji
c
Membuat preparat untuk keperluan pengujian/pemeriksaan/identifikasi 1)
Tingkat kesulitan I
Pelaksana
Pembuatan catatan hasil pembuatan
a.
preparat setiap spesimen pada tingkat
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
kesulitan I (faeces dan ulas darah)
c.
Laporan kegiatan pembuatan preparat yang mencakup: jenis preparat, tujuan pengujian, teknis pembuatan, jumlah
2)
Tingkat kesulitan II
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan hasil pembuatan
a.
preparat setiap spesimen pada tingkat
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
kesulitan II ( swab trachea, kloaka,
c.
darah, sekresi )
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Laporan kegiatan pembuatan preparat yang mencakup:jenis preparat, tujuan pengujian, teknis pembuatan, jumlah
3)
Tingkat kesulitan III
Penyelia
Pembuatan catatan hasil pembuatan
a.
preparat setiap spesimen pada tingkat
b. Surat penugasan bila diperlukan
kesulitan III (organ, produk, pakan ,
c.
bahan pakan dan obat hewan)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Laporan kegiatan pembuatan preparat yang mencakup:jenis preparat, tujuan pengujian, teknis pembuatan, jumlah
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
d
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
BUKTI FISIK
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Sampel
0,002
Sampel
0,007
Kegiatan
0,003
Kegiatan
0,01
Sampel
0,002
Melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap parasit darah, parasit cacing, ektoparasit secara: 1)
Makroskopis
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan pemeriksaan setiap
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
sampel/spesimen secara makroskopis
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan catatan pemeriksaan sampel/specimen secara makroskopis seperti jenis sampel, jumlah sampel dan hasil pemeriksaan
2)
Mikroskopis
Penyelia
Pembuatan catatan pemeriksaan setiap
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
sampel/spesimen secara mikroskopis
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan catatan pemeriksaan sampel/specimen secara mikroskopis seperti jenis sampel, jumlah sampel dan hasil pemeriksaan
e
Melakukan pengujian dan pencatatan perkembangan atas penyeliaan dokter hewan 1)
Uji biologik a)
Pembiakan (1) Sederhana
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan tindakan pengujian
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
dan catatan perkembangan setelah
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
petunjuk dokter hewan dalam rangka
c.
Laporan catatan pengujian laboratorium secara
pelaksanaan uji biologik dengan
biologik pembiakan sederhana yang mencakup :
pembiakan secara sederhana (uji
Jenis uji, jenis sampel, jumlah sampel ,metoda
Cemaran mikroba, uji kontaminasi) (2) Kompleks
Penyelia
,hasil uji
Pembuatan catatan tindakan pengujian
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
dan catatan perkembangan setelah
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
petunjuk dokter hewan dalam rangka
c.
Laporan catatan pengujian laboratorium secara
pelaksanaan uji biologik dengan
pembiakan biologik komplek yang mencakup :
pembiakan secara kompleks (TET,
Jenis uji, jenis sampel, jumlah sampel, metoda,
propagasi , isolasi virus/bakteri dll) b)
Invitro
Pel. Lanjutan
hasil uji
Pembuatan catatan tindakan pengujian
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
dan catatan perkembangan setelah
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
petunjuk dokter hewan dalam rangka
c.
Laporan catatan pengujian laboratorium secara
79
pelaksanaan uji biologik invitro (tanpa
invitro yang mencakup : Jenis uji, jenis sampel,
hewan percobaan) contoh : uji titrasi
jumlah sampel ,metoda ,hasil uji
virus/bakteri, biakan jaringan
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
80
c)
Invivo
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Penyelia
BUKTI FISIK
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Pembuatan catatan tindakan pengujian
a.
dan catatan perkembangan setelah
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
petunjuk dokter hewan dalam rangka
c.
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Sampel
0,02
Ekor
0,003
Ekor
0,01
Sampel
0,002
Sampel
0,02
Laporan catatan hasil pengujian dalam rangka
pelaksanaan uji biologik invivo (dengan
identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel
hewan percobaan) contoh: uji keamanan
secara invivo; yang mencakup : jenis sampel,
, uji potensi , titrasi,propagasi
jumlah sampel ,metoda dan hasil uji
virus/bakteri/parasit dan sejenisnya 2)
Uji lapang a)
Sederhana
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan tindakan pengujian
a.
dan catatan perkembangan setelah
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
petunjuk dokter hewan dalam rangka
c.
pelaksanaan uji lapang setiap ekor
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Laporan catatan tindakan uji lapang seperti identitas hewan coba, tahap uji, hasil uji
unggas b)
Kompleks
Penyelia
Pembuatan catatan tindakan pengujian
a.
dan catatan perkembangan setelah
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
petunjuk dokter hewan dalam rangka
c.
pelaksanaan uji lapang setiap ekor
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Laporan catatan tindakan uji lapang seperti identitas hewan coba, tahap uji, hasil uji
hewan kecil, hewan besar, satwa liar dan aquatik 3)
Uji kimia a)
Sederhana
Pelaksana
Pembuatan catatan pengujian setiap
a.
spesimen/sampel secara kimia
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
sederhana (Formalin,Boraks,Lakmus,
c.
Milk Ring Test, Rapid Test Kit, Titrasi )
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Laporan pelaksanaan pengujian laboratorium secara kimia sederhana yang mencakup : jenis sampel, jumlah sampel, Jenis uji, hasil uji
b)
Kompleks
Penyelia
Pembuatan catatan pengujian setiap
a.
spesimen/sampel secara kimia komplek
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
(HPLC,Elisa,Biokimia, LCMS,GC, TLC,
c.
Spectrophotometer, AAS dan sejenisnya)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Laporan pelaksanaan pengujian laboratorium secara kimia kompleks yang mencakup : jenis sampel, jumlah sampel, Jenis uji, hasil uji
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
4)
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
BUKTI FISIK
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Sampel
0,005
Sampel
0,02
Ekor
0,05
Sampel
0,02
Sampel
0,06
Sampel
0,01
Uji serologi a)
Sederhana
Pel.Lanjutan
Pembuatan catatan pengujian
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
laboratorium dalam rangka identifikasi
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
dan isolasi secara serologi sederhana (
c.
Laporan pelaksanaan pengujian laboratorium secara
RBT, Rapid Test Kit, RAT, Tube
serologi sederhana; yang mencakup : jenis sampel,
aglutinasi, AGPT , Elisa kit, HA ) b)
Kompleks
Penyelia
jumlah sampel, Jenis uji, hasil uji
Pembuatan catatan pengujian
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
laboratorium dalam rangka identifikasi
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
dan isolasi secara serologi komplek (
c.
Laporan pelaksanaan pengujian laboratorium secara
FAT, CFT, Elisa, SN test ,IFAT, HI)
serologi kompleks; yang mencakup : jenis sampel, jumlah sampel, Jenis uji, hasil uji
5)
Uji sentinal
Penyelia
Pembuatan catatan uji sentinel dan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
catatan perkembangan setelah petunjuk
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
dokter hewan dalam rangka pelaksanaan
c.
Laporan pelaksanaan pengujian yang mencakup :
uji sentinal pada hewan
uji Sentinel (jenis dan jumlah hewan, jenis penyakit , hasil uji, lama uji);
6)
Uji bioteknologi a)
Sederhana
Pel.Lanjutan
Pembuatan catatan pengujian secara
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
bioteknologi sederhana seperti (ICC
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
direct, AGID, Gel Electrophoresis )dll
c.
pelaksanaan pengujian bioteknologi sederhana yang mencakup : jenis dan jumlah sampel, jenis uji, hasil uji, lama uji
b)
Kompleks
Penyelia
Pembuatan catatan pengujian secara
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
bioteknologi komplek seperti (PCR,
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
RT-PCR, Reverse genetik, Squensing,
c.
Laporan pelaksanaan pengujian bioteknologi
ICC Indirect) dll
komplek yang mencakup : jenis uji, (jenis dan jumlah sampel, hasil uji, lama uji);
7)
Uji patologik klinik a)
Sederhana
Pel.Lanjutan
81
Pembuatan catatan pengujian secara
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
patologi klinik sederhana ( pemeriksaan
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
deferensial leukosit, urine, faeces,
c.
Laporan pelaksanaan pengujian patologi klinik
haemoglobine,dll)
sederhana yang mencakup : jenis uji, (jenis dan jumlah sampel, hasil uji, lama uji);
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
82
b)
Kompleks
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Penyelia
BUKTI FISIK
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Pembuatan catatan pengujian patologi
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
klinik secara komplek/ kimia darah
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
(SGPT,SGOT, creatinine, trigliceride dll)
c.
Laporan pelaksanaan pengujian patologi klinik
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Sampel
0,04
Preparat
0,01
Preparat
0,04
Sampel
0,002
Sampel
0,005
Sampel
0,01
komplek yang mencakup : jenis uji, (jenis dan jumlah sampel, hasil uji, lama uji); f
Melakukan pembuatan preparat histopatologi 1)
Umum
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan pembuatan preparat
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
histopatologi dengan pewarnaan umum
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
seperti HE
c.
Laporan pelaksanaan pembuatan preparat histopatologi dengan pewarnaan umum yang mencakup : jenis sampel, jumlah sampel, jenis preparat.
2)
Khusus
Penyelia
Pembuatan catatan pembuatan preparat
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
histopatologi khusus (pewarnaan
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
spesial, IHC)
c.
Laporan pelaksanaan pembuatan preparat histopatologi secara khusus yang mencakup : jenis sampel, jumlah sampel, jenis preparat.
g
Membuat koleksi/pengawetan 1)
Mengumpulkan dan memberikan
Pelaksana
identitas specimen
Pembuatan catatan pengumpulan dan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
pemberian identitas specimen /awetan
b.
Surat penugasan bila diperlukan
c.
Laporan catatan kegiatan pengumpulan dan pemberian identitas spesimen/ awetan per sampel
2)
Membuat koleksi dengan cara: a)
Sederhana
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan koleksi/ pengawetan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
sederhana seperti Pemberian formalin
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
pada koleksi parasit, koleksi organ;
c.
Laporan catatan kegiatan pembuatan
penyimpanan preparat Ulas darah,
koleksi/pengawetan sederhana per sampel
histopatologi dan lain-lain b)
Kompleks
Penyelia
Pembuatan catatan koleksi/pengawetan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
kompleks seperti penyimpanan organ
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
dengan menggunakan buffer glutaldehid,
c.
Laporan catatan kegiatan pembuatan
seed bakteria dan seed virus dengan perlakuan pendinginan, dan lain-lain
koleksi/pengawetan kompleks per sampel
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
3) Memelihara dan mempropagasi koleksi
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Penyelia
BUKTI FISIK
Pembuatan catatan pemeliharaan dan
a.
mempropagasi koleksi seperti parasit,
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
jamur, bakteri, virus, biakan jaringan
c.
dan lain-lain 4) Memusnahkan koleksi
Pelaksana
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Laporan
0,02
Laporan
0,002
Laporan
0,09
satuan hewan
0,003
Laporan
0,004
Lot
0,02
Laporan pembuatan catatan pemeliharaan/ propagasi koleksi
Pembuatan catatan kegiatan
a.
pemusnahan koleksi
b. Surat penugasan bila diperlukan c.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Laporan pelaksanaan pemusnahan koleksi; mencakup jenis koleksi , jumlah dan cara pemusnahan
h
Menyiapkan bahan pendukung dalam rangka mengkaji bahan kebijakan keamanan dan
Penyelia
pengamanan produk
Penyiapan bahan pendukung untuk
a.
mengkaji bahan kebijakan seperti
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
menyiapkan referensi, data, peta
c.
Laporan penyiapan data/informasi sebagai pendukung bahan kebijakan
4
Melaksanakan pensucihamaan atas penyeliaan dokter hewan a)
Individual
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan setiap kegiatan
a.
pensucihamaan secara individual dalam
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
satu satuan hewan
c.
Membuat catatan kegiatan pensucihamaan yang mencakup: jenis hewan, jenis pensuci hama, dosis dan cara pensucihamaan.
b) Kelompok
Pelaksana
Pembuatan catatan setiap kegiatan
a.
pensuci hamaan setiap kelompok hewan
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan) c.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Membuat catatan kegiatan pensucihamaan yang mencakup: jenis hewan, jenis pensuci hama, dosis dan cara pensucihamaan.
c)
Produk hewan (kulit, bulu,tanduk)
Penyelia
Pembuatan catatan setiap kegiatan
a.
pensuci hamaan setiap produk hewan
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan) c.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Membuat catatan kegiatan pensucihamaan yang
83
mencakup: jenis produk hewan, jenis pensuci hama, dosis dan cara pensucihamaan .
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
84
d)
Sarana dan prasarana
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Penyelia
BUKTI FISIK
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Pembuatan catatan setiap kegiatan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
pensuci hamaan setiap sarana dan
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
prasarana
c.
Membuat catatan kegiatan pensucihamaan yang
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Unit
0,02
Unit
0,002
satuan hewan
0,001
Ekor
0,001
Ekor
0,002
satuan hewan
0,001
laporan
0,01
mencakup: jenis sarana prasarana, jenis pensuci hama, dosis dan cara pensucihamaan . e)
Alat angkut/container
Pelaksana
Pembuatan catatan setiap kegiatan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
pensucihamaan setiap alat angkut/
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
container
c.
Membuat catatan kegiatan pensucihamaan yang mencakup: jenis alat angkut, jenis pensuci hama, dosis dan cara pensucihamaan .
5.
Melaksanakan vaksinasi/imunisasi atas penyeliaan dokter hewan secara: a)
Spray
Pelaksana
Pembuatan catatan pelaksanaan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
vaksinasi dengan cara spray setiap
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
satuan hewan
c.
Laporan kegiatan pelaksanaan vaksinasi secara
Pembuatan catatan pelaksanaan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
vaksinasi untuk setiap ekor hewan
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
dengan cara tetes
c.
Laporan kegiatan pelaksanaan vaksinasi secara
Pembuatan catatan pelaksanaan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
vaksinasi untuk setiap ekor hewan
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
dengan cara suntikan
c.
Laporan kegiatan pelaksanaan vaksinasi secara
spray b)
Tetes
Pel. Lanjutan
tetes c)
Suntikan
Penyelia
suntikan 6
Melaksanakan pengobatan atas penyeliaan dokter hewan secara: a)
Individual
Pelaksana
Pembuatan catatan tindakan pengobatan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
secara individual
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan kegiatan pelaksanaan pengobatan secara individual
b)
Kelompok
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan tindakan pengobatan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
secara kelompok
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan kegiatan pelaksanaan pengobatan secara kelompok
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
7
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
BUKTI FISIK
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Laporan
0,002
Laporan
0,01
Laporan
0,01
Ekor
0,001
Ekor
0,003
Ekor
0,01
Laporan
0,008
Meramu pakan/obat hewan atas penyeliaan dokter hewan a)
Melakukan penimbangan dan pencampuran
Pelaksana
terhadap pasokan pakan hewan
Pembuatan catatan penimbangan dan
a.
Laporan kegiatan (lampiran III – A)
pencampuran terhadap pasokan pakan
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
hewan
c.
Laporan kegiatan penimbangan dan pencampuran
Pembuatan catatan hasil pengawasan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
peruntukan pakan/air minum di
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
instalasi/kandang
c.
Laporan kegiatan pengawasan pakan/air minum di
Pembuatan catatan penimbangan dan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan kegiatan penimbangan pencampuran obat
pakan hewan b)
Melakukan pengawasan peruntukan pakan/
Penyelia
air minum hewan di instalasi/kandang
instalasi kandang c)
Melakukan penimbangan dan pencampuran
Penyelia
bahan obat hewan
pencampuran bahan obat hewan
hewan 8
Melakukan fiksasi/restrain hewan atas penyeliaan dokter hewan a)
Tingkat kesulitan I
Pel. Pemula
Pembuatan catatan pelaksanaan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
kegiatan fiksasi tingkat kesulitan I
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
(unggas)
c.
Laporan pelaksanaan kegiatan fiksasi tingkat
Pembuatan catatan pelaksanaan kegiatan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
fiksasi tingkat kesulitan II (hewan kecil
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
dan kesayangan)
c.
Laporan pelaksanaan kegiatan fiksasi tingkat
Pembuatan catatan pelaksanaan kegiatan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
fiksasi tingkat kesulitan III (hewan
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
besar, satwa liar dan aquatik)
c.
Laporan pelaksanaan kegiatan fiksasi tingkat
kesulitan I (unggas) b)
Tingkat kesulitan II
Pel. Lanjutan
kesulitan II (hewan kecil dan kesayangan) c)
Tingkat kesulitan III
Penyelia
kesulitan III (hewan besar dan satwa liar dan aquatik) 9
Melakukan tindakan peningkatan reproduksi atas penyeliaan dokter hewan a)
Pengambilan 1)
Sperma
Pelaksana
85
Pembuatan catatan kegiatan pengambilan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
sperma
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan pelaksanaan pengambilan sperma seperti jumlah hewan, jenis hewan dan cara/metoda
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
UNSUR
UNSUR
b)
86 c)
2)
3)
BUTIR KEGIATAN
Sel Telur
Embrio
Embrio
Sel Telur
Sperma
Pengolahan dan pengawetan 1)
2)
3)
JABATAN
JENJANG
Pembuatan catatan kegiatan pengambilan
LANGKAH KERJA
TOLOK UKUR/
a.
Laporan pelaksanaan pengambilan sel telur seperti
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
BUKTI FISIK
Pel. Lanjutan
c.
b.
Pembuatan catatan kegiatan pengambilan
b.
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan pengambilan embrio
Surat penugasan bila diperlukan
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
embrio
Pembuatan catatan kegiatan pengolahan
a.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Laporan pelaksanaan pengolahan dan pengawetan
b.
sperma seperti jumlah hewan, jenis hewan dan
a.
Laporan pelaksanaan pengolahan dan pengawetan
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Pembuatan catatan kegiatan pengolahan
b.
cara/metoda
dan pengawetan sel telur
Pembuatan catatan kegiatan pengolahan
b.
a.
Laporan pelaksanaan pengolahan dan pengawetan
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A) dan pengawetan embrio
Pembuatan catatan kegiatan pengobatan/
a.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
cara/metoda
embrio seperti jumlah hewan, jenis hewan dan
c.
cara/metoda
sel telur seperti jumlah hewan, jenis hewan dan
c.
c.
dan pengawetan spema
tahapan cara pengambilan
yang mencakup: jumlah hewan, jenis hewan dan
dalam rangka peningkatan reproduksi secara rinci
c.
jumlah hewan, jenis hewan dan cara/metoda
sel telur
Penyelia
Pelaksana
Pel. Lanjutan
Penyelia
Pel. Lanjutan
ANGKA
0,02
SATUAN
Laporan
0,008
0,01
Laporan
0,02
KREDIT
Laporan
0,04
HASIL
Laporan
0,003
Laporan
Ekor
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Dalam rangka pengobatan/treatment
Stimulasi/perangsangan birahi 1)
b.
mencakup: jumlah dan jenis hewan serta jenis obat
Laporan pelaksanaan pengobatan/treatment yang
treatmen
c.
dan cara yang dipakai
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
BUTIR KEGIATAN
2)
Dalam rangka snkronisasi/
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Penyelia
penyerentakan berahi
BUKTI FISIK
Pembuatan catatan kegiatan
a.
sinkronisasi/penyerentakan birahi
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan) c.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Laporan
0,01
Ekor
0,001
Ekor
0,01
satuan hewan
0,002
Laporan
0,01
Laporan pelaksanaan sinkronisasi/penyerentakan birahi yang mencakup: jumlah dan jenis hewan serta jenis obat dan cara yang dipakai
d)
Implementasi 1)
Inseminasi buatan
Pelaksana
Pembuatan catatan kegiatan inseminasi
a.
buatan
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan) c.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Laporan pelaksanaan kegiatan inseminasi buatan pada setiap ekor hewan secara rinci yang mencakup: jumlah, jenis hewan, waktu, jenis dan nomor batch straw, dan cara/metoda pelaksanaannya
2)
Embrio transfer
Penyelia
Pembuatan catatan kegiatan embrio
a.
transfer
b. Surat penugasan bila diperlukan c.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Laporan pelaksanaan kegiatan embrio transfer pada setiap ekor hewan secara rinci yang mencakup: jumlah, jenis hewan, kode embrio dan cara/metoda pelaksanaannya
e)
Melaksanakan pengembangbiakan hewan laboratorium 1
Individual
Pelaksana
Pembuatan catatan kegiatan
a.
pengembangbiakan hewan laboratorium
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
secara individu
c.
Laporan pelaksanaan kegiatan pengembangbiakkan hewan laboratorium secara individu (sapi, kambing, domba, babi, anjing, kucing, dll)
2
Kelompok
Pel. Lanjutan
87
Pembuatan catatan kegiatan
a.
pengembangbiakan hewan laboratorium
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
secara kelompok
c.
Laporan pelaksanaan kegiatan pengembangbiakkan hewan laboratorium secara kelompok (ayam, tikus putih, marmut, kelinci, dll)
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
88
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
BUKTI FISIK
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Ekor
0,002
Ekor
0,005
Ekor
0,002
Ekor
0,015
10 Penanganan gangguan reproduksi dan kebidanan atas penyeliaan Dokter Hewan a) Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan reproduksi secara :
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
1) Manual
Pelaksana
Pembuatan catatan kegiatan dalam
a. Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
mengatasi gangguan reproduksi secara
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
manual
c. Sertifikat pelatihan gangguan reproduksi d. Laporan pelaksanaan tindakan pengobatan untuk mengatasi gangguan reproduksi yang mencakup: jumlah dan jenis hewan, jenis gangguan, dan aplikasi penanganan gangguan
2) Pengobatan
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan kegiatan dalam
a. Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
mengatasi gangguan reproduksi dengan
b. Surat penugasan bila diperlukan
pengobatan
c. Laporan pelaksanaan tindakan pengobatan untuk mengatasi gangguan reproduksi yang mencakup: jumlah dan jenis hewan, jenis gangguan, jenis obat ,dosis dan aplikasi penanganan gangguan
b
Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat 1) Normal
Pelaksana
Pembuatan catatan kegiatan tindakan
a. Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
pertolongan melahirkan secara normal
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
pada setiap ekor hewan.
c. Laporan pelaksanaan tindakan pertolongan melahirkan secara normal yang mencakup: jumlah dan jenis hewan, cara/metoda pertolongan melahirkan secara normal
2) Reposisi
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan kegiatan tindakan
a. Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
pertolongan melahirkan secara reposisi
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
pada setiap ekor hewan.
c. Laporan pelaksanaan tindakan pertolongan melahirkan secara reposisi yang mencakup: jumlah dan jenis hewan, jenis kelainan ,serta cara/metoda pertolongan melahirkan secara reposisi
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
3)
Caesar/fetotomi
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Penyelia
BUKTI FISIK
Pembuatan catatan kegiatan tindakan
a.
pertolongan melahirkan secara
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
Caesar/fetotomi pada setiap ekor
c.
hewan.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Ekor
0,06
satuan hewan
0,001
Laporan
0,002
Laporan
0,004
Laporan
0,002
Laporan pelaksanaan tindakan pertolongan melahirkan secara Caesar/fetotomi yang mencakup: jumlah dan jenis hewan, jenis kelainan ,serta cara/metoda pertolongan melahirkan secara caesar/fetotomi
11 Pengamatan penyakit hewan atas penyeliaan dokter hewan a)
Mengamati dan mencatat hewan yang sakit
Pel. Pemula
Membuat catatan kegiatan pengamatan
a.
dan pencatatan hewan yang sakit
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
untuk satuan hewan
c.
Laporan kegiatan pengamatan dan pencatatan hewan sakit berdasarkan : gejala fisik, klinis baik dalam alat angkut selama dalam perjalanan maupun hewan yang dibawa oleh pemiliknya.
b)
Melaksanakan isolasi terhadap hewan sakit 1)
Individual
Pel. Pemula
Membuat catatan kegiatan isolasi
a.
terhadap hewan sakit secara individual
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan) c.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Laporan kegiatan isolasi secara individu terhadap hewan sakit berdasarkan : alasan, gejala fisik, klinis.
2)
Kelompok
Pelaksana
Membuat catatan kegiatan isolasi
a.
terhadap hewan sakit secara kelompok
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan) c.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Laporan kegiatan isolasi terhadap hewan sakit secara kelompok berdasarkan : alasan berdasrkan , gejala fisik, klinis.
c)
Membuat catatan medik (rekaman kesehatan Pelaksana
Pembuatan catatan kegiatan rekam
a.
hewan)
medis (kesehatan hewan)
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
89
c.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Laporan kegiatan rekam medis hewan sakit berdasarkan : gejala fisik, klinis dan jenis penyakitnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
90
d)
Memelihara dan merawat hewan
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Pel. Pemula
BUKTI FISIK
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Pembuatan catatan pemeliharaan dan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
perawatan hewan
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan kegiatan pemeliharaan dan perawatan
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Laporan
0,003
Laporan
0,002
Laporan
0,002
Laporan
0,01
Laporan
0,004
Laporan
0,002
Laporan
0,003
hewan (jenis perawatan) 12 Pengendalian penyakit hewan atas penyeliaan dokter hewan a)
Melaksanakan pengasingan dalam rangka
Pel. Pemula
pencegahan penyakit
Pembuatan catatan kegiatan pengasingan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
dalam rangka pencegahan penyakit
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan kegiatan pengasingan terhadap hewan sakit berdasarkan : tujuan , gejala fisik, klinis, jenis penyakit
b)
Melaksanakan tindakan penahanan/
Pelaksana
Pembuatan catatan hasil pekerjaaan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
penolakan/pemusnahan terhadap hewan
tindakan penahanan/penolakan/
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
dan produk yang tidak memenuhi
pemusnahan terhadap hewan dan
c.
Laporan kegiatan tindakan penahanan/penolakan/
persyaratan
produk yang tidak memenuhi
pemusnahan terhadap hewan dan produk yang
persyaratan
tidak memenuhi persyaratan mencakup : alasan dilakukan , jenis penyakit dan jumlah hewan
c)
Melaksanakan tindakan pengamanan
Pembuatan catatan pekerjaan tindakan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
terhadap hewan dan produk yang ditahan/ Pel. Lanjutan
pengamanan terhadap hewan dan
b.
Surat penugasan (apabila diperlukan)
ditolak
produk yang ditahan/ ditolak
c.
Laporan kegiatan pengamanan terhadap hewan dan
Pembuatan catatan pengawasan terhadap
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
hewan/produk
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan kegiatan pengawasan terhadap
produk yang ditahan/ ditolak d)
Melaksanakan pengawasan terhadap
Pelaksana
hewan/produk
hewan/produk (jenis dan jumlah hewan/produk) e)
Menghitung dan mencatat hewan/produk
Pel. Pemula
yang masuk instalasi/kandang/gudang
Pembuatan catatan penghitungan dan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
pencatatan hewan
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan kegiatan penghitungan dan pencatatan hewan (jenis dan jumlah hewan)
f)
Memberikan identitas pada hewan/produk
Pel. Pemula
Pembuatan catatan pemberian identitas
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
pada hewan/produk
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan kegiatan pemberian identitas pada hewan/produk
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
g)
Memberi segel pada tempat/kandang/
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Pel. Pemula
kemasan/produk hewan/spesimen
BUKTI FISIK
Pembuatan catatan kegiatan pemberian
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
segel pada tempat/kandang/
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
kemasan/produk hewan/spesimen
c.
Laporan kegiatan pemberian segel pada
Pembuatan catatan tindakan pelepasan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
atas penyeliaan dokter hewan
b.
Surat penugasan (apabila diperlukan)
c.
Laporan pembebasan/pelepasan yang mencakup
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Laporan
0,001
Laporan
0.01
Laporan
0,002
Ekor
0,003
Ekor
0,02
Laporan
0,002
Laporan
0,01
Laporan
0,002
tempat/kandang/kemasan/produk hewan/spesimen h)
Melaksanakan tindakan pelepasan atas
Penyelia
penyeliaan dokter hewan
jenis hewan/produk, jumlah, nomor dan tanggal pelepasan. i)
j)
k)
Mencatat pertumbuhan hewan
Melakukan pemotongan kuku
Melakukan reposisi kuku atas penyeliaan
Pel. Pemula
Pel. Lanjutan
Penyelia
Pembuatan catatan pertumbuhan hewan
Pembuatan catatan pemotongan kuku
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan kegiatan pencatatan pertumbuhan hewan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan kegiatan pemotongan kuku
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan kegiatan reposisi kuku
Pembuatan catatan kegiatan pelayuan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
produk hewan
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Laporan kegiatan pelayuan produk hewan.
Pembuatan catatan kegiatan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
pendinginan/ pembekuan
b.
Surat penugasan bila diperlukan
c.
Membuat catatan kegiatan pendinginan/pembekuan
Pembuatan catatan reposisi kuku
dokter hewan
l)
a.
Melakukan perlakuan terhadap produk atas penyeliaan dokter hewan 1)
2)
Pelayuan produk
Pendinginan/pembekuan produk
Pel. Pemula
Penyelia
produk hewan; yang mencakup: jenis produk, jumlah,cara pendinginan/pembekuan, temperatur, cara penataan, penandaan first in first out . 3)
Pemanasan/perebusan produk
Pelaksana
91
Pembuatan catatan kegiatan pemanasan/
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
perebusan produk
b.
Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
Membuat catatan kegiatan pemanasan/perebusan produk hewan; yang mencakup: jenis produk, jumlah,cara pemanasan/perebusan, temperatur.
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
92
4) Sterilisasi/pasteurisasi/ inaktivasi
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Penyelia
produk
BUKTI FISIK
Pembuatan catatan kegiatan sterilisasi/
a.
pasteurisasi/inactivasi produk
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
c.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Laporan
0,01
Laporan
0,01
Ekor
0,005
Laporan
0,02
Ekor
0,005
Membuat catatan kegiatan sterilisasi/pasteurisasi produk hewan; yang mencakup: jenis produk, jumlah, pengaturan temperatur dan waktu
5) Pengafkiran produk
Penyelia
Pembuatan catatan kegiatan pengafkiran
a.
produk
b. Surat penugasan (apabila dipersyaratkan) c.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Laporan pengafkiran produk yang merinci: ,alasan pengafkiran, berita acara, jumlah dan jenis produk yg diafkir
m) Melakukan eliminasi/eutanasi/stamping out/depopulasi atas penyeliaan dokter hewan 1) Individual
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan kegiatan eliminasi
a.
/eutanasi/stamping out /depopulasi
b. Surat penugasan bila diperlukan
secara individual (Hewan besar, Hewan
c.
kecil dan hewan kesayangan)
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
Laporan kegiatan eliminasi /eutanasi/stamping out /depopulasi secara individual yang mencakup alasan, jenis hewan, jumlah hewan dan cara pelaksanaan
2) Kelompok
Penyelia
Pembuatan catatan kegiatan eliminasi
a.
/eutanasi/stamping out /depopulasi
b. Surat penugasan bila diperlukan
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
secara kelompok (unggas)
c.
Laporan kegiatan eliminasi /eutanasi/stamping out /depopulasi secara kelompok yang mencakup alasan, jenis hewan, jumlah hewan dan cara pelaksanaan
n) Melakukan pemusnahan hewan, produk hewan atas penyeliaan Dokter Hewan 1) Manual
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan pemusnahan hewan
a.
, produk dan benda lain secara manual (
b. Surat penugasan bila diperlukan
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
kubur, bakar)
c.
Laporan berita acara pemusnahan yang mencakup: alasan pemusnahan, jenis , jumlah dan cara pemusnahan,
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
2)
Mekanik/incenerator
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Penyelia
BUKTI FISIK
Pembuatan catatan kegiatan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
pemusnahan hewan/produk hewan dan
b.
Surat penugasan bila diperlukan
benda lain secara mekanik/incenerator
c.
Laporan berita acara pemusnahan yang
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Laporan
0,01
Laporan
0,005
Laporan
0,002
Laporan
0,005
Laporan
0,001
mencakup: alasan pemusnahan, jenis , jumlah dan cara pemusnahan, 13 Pemantauan/ monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan dokter hewan di tempat : a)
Menentukan metode sampling (cara, jenis
Pel. Lanjutan
dan jumlah data/sampel)
Pembuatan catatan kegiatan penentuan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
metode sampling
b.
Surat penugasan bila diperlukan
c.
Sertifikat pelatihan PPC
d.
penentuan metoda sampling dalam rangka pemantauan/monitoring yang mencakup: jenis metoda,cara sampling, jumlah data/sampel, lokasi, jenis yang dimonitor/dipantau .
b)
Melakukan pemantauan/monitoring 1)
Pengumpulan data
Pelaksana
Pembuatan catatan kegiatan setiap
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
pengumpulan data dalam rangka
b.
Surat penugasan bila diperlukan
pemantauan/ monitoring
c.
Laporan pengumpulan data dalam rangka pemantauan/monitoring yang mencakup: jenis data, jumlah data, lokasi, jenis yang dimonitor/dipantau ,cara pengumpulan data.
2)
Pengambilan sampel
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan kegiatan setiap
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
pengambilan sampel untuk
b.
Surat penugasan bila diperlukan
pemantauan/monitoring
c.
Laporan pengambilan sampel dalam rangka pemantauan/monitoring yang mencakup: jenis sampel, jumlah sampel, lokasi, tujuan pengambilan sampel ,cara /metoda pengambilan sampel
c)
Pemantauan terhadap lalu lintas hewan dan produk asal hewan 1)
Alat angkut
Pelaksana
93
Pembuatan catatan kegiatan pemantauan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
setiap alat angkut terhadap hewan dan
b.
Surat penugasan bila diperlukan
produk asal hewan
c.
Laporan pemantauan alat angkut terhadap hewan dan produk asal hewan yang mencakup: jenis alat angkut, fasilitas dan kelayakan dari alat angkut
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
94
2)
Tempat pemasukan/pengeluaran/
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Pel. Lanjutan
transit/check point
BUKTI FISIK
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Pembuatan catatan kegiatan setiap
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
pemantauan lalu lintas hewan dan
b.
Surat penugasan bila diperlukan
produk asal hewan di tempat
c.
Laporan pemantauan di tempat pemasukan
pemasukan/ pengeluaran/
/pengeluaran/transit/checkpoint hewan dan
transit/checkpoint hewan dan produk
produk asal hewan yang mencakup: :jenis, jumlah
asal hewan
dan volume hewan/ produk yang dipantau serta
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Laporan
0,003
Laporan
0,02
laporan
0,050
dokumen yang menyertai. d)
Produksi/penyimpanan/peredaran
Penyelia
Pembuatan catatan kegiatan
a.
Laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran III – A)
pemantauan/monitoring di tempat
b.
Surat penugasan bila diperlukan
produksi/penyimpanan/peredaran
c.
Laporan kegiatan pemantauan/monitoring di tempat produksi/ penyimpanan/peredaran
C.
Melakukan kegiatan lain terkait pengendalian hama penyakit hewan dan pengamanan produk 1.
Melakukan kegiatan Penyidikan sebagai PPNS a.
Melakukan inventarisasi laporan
Pel. Lanjutan Penyelia
Pembuatan catatan hasil kegiatan PPNS
a.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan (lampiran III – A)
Pembuatan catatan hasil inventarisasi
b.
Surat Penugasan (apabila dipersyaratkan)
laporan
c.
SK/ Kartu Anggota PPNS yang masih berlaku
d.
Rekapitulasi inventarisasi laporan hasil kegiatan
0,100
penyidikan yang mencakup: dokumen berupa data dan informasi hasil pengumpulan bahan keterangan terkait dengan pelaksanaan penyidikan. b.
Melaporkan hasil inventarisasi
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan hasil pelaporan
a.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan (lampiran III – A)
laporan kepada atasan penyidik
Penyelia
hasil inventarisasi atasan penyidik
b.
Surat Penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
SK/ Kartu Anggota PPNS yang masih berlaku
d.
Laporan hasil Rekapitulasi inventarisasi kegiatan
laporan
0,050 0,100
penyidikan yang mencakup : dokumen rekapitulasi data dan informasi laporan kegiatan penyidikan c.
Melakukan penanganan TKP
Pel. Lanjutan Penyelia
Pembuatan catatan hasil kegiatan
a.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan (lampiran III – A)
penanganan TKP dalam rangka
b.
Surat Penugasan (apabila dipersyaratkan)
penyidikan
c.
SK/ Kartu Anggota PPNS yang masih berlaku
d.
Laporan hasil Tindakan di TKP yang mencakup : membuat berita acara penanganan TKP, memotret TKP
laporan
0,090 0,180
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
d.
Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Pel. Lanjutan Penyelia
BUKTI FISIK
Pembuatan catatan hasil kegiatan
a.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan (lampiran III – A)
penyelidikan dan pemeriksaan dalam
b.
Surat Penugasan (apabila dipersyaratkan)
rangka penyidikan
c.
SK/ Kartu Anggota PPNS yang masih berlaku
d.
Laporan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
laporan
0,090 0,180
mencakup : Dokumen hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Laporan Hasil Intelijen, Laporan Pelaksanaan pengawasan e.
Mengumpulkan dan menyimpan barangPel. Lanjutan
Pembuatan catatan hasil kegiatan
a.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan (lampiran III – A)
bukti
pengumpulan dan penyimpanan barang
b.
Surat Penugasan (apabila dipersyaratkan)
bukti dalam rangka pelaksanaan tugas
c.
SK/ Kartu Anggota PPNS yang masih berlaku
PPNS
d.
Laporan hasil pengumpulan dan penyimpanan
Penyelia
laporan
0,090 0,180
barang bukti : Dokumen laporan hasil pengumpulan dan penyimpanan f.
Mencari tersangka
Pel. Lanjutan
Pembuatan catatan hasil kegiatan
a.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan (lampiran III – A)
Penyelia
pencarian tersangka dalam rangka
b.
Surat Penugasan (apabila dipersyaratkan)
pelaksanaan tugas PPNS
c.
SK/ Kartu Anggota PPNS yang masih berlaku
d.
Laporan hasil mencari tersangka yang mencakup :
laporan
0,480 0,960
Laporan hasil pelaksanaan pencarian tersangka. g.
Meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli
Pel. Lanjutan Penyelia
Pembuatan catatan keterangan dari
a.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan (lampiran III – A)
saksi, tersangka, dan saksi ahli
b.
Surat Penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
SK/ Kartu Anggota PPNS yang masih berlaku
d.
Laporan hasil meminta keterangan pada saksi,
laporan
0,120 0,240
tersanga dan saksi ahli yang mencakup : Surat Panggilan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka dan ahli, berita acara pemeriksaan tersangka, saksi dan ahli. h.
Menyusun berita acara pemeriksaan
Pel. Lanjutan Penyelia
95
Pembuatan catatan hasil kegiatan
a.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan (lampiran III – A)
penyusunan berita acara pemeriksaan
b.
Surat Penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
SK/ Kartu Anggota PPNS yang masih berlaku
d.
Laporan hasil Rekapitulasi inventarisasi kegiatan penyidikan yang mencakup : Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi, tersangka dan ahli
laporan
0,100 0,200
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
UNSUR
96
i.
Melakukan gelar perkara
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
Pel. Lanjutan Penyelia
BUKTI FISIK
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Pembuatan catatan kegiatan gelar
a.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan (lampiran III – A)
perkara
b.
Surat Penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
SK/ Kartu Anggota PPNS yang masih berlaku
d.
Laporan hasil gelar perkara yang mencakup :
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
laporan
0,050 0,100
notulen hasil gelar perkara, foto pelaksanaan gelar perkara j.
Menyusun laporan hasil gelar perkara Pel. Lanjutan Penyelia
Penyusunan laporan hasil kegiatan
a.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan (lampiran III – A)
pelaksanaan gelar perkara
b.
Surat Penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
SK/ Kartu Anggota PPNS yang masih berlaku
d.
Laporan hasil Membuat catatan gelar perkara yang
laporan
0,050 0,100
mencakup : resume hasil laporan pelaksanaan gelar perkara k.
Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama sama POLRI
Pel. Lanjutan
Pembuatan laporan penyerahan BAP ke
a.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan (lampiran III – A)
Penyelia
penuntut umum bersama-sama POLRI
b.
Surat Penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
SK/ Kartu Anggota PPNS yang masih berlaku
d.
Laporan hasil penyerahan berkas perkara ke
laporan
0,040 0,080
Penuntut Umum yang mencakup : Surat penyerahan berkas perkara ke penuntut umum c.q Korwas POLRI, dokumen tanda terima berkas perkara. 2.
Menjadi saksi ahli
Pel. Lanjutan Penyelia
Pembuatan catatan hasil kegiatan
a.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan (lampiran III – A)
sebagai saksi ahli
b.
Surat Penugasan (apabila dipersyaratkan)
c.
SK/ Kartu Anggota PPNS yang masih berlaku
d.
Laporan hasil menjadi ahli dalam proses
laporan
0,050 0,100
penyidikan yang mencakup : Surat panggilan sebagai ahli, surat tugas sebagai ahli, berita acara hasil keterangan ahli PENGEMBANGAN A.
Melakukan kegiatan penyusunan skripsi di bidang peternakan/biologi/kimia
PROFESI
Menyusun tugas akhir sebagai syarat
Semua
memperoleh ijazah S1 di bidang peternakan/
Jenjang
Biologi/Kimia
Memperoleh ijazah dari perguruan
Foto copy Ijazah yang dilegalisir pejabat
Skripsi
12,5
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
BUTIR KEGIATAN
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
B.
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
BUKTI FISIK
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Buku
12,5
Majalah
6
Majalah
4
Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk 1.
Karya tulis hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan: a.
Dalam bentuk buku yang diterbitkan
Semua
dan diedarkan secara nasional
Jenjang
a.
Karya tulis ilmiah yang diterbitkan
a. Surat keterangan melakukan kegiatan
dalam bentuk buku oleh penerbit yang
karya tulis ilmiah (lampiran III – B)
memiliki ijin usaha penerbitan atau
b. Buku asli /fotokopi yang disahkan oleh
diterbitkan oleh lembaga pemerintah dan
pimpinan kerja medik veteriner
diedarkan secara nasional b.
Buku tersebut membahas dbidang kesehatan hewan dan pengamanan produk serta belum ada yang menulisnya
b.
Dalam bentuk majalah ilmiah yang
Semua
diakui oleh Kementerian yang
Jenjang
a.
Karya tulis ilmiah yang diterbitkan
a.
dalam bentuk majalah oleh
bersangkutan
Kementerian/Insansi yang
Surat keterangan melakukan kegiatan karya tulis ilmiah (lampiran III – B)
b.
bersangkutan/lembaga ilmu pengetahuan
Majalah asli /fotokopi yang disahkan oleh pimpinan kerja medik veteriner
Indonesia b.
Majalah tersebut membahas dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk serta belum ada yang menulisnya
2 . Karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan: a.
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan
Semua
diedarkan secara nasional
Jenjang
a.
Buku tersebut membahas bidang
a.
peternakan dan kesehatan hewan dan
Surat keterangan melakukan kegiatan karya tulis ilmiah (lampiran III – B)
belum ada yang menulisnya b.
Buku tersebut didokumentasikan di
b.
perpustakaan pada kantor pusat/
Buku asli /fotokopi yang disahkan oleh pimpinan kerja medik veteriner
provinsi/kabupaten/kota/kecamatan b.
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui
a.
oleh Kementerian yang bersangkutan
Majalah tersebut membahas bidang
a.
peternakan dan kesehatan hewan dan
Surat keterangan melakukan kegiatan karya tulis ilmiah (lampiran III – B)
belum ada yang menulisnya
97
b.
Majalah tersebut didokumentasikan di perpustakaan pada kantor pusat/ provinsi/kabupaten/kota/kecamatan
b.
Majalah asli /fotokopi yang disahkan oleh pimpinan kerja medik veteriner
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
98
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
BUKTI FISIK
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
3 . Karya Tulis Ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan : a.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Dalam bentuk buku yang diterbitkan
Semua
dan diedarkan secara nasional
Jenjang
a.
Karya tulis ilmiah yang diterbitkan oleh
a.
penerbit yang memiliki ijin usaha
Surat keterangan melakukan kegiatan
Buku
karya tulis ilmiah (lampiran III – B)
penerbitan atau diterbitkan oleh lembaga pemerintah dan diedarkan secara nasional b.
Buku tersebut membahas bidang
b.
peternakan dan kesehatan hewan
Buku asli /fotokopi yang disahkan oleh pimpinan kerja medik veteriner
4
Majalah asli/fotokopi yang disahkan oleh pimpinan kerja medik veteriner b.
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui
Semua
oleh Kementerian yang bersangkutan
Jenjang
a.
Karya tulis ilmiah yang dimuat dalam
a.
majalah ilmiah yang diterbitkan oleh
Surat keterangan melakukan kegiatan
Majalah
karya tulis ilmiah (lampiran III – B)
Kementrerian/ Instansi yang bersangkutan/lembaga ilmu pengetahuan Indonesia b.
Majalah tersebut membahas bidang
b.
peternakan dan kesehatan hewan
Buku asli /fotokopi yang disahkan oleh pimpinan kerja medik veteriner
serta belum ada yang menulisnya 4 . Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan: a.
Dalam bentuk buku
a.
Buku tersebut membahas bidang
a. Surat keterangan melakukan kegiatan
peternakan dan kesehatan hewan dan
Buku
7
Majalah
3,5
penyusunan (lampiran III – B)
belum ada yang menulisnya
b.
Buku tersebut didokumentasikan di
b. Buku asli /fotokopi yang disahkan oleh
perpustakaan pada kantor pusat/
pimpinan kerja medik veteriner
provinsi/kabupaten/kota/kecamatan b.
Dalam bentuk majalah
a.
Majalah tersebut membahas bidang
a.
peternakan dan kesehatan hewan dan
Surat keterangan melakukan kegiatan penyusunan (lampiran III – B)
belum ada yang menulisnya b.
Majalah tersebut didokumentasikan di perpustakaan pada kantor pusat/ provinsi/kabupaten/kota/kecamatan
b.
Majalah asli /fotokopi yang disahkan oleh pimpinan kerja medik veteriner
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
5 . Tulisan Ilmiah Populer dibidang peternakan dan
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA a.
kesehatan hewan yang disebarluaskan melalui media massa, yang merupakan satu kesatuan b.
Berupa bahasan di bidang peternakan
BUKTI FISIK
a.
membuat tulisan tersebut dengan
ada yang menulisnya; atau
mencantumkan nama dan tanggal
Tulisan tersebut merupakan satu
penerbitan dan disahkan oleh pimpinan
kesatuan atau apabila tulisan tersebut dimuat secara berseri atau
c.
Fotokopi/guntingan media masa yang
dan kesehatan hewan dan belum pernah
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Naskah
2
Naskah
2,5
Buku
7
Majalah
3,5
unit kerja medik veteriner b.
Naskah yang disajikan disiarkan oleh
bersambunghanya dinilai satu kali; atau
media masa (elektronik tv,radio)
Tulisan ilmiah populer dimuat dalam
dengan surat keterangan kepala studio
media masa
yang bersangkutan tentang waktu penyiaran atau penayangan
6 . Menyampaikan prasaran berupa tinjauan,
a.
gagasan atau ulasan ilmiah dalam
Prasaran tersebut membahas bidang
a.
keswan dan pengamanan produk; atau
pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus
dari penyelenggara (lampiran III – C) b.
ada kesimpulan akhir)
C.
Surat keterangan bahwa yang bersangkutan menyampaikan prasaran dalam pertemuan ilmiah
Pertemuan ilmiah tersebut
b.
Makalah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah
menggunakan metode tersebut dan
asli/fotokopi yang disahkan oleh pimpinan unit
menghasilkan rekomendasi
kerja
Mengalihbahasakan/menyadur buku dan bahan-bahan lain dibidang peternakan dan kesehatan hewan 1.
Alih bahasa/saduran dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan : a.
Dalam bentuk buku yang diterbitkan
a.
dan dan diedarkan secara nasional
Diterbitkan oleh penerbit yang memiliki
a.
SIUP atau lembaga pemerintah dan
Surat Keterangan melakukan alih bahasa/ saduran (lampiran III – B)
diedarkan secara nasional; atau b.
Buku tersebut membahas bidang
b.
Buku cetakan hasil alih bahasa/saduran asli/
peternakan dan kesehatan hewan dan
fotokopi hasil kerja yang bersangkutan yang
belum ada yang mengalihbahasakan/
disahkan oleh pempinan unit kerja
menyadurnya b.
Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat
a.
nasional
Diterbitkan oleh penerbit yang memiliki SIUP atau lembaga pemerintah dan
a. Surat Keterangan melakukan alih bahasa/saduran (lampiran III – B)
diedarkan secara nasional; atau b.
Majalah tersebut membahas bidang
99
peternakan dan kesehatan hewan dan belum ada yang mengalihbahasakan/ menyadurnya
b. Majalah cetakan hasil alih bahasa/ saduran asli/fotokopi hasil kerja yang bersangkutan yang disahkan oleh pempinan unit kerja
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
2.
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
BUKTI FISIK
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Buku
3
Majalah
1,5
Alih bahasa/saduran dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan: a.
Dalam bentuk buku
a. Buku tersebut didukumentasikan di perpustakaan yang dikelola oleh unit
a. Surat Keterangan melakukan alih bahasa/saduran (lampiran III – B)
kerja atau lembaga pemerintah lainnya b. Buku tersebut membahas bidang peternakan dan kesehatan hewan dan
b. Buku cetakan hasil alih bahasa/saduran asli/ fotokopi yang disahkan oleh pimpinan unit kerja
belum ada yang mengalih bahasakan/ menyadurnya b.
Dalam bentuk majalah yang diakui oleh instansi yang berwenang
a. Alih bahasa/saduran yang dimuat dalam majalah ilmiah yang diterbitkan oleh
a. Surat Keterangan melakukan alih bahasa/saduran (lampiran III – B)
kementerian/instansi yang bersangkutan/lembaga ilmu pengetahuan Indonesia b. Majalah tersebut membahas bidang
b. Majalah cetakan hasil alih bahasa/saduran asli/
peternakan dan kesehatan hewan dan
fotokopi hasil kerja yang bersangkutan yang
belum ada yang mengalihbahasakan/
disahkan oleh pempinan unit kerja
menyadurnya D.
Membuat dan menyusun bahan informasi Membuat dan menyusun bahan informasi dalam bentuk : 1.
Peta
Pembuatan dan penyusunan catatan
a. Laporan Pelaksanaan Kegiatan (lampiran III – A)
2.
Grafik
hasil kegiatan bahan informasi
b. Surat Penugasan (apabila dipersyaratkan)
dalam bentuk peta/grafik
c. Peta/Grafik/Foto/slide/Video/film/Brosur/Leaflet/
3.
Foto/slide
4.
Video/film
Bahan tayangan asli/fotokopi yang disahkan oleh
5.
Brosur/leaflet/bahan tayangan
pimpinan kerja Paramedik Veteriner
Peta
0,045
Grafik
0,090
Foto/slide
0,090
Video/film
0,750
Brosur/leaflet/
0,090
bahan tayangan
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
100
UNSUR
PENUNJANG
BUTIR KEGIATAN
A.
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
Peran serta dalam seminar/loka karya di bidang peternakan dan kesehatan hewan
KEGIATAN
Mengikuti seminar/lokakarya dan berperan sebagai:
PENGENDALIAN
a.
Sebagai pemrasaran/penyaji
HAMA DAN
b.
Sebagai pembahas/moderator/narasumber
PENYAKIT
c.
Sebagai peserta
a.
b.
PENGAMANAN PRODUK HEWAN
Materi yang dibahas adalah dalam bidang
1.
peternakan dan kesehatan hewan
HEWAN SERTA
c.
B.
BUKTI FISIK
Diselenggarakan secara resmi oleh
2.
Sertifikat seminar/lokakarya yang dikeluarkan
Kali
3
oleh penyelenggara
Kali
2
Surat keterangan mengikuti seminar/lokakarya dari
Kali
1
Laporan
0,040
instansi atau lembaga atau organisasi
penyelenggara/panitia seminar/lokakarya bahwa
profesi
medik veteriner yang bersangkutan menghadiri dan
Sekurang-kurangnya tingkat kabupaten
berperan serta sesuai dengan peranannya dalam
atau kota
seminar/lokakarya tersebut (lampiran III – C)
Mengajar/melatih bidang peternakan dan kesehatan hewan Mengajar/melatih bidang peternakan pada
1.
diklat kedinasan setiap 2 jam pelatihan
2.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh
Surat keterangan atau piagam dari panitia
kelembagaan diklat pemerintah atau
penyelenggaraan yang disertai jadwal dan
swasta
jumlah jam mengajar atau melatih (lampiran III – C)
Kegiatan tersebut memenuhi salah satu atau lebih persyaratan yaitu sebagai berikut: a. Sesuai dengan bidang tugas Medik Veteriner yang bersangkutan; atau b. Dibidang peternakan dan kesehatan hewan; atau c. Pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di bidang peternakan dan kesehatan hewan; atau d. Penerapan/penyebaran teknologi tepat guna di bidang peternakan dan kesehatan hewan
C.
Memberikan konsultasi/bimbingan dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang bersifat konsep 1.
Perorangan setiap 2 jam
2.
Institusi/Kelompok setiap 2 jam
a.
101
b.
Konsultasi/bimbingan dalam bidang
Laporan telah memberikan konsultasi/
Laporan
0,020
peternakan dan kesehatan hewan
bimbingan yang diketahui/disahkan oleh
Laporan
0,020
Pembuatan catatan kegiatan pelaksanaan
pimpinan unit kerja (lampiran III – C)
konsultasi/bimbingan dibidang peternakan dan kesehatan hewan
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
UNSUR
BUTIR KEGIATAN
102
D.
JENJANG
TOLOK UKUR/
JABATAN
LANGKAH KERJA
SATUAN
ANGKA
HASIL
KREDIT
0,040
Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Menjadi anggota tim penilai jabatan
a.
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun
Foto copy atau salinan surat keputusan
Setiap
Fungsional Paramedik Veteriner atau sebagai
b.
Ditetapkannya oleh pejabat yang
keanggotaan tim penilai yang ditetapkan
DUPAK/
berwenang
oleh pejabat yang berwenang
Tim Teknis secara aktif E.
BUKTI FISIK
PAK
Memperoleh penghargaan/tanda jasa : 1
Pengahargaan/tanda jasa dari Pemerintah atas prestasi kerjanya : a.
Tingkat Nasional
b.
Tingkat Propinsi
a.
Diberikan oleh Pemerintah/organisasi
Fotocopy piagam penghargaan/tanda jasa
Piagam
1
profesi/organisasi lainnya dibidang
yang disahkan oleh pimpinan unit kerja
Piagam
0,5
pertanian; atau 2
Memperoleh penghargaan/tandajasa
b.
Prestasi tersebut dicapai karena
Satya Lencana Karya Satya
pengabdiannya secara terus menerus
a.
30 (tigapuluh) tahun
dan berkesinambungan dalam jangka
Tanda jasa
3,000
b.
20 (duapuluh) tahun
waktu tertentu; atau
Tanda jasa
2,000
c.
10 (sepuluh) tahun
Dalam bidang peternakan dan kesehatan
Tanda jasa
1,000
c.
hewan F.
Menjadi anggota organisasi profesi 1
Menjadi anggota Organisasi Profesi Internasional
2
a.
Keanggotaan terdiri dari orang-orang
a.
sebagai Pengurus aktif
yang memiliki profesi atau keahlian yang
b.
sebagai Anggota aktif
sama atau sejenis; atau
Menjadi anggota organisasi profesi Nasional
b.
Bersifat Internasional atau Nasional;atau
a.
sebagai Pengurus aktif
c.
Menjadi anggota atau pengurus aktif;atau
b.
sebagai Anggota aktif
d.
Organisasinya terdaftar pada instansi pemerintah
a. Foto copy anggota atau pernyataan / keterangan sebagai pengurus
Tahun
2
Tahun
1
b. Surat keterangan dari ketua umum atau pejabat yang ditunjuk (lampiran III – D)
Tahun
1
Tahun
0,750
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
UNSUR
UNSUR
H.
G.
TOLOK UKUR/ LANGKAH KERJA
JENJANG JABATAN
yang bukan Dokter Hewan yang tidak
berwenang
a. Sekurang-kurangny telah 1 (satu) tahun b. Ditetapkannya oleh pejabat yang
Sebagai koordinator pejabat fungsional Paramedik
Veteriner pada unit kerja
Melaksanakan kegiatan penunjang lainnya
Negeri
telah diperolehnya atau kesarjanaan
c. Diploma II
sesuai dengan bidang tugasnya
Pasca sarjana apabila lulusan Perguruan Tinggi
diperoleh lagi disamping gelar yang
yang berwenang
Veteriner yang ditetapkan oleh pejabat
koordinator pejabat Fungsional Paramedik
Foto copy atau salinan surat keputusan
di Perguruan Tinggi Luar Negeri
Pendidikan dan Kebudayaan untuk lulusan
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian
c. Tim Penilai Ijazah luar negeri pada Direktorat
lulusan Perguruan Tinggi Swasta
b. Koordinator Perguruan Tinggi Swasta apabila
a. Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Program
Gelar sarjana adalah gelar yang
b. Sarjana Muda/D III
Foto copy ijazah yang disahkan oleh :
BUKTI FISIK
a. Sarjana (S1/DIV)
Memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya
Memperoleh gelar keserjanaan lainnya
BUTIR KEGIATAN
Tahun
Ijazah/Gelar
Ijazah/Gelar
Ijazah/Gelar
HASIL
SATUAN
ANGKA
0,500
3,000
4
5
KREDIT
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
103
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
BAB III PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT A. PENGUSULAN ANGKA KREDIT 1. Pejabat Pengusul Pejabat yang berwenang mengajukan usul Penetapan Angka Kredit adalah: a.
Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian atau Kepala UPT kepada Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan pada Kementerian Pertanian untuk angka kredit Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Pertanian. b. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan kepada Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan Provinsi untuk angka kredit Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang bekerja di lingkungan Provinsi. c. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan hewan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang bekerja di lingkungan Kabupaten/Kota. 104
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
2. Persyaratan Usul penilaian wajib diajukan paling kurang satu kali setiap tahun, dalam bentuk formulir DUPAK. Persyaratan pengajuan usul penilaian dan penetapan angka kredit dengan melampirkan: a. Surat pengantar dari pimpinan unit kerja tempat bertugas. b. Fotokopi atau salinan ijazah (yang telah memperoleh pencantuman gelar) yang disahkan/STTPP dan/atau Surat Tanda Penghargaan (yang belum pernah digunakan dalam usulan penilaian); dan c. Fotokopi atau salinan Keputusan Jabatan dan Pangkat Paramedik Veteriner terakhir; d. Fotokopi PAK/HAPAK terakhir; e. Surat Pernyataan melakukan kegiatan yang meliputi: 1) Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; dan/atau 2) Persiapan; dan/atau 3) Pelaksanaan; dan/atau 4) Pengembangan Profesi; dan/atau 5) Penunjang Tugas Paramedik Veteriner. 3. Waktu Pengusulan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) a. Penilaian dilakukan sebanyak 4 (empat) periode dalam satu tahun, yaitu: a. Bulan Oktober tahun sebelumnya dan Januari untuk kenaikan pangkat April; b. Bulan April dan Juli untuk kenaikan pangkat Oktober pada tahun yang sama. b. DUPAK beserta lampirannya harus sudah diterima oleh Pejabat Penetap melalui Sekretariat Tim Penilai paling lambat tanggal 15 September atau 15 Desember untuk kenaikan pangkat periode April tahun berikutnya dan paling lambat 15 Maret atau 15 Juni untuk kenaikan pangkat periode Oktober tahun yang sama. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
105
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
c. DUPAK yang diterima setelah tanggal tersebut diatas akan dinilai pada periode penilaian berikutnya. d. DUPAK yang dapat dinilai, merupakan kegiatan selama minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 12 (dua belas) bulan, contoh: 1) Penilaian bulan Januari tahun 2014, periode penilaian DUPAK paling singkat mulai 1 Juni 2013 sampai dengan 30 November 2013 (6 bulan). 2) Penilaian bulan Januari tahun 2014, periode penilaian DUPAK paling lama mulai 1 Desember 2012 sampai dengan 30 November 2013 (12 bulan). 3) Penilaian bulan Juli tahun 2014, periode penilaian DUPAK paling lama mulai 1 Juni 2013 sampai dengan 31 Mei 2014 (12 bulan). 4) Penilaian bulan Juli tahun 2014, periode penilaian DUPAK paling lama mulai 1 Juni 2013 sampai dengan 31 Maret 2014 (9 bulan). 4. Prosedur Pengusulan Penetapan Angka Kredit a.
Paramedik Veteriner menyampaikan DUPAK beserta lampirannya kepada Pejabat Pengusul. b. Pejabat Pengusul setelah menerima berkas DUPAK beserta lampirannya, memeriksa kelengkapan persyaratannya. Apabila DUPAK dan lampirannya telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, maka Pejabat Pengusul membubuhkan tanda tangannya pada formulir DUPAK, dan menyampaikan DUPAK beserta lampirannya kepada Pejabat Penetap Angka Kredit, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Untuk semua jenjang jabatan Paramedik Veteriner di lingkungan Kementerian Pertanian, Pejabat Pengusul mengirimkan surat pengantar DUPAK kepada Pejabat Penetap, tembusan kepada Sekretaris Ditjen/Badan (tanpa lampiran). 2) Untuk jenjang jabatan Paramedik Veteriner Pemula sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/ 106
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Kabupaten/Kota, Pejabat Pengusul mengirimkan surat pengantar DUPAK kepada Pejabat Penetap, tembusan kepada pimpinan unit kerja kepegawaian daerah provinsi/kabupaten/ kota (tanpa lampiran). 5. Ketentuan lain a. DUPAK dengan masa penilaian kurang dari 6 bulan belum dapat dilakukan penilaian dan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. b. DUPAK dengan masa penilaian lebih dari 12 bulan, kelebihannya tidak dapat dilakukan penilaian (dihanguskan). 6. Alur Pengusulan dan Penetapan Angka Kredit dapat dilihat pada Lampiran II - A. B. PENILAIAN ANGKA KREDIT 1. Tim Penilai Penilaian terhadap prestasi kerja Paramedik Veteriner dilakukan oleh Tim Penilai. Tim Penilai tersebut antara lain: a.
Tim Penilai Kementerian melakukan penilaian Paramedik Veteriner Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Pertanian; b. Tim Penilai Provinsi melakukan penilaian Paramedik Veteriner Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; c. Tim Penilai Kabupaten/Kota melakukan penilaian Paramedik Veteriner Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
107
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 2. Tugas Tim Penilai Tugas Tim Penilai antara lain: a. Membantu pejabat Penetap Angka Kredit dalam melakukan penilaian angka kredit Paramedik Veteriner. b. Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit yang diberikan oleh pejabat Penetap Angka Kredit. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Tim Penilai melakukan kegiatan sebagai berikut: a. Mencermati kelengkapan dokumen/bukti yang dipersyaratkan dari setiap DUPAK yang diajukan; b. Melakukan penilaian dan pemberian angka kredit atas setiap prestasi kerja Paramedik Veteriner yang tercantum dalam DUPAK; c. Membuat catatan hasil penilaian sebagai bahan perbaikan Paramedik Veteriner dalam mengumpulkan angka kredit; d. Menyampaikan hasil penilaian dan pemberian angka kredit sebagaimana dimaksud dalam butir b kepada pejabat Penetap Angka Kredit; e. Melaksanakan bimbingan, sosialisasi, supervisi, pemantauan dan evaluasi, serta tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit Paramedik Veteriner. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penilai bertanggung jawab kepada pejabat Penetap Angka Kredit sesuai tingkatannya. 3. Susunan Keanggotaan Tim Penilai a. Tim Penilai Kementerian Susunan keanggotaan Tim Penilai Kementerian, terdiri atas: 1) Seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kesehatan 108
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
hewan dilingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan pejabat eselon III yang membidangi karantina hewan dilingkungan Badan Karantina Pertanian; 2) Seorang wakil ketua merangkap anggota yang dijabat oleh paling kurang pejabat fungsional Medik Veteriner Madya dilingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Badan Karantina Pertanian; 3) Seorang sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Sekretariat Badan Karantina Pertanian; 4) Paling kurang 4 (empat) orang anggota yang 2 (dua) orang diantaranya pejabat fungsional Paramedik Veteriner. b. Tim Penilai Provinsi Susunan keanggotaan Tim Penilai Provinsi, terdiri atas: 1) Seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon III pada unit kerja yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Provinsi; 2) Seorang wakil ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon IV pada unit kerja yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Provinsi; 3) Seorang sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Provinsi; 4) Paling kurang 4 (empat) orang anggota yang 2 (dua) orang diantaranya pejabat fungsional Paramedik Veteriner.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
109
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
c. Tim Penilai Kabupaten/Kota Susunan keanggotaan Tim Penilai Kabupaten/Kota terdiri atas: 1) Seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon III pada unit kerja yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 2) Seorang wakil ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon IV pada unit kerja yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 3) Seorang sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; 4) Paling kurang 4 (empat) orang anggota yang 2 (dua) orang diantaranya pejabat fungsional Paramedik Veteriner. 4. Syarat dan Masa Jabatan Keanggotaan Tim Penilai a. Syarat keanggotaan tim Penilai Untuk diangkat sebagai anggota Tim Penilai, harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1) Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Paramedik Veteriner yang dinilai; 2) Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Paramedik Veteriner; 3) Aktif melakukan penilaian. b. Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai 1) Masa jabatan keanggotaan masing-masing Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya; 110
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
2) Seseorang yang telah menjadi anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan; 5. Sekretariat Tim Penilai a. Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang ditetapkan oleh pejabat Penetap Angka Kredit. b. Sekretariat Tim Penilai tersebut antara lain: 1) Sekretariat Tim Penilai Kementerian dipimpin oleh pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian dilingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian dilingkungan Badan Karantina Pertanian; 2) Sekretariat Tim Penilai Pemerintah Daerah Provinsi dipimpin oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Provinsi. 3) Sekretariat Tim Penilai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. c. Sekretariat Tim Penilai pada masing-masing tingkatan mempunyai tugas memberikan bantuan administrasi dan fasilitas lainnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Tim Penilai melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain: 1) Menyampaikan bahan dan informasi yang diperlukan untuk penilaian angka kredit Paramedik Veteriner; Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
111
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
2) Menerima, dan mencatat DUPAK Paramedik Veteriner yang diterima, dan memeriksa dengan seksama kelengkapan lampiran DUPAK-nya; 3) Menyampaikan DUPAK yang memenuhi syarat untuk penilaian kepada Ketua Tim Penilai dan menginformasikan kepada Pejabat Pengusul bagi DUPAK yang belum memenuhi syarat; 4) Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Tim Penilai dalam rangka pelaksanaan penilaian; 5) Memfasilitasi penyelenggaraan rapat Tim Penilai; 6) Menyusun laporan hasil rapat Tim Penilai; 7) Memproses DUPAK Paramedik Veteriner yang memenuhi syarat untuk ditetapkan angka kreditnya sampai menjadi PAK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; 8) Menyampaikan hasil penilaian berupa PAK dan HAPAK kepada pejabat pengusul; 9) Memberikan konfirmasi kepada Paramedik Veteriner terkait hasil penilaian apabila diperlukan; 10) Menyampaikan PAK beserta usulan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional kepada pejabat yang berwenang 11) Mendokumentasikan DUPAK dan salinan PAK/ HAPAK; 12) Menyusun database Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner di lingkungan Kementerian/Provinsi/ Kabupaten/ Kota; 13) Menyiapkan dan mengusulkan kepada pejabat pembina kepegawaian, daftar pejabat fungsional yang selama 4,5 tahun belum dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, untuk diterbitkan surat peringatan; 14) Menginformasikan kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Badan, dan Pejabat Eselon II yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi/Kabupaten/Kota, daftar pejabat 112
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
fungsional yang akan bebas sementara karena belum dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang setiap tahun belum dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi, untuk diusulkan proses pembebasan sementara, sesuai peraturan yang berlaku; 15) Menginformasikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/ Badan, dan Pejabat Eselon II yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi/Kabupaten/Kota, daftar pejabat fungsional yang akan diberhentikan karena belum dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, untuk diusulkan proses surat pemberhentian sesuai peraturan yang berlaku. 6. Prosedur Penilaian Penilaian angka kredit dilakukan sebagai berikut: a. Berkas DUPAK beserta lampiran bukti/dokumen yang diterima pejabat Penetap Angka Kredit, disampaikan ke Sekretariat Tim Penilai untuk dicatat dan diperiksa kelengkapannya, kemudian diserahkan kepada Ketua Tim Penilai. b. Ketua Tim Penilai menugaskan 2 (dua) orang anggota Tim Penilai untuk melakukan penilaian terhadap setiap berkas usulan DUPAK. c. Anggota Tim Penilai yang ditugaskan untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud butir b melakukan penilaian dan hasil penilaiannya dimasukkan dalam DUPAK pada kolom ”Angka Kredit” untuk disampaikan kepada Ketua Tim Penilai. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
113
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
d. Setelah semua DUPAK dinilai, Sekretariat Tim Penilai memfasilitasi rapat pembahasan hasil penilaian. e. Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh paling kurang 3/4 (tiga per empat) dari seluruh anggota Tim Penilai. f. Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Penilai, dan apabila berhalangan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Penilai. Apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, rapat dipimpin oleh Sekretaris Tim Penilai. g. Apabila terdapat anggota Tim Penilai yang sedang dinilai maka yang bersangkutan tidak diperkenankan hadir dalam rapat penetapan hasil penilaian angka kredit. h. Angka kredit yang diperoleh Paramedik Veteriner merupakan nilai rata-rata dari 2 (dua) orang anggota Tim Penilai. i. Apabila hasil penilaian belum disepakati oleh anggota Tim Penilai yang hadir, maka Ketua Tim Penilai menunjuk 1 (satu) orang anggota Tim Penilai yang lain untuk melakukan penilaian ulang atas DUPAK yang bersangkutan. Hasil penilaian terakhir adalah hasil penilaian ulang ditambah rata-rata hasil penilaian sebelumnya (sebagaimana huruf h). j. Hasil penilaian yang telah disetujui oleh anggota Tim Penilai dalam rapat tim, selanjutnya diproses sebagai berikut: 1) Bagi Paramedik Veteriner yang belum mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Tim memberitahukan hasil penilaian kepada Pejabat Pengusul dengan menggunakan formulir Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) seperti contoh pada Lampiran VII; 2) Bagi Paramedik Veteriner yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Tim menuangkan akumulasi angka kredit yang berasal dari beberapa HAPAK ke dalam formulir Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan menggunakan formulir seperti contoh pada Lampiran VIII. 114
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
k. Formulir PAK dibuat rangkap 3 (tiga) bagi Paramedik Veteriner Pemula sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia. Formulir PAK tersebut disampaikan oleh Ketua Tim kepada Pejabat Penetap Angka Kredit untuk ditandatangani. C. PENETAPAN ANGKA KREDIT 1. Pejabat Penetap Angka Kredit Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu: a. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian, bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Pertanian. b. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan di Provinsi bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Provinsi. c. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan Kabupaten/Kota bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kabupaten/Kota. 2. Jadwal Waktu Penetapan Angka Kredit Penetapan Angka Kredit Paramedik Veteriner dilakukan paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun, yaitu:
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
115
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
a. Paling lambat pada bulan Oktober tahun sebelumnya dan bulan Januari untuk kenaikan pangkat periode April tahun yang sama; dan b. Paling lambat pada bulan April dan bulan Juli untuk kenaikan pangkat periode Oktober tahun yang sama. 3. Prosedur Penetapan Angka Kredit a. Hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai dituangkan dalam formulir PAK/HAPAK. b. Apabila hasil penilaian angka kredit telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka akan dituangkan dalam bentuk PAK yang ditandatangani oleh Pejabat Penetap Angka Kredit, seperti contoh pada Lampiran VIII. c. Apabila hasil penilaian angka kredit belum memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka akan dituangkan dalam bentuk HAPAK yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai, seperti contoh pada Lampiran VII. d. PAK/HAPAK (1 eksemplar untuk arsip) dikirimkan oleh Sekretariat Tim Penilai kepada pejabat Pengusul, untuk diteruskan kepada: 1) Paramedik Veteriner yang bersangkutan (asli). 2) Pimpinan Unit Kerja Paramedik Veteriner yang bersangkutan (tembusan).
116
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
BAB IV PENGANGKATAN DALAM JABATAN A. PENGANGKATAN PERTAMA KALI 1. Pejabat yang Berwenang Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Paramedik Veteriner, yaitu:
a. Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan pengangkatan Paramedik Veteriner Pusat. b. Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan pengangkatan Paramedik Veteriner Daerah Provinsi. c. Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan pengangkatan Paramedik Veteriner Daerah Kabupaten/ Kota. 2. Persyaratan Calon Paramedik Veteriner menyiapkan berkas usul pengangkatan pertama kali dalam jabatan Paramedik Veteriner yang terdiri atas: a.
Surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam jabatan fungsional Paramedik Veteriner; b. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. Fotokopi surat keputusan CPNS; d. Fotokopi surat keputusan PNS; e. Fotokopi sertifikat diklat prajabatan; f. Fotokopi sertifikat diklat dasar Paramedik Veteriner yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (dipenuhi paling lama 3 tahun setelah ditetapkan SK pengangkatan) g. Fotokopi nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; h. Daftar Riwayat Hidup; Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
117
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
3. Prosedur Pelaksanaan Pengangkatan Pertama Kali sebagai Paramedik Veteriner a.
Berkas usul pengangkatan pertama kali dalam jabatan Paramedik Veteriner disampaikan oleh calon Paramedik Veteriner kepada pimpinan unit kerja, untuk diperiksa/ diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul tersebut (setelah diberi surat pengantar oleh pimpinan unit kerja) dikirimkan kepada : 1) Sekretaris Ditjen/Badan mengusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk memproses pengangkatan calon Paramedik Veteriner di lingkungan Kementerian Pertanian. 2) Pejabat eselon II pada unit kerja yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Provinsi mengusulkan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, melalui pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian untuk memproses pengangkatan calon Paramedik Veteriner di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. 3) Pejabat eselon II pada unit kerja yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengusulkan kepada Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, melalui pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian untuk memproses pengangkatan calon Paramedik Veteriner dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota. b. Keputusan pengangkatan pertama kali sebagai Paramedik Veteriner disampaikan kepada calon Paramedik Veteriner yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja sesuai prosedur yang berlaku.
118
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
4. Ketentuan lain tentang Pengangkatan Pertama Kali a. Pengangkatan pertama kali dalam jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dilakukan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil pada unit kerja yang bersangkutan; b. Angka kredit yang diberikan pada pengangkatan pertama kali, paling kurang dihitung dari ijazah, dan diklat prajabatan; c. Hasil pekerjaan calon Paramedik Veteriner pada saat CPNS dapat dinilai sebagai angka kredit selama bukti fisik memenuhi syarat dan sesuai dengan butir kegiatan jabatan fungsional Paramedik Veteriner termasuk surat penugasan; d. CPNS dengan formasi Jabatan Paramedik Veteriner setelah ditetapkan sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam jabatan fungsional Paramedik Veteriner. 5. Alur Pengangkatan Pertama Kali dapat dilihat pada Lampiran II – B. B. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN 1.
Pejabat yang Berwenang Pejabat yang berwenang mengangkat Paramedik Veteriner dari jabatan lain, yaitu: a. Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan pengangkatan Paramedik Veteriner Pusat. b. Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan pengangkatan Paramedik Veteriner Daerah Provinsi. c. Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan pengangkatan Paramedik Veteriner Daerah Kabupaten/ Kota.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
119
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
2. Persyaratan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan (calon Paramedik Veteriner) menyiapkan berkas usul pengangkatan dari jabatan lain yang terdiri atas: a. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir; b. Fotokopi surat keputusan pangkat terakhir; c. Surat keterangan melaksanakan tugas di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan serta pengamanan produk hewan paling kurang 2 (dua) tahun oleh pimpinan unit kerja; d. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun dilihat dari tanggal lahir pada ijazah; e. Fotokopi nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; f. Fotokopi sertifikat diklat dasar fungsional Paramedik Veteriner yang dilegalisir; g. Daftar Riwayat Hidup; h. Bukti fisik kegiatan di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan serta pengamanan produk hewan sesuai Peraturan MENPAN dan RB tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya yang telah dinilai dan ditetapkan dalam bentuk PAK. 3. Prosedur Pelaksanaan Pengangkatan Paramedik Veteriner Dari Jabatan Lain a. Berkas usul pengangkatan dalam jabatan Paramedik Veteriner tersebut disampaikan oleh calon Paramedik Veteriner kepada pimpinan unit kerja, untuk diperiksa/ diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul tersebut (setelah diberi surat pengantar oleh pimpinan unit kerja) dikirimkan kepada : 1) Sekretaris Ditjen/Badan mengusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk memproses pengangkatan calon Paramedik Veteriner dilingkungan Kementerian Pertanian. 120
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
2) Pejabat eselon II pada unit kerja yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Provinsi mengusulkan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, melalui pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian provinsi untuk memproses pengangkatan bagi calon Paramedik Veteriner dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. 3) Pejabat eselon II pada unit kerja yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengusulkan kepada Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, melalui pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Kabupaten/Kota untuk memproses keputusan pengangkatan bagi calon Paramedik Veteriner dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota. b. Keputusan pengangkatan dari jabatan lain sebagai Paramedik Veteriner disampaikan kepada calon Paramedik Veteriner yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku. 4.
Ketentuan Lain Tentang Pengangkatan dari Jabatan Lain a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dilakukan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Paramedik Veteriner pada unit kerja yang bersangkutan; b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, angka kreditnya dihitung dari ijazah, diklat, kegiatan/tugas pokok, pengembangan profesi, dan unsur penunjang di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan serta pengamanan produk hewan paling kurang selama 2 (dua) tahun.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
121
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
c. Jenjang jabatan Paramedik Veteriner ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan dalam PAK. 5. Alur Pengangkatan dari Jabatan Lain dapat dilihat pada Lampiran Lampiran II – C.
122
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
BAB V KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT A. KENAIKAN JABATAN 1. Pejabat yang Berwenang Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan kenaikan jabatan Paramedik Veteriner, yaitu: a.
Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan kenaikan jabatan Paramedik Veteriner Pusat. b. Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan kenaikan jabatan Paramedik Veteriner Daerah Provinsi. c. Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan kenaikan jabatan Paramedik Veteriner Daerah Kabupaten/ Kota. 2. Persyaratan Kenaikan jabatan Paramedik Veteriner dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; b. Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
c. Mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan d. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
3. Prosedur Kenaikan Jabatan Paramedik Veteriner a.
Paramedik Veteriner yang akan mengajukan usul kenaikan jabatan, menyiapkan berkas kelengkapan yang terdiri atas: 1) PAK (asli) terakhir;
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
123
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
2) Fotokopi surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 3) Fotokopi surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan 4) Fotokopi surat keterangan lulus uji kompetensi; b. Berkas usul kenaikan jabatan disampaikan oleh Paramedik Veteriner kepada pimpinan unit kerjanya, untuk diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul tersebut dilengkapi surat pengantar dari pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada: 1) Sekretaris Ditjen/Badan mengusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk memproses kenaikan jabatan bagi Paramedik Veteriner di lingkungan Kementerian Pertanian. 2) Pejabat eselon II pada unit kerja yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Provinsi mengusulkan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, melalui pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Provinsi untuk memproses kenaikan jabatan bagi Paramedik Veteriner di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. 3) Pejabat eselon II pada unit kerja yang membidangi membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengusulkan kepada Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, melalui pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Kabupaten/Kota untuk memproses kenaikan jabatan bagi Paramedik Veteriner di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota. c. Keputusan kenaikan jabatan (asli) disampaikan kepada Paramedik Veteriner yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.
124
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
4. Ketentuan lain tentang Kenaikan Jabatan a. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Paramedik Veteriner untuk memperoleh kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II sampai dengan IV pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012, dengan ketentuan: 1) Paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama (tidak termasuk angka kredit yang berasal dari pendidikan); dan 2) Paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. b. Paramedik Veteriner yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat berikutnya. c. Paramedik Veteriner yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, berlaku mulai bulan Januari Tahun 2016. 5. Alur Kenaikan Jabatan dapat dilihat pada Lampiran II – D. B. KENAIKAN PANGKAT 1. Pejabat yang Berwenang Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan kenaikan pangkat Paramedik Veteriner, yaitu: a. Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan kenaikan pangkat Paramedik Veteriner Pusat. b. Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan kenaikan pangkat Paramedik Veteriner Daerah Provinsi. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
125
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
c. Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan kenaikan pangkat Paramedik Veteriner Daerah Kabupaten/ Kota. 2. Persyaratan Kenaikan pangkat Paramedik Veteriner dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Paling kurang 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. 3. Prosedur Kenaikan Pangkat a.
Paramedik Veteriner yang akan mengajukan usul kenaikan pangkat, menyiapkan berkas kelengkapan yang terdiri atas: 1) Fotokopi Kartu Pegawai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 2) PAK (asli) terakhir; 3) Fotokopi surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 4) Fotokopi surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 5) Fotokopi nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; b. Berkas usul kenaikan pangkat disampaikan kepada pimpinan unit kerjanya, untuk diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul tersebut dilengkapi surat pengantar dari pimpinan unit kerja kemudian dikirimkan kepada: 1) Sekretaris Ditjen/Badan mengusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk memproses kenaikan pangkat bagi Paramedik Veteriner di lingkungan Kementerian Pertanian. 126
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
c.
2) Pejabat eselon II pada unit kerja yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Provinsi mengusulkan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, melalui pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Provinsi untuk memproses kenaikan pangkat bagi Paramedik Veteriner di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. 3) Pejabat eselon II pada unit kerja yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melanjutkan kepada Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, melalui pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Kabupaten/Kota untuk memproses kenaikan pangkat bagi Paramedik Veteriner di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota. Keputusan kenaikan pangkat (asli) disampaikan kepada Paramedik Veteriner yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.
4. Ketentuan lain tentang Kenaikan Pangkat a. Paramedik Veteriner yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan pangkat pada tahun pertama dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok. b. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Paramedik Veteriner untuk memperoleh kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III sampai dengan VII pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012, dengan ketentuan : Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
127
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
1) Paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama (tidak termasuk angka kredit yang berasal dari pendidikan); dan 2) Paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. c. Paramedik Veteriner yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan angka kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. d. Angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan setiap tahun dari unsur utama yang berasal dari kegiatan tugas pokok Paramedik Veteriner. e. Penambahan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d paling banyak 4 (empat) kali selama yang bersangkutan masih bertugas di daerah khusus. 5. Alur Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional dapat dilihat pada Lampiran II – E.
128
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
BAB VI PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN A. PEMBEBASAN SEMENTARA 1. Pejabat yang Berwenang Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pembebasan sementara Paramedik Veteriner, yaitu: a.
Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan pembebasan sementara Paramedik Veteriner Pusat. b. Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan pembebasan sementara Paramedik Veteriner Daerah Provinsi. c. Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan pembebasan sementara Paramedik Veteriner Daerah Kabupaten/ Kota. 2. Hal-hal yang dapat Mengakibatkan Pembebasan Sementara a.
Pembebasan sementara akibat tidak dipenuhinya angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. b. Pembebasan sementara karena setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok. c. Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada butir a, Paramedik Veteriner dibebaskan sementara karena: 1) Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; 2) Ditugaskan secara penuh diluar jabatan Paramedik Veteriner; 3) Menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
129
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
4) Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. 3. Prosedur Penerbitan Surat Peringatan a.
Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a dan b, Sekretariat Tim Penilai terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan 6 (enam) bulan sebelum batas akhir pembebasan sementara. b. Ketua Sekretariat Tim Penilai mengajukan berkas usul surat peringatan kepada: 1) Sekretaris Ditjen/Badan dengan tembusan Pimpinan Unit Kerja pejabat fungsional yang bersangkutan, untuk memproses surat peringatan bagi Paramedik Veteriner dilingkungan Kementerian Pertanian. 2) Pejabat eselon II pada unit kerja peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Provinsi dengan tembusan Pimpinan Unit Kerja pejabat fungsional yang bersangkutan, untuk memproses surat peringatan bagi Paramedik Veteriner dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. 3) Pejabat eselon II pada unit kerja peternakan dan kesehatan hewan di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dengan tembusan Pimpinan Unit Kerja pejabat fungsional yang bersangkutan, untuk memproses surat peringatan bagi Paramedik Veteriner dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota. c. Surat Peringatan disampaikan kepada Paramedik Veteriner yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku. 4. Prosedur Pembebasan Sementara a.
Sekretariat Tim Penilai menginventarisir Paramedik Veteriner yang belum mengirimkan DUPAK/memenuhi syarat kenaikan jabatan/pangkat. b. Ketua Sekretariat Tim Penilai setelah meneliti dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang 130
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
c.
ditentukan, segera menginformasikan daftar pejabat fungsional yang akan bebas sementara: 1) Sekretaris Ditjen/Badan untuk diusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian dan diproses penetapan surat pembebasan sementara bagi Paramedik Veteriner dilingkungan Kementerian Pertanian, dengan tembusan Pimpinan Unit Kerja pejabat fungsional yang bersangkutan. 2) Pejabat eselon II pada unit kerja peternakan dan kesehatan hewan pada Pemerintah Daerah Provinsi untuk diusulkan kepada Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Provinsi dan diproses penetapan surat pembebasan sementara bagi Paramedik Veteriner dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, dengan tembusan Pimpinan Unit Kerja pejabat fungsional yang bersangkutan. 3) Pejabat eselon II pada unit kerja peternakan dan kesehatan hewan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk diusulkan kepada Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Kabupaten/ Kota dan diproses penetapan surat pembebasan sementara bagi Paramedik Veteriner dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan tembusan Pimpinan Unit Kerja pejabat fungsional yang bersangkutan. Keputusan pembebasan sementara (asli) disampaikan kepada Paramedik Veteriner yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.
5. Ketentuan lain tentang Pembebasan Sementara a.
Paramedik Veteriner yang dibebaskan sementara, diberhentikan tunjangan jabatan fungsionalnya. b. Sambil menunggu surat keputusan pembebasan sementara dari pejabat yang berwenang, Pimpinan Unit Kerja Paramedik Veteriner yang bersangkutan, menerbitkan surat keterangan pemberhentian tunjangan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
131
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
jabatan fungsional/mengusulkan kepada Bendahara gaji untuk tidak membayarkan tunjangan jabatan (supaya Paramedik Veteriner tidak terkena tuntutan ganti rugi) terhitung sejak: 1) diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; 2) ditugaskan secara penuh di luar jabatan Paramedik Veteriner; 3) menjalani cuti di luar tanggungan negara; 4) awal tahun ke-6 seorang Paramedik Veteriner tidak mampu memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat satu tingkat lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku; 5) awal bulan ke-13 bagi Paramedik Veteriner, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit setiap tahun; 6) bulan ke-7 bagi yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. 6. Alur Pembebasan Sementara dari Jabatan Paramedik Veteriner dapat dilihat pada Lampiran II – F. 7. Contoh pembebasan sementara dapat dilihat pada Lampiran IX. B. PENGANGKATAN KEMBALI 1. Pejabat yang Berwenang Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pengangkatan kembali Paramedik Veteriner, yaitu:
a. Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan pengangkatan kembali Paramedik Veteriner Pusat. b. Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan pengangkatan kembali Paramedik Veteriner 132
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Daerah Provinsi. c. Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan pengangkatan kembali Paramedik Veteriner Daerah Kabupaten/ Kota. 2. Persyaratan a.
Paramedik Veteriner yang bebas sementara karena belum dapat memenuhi angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan, apabila telah memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk naik jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, mengajukan usul pengangkatan kembali sebagai Paramedik Veteriner dengan melampirkan: 1) Fotokopi keputusan pembebasan sementara; 2) Fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan/ pangkat terakhir; 3) Fotokopi PAK terakhir sebelum bebas sementara; 4) Fotokopi HAPAK terakhir sebelum bebas sementara; dan 5) Fotokopi PAK yang diperoleh melalui penilaian angka kredit selama masa bebas sementara. b. Paramedik Veteriner yang bebas sementara karena hal lain diluar angka kredit, apabila telah selesai menjalani pembebasan sementara, mengajukan usul pengangkatan kembali dengan melampirkan: 1) Fotokopi keputusan pembebasan sementara; 2) Fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan/ pangkat terakhir; 3) Fotokopi PAK terakhir sebelum bebas sementara; 4) Fotokopi HAPAK terakhir sebelum bebas sementara; dan atau 5) Fotokopi surat keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau 6) Fotokopi surat keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani cuti di luar Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
133
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
tanggungan negara dan telah diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil pada unit kerjanya semula; atau 7) Fotokopi surat keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani tugas diluar jabatan Paramedik Veteriner dan telah ditugaskan kembali pada unit kerjanya semula; atau 8) Fotokopi surat keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani tugas belajar dan telah ditugaskan kembali pada unit kerjanya semula. 3. Prosedur Pengangkatan Kembali sebagai Paramedik Veteriner a.
Sekretariat Tim Penilai memantau hasil PAK Paramedik Veteriner yang bebas sementara karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi; b. Ketua Sekretariat Tim Penilai setelah meneliti, memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang ditentukan, segera menginformasikan daftar pejabat fungsional yang akan diangkat kembali kepada: 1) Sekretaris Ditjen/Badan untuk diusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian dan diproses penetapan surat pengangkatan kembali bagi Paramedik Veteriner dilingkungan Kementerian Pertanian, dengan tembusan Pimpinan Unit Kerja pejabat fungsional yang bersangkutan. 2) Pejabat eselon II pada unit kerja peternakan dan kesehatan hewan pada Pemerintah Daerah Provinsi untuk diusulkan kepada Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Provinsi dan diproses penetapan surat pengangkatan kembali bagi Paramedik Veteriner dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, dengan tembusan Pimpinan Unit Kerja pejabat fungsional yang bersangkutan. 134
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
c.
3) Pejabat eselon II pada unit kerja peternakan dan kesehatan hewan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk diusulkan kepada Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Kabupaten/ Kota dan diproses penetapan surat pengangkatan kembali bagi Paramedik Veteriner dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan tembusan Pimpinan Unit Kerja pejabat fungsional yang bersangkutan. Keputusan pengangkatan kembali (asli) disampaikan kepada Paramedik Veteriner yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.
4. Paramedik Veteriner yang bebas sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Paramedik Veteriner dapat melaksanakan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan serta pengamanan produk hewan sepanjang memperoleh penugasan dari pimpinan unit kerjanya. 5. Alur Pengangkatan Kembali ke dalam Jabatan Paramedik Veteriner dapat dilihat pada Lampiran II – G. 6. Contoh pengangkatan kembali dapat dilihat pada Lampiran IX. C. PEMBERHENTIAN 1. Pejabat yang Berwenang Pejabat yang berwenang menetapkan pemberhentian Paramedik Veteriner, yaitu: a.
keputusan
Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan pemberhentian Paramedik Veteriner Pusat.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
135
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
b. Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan pemberhentian Paramedik Veteriner Daerah Provinsi. c. Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keputusan pemberhentian Paramedik Veteriner Daerah Kabupaten/ Kota. 2. Hal-Hal yang Menyebabkan Pemberhentian sebagai Paramedik Veteriner Pemberhentian dari jabatan Paramedik Veteriner dilakukan apabila: a.
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya, karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya, tidak dapat memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat. d. Tidak memperoleh sertifikat diklat dasar fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan, serta pengamanan produk hewan setelah 3 (tiga) tahun diangkat sebagai Paramedik Veteriner melalui pengangkatan pertama kali. 3. Prosedur Pemberhentian dari Jabatan Paramedik Veteriner a.
Sekretariat Tim Penilai menginventarisir Paramedik Veteriner yang belum mengirimkan DUPAK/memenuhi syarat kenaikan jabatan/pangkat; b. Ketua Sekretariat Tim Penilai setelah meneliti, memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas segera 136
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
c.
menginformasikan daftar pejabat fungsional yang akan diberhentikan kepada: 1) Sekretaris Ditjen/Badan untuk diusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian dan diproses penetapan surat pemberhentian bagi Paramedik Veteriner dilingkungan Kementerian Pertanian, dengan tembusan Pimpinan Unit Kerja pejabat fungsional yang bersangkutan. 2) Pejabat eselon II pada unit kerja peternakan dan kesehatan hewan pada Pemerintah Daerah Provinsi untuk diusulkan kepada Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Provinsi dan diproses penetapan surat pemberhentian bagi Paramedik Veteriner dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, dengan tembusan Pimpinan Unit Kerja pejabat fungsional yang bersangkutan. 3) Pejabat eselon II pada unit kerja peternakan dan kesehatan hewan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk diusulkan kepada Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Kabupaten/ Kota dan diproses penetapan surat pemberhentian bagi Paramedik Veteriner dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan tembusan Pimpinan Unit Kerja pejabat fungsional yang bersangkutan. Usulan pemberhentian dilampiri dengan: 1) Fotokopi surat keputusan kepangkatan terakhir; 2) Fotokopi surat keputusan jabatan terakhir sebagai Paramedik Veteriner; 3) Fotokopi PAK/HAPAK terakhir; dan 4) Fotokopi: a) Keputusan hukuman disiplin tingkat berat dan telah memperoleh ketetapan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat; atau
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
137
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
b) Rekomendasi dari Ketua Sekretariat Tim Penilai bahwa Paramedik Veteriner yang bersangkutan tidak dapat memperoleh angka kredit yang dipersyaratkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan; d. Keputusan pemberhentian (asli) disampaikan kepada Paramedik Veteriner yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja. 4. Ketentuan lain a.
Paramedik Veteriner yang diberhentikan dari jabatannya, dapat dinaikkan pangkat secara reguler, apabila: 1) Pangkat yang bersangkutan masih dalam batas jenjang pangkat berdasarkan pendidikannya; 2) Paling kurang 2 (dua) tahun setelah keputusan pemberhentian; dan 3) Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. b. Paramedik Veteriner yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dapat diangkat kembali sebagai Paramedik Veteriner. 5. Alur Pemberhentian dari Jabatan Paramedik Veteriner dapat dilihat pada Lampiran II – H. 6. Contoh pemberhentian dapat dilihat pada lampiran IX.
138
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
BAB VII PENUTUP 1.
Petunjuk teknis merupakan acuan bagi Paramedik Veteriner, tim penilai, pejabat penetap, pengelola kepegawaian, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
2.
Paramedik Veteriner dapat melakukan konfirmasi hasil penilaian kepada Sekretariat Tim Penilai.
3.
Petunjuk teknis ini bersifat dinamis dan akan disempurnakan apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional Paramedik Veteriner. MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
SUSWONO
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
139
140 F
PEJABAT PENGUSUL E
B PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT
= DATA USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK DAN BUKTI/DOKUMEN YANG DIPERSYARATKAN DARI PARAMEDIK VETERINER B = PENYAMPAIN DUPAK YANG TELAH DITANDATANGANI PEJABAT PENGUSUL C = PENYAMPAIN DUPAK UNTUK DIPERIKSA, DITELITI DAN DILAKUKAN PENILAIAN D = PENYAMPAIAN HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK DITETAPKAN E - F`= PENYAMPAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
A
KETERANGAN
PARAMEDIK VETERINER
A
BAGAN 1 ALUR PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
D
C
DILAKUKAN PENILAIAN
SEKRETARIS TIM PENILAI
KETUA TIM PENILAI
LAMPIRAN II - A PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 111/Permentan/OT.140/10/2013 TANGGAl : 9 Oktober 2013
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
A
PIMPINAN UNIT KERJA B
C2
SEKRETARIS DITJEN/ BADAN/PEJABAT ESELON II YANG MEMBIDANGI PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN/ PENGAMANAN PRODUK HEWAN DI PROV/KAB/KOTA
C
C1
KEPALA BIRO YANG MEMBIDANGI KEPEGAWAIAN/KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
MENTERI/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA
UNIT/INSTANSI TERKAIT
= PENYAMPAIAN USULAN DARI PARAMEDIK VETERINER = USULAN DARI PIMPINAN UNIT KERJA KE SEKRETARIS DITJEN / BADAN / PEJABAT ESELON II YANG MEMBIADANGI PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN/PENGAMANAN PRODUK HEWAN DI PROV/KAB/KOTA C = PENYAMPAIN USULAN CALON PARAMEDIK VETERINER C--C3 = PENYAMPAIAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN PARAMEDIK VETERINER = TEMBUSAN/PENYAMPAIAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN PARAMEDIK VETERINER
A B
KETERANGAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL/ CALON PARAMEDIK VETERRINER
C3
BAGAN 2 ALUR PENGANGKATAN PERTAMA KALI
LAMPIRAN II - B PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 111/Permentan/OT.140/10/2013 TANGGAl : 9 Oktober 2013
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
141
A B C D E F1-F3
= = = = = =
F3
A
PIMPINAN UNIT KERJA
F2
D
SEKRETARIS DITJEN BADAN/PEJABAT ESELON II YANG MEMBIDANGI PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN/ PRODUK HEWAN DI PROV/KAB/KOTA
PENYAMPAIAN DUPAK KELENGKAPAN SUSULAN PENGANGKATAN PENGANTAR DARI PIMPINAN UNUT KERJA KE PEJABAT PENETAP PENYAMPAIN PAK CALON PARAMEDIK VETERINER PENYAMPAIAN PAK DAN KELENGKAPAN USULAN PENGANGKATAN PENYAMPAIAN PAK DAN KELENGKAPAN USULAN PENGANGKATAN PENYAMPAIAN/TEMBUSAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN PARAMEDIK VETERINER
KETERANGAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL/CALON PARAMEDIK VETERINER
C
TIM PENILAI
B
142 PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT
BAGAN 3 ALUR PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
F1
E
KEPALA BIRO YANG MEMBIDANGI KEPEGAWAIAN/KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA
MENTERI/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA
LAMPIRAN II - C PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 111/Permentan/OT.140/10/2013 TANGGAl : 9 Oktober 2013
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
D1 D2 E F
A B C
E
A PIMPINAN UNIT KERJA E
B
SEKRETARIS DITJEN BADAN/PEJABAT ESELON II YANG MEMBIDANGI PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN/ PENGAMANAN PRODUK HEWAN DI PROV/KAB/KOTA
E
KEPALA BIRO YANG MEMBIDANGI KEPEGAWAIAN/KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA
D2
BKN/KANTOR REGIONAL BKN
D1
= PENGAJUAN USULAN KENAIKAN JABATAN (DILENGKAPI PAK) = PENYAMPAIAN USULAN DAN BERKAS KENAIKAN JABATAN = PENYAMPAIN USULAN DAN BERKAS KENAIKAN JABATAN DARI SEKRETARIS DITJEN BADAN/ PEJABAT ESELON II YANG MEMBIDANGI PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN/PENGAMANAN PRODUK HEWAN DI PROV/KAB/KOTA = USULAN KENAIKAN JABTAN KE BKN/REGIONAL BKN = NOTA PERSETUJUAN KENAIKAN JABTAN = PENYAMPAIAN SK KENAIKAN JABATAN PARAMEDIK VETERINER (ASLI YBS) = TEMBUSAN KE UNIT KERJA/INSTANSI TERKAIT
KETERANGAN
PARAMEDIK VETERINER
E
MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA
C
UNIT KERJA/ INSTANSI TERKAIT
BAGAN 4 ALUR KENAIKAN JABATAN
LAMPIRAN II - D PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 111/Permentan/OT.140/10/2013 TANGGAl : 9 Oktober 2013
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
143
144
A, B C D1 D2 E F
= = = = = =
F
A
PIMPINAN UNIT KERJA F
B
SEKRETARIS DITJEN BADAN/PEJABAT ESELON II YANG MEMBIDANGI PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN/ PENGAMANAN PRODUK HEWAN DI PROV/KAB/KOTA
F
KEPALA BIRO YANG MEMBIDANGI KEPEGAWAIAN/KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA
ALUR PENGUSULAN DUPAK MENJADI PAK PROSES KENAIKAN PANGKAT MENGGUNAKAN SALAH SATU PAK ASLI USULAN KENAIKAN PANGKAT KE BKN/REGIONAL BKN NOTA PERSETUJUAN TEKNIS KENAIKAN PANGKAT TEMBUSAN SK KENAIKAN PANGKAT PENGIRIMAN PAK KE YANG BERSANGKUTAN MELALUI PIMPINAN UNIT KERJA
KETERANGAN
PARAMEDIK VETERINER
E
MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA
C
UNIT KERJA/ INSTANSI TERKAIT
BAGAN 5 ALUR KENAIKAN PANGKAT
D1
D2
BKN/KANTOR REGIONAL BKN
LAMPIRAN II - E PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 111/Permentan/OT.140/10/2013 TANGGAl : 9 Oktober 2013
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
A = B = C1 - C3 =
A
C1
SEKRETARIS DITJEN BADAN/PEJABAT ESELON II YANG MEMBIDANGI PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN/ PENGAMANAN PRODUK HEWAN DI PROV/KAB/KOTA
MENGINFORMASIKAN DAFTAR PEJABAT FUNGSIONAL YANG AKAN BEBAS SEMENTARA PENGAJUAN USULAN PEMBEBASAN SEMENTARA PENYAMPAIAN KEPUTUSAN PEMBEBASAN SEMENTARA
KETERANGAN
SEKRETARIAT TIM PENILAI PARAMEDIK VETERINER
B
KEPALA BIRO YANG MEMBIDANGI KEPEGAWAIAN/KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA
MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA
BAGAN 6 ALUR PEMBEBASAN SEMENTARA
C2
PARAMEDIK VETERINER
C3
PIMPINAN UNIT KERJA
LAMPIRAN II - F PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 111/Permentan/OT.140/10/2013 TANGGAl : 9 Oktober 2013
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
145
A = B = C1 - C3 =
A
SEKRETARIS DITJEN BADAN/PEJABAT ESELON II YANG MEMBIDANGI PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN/ PENGAMANAN PRODUK HEWAN DI PROV/KAB/KOTA C2
MENGINFORMASIKAN DAFTAR PEJABAT FUNGSIONAL YANG TELAH MEMPEROLEH PAK DAN AKAN DIANGKAT KEMBALI PENGAJUAN USULAN PENGANGKATAN KEMBALI PENYAMPAIAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL, ASLI UNTUK YANG BERSANGKUTAN
KETERANGAN
SEKRETARIAT TIM
C1
KEPALA BIRO YANG MEMBIDANGI KEPEGAWAIAN/KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA
MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA
B
146 PIMPINAN UNIT KERJA
BAGAN 7 ALUR PENGANGKATAN KEMBALI SETELAH BEBAS SEMENTARA KARENA ANGKA KREDIT
C3
PARAMEDIK VETERINER
LAMPIRAN II - G PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 111/Permentan/OT.140/10/2013 TANGGAl : 9 Oktober 2013
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya A
A = MENGINFORMASIKAN DAFTAR PEJABAT FUNGSIONAL YANG AKAN DIBERHENTIKAN B = PENGAJUAN USULAN PEMBERHENTIAN C1 - C3 = PENYAMPAIAN KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN (YBS)
KETERANGAN
SEKRETARIAT TIM PENILAI PARAMEDIK VETERINER
C1
SEKRETARIS DITJEN BADAN/PEJABAT ESELON II YANG MEMBIDANGI PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN/ PENGAMANAN PRODUK HEWAN DI PROV/KAB/KOTA
B
KEPALA BIRO YANG MEMBIDANGI KEPEGAWAIAN/KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA
MENTERI/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA
C2
PARAMEDIK VETERINER
PIMPINAN UNIT KERJA
3C
BAGAN 8 ALUR PEMBERHENTIAN
LAMPIRAN II - H PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 111/Permentan/OT.140/10/2013 TANGGAl : 9 Oktober 2013
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
147
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
LAMPIRAN III – A PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 111/Permentan/OT.140/10/2013 TANGGAL : 9 Oktober 2013
FORMULIR A LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN ..................................................................... 1. Paramedik Veteriner a. Nama/NIP : ........................................................... b. Pangkat/Golongan : .......................................................... c. Jabatan : .......................................................... d. Unit Kerja : .......................................................... 2. Dasar Pelaksanaan : .......................................................... 3. Nama Kegiatan : ........................................................... 4. Pelaksanaan Kegiatan : ........................................................... a. Waktu Pelaksanaan : ........................................................... b. Tempat/Lokasi : ........................................................... 5. Hasil Pekerjaan : ...........................................................
Mengetahui Pimpinan Unit Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
.............., tanggal .................. Paramedik Veteriner
(...................................)
(...................................)
Catatan : Laporan hasil pekerjaan dilampirkan dengan identitas penyusunnya
148
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
LAMPIRAN III – B PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 111/Permentan/OT.140/10/2013 TANGGAL : 9 Oktober 2013
FORMULIR B SURAT KETERANGAN Panitia penyelenggara .................................................................................................................................. .................................................................................................................................. dengan ini menerangkan bahwa Paramedik Veteriner: a. Nama : ............................................................................. b. NIP : ............................................................................. c. Pangkat/Golongan : ............................................................................. d. Jabatan : ............................................................................. e. Unit Kerja : ............................................................................. Telah melakukan kegiatan sebagai...................................................................................................................... . pada tanggal ...................................... di ................................................................ .................................................................................................................................. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sesuai keperluannya. ...................., tanggal ................. Penyelenggara
(..................................................)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
149
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
LAMPIRAN III – C PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 111/Permentan/OT.140/10/2013 TANGGAL : 9 Oktober 2013
FORMULIR C SURAT KETERANGAN Panitia penyelenggara ........................................................................................... ......................................................................................................................dengan ini menerangkan bahwa Paramedik Veteriner: a. Nama : ............................................................................. b. b. NIP : ............................................................................. c. Pangkat/Golongan : ............................................................................. d. Jabatan : ............................................................................. e. Unit Kerja : ............................................................................. Telah melakukan kegiatan mengajar/melatih *) ............................................... selama ................. jam, pada tanggal ................................................................... di .............................................................................................................................. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sesuai keperluannya. ...................., tanggal ................. Penyelenggara
(..................................................)
*) Coret yang tidak perlu Jadwal mengajar/melatih dilampirkan.
150
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
LAMPIRAN III – D PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 111/Permentan/OT.140/10/2013 TANGGAL : 9 Oktober 2013
FORMULIR D SURAT KETERANGAN
Kami yang bertandatangan dibawah ini : a. Nama : ............................................................................. b. NIP : ............................................................................. c. Pangkat/Golongan : ............................................................................. d. Jabatan : ............................................................................. e. Unit Kerja : ............................................................................. Menerangkan bahwa Paramedik Veteriner: a. Nama : ............................................................................. b. NIP : ............................................................................. c. Pangkat/Golon Telah melaksanakan kegiatan ............................................ yang dilaksanakan tanggal ......................................... di .............................. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sesuai keperluannya. ...................., tanggal ................. Pimpinan Unit Kerja
(..................................................)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
151
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
LAMPIRAN III – E PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 111/Permentan/OT.140/10/2013 TANGGAL : 9 Oktober 2013
FORMULIR E SURAT KETERANGAN Kami yang bertandatangan dibawah ini ............................................................ .................................................................................................................................. .................................................................................................................................. menerangkan bahwa Paramedik Veteriner: a. Nama : ............................................................................. b. NIP : ............................................................................. c. Pangkat/Golongan : ............................................................................. d. Jabatan : ............................................................................. e. Unit Kerja : ............................................................................. Adalah pengurus/anggota aktif Organisasi Profesi .......................................... .................................................................................................................................. .................................................................................................................................. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sesuai keperluannya. ...................., tanggal ................. Ketua Umum/pejabat yang ditunjuk
(..................................................)
152
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
LAMPIRAN III – F PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 111/Permentan/OT.140/10/2013 TANGGAL : 9 Oktober 2013
FORMULIR F SURAT KETERANGAN Kami yang bertanda tangan di bawah ini : a. Nama : ............................................................................. b. NIP : ............................................................................. c. Pangkat/Golongan : ............................................................................. d. Jabatan : ............................................................................. e. Unit Kerja : ............................................................................. menerangkan bahwa Paramedik Veteriner: a. Nama : ............................................................................. b. NIP : ............................................................................. c. Pangkat/Golongan : ............................................................................. d. Jabatan : ............................................................................. e. Unit Kerja : ............................................................................. Telah melakukan kegiatan .................................................................................... dengan judul .......................................................................................................... dalam bentuk buku/majalah/naskah/makalah (terlampir) pada tanggal ...... .............................. di .............................................................................................. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sesuai keperluannya. ...................., tanggal ................. Pimpinan Unit Kerja/pejabat yang ditunjuk
*)
Coret yang tidak perlu
(..................................................)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
153
NOMOR
: 111/Permentan/OT.140/10/2013
TANGGAL
: 9 Oktober 2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
RINCIAN KEGIATAN SETIAP JENIS DAN JENJANG JABATAN PARAMEDIK VETERINER
BUTIR KEGIATAN
I.
PEMULA
PELAKSANA
PEL.LANJUTAN
PENYELIA
SATUAN
II/a
II/b - II/d
III/a - III/b
III/c - III/d
HASIL
PENDIDIKAN A.
B.
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar di bidang kesehatan hewan 1.
SPP/SNAKMA dan SMK di bidang Peternakan dan Kesehatan hewan
√
√
√
√
Ijazah
2.
Diploma II di bidang kesehatan hewan
√
√
√
√
Ijazah
3.
Diploma III di bidang kesehatan hewan
√
√
√
√
Ijazah
4.
SARJANA (S1) di bidang Peternakan/Biologi/Kimia
√
√
√
√
Ijazah
Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat 1.
Lamanya lebih 960 jam
√
√
√
√
Sertifikat
2.
Lamanya antara 641 - 960 jam
√
√
√
√
Sertifikat
3.
Lamanya antara 481 - 640 jam
√
√
√
√
Sertifikat
4.
Lamanya antara 161 - 480 jam
√
√
√
√
Sertifikat
5.
Lamanya antara 81 - 160 jam
√
√
√
√
Sertifikat
6.
Lamanya antara 31 - 80 jam
√
√
√
√
Sertifikat
7.
Lamanya antara 16 - 30 jam
√
√
√
√
Sertifikat
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
154
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERTANIAN
PEMULA
PELAKSANA
PEL.LANJUTAN
PENYELIA
SATUAN
II/a
II/b - II/d
III/a - III/b
III/c - III/d
HASIL
√
√
√
√
Sertifikat
C. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan Pendidikan dan pelatihan Prajabatan tingkat II II
PENGENDALIAN HPH DAN PENGAMANAN PRODUK A.
Persiapan 1.
2.
3.
4.
Menyiapkan penyusunan rencana kerja a.
Tingkat Lapangan
√
Laporan
b.
Tingkat Laboratorium
√
Laporan
Menyusun rencana kerja operasional a.
Tingkat Lapangan
b.
Tingkat Laboratorium
Rencana
√ √
Rencana
Mengkaji rencana kerja operasional a.
Tingkat Lapangan
b.
Tingkat Laboratorium
√
Laporan √
Laporan
Menyiapkan sarana operasional sederhana a.
b.
Menyiapkan bahan dan peralatan 1)
Tingkat Lapangan
√
Paket
2)
Tingkat Laboratorium
√
Paket
Menyiapkan media dan sampel 1)
Tingkat Lapangan
2)
Tingkat Laboratorium
155
a)
Sederhana
b)
Kompleks
√
Laporan Laporan √
Laporan √
Laporan
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
BUTIR KEGIATAN
5.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
6.
B.
PEMULA
PELAKSANA
PEL.LANJUTAN
PENYELIA
SATUAN
II/a
II/b - II/d
III/a - III/b
III/c - III/d
HASIL
Memelihara Peralatan a.
Sederhana
b.
Kompleks
√
Laporan √
Laporan
Kalibrasi Alat (bersertifikat) a.
Sederhana
√
√
√
√
Laporan
b.
Kompleks
√
√
√
√
Laporan
Pelaksanaan 1.
Pemeriksaan dokumen persyaratan a.
Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
√
b.
Melakukan pemeriksaan etiket/label
√
c.
Melakukan pemeriksaan penerapan standar
d.
Mengumpulkan keterangan tambahan untuk menguatkan
Berkas Label √ √
Dokumen Laporan
diagnosa 2.
Pemeriksaan a.
b.
Melakukan pemeriksaan kebenaran jenis, jumlah, volume dan kemasan: 1)
Hewan
√
Laporan
2)
Produk
√
Laporan
Melakukan pemeriksaan fisik atas penyeliaan Dokter Hewan 1)
2)
Pemeriksaan eksterior/fisik: a)
Tingkat kesulitan I
b)
Tingkat kesulitan II
c)
Tingkat kesulitan III
Pemeriksaan Kebuntingan
√
Ekor √
Ekor √
√
Ekor Ekor
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
156
BUTIR KEGIATAN
3)
4)
5)
3.
PEMULA
PELAKSANA
PEL.LANJUTAN
PENYELIA
SATUAN
II/a
II/b - II/d
III/a - III/b
III/c - III/d
HASIL
Melakukan bedah bangkai a)
Tingkat kesulitan I
b)
Tingkat kesulitan II
c)
Tingkat kesulitan III
√
Ekor √
Ekor √
Ekor
Melakukan pemeriksaan fisik produk hewan : a)
Produk Hewan untuk pakan ternak
b)
Produk Hewan untuk industri
√
Laporan √
Laporan
c)
Obat hewan golongan biologik, farmasetik, premik's
d)
Produk Hewan untuk konsumsi manusia
√
√
Laporan
Laporan
f)
Semen
√
Laporan
Melakukan pemeriksaan prasarana dan sarana a)
Pemeriksaan lokasi
√
Laporan
b)
Pemeriksaan alat angkut
√
Laporan
c)
Pemeriksaan peralatan
√
Laporan
d)
Pemeriksaan tata letak
√
Laporan
Pengujian a.
b.
Melakukan pengambilan spesimen/sampel 1)
Tingkat kesulitan I
2)
Tingkat kesulitan II
3)
Tingkat kesulitan III
√
Sampel √
Sampel √
Sampel
Melakukan pemrosesan/kemasan spesimen/sampel
157
1)
Sederhana
2)
Kompleks
√
Sampel √
Sampel
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
BUTIR KEGIATAN
c.
PEMULA
PELAKSANA
PEL.LANJUTAN
PENYELIA
SATUAN
II/a
II/b - II/d
III/a - III/b
III/c - III/d
HASIL
Membuat preparat untuk keperluan pengujian/pemeriksaan/identifikasi:
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
1)
Tingkat kesulitan I (feses, ulas darah, kerokan, cloaca, swab
√
Sampel
dan sejenisnya) 2)
Tingkat kesulitan II (darah, produk obat hewan dan
√
Sampel
sejenisnya) 3)
Tingkat kesulitan III (bagian organ, sekresi oesopharingeal
√
Sampel
swab dan sejenisnya) d.
Melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap parasit darah, parasit cacing, ektoparasit secara :
e.
1)
Makroskopis
2)
Mikroskopis
√
Sampel √
Sampel
Melakukan pengujian dan pencatatan perkembangan atas penyeliaan dokter hewan 1)
Uji Biologik : a)
Pembiakan (1) sederhana
√
(2) kompleks
2)
b)
Invitro
c)
Invivo
Kegiatan √
√
Kegiatan Sampel
√
Sampel
√
Ekor
Uji Lapang : a)
sederhana
b)
kompleks
√
Ekor
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
158
BUTIR KEGIATAN
3)
4)
f.
g.
PELAKSANA
PEL.LANJUTAN
PENYELIA
SATUAN
II/a
II/b - II/d
III/a - III/b
III/c - III/d
HASIL
Uji Kimia a)
sederhana
b)
kompleks
√
Sampel √
Sampel
Uji Serologi a)
sederhana
b)
kompleks
5)
Uji Sentinal
6)
Uji Bioteknologi
7)
PEMULA
a)
sederhana
b)
kompleks
√
Sampel √
Sampel
√
Ekor
√
Sampel √
Sampel
Uji Patologik klinik a)
sederhana
b)
kompleks
√
Sample √
Sample
Melakukan pembuatan preparat histopatologi 1)
Umum
2)
Khusus
√
Preparat √
Preparat
Membuat koleksi/pengawetan 1)
Mengumpulkan dan memberikan identitas spesimen
2)
Membuat koleksi dengan cara a)
sederhana
b)
kompleks
159
3)
Memelihara dan mempropagasi koleksi
4)
Memusnahkan Koleksi
√
Sampel
√
√
Sampel √
Sampel
√
Laporan Laporan
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
BUTIR KEGIATAN
h.
PEMULA
PELAKSANA
PEL.LANJUTAN
PENYELIA
II/a
II/b - II/d
III/a - III/b
III/c - III/d
HASIL
√
Laporan
Menyiapkan bahan pendukung dalam rangka mengkaji bahan
SATUAN
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
kebijakan keamanan dan pengamanan produk 4.
5.
6.
7.
Melaksanakan pensucihamaan atas penyeliaan dokter hewan secara a)
Individual
b)
Kelompok
√
Satuan Hewan
c)
Produk hewan (kulit, bulu, tanduk)
√
Lot
d)
Sarana dan prasarana
√
Unit
e)
Alat angkut/kontainer
√
Laporan
√
Unit
Melaksanakan vaksinasi/imunisasi atas penyeliaan Dokter Hewan secara : a)
Spray
b)
Tetes
c)
Suntikan
√
Satuan Hewan √
Ekor √
Ekor
Melaksanakan pengobatan atas penyeliaan Dokter Hewan secara: a)
Individual
b)
Kelompok
√
Satuan Hewan √
Laporan
Meramu pakan/obat hewan atas penyeliaan dokter hewan a)
Melakukan penimbangan dan pencampuran terhadap pasokan
√
Laporan
pakan hewan b)
Melakukan pengawasan peruntukan pakan/air minum hewan di
√
Laporan
√
Laporan
instalasi/kandang c) 8.
Melakukan penimbangan dan pencampuran bahan obat hewan
Melakukan fiksasi/restrain hewan atas penyeliaan Dokter Hewan: a)
Tingkat kesulitan I
√
Ekor
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
160
BUTIR KEGIATAN
9.
b)
Tingkat kesulitan II
c)
Tingkat kesulitan III
PELAKSANA
PEL.LANJUTAN
PENYELIA
SATUAN
II/a
II/b - II/d
III/a - III/b
III/c - III/d
HASIL
√
Ekor √
Ekor
Melakukan tindakan peningkatan reproduksi atas penyeliaan dokter hewan : a)
b)
c)
d)
e)
10
PEMULA
Pengambilan : 1)
Sperma
2)
Sel telur
3)
Embrio
√
Laporan √
Laporan √
Laporan
Pengolahan dan pengawetan : 1)
Sperma
2)
Sel telur
3)
Embrio
√
Laporan √
Laporan √
Laporan
√
Laporan
Stimulasi/perangsangan birahi 1)
dalam rangka pengobatan/treatment
2)
dalam rangka sinkronisasi/penyerentakan birahi
√
ekor
Implementasi : 1)
Inseminasi buatan
2)
Embrio transfer
√
Ekor √
Ekor
Melaksanakan pengembangbiakan hewan laboratorium 1)
Individual
2)
Kelompok
√
Satuan hewan √
Laporan
Penanganan gangguan reproduksi dan kebidanan atas penyeliaan Dokter Hewan:
161
a)
Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan reproduksi secara : 1)
Manual
√
Ekor
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
BUTIR KEGIATAN
2)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
b)
11.
12.
PEMULA
PELAKSANA
PEL.LANJUTAN
PENYELIA
SATUAN
II/a
II/b - II/d
III/a - III/b
III/c - III/d
HASIL
Pengobatan
√
Ekor
√
Ekor
Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat: 1)
Normal
2)
Reposisi
3)
Caesar/Fetotomi
√
Ekor
√
Ekor
Pengamatan penyakit hewan atas penyeliaan Dokter Hewan a)
Mengamati dan mencatat hewan yang sakit
b)
Melaksanakan isolasi terhadap hewan sakit 1)
Individual
2)
Kelompok
c)
Membuat catatan medik (rekaman kesehatan hewan)
d)
Memelihara dan merawat hewan
√
Satuan hewan
√
Laporan √
Laporan
√
Laporan
√
Laporan
Pengendalian penyakit hewan atas penyeliaan Dokter Hewan a)
Melaksanakan pengasingan dalam rangka pencegahan penyakit
b)
Melaksanakan tindakan penahanan/penolakan/pemusnahan
√
Laporan √
Laporan
terhadap hewan dan produk yang tidak memenuhi persyaratan c)
Melaksanakan tindakan pengamanan terhadap hewan dan produk
√
Laporan
yang ditahan/ditolak d)
Melaksanakan pengawasan terhadap hewan / produk
e)
Menghitung dan mencatat hewan/produk yang masuk instalasi/
√
Laporan
√
Laporan
√
Laporan
kandang/gudang f)
Memberikan identitas pada hewan/produk
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
162
BUTIR KEGIATAN
g)
Memberi segel pada tempat/kandang/kemasan/produk hewan/
PEMULA
PELAKSANA
PEL.LANJUTAN
PENYELIA
II/a
II/b - II/d
III/a - III/b
III/c - III/d
√
SATUAN HASIL
Laporan
spesimen h)
Melaksanakan tindakan pelepasan atas penyeliaan dokter hewan
i)
Mencatat pertumbuhan hewan
j)
Melakukan pemotongan kuku
k)
Melakukan reposisi kuku atas penyeliaan Dokter Hewan
l)
Melaksanakan perlakuan terhadap produk atas penyeliaan Dokter
√ √
Laporan Laporan
√
Ekor √
Ekor
Hewan
m)
1)
pelayuan produk
2)
pendinginan/pembekuan produk
√
Laporan
3)
pemanasan/perebusan produk
4)
sterilisasi /pasteurisasi/inaktivasi produk
√
Laporan
5)
pengafkiran produk
√
Laporan
√ √
Laporan Laporan
Melakukan eliminasi/eutanasi/stamping out/depopulasi atas penyeliaan Dokter Hewan
n)
1)
Individual
2)
Kelompok
√
Ekor √
Laporan
√
Laporan
Melakukan pemusnahan hewan, produk hewan atas penyeliaan Dokter Hewan:
163
1)
manual
2)
mekanik/incinerator
√
Ekor
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
BUTIR KEGIATAN
13.
PEMULA
PELAKSANA
PEL.LANJUTAN
PENYELIA
SATUAN
II/a
II/b - II/d
III/a - III/b
III/c - III/d
HASIL
Pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
penyeliaan Dokter Hewan di tempat: a)
Menentukan metode sampling (cara, jenis dan jumlah data/sampel)
b)
Melaksanakan pemantauan/monitoring
c)
Pengumpulan data
2)
Pengambilan sampel
Laporan
√
Laporan √
Laporan
√
Laporan
Pemantauan terhadap lalu lintas hewan dan produk asal hewan
d) F.
1)
√
1)
Alat angkut
2)
Tempat pemasukan/pengeluaran/transit/check point
√
Laporan
produksi/penyimpanan/peredaran
√
Laporan
Melakukan kegiatan lain terkait pengendalian hama penyakit hewan dan pengamanan produk 1.
Melakukan kegiatan Penyidikan sebagai PPNS a.
Melakukan inventarisasi laporan
√
√
Laporan
b.
Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan
√
√
Laporan
c.
Melakukan penanganan TKP
√
√
Laporan
d.
Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan
√
√
Laporan
e.
Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti
√
√
Laporan
f.
Mencari tersangka
√
√
Laporan
g.
Meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli
√
√
Laporan
h.
Menyusun berita acara pemeriksaan
√
√
Laporan
i.
Melakukan gelar perkara
√
√
Laporan
j.
Menyusun laporan hasil gelar perkara
√
√
Laporan
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
164
BUTIR KEGIATAN
PEMULA
PELAKSANA
PEL.LANJUTAN
PENYELIA
II/a
II/b - II/d
III/a - III/b
III/c - III/d
HASIL
√
√
Laporan
√
√
Laporan
k. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI 2.
Menjadi saksi ahli
SATUAN
IV PENGEMBANGAN PROFESI A.
Melakukan kegitan menyusun Skripsi di bidang Peternakan/Biologi/ Kimia
√
√
√
√
Skripsi
√
√
√
√
Buku
√
√
√
√
Majalah
√
√
√
√
Buku
√
√
√
√
Majalah
Menyusun tugas akhir sebagai syarat memperoleh ijazah S1 di bidang Peternakan/Biologi/ Kimia B. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk 1. Karya tulis/ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan: a.
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan 2. Karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan : a.
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
165
b. Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
BUTIR KEGIATAN
3.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
PEMULA
PELAKSANA
PEL.LANJUTAN
PENYELIA
SATUAN
II/a
II/b - II/d
III/a - III/b
III/c - III/d
HASIL
√
√
√
√
Buku
√
√
√
√
Majalah
Karya tulis ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan: a.
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
4.
Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan :
5.
a.
Dalam bentuk buku
√
√
√
√
Buku
b.
Dalam majalah
√
√
√
√
Majalah
√
√
√
√
Naskah
√
√
√
√
Naskah
√
√
√
√
Buku
√
√
√
√
Majalah
Tulisan ilmiah populer di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan
6.
Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir)
C.
Mengalih bahasakan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang peternakan dan kesehatan hewan 1.
Alih bahasa/saduran di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan a.
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.
Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
166
BUTIR KEGIATAN
2.
PEMULA
PELAKSANA
PEL.LANJUTAN
PENYELIA
SATUAN
II/a
II/b - II/d
III/a - III/b
III/c - III/d
HASIL
Alih bahasa/saduran di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan :
D.
a.
Dalam bentuk buku
√
√
√
√
Buku
b.
Dalam bentuk majalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang
√
√
√
√
Majalah
√
√
Peta
Membuat dan menyusun bahan informasi Membuat dan menyusun bahan informasi dalam bentuk 1.
Peta
√
√
2.
Grafik
√
√
√
√
Grafik
3.
Foto/slide
√
√
√
√
Foto/slide Video/film
4.
Video/film
√
√
√
√
5.
Brosur/leaflet/bahan tayangan
√
√
√
√
Brosur/ leaflet/ bahan tayangan
V
PENUNJANG KEGIATAN PENGENDALIAN HAMA DAN PENYAKIT HEWAN SERTA PENGAMANAN PRODUK HEWAN A.
Peran serta dalam seminar/loka karya di bidang peternakan dan kesehatan hewan Mengikuti seminar/lokakarya dan berperan sebagai :
B.
167
a.
Pemrasaran/penyaji
√
√
√
√
Kali
b.
Pembahas/moderator/narasumber
√
√
√
√
Kali
c.
Peserta
√
√
√
√
Kali
√
√
√
√
Laporan
Mengajar/melatih dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan Mengajar/melatih bidang peternakan pada diklat kedinasan setiap 2 Jam Pelatihan
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
BUTIR KEGIATAN
PEMULA
PELAKSANA
PEL.LANJUTAN
PENYELIA
SATUAN
II/a
II/b - II/d
III/a - III/b
III/c - III/d
HASIL
C. Memberikan konsultasi/bimbingan dibidang peternakan dan kesehatan hewan
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
yang bersifat konsep 1.
Perorangan setiap 2 Jam
√
√
√
√
Laporan
2.
Institusi/Kelompok setiap 2 Jam
√
√
√
√
Laporan
√
√
√
√
D. Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner atau sebagai Tim Teknis secara aktif E.
Memperoleh penghargaan/tanda jasa 1.
2.
F.
Setiap DUPAK/PAK
Penghargaan/tanda jasa dari Pemerintah atas prestasi kerjanya a.
Tingkat Nasional
√
√
√
√
Piagam
b.
Tingkat Provinsi
√
√
√
√
Piagam
Memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya a.
30 (tigapuluh) tahun
√
√
√
√
Tanda Jasa
b.
20 (duapuluh) tahun
√
√
√
√
Tanda Jasa
c.
10 (sepuluh) tahun
√
√
√
√
Tanda Jasa
Menjadi anggota organisasi profesi 1.
2.
Menjadi anggota organisasi profesi Internasional a.
sebagai Pengurus aktif
√
√
√
√
Tahun
b.
sebagai Anggota aktif
√
√
√
√
Tahun
Menjadi anggota organisasi profesi Nasional a.
sebagai Pengurus aktif
√
√
√
√
Tahun
b.
sebagai Anggota aktif
√
√
√
√
Tahun
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
168
BUTIR KEGIATAN
PEMULA
PELAKSANA
PEL.LANJUTAN
PENYELIA
SATUAN
II/a
II/b - II/d
III/a - III/b
III/c - III/d
HASIL
a. Sarjana (S1)/D. IV
√
√
√
√
Ijazah/gelar
b. Sarjana Muda/D.III
√
√
√
√
Ijazah/gelar
c. Diploma II
√
√
√
√
Ijazah/gelar
√
√
√
√
Tahun
G. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya
H. Melaksanakan kegiatan penunjang lainnya sebagai koordinator pejabat fungsional Paramedik Veteriner pada unit kerja
169
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
BUTIR KEGIATAN
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 LAMPIRAN V - A PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR
: 111/Permentan/OT.140/10/2013
TANGGAL : 9 Oktober 2013
DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER PEMULA Nomor :
INSTANSI : ………………………………………
MASA PENILAIAN : Tanggal …. s/d Tanggal… Tahun……… 1)
KETERANGAN PERORANGAN
NO
1.
Nama
:
2)
2.
NIP
:
3)
3.
Nomor Seri Kartu Pegawai
:
4)
4.
Tempat dan Tanggal Lahir
:
5)
5.
Jenis Kelamin
:
6)
6.
Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
:
7)
7.
Jabatan Paramedik Veteriner / TMT
:
8)
8.
Unit Kerja
:
9)
170
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN
2
1 I
INSTANSI PENGUSUL
TIM PENILAI
LAMA
BARU
JUMLAH
LAMA
BARU
JUMLAH
3
4
5
6
7
8
UNSUR UTAMA 1.
PENDIDIKAN A.
10)
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar di bidang kesehatan hewan
B.
1)
SPP/SNAKMA dan SMK di bidang Peternakan dan Kesehatan hewan
2)
Diploma II di bidang kesehatan hewan
3)
Diploma III di bidang kesehatan hewan
4)
Sarjana (S1) di bidang Peternakan/Biologi/Kimia
Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
C.
11)
1)
Lamanya lebih 960 jam
2)
Lamanya antara 641 - 960 jam
3)
Lamanya antara 481 - 640 jam
4)
Lamanya antara 161 - 480 jam
5)
Lamanya antara 81 - 160 jam
6)
Lamanya antara 31 - 80 jam
7)
Lamanya antara 16 - 30 jam
Pendidikan dan pelatihan Prajabatan tingkat II
12)
JUMLAH 2.
13)
PENGENDALIAN HPH DAN PENGAMANAN PRODUK A.
Persiapan 1)
4)
a)
Tingkat Lapangan
b)
Tingkat Laboratorium
Menyiapkan sarana operasional sederhana a)
Menyiapkan bahan dan peralatan (1)
Tingkat Lapangan
(2)
Tingkat Laboratorium
5)
Memelihara Peralatan
6)
Kalibrasi Alat (bersertifikat)
a)
B.
14)
Menyiapkan penyusunan rencana kerja
Sederhana
a)
Sederhana
b)
Kompleks
Pelaksanaan 8)
Melakukan fiksasi/restrain hewan atas penyeliaan Dokter Hewan: a)
Tingkat kesulitan I
11) Pengamatan penyakit hewan atas penyeliaan Dokter Hewan a)
Mengamati dan mencatat hewan yang sakit
b)
Melaksanakan isolasi terhadap hewan sakit
d)
Memelihara dan merawat hewan
(1)
12)
Individual
Pengendalian penyakit hewan atas penyeliaan Dokter Hewan a)
Melaksanakan pengasingan dalam rangka pencegahan penyakit
e)
Menghitung dan mencatat hewan/produk yang masuk instalasi/kandang/gudang
f)
Memberikan identitas pada hewan/produk
g)
Memberi segel pada tempat/kandang/kemasan/produk hewan/spesimen
i)
Mencatat pertumbuhan hewan
l)
Melaksanakan perlakuan terhadap produk atas penyeliaan Dokter Hewan a)
pelayuan produk
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
171
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN
INSTANSI PENGUSUL
2
1 3.
PENGEMBANGAN PROFESI A.
TIM PENILAI
LAMA
BARU
JUMLAH
LAMA
BARU
JUMLAH
3
4
5
6
7
8
15)
Melakukan kegitan menyusun Skripsi di bidangPeternakan/Biologi/ Kimia menyusun tugas akhir sebagai syarat memperoleh ijazah S1 di bidang Peternakan/Biologi/Kimia
B.
Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk 1)
Karya tulis/ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan: a)
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b)
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
2)
Karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan : a)
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b)
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
3)
Karya tulis ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan : a)
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b)
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
4)
Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan :
5)
a)
Dalam bentuk buku
b)
Dalam majalah
Tulisan ilmiah populer di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan
6)
Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir)
C.
Mengalih bahasakan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang peternakan dan kesehatan hewan 1)
Alih bahasa/saduran di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan a)
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b) 2)
Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional
Alih bahasa/saduran di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan : a) b)
Dalam bentuk buku Dalam bentuk majalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang
D.
Membuat dan menyusun bahan informasi Membuat dan menyusun bahan informasi dalam bentuk
172
1)
Peta
2)
Grafik
3)
Foto/slide
4)
Video/film
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN
INSTANSI PENGUSUL LAMA
2
1 5)
5
6
BARU JUMLAH 7
8
16)
UNSUR PENUNJANG 1.
4
Brosur/leaflet/bahan tayangan JUMLAH UNSUR UTAMA 2 S/D 3
II
3
TIM PENILAI
BARU JUMLAH LAMA
17)
PENUNJANG KEGIATAN PENGENDALIAN HAMA DAN PENYAKIT HEWAN SERTA PENGAMANAN PRODUK HEWAN A.
Peran serta dalam seminar/loka karya di bidang peternakan dan kesehatan hewan 1)
Pemrasaran/penyaji
2)
Pembahas/moderator/narasumber
3)
Peserta
B. Mengajar/melatih dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan Mengajar/melatih bidang peternakan pada diklat kedinasan setiap 2 Jam hewan yang pelatihan C. Memberikan konsultasi/bimbingan dibidang peternakan dan kesehatan bersifat konsep 1)
Perorangan setiap 2 Jam
2)
Institusi/Kelompok setiap 2 Jam
D. Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner atau sebagai Tim Teknis secara aktif E.
Memperoleh penghargaan/tanda jasa 1)
b)
F.
Penghargaan/tanda jasa dari Pemerintah atas prestasi kerjanya a)
Tingkat Nasional
b)
Tingkat Provinsi
Memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya a)
30 (tigapuluh) tahun
b)
20 (duapuluh) tahun
c)
10 (sepuluh) tahun
Menjadi anggota organisasi profesi 1)
2)
Menjadi anggota organisasi profesi Internasional a)
sebagai Pengurus aktif
b)
sebagai Anggota aktif
Menjadi anggota organisasi profesi Nasional a)
sebagai Pengurus aktif
b)
sebagai Anggota aktif
G. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya 1)
Sarjana (S1)/D. IV
2)
Sarjana Muda/D.III
3)
Diploma II
H. Melaksanakan kegiatan penunjang lainnya sebagai koordinator pejabat fungsional Paramedik Veteriner pada unit kerja JUMLAH UNSUR PENUNJANG
18)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
173
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 Butir Kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah
19) 2
1
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
3
4
5
6
7
8
20)
*) Dicoret yang tidak perlu
174
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 III
LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK : 1.
Surat pernyataan melakukan kegiatan .……
2.
Surat pernyataan melakukan kegiatan …….
3.
Surat pernyataan melakukan kegiatan .……
4.
Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5.
Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
6.
dan seterusnya
21)
22) ………………,………………………….
NIP.
IV Catatan Pejabat Pengusul : 1.
……
2.
……
3.
……
4.
dan seterusnya
23)
………………,…………………………. ( jabatan )
(nama pejabat pengusul ) NIP.
V
Catatan Anggota Tim Penilai : 1.
……
2.
……
3.
……
4.
dan seterusnya
24)
………………,………………………….
( Nama Penilai I ) NIP. ………………,………………………….
(Nama Penilai II ) NIP.
VI
Catatan Ketua Tim Penilai : 1.
……
2.
……
3.
……
4.
dan seterusnya
25)
Ketua Tim Penilai,
(Nama ) NIP.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
175
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 LAMPIRAN V - B PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR
: 111/Permentan/OT.140/10/2013
TANGGAL : 9 Oktober 2013 DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER PELAKSANA Nomor : MASA PENILAIAN :
INSTANSI : ………………………………………
Tanggal…. s/d Tanggal…. Tahun……… 1) KETERANGAN PERORANGAN
NO
1.
Nama
:
2)
2.
NIP
:
3)
3.
Nomor Seri Kartu Pegawai
:
4)
4.
Tempat dan Tanggal Lahir
:
5)
5.
Jenis Kelamin
:
6)
6.
Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
:
7)
7.
Jabatan Paramedik Veteriner / TMT
:
8)
8.
Unit Kerja
:
9)
176
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN
2
1 I.
INSTANSI PENGUSUL
TIM PENILAI
LAMA
BARU
JUMLAH
LAMA
BARU
JUMLAH
3
4
5
6
7
8
UNSUR UTAMA 1.
PENDIDIKAN A.
B.
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar di bidang kesehatan hewan 10) 1)
SPP/SNAKMA dan SMK di bidang Peternakan dan Kesehatan hewan
2)
Diploma II di bidang kesehatan hewan
3)
Diploma III di bidang kesehatan hewan
4)
Sarjana (S1) di bidang Peternakan/Biologi/Kimia
Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
C.
11)
1)
Lamanya lebih 960 jam
2)
Lamanya antara 641 - 960 jam
3)
Lamanya antara 481 - 640 jam
4)
Lamanya antara 161 - 480 jam
5)
Lamanya antara 81 - 160 jam
6)
Lamanya antara 31 - 80 jam
7)
Lamanya antara 16 - 30 jam
Pendidikan dan pelatihan Prajabatan Pendidikan dan pelatihan Prajabatan tingkat II JUMLAH
2.
12) 13)
PENGENDALIAN HPH DAN PENGAMANAN PRODUK A.
Persiapan
14)
2)
Menyusun rencana kerja operasional
4)
Menyiapkan sarana operasional sederhana
a)
b)
Tingkat Lapangan
Menyiapkan media dan sampel (1)
Memelihara Peralatan
6)
Kalibrasi Alat (bersertifikat)
b)
B.
Tingkat Lapangan
5)
Kompleks
a)
Sederhana
b)
Kompleks
Pelaksanaan 1)
2)
Pemeriksaan dokumen persyaratan a)
Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
b)
Melakukan pemeriksaan etiket/label
Pemeriksaan a)
Melakukan pemeriksaan kebenaran jenis, jumlah, volume dan kemasan:
b)
(1)
Hewan
(2)
Produk
Melakukan pemeriksaan fisik atas penyeliaan Dokter Hewan (1)
Pemeriksaan eksterior/fisik:
(3)
Melakukan bedah bangkai
(4)
Melakukan pemeriksaan fisik produk hewan :
(5)
Melakukan pemeriksaan prasarana dan sarana
(a)
(a)
(a)
3)
Tingkat kesulitan I
Tingkat kesulitan I
Produk Hewan untuk pakan ternak
(a)
Pemeriksaan lokasi
(b)
Pemeriksaan alat angkut
(c)
Pemeriksaan peralatan
Pengujian a)
Melakukan pengambilan spesimen/sampel (1)
Tingkat kesulitan I
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
177
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN
2
1 c)
INSTANSI PENGUSUL
TIM PENILAI
LAMA
BARU
JUMLAH
LAMA
BARU
JUMLAH
3
4
5
6
7
8
Membuat preparat untuk keperluan pengujian/pemeriksaan/ identifikasi: (1) Tingkat kesulitan I (feses, ulas darah, kerokan, cloaca, swab dan sejenisnya)
e)
Melakukan pengujian dan pencatatan perkembangan atas penyeliaan dokter hewan (3) Uji Kimia (a)
g)
sederhana
Membuat koleksi/pengawetan (1) Mengumpulkan dan memberikan identitas spesimen (4) Memusnahkan Koleksi
4)
Melaksanakan pensucihamaan atas penyeliaan dokter hewan secara b)
Kelompok
e)
Alat angkut/kontainer
5)
Melaksanakan vaksinasi/imunisasi atas penyeliaan Dokter Hewan secara :
6)
Melaksanakan pengobatan atas penyeliaan Dokter Hewan secara:
7)
Meramu pakan/obat hewan atas penyeliaan dokter hewan
a)
a)
a)
Spray
Individual
Melakukan penimbangan dan pencampuran terhadap pasokan pakan hewan
9)
Melakukan tindakan peningkatan reproduksi atas penyeliaan dokter hewan : a)
Pengambilan :
b)
Pengolahan dan pengawetan :
d)
Implementasi :
e)
Melaksanakan pengembangbiakan hewan laboratorium
(1) Sperma
(1) Sperma
(1) Inseminasi buatan
(1) Individual 10) Penanganan gangguan reproduksi dan kebidanan atas penyeliaan Dokter Hewan: a)
Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan reproduksi secara :
b)
Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat:
(1) Manual
(1) Normal 11) Pengamatan penyakit hewan atas penyeliaan Dokter Hewan b)
Melaksanakan isolasi terhadap hewan sakit
c)
Membuat catatan medik (rekaman kesehatan hewan)
(2) Kelompok
12) Pengendalian penyakit hewan atas penyeliaan Dokter Hewan b)
Melaksanakan tindakan penahanan/penolakan/pemusnahan terhadap hewan dan produk yang tidak memenuhi persyaratan
d)
Melaksanakan pengawasan terhadap hewan / produk
l)
Melaksanakan perlakuan terhadap produk atas penyeliaan Dokter Hewan (3) pemanasan/perebusan produk
13) Pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan di tempat: b)
Melaksanakan pemantauan/monitoring
c)
Pemantauan terhadap lalu lintas hewan dan produk asal hewan
(1) Pengumpulan data
(1) Alat angkut
178
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT
NO
INSTANSI PENGUSUL
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN
2
1 3.
PENGEMBANGAN PROFESI A.
TIM PENILAI
LAMA
BARU
JUMLAH
LAMA
BARU
JUMLAH
3
4
5
6
7
8
15)
Melakukan kegitan menyusun Skripsi di bidangPeternakan/Biologi/ Kimia Menyusun tugas akhir sebagai syarat memperoleh ijazah S1 di bidang Peternakan/Biologi/ Kimia
B.
Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk 1)
Karya tulis/ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan: a)
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b)
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
2)
Karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan : a)
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b)
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
3)
Karya tulis ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan : a)
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b)
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
4)
Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan :
5)
a)
Dalam bentuk buku
b)
Dalam majalah
Tulisan ilmiah populer di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan
6)
Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir)
C.
Mengalih bahasakan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang peternakan dan kesehatan hewan 1)
Alih bahasa/saduran di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan
2)
a)
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b)
Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional
Alih bahasa/saduran di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan :
D.
a)
Dalam bentuk buku
b)
Dalam bentuk majalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang
Membuat dan menyusun bahan informasi Membuat dan menyusun bahan informasi dalam bentuk 1)
Peta
2)
Grafik
3)
Foto/slide
4)
Video/film
5)
Brosur/leaflet/bahan tayangan JUMLAH UNSUR UTAMA 2 S/D 3
16)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
179
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN
INSTANSI PENGUSUL LAMA
2
1 II.
UNSUR PENUNJANG
3
TIM PENILAI
BARU JUMLAH LAMA 4
5
6
BARU JUMLAH 7
8
17)
1. PENUNJANG KEGIATAN PENGENDALIAN HAMA DAN PENYAKIT HEWAN SERTA PENGAMANAN PRODUK HEWAN A. Peran serta dalam seminar/loka karya di bidang peternakan dan kesehatan hewan 1) Pemrasaran/penyaji 2) Pembahas/moderator/narasumber 3) Peserta B. Mengajar/melatih dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan Mengajar/melatih bidang peternakan pada diklat kedinasan setiap 2 Jam Pelatihan C. Memberikan konsultasi/bimbingan dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang bersifat konsep 1) Perorangan setiap 2 Jam 2) Institusi/Kelompok setiap 2 Jam D. Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner atau sebagai Tim Teknis secara aktif E. Memperoleh penghargaan/tanda jasa 1) Penghargaan/tanda jasa dari Pemerintah atas prestasi kerjanya a) Tingkat Nasional b) Tingkat Provinsi 2) Memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya a) 30 (tigapuluh) tahun b) 20 (duapuluh) tahun c) 10 (sepuluh) tahun F. Menjadi anggota organisasi profesi 1) Menjadi anggota organisasi profesi Internasional a) sebagai Pengurus aktif b) sebagai Anggota aktif 2) Menjadi anggota organisasi profesi Nasional a) sebagai Pengurus aktif 3) sebagai Anggota aktif G. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya 1) Sarjana (S1)/D. IV 2) Sarjana Muda/D.III 3) Diploma II H. Melaksanakan kegiatan penunjang lainnya sebagai koordinator pejabat fungsional Paramedik Veteriner pada unit kerja JUMLAH UNSUR PENUNJANG
180
18)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 Butir Kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah 1
19) 2
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
3
4
5
6
7
8
20)
*) Dicoret yang tidak perlu
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
181
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK :
21)
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan .…… 2. Surat pernyataan melakukan kegiatan ……. 3. Surat pernyataan melakukan kegiatan .…… 4. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi 5. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang 6. dan seterusnya 22)
………………,………………………….
NIP.
IV Catatan Pejabat Pengusul :
23)
1. …… 2. …… 3. …… 4. dan seterusnya
………………,…………………………. ( jabatan )
(nama pejabat pengusul ) NIP.
V
Catatan Anggota Tim Penilai :
24)
1. …… 2. …… 3. …… 4. dan seterusnya ………………,………………………….
( Nama Penilai I ) NIP. ………………,………………………….
(Nama Penilai II ) NIP.
VI Catatan Ketua Tim Penilai :
25)
1. …… 2. …… 3. …… 4. dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama ) NIP.
182
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 LAMPIRAN V - C PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR
: 111/Permentan/OT.140/10/2013
TANGGAL : 9 Oktober 2013 DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER PELAKSANA LANJUTAN Nomor : INSTANSI : ………………………………………
MASA PENILAIAN : Tanggal…. s/d Tanggal…. Tahun……… 1) KETERANGAN PERORANGAN
NO
1.
Nama
:
2)
2.
NIP
:
3)
3.
Nomor Seri Kartu Pegawai
:
4)
4.
Tempat dan Tanggal Lahir
:
5)
5.
Jenis Kelamin
:
6)
6.
Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
:
7)
7.
Jabatan Paramedik Veteriner / TMT
:
8)
8.
Unit Kerja
:
9)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
183
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN
2
1 II.
INSTANSI PENGUSUL
TIM PENILAI
LAMA
BARU
JUMLAH
LAMA
BARU
JUMLAH
3
4
5
6
7
8
UNSUR UTAMA 1.
PENDIDIKAN A.
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar di bidang kesehatan hewan
B.
10)
1)
SPP/SNAKMA dan SMK di bidang Peternakan dan Kesehatan hewan
2)
Diploma II di bidang kesehatan hewan
3)
Diploma III di bidang kesehatan hewan
4)
Sarjana (S1) di bidang Peternakan/Biologi/Kimia
Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
C.
11)
1)
Lamanya lebih 960 jam
2)
Lamanya antara 641 - 960 jam
3)
Lamanya antara 481 - 640 jam
4)
Lamanya antara 161 - 480 jam
5)
Lamanya antara 81 - 160 jam
6)
Lamanya antara 31 - 80 jam
7)
Lamanya antara 16 - 30 jam
Pendidikan dan pelatihan Prajabatan Pendidikan dan pelatihan Prajabatan tingkat II JUMLAH
2.
12) 13)
PENGENDALIAN HPH DAN PENGAMANAN PRODUK A.
Persiapan
14)
2)
Menyusun rencana kerja operasional
3)
Mengkaji rencana kerja operasional
4)
Menyiapkan sarana operasional sederhana
b)
a)
b)
Tingkat Laboratorium
Tingkat Lapangan
Menyiapkan media dan sampel (2) Tingkat Laboratorium (a)
6)
B.
Sederhana
Kalibrasi Alat (bersertifikat) a)
Sederhana
b)
Kompleks
Pelaksanaan 1)
Pemeriksaan dokumen persyaratan
2)
Pemeriksaan
d)
b)
Mengumpulkan keterangan tambahan untuk menguatkan diagnosa
Melakukan pemeriksaan fisik atas penyeliaan Dokter Hewan (1) Pemeriksaan eksterior/fisik: (b) Tingkat kesulitan II (2) Pemeriksaan Kebuntingan (3) Melakukan bedah bangkai (b) Tingkat kesulitan II (4) Melakukan pemeriksaan fisik produk hewan : (b) Produk Hewan untuk industri (d) Produk Hewan untuk konsumsi manusia (f)
3)
Semen
Pengujian a)
Melakukan pengambilan spesimen/sampel
b)
Melakukan pemrosesan/kemasan spesimen/sampel
(2) Tingkat kesulitan II
(1) Sederhana
184
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN
2
1 c)
INSTANSI PENGUSUL
TIM PENILAI
LAMA
BARU
JUMLAH
LAMA
BARU
JUMLAH
3
4
5
6
7
8
Membuat preparat untuk keperluan pengujian/pemeriksaan/ identifikasi: (2) Tingkat kesulitan II (darah, produk obat hewan dan sejenisnya)
d)
Melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap parasit darah, parasit cacing, ektoparasit secara : (1) Makroskopis
e)
Melakukan pengujian dan pencatatan perkembangan atas penyeliaan dokter hewan (1) Uji Biologik : (a)
Pembiakan (1) sederhana
(b) Invitro (2) Uji Lapang : (a)
sederhana
(4) Uji Serologi (a)
sederhana
(6) Uji Bioteknologi (a)
sederhana
(7) Uji Patologik klinik (a)
sederhana
f)
Melakukan pembuatan preparat histopatologi
g)
Membuat koleksi/pengawetan
(1) Umum
(2) Membuat koleksi dengan cara (a)
sederhana
4)
Melaksanakan pensucihamaan atas penyeliaan dokter hewan secara
5)
Melaksanakan vaksinasi/imunisasi atas penyeliaan Dokter Hewan
a)
Individual
secara : b)
Tetes
6)
Melaksanakan pengobatan atas penyeliaan Dokter Hewan secara:
8)
Melakukan fiksasi/restrain hewan atas penyeliaan Dokter Hewan:
9)
Melakukan tindakan peningkatan reproduksi atas penyeliaan dokter
b)
b)
Kelompok
Tingkat kesulitan II
hewan : a)
Pengambilan :
b)
Pengolahan dan pengawetan :
c)
Stimulasi/perangsangan birahi
e)
Melaksanakan pengembangbiakan hewan laboratorium
(2) Sel telur
(2) Sel telur
(1) dalam rangka pengobatan/treatment
(2) Kelompok 10) Penanganan gangguan reproduksi dan kebidanan atas penyeliaan Dokter Hewan: a)
Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan reproduksi secara :
b)
Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat:
(2) Pengobatan
(2) Reposisi 12) Pengendalian penyakit hewan atas penyeliaan Dokter Hewan c)
Melaksanakan tindakan pengamanan terhadap hewan dan produk ditahan/ditolak yang
j)
Melakukan pemotongan kuku
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
185
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN
INSTANSI PENGUSUL
2
1 m)
TIM PENILAI
LAMA
BARU
JUMLAH
LAMA
BARU
JUMLAH
3
4
5
6
7
8
Melakukan eliminasi/eutanasi/stamping out/depopulasi atas penyeliaan Dokter Hewan (1)
n)
Individual
Melakukan pemusnahan hewan, produk hewan atas penyeliaan Dokter Hewan: (1)
manual
13) Pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan di tempat: a)
Menentukan metode sampling (cara, jenis dan jumlah data/sampel)
b)
Melaksanakan pemantauan/monitoring
c)
Pemantauan terhadap lalu lintas hewan dan produk asal hewan
(2)
(2) C.
Pengambilan sampel
Tempat pemasukan/pengeluaran/transit/check point
Melakukan kegiatan lain terkait pengendalian hama penyakit hewan dan pengamanan produk 1)
2) 3.
Melakukan kegiatan Penyidikan sebagai PPNS a)
Melakukan inventarisasi laporan
b)
Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan
c)
Melakukan penanganan TKP
d)
Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan
e)
Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti
f)
Mencari tersangka
g)
Meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli
h)
Menyusun berita acara pemeriksaan
i)
Melakukan gelar perkara
j)
Menyusun laporan hasil gelar perkara
k)
Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI
Menjadi saksi ahli
PENGEMBANGAN PROFESI A.
15)
Melakukan kegitan menyusun Skripsi di bidangPeternakan/Biologi/ Kimia Menyusun tugas akhir sebagai syarat memperoleh ijazah S1 di bidang Peternakan/Biologi/ Kimia
B.
Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk 1)
Karya tulis/ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan: a)
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b)
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
2)
Karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan : a)
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b)
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
3)
Karya tulis ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan : a)
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b)
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
4)
Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan :
186
a)
Dalam bentuk buku
b)
Dalam majalah
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN
INSTANSI PENGUSUL
2
1 5)
TIM PENILAI
LAMA
BARU
JUMLAH
LAMA
BARU
JUMLAH
3
4
5
6
7
8
Tulisan ilmiah populer di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan
6)
Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir)
C.
Mengalih bahasakan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang kesehatan hewan 1)
Alih bahasa/saduran di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang peternakan dan dipublikasikan
2)
a)
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b)
Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional
Alih bahasa/saduran di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan :
D.
a)
Dalam bentuk buku
b)
Dalam bentuk majalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang
Membuat dan menyusun bahan informasi Membuat dan menyusun bahan informasi dalam bentuk 1)
Peta
2)
Grafik
3)
Foto/slide
4)
Video/film
5)
Brosur/leaflet/bahan tayangan JUMLAH UNSUR UTAMA 2 s/d 3
II.
UNSUR PENUNJANG 1.
16) 17)
PENUNJANG KEGIATAN PENGENDALIAN HAMA DAN PENYAKIT HEWAN SERTA PENGAMANAN PRODUK HEWAN A.
Peran serta dalam seminar/loka karya di bidang peternakan dan kesehatan hewan
B.
1)
Pemrasaran/penyaji
2)
Pembahas/moderator/narasumber
3)
Peserta
Mengajar/melatih dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan Mengajar/melatih bidang peternakan pada diklat kedinasan setiap 2 Jam Pelatihan
C.
Memberikan konsultasi/bimbingan dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang bersifat konsep
D.
1)
Perorangan setiap 2 Jam
2)
Institusi/Kelompok setiap 2 Jam
Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner atau sebagai Tim Teknis secara aktif
E.
Memperoleh penghargaan/tanda jasa 1)
2)
F.
Penghargaan/tanda jasa dari Pemerintah atas prestasi kerjanya a)
Tingkat Nasional
b)
Tingkat Provinsi
Memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya a)
30 (tigapuluh) tahun
b)
20 (duapuluh) tahun
c)
10 (sepuluh) tahun
Menjadi anggota organisasi profesi 1)
2)
Menjadi anggota organisasi profesi Internasional a)
sebagai Pengurus aktif
b)
sebagai Anggota aktif
Menjadi anggota organisasi profesi Nasional a)
sebagai Pengurus aktif
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
187
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN
INSTANSI PENGUSUL LAMA
2
1 3)
3
TIM PENILAI
BARU JUMLAH LAMA 4
5
6
BARU JUMLAH 7
8
sebagai Anggota aktif
G. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya 1)
Sarjana (S1)/D. IV
2)
Sarjana Muda/D.III
3)
Diploma II
H. Melaksanakan kegiatan penunjang lainnya sebagai koordinator pejabat fungsional Paramedik Veteriner pada unit kerja JUMLAH UNSUR PENUNJANG
188
18)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 Butir Kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah
19) 2
1
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
3
4
5
6
7
8
20)
*) Dicoret yang tidak perlu
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
189
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK :
21)
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan .…… 2. Surat pernyataan melakukan kegiatan ……. 3. Surat pernyataan melakukan kegiatan .…… 4. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi 5. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang 6. dan seterusnya 22)
………………,………………………….
NIP.
IV Catatan Pejabat Pengusul :
23)
1. …… 2. …… 3. …… 4. dan seterusnya
………………,…………………………. ( jabatan )
(nama pejabat pengusul ) NIP.
V
Catatan Anggota Tim Penilai :
24)
1. …… 2. …… 3. …… 4. dan seterusnya ………………,………………………….
( Nama Penilai I ) NIP. ………………,………………………….
(Nama Penilai II ) NIP.
VI Catatan Ketua Tim Penilai :
25)
1. …… 2. …… 3. …… 4. dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama ) NIP.
190
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 LAMPIRAN V - D PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR
: 111/Permentan/OT.140/10/2013
TANGGAL : 9 Oktober 2013 DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER PENYELIA Nomor : INSTANSI : ………………………………………
MASA PENILAIAN : Tanggal…. s/d Tanggal…. Tahun……… 1) KETERANGAN PERORANGAN
NO
1.
Nama
:
2)
2.
NIP
:
3)
3.
Nomor Seri Kartu Pegawai
:
4)
4.
Tempat dan Tanggal Lahir
:
5)
5.
Jenis Kelamin
:
6)
6.
Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
:
7)
7.
Jabatan Paramedik Veteriner / TMT
:
8)
8.
Unit Kerja
:
9)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
191
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN
2
1 I.
INSTANSI PENGUSUL
TIM PENILAI
LAMA
BARU
JUMLAH
LAMA
BARU
JUMLAH
3
4
5
6
7
8
UNSUR UTAMA 1.
PENDIDIKAN A.
B.
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar di bidang kesehatan hewan 10) 1)
SPP/SNAKMA dan SMK di bidang Peternakan dan Kesehatan hewan
2)
Diploma II di bidang kesehatan hewan
3)
Diploma III di bidang kesehatan hewan
4)
Sarjana (S1) di bidang Peternakan/Biologi/Kimia
Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
C.
11)
1)
Lamanya lebih 960 jam
2)
Lamanya antara 641 - 960 jam
3)
Lamanya antara 481 - 640 jam
4)
Lamanya antara 161 - 480 jam
5)
Lamanya antara 81 - 160 jam
6)
Lamanya antara 31 - 80 jam
7)
Lamanya antara 16 - 30 jam
Pendidikan dan pelatihan Prajabatan Pendidikan dan pelatihan Prajabatan tingkat II JUMLAH
2.
12) 13)
PENGENDALIAN HPH DAN PENGAMANAN PRODUK A.
Persiapan
14)
3)
Mengkaji rencana kerja operasional
4)
Menyiapkan sarana operasional sederhana
b)
b)
Tingkat Laboratorium
Menyiapkan media dan sampel (2) Tingkat Laboratorium (b) Kompleks
6)
B.
Kalibrasi Alat (bersertifikat) a)
Sederhana
b)
Kompleks
Pelaksanaan 1)
Pemeriksaan dokumen persyaratan
2)
Pemeriksaan
c)
b)
Melakukan pemeriksaan penerapan standar
Melakukan pemeriksaan fisik atas penyeliaan Dokter Hewan (1) Pemeriksaan eksterior/fisik: (c)
Tingkat kesulitan III
(3) Melakukan bedah bangkai (c)
Tingkat kesulitan III
(4) Melakukan pemeriksaan fisik produk hewan : (c) (5)
(d) 3)
Obat hewan golongan biologik, farmasetik, premik's
Melakukan pemeriksaan prasarana dan sarana Pemeriksaan tata letak
Pengujian a)
Melakukan pengambilan spesimen/sampel
b)
Melakukan pemrosesan/kemasan spesimen/sampel
c)
Membuat preparat untuk keperluan pengujian/pemeriksaan/
(3) Tingkat kesulitan III
(2) Kompleks
identifikasi: (3) Tingkat kesulitan III (bagian organ, sekresi oesopharingeal swab dan sejenisnya)
192
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN
2
1 d)
INSTANSI PENGUSUL
TIM PENILAI
LAMA
BARU
JUMLAH
LAMA
BARU
JUMLAH
3
4
5
6
7
8
Melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap parasit darah, parasit cacing, ektoparasit secara : (2)
e)
Mikroskopis
Melakukan pengujian dan pencatatan perkembangan atas penyeliaan dokter hewan (1)
Uji Biologik : (a)
Pembiakan (2) kompleks
(c)
Invivo
(2)
Uji Lapang :
(3
Uji Kimia
(4)
Uji Serologi
(5)
Uji Sentinal
(6)
Uji Bioteknologi
(7)
Uji Patologik klinik
(b)
(b)
(b)
(b)
(b)
kompleks
kompleks
kompleks
kompleks
kompleks
f)
Melakukan pembuatan preparat histopatologi
g)
Membuat koleksi/pengawetan
(2)
Khusus
(2)
Membuat koleksi dengan cara
3)
Memelihara dan mempropagasi koleksi
b) h)
kompleks
Menyiapkan bahan pendukung dalam rangka mengkaji bahan kebijakan keamanan dan pengamanan produk
4)
5)
Melaksanakan pensucihamaan atas penyeliaan dokter hewan secara c)
Produk hewan (kulit, bulu, tanduk)
d)
Sarana dan prasarana
Melaksanakan vaksinasi/imunisasi atas penyeliaan Dokter Hewan secara : c)
7)
Suntikan
Meramu pakan/obat hewan atas penyeliaan dokter hewan b)
Melakukan pengawasan peruntukan pakan/air minum hewan di instalasi/kandang
c)
Melakukan penimbangan dan pencampuran bahan obat hewan
8)
Melakukan fiksasi/restrain hewan atas penyeliaan Dokter Hewan:
9)
Melakukan tindakan peningkatan reproduksi atas penyeliaan dokter
c)
Tingkat kesulitan III
hewan : a)
Pengambilan :
b)
Pengolahan dan pengawetan :
c)
Stimulasi/perangsangan birahi
d)
Implementasi :
(3)
(3)
(2)
(2)
Embrio
Embrio
dalam rangka sinkronisasi/penyerentakan birahi
Embrio transfer
10) Penanganan gangguan reproduksi dan kebidanan atas penyeliaan Dokter Hewan: b)
Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat: (3)
Caesar/Fetotomi
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
193
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN
INSTANSI PENGUSUL
2
1
TIM PENILAI
LAMA
BARU
JUMLAH
LAMA
BARU
JUMLAH
3
4
5
6
7
8
12) Pengendalian penyakit hewan atas penyeliaan Dokter Hewan h)
Melaksanakan tindakan pelepasan atas penyeliaan dokter hewan
k)
Melakukan reposisi kuku atas penyeliaan Dokter Hewan
l)
Melaksanakan perlakuan terhadap produk atas penyeliaan Dokter Hewan
m)
(2)
pendinginan/pembekuan produk
(4)
sterilisasi /pasteurisasi/inaktivasi produk
(5)
pengafkiran produk
Melakukan eliminasi/eutanasi/stamping out/depopulasi atas penyeliaan Dokter Hewan (2)
n)
Kelompok
Melakukan pemusnahan hewan, produk hewan atas penyeliaan Dokter Hewan: (2)
mekanik/incinerator
13) Pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan di tempat: d) C.
produksi/penyimpanan/peredaran
Melakukan kegiatan lain terkait pengendalian hama penyakit hewan dan pengamanan produk 1)
2) 3.
Melakukan kegiatan Penyidikan sebagai PPNS a)
Melakukan inventarisasi laporan
b)
Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan
c)
Melakukan penanganan TKP
d)
Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan
e)
Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti
f)
Mencari tersangka
g)
Meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli
h)
Menyusun berita acara pemeriksaan
i)
Melakukan gelar perkara
j)
Menyusun laporan hasil gelar perkara
k)
Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI
Menjadi saksi ahli
PENGEMBANGAN PROFESI A.
15)
Melakukan kegitan menyusun Skripsi di bidangPeternakan/Biologi/ Kimia Menyusun tugas akhir sebagai syarat memperoleh ijazah S1 di bidang Peternakan/Biologi/ Kimia
B.
Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk 1)
Karya tulis/ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan: a)
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b)
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
2)
Karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan : a)
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b)
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
3)
Karya tulis ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan : a)
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b)
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
194
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN
INSTANSI PENGUSUL
2
1 4)
TIM PENILAI
LAMA
BARU
JUMLAH
LAMA
BARU
JUMLAH
3
4
5
6
7
8
Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan :
5)
a)
Dalam bentuk buku
b)
Dalam majalah
Tulisan ilmiah populer di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan
6)
Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir)
C.
Mengalih bahasakan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang peternakan dan kesehatan hewan 1)
Alih bahasa/saduran di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipublikasikan
2)
a)
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b)
Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional
Alih bahasa/saduran di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak dipublikasikan :
D.
a)
Dalam bentuk buku
b)
Dalam bentuk majalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang
Membuat dan menyusun bahan informasi Membuat dan menyusun bahan informasi dalam bentuk 1)
Peta
2)
Grafik
3)
Foto/slide
4)
Video/film
5)
Brosur/leaflet/bahan tayangan JUMLAH UNSUR UTAMA 2 s/d 3
II.
UNSUR PENUNJANG 1.
16) 17)
PENUNJANG KEGIATAN PENGENDALIAN HAMA DAN PENYAKIT HEWAN SERTA PENGAMANAN PRODUK HEWAN A.
Peran serta dalam seminar/loka karya di bidang peternakan dan kesehatan hewan
B.
1)
Pemrasaran/penyaji
2)
Pembahas/moderator/narasumber
3)
Peserta
Mengajar/melatih dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan Mengajar/melatih bidang peternakan pada diklat kedinasan setiap 2 Jam Pelatihan
C.
Memberikan konsultasi/bimbingan dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang bersifat konsep
D.
1)
Perorangan setiap 2 Jam
2)
Institusi/Kelompok setiap 2 Jam
Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner atau sebagai Tim Teknis secara aktif
E.
Memperoleh penghargaan/tanda jasa 1)
2)
Penghargaan/tanda jasa dari Pemerintah atas prestasi kerjanya a)
Tingkat Nasional
b)
Tingkat Provinsi
Memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya a)
30 (tigapuluh) tahun
b)
20 (duapuluh) tahun
c)
10 (sepuluh) tahun
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
195
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN
INSTANSI PENGUSUL LAMA
2
1
3
TIM PENILAI
BARU JUMLAH LAMA 4
5
6
BARU JUMLAH 7
8
F. Menjadi anggota organisasi profesi 1) Menjadi anggota organisasi profesi Internasional a) sebagai Pengurus aktif b) sebagai Anggota aktif 2) Menjadi anggota organisasi profesi Nasional a) sebagai Pengurus aktif 3) sebagai Anggota aktif G. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya 1) Sarjana (S1)/D. IV 2) Sarjana Muda/D.III 3) Diploma II H. Melaksanakan kegiatan penunjang lainnya sebagai koordinator pejabat fungsional Paramedik Veteriner pada unit kerja JUMLAH UNSUR PENUNJANG
196
18)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 Butir Kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah
19) 2
1
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
3
4
5
6
7
8
20)
*) Dicoret yang tidak perlu
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
197
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK :
21)
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan .…… 2. Surat pernyataan melakukan kegiatan ……. 3. Surat pernyataan melakukan kegiatan .…… 4. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi 5. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang 6. dan seterusnya 22)
………………,………………………….
NIP.
IV Catatan Pejabat Pengusul :
23)
1. …… 2. …… 3. …… 4. dan seterusnya
………………,…………………………. ( jabatan )
(nama pejabat pengusul ) NIP.
V
Catatan Anggota Tim Penilai :
24)
1. …… 2. …… 3. …… 4. dan seterusnya ………………,………………………….
( Nama Penilai I ) NIP. ………………,………………………….
(Nama Penilai II ) NIP.
VI Catatan Ketua Tim Penilai :
25)
1. …… 2. …… 3. …… 4. dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama ) NIP.
198
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN V – A SAMPAI DENGAN V – D DATA USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT NO.
NOMOR KODE
URAIAN
1
2
3
1.
1)
Tulislah tanggal masa penilaian angka kredit (maksimal 18 bulan) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : TANGGAL MULAI PENILAIAN - Dihitung mulai tanggal 1 Juli (untuk penilaian bulan Januari) - Dihitung mulai tanggal 1 Desember (untuk penilaian bulan Juli) TANGGAL AKHIR PENILAIAN - Diakhiri tanggal 30 November (untuk penilaian bulan Januari) - Diakhiri tanggal 31 Mei (untuk penilaian bulan Juli)
2.
2)
Tulislah nama Pegawai Negeri Sipil/Paramedik Veteriner yang diusulkan Penetapan Angka Kredit sesuai dengan yang tercantum dalam SK pengangkatan pertama sebagai CPNS.
3.
3)
Tulislah Nomor Induk Pegawai.
4.
4)
Tulislah Nomor Karpeg PNS yang bersangkutan.
5.
5)
Tulislah nama Kabupaten/Kota tempat kelahiran Pegawai Negeri Sipil/Paramedik Veteriner yang bersangkutan, serta tanggal, bulan dan tahun yang bersangkutan dilahirkan sesuai dengan SK CPNS.
6.
6)
Diisi dengan jenis kelamin.
7.
7)
Tulislah pendidikan sekolah yang tercantum dalam SK terakhir, atau Penetapan Angka Kredit terakhir yang bersangkutan.
8.
8)
Tulislah jabatan Pegawai Negeri Sipil/Paramedik Veteriner yang bersangkutan sesuai dengan SK terakhir/PAK terakhir yang bersangkutan serta terhitung mulai berlakunya jabatan Paramedik Veteriner yang bersangkutan.
9.
9)
Tulislah nama unit kerja yang bersangkutan.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
199
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
NO.
NOMOR KODE
URAIAN
1
2
3
10.
10)
Tulislah ijazah terakhir yang relevan untuk dinilai (bila ada) dan yang belum diberi angka kredit.
11.
11)
Tulislah pendidikan dan pelatihan yang diperoleh (sesuai dengan STTPL/Sertifikat) secara urut/berdasarkan urutan tanggal diperolehnya.
12.
12)
Tulislah pendidikan dan pelatihan prajabatan yang diperoleh.
13.
13)
Tulislah jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur pendidikan.
14.
14)
Tulislah prestasi yang dicapai Paramedik Veteriner dalam kegiatan persiapan sesuai dengan bukti fisik yang ada.
15.
15)
Tulislah prestasi yang dicapai Paramedik Veteriner dalam kegiatan pengembangan profesi sesuai dengan bukti fisik yang ada.
16.
16)
Tulislah jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur utama (tanpa memperhitungkan jumlah angka kredit dari unsur pendidikan).
17.
17)
Tulislah butir kegiatan penunjang yang dilaksanakan atau prestasi yang dicapai sesuai dengan bukti fisik yang ada.
18.
18)
Tulislah jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur penunjang kegiatan Paramedik Veteriner.
19.
19)
Tulislah butir kegiatan yang dilaksanakan pada jenjang jabatan diatas/dibawah sesuai dengan bukti fisik yang ada
20.
20)
Tulislah jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang kegiatan Paramedik Veteriner.
21.
21)
Cantumkan nama berkas-berkas yang dilampirkan dalam Data Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
22.
22)
Tulislah nama kota, tanggal dan tahun pembuatan DUPAK, nama lengkap dan NIP Pegawai Negeri Sipil/Paramedik Veteriner.
23.
23)
Diisi catatan pejabat pengusul, tempat, tanggal dan tahun pengusulan serta nama dan NIP pejabat pengusul.
200
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
NO.
NOMOR KODE
URAIAN
1
2
3
24.
24)
Diisi catatan anggota Tim Penilai, tempat, tanggal dan tahun penilaian serta nama dan NIP anggota Tim Penilai (Penilai I dan II)
25.
25)
Diisi catatan Ketua Tim Penilai, tempat, tanggal dan tahun penilaian serta nama dan NIP Ketua Tim Penilai.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
201
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR
: 111/Permentan/OT.140/10/2013
TANGGAL
: 9 Oktober 2013
REKAPITULASI HASIL PENILAIAN *) NO.
KETERANGAN
PERORANGAN
1
Nama
1)
2
NIP
2)
3
Nomor Seri Kartu Pegawai
3)
4
Tempat dan Tanggal Lahir
4)
5
Jenis Kelamin
5)
6
Pendidikan yang Diperhitungkan Angka Kreditnya
6)
7
Paramedik Veteriner / TMT
7)
8
Unit Kerja
8)
9
Alamat Kantor
9)
*)
digunakan oleh Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai sebagai bahan dalam rapat pleno
202
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 NOMOR URUT
UNSUR, SUB UNSUR BUTIR YANG DINILAI
10)
11)
ANGKA KREDIT MENURUT PENILAIAN USULAN
P-I
P - II
12)
13)
14)
…………..,
(…………………..)
17)
KETERANGAN
15)
……………………….. 16)
(……………………….) 18)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
203
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN VI DATA USUL DAN PENILAIAN NO.
NOMOR KODE
URAIAN
1
2
3
1.
1)
Tulislah nama Pegawai Negeri Sipil/Paramedik Veteriner yang diusulkan Penetapan Angka Kredit sesuai dengan yang tercantum dalam SK pengangkatan pertama sebagai CPNS.
2.
2)
Tulislah Nomor Induk Pegawai.
3.
3)
Tulislah Nomor Karpeg PNS yang bersangkutan.
4.
4)
Tulislah tempat dan tanggal lahir PNS yang bersangkutan.
5.
5)
Diisi dengan jenis kelamin.
6.
6)
Tulislah pendidikan sekolah yang tercantum dalam SK terakhir, atau Penetapan Angka Kredit terakhir yang bersangkutan.
7.
7)
Tulislah jabatan Pegawai Negeri Sipil/Paramedik Veteriner yang bersangkutan sesuai dengan SK terakhir/PAK terakhir yang bersangkutan serta terhitung mulai berlakunya jabatan Paramedik Veteriner yang bersangkutan.
8.
8)
Tulislah nama lengkap unit kerja yang bersangkutan.
9.
9)
Tulislah secara lengkap, jelas dan benar alamat kantor sesuai dengan data yang lama.
10.
10)
Tulis nomor urut unsur, sub unsur dan butir kegiatan yang sesuai dengan DUPAK yang diusulkan Paramedik Veteriner yang bersangkutan.
11.
11)
Tulislah butir kegiatan yang dilaksanakan Paramedik Veteriner yang bersangkutan dari unsur utama sampai unsur penunjang secara berurutan berdasarkan DUPAK.
12.
12)
Tulislah angka kredit setiap butir kegiatan yang dilaksanakan Paramedik Veteriner yang bersangkutan sesuai dengan yang tertuang dalam DUPAK.
13.
13)
Tulislah angka kredit yang sesuai untuk prestasi Paramedik Veteriner yang diajukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Penilai I).
204
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
NO.
NOMOR KODE
URAIAN
1
2
3
14.
14)
Tulislah angka kredit yang sesuai untuk prestasi Paramedik Veteriner yang diajukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Penilai II).
15.
15)
Kolom keterangan tuliskan (apabila perlu) penjelasan terhadap prestasi Paramedik Veteriner yang dinilai tersebut. Misalnya bukti fisik tidak terlampir atau tidak sah.
16.
16)
Tulislah nama kota, tanggal, dan tahun dilaksanakan penilaian oleh Penilai I dan Penilai II.
17.
17)
Tulislah nama lengkap Penilai I.
18.
18)
Tulislah nama lengkap Penilai II.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
205
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 111/Permentan/OT.140/10/2013 TANGGAl : 9 Oktober 2013
HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT PARAMEDIK VETERINER *) NOMOR : ………………………......…. 1) Instansi : I
II
Masa Penilaian : Tanggal .......... s/d Tanggal ….... 2) Tahun ……….
KETERANGAN PERORANGAN 1 N a m a
3)
2 NIP
4)
3 Nomor Seri KARPEG
5)
4 Jenis Kelamin
6)
5 Pendidikan yang Diperhitungkan Angka Kreditnya
7)
6 Jabatan Fungsional /TMT
8)
7 Unit kerja
9)
PENETAPAN ANGKA KREDIT
LAMA
BARU
JUMLAH
1 UNSUR UTAMA A 1) Pendidikan Formal 2) Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat 3) Pendidikan dan pelatihan Prajabatan Tingkat III
206
10) 11)
12)
B Persiapan
13)
C Pelaksanaan
14)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
D Pengembangan Profesi
15)
- Karya Tulis Ilmiah - Non Karya Tulis Ilmiah Jumlah Unsur Utama
16)
2 UNSUR PENUNJANG PARAMEDIK VETERINER Penunjang kegiatan Paramedik Veteriner Jumlah Unsur Penunjang JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
17) 18) 19)
III BELUM DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN…………. / PANGKAT…........................................20) TMT………………….................................................................................21)
Ditetapkan di : Pada tanggal : Ketua Tim Penilai,
22)
.........................................................23) NIP. TEMBUSAN disampaikan kepada : 1. Paramedik Veteriner yang bersangkutan; 2. Pimpinan Unit Kerja Paramedik Veteriner yang bersangkutan 3. Sekretaris Unit Kerja yang bersangkutan; 4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit; 5. Kepala Biro Kepegawaian instansi yang bersangkutan. *) Coret yang tidak perlu
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
207
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN VII HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT NO.
NOMOR KODE
URAIAN
1
2
3
1.
1)
Tulislah Nomor Penilaian Angka Kredit.
2.
2)
TANGGAL MULAI PENILAIAN a. Bagi Paramedik Veteriner yang belum pernah mendapat Penetapan Angka Kredit dihitung sejak ditetapkannya/ berlangsungnya Inpassing. b. Bagi Paramedik Veteriner yang sudah mempunyai Penetapan Angka Kredit (PAK), masa penilaian dihitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal/ masa penilaian terakhir yang pernah diusulkan. TANGGAL AKHIR MASA PENILAIAN Maksimal satu tahun terakhir terhitung dari tanggal mulai penilaian yang diusulkan
3.
3)
Tulislah nama Paramedik Veteriner yang bersangkutan.
4.
4)
Tulislah NIP Paramedik Veteriner yang bersangkutan.
5.
5)
Tulislah Nomor Karpeg Paramedik Veteriner yang bersangkutan.
6.
6)
Diisi dengan jenis kelamin.
7.
7)
Tulislah pendidikan sekolah tertinggi terakhir Paramedik Veteriner sesuai DUPAK.
8.
8)
Tulislah jabatan Pegawai Negeri Sipil/ Paramedik Veteriner yang bersangkutan sesuai dengan SK terakhir dan mulai berlakunya jabatan tersebut.
9.
9)
Tulislah nama unit kerja yang bersangkutan.
10.
10)
Tulislah angka kredit dari unsur pendidikan sekolah yang diperoleh Paramedik Veteriner dalam masa penilaian sebelumnya sesuai dengan surat keputusan penetapan angka kredit terakhir dan perolehan dalam masa sekarang. Kolom terakhir (Jumlah) tidak diisi.
208
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
NO.
NOMOR KODE
URAIAN
1
2
3
11.
11)
Tulislah angka kredit dari unsur pendidikan dan pelatihan yang diperoleh ParamedikVeteriner dalam masa penilaian sebelumnya sesuai dengan surat keputusan penetapan angka kredit terakhir dan perolehan dalam masa sekarang. Kolom terakhir (Jumlah) tidak diisi.
12.
12)
Tulislah angka kredit dari unsur pendidikan dan pelatihan Prajabatan yang diperoleh Paramedik Veteriner dalam masa penilaian sebelumnya sesuai dengan surat keputusan penetapan angka kredit terakhir dan perolehan dalam masa sekarang. Kolom terakhir (Jumlah) tidak diisi.
13.
13)
Tulislah angka kredit dari unsur kegiatan persiapan yang diperoleh Paramedik Veteriner dalam masa penilaian sebelumnya sesuai dengan surat keputusan penetapan angka kredit terakhir dan perolehan dalam masa sekarang. Jumlah kolom terakhir (angka kredit untuk kenaikan pangkat) tidak diisi.
14.
14)
Tulislah angka kredit dari unsur kegiatan pelaksanaan yang diperoleh Paramedik Veteriner dalam masa penilaian sebelumnya sesuai dengan surat keputusan penetapan angka kredit terakhir dan perolehan dalam masa sekarang. Jumlah kolom terakhir (angka kredit untuk kenaikan pangkat) tidak diisi.
15.
15)
Tulislah angka kredit dari unsur pengembangan profesi yang diperoleh Paramedik Veteriner dalam masa penilaian sebelumnya sesuai dengan surat keputusan penetapan angka kredit terakhir dan perolehan dalam masa sekarang. Jumlah kolom terakhir (angka kredit untuk kenaikan pangkat) tidak diisi.
16.
16)
Merupakan penjumlahan dari kolom-kolom unsur utama. Isikan kolom terakhir dengan jumlah sebesar 80% dari jumlah angka kredit kumulatif yaitu jumlah minimal yang harus dikumpulkan untuk diusulkan kenaikan pangkat/ jabatannya.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
209
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
NO.
NOMOR KODE
URAIAN
1
2
3
17.
17)
Tulislah angka kredit dari unsur penunjang yang diperoleh Paramedik Veteriner dalam masa penilaian sebelumnya sesuai dengan surat keputusan penetapan angka kredit terakhir dan perolehan dalam masa sekarang. Kolom terakhir (jumlah) tidak diisi.
18.
18)
Tulislah jumlah angka kredit dari unsur penunjang.
19.
19)
Tulislah jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang.
20.
20)
Tulislah jabatan Paramedik Veteriner yang sesuai dan atau pangkat dan golongan yang sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dengan melihat komposisi unsur utama dan unsur penunjang seperti pada tabel angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat ParamedikVeteriner (Lampiran II, III dan IV Peraturan MENPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2013).
21.
21)
Tulislah terhitung mulai tanggal berapa kenaikan pangkat/ jabatan tersebut.
22.
22)
Tulislah nama kota dan tanggal penetapan angka kredit tersebut yang merupakan tanggal ditandatanganinya formulir oleh Ketua Tim Penilai.
23.
23)
Tulislah nama dan NIP Ketua Tim Penilai.
210
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 111/Permentan/OT.140/10/2013 TANGGAl : 9 Oktober 2013
PENETAPAN ANGKA KREDIT PARAMEDIK VETERINER *) NOMOR : …………………………. 1) Instansi :
Masa Penilaian : Mulai tanggal ............ s/d ...….…. 2) Tahun 20………………….
I KETERANGAN PERORANGAN 1 N a m a
3)
2 NIP
4)
3 Nomor Seri KARPEG
5)
4 Jenis Kelamin
6)
5 Pendidikan yang Diperhitungkan Angka Kreditnya
7)
6 Jabatan Fungsional /TMT
8)
7 Unit kerja II PENETAPAN ANGKA KREDIT
9) LAMA BARU JUMLAH
1 UNSUR UTAMA A 1) Pendidikan Formal 2) Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat 3) Pendidikan dan pelatihan Prajabatan
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
10) 11)
12)
211
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
B Persiapan
13)
C Pelaksanaan
14)
D Pengembangan Profesi
15)
- Karya Tulis Ilmiah - Non Karya Tulis Ilmiah Jumlah Unsur Utama
16)
2 UNSUR PENUNJANG KEGIATAN PARAMEDIK VETERINER Penunjang kegiatan Paramedik Veteriner Jumlah Unsur Penunjang JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
17) 18) 19)
III DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN............................. /PANGKAT……………........…................ 20) TMT…........................................................................................................... 21)
Ditetapkan di : Pada tanggal : Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit,
22)
.........................................................23) NIP. ASLI disampaikan dengan hormat kepada : Kepala BKN atau Kepala Kantor Wilayah BKN di ……….............. 24) TEMBUSAN disampaikan kepada : 1. Paramedik Veteriner yang bersangkutan; 2. Pimpinan Unit Kerja Paramedik Veteriner yang bersangkutan; 3. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; 4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit; 5. Kepala Biro Kepegawaian Instansi yang bersangkutan. *) Coret yang tidak perlu
212
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN VIII PENETAPAN ANGKA KREDIT NO.
NOMOR KODE
URAIAN
1
2
1.
1)
Tulislah Nomor Penetapan Angka Kredit.
3
2.
2)
TANGGAL MULAI PENILAIAN a. Bagi Paramedik Veteriner yang belum pernah mendapat Penetapan Angka Kredit dihitung sejak ditetapkannya/ berlangsungnya Inpassing. b. Bagi Paramedik Veteriner yang sudah mempunyai Penetapan Angka Kredit (PAK), masa penilaian dihitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal/masa penilaian terakhir yang pernah diusulkan. TANGGAL AKHIR MASA PENILAIAN Maksimal satu tahun terakhir terhitung dari tanggal mulai penilaian yang diusulkan
3.
3)
Tulislah nama Paramedik Veteriner yang bersangkutan.
4.
4)
Tulislah NIP Paramedik Veteriner yang bersangkutan.
5.
5)
Tulislah Nomor Karpeg Paramedik Veteriner bersangkutan.
6.
6)
Diisi dengan jenis kelamin.
7.
7)
Tulislah pendidikan sekolah tertinggi terakhir Paramedik Veteriner sesuai PAK.
8.
8)
Tulislah jenjang jabatan Pegawai Negeri Sipil/Paramedik Veteriner yang bersangkutan sesuai dengan SK terakhir dan mulai berlakunya jabatan tersebut.
9.
9)
Tulislah nama unit kerja yang bersangkutan.
10.
10)
Tulislah angka kredit dari unsur pendidikan sekolah yang diperoleh Paramedik Veteriner dalam masa penilaian sebelumnya sesuai dengan surat keputusan penetapan angka kredit terakhir dan perolehan dalam masa sekarang. Kolom terakhir (Jumlah) tidak diisi.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
yang
213
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
NO.
NOMOR KODE
11.
11)
Tulislah angka kredit dari unsur pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Paramedik Veteriner dalam masa penilaian sebelumnya sesuai dengan surat keputusan penetapan angka kredit terakhir dan perolehan dalam masa sekarang. Kolom terakhir (Jumlah) tidak diisi.
12.
12)
Tulislah angka kredit dari unsur pendidikan dan pelatihan Prajabatan yang diperoleh Paramedik Veteriner dalam masa penilaian sebelumnya sesuai dengan surat keputusan penetapan angka kredit terakhir dan perolehan dalam masa sekarang. Kolom terakhir (Jumlah) tidak diisi.
13.
13)
Tulislah angka kredit dari unsur persiapan yang diperoleh Paramedik Veteriner dalam masa penilaian sebelumnya sesuai dengan surat keputusan penetapan angka kredit terakhir dan perolehan dalam masa sekarang. Jumlah kolom terakhir (angka kredit untuk kenaikan pangkat) tidak diisi.
14.
14)
Tulislah angka kredit dari unsur pelaksanaan yang diperoleh Paramedik Veteriner dalam masa penilaian sebelumnya sesuai dengan surat keputusan penetapan angka kredit terakhir dan perolehan dalam masa sekarang. Jumlah kolom terakhir (angka kredit untuk kenaikan pangkat) tidak diisi.
15.
15)
Tulislah angka kredit dari unsur pengembangan profesi yang diperoleh Paramedik Veteriner dalam masa penilaian sebelumnya sesuai dengan surat keputusan penetapan angka kredit terakhir dan perolehan dalam masa sekarang. Jumlah kolom terakhir (angka kredit untuk kenaikan pangkat) tidak diisi.
16.
16)
Merupakan penjumlahan dari kolom-kolom unsur utama. Isikan kolom terakhir dengan jumlah sebesar 80% dari jumlah angka kredit kumulatif yaitu jumlah minimal yang harus dikumpulkan untuk diusulkan kenaikan pangkat/ jabatannya.
214
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
URAIAN
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
NO.
NOMOR KODE
17.
17)
Tulislah angka kredit dari unsur penunjang yang diperoleh Paramedik Veteriner dalam masa penilaian sebelumnya sesuai dengan surat keputusan penetapan angka kredit terakhir dan perolehan dalam masa sekarang. Jumlah kolom terakhir (angka kredit untuk kenaikan pangkat) tidak diisi.
18.
18)
Tulislah jumlah angka kredit dari unsur penunjang
19.
19)
Tulislah jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang.
20.
20)
Tulislah jabatan Paramedik Veteriner yang sesuai dan atau pangkat dan golongan yang sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dengan melihat komposisi unsur utama dan unsur penunjang seperti pada tabel angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/ pangkat Paramedik Veteriner (Lampiran II, III dan IV Peraturan MENPAN Nomor 53 Tahun 2012).
21.
21)
Tulislah terhitung mulai tanggal berapa kenaikan pangkat/ jabatan tersebut.
22.
22)
Tulislah nama kota dan tanggal penetapan angka kredit tersebut yang merupakan tanggal ditandatanganinya formulir oleh Ketua Tim Penilai.
23.
23)
Tulislah nama dan NIP Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
24)
24)
Tulislah nama dan alamat Kantor BKN/Kanreg BKN yang bersangkutan.
URAIAN
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
215
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 111/Permentan/OT.140/10/2013 TANGGAl : 9 Oktober 2013
1. Contoh Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Paramedik Veteriner yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki : Sdr. Imam Sumiko pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1-04-2006 menduduki jabatan kepala seksi Pelayanan Operasional Karantina Hewan, diangkat dalam jabatan fungsional Paramedik Veteriner jenjang Pelaksana terhitung mulai tanggal 1-06-2008 dengan angka kredit sebesar 80, mengingat jabatan Sdr. Imam Sumiko, lebih rendah dari pangkat yang dimiliki, maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana yaitu 1-06-2008 sampai dengan 31-05-2013 tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan sesuai pangkat yang dimiliki yakni Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan angka kredit paling kurang 100, maka Ketua Sekretariat Tim Penilai akan menginformasikan kepada Sekretaris Badan Karantina, selanjutnya diusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk memproses pembebasan sementara TMT 1-6-2013. 2. Contoh Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Penyelia, pangkat Penata Tingkat 1, golongan ruang III/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Paramedik Veteriner yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir: 216
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Sdr. Marpaung, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1-10-2007, bekerja pada Dinas Peternakan Pemerintah Daerah Provinsi. Terhitung mulai tanggal 1-12-2009 yang bersangkutan diangkat dalam jabatan fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan dengan angka kredit sebesar 155, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan yaitu 1-12-2009 sampai dengan 30-11-2014 tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata, golongan ruang III/c dengan angka kredit paling kurang 200, maka Ketua Sekretariat Tim Penilai Provinsi akan menginformasikan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi, selanjutnya diusulkan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Daerah Provinsi untuk memproses pembebasan sementara TMT 1-12-2009. 3. Contoh Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Paramedik Veteriner yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir: Sdr. Ning Tyas, A.Md pejabat fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, terhitung mulai tanggal 1-4-2005. Yang bersangkutan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pengatur, golongan ruang II/c terhitung mulai tanggal 1-04-2008 dengan angka kredit sebesar 62. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Paramedik Veteriner Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c yaitu 1-4-2008 sampai dengan 31-03-2013 tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dengan angka kredit paling kurang 80, maka Ketua Sekretariat Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
217
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Tim Penilai Kementerian akan menginformasikan kepada Sekretaris Badan Karantina Pertanian, selanjutnya diusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk memproses pembebasan sementara TMT 1-4-2013. 4. Contoh Paramedik Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok : Sdr. Martuti, A.Md, pejabat fungsional Paramedik Veteriner Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, bekerja pada Direktorat Kesehatan Hewan, terhitung mulai tanggal 1-42011. Yang bersangkutan setiap tahun wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok Paramedik Veteriner Penyelia. Apabila yang bersangkutan pada tanggal 313-2012 tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 (sepuluh) dari tugas pokok Paramedik Veteriner Penyelia, maka Ketua Sekretariat Tim Penilai akan menginformasikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, selanjutnya diusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk memproses pembebasan sementara TMT 1-42012. 5. Contoh Paramedik Veteriner yang diangkat kembali karena telah memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk naik jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sampai batas waktu yang ditentukan bagi Medik Veteriner yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki : Merujuk contoh 1, Sdr. Imam Sumiko terhitung mulai tanggal 1-62013 dibebaskan sementara dari jabatan fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana, maka paling lambat tanggal 31-5-2014 yang bersangkutan harus memperoleh penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. Apabila yang bersangkutan telah memperoleh penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, maka Ketua Sekretariat Tim Penilai akan menginformasikan kepada Sekretaris Badan Karantina Pertanian 218
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
untuk diusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk memproses pengangkatan kembali TMT 1-6-2014. 6. Contoh Paramedik Veteriner yang diangkat kembali karena telah memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk naik jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sampai batas waktu yang ditentukan bagi Paramedik Veteriner yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir : Merujuk contoh 2, Sdr. Marpaung terhitung mulai tanggal 1-122009 dibebaskan sementara dari jabatan fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan, maka paling lambat tanggal 3010-2010 yang bersangkutan harus memperoleh penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. Apabila yang bersangkutan telah memperoleh penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Sekretariat Tim Penilai Provinsi akan menginformasikan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi untuk diusulkan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Daerah Provinsi untuk memproses pengangkatan kembali TMT 1-12-2010. 7. Contoh Paramedik Veteriner yang diangkat kembali karena telah memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk naik jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sampai batas waktu yang ditentukan bagi Paramedik Veteriner yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir : Merujuk contoh 3, Sdr. Ning Tyas, A.Md terhitung mulai tanggal 1-4-2013 dibebaskan sementara dari jabatan fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana, maka paling lambat tanggal 31-3-2014 yang bersangkutan harus memperoleh penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. Apabila yang bersangkutan telah memperoleh penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Sekretariat Tim Penilai Kementerian akan menginformasikan kepada Sekretaris Badan Karantina Pertanian, selanjutnya diusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk memproses pengangkatan kembali TMT 1-4-2014. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
219
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
8. Contoh Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang diangkat kembali karena telah memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi : Merujuk contoh 4, apabila Sdr. Martuti, A.Md, terhitung mulai tanggal 1-4-2012 dibebaskan sementara dari jabatan fungsional Paramedik Veteriner Penyelia, maka paling lambat tanggal 313-2013 yang bersangkutan harus memperoleh penetapan angka kredit paling kurang 10 (sepuluh) dari tugas pokok Paramedik Veteriner Penyelia. Apabila yang bersangkutan telah memperoleh penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Sekretariat Tim Penilai Kementerian akan menginformasikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, selanjutnya diusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk memproses pengangkatan kembali TMT 1-4-2013. Untuk tahun berikutnya Sdr. Martuti, A.Md diwajibkan mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok Paramedik Veteriner Penyelia. 9. Contoh Paramedik Veteriner yang diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya, tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Paramedik Veteriner yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki: Merujuk contoh 1, Sdr. Imam Sumiko, terhitung mulai tanggal 1-6-2013 dibebaskan sementara dari jabatan fungsional Paramedik Veteriner jenjang Pelaksana belum memperoleh penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, maka Ketua Sekretariat Tim Penilai Provinsi akan menginformasikan kepada Sekretaris Badan Karantina Pertanian, selanjutnya diusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk memproses pemberhentian TMT 1-6-2014. 220
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
b.
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Paramedik Veteriner yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir: Merujuk contoh 2, Sdr. Marpaung terhitung mulai tanggal 1-12-2009 dibebaskan sementara dari jabatan fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan belum memperoleh penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Sekretariat Tim Penilai Provinsi akan mengusulkan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi, selanjutnya diusulkan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Daerah Provinsi untuk memproses pemberhentian 1-12-2010.
c.
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya, tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Paramedik Veteriner yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir: Merujuk contoh 3, Sdr. Ning Tyas, A.Md terhitung mulai tanggal 1-4-2013 dibebaskan sementara dari jabatan fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana belum memperoleh angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Sekretariat Tim Penilai Kementerian akan menginformasikan kepada Sekretaris Badan Karantina Pertanian, selanjutnya diusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk memproses pemberhentian TMT 1-4-2014.
d.
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi bagi Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d:
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
221
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013
Merujuk contoh 4, Sdr. Martuti, A.Md, terhitung mulai tanggal 1-4-2012 dibebaskan sementara dari jabatan fungsional Paramedik Veteriner Penyelia, tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok Paramedik Veteriner, maka Ketua Sekretariat Tim Penilai akan menginformasikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, selanjutnya diusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk memproses pemberhentian TMT 1-4-2013.
222
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
MENTERI PERTANIAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 34/Permentan/OT.140/6/2011 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH BAGI PEJABAT FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan karir pejabat fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian perlu menyusun karya tulis ilmiah sebagai pengembangan profesi sesuai bidang jabatannya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dan untuk memberikan panduan bagi pejabat fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian serta tim penilai perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) juncto Undang-Undang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
223
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.3547); 3. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta susunan organisasi, tugas dan fungsi Eselon I Kementerian Negara; 7. Keputusan Menko Wasbangpan Nomor 59/KEP/ MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya; 8. Keputusan Menko Wasbangpan Nomor 60/KEP/ MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya; 9. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/31/MENPAN/3/2004 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan; 224
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/17/M.PAN/4/2006 tentang Pengawas Mutu Hasil Pertanian; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman; 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya; 15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/ Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH BAGI PEJABAT FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT PERTANIAN.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
225
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
Pasal 1 Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat lingkup Pertanian seperti tercantum pada Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. Pasal 2 Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagu Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian dalam menyusun Karya Tulis Ilmiah. Pasal 3 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2011 MENTERI PERTANIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2011
SUSWONO
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 398 226
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 34/Permentan/OT.140/6/2011 Tanggal : 20 Juni 2011 PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH BAGI PEJABAT FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Dalam Pedoman jabatan fungsional yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Karya Tulis Ilmiah (KTI) merupakan salah satu unsur pengembangan profesi yang memperoleh apresiasi cukup tinggi. Apresiasi tersebut ditunjukkan dengan adanya klausul bahwa kenaikan pangkat pejabat fungsional jenjang Madya dan Utama wajib mengumpulkan minimal 12 Angka Kredit yang berasal dari Karya Tulis Ilmiah sebagai syarat untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi (Anonim, 2010). Tujuan dari ketentuan tersebut adalah untuk mengembangkan pola pikir pejabat fungsional agar tidak terjebak dalam rutinitas tugas pokok, dan senantiasa berinovasi serta terus berupaya untuk mengembangkan keilmuannya sesuai bidang tugas masing-masing.
Kondisi yang terjadi saat ini, sub unsur pengembangan profesi khususnya penulisan karya tulis ilmiah merupakan bidang yang belum banyak diminati. Sebagian besar pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian belum mampu memanfaatkan sebagai sarana pengumpulan angka kredit. Hal ini disebabkan belum adanya pedoman penulisan karya tulis ilmiah bagi pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, sebagai acuan dalam penulisan. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
227
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
Mencermati pentingnya karya tulis ilmiah dalam pembinaan karir pejabat fungsional, maka perlu disusun pedoman penulisan karya tulis ilmiah bagi pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian. Melalui pedoman tersebut, diharapkan pejabat fungsional akan termotivasi untuk menghasilkan karya tulis ilmiah yang berkualitas dan sebagai panduan bagi pejabat fungsional serta tim penilai dalam mengapresiasi ilmunya di bidang tugas pokok masing-masing sesuai standar yang telah ditetapkan. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Pedoman penyusunan karya tulis ilmiah dimaksudkan sebagai panduan bagi pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian dalam penyusunan karya tulis ilmiah sesuai standar, dan sebagai pedoman bagi tim penilai, dalam memberikan penilaian yang obyektif. 2. Tujuan Tujuan Pedoman penyusunan karya tulis ilmiah agar para pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian termotivasi untuk menyusun karya tulis ilmiah, sesuai standar yang ditetapkan. C. PENGERTIAN 1. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. 2. Rumpun Ilmu Hayat adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi, anatomi, 228
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
bakteorologi, biokimia, fisiologi, citologi, genetika, agronomi, fatologi, atau farmakologi, serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi, dan kehutanan. 3. Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian yang selanjutnya disingkat RIHP adalah jabatan fungsional dalam rumpun ilmu hayat, dimana Kementerian Pertanian ditetapkan sebagai instansi pembina. 4. Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disingkat KTI adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya. 5. Penelitian atau pengkajian adalah proses kegiatan yang dilakukan secara sistematis mengikuti kaidah, prosedur dan metode ilmiah untuk memperoleh data dan atau informasi (keterangan) tertentu yang diperlukan dalam penguraian, pembahasan dan pembuktian asumsi atau pengujian hipotesis, serta menarik kesimpulan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang tertentu atau penerapannya. (Sumber : Pedoman Penyusunan KTI Widyaiswara, 2008) 6. Proceeding adalah kumpulan dari beberapa makalah yang dipresentasikan dalam pertemuan ilmiah dan dibukukan. (Sumber : gagasan tim) 7. Makalah adalah sebuah karya akademis yang umumnya diterbitkan dalam suatu jurnal ilmiah atau disampaikan dalam forum ilmiah, dapat berisi hasil penelitian orisinil atau berupa telaah dari hasil-hasil yang telah ada sebelumnya. 8. Naskah adalah karangan seseorang yang belum diterbitkan. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
229
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
9. Survei adalah pemeriksaan atau penelitian secara komprehensif. Dalam penelitian kuantitatif, survei lebih merupakan pertanyaan tertutup, sementara dalam penelitian kualitatif berupa wawancara mendalam dengan pertanyaan terbuka. (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Survei) 10. Evaluasi adalah proses sistematis untuk menentukan nilai sesuatu(tujuan, kegiatan, keputusan, unjuk kerja, proses, orang, obyek, dll) berdasarkan kriteria tertentu melalui penilaian. 11. Abstrak adalah deskripsi singkat atau kondensasi suatu karangan yang memuat tema, maksud dan kesimpulan artikel asli. (Sumber : Brotowidjoyo, Penulisan Karangan Ilmiah, 2010) 12. Pertemuan Ilmiah adalah forum/wadah kegiatan berupa diskusi panel, seminar, lokakarya, konferensi, atau pertemuan sejenisnya yang menyangkut persoalan ilmiah yang diselenggarakan oleh institusi pemerintah atau non pemerintah. (Sumber : Pedoman Penyusunan KTI Widyaiswara, 2008) 13. Metodologi adalah ilmu-ilmu yang digunakan untuk memperoleh kebenaran menggunakan penelusuran dengan tata cara tertentu dalam menemukan kebenaran, tergantung dari realitas yang sedang dikaji.(Sumber: http://id.wikipedia.org/ wiki/Metodologi) 14. Tinjauan merupakan pandangan/pendapat/apresiasi/pantauan (sesudah menyelidiki, mempelajari, membaca, dsb) terhadap suatu masalah.
230
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
BAB II JENIS DAN BENTUK KARYA TULIS ILMIAH A. Jenis Karya Tulis Ilmiah
Terdapat beberapa jenis karya tulis ilmiah, namun mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang jabatan fungsional RIHP dan angka kreditnya, pedoman ini mengkategorikan menjadi dua jenis, yaitu : 1. Hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi; 2. Makalah hasil tinjauan/telaahan/ulasan.
B. Bentuk Karya Tulis Ilmiah
Karya tulis ilmiah dapat berbentuk buku dan non buku. Jumlah minimal halaman dalam pedoman ini dimaksudkan hanya untuk batang tubuh karya tulis ilmiah (tidak termasuk halaman judul, kata pengantar, daftar isi/tabel/gambar), dengan persyaratan sebagai berikut: 1. Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku terdiri atas karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dan karya tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan. a. Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku dipublikasikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Diterbitkan oleh suatu lembaga/organisasi profesi atau penerbit yang berbadan hukum dan diedarkan secara internasional/nasional; 2) Memiliki International Standard of Book Numbers (ISBN).
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
231
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
b. Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku tidak dipublikasikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Didokumentasikan pada perpustakaan instansi/ lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi. 2) Jumlah minimal 20 halaman atau minimal 5000 kata dengan spasi 1.5, karakter huruf arial, dan ukuran huruf 12. 2. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku terdiri atas karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dan karya tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan. a. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang dipublikasikan, terdiri atas: Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang dipublikasikan dapat berbentuk jurnal/ majalah, proceeding dan internet. 1) Jurnal dan majalah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) diterbitkan oleh suatu lembaga/organisasi ilmiah/ profesi atau penerbit berbadan hukum, baik nasional maupun internasional; b) memiliki International Standard of Serial Numbers (ISSN). 2) Proceeding yang diterbitkan oleh panitia/penyelenggara forum ilmiah tertentu baik di dalam maupun luar negeri. 3) Internet yang diterbitkan melalui website lembaga/ organisasi ilmiah. b. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang tidak dipublikasikan Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang tidak dipublikasikan, dapat berbentuk naskah ataupun makalah. 1) Naskah sebagai bahan/referensi di perpustakaan instansi/lembaga, dengan kriteria: 232
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
a) Didokumentasi pada perpustakaan instansi/ lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi. b) Jumlah minimal 5 halaman atau minimal 1500 kata, ukuran kertas A4 dengan spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12. 2) Makalah dalam pertemuan ilmiah, dengan kriteria: a) Makalah yang dijilid dalam bentuk “buku” (1) Didokumentasi pada perpustakaan instansi lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi. (2) Melampirkan sertifikat/surat keterangan dari instansi/lembaga penyelenggara sebagai penyaji dalam pertemuan ilmiah. (3) Jumlah minimal 10 halaman atau minimal 2500 kata, spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12. b) Majalah (1) Didokumentasi pada perpustakaan instansi/ lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi. (2) Melampirkan sertifikat/surat keterangan dari instansi/lembaga penyelenggara sebagai penyaji dalam pertemuan ilmiah. (3) Jumlah minimal 5 halaman atau minimal 1500 kata, spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
233
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
BAB III KAIDAH, TATA CARA, SISTEMATIKA PENULISAN, DAN FORMAT PENYAJIAN KARYA TULIS ILMIAH Pada umumnya hal-hal yang berkenaan dengan prosedur, metoda (tata cara) dan sistematika penyusunan karya tulis ilmiah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara atau pengelola kegiatan tersebut. Namun pada dasarnya terdapat dua aturan/ketentuan yang wajib dipatuhi dalam penyusunan karya tulis ilmiah, yaitu ketentuan umum dan khusus. Ketentuan umum adalah kaidah-kaidah yang berlaku dan digunakan secara umum di kalangan komunitas ilmiah dalam penyusunan karya tulis ilmiah. Ketentuan khusus adalah kaidah-kaidah yang dibuat atau ditetapkan oleh dan hanya berlaku pada suatu instansi atau lembaga tertentu. Dalam kaitan dengan karya tulis ilmiah yang disusun oleh pejabat fungsional RIHP, kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi dalam menyusun karya tulis ilmiah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian selaku instansi pembina jabatan fungsional RIHP sebagaimana termuat dalam Pedoman ini. A. Kaidah Penulisan Dalam penyusunan KTI harus memperhatikan kaidah sebagai berikut: 1. Asli, yaitu karya tulis ilmiah merupakan hasil pemikiran penulis sendiri bukan plagiasi, jiplakan atau disusun dengan tidak jujur. 2. Manfaat, yaitu karya tulis ilmiah memiliki urgensi karena diperlukan, dan mempunyai nilai manfaat pada masing-masing bidang sesuai jenis jabatan fungsionalnya. 3. Substansi, yaitu materi karya tulis ilmiah yang disajikan harus merupakan bagian dari tugas utama masing-masing pejabat fungsional RIHP.
234
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
4. llmiah, yaitu karya tulis ilmiah didasari oleh kaidah keilmuan yang memiliki struktur logika dan terbuka terhadap pengujian kebenaran. 5. Konsisten, yaitu karya tulis ilmiah relevan dengan lingkup tugas utama masingmasing pejabat fungsional RIHP. 6. Objektif, yaitu penulis tidak boleh: a. mengganti fakta dengan dugaan; b. menyembunyikan kebenaran dengan menggunakan makna ganda (ambiguitas); c. berbohong dengan mengacu data statistik; d. memasukkan dugaan pribadi dalam karya tulisnya. B. Tata Cara Penulisan
Penulisan karya tulis ilmiah bagi pejabat fungsional RIHP pada dasarnya memuat ketentuan atau tata cara penulisan yang berlaku umum dalam penyusunan karya ilmiah. Agar lebih mudah dipahami, maka penulisan karya tulis ilmiah harus memperhatikan tata cara penulisan, sebagai berikut: a. Dalam bahasa Indonesia: Menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) 1) Untuk kata serapan bahasa asing, dipergunakan cara penulisan kata serapan yang telah dibakukan. 2) Penggunaan peristilahan di bidang komputer mengikuti penggunaan istilah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Dalam bahasa Asing: Menggunakan kaidah tata bahasa (gramatikal) dalam bahasa asing yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
235
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
C. Sistematika Penulisan
Karya tulis ilmiah dibangun oleh kesatuan gagasan yang dapat diidentifikasi berdasarkan pemaknaan tautan antar gagasan yang tertuang dalam setiap bagian karangan. Sistematika atau kerangka karya tulis ilmiah umumnya terdiri atas 3 (tiga) bagian utama yaitu bagian awal atau pembuka, bagian batang tubuh/isi tulisan, dan bagian akhir. 1. Bagian awal atau pembuka menyajikan latar belakang masalah penulisan atau kajian, diikuti bagian permasalahan atau rumusan masalah, dan menyajikan maksud dan tujuan penulisan atau kajian. 2. Bagian batang tubuh tulisan merupakan bagian pembahasan tentang pokok tulisan dan permasalahannya dengan sistematika yang didasarkan pada kompleksitas suatu masalah yang disajikan. 3. Bagian akhir merupakan bagian simpulan yang harus mencakup gagasan utama yang dituangkan dalam isi tulisan. Bagian akhir atau simpulan merupakan jawaban atas masalah yang disertai saran atau rekomendasi dari hasil pembahasan. Ketiga bagian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penulisan karya tulis ilmiah.
Sistematika atau kerangka karya tulis ilmiah terdiri atas judul, nama dan alamat penulis, abstrak, pendahuluan, landasan teori/tinjauan pustaka, metodologi, hasil dan pembahasan, kesimpulan, saran, ucapan terima kasih dan daftar pustaka. 1. Judul Judul karya tulis ilmiah harus singkat, tepat, tidak multi tafsir, dan sesuai dengan masalah yang ditulis. Judul sebaiknya tidak lebih dari 12 (dua belas) kata, diketik dengan huruf kapital dicetak tebal (tidak termasuk kata sambung dan kata depan) yang mengandung beberapa kata kunci untuk memudahkan pemayaran (penelusuran) pustaka. 236
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
2. Nama dan Alamat Penulis Nama penulis diketik lengkap di bawah judul beserta nama dan alamat instansi. Bila nama dan alamat instansi lebih dari satu diberi tanda asteriks*) dan diikuti alamat penulis sekarang. Jika penulis lebih dari 1 (satu) orang kata penghubung digunakan kata ”dan”. 3. Abstrak Bagian abstrak menggungkapkan hasil penelitian atau kajian secara singkat dan pernyataan apa yang telah disimpulkan sehingga pembaca akan dapat memahami inti sari dari tulisan hanya dengan membaca bagian ini.
Abstrak merupakan ulasan singkat/pernyataan apa yang telah dilakukan, dihasilkan, dan disimpulkan, yang harus ditulis dalam bahasa indonesia atau bahasa inggris, selain bahasa Indonesia ditulis huruf miring. Abstrak disusun dalam 1 (satu) paragraf, panjangnya tidak lebih dari 1 (satu) halaman, dan maksimal 150 kata, dengan huruf arial ukuran 12 serta diketik dengan 1 (satu) spasi. Kata ”Abstrak” ditulis dalam huruf kapital dan diletakkan ditengah. Abstrak dilengkapi dengan kata kunci yang terdiri atas 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kata, ditulis miring.
Dalam menyusun abstrak, tempatkan diri Anda sebagai pembaca. Mereka ingin mengetahui dengan cepat garis besar pekerjaan Anda. Jika sesudah membaca bagian ini pembaca ingin mengetahui perincian lain, mereka akan membaca karya Anda selengkapnya. Penyajian abstrak selalu informatif dan faktual. Untuk meningkatkan informasi yang diberikan, tonjolkan temuan dan keterangan lain yang baru bagi ilmu pengetahuan dan suguhkan angka-angka. Abstrak hanya memuat teks, tidak ada pengacuan pada pustaka, gambar, dan tabel. 4. Pendahuluan Bagian pendahuluan merupakan penjelasan secara umum, ringkas, dan padat meliputi latar belakang, tujuan dan manfaat, dan hipotesis (jika ada). Bagian ini mengungkapkan informasi Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
237
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
dan deskripsi tentang permasalahan penelitian atau kajian yang biasanya terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat, asumsi atau hipotesis dan kerangka pikir.
Latar belakang masalah dapat bersumberkan hasil penelitian terdahulu, penemuan, fakta sehari-hari, teori atau hipotesis, status ilmiah terkini (state of the art). Dengan menguraikan rumusan masalah dan tujuan penelitian, penulis hendaknya dapat mengemukakan hipotesisnya dalam pendahuluan ini.
Latar belakang merupakan argumentasi yang menunjukan permasalahan serta situasi yang melatarbelakangi penulisan. Penyajian bagian latar belakang dilakukan dengan cara mengkonfrontasi antara teori atau konsep dengan hasil yang diperoleh. Bagian rumusan masalah merupakan bagian yang menjelaskan permasalahan yang akan dikaji atau diteliti. Rumusan ini biasanya disajikan dalam bentuk kalimat pertanyaan. Pertanyaan dalam rumusan masalah harusdapat terukur oleh aktivitas kajian atau penelitian yang dilakukan. Tujuan dan manfaat harus terkait dengan masalah yang akan ditulis, dan merujuk pada hasil yang akan dicapai, serta mengungkapkan secara spesifik manfaat yang akan diperoleh. Tujuan diarahkan pada pemecahan masalahmasalah yang menjadi permasalahan. Manfaat dibagi menjadi manfaat teoritis dan manfaat praktis. Manfaat teoritis diarahkan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, sedangkan manfaat praktis dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang dihadapi.
Bagian hipotesis dalam penulisan karya tulis ilmiah bergantung pada pendekatan yang digunakan. Hipotesis diungkapkan secara lugas, singkat, dan padat dengan pernyataan mendorong pembuktian dalam pengolahan data. Pembuktian hipotesis menjadi dasar bagi pembahasan yang menghubungkan antara variabel penelitian atau kajian dengan indikator dari setiap variabel tersebut.
238
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
5. Landasan Teori / Tinjauan Pustaka Landasan teori merupakan deskripsi lengkap teori-teori yang digunakan dan dirangkai sebagai argumen keilmuan yang dilandasi dengan serangkaian teori. Landasan teori yang digunakan adalah untuk menjawab dan membahas permasalahan.
Tinjauan Pustaka merupakan dasar pijak penelitian atau kajian secara teoritis. Pijakan ini berdasarkan referensi atau temuan penelitian atau kajian lain sejenis yang akan digunakan untuk membahas permasalahan yang akan diteliti atau dikaji. Kerangka pikir merupakan dasar teoritis yang menjadi dasar berfikir dari penulis dalam melakukan penelitian atau kajian serta disajikan dalam bentuk deskripsi setiap teori yang digunakan.
6. Metodologi Metodologi adalah kerangka pendekatan studi, yang digunakan sebagai analisis suatu teori, metode percobaan, atau kombinasi keduanya. Metodologi yang digunakan diuraikan secara terperinci (perubahan, model yang digunakan, rancangan karya tulis ilmiah, teknik pengumpulan dan analisis data, serta cara penafsiran). Aspek-aspek ini tidak seluruhnya ada pada bagian metode, tetapi bergantung pada jenis dan pendekatan penelitian atau kajian yang dilakukan. 7. Hasil dan pembahasan Hasil dan pembahasan memaparkan dan menganalisis data yang mencakup uraian dengan mengungkapkan, menjelaskan, membahas, dan menganalisis hasil tulisan yang mengacu pada tujuan penulisan. Hasil yang diperoleh harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan masalah, serta disajikan secara sistematis, dengan menampilkan tabel, gambar, grafik, atau data dukung lainnya. Tabel dan gambar harus dilengkapi nomor urut menggunakan angka, dan bila diperlukan disertai keterangan tambahan, seperti acuan dan arti singkatan. Pembahasan mengemukakan gagasan dan argumentasi secara bebas, singkat dan logis. Pembahasan diberikan berdasarkan hasil, teori, dan hipotesis, disampaikan secara jelas, padat, dan rasional. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
239
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
Hasil penelitian, survei atau simulasi/pemodelan/rancang bangun beserta analisis dan pembahasannya disajikan secara sistematis, bersama-sama atau secara terpisah berupa uraian, tabel, atau gambar. Data yang dilaporkan sudah harus berupa data yang telah diolah, bukan data mentah. Untuk karya tulis hasil kajian dan hasil bahasan teoritis, informasi pustaka yang akan dipermasalahkan dan pembahasannya dapat diuraikan secara bersama-sama atau secara terpisah yang disajikan secara sistematis, rasional, dan lugas. 8. Simpulan Simpulan merupakan hasil generalisasi atau keterkaitan dengan masalah, yang memuat ringkasan hasil dan jawaban atas tujuan, serta konsisten dengan masalah dan tujuan. Pada bagian simpulan diungkapkan makna yang merupakan deskripsi jawaban dari rumusan masalah. 8. Simpulan tidak hanya mengemukakan fakta, tetapi juga harus menjawab hipotesis yang disebutkan pada bab pendahuluan serta menjelaskan pencapaian tujuan penelitian yang telah dilakukan. Simpulan ditulis secara ringkas dan padat. 9. Saran Saran merupakan rekomendasi dari hasil penelitian atau kajian dan harus berdasarkan simpulan, sehingga bukan merupakan pikiran atau pendapat penulis. Saran merupakan tindak lanjut dari penyelesaian suatu permasalahan yang disajikan berdasarkan hasil penelitian atau kajian. Uraian saran dapat mengemukakan kelemahan atau kekekurangan pelaksanaan penelitian/pengkajian/survei/ evaluasi/telaahan, serta hal-hal yang perlu disempurnakan pada tahap berikutnya. 10. Ucapan terima kasih (bila diperlukan) Ucapan terima kasih ditujukan kepada para pihak yang telah membantu pelaksanaan penelitian/pengkajian/survei/evaluasi/ telaahan. 240
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
11. Daftar Pustaka Daftar pustaka berupa daftar dari semua artikel jurnal dan pustaka lain yang diacu secara langsung di dalam karya tulis ilmiah.Teknik penulisan dan pengacuan dijelaskan secara terperinci pada daftar pustaka. Pencantuman pustaka selain merupakan suatu bentuk penghargaan dan pengakuan atas karya atau pendapat orang lain juga sebagai sopan santun professional. Pencantuman pendapat orang lain tanpa merujuk ke sumbernya akan mengesankan plagiarisme. Komunikasi pribadi tidak termasuk dalam pustaka yang mudah diperoleh. Bila diperlukan, nyatakan hal ini dalam teks atau catatan kaki. D. Format Penyajian Karya Tulis Ilmiah
Dilihat dari sudut sistematika penulisan, setiap bentuk karya tulis ilmiah pejabat fungsional RIHP mempunyai bagian dan tata urutan penyusunan dalam format penyajian sebagai berikut: 1. Bentuk Buku dan Non Buku yang dipublikasikan Format penyajian buku dan non buku yang dipublikasikan tidak terikat pada sistematika penulisan hasil laporan penelitian/ pengkajian. Hal ini ditentukan oleh kebutuhan, antara lain media atau forum dimana karya tulis tersebut akan dimuat, namun proses penyusunannya harus tetap melalui proses identifikasi, deskripsi, analisis, dan memberikan konklusi ataupun rekomendasi. 2. Bentuk Buku dan Non Buku yang tidak dipublikasikan Untuk dapat dinilai sebagai karya tulis ilmiah buku dan non buku yang tidak dipublikasikan harus memiliki kriteria sebagai berikut: a. Bagian awal memuat: 1) Halaman judul; 2) Abstrak; 3) Kata Pengantar; 4) Daftar isi; Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
241
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
5) Daftar tabel (jika ada); 6) Daftar gambar/grafik (jika ada). 7) Daftar Lampiran (jika ada). b. Bagian batang tubuh memuat: 1) Bagian Pendahuluan Bagian pendahuluan terdisi atas latar belakang, tujuan, manfaat, dan hipotesis (bila ada). Proporsi bagian pendahuluan ini ± 15% dari isi karya tulis ilmiah 2) Bagian Isi Bagian isi terdiri atas landasan teori / tinjauan pustaka, metodologi, serta hasil dan pembahasan. Proporsi bagian ini ± 70% dari isi karya tulis ilmiah. 3) Bagian Penutup Bagian ini terdiri atas simpulan, saran dan daftar pustaka. Proporsi bagian ini ± 15% dari isi karya tulis ilmiah.
242
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
BAB IV PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH Dalam penulisan karya tulis ilmiah, hal pokok yang perlu diingat adalah adanya konsistensi dan pertautan yang erat antara permasalahan yang disampaikan, tujuan dan simpulan. Penilaian karya tulis ilmiah meliputi 2 aspek, yaitu: sistematika penulisan, dan isi tulisan. Teknis penilaian menggunakan skala 100 dan masing-masing item yang dinilai memiliki bobot, yaitu sistematika penulisan bobot 30, dan isi tulisan bobot 70. Secara lengkap penilaian pada karya tulis ilmiah sebagai berikut: 1. Sistematika penulisan (bobot 30) meliputi: a. Kesinambungan antar alinea, antar bab dalam naskah, ada tidaknya pengulangan yang tidak perlu, bobot 15 b. Susunan kalimat/penggunaan bahasa, bobot 10 c. Cara penulisan kepustakaan/rujukan, bobot 5 2. Isi tulisan (bobot 70) meliputi: a. Kejelasan rumusan, bobot 10 b. Ketajaman analisis/pembahasan, bobot 25 c. Kesesuaian pemecahan masalah, bobot 25 d. Saran bersifat operasional sesuai dengan isi tulisan, bobot 10.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
243
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
BAB V PENUTUP 1. Pedoman Penyusunan KTI merupakan penjabaran dari sub unsur pengembangan profesi yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional RIHP dan Angka Kreditnya. 2. Pedoman Penyusunan KTI merupakan acuan bagi Pejabat Fungsional RIHP dan Tim Penilai Jabatan Fungsional RIHP dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan KTI. 3. Hal-hal lain yang bersifat spesifik dalam penyusunan KTI untuk setiap jabatan fungsional RIHP akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis. 4. Pedoman Penyusunan KTI bersifat dinamis dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan pengetahuan, teknologi dan perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur Jabatan Fungsional RIHP. MENTERI PERTANIAN,
SUSWONO
244
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 34/Permentan/OT.140/6/2011 Tanggal : 20 Juni 2011 PERNYATAAN PENGESAHAN KARYA TULIS ILMIAH PEJABAT FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN Yang bertanda tangan dibawah ini Nama : NIP : Jabatan : Instansi : Menyatakan bahwa Karya Tulis Ilmiah berjudul “…” benar-benar di susun oleh Pejabat Fungsional di bawah ini : Nama : NIP : Pangkat\Gol.Ruang\TMT : Jabatan : Unit Kerja : Demikian pernyataan ini kami buat untuk digunakan sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab Tempat, (tgl, bulan, tahun) Atasan Langsung
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
245
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011
246
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 133/Permentan/OT.140/12/2014 TENTANG PEDOMAN UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Pasal 27 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya mengatur pengangkatan pertama kali Paramedik Veteriner dapat dipertimbangkan dengan ketentuan salah satunya mengikuti dan lulus uji kompetensi dibidang pengendalian hama penyakit hewan, dan pengamanan produk; b. bahwa berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 perlu mengatur lebih lanjut pelaksanaan uji kompetensi Paramedik Veteriner;
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
247
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
c. bahwa untuk mewujudkan Paramedik Veteriner yang kompeten dan profesional maka perlu dilaksanakan uji kompetensi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah 248
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258); 6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); 7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 – 2019; 8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/ Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian; 9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 941);
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
249
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
11. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18/ Permentan/ OT.140/3/2013 Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 614); 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 111/ Permentan/ OT.140/10/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1233); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEDOMAN UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER. Pasal 1 Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal 2 Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner merupakan panduan dalam melaksanakan uji kompetensi untuk pengangkatan pertama kali dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pejabat fungsional Paramedik Veteriner.
250
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
Pasal 3 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA HAMONANGAN LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1929
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
251
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 133/Permentan/OT.140/12/2014 TANGGAL : 18 Desember 2014 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka membangun kedaulatan pangan khususnya protein hewani diperlukan upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan gangguan reproduksi serta mempertahankan dan memperluas status wilayah Indonesia bebas penyakit hewan terutama penyakit hewan menular dan zoonosis, maka diperlukan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional dalam melakukan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan, yaitu pejabat fungsional Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan karir PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Disamping itu dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya pada Pasal 27 dan Pasal 30 mengamanatkan bahwa pengangkatan pertama kali Paramedik Veteriner dan kenaikan jenjang jabatan Paramedik Veteriner mensyaratkan mengikuti dan lulus uji kompetensi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai dasar pelaksanaan uji kompetensi untuk Paramedik Veteriner. 252
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
2. Tujuan Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk mewujudkan Paramedik Veteriner yang kompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan. C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Jenjang Jabatan dan Pangkat, Persyaratan dan Tatacara Uji Kompetensi Paramedik Veteriner, dan Pelaksanaan Uji Kompetensi. D. PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan dibawah penyeliaan Medik Veteriner di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan, yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh Pejabat yang Berwenang. 2. Paramedik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan dibawah penyeliaan Medik Veteriner. 3. Pengangkatan Pertama Kali adalah pengangkatan dalam jabatan fungsional untuk mengisi lowongan formasi melalui Calon Pegawai Negeri Sipil. 4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
253
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
5. Pengendalian Hama dan Penyakit Hewan dan Pengamanan Produk Hewan adalah pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan yang kegiatannya meliputi persiapan dan pelaksanaan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan. 6. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. 7. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi Paramedik Veteriner dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. 8. Tim Penguji adalah tim yang bertugas melakukan pengujian dan melaporkan hasil uji kompetensi sebagai syarat pengangkatan dari jabatan lain dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. 9. Sekretariat Tim Penguji adalah Sekretariat yang memfasilitasi pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi bagi Tim Penguji di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Badan Karantina Pertanian. 10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan Paramedik Veteriner dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai oleh Paramedik Veteriner dan telah ditetapkan oleh pejabat penetap angka kredit. 11. Hasil Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat HAPAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan Paramedik Veteriner dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan yang telah dicapai oleh Paramedik Veteriner, namun belum memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. 254
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
BAB II JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, PERSYARATAN DAN TATACARA UJI KOMPETENSI PARAMEDIK VETERINER A. JENJANG JABATAN DAN PANGKAT PARAMEDIK VETERINER
Jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Paramedik Veteriner, dari yang terendah sampai tertinggi terdiri atas: 1. Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, meliputi: Pengatur Muda, golongan ruang II/a. 2. Paramedik Veteriner Pelaksana, meliputi: a. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; b. Pengatur, golongan ruang II/c; c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. 3. Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan, meliputi: a. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan b. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 4. Paramedik Veteriner Penyelia, meliputi: a. Penata, golongan ruang III/c; dan b. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
B. PERSYARATAN UJI KOMPETENSI 1. Uji kompetensi untuk pengangkatan pertama kali harus melampirkan: a. surat keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang atau sesuai pendelegasian kewenangan dibidang kepegawaian; b. prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir;
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
255
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
c. surat pengantar dari pimpinan unit kerja yang merekomendasikan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dengan menggunakan Format 1. 2. Uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan harus melampirkan: a. surat keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang atau sesuai pendelegasian kewewenangan dibidang kepegawaian; b. surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang atau sesuai pendelegasian kewewenangan dibidang kepegawaian; c. PAK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang memperoleh pendelegasian wewenang dibidang kepegawaian; d. HAPAK tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang memperoleh pendelegasian wewenang dibidang kepegawaian yang memuat paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; e. Prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir; f. Surat pengantar dari pimpinan unit kerja yang merekomendasikan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dengan menggunakan Format 1. C. TATACARA UJI KOMPETENSI 1. Pimpinan unit kerja calon peserta uji kompetensi mengusulkan kepada: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk peserta yang berasal dari unit kerja bidang peternakan dan kesehatan hewan di pusat/UPT pusat/ provinsi/kabupaten/kota. 256
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
b. Sekretaris Badan Karantina Pertanian untuk peserta yang berasal dari Badan Karantina Pertanian (Pusat dan UPT). 2. Usulan peserta uji kompetensi disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Maret atau September dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf B. 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan/Sekretaris Badan Karantina Pertanian mendisposisi usulan kepada Sekretariat Tim Penguji di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan/Badan Karantina Pertanian. 4. Sekretariat Tim Penguji melakukan verifikasi administrasi untuk menentukan peserta uji kompetensi dan menginformasikan hasil verifikasi paling lambat akhir minggu ketiga bulan Maret atau September. 5. Sekretariat Tim Penguji menetapkan lokasi dan jadwal uji kompetensi melalui website paling lambat minggu kedua bulan April atau Oktober serta membagi tugas Tim Penguji. 6. Tim Penguji melakukan pengujian dan rapat pleno untuk memutuskan hasil uji kompetensi, pada bulan Mei atau Nopember. 7. Tim penguji menyampaikan laporan hasil uji kompetensi kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan/ Kepala Badan Karantina Pertanian. 8. Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan/ Sekretaris Badan Karantina Pertanian menyiapkan Surat keterangan lulus uji kompetensi untuk ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan/Kepala Badan Karantina Pertanian dengan menggunakan format 2.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
257
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
9. Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan/ Sekretaris Badan Karantina Pertanian menyampaikan Surat pemberitahuan tidak lulus uji kompetensi dengan menggunakan format 3.
258
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
BAB III PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI A. PEMBOBOTAN PENILAIAN 1. Pembobotan penilaian uji kompetensi untuk pengangkatan pertama kali, sebagai berikut: a. Uji kompetensi untuk jenjang Paramedik Pelaksana Pemula 1) Pilihan ganda 50%; 2) Essai 30%; 3) Wawancara 20%. b. Uji kompetensi untuk jenjang Paramedik Pelaksana 1) Pilihan ganda 40%; 2) Essai 40%; 3) Wawancara 20%. Contoh: Saudara Bramantyo pangkat pengatur, golongan ruang II/c, pendidikan terakhir Diploma III kesehatan hewan, akan diangkat sebagai Paramedik Veteriner melalui pengangkatan pertama kali. Yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi untuk jenjang jabatan Paramedik Veteriner pelaksana sesuai jabatan yang setara dengan pangkat/golongan ruang yang dimiliki. Apabila yang bersangkutan tidak lulus maka dapat mengulang 1 (kali) uji kompetensi sebelum yang bersangkutan memperoleh kenaikan pangkat reguler. 2. Pembobotan penilaian uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pembobotan penilaian bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula yang akan naik jenjang jabatan sebagai Paramedik Veteriner Pelaksana, sebagai berikut: 1) Pilihan ganda 40%; 2) Essai 40%; 3) Wawancara 20%. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
259
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
b. Pembobotan penilaian bagi Paramedik Veteriner Pelaksana yang akan naik jenjang jabatan sebagai Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan, sebagai berikut: 1) Pilihan ganda 30%; 2) Essai 40%; 3) Wawancara 30%. c. Pembobotan penilaian bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan yang akan naik jenjang jabatan sebagai Paramedik Veteriner Penyelia, sebagai berikut: 1) Pilihan ganda 30%; 2) Essai 40%; 3) Wawancara 30%. B. MATERI UJI KOMPETENSI 1. Pelaksanaan Teknis dan pengembangan metode di bidang kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner/karantina hewan, meliputi: a. Kegiatan lapangan; dan/atau b. Kegiatan laboratorium. 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 4. Peraturan perundangan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan karantina hewan (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Peraturan Menteri Pertanian, dan Peraturan Daerah).
260
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
C. KELULUSAN UJI KOMPETENSI 1. Peserta uji kompetensi dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai kumulatif paling kurang 76 (tujuh puluh enam). 2. Hasil uji kompetensi ditetapkan melalui sidang pleno Tim Penguji paling lambat akhir bulan Mei dan Nopember. 3. Apabila dalam uji kompetensi dinyatakan tidak lulus, maka dapat mengulang pada periode uji kompetensi terdekat. 4. Hasil uji kompetensi diumumkan melalui website Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan/Badan Karantina Pertanian. 5. Surat keterangan lulus uji kompetensi disampaikan kepada Pimpinan unit kerja dengan pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan/Sekretaris Badan Karantina Pertanian. D. LOKASI UJI KOMPETENSI 1. Lokasi uji kompetensi bidang peternakan dan kesehatan hewan, antara lain: a. UPT yang membidangi fungsi kesehatan hewan; b. UPT yang membidangi fungsi perbibitan. 2. Lokasi uji kompetensi bidang karantina hewan, antara lain: a. b. c. d.
Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian; Balai Besar Karantina Pertanian Belawan; Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya; Balai Besar Karantina Pertanian Makassar.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
261
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
E. TIM PENGUJI DAN SEKRETARIAT TIM PENGUJI 1. Tim Penguji lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan a. Tim Penguji dibentuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk Paramedik Veteriner yang bertugas di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan unit kerja yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi/Kabupaten/ Kota. b. Susunan keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri atas: 1) Seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Direktur Kesehatan Hewan. 2) Seorang Wakil Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner. 3) Seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 4) Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 5) Pejabat Struktural Eselon III yang membidangi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. 6) Paling kurang 4 (empat) orang anggota pejabat fungsional Paramedik Veteriner yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi atau sama dengan Paramedik Veteriner yang diuji. c. Anggota Tim Penguji berjumlah ganjil. d. Sekretariat Tim Penguji 1) Sekretariat Tim Penguji lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan/Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 262
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
2) Anggota Sekretariat Tim Penguji, terdiri atas pejabat fungsional dan pelaksana dibidang kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktorat Kesehatan Hewan dan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner. 2. Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian a. Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian dibentuk melalui Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian untuk Paramedik Veteriner yang bertugas di lingkungan Badan Karantina Pertanian. b. Susunan keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri atas: 1) Seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani. 2) Seorang Wakil Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala Bidang Karantina Hewan Hidup. 3) Seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Karantina Pertanian. 4) Kepala Unit Pelaksana Teknis pada lokasi uji kompetensi. 5) Pejabat Struktural Eselon III yang membidangi karantina hewan. 6) Paling kurang 4 (empat) orang anggota pejabat fungsional Paramedik Veteriner yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi atau sama dengan Paramedik Veteriner yang diuji. c. Anggota Tim Penguji berjumlah ganjil. d. Sekretariat Tim Penguji 1) Sekretariat Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Karantina Pertanian. 2) Anggota Sekretariat Tim Penguji, terdiri atas pejabat fungsional dan pelaksana dibidang kepegawaian pada Sekretariat Badan Karantina Pertanian dan Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
263
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
BAB IV PENUTUP Pedoman ini merupakan dasar bagi pemangku kepentingan di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan serta pengamanan produk hewan yang berada di Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan uji kompetensi Paramedik Veteriner. Pedoman ini bersifat dinamis dan akan disempurnakan apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional Paramedik Veteriner. MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMRAN SULAIMAN
264
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
FORMAT 1 SURAT REKOMENDASI MENGIKUTI UJI KOMPETENSI PARAMEDIK VETERINER Yang bertandatangan dibawah ini : Nama : .......................................................................... NIP : .......................................................................... Unit Kerja : .......................................................................... Pangkat/Gol.Ruang/TMT : .......................................................................... Merekomendasikan Nama : .......................................................................... NIP : .......................................................................... Unit Kerja : .......................................................................... Jabatan/TMT : .......................................................................... Pangkat/Gol.Ruang/TMT : .......................................................................... Untuk mengikuti uji kompetensi dalam rangka pengangkatan pertama kali /kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi*. Berdasarkan hasil penilaian, yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi. ........, .................................. Pimpinan Unit Kerja, (...........................................) NIP. .................................... Keterangan : * Sesuai kebutuhan
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
265
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
FORMAT 2 KEMENTERIAN PERTANIAN DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN/ KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN* SURAT KETERANGAN Diberikan Kepada: .............................................................. Yang bersangkutan dinyatakan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk pengangkatan pertama kali/kenaikan jabatan fungsional ** Paramedik Veteriner yang dilaksanakan pada tanggal ............................... Jakarta, ......................................... Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan / Kepala Badan Karantina Pertanian*,
NIP. ....................................
(...........................................)
Keterangan : * Sesuai kebutuhan ** Pilih salah satu
266
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
FORMAT 3 SURAT PEMBERITAHUAN Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan/Sekretaris Badan Karantina Pertanian*, dengan ini memberitahukan bahwa: Nama : .......................................................................... NIP : .......................................................................... Unit Kerja : .......................................................................... Jabatan/TMT : .......................................................................... Pangkat/Gol.Ruang/TMT : .......................................................................... tidak lulus uji kompetensi untuk pengangkatan pertama kali/ kenaikan jenjang jabatan** yang dilaksanakan pada tanggal ......... sehingga yang bersangkutan belum dapat diangkat dalam jabatan fungsional / memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi**. Sehubungan hal tersebut, yang bersangkutan masih diberikan kesempatan 1 (satu) kali untuk mengikuti uji kompetensi. Jakarta, ............................ Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan / Sekretaris Badan Karantina Pertanian*, (..............................................) NIP. ......................................... Keterangan : * Sesuai kebutuhan ** Pilih salah satu
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
267
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014
268
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, DAN PENGAWAS MUTU PAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
269
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2013
Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan 270
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2013
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); 6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, DAN PENGAWAS MUTU PAKAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
271
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2013
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 5. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 6. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 7. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 272
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2013
Pasal 2 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, diberikan tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan setiap bulan. Pasal 3 Besarnya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Pasal 5 Pemberian tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
273
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2013
Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendirisendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku : 1. Ketentuan mengenai tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan; 2. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
274
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2013
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 42 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Siswanto Roesyidi
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
275
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2013
LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN JABATAN FUNGSIONAL
Penyuluh Pertanian
BESARNYA TUNJANGAN
JENJANG JABATAN Penyuluh Pertanian Utama Penyuluh Pertanian Madya Penyuluh Pertanian Muda Penyuluh Pertanian Pertama
Rp 1.500.000,00 Rp 1.260.000,00 Rp 960.000,00 Rp 540.000,00
Penyuluh Pertanian Penyelia Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan Penyuluh Pertanian Pelaksana Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula
Rp 780.000,00 Rp 450.000,00 Rp 360.000,00 Rp 300.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd.
Siswanto Roesyidi
276
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2013
LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN JABATAN FUNGSIONAL
BESARNYA TUNJANGAN
JENJANG JABATAN Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Madya Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Muda Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pertama
Pengendali Organisme Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia Pengganggu Tumbuhan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Lanjutan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Pemula
Rp 1.140.000,00 Rp 870.000,00 Rp 510.000,00 Rp 660.000,00
Rp 450.000,00 Rp 360.000,00 Rp 300.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd.
Siswanto Roesyidi Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
277
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2013
LAMPIRAN III PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 JABATAN FUNGSIONAL
BESARNYA TUNJANGAN
JENJANG JABATAN
Pengawas Benih Tanaman Madya Rp 1.200.000,00 Pengawas Benih Tanaman Muda Rp 900.000,00 Pengawas Benih Tanaman Rp 540.000,00 Pertama Pengawas Benih Tanaman Penyelia Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Lanjutan Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula
Pengawas Benih Tanaman
Rp 720.000,00 Rp 450.000,00 Rp 360.000,00 Rp 300.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd.
Siswanto Roesyidi
278
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2013
LAMPIRAN IV PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 JABATAN FUNGSIONAL
BESARNYA TUNJANGAN
JENJANG JABATAN Pengawas Bibit Ternak Madya Pengawas Bibit Ternak Muda Pengawas Bibit Ternak Pertama
Pengawas Bibit Ternak
Rp 1.200.000,00 Rp 900.000,00 Rp 540.000,00
Pengawas Bibit Ternak Penyelia Rp 720.000,00 Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Rp 450.000,00 Lanjutan Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Rp 360.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd.
Siswanto Roesyidi
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
279
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2013
LAMPIRAN V PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 JABATAN FUNGSIONAL Medik Veteriner
BESARNYA TUNJANGAN
JENJANG JABATAN Medik Veteriner Utama Medik Veteriner Madya Medik Veteriner Muda
Rp 1.560.000,00 Rp 1.350.000,00 Rp 1.080.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd.
Siswanto Roesyidi
280
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2013
LAMPIRAN VI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 JABATAN FUNGSIONAL
Paramedik Veteriner
BESARNYA TUNJANGAN
JENJANG JABATAN Paramedik Veteriner Penyelia Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan Paramedik Veteriner Pelaksana Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula
Rp 810.000,00 Rp 480.000,00 Rp 360.000,00 Rp 300.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd.
Siswanto Roesyidi
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
281
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2013
LAMPIRAN VII PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2013 TANGGAL : 1 MARET 2013 JABATAN FUNGSIONAL
Pengawas Mutu Pakan
BESARNYA TUNJANGAN
JENJANG JABATAN Pengawas Mutu Pakan Madya Pengawas Mutu Pakan Muda Pengawas Mutu Pakan Pertama
Rp 1.200.000,00 Rp 900.000,00 Rp 540.000,00
Pengawas Mutu Pakan Penyelia Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Lanjutan Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Pemula
Rp 720.000,00 Rp 450.000,00 Rp 360.000,00 Rp 300.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd.
Siswanto Roesyidi
282
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya