Petunjuk Pencatatan Benda Wakaf [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATACARA PENCATATAN HARTA BENDA WAKAF (Petunjuk Teknis bagi Nadzir Wakaf) Oleh Drs. H. Nawawi Nurdin, M.Pd.I



ABSTRAK Perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf, didaftarkan dan diumumkan. Dalam pelaksanaannya dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf. Prosedur pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak ke Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan ke Badan Pertanahan Nasional; Sedangkan prosedur pendaftaran wakaf tunai dan benda bergerak selain uang dilakukan di Lembaga Keuangan Syari`ah Penerima Wakaf Uang untuk mendapatkan sertifikat wakaf. menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir; Teknik pelaksanaannya adalah menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif; menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi'ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif; menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif, selanjutnya mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir.



Kata kunci :



Pendaftaran wakaf benda tidak bergerak ke KUA kecamatan, wakaf benda bergerak ke LKS



A. Pendahuluan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah. Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Keadaan demikian itu, tidak hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf tetapi karena juga sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum 1



memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi untuk kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf. Berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam rangka pembangunan hukum nasional, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Wakaf. Pada dasarnya ketentuan mengenai perwakafan berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan ( Peraturan Pemerintah No 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik) dicantumkan kembali dalam UndangUndang ini, namun terdapat pula berbagai pokok pengaturan yang baru antara lain sebagai berikut : Perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf. Hal ini untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, Dalam Undang-Undang tersebut ditegaskan pula bahwa. Undang-Undang ini tidak memisahkan antara wakaf-ahli yang pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf terbatas untuk kaum kerabat (ahli waris) dengan wakaf-khairi yang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat umum sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf. Ruang lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, maka dalam Undang-Undang yang baru bahwa Wakif dapat pula mewakafkan sebagian kekayaannya berupa harta benda wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud yaitu uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya. Dalam hal benda bergerak berupa uang, Wakif dapat mewakafkan melalui lembaga Keuangan Syariah yaitu Badan Hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bergerak di bidang keuangan syariah, misalnya badan hukum di bidang perbankan syariah. Dimungkinkannya wakaf benda bergerak berupa uang melalui Lembaga Keuangan Syariah dimaksudkan agar memudahkan Wakif untuk mewakafkan uang miliknya. Peruntukan harta benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial tetapi juga diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf. Hal itu memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf dapat memasuki wilayah kegiatan ekonomi dalam arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi Syariah. 2



Untuk mengamankan harta benda wakaf dari campur tangan pihak ketiga yang merugikan kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesional Nazhir. Pembinaan terhadap nazhir dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia atau perwakilannya di daerah sesuai dengan kebutuhan. Badan tersebut merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugas di bidang perwakafan yang melakukan pembinaan terhadap Nazhir, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan. Dalam undang-undang wakaf pada “Ketentuan Peralihan” disebutkan bahwa Dengan berlakunya Undang-Undang ini, wakaf yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya undang-undang ini, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik dinyatakan sah sebagai wakaf menurut Undang-Undang ini. Wakaf wajib didaftarkan dan diumumkan paling lama 5 (lima) tahun sejak UndangUndang ini diundangkan. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perwakafan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini. Oleh karena itu Petunjuk Teknis Pendaftaran Harta Benda Wakaf yang disusun ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977, Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006, masingmasing Prosedur pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak ke Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan ke Badan Pertanahan Nasional; Prosedur pendaftaran wakaf tunai dan prosedur pendaftaran wakaf benda bergerak selain uang. Pedoman ini diharapkan dapat bermanfaat bagi Pembina Nadzir Wakaf dalam membina dan memberikan petunjuk kepada nadzir wakaf dalam pendaftarannya sesuai ketentuan yang berlaku.



B. Jenis Harta Benda Wakaf 1.



Benda Tidak Bergerak Benda tidak bergerak meliputi : a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a; 3



c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari: a. hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar; b. hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara; c. hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik; d. hak milik atas satuan rumah susun. Apabila wakaf untuk selamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik. Hak atas tanah yang diwakafkan wajib dimiliki atau dikuasai oleh wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara sengketa, dan tidak dijaminkan. Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya. Benda wakaf tidak bergerak dapat diwakafkan beserta bangunan dan atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah. Hak atas tanah yang diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah BUMN/BUMD, dan pemerintah desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu wajib mendapat izin dan pejabat yang berwenang sesuai Peraturan Perundang undangan. 2. Benda Bergerak Selain Uang Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang. Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian. Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan. Benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian dapat diwakafkan dengan memperhatikan ketentuan prinsip syariah. Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan meliputi: a. kapal; b. pesawat terbang; c. kendanaan bermotor; 4



d. mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan; e. logam dan batu mulia; dan/atau f. benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang. Menurut Peraturan Perundang undangan bahwa benda bergerak selain uang yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut: a. Surat berharga yang berupa: 1). saham; 2). Surat Utang Negara; 3). obligasi pada umumnya; dan atau 4). surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang. b. Hak Atas Kekayaan lntelektual yang berupa: 1). hak cipta; 2). hak merk; 3). hak paten; 4). hak desain industri; 5). hak rahasia dagang; 6). hak sirkuit terpadu; 7). hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau 8). hak lainnya. c. Hak atas benda bergerak lainnya yang berupa: 1). hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau 2). perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak. 3. Benda Bergerak Berupa Uang a. Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah. b. Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah. Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk: a. hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya, b. menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan; c. menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU d. mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW. Dalam hal Wakif tidak dapat hadir, maka wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya. Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang 5



kepada Nazhir di hadapan PPAIW yang selanjutnya Nazhir menyerahkan AIW tersebut kepada LKS-PWU. Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). LKS yang ditunjuk oleh Menteri atas dasar saran dan pertimbangan dari BWI. BWI memberikan saran dan pertimbangan setelah mempertimbangkan saran instansi terkait. Saran dan pertimbangan dapat diberikan kepada LKSPWU yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri; b. melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum; c. memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia; d. bergerak di bidang keuangan syariah; dan e. memiliki fungsi menerima titipan (wadi'ah). BWI wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan. Setelah menerima saran dan pertimbangan BWI dan Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menunjuk LKS atau menolak permohonan dimaksud. Lembaga Keuangan Syari`ah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) bertugas: a. mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang; b. menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang; c. menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir; d. menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi'ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif; e. menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif; f. menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif; dan g. mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir. Sertifikat Wakaf Uang sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai: a. nama LKS Penerima Wakaf Uang; b. nama Wakif; c. alamat Wakif; d. jumlah wakaf uang; e. peruntukan wakaf; f. jangka waktu wakaf; 6



g. nama Nazhir yang dipilih; h. alamat Nazhir yang dipilih; dan i.



tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang. Dalam hal Wakif akan melakukan perbuatan hukum wakaf uang untuk



jangka waktu tertentu maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir, Nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang kepada Wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS-PWU.



C. Pencatatan Wakaf Benda Tidak Bergerak. 1. Prosedur Wakaf Baru a.. Perorangan/ Organisasi/ Badan Hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan Ikrar Wakaf b.



Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat sebagai berikut : 1). Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah; 2). Surat Pernyataan dari Calon Wakif mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa diperkuat oleh Kepala Desa/ Lurah dan Camat setempat 3). Surat Keterangan pendaftaran tanah; 4). Ijin Bupati/Walikota u.b Kantor Pertanahan Kab/Kota setempat, hal ini terutama dalam rangka tata kota atau master plan city.



c. PPAIW meneliti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir. d. Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan. Ikrar wakaf tersebut diucapkan dengan jelas, tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis (bentuk W.1). Sedangkan bagi yang tidak bisa mengucapkan (misalnya bisu) maka dapat menyatakan kehendaknya dengan suatu isyarat dan kemudian mengisi blanko W.1. Apabila wakif itu sendiri tidak dapat menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf dan kemudian surat atau naskah tersebut dibacakan dihadapan nadzir setelah mendapat persetujuan dari Kandepag. Selanjutnya penandatanganan Ikrar Wakaf (bentuk W.1). 7



e. PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangkap tiga dengan dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku dan selanjutnya dibuatkan Salinan Akta Ikrar Wakaf (W.2.a) rangkap 4 (empat). selambat-lambatnya satu bulan setelah dibuat Akta Ikrar Wakaf dikirim tiap-tiap lembar ke BPN dan lainnya,dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut: 1). Akta Ikrar Wakaf a) Lembar pertama disimpan PPAIW b) Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Kab/Kota (W.7) c) Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama setempat 2). Salinan Akta Ikrar Wakaf : a) Lembar pertama untuk wakif b) Lembar kedua untuk nadzir c) lembar ketiga untuk Kandep. Agama Kabupatan/Kota d) lembar keempat untuk Kepala Desa/ Lurah setempat. f. Setelah pembuatan Akta, PPAIW mencatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.4) dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik. Ilustrasi Proses Ikrar Wakaf



2. Prosedur Pendaftaran Wakaf Lama a. Wakif/ ahli waris wakif/ Nadzir/ ahli waris wakif/ Masyarakat yang mengetahui keberadaan tanah wakaf/ Kepala Desa setempat mendaftarkan wakaf tanah kepada Kepala KUA setempat selaku Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). b. Pendaftar wakaf tersebut menyerahkan surat-surat kepada PPAIW, sebagai berikut : 1). Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah; 8



2). Surat Keterangan Pendaftaran Wakaf Tanah lama (blangko model WD) 3). Surat keterangan Kades/Lurah tentang keberadan tanah wakaf (WK). 4). Surat Keterangan Kepala Desa/ Lurah diperkuat oleh Camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa; 5). Ijin Bupati/Walikota u.b Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat, hal ini terutama dalam rangka tata kota atau master plan city. c.



PPAIW meneliti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk didaftarkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir.



d.



Jika wakif masih hidup dapat dilakukan ikrar kembali wakaf tersebut dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan. Ikrar wakaf tersebut diucapkan dengan jelas, tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis (bentuk W.1). Sedangkan bagi yang tidak bisa mengucapkan (misalnya bisu) maka dapat menyatakan kehendaknya dengan suatu isyarat dan kemudian mengisi blanko W.1. Apabila wakif itu sendiri tidak dapat menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf dan kemudian surat atau naskah tersebut dibacakan dihadapan nadzir setelah mendapat persetujuan dari Kandepag. Selanjutnya penandatanganan Ikrar Wakaf (bentuk W.1). Selanjutnya dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (W2) dan Salinan Akta Ikrar Wakaf (W2a) sesuai prosedur wakaf baru.



e.



Dalam hal pendaftaran wakaf yang wakif sudah tiada, maka selanjutnya PPAIW membuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.3) rangkap tiga dengan dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku dan selanjutnya dibuatkan Salinan Akta pengganti Akta Ikrar Wakaf (W.3.a) rangkap 4 (empat). selambat-lambatnya satu bulan setelah dibuat Akta Ikrar Wakaf dikirim tiap-tiap lembar ke BPN dan lainnya, dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut: 1). Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (W3) a) Lembar pertama disimpan PPAIW b) Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Kab/Kota (W.7) c) Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama setempat 2). Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (W3a): a) Lembar pertama untuk wakif 9



b) lembar kedua untuk nadzir c) lembar ketiga untuk Kandep. Agama Kabupatan/Kota d) lembar keempat untuk Kepala Desa/ Lurah setempat. f.



Setelah pembuatan Akta, PPAIW mencatat dalam Daftar Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf ( W.4a) dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.



3. Prosedur Pendaftaran wakaf ke BPN a. Kepala KUA Kecamatan setempat atas nama Nadzir Wakaf mendaftarkan wakaf ke BPN dengan mengisi Blangko W.7 dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 1). Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat. 2). Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. 3). W.5 atau W.5.a. 4). Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (asli lembar kedua) 5). Foto Copy KTP Wakif apabila masih hidup. 6). Foto Copy KTP para nadzir. 7). Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) b. Proses Sertifikasi Tanah Wakaf 1). Pihak Kantor Pertanahan Kab/Kota menerima berkas persyaratan untuk proses sertifikasi tanah wakaf, kemudian meneliti kelengkapan persyaratan administrasi. 2). Pihak Kantor Pertanahan melakukan pengukuran tanah wakaf untuk dibuatkan Gambar Situasi Tanah. 3). Pihak BPN mencatat wakaf dalam Buku Tanah 4). Selanjutnya memproses dan menerbitkan sertifikat tanah.



D. Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang 1.



Lembaga Keuangan Syari`ah Penerima Wakaf Uang atas nama Nazhir mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang. Pendaftaran wakaf uang dari LKSPWU ditembuskan kepada BWI untuk diadministrasikan.



10



2.



Pengumuman Harta Benda Wakaf: PPAIW menyampaikan AIW kepada kantor Kementerian Agama dan BWI untuk dimuat dalam register umum wakaf yang tersedia pada Kantor Kementerian Agama dan BWI.



E. Wakaf Benda Bergerak Selain Uang 1. PPAIW mendaftarkan AlW dari: a. benda bergerak selain uang yang terdaftar pada instansi yang berwenang; b. benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar dari yang memiliki atau tidak memiliki tanda bukti pembelian atau bukti pembayaran didaftar pada BWI, dan selama daerah tertentu belum dibentuk BWl, maka pendaftaran tersebut dilakukan di Kantor Departemen Agraria setempat. 2.



Untuk benda bergerak yang sudah terdaftar, Wakif menyerahkan tanda bukti kepemilikan benda bergerak kepada PPAIW dengan disertai surat keterangan pendaftaran dari instansi yang berwenang yang tugas pokoknya terkait dengan pendaftaran benda bergerak tersebut.



3.



Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar, Wakif menyerahkan tanda bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran berupa faktur, kwitansi atau bukti lainnya.



4.



Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki tanda bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran, Wakif membuat surat pernyataan kepemilikan atas benda bergerak tersebut yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh instansi pemerintah setempat.



F. Penukaran Harta Benda Wakaf 1. Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia.. Izin tertulis dari Menteri hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah; b. harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau c. pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. 2. Selain dari pertimbangan, izin pertukaran



harta benda wakaf hanya dapat



diberikan jika:



11



a. harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;dan b. nilai dan manfaat harta benda penukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. 3. Nilai dan manfaat harta benda penukar ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur: a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b. Kantor Pertanahan kabupaten/kota; c. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota; d. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan e. Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan. Nilai dan manfaat harta benda penukar dihitung sebagai berikut: a. harta benda penukar memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekurangkurangnya sama dengan NJOP harta benda wakaf; dan b. harta benda penukar berada di wilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan. Penukaran terhadap harta benda wakaf yang akan diubah statusnya dilakukan sebagai berikut: a. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status/tukar menukar tersebut; b. Kepala KUA Kecamatan meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; c. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah menerima permohonan tersebut membentuk tim dan selanjutnya bupati/walikota setempat membuat Surat Keputusan; d. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota meneruskan permohonan tersebut dengan dilampiri hasil penilaian dari tim kepada Kepala Kantor Wilayah



Kementerian



Agama provinsi



dan selanjutnya meneruskan



permohonan tersebut kepada Menteri. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.



G. Penutup



12



Penyusunan Petunjuk Teknis Pendaftaran Harta Benda Wakaf ini merupakan salah



satu upaya mempermudah Pembina Nadzir Wakaf untuk memberikan



pembinaan terhadap Nadzir Wakaf dalam mendaftarkan wakaf yang dikelolanya sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam juknis ini diketengahkan prosedur yang harus ditempuh bagi masyarakat dan nadzir dalam pendaftaran harta benda wakaf baik wakaf benda bergerak maupun wakaf benda tidak bergerak. Mudah-mudahan bahan yang disajikan ini dapat dipergunakan dengan sebaikbaiknya serta mempunyai dayaguna dan hasil guna yang tinggi dalam pembinaan nadzir wakaf.



Daftar Bacaan 13



1. Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf 4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. 5. Buku-buku yang berhubungan dengan wakaf. 6. Perwakafan Tanah dalam Politik Hukum Agraria Nasional, PT Tatanusa, Jakarta, 2003 7. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji, Departemen Agama,Jakarta, 2005 8. Fiqih Wakaf, Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji, Departemen Agama,Jakarta, 2005 9. Nadhir Profesional dan Amanah, Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji, Departemen Agama,Jakarta, 2005 10. Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji, Departemen Agama,Jakarta, 2005



14