Tata Cara Perwakafan Dan Pendaftaran Benda Wakaf [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA CARA PERWAKAFAN DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF (Pasal 223 dan 224 Buku III ttg Perwakafan)



P AW



: Anak : Ortu (bpk,ibu)



Bpk,ibu = @1/6 ( jika P punya anak) Ibu = 1/3 (jika P tidak punya anak) Ibu = 1/6 (jika P punya beberapa saudara)



Wakif menyatakan ikrar wakaf di hadapan PPAIW Q.S An-Nisa’ 12



Ikrar Wakaf



Isi & Bentuk ditetapkan oleh Menteri Agama



PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF (dianggap sah jika dihadiri sekrg2nya 2 saksi)



P AW



: Istri : - Suami 1/2 (jika tdk punya Anak) - Suami 1/4 (jika punya Anak)



P AW



: Suami : - Istri 1/4 (jika tdk punya Anak) - Istri 1/8 (jika punya Anak)



Sdr ♂ (seibu) / Sdr ♀ (seibu) = @1/6 > Sdr ♀♀♂♂ = 1/3 Q.S An-Nisa’ 76



Wakif menyerahkan surat2 kepada pejabat surat2 sebagai berikut : Tanda bukti kepemilikan Harta Benda Benda tdk bergerak spt; surat keterangan dari kades yg diperkuat oleh camat setempat Surat/dokumen tertulis kelengkapan dari benda tdk bergerak ybs



KUA atas nama Nadzir mengajukan permohonan kepada camat untk mendapatkan perwakafan benda ybs guna menjaga keutuhan dan kelestariannya.



PEMBAGIAN PEWARISAN DASAR HUKUM : Surah An-Nisa’ 11, 12, & 76 Q.S. An-Nisa’ 11 P AW



: Ortu (bpk, ibu) : Anak



Anak♂ : Anak♀ = 2:1 Anak > ♀♀ = 2/3 Anak ♀ = 1/2



P AW



AW



: Sdr (tidak punya ayah dan ibu) : - Sdr ♀ = 1/2 : - Sdr ♂ = seluruh harta Sdr ♀ (jika tidak punya Anak) : > Sdr ♀ = 2/3 Sdr ♂ : Sdr ♀ 2 :1



PENGERTIAN DALAM WARIS a. Hukum kewarisan adalah hukum yang



kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya



mengatur tentang pemindahan hak pemilikan



(2) Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun



harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan



badan hukum yang mewakfkan benda miliknya.



siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan



(3) Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif



berapa bagiannya masing-masing.



untuk mewakafkan benda miliknya.



b. Pewaris adalah orang yang pada saat



(4) Benda wakaf adalah segala benda baik benda



meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal



bergerak atau tidak bergerak uang memiliki daya



berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam,



tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai



meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.



menurut ajaran Islam.



c. Ahli waris adalah orang yang pada saat



(5) Nadzir adalah kelompok orang atau badan



meninggal dunia mempunyai hubungan darah



hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan



atau hubungan perkawinan dengan pewaris,



pengurusan benda wakaf.



beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. d.



Harta



peninggalan



adalah



harta



yang



ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hakhaknya. e. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tahjiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. f.Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. g. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada aorang lain yang masih hidup untuk dimiliki. h.



Anak



angkat



adalah



anak



yang



dalam



pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan



dan



sebagainya



beralih



tanggung



jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan. i. Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan. PENGERTIAN DALAM WAKAF (1) Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok



orang



atau



badan



hukum



yang



memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna



sesuai dengan ajaran Islam.



(6) Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah petugas pemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan peraturan yang berlaku, berkwajiban menerima ikrar dan wakif dan menyerahkannya kepada Nadzir serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan. (7) Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (6), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.