4 0 81 KB
TATA CARA PERWAKAFAN DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF (Pasal 223 dan 224 Buku III ttg Perwakafan)
P AW
: Anak : Ortu (bpk,ibu)
Bpk,ibu = @1/6 ( jika P punya anak) Ibu = 1/3 (jika P tidak punya anak) Ibu = 1/6 (jika P punya beberapa saudara)
Wakif menyatakan ikrar wakaf di hadapan PPAIW Q.S An-Nisa’ 12
Ikrar Wakaf
Isi & Bentuk ditetapkan oleh Menteri Agama
PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF (dianggap sah jika dihadiri sekrg2nya 2 saksi)
P AW
: Istri : - Suami 1/2 (jika tdk punya Anak) - Suami 1/4 (jika punya Anak)
P AW
: Suami : - Istri 1/4 (jika tdk punya Anak) - Istri 1/8 (jika punya Anak)
Sdr ♂ (seibu) / Sdr ♀ (seibu) = @1/6 > Sdr ♀♀♂♂ = 1/3 Q.S An-Nisa’ 76
Wakif menyerahkan surat2 kepada pejabat surat2 sebagai berikut : Tanda bukti kepemilikan Harta Benda Benda tdk bergerak spt; surat keterangan dari kades yg diperkuat oleh camat setempat Surat/dokumen tertulis kelengkapan dari benda tdk bergerak ybs
KUA atas nama Nadzir mengajukan permohonan kepada camat untk mendapatkan perwakafan benda ybs guna menjaga keutuhan dan kelestariannya.
PEMBAGIAN PEWARISAN DASAR HUKUM : Surah An-Nisa’ 11, 12, & 76 Q.S. An-Nisa’ 11 P AW
: Ortu (bpk, ibu) : Anak
Anak♂ : Anak♀ = 2:1 Anak > ♀♀ = 2/3 Anak ♀ = 1/2
P AW
AW
: Sdr (tidak punya ayah dan ibu) : - Sdr ♀ = 1/2 : - Sdr ♂ = seluruh harta Sdr ♀ (jika tidak punya Anak) : > Sdr ♀ = 2/3 Sdr ♂ : Sdr ♀ 2 :1
PENGERTIAN DALAM WARIS a. Hukum kewarisan adalah hukum yang
kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya
mengatur tentang pemindahan hak pemilikan
(2) Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun
harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan
badan hukum yang mewakfkan benda miliknya.
siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan
(3) Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif
berapa bagiannya masing-masing.
untuk mewakafkan benda miliknya.
b. Pewaris adalah orang yang pada saat
(4) Benda wakaf adalah segala benda baik benda
meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal
bergerak atau tidak bergerak uang memiliki daya
berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam,
tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai
meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
menurut ajaran Islam.
c. Ahli waris adalah orang yang pada saat
(5) Nadzir adalah kelompok orang atau badan
meninggal dunia mempunyai hubungan darah
hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan
atau hubungan perkawinan dengan pewaris,
pengurusan benda wakaf.
beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. d.
Harta
peninggalan
adalah
harta
yang
ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hakhaknya. e. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tahjiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. f.Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. g. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada aorang lain yang masih hidup untuk dimiliki. h.
Anak
angkat
adalah
anak
yang
dalam
pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan
dan
sebagainya
beralih
tanggung
jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan. i. Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan. PENGERTIAN DALAM WAKAF (1) Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok
orang
atau
badan
hukum
yang
memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna
sesuai dengan ajaran Islam.
(6) Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah petugas pemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan peraturan yang berlaku, berkwajiban menerima ikrar dan wakif dan menyerahkannya kepada Nadzir serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan. (7) Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (6), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.