PI5001 - Etika - PSPI - SUDONO - NIM - 92219301 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ETIKA PADA PRAKTIK KEINSINYURAN PERMINYAKAN DI INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI



PORTOFOLIO Mata Kuliah PI5001 Kode Etik dan Etika Profesi Insinyur



Oleh Sudono NIM 92219301 (Program Profesi Insinyur - RPL)



PROGRAM STUDI PROFESI INSINYUR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG 2020



SARI ETIKA PADA PRAKTIK KEINSINYURAN PERMINYAKAN DI INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI Oleh Sudono NIM 92219301 (Program Profesi Insinyur)



Aktivitas seorang insinyur perminyakan terkait dengan kerekayasaan yang melibatkan padat modal, teknologi yang tinggi, komplek dalam operasionalnya, dan beresiko tinggi terhadap manusia dan lingkungan. Seorang insinyur perminyakan harus berlandaskan etika dan moral dalam praktiknya, agar peran tersebut dapat membawa kemaslahatan yang luas dan tidak memberikan masalah baru seperti bahaya lingkungan, bahaya keselamatan kerja, disharmoni di dalam perusahaan dan masyarakat sekitar, serta merugikan perusahaan tempat bernaung akibat pelanggaran etika dan konflik kepentingan. Ketika berpraktik di industri, seorang insinyur perminyakan juga tidak terlepas dari konflik kepentingan yang dapat menggoyahkan idealismenya. Potensi pelanggaran etika karena kepentingan pribadi atau golongan akan mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Kasus-kasus seperti konflik kepentingan dalam hubungannya dengan para pelaku usaha migas, baik Kontraktor Kerja Sama (KKS) migas dan juga pemerintah. Beberapa potensi konflik tersebut dapat terjadi dalam proses tender, menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, bertindak mengabaikan Good Engineering Practices dalam membuat disain kerekayasaan, tidak peduli terhadap lingkungan dan masyarakat dalam membuat disain dan proyek, lebih berfokus pada kepentingan



jangka



pendek



dan



mengabaikan



keberlanjutan,



serta



mengenyampingkan kepentingan yang lebih besar demi motif pribadi dan lainnya.



ii



Kondisi tersebut menuntut kepatuhan seorang insinyur terhadap etika dalam profesi dan berbisnis. Portofolio ini akan memaparkan mengenai etika, etika profesi, panduan bisnis, dan etika pada perusahaan dimana penulis pernah bekerja, serta beberapa contoh kasus nyata yang pernah dihadapi penulis dan solusi pemecahannya. Kata Kunci: Konflik kepentingan, idealisme, etika, etika profesi, panduan etika dan bisnis perusahaan, kepatuhan, dan kemaslahatan.



iii



DAFTAR ISI



SARI........................................................................................................................ii DAFTAR ISI..........................................................................................................iv DAFTAR GAMBAR..............................................................................................v DAFTAR SINGKATAN.......................................................................................vi Bab I Pendahuluan...............................................................................................7 I.1 Latar Belakang..................................................................................................7 I.2 Tujuan.............................................................................................................11 I.3 Manfaat...........................................................................................................11 Bab II Tinjauan Moral, Etika dan Etika Keinsinyuran...................................12 II.1 Moral dan Etika.............................................................................................13 II.2 Etika Keinsinyuran........................................................................................16 II.3 Kode Etik Insinyur Indonesia........................................................................20 II.4 BCEC dalam suatu Organisasi......................................................................23 Bab III Studi Kasus Moral, Etika, dan Keinsinyuran......................................28 III.1. Menghindari Suap dan Konflik Kepentingan pada Proses Tender...............28 III.2. Menggunakan Konsep Manajemen Reservoir yang Benar...........................28 III.3. Evaluasi Proyek Apakah Akselerasi atau Penambahan Cadangan...............29 III.4. Menjaga Informasi dan Keamanan Data.......................................................30 III.5. Kejujuran dalam Menyampaikan Data dan Analisis.....................................31 III.6. Analisis Keekonomian Suatu Proyek............................................................31 III.7. Perhitungan Cadangan Secara Prudent dan Tidak Over Booking.................33 III.8. Menghindari Bias dalam Lookback Project Performance............................33 III.9. Dilema Analisis Antara Perintah Atasan dan Bertindak Sesuai Aturan........35 III.10. Memperlakukan Anggota Tim dengan Adil dan Berkesempatan Sama.....36 Bab IV Penutup....................................................................................................37 Daftar Pustaka......................................................................................................40



iv



DAFTAR GAMBAR Gambar II-1 Bagan sistematika etika (Ruslan, 2011).....................................................15 Gambar II-2 Prinsip kerja keinsinyuran (Anisa U. Darajat, 2017).................................17 Gambar II-3 Permasalahan etika keinsinyuran yang umum (Anisa U. Darajat, 2017)...17 Gambar II-4 Diagram Venn Pengambilan keputusan terkait aspek etika, legal dan ekonomi (Schwartz & Caroll, 2003)................................................................................20



v



DAFTAR SINGKATAN ABET AFE BCEC BOPD CRC DCA ESDM FEED GEP GGR HAM IRR ITB K3L NPV



Accreditaion Board on Engineering and Technology Authorization For Expenditures Business Conduct and Ethics Code Barel Oil Per Day Contract Review Committee Decline Curve Analysis Energi dan Sumber Daya Mineral Front End Engineering Design Good Engineering Practices Geologi Geofisika Reservoir Hak Asasi Manusia Internal Rate of Return Institut Teknologi Bandung Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Net Present Value



OE



Owner Estimate



OOIP PI PII PMP POD POT PRMS RAB SKKMIGAS Bumi SOP SPE



Original Oil in Place Profitability Index Persatuan Insinyur Indonesia Performance Management Process Plan of Development Pay Out Time Petroleum Reserves Management System Rencana Anggaran Biaya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Standard Operating Procedure Society of Petroleum Engineers



vi



Bab I Pendahuluan I.1 Latar Belakang Secara etimologi kata etika berasal dari bahasa Yunani yang dalam bentuk tunggal yaitu ethos dan dalam bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos yang berarti sikap, cara berpikir, watak kesusilaan atau adat. Kata ini identik dengan perkataan moral yang berasal dari kata latin mos yang dalam bentuk jamaknya mores yang berarti juga adat atau cara hidup (Amirullah, 2015). Dalam bahasa Indonesia kata moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Etika dan Moral memiliki arti yang sama, namun dalam pemakaian sehari-harinya ada sedikit perbedaan. Moral biasanya dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai/dikaji (dengan kata lain perbuatan itu dilihat dari dalam diri orang itu sendiri), artinya moral disini merupakan subjek, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang ada dalam kelompok atau masyarakat tertentu (merupakan aktivitas atau hasil pengkajian). Etika sangat memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan kewajiban moral, tanggung jawab, dan keadilan sosial. Etika yang dimiliki individu ini secara lebih luas mencerminkan karakter organisasi/perusahaan, yang merupakan kumpulan individuindividu. Etika menjelaskan standar dan norma perilaku baik dan buruk yang kemudian diimplementasikan oleh masing-masing karyawan dalam organisasi. Perusahaan pada dasarnya merupakan sekumpulan individu, sehingga etika yang dianut oleh individu tersebut pada akhirnya akan tercermin dalam standar dan norma perilaku yang kemudian diimplementasikan oleh masing-masing karyawan dalam pekerjaan sehari-hari. Etika merupakan nilai-nilai tingkah laku atau aturan-aturan tingkah laku yang diterima oleh suatu golongan tertentu atau individu. Moralitas adalah suatu sistem nilai tentang bagaimana seseorang harus berperilaku sebagai manusia. Sistem nilai ini terkandung



dalam



ajaran-ajaran,



moralitas



memberi



manusia



aturan



atau



petunjuk konkret tentang bagaimana harus bertindak dalam hidup ini sebagai manusia



7



yang baik dan menghindari perilaku-perilaku yang tidak baik. Sedangkan etika berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan diterbitkan oleh Balai Pustaka Jakarta, istilah etika diartikan sebagai: 1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; 2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika merupakan cabang dari filsafat etika mencari ukuran baik buruknya bagi tingkah laku manusia. Etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan manusia dan masyarakat seperti: antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik, dan ilmu hukum. Perbedaannya terletak pada aspek keharusan. Perbedaannya dengan teologi moral, karena tidak bersandarkan pada kaidah-kaidah keagamaan, tetapi hanya terbatas pada pengetahuan yang dihasilkan dari tenaga manusianya sendiri. Kata moral ini dalam bahasa Yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Etika yang dalam bahasa Yunani adalah ethos berarti adat kebiasaan, adat istiadat, dan akhlak yang baik. Oleh karena itu banyak ahli filsafat menyebutnya dengan istilah moralitas. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk menilai apakah tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik (Adams, 1995 dan Asgary, 2002). Memasukkan kata adat atau kebiasaan yang baik dalam memberikan batasan etika berarti mempertimbangkan dan merujuk kepada nilai ajaran filsafat. Pada tataran berikutnya pemahaman etika dikaitkan dengan faktor waktu dan ruang, sehingga dengan demikian akan memperkaya pemahamannya. Dalam makna filsafat, etika termasuk alam kategori filsafat moral. Istilah etika sering digandengkan dengan moral yang dinamakan dengan etika moral. Etika moral terwujud dalam bentuk kehendak manusia berdasarkan kesadaran dan kesadaran itu adalah suara hati.



8



Jadi secara etimologis, etika adalah ajaran atau ilmu tentang adat kebiasaan yang berkenaan dengan kebiasaan baik atau buruk, yang diterima umum mengenai sikap, perbuatan, kewajiban, dan sebagainya. Pada hakikatnya moral menunjuk pada ukuranukuran yang telah diterima oleh sesuatu komunitas, sementara etika umumnya lebih dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang dikembangkan di berbagai wacana etika, atau dalam aturan-aturan yang diberlakukan bagi suatu profesi. Belakangan ini istilah etika mulai digunakan secara bergantian dengan filsafat moral karena dalam banyak hal filsafat moral mengkaji pula prinsip-prinsip etika. Etika kadang-kadang didefinisikan sebagai ilmu perilaku, walaupun masih dipertanyakan apakah etika dapat dipandang sebagai ilmu. Menurut Magnis Suseno (1989) dan Sony Keraf (1991) bahwa untuk memahami etika perlu dibedakan dengan moralitas. Moralitas adalah suatu sistem nilai tentang bagaimana seseorang harus berperilaku sebagai manusia. Sistem nilai ini terkandung dalam ajaran-ajaran, moralitas memberi manusia aturan atau petunjuk konkret tentang bagaimana harus hidup, bagaimana harus bertindak dalam hidup ini sebagai manusia yang baik, dan menghindari perilaku-perilaku yang tidak baik. Sedangkan etika berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Antonius Alijoyo (2004) menerangkan perusahaan perlu menerapkan nilai-nilai etika berusaha, karena dengan adanya praktik etika berusaha dan kejujuran dalam berusaha dapat menciptakan aset yang langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan nilai perusahaan. Etika bisnis tidak akan dilanggar jika terdapat aturan dan sangsi. Kalau perilaku yang salah tetap dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Sehingga perlu ada sanksi bagi yang melanggar untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Moral dan etika mempunyai fungsi yang sama, yaitu memberi orientasi bagaimana dan ke mana harus melangkah dalam hidup ini. Namun terdapat sedikit perbedaan bahwa moralitas langsung menunjukkan cara untuk melangkah sedangkan etika justru mempersoalkan apakah harus melangkah dengan cara tertentu. Dengan kata lain moralitas adalah suatu pranata, sedangkan etika adalah sikap kritis setiap pribadi atau kelompok masyarakat dalam merealisasikan moralitas. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada akhirnya etika memang menghimbau orang untuk bertindak sesuai 9



dengan moralitas. Etika berusaha membantu manusia untuk bertindak secara bebas dan dapat dipertanggungjawabkan. Insinyur perminyakan adalah sebuah profesi yang memegang peran penting dalam pembangunan ekonomi, khususnya dalam hal penyediaan sumber energi fosil (minyak dan gas) serta panas bumi. Aktivitas seorang insinyur perminyakaan terkait dengan kerekayasaan yang melibatkan investasi padat modal, teknologi yang tinggi, kompleksitas operasi dan beresiko terhadap manusia dan lingkungan. Dalam berpraktik seorang insinyur perminyakan harus dilandasi dengan etika dan moral agar perannya tersebut membawa kemaslahatan yang luas dan tidak memberikan masalah baru seperti bahaya lingkungan, bahaya keselamatan kerja, disharmoni terhadap masyarakat sekitar, kerugian terhadap perusahaannya bernaung akibat adanya pelanggaran etika, dan konflik kepentingan. Dalam aktivitas praktiknya di industri, seorang insinyur perminyakan juga tidak terlepas dari kondisi konflik kepentingan yang bisa menggoyahkan idealisme, dan potensi pelanggaran etika karena kepentingan bisnis yang mengabaikan kepentingan masyarakat luas dan juga aspek kelestarian pada lingkungan. Etika ini harus menjadi landasan berpikir dan bertindak seluruh masyarakat industri. Kasus-kasus seperti konflik kepentingan dalam hubungannya dengan kontraktor dan juga pemerintah, potensi terjadinya suap dalam proses tender, menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, bertindak mengabaikan Good Engineering Practices (GEP) dalam membuat disain kerekayasaan, tidak terlalu peduli terhadap lingkungan dan masyarakat dalam membuat disain dan proyek, berfokus pada kepentingan jangka pendek tanpa mengindahkan keberlanjutan, serta mengesampingkan kepentingan yang lebih besar demi motif pribadi dan lainnya. Pelanggaran-pelanggaran etika tersebut dapat beresiko menghancurkan reputasi perusahaan, kebangkrutan bisnis perusahaan, reputasi pribadi dan berhentinya karir seorang insinyur, rusaknya alam sekitar, kecelakaan terhadap pekerja, dan ketidakharmonisan hubungan dengan masyarakat sekitar. Terdapat contoh kasuskasus besar yang terkait dengan pelanggaran etika seperti kerugian perusahaan dan



10



masyarakat yang terdampak dari kasus lumpur Lapindo, tertangkapnya pejabat pemerintah bidang migas akibat tindakan penyuapan, dan banyak kasus lainnya. Terkait dengan fenomena tersebut seorang insinyur harus memiliki standar etika yang tinggi, senantiasa mematuhi etika profesi serta panduan etika dan berbisnis di perusahannya bekerja. Senantiasa juga memahami perundangan terkait dengan aktivitas keinsinyurannya. Kode etik insinyur mengamanatkan bahwa Insinyur Indonesia harus mempunyai kompetensi yang mumpuni dan melaksanakan praktik keinsinyuran dengan penuh dedikasi, mengikuti Good Engineering Practices yang berlaku serta mengembangkan inovasi keinsinyuran untuk menghasilkan karya dan mencari solusi bagi kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa Indonesia. Insinyur juga senantiasa memperhatikan aspek keselamatan diri dan lingkungan serta menjaga etika yang berlaku sesuai perundangan maupun norma-norma yang berlaku umum. I.2 Tujuan Tujuan dari penulisan portofolio mengenai etika profesi keinsinyuran ini adalah: 



Memenuhi portofolio profesi insinyur untuk mata kuliah etika keinsinyuran,







Menelaah dan memahami mengenai konsep etika keinsinyuran dan pentingnya etika dalam berpraktik sebagai insinyur, baik dalam rangka menjaga integritas diri sebagai seorang insinyur maupun implikasinya bagi kinerja bisnis suatu perusahaan serta kemaslahatan bagi masyarakat,







Meningkatkan keterampilan penilaian moral dan mengembangkan otonomi moral insinyur dengan berpikir kritis tentang aspek etika dan konsekuensi dari disain dan pekerjaan keinsinyuran yang mengarah pada pengambilan keputusan yang lebih bertanggung jawab,







Memberikan contoh-contoh etika



yang pernah dihadapi di dalam bidang



keinsinyuran perminyakan untuk dijadikan best practice atau lesson learned.



11



I.3 Manfaat Manfaat dari penulisan portofolio bidang etika keinsinyuran pada program pendidikan profesi insinyur ini adalah untuk mendokumentasikan pengalaman keinsinyuran yang terkait dengan etika profesi sebagai sarana berbagi untuk menyebarkan praktik etika yang baik (best practice) dan pembelajaran (lesson learned) untuk peserta program pendidikan profesi insinyur lainnya terutama bidang teknik perminyakan.



Bab II Tinjauan Moral, Etika dan Etika Keinsinyuran Insinyur



adalah



seorang



professional



yang



mendedikasikan



dirinya



untuk



meningkatkan kompetensi, jasa, hasil yang semakin membaik, dan menggunakan judgment yang telah diakui dalam etika keinsinyuran untuk digunakan dalam pekerjaan rekayasa dengan pertimbangan dasar untuk menjaga lingkungan, kesehatan, keamanan dan kebaikan masyarakat. Praktik keinsinyuran berbasis pada perilaku yang beretika, kinerja yang kompeten, praktik inovasi, keunggulan kerekayasaan, berkesempatan yang sama, keadilan social, dan pembangunan berkelanjutan. Sebagaimana profesi lainnya, profesi insinyur memiliki prinsip-prinsip umum yang sama dengan profesi lainnya yaitu: • Tanggung Jawab, yaitu merupakan komitmen untuk memberikan yang terbaik agar mampu menghasilkan kinerja yang optimal dengan mutu kerja tinggi, selalu berusaha keras, disiplin, dan tekun untuk menyelesaikan pekerjaan sampai tuntas demi kehormatan diri dan profesi. • Keadilan, yaitu etika dalam berbuat adil, netral, objektif, rasional, tidak memihak, dan bersikap tidak diskriminatif. Hak setiap orang untuk mendapatkan layanan profesi sesuatu dengan mutu standar. • Otonomi, yaitu kebebasan mengembangkan profesi, kreativitas, dan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi maupun masyarakat yang membutuhkan layanan profesi. Tanggung jawab profesional akan memberikan batas/rambu dalam penerapan otonomi.



12



• Integritas Moral, yaitu integritas pribadi yang tidak dipertanyakan dan komitmen moral yang tinggi mengharuskan seorang profesional senantiasa menjaga nama baik, martabat, citra, keluhuran, dan kehormatan profesi. Dari basis profesi keinsinyuran dan prinsip-prinsip profesi di atas, perilaku yang beretika dan integritas moral merupakan komponen pokok sehingga etika merupakan hal yang sangat penting bagi seorang insinyur untuk ditegakkan ketika berpraktik dan menjadi pertimbangan dalam menghasilkan suatu karya dan disain. Etika profesi muncul dilatarbelakangi oleh terjadinya banyak penyimpangan perilaku dari penyandang profesi terhadap sistem nilai, norma, aturan, dan ketentuan yang berlaku dalam profesinya. Tidak adanya komitmen pribadi dalam melaksanakan tugas, tidak jujur, tidak bertanggungjawab, tidak berdedikasi, tidak menghargai hak orang lain, tidak adil, dan semacamnya adalah tindakan manafikkan etika profesi.



Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, jika dalam diri seorang profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka memberikan jasa keahlian profesinya kepada masyarakat yang memerlukannya. Jika dalam berprofesi tidak dilandasi dengan etika, maka sebuah profesi yang terhormat akan terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan yang semata mencari nafkah biasa (upah) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilainilai idealism, dan umumnya akan berakhir dengan tidak adanya respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para profesional tersebut.



II.1 Moral dan Etika Etiket berasal dari Bahasa Perancis yaitu etiquette yang berarti sopan santun. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etiket adalah tata cara (sopan santun/adat) dalam menjaga hubungan yang baik dengan orang lain dalam sebuah lingkungan masyarakat. Sangat berbeda dengan budaya. Pelanggaran akan menyebabkan seseorang dianggap tidak sopan dan dijauhi orang lain.



13



Sedangkan hukum adalah aturan yang ditetapkan pihak berwenang dan masyarakat. Pelanggaran akan mendapat hukuman melalui proses tertentu. Tidak mudah berubah dan memerlukan kesepakatan khusus. Moral adalah baku perilaku yang dapat diterima dan dibangun dari sistem nilai masyarakat dan agama. Kadang berbeda-beda antar budaya. Pelanggaran akan diperlakukan seperti pada etika namun umumnya jauh lebih keras. Tidak mudah berubah dalam satu generasi, namun dapat berubah antar generasi. Etika adalah baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi tersebut. Tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai the discipline which can act as the performance index or reference for our control system. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Sehingga etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika adalah: 



Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral,







Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak,







Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.



Perkembangan etika dimulai dari studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat atau sesama profesi sendiri.



14



Etika tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan keseharian. Apalagi dengan perkembangan kehidupan sosial ekonomi budaya dan teknologi yang mendorong munculnya gejala-gejala moral yang fenomenal. Dalam dunia bisnis/profesinal, etika merupakan prinsip-prinsip moralitas yang mengatur dan menjadi pedoman bagi para pelaku bisnis/profesi. Mengingat begitu pentingnya etika, sehingga hampir semua profesi yang ada saat ini memiliki kode etika profesi yang dituangkan ke dalam bentuk peraturan tertulis. Pelanggaran terhadap etika profesi di atas akan memiliki sanksi bagi pelakunya sebagaimana peraturan lain yang dianggap melanggarnya.



Gambar II-1 Bagan sistematika etika (Ruslan, 2011).



Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.



15



Etika Umum, yaitu berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori- teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori. Etika Khusus, yaitu merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud: Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud: Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis: cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. II.2 Etika Keinsinyuran Menurut ABET (Accreditation Board for Engineering and Technology) Insinyur merupakan “Profesi yang menerapkan ilmu pengetahuan & teknologi berbasis matematika dan ilmu pengetahuan alam, yang diperoleh dari Pendidikan, pengalaman dan pelatihan/praktek, untuk memanfaatkan dan mengembangkan sumber-sumber yang ada demi kesejahteraan manusia”. Rekayasa (Engineering) adalah sebuah profesi, seperti halnya hukum, kedokteran, farmasi dan lain-lainnya. Profesional biasanya memiliki pendidikan tinggi. Masyarakat pengguna sering kali kurang pengetahuan tentang apa yang dikerjakan engineer. 16



Insinyur (Engineer) memiliki kewajiban dan tanggungjawab etika, yang merupakan bagian dari etika engineering. Etika profesi insinyur menurut ABET (1985) adalah insinyur menjunjung tinggi dan memajukan integritas, kehormatan, dan martabat profesi engineering dengan: 1. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan engineer untuk penyempurnaan kesejahteraan. 2. Jujur, tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan public, atasan, dan klien. 3. Berjuang untuk meningkatkan kompetensi profesi engineer. 4. Mendukung profesional dan teknis masyarakat dari disiplin ilmu engineer.



Prinsip Etika Keinsinyuran Beberapa prinsip dalam menjalankan etika keinsinyuran yang harus dilaksanakan oleh seorang insinyur disajikan dalam Gambar II-2 di bawah ini.



Gambar II-2 Prinsip kerja keinsinyuran (Anisa U. Darajat, 2017).



Permasalahan Etika Keinsinyuran



17



Gambar II-3 Permasalahan etika keinsinyuran yang umum (Anisa U. Darajat, 2017).



Permasalahan etika dalam praktek keinsinyuran Berbagai permasalahan etika dalam praktek keinsinyuran berkaitan dengan aspek disain, proses pengadaan, hubungan dengan mitra bisnis, hubungan dalam organisasi, kerahasiaan data perusahaan, dan fungsi kepemimpinan dalam organisasi adalah sebagai berikut: 



Hubungan dengan klien, konsultan, pesaing, dan kontraktor;







Memastikan kepatuhan hukum klien, kontraktor, dan yang terkait lainnya;







Pertentangan/konflik kepentingan (suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang memerlukan kepercayaan, seperti pengacara, politikus, eksekutif atau direktur suatu perusahaan, memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan);







Penyuapan dan kickbacks (hadiah, jamuan, pelayanan dan hiburan);







Perlakuan terhadap kerahasiaan atau informasi yang terbatas;







Perlakuan terhadap aset karyawan (Ketika sebuah perusahaan memperhatikan atau memperlakukan karyawan sebagai aset yang benar-benar harus dijaga maka



akan



sangat mempengaruhi



kemajuan



dan



semangat



kinerja



karyawannya). Ketika karyawan bekerja dengan tulus, semangat tinggi dan ada rasa memiliki terhadap perusahaan maka akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap perusahaan; 18







Kerja sampingan (Bekerja sampingan boleh-boleh saja sepanjang tidak menganggu pekerjaan utama. Kita juga harus memikirkan kemampuan, karena kalau fisik tidak kuat, maka tidak akan mampu mengerjakan seluruh pekerjaan baik yang utama maupun yang sampingan);







Whistleblower (whistleblower menurut PP No.71 Tahun 2000 adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor). Adapun istilah pengungkap fakta (whistleblower) dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban tidak memberikan pengertian tentang “pengungkap fakta”, dan berkaitan dengan itu hanya memberikan pengertian tentang saksi. Adapun yang disebut dengan saksi menurut UU No. 13 Tahun 2006 adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan / atau ia alami sendiri;







Keselamatan publik (suatu keadaan dan kondisi yang aman secara fisik, sosial, spiritual, finansial, politis, emosional, pekerjaan, psikologis, ataupun pendidikan dan terhindar dari ancaman terhadap faktor-faktor tersebut. Untuk mencapai hal ini, dapat dilakukan perlindungan terhadap suatu kejadian yang memungkinkan terjadinya kerugian ekonomi atau kesehatan);







Penipuan (sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain. Meskipun memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail tentang penipuan bervariasi di berbagai wilayah hukum);







Perlindungan terhadap lingkungan (upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum);







Keadilan (kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang);







Kejujuran dalam riset dan pengujian.



Model Diagram Venn Untuk Pengambilan Keputusan Etika



19



Pada kondisi kita dihadapkan pada aspek etika, legal dan ekonomi terkadang membuat dilemma ketika membuat keputusan. Diagram venn dalam Gambar II-4 dapat membantu dalam kita dalam memutuskan tindakan terkait ketiga aspek tersebut.



Gambar II-4 Diagram Venn Pengambilan keputusan terkait aspek etika, legal dan ekonomi (Schwartz & Caroll, 2003).



II.3 Kode Etik Insinyur Indonesia Etika profesi merupakan sikap etis yang menjadi bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Sebagai cabang filsafat etika profesi mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Dalam menjalankan etika profesi maka dibutuhkan penyusunan kode etik profesi yang merupakan perumusan norma-norma dan nilai-nilai moral yang menjadi indikator perilaku (code of conduct) kelompok profesi tertentu. Kelompok profesi harus menaati kode etik tersebut, mencegah pelanggaran, dan berani menjatuhkan sanksi kepada setiap anggotanya yang melanggar. Kode etik merupakan kerangka kerja penilaian etika bagi seorang profesional yang dapat berfungsi untuk pengambilan keputusan yang etis. Kode etik bukanlah dokumen hukum. Seseorang tidak bisa ditangkap karena melanggar kode etik. Kode



20



etik bukan merupakan pembentukan tata nilai/ etika/ moral baru. Kode etik cenderung diarahkan untuk menunjukkan cara penerapan tata nilai/ etika/ moral yang sudah ada dalam lingkungan masyarakat Tujuan Kode Etik Secara umum tujuan kode etik adalah agar seorang profesional dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada konsumen dan mencegah perbuatan yang tidak profesional. Tujuan dari rumusan kode etik profesional antara lain: 



Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.







Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.







Untuk meningkatkan mutu profesi.







Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.







Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.







Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.







Menentukan baku standarnya sendiri.



Fungsi Kode Etik Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: 1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. 2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial). 3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di instansi lain atau perusahaan lain. Dalam bidang perminyakan, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip



21



atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara profesional dengan klien, antara para profesional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.



Kode etik Insinyur Indonesia (PII) Kode etik Insinyur Indonesia (PII) yang terdiri dari Catur Karsa Sapta Darma (empat niat dan tujuh kewajiban). Catur Karsa 1. Mengutamakan keluhuran budi; 2. Menggunakan



pengetahuan



dan



kemampuannya



untuk



kepentingan



kesejahteraan umat manusia; 3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas & tanggung-jawabnya; 4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesi keinsinyuran. Sapta Darma 1. Mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; 2. Bekerja sesuai dengan kompetensinya; 3. Hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan; 4. Menghindari pertentangan kepentingan dalam tanggungjawab tugasnya; 5. Membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing; 6. Memegang teguh kehormatan dan martabat profesi; 7. Mengembangkan kemampuan professional.



Kode Etik SPE (Society Petroleum Engineer)



22



Sebagai seorang yang berpraktik keinsinyuran perminyakan dan menginduk pada organisasi profesional SPE (Society Petroleum Engineer), maka penulis juga terikat pada Code of Conduct. Code of Conduct SPE adalah seorang profesional perminyakan harus mempunyai standar kompetensi yang tinggi, memegang kejujuran, berintgritas dan menyeluruh, adil dan memberi kesempatan yang sama, menerima tanggung jawab dan menjalankannya sesuai dengan hukum yang berlaku, menjaga lingkungan dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat dalam bertindak dan berperilaku menjalankan profesinya. Prinsip-prinsip profesionalisme tersebut dilakukan dalam melakukan pekerjaan/jasa kepada masyarakat, klien, pemberi kerja (perusahaan) kolega dan profesinya (www.spe-london.org/code-of-conduct). Pelanggaran Kode Etik Profesi 



Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilainilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi, seperti: komersialisasi, kolusi-nepotisme, mengejar keuntungan (finansial-kekuasaan) yang jauh dari ukuran kewajaran, mark-up proyek.







Pelanggaran terhadap pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian dan sulit dapat dipertanggungjawabkan menurut kriteria profesional, seperti mal-praktek, konflik kepentingan, penyalahgunaan informasi/kerahasiaan data, loyalitas, dan pelanggaran HaKI.







Mendiamkan terjadinya pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh rekan seprofesinya dengan dalih melindungi kehormatan, masa depan dan turunnya kredibilitas profesi.







Konflik kepentingan, situasi dimana seorang pejabat/karyawan/profesional mempunyai kepentingan pribadi cukup besar untuk mempengaruhi tindakan obyektif dari pelaksanaan tugasnya.



II.4 BCEC dalam suatu Organisasi BCEC (Business Conduct and Ethics Code) adalah panduan penerapan sehari-hari mengenai nilai utama (core value) dari suatu perusahaan dan petunjuk bagaimana melaksanakan kegiatan bisnis sehari-hari sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan. BCEC merupakan kode etik dan panduan bisnis perusahaan yang harus dijalankan



23



oleh manajemen dan pekerja perusahaan secara pernuh komitmen agar tujuan perusahaan menjadi perusahaan yang dikagumi (admired) dan dihargai komunitas global terwujud karena kepatuhan pegawai dan mitra bisnisnya terhadap nilai-nilai perusahaan. Pelanggaran terhadap BCEC dapat berakibat pada peringatan disiplin dan pemberhentian seorang pegawai. Pengambilan Keputusan Berkaitan dengan Etika Pengambilan keputusan etis (Ethical decision making) adalah sesuatu yang esensial bagi kesuksesan sebuah perusahaan. Beberapa keputusan jelas dan mudah untuk dibuat tetapi tidak untuk yang lainnya. Ketika berhadapan kepada situasi yang sulit, menanyakan kepada diri sendiri dengan pertanyaan berikut dapat membantu dalam membuat keputusan yang berkaitan dengan etika. Jika keempat pertanyaan jawabannya YA maka tindakan anda memenuhi kualifikasi nilai perusahaan dan dapat dilakukan. 1. Apakah tindakan saya tidak bertentangan dengan hukum (illegal)? Jika kita pikir tindakan kita ilegal maka jangan lakukan. 2. Apakah itu konsisten dengan kebijakan perusahaan, termasuk kebijakan HAM? Jika tindakan tidak memenuhi kepatuhan terhadap kebijakan perusahaan, maka jangan lakukan. 3. Apakah ini konsisten dengan Nilai dan Jalan perusahaan (Company Way?) Pertimbangkan bahwa tindakan kita konsisten dengan nilai-nilai perusahaan. 4. Jika hal ini diketahui masyarakat, apakah saya merasa nyaman? Tanyakan pada diri sendiri jika akan membuat keputusan yang sama dan jika diberitakan pada halaman berita surat kabar apakah anda merasa nyaman. Jika tidak jangan lakukan.



Kode perilaku bisnis dan etika di tempat penulis pernah bekerja sebagai pegawai sampai dengan direksi didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Akuntabilitas Saya dan Tim masing-masing bertanggungjawab, secara pribadi dan sebagai anggota



team,



terhadap



kesinambungan



keberhasilan



perusahaan.



Bertanggungjawab secara pribadi untuk memberikan pekerjaan berkualitas kepada klien yang akan menghantarkan keberhasilan perusahaan pada saat ini dan dimasa yang akan datang. 2. Kolaborasi



24



Saya dan Tim adalah organisasi jasa konsultasi energi. Saya percaya akan prinsip kemitraan/kerjasama dan saling mendukung agar tercapai hasil yang membuat rekanan percaya akan produk yang dihasilkan. 3. Komitmen Sebagai profesional, saya dan Tim akan berusaha untuk mendedikasikan usaha kami terhadap prinsip-prinsip yang kami miliki, melalui prestasi terbaik dan kepada klien/rekanan kerja. Para pimpinan perusahaan akan memimpin melalui contoh, sehingga seluruh karyawan di dalam perusahaan dapat mengerti bahwa prinsip-prinsip dan komitmen perusahaan terhadap prestasi terbaik tersebut harus didukung oleh pihak pengurus. Dalam hal di atas, diperlukan langkah-langkah seperti; menghargai nilai keragaman dan inklusi, memberikan kesempatan yang sama (equal opportunity), pemberian upah dan kompensasi yang adil, dan larangan menggunakan obat terlarang di tempat kerja. Komitmen juga dilakukan perusahaan dalam mematuhi kebijakan dalam hal K3L, proses keselamatan, keandalan dan integritas, efisiensi, keamanan dan pemangku kepentingan, serta melindungi manusia dan lingkungannya. 4. Efisiensi Efisiensi adalah menyeimbangkan nilai efisiensi dengan nilai-nilai lain, kami mempertahankan dan meningkatkan posisi kami sebagai konsultan bidang energi, sehingga perusahaan dapat diperhitungkan di tatanan nasional maupun internasional. Langkah-langkah untuk mewujudkan efisiensi di atas, dilakukan seperti pembukuan perusahaan harus dicatat dengan akurat dan penuh kejujuran, kontrol internal yang andal, kooperatif terhadap proses audit (selama ini menggunakan auditor yang digunakan oleh seluruh perusahaan di ITB), tindakan terhadap kecurangan (fraud) dengan konsekuensi yang pasti. 5. Pemberdayaan Sebagai direksi, saya akan mendukung karyawan kami dengan peralatan dan pelatihan untuk mewujudkan potensi mereka sepenuhnya terhadap perusahaan. Sebagai anggota tim konsultan saya mengikuti pelatihan dan Pendidikan untuk mendukung hasil yang lebih baik.



25



6. Integritas Kami akan menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip etika terhadap setiap tindakan dan hubungan di dalam perusahaan. Dengan berfokus pada reputasi dan kesuksesan perusahaan di bawah institusi ITB di masa depan, kami akan menegakkan tugas untuk melayani kepentingan terbaik kepada perusahaan dan pihak klien. Menghindari konflik kepentingan sebagai bagian dari tindakan berintegritas dan trust, menghindari pemberian atau menerima hadiah, imbalan (fee), dan keuntungan lainnya dari pihak lain terkait dengan konteks bisnis perusahaan. Hal terpenting lainnya adalah prinsip keberhati-hatian dalam membuat persetujuan dan berhubungan dengan kompetitor baik untuk pekerjaan-pekerjaan tanpa dan dengan tender. 7. Rasa Hormat Dengan menempatkan nilai yang tinggi pada setiap individu, perusahaan akan mengutamakan kesehatan, keselamatan, keamanan pribadi, dan kebebasan dari diskriminasi atau pelecehan (menghormati hak asasi manusia) di tempat kerja. Manajemen perusahaan mendukung keberagaman tenaga kerja kita dan penghormatan terhadap kebiasaan adat istiadat dan hukum dari banyak daerah di tempat kami bekerja. 8. Pelayanan Saya percaya akan pelayanan perusahaan terhadap klien dan masyarakat. Layanan terhadap Klien melibatkan komitmen terhadap keunggulan yang dikombinasikan dengan kreativitas, inovasi, dan perilaku yang berorientasi kepada klien. Pelayanan masyarakat termasuk mendorong karyawan kami untuk berkontribusi terhadap perusahaan dan kepada masyarakat lainnya. 9. Transparansi Saya memahami bahwa tata kelola perusahaan yang efektif memerlukan ketepatan waktu dan informasi komunikasi yang akurat, khususnya komunikasi yang tepat waktu dan akurat yang ditujukan kepada manajemen perusahaan. Semua karyawan akan mendukung transparansi dengan memberikan informasi yang tepat pada waktu yang tepat. Kami akan segera mengatasi masalah yang memerlukan perhatian kami dengan memperhatikan



26



hal hal sesuai dengan hak-hak individu. Lebih jauh lagi, kami tidak akan membiarkan adanya perlawanan terhadap karyawan yang telah menyuarakan masalah-masalah yang patut menjadi perhatian manajemen perusahaan. 10. Hubungan dengan Pemerintah dan Keterlibatan Politik



Karyawan dan manajemen perusahaan harus memahami kebijakan mengenai lobi berkaitan dengan bisnis, mematuhi kebijakan dalam kontribusi politik, dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik selama jam kerja dan tidak boleh mengatasnamakan perusahaan. 11. Kerahasiaan Data



Karyawan dan manajemen perusahaan harus memahami kebijakan mengenai: 



Pegawai harus peduli dan bijak dalam hal data personal serta menggunakannya dengan tepat,







Penggunaan data yang berhubungan dengan data perusahaan lain, terutama data yang bersifat rahasia.



12. Perlindungan Informasi dan Kekayaan Intelektual 



Akses dan penggunaan yang tepat dan tidak disalahgunakan,







Mengelola informasi yang sensitif secara tepat,







Penggunaan teknologi informasi, email dan media social dengan tepat.



27



Bab III Studi Kasus Moral, Etika, dan Keinsinyuran III.1. Menghindari Suap dan Konflik Kepentingan pada Proses Tender Sebagai Petroleum Engineer dan Direksi suatu perusahaan yang menangani aplikasi untuk mendapatkan pekerjaan, setelah tender di award dan mulai jalan pelaksanaannya terkadang untuk menjaga hubungan baik mereka menawarkan entertainment (berupa penawaran kompensasi dengan janji akan memenangkan perusahaan yang saya pergunakan mengikuti tender). Saya selalu menolak setiap tawaran ini, dan selalu mengatakan ke mitra usaha bahwa hubungan yang baik sejati sebenarnya melalui partnership pekerjaan yang baik dan menghasilkan kualitas pekerjaan yang baik serta saling memberikan pembelajaran. Tidak perlu hubungan baik tersebut dilakukan melalui tindakan yang tidak sehat yang membuat salah satu pihak menjadi merasa berhutang budi dalam mengambil keputusan bisnis dan mengalami posisi dilema konflik kepentingan. Mitra bisnis akhirnya mengerti bahwa selama menunjukkan tindakan dan kinerja yang profesional, maka kepercayaan dalam bermitra dapat berjalan baik sehingga hubungan kerjasama yang baik tersebut berjalan sesuai koridornya. Hubungan yang baik tersebut dituangkan dalam kinerja bisnis dan dituangkan dalam perjanjian kontrak kerjasama. Hubungan sebagai sesama manusia pun berjalan baik dan wajar. III.2. Menggunakan Konsep Manajemen Reservoir yang Benar Dalam praktik keinsinyuran salah satu etika yang sangat penting adalah menerapkan Good Engineering Practices (GEP) dalam manajemen reservoir. Saya selalu berusaha



28



untuk saling mengingatkan kepada kawan-kawan sejawat dan mempraktikkannya agar insinyur tidak terjebak pada tindakan-tindakan untuk mencapai tujuan jangka pendek (target produksi sesaat) yang pada akhirnya menyebabkan salah mengelola suatu reservoir sehingga menyebabkan pencapaian reserves tidak optimal/kurang dari yang seharusnya. Contoh tindakan yang terkait kaidah manajemen reservoir yang baik tersebut adalah menolak desain pompa dengan ukuran yang berlebihan (melebihi kemampuan optimum produksi sumur) untuk sumur baru maupun pasca kerja ulang untuk mengejar sensasi produksi minyak. Tindakan tersebut pada hakikatnya banyak terbukti berakibat pada mempercepat terjadinya water coning, karena tidak memperhatikan kaidah keteknikan yang baik, yaitu memperhitungkan laju alir kritik sumur tersebut. Tindakan penggunaan pompa ukuran berlebihan tersebut mungkin baik bagi pencapaian target jangka pendek, tetapi akan menyebabkan perolehan produksi yang tidak optimal. Karena hakikatnya seorang insinyur tidak hanya mengejar target tahunan untuk kepentingan jangka pendek, tetapi pada penerapan kaidah keteknikan yang baik untuk mendapatkan cadangan (reserves) yang optimum. Kerugian lain yang akan terjadi jika pekerjaan-pekerjaan tersebut dipaksakan dan pekerjaan tersebut merupakan komitmen dalam POD yang pertama, yang biasanya kontraktor cenderung memproduksi secara besar-besaran minyak di awal adalah untuk mengejar insentif DMO yang diberlakukan selama lima (5) tahun pertama menyebabkan kontraktor cenderung ingin memproduksikan besar-besaran minyaknya dalam waktu tersebut, walau tidak memperhatikan kaidah keteknikan yang baik. Tindakan tersebut secara keekonomian akan merugikan negara terutama dalam keberlangsungan produksi di masa mendatang. III.3. Evaluasi Proyek Apakah Akselerasi atau Penambahan Cadangan



29



Sebagai seorang insinyur perminyakan saya dan tim mempunyai beberapa proyek sumur pengembangan lapangan (Plan of Development). Suatu proyek sumur pengembangan dikatakan ekonomis jika dapat memberikan tambahan cadangan yang tercermin dari tambahan revenue (yaitu produksi migas dikalikan dengan harga migas). Tambahan revenue yang drastis karena eskalasi produksi tersebut dalam perhitungan keekonomiannya akan menunjukkan lonjakan cash flow positif, sehingga menyebabkan indikator keeknomian seperti IRR (Internal Rate of Return), NPV (Net Present Value), POT (Pay Out Time), dan PI (Profitability Index) yang sangat bagus. Pada penilaian cadangan sumur sisipan seorang insinyur dihadapkan pada etika bahwa cadangan yang digunakan dalam perhitungan keekonomian harus benar-benar tambahan cadangan yang paling optimum dan bukan merupakan akselerasi produksi yang bisa diambil oleh sumur sekitar pada saatnya nanti. Angka cadangan yang berasal dari angka akselerasi tidaklah mencerminkan nilai keekonomian yang sebenarnya dan bisa dianggap sebagai sebuah kecurangan jika disetujui oleh pemerintah dan seorang insinyur tidak jujur dalam menyampaikan hasil evalausi teknik usulan proyek tersebut kepada pemerintah. III.4. Menjaga Informasi dan Keamanan Data Sebagai seorang insinyur yang bertindak sebagai bagian dari tim penyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) proses tender mempunyai kewajiban untuk menjaga informasi mengenai nilai perkiraan tender menurut perhitungan perusahaan Owner Estimates(OE). Hal ini agar tidak terjadi kebocoran informasi sampai dengan pada saat dibukanya dokumen penawaran dari para peserta tender, yang selanjutnya akan menentukan apakah peserta tender tersebut lolos atau tidak. Selanjutnya dilakukan perhitungan nilai, dengan peserta yang memberikan penawaran harga tertinggi akan mempunyai nilai yang lebih rendah jika dibandingkan dengan peserta tender yang memberikan penawaran lebih rendah. Nilai tersebut kemudian digabungkan dengan nilai teknis yang diperoleh dari Rencana Kerja yang disampaikan oleh masing-masing peserta tender. Setelah itu, kemudian dibuat perangkingan berdasarkan kedua nilai tersebut (penilaian teknis dan harga). Peserta tender dengan nilai tertinggi berhak melanjutkan ke proses berikutnya, yaitu negosiasi penawaran harga. Informasi angka Owner Estimates jika bocor dan sampai kepada para bidder akan membuat mereka berpeluang untuk membuat angka penawaran berada di kisaran angka Owner



30



Estimates (sehingga mereka berpeluang menjadi pemenang) dan target tender untuk mendapatkan angka yang paling ekonomis dengan kualitas pekerjaan yang baik menjadi tidak tercapai. Kasus lain yang pernah ditemui adalah ketika bertindak sebagai pelaku dalam kajian GGR (Geologi Geofisika dan Reservoir) lapangan-lapangan migas dan sertifikasi lapangan-lapangan gas, saya harus mempunyai etika untuk menjaga kerahasiaan informasi mengenai cadangan tiap lapangan yang sifatnya rahasia untuk konsumsi umum. Pemberian informasi mengenai cadangan pada suatu lapangan hanya kepada orang atau instansi yang dibenarkan secara aturan perusahaan dan negara. Sebagai Insinyur juga sering mengerjakan tugas sebagai Tim Penyusun Proposal POD (Plan of Development), perhitungan harga akuisisi suatu lapangan, kerja sama bisnis antara dua atau lebih perusahaan, dan lain-lain. Saya berkewajiban untuk menjaga data perusahaan yang sifatnya rahasia atau sangat terbatas seperti kinerja keuangan perusahaan dan isu sensitif lain berkaitan dengan keputusan manajemen yang sifatnya terbatas. Menyebarkan informasi yang sifatnya sensitif (apalagi yang sangat rahasia) tersebut



melanggar kode etik dan juga berpotensi menyebabkan



kerugian bagi perusahaan.



III.5. Kejujuran dalam Menyampaikan Data dan Analisis Seorang insinyur dituntut untuk melakukan analisis keteknikan yang mendalam dan sesuai dengan kaidah Good Engineering Practice. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan kajian keteknikan yang biasanya dikerjakan dalam tim, harus dilakukan evaluasi bersama-sama antar disiplin ilmu. Pada saat melakukan analisis keteknikan suatu proyek pemboran, atau pengembangan lainnya tujuan yang ingin dicapai oleh seorang insinyur pada suatu organisasi adalah usulan proyeknya disetujui, berdaya guna, berhasil meningkatkan produksi, menambah cadangan yang optimum, dan memberikan nilai keekonomian kepada perusahaan. Terkadang dalam melakukan pemilihan data dan metode terdapat dilemma dalam penyampaiannya. Agar usulan proyek yang diajukan mendapat persetujuan dari pengambil keputusan, data dan metode yang disajikan hanya yang bersifat mendukung disetujuinya proyek tersebut. Terkadang ada usulan dari perusahaan bahwa jika terdapat data pencilan yang sifatnya



31



tidak mendukung atau terdapat metode pembanding lain yang akan memberikan perpektif lain bagi pengambil keputusan, disarankan untuk tidak disampaikan pada saat usulan proyek. Sebagai seorang insinyur yang bertindak profesional dan beretika saya menyampaikan data secara jujur dan jika dan data pencilan akan menjelaskan latar belakang data tersebut. Keputusan apakah tidak reliable sehingga perlu diambil data ulang atau jika memang reliable itu merupakan bagian dari penilaian resiko bahwa usulan proyek mempunyai resiko jika data pencilan dilibatkan. Pada prinsipnya dalam usulan proyek ada ruang diskusi untuk menjelaskan/mencari solusi. Seorang insinyur tidak boleh menyembunyikan data atau tidak jujur karena hasrat agar usulan proyeknya bisa disetujui dengan mudah. Kegagalam menyampaikan data yang tidak jujur bisa menyesatkan pengambil keputusan dan jika gagal akan menjadi tanggung jawab moral bagi insiyur itu dan juga pengambil keputusan. III.6. Analisis Keekonomian Suatu Proyek Sebagai seorang insinyur perminyakan yang bertindak mengevaluasi proyek saya sering melakukan analisis keekonomian suatu proyek. Dalam pelaksanaan analisis keekonomian kita harus menjunjung etika bahwa analsiis didasarkan data yang seakurat mungkin dan dengan judgement yang rasional. Analisis keekonomian ini akan menentukan disetujui atau tidaknya suatu proyek. Etika bagi seorang insinyur disini adalah melakukan analisis dengan data yang penuh kejujuran dan tidak boleh manipulatif agar proyeknya disetujui. Kejujuran yang paling krusial adalah dalam hal angka proyeksi produksi karena umumnya parameter produksi sangat besar pengaruhnya terhadap keekonomian proyek dibandingkan dengan parameter-parameter keekonomian lainnya. Angka proyeksi produksi harus dapat dipertanggungjawabkan dan berdasarkan basis data dan metode yang kredibel (sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik). Jangan sampai karena angka keekonomian yang tidak mecapai hurdle (batas minimum) keekonomian, seorang insinyur mencoba mengubah proyeksinya dengan metode yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jika pada kondisi angka keekonomian yang belum memenuhi batas minimum dan ingin meninjau kembali maka bisa dilakukan dengan menganalisis apakah angka biaya investasi bisa diturunkan dengan cara berdiskusi dan menganalisis kemungkinan-kemungkinan lain dengan anggota tim terkait,



32



misalnya apakah ada komponen biaya atau langkah kerja yang bisa dioptimalisasi. Pada kasus ingin mengubah angka profil produksi ini harus dilakukan, maka harus dilakukan secara transparan melalui review kajian keteknikan dan diketahui pimpinan kerja sebagai pengambil keputusan. Dalam kondisi seperti itu dapat didiskusikan aspek apa saja yang secara rasional bisa diterima perubahannya. Selain menyampaikan data dengan jujur dan penuh tanggung jawab, untuk memitigasi ketidakpastian dan memberi perspektif pada pengambil keputusan, pada saat melakukan analisis keekonomian perlu dilakukan analsisis sensitivitas terhadap parameter-parameter keekonomian. Tujuannya adalah untuk mengetahui pengaruh dari masing-masing parameter keekonomian (produksi, harga minyak/gas, investasi capex dan opex) tersebut terhadap indikator keekonomian kontraktor/perusahaan seperti IRR, NPV, POT, dan PI. Selain analisis sensitivitas keekonomian, juga dilakukan analisis resiko untuk mengetahui nilai keekonomian pada kondisi sangat konservatif.



III.7. Perhitungan Cadangan Secara Prudent dan Tidak Over Booking Sebagai insiyur perminyakan yang bertindak sebagai evaluator dalam melakukan kajian GGR (Geologi Geofisika dan Reservoir) saya harus mempunyai etika dalam melakukan valuasi cadangan dengan cara menggunakan asas penilaian yang prudent dan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dalam perhitungan cadangan yang berlaku (Standar yang disepakati SKKMIGAS). Perhitungan Initial Hydrocarbon In Place proven (P1) mengunakan asas prudent yang menunjukkan bahwa angka proven memiliki tingkat keyakinan yang tinggi dan biasanya berdasarkan hasil tes pengujian sumur yang sudah terbukti (tested). Selanjutnya Probable (P2) adalah perhitungan berdasarkan hasil evaluasi log dari data sumur yang ada. Penilaian hidrokarbon di tempat possible (P3) mempunyai tingkat kepercayaan dibawah proven dan probable. Tidak boleh over booking dan menggunakan metode yang tidak sesuai dengan karakteristik lapangannya. Kadang terdapat perusahaan yang memaksakan untuk menggunakan satu metode yang dianggap menguntungkan, karena menghasilkan angka hidrokarbon di tempat



33



yang lebih besar. Padahal terdapat metode lain yang menghasilkan angka hidrokarbon di tempat lebih kecil jika dibandingkan dengan metode di atas. Dengan berpegang teguh menggunakan etika dan memberikan argumentasi dengan cara yang baik akhirnya pihak perusahaan dapat memahami dan pada saat rapat dengan



SKKMIGAS, kita sampaikan beberapa metode perhitungan untuk



didiskusikan dan akhirnya disepakati satu metode perhitungan yang menghasilkan angka valuasi hidrokarbon di tempat tertentu sebagai hasil perhitungan volumetrik (model statik). Selanjutnya dilakukan perhitungan dinamik model untuk mendapatkan besarnya cadangan (reserves). III.8. Menghindari Bias dalam Lookback Project Performance Project lookback berisi evaluasi hasil aktual dibandingkan dengan rencana dalam hal capaian keselamatan, proses pekerjaan, lamanya pekerjaan, hasil yang dicapai (BOPD, perkiraan cadangan), biaya yang dikeluarkan dan indikator keekonomian serta best practice dan lesson learn apa yang didapat dari proyek ini untuk dijadikan pembelajaran bagi proyek lain yang sejenis. Pengalaman penulis selama membantu pekerjaan di salah satu perusahaan nasional (kurang lebih 10 tahun), proses evaluasi proyek dengan lookback project performance ini menggunakan self evaluation yang dikerjakan oleh tim proyek selama orangnya masih ada di tim tersebut. Karena yang dievaluasi adalah proyek Tim, maka untuk melaporkan proyek yang tidak memenuhi target nilai keekonomian tertentu, dapat menimbulkan bias dan dimungkinkan terdapat tindakan yang tidak jujur (misalnya melakukan sedikit manipulasi data) yang mungkin secara keteknikan terlihat rasional. Sebagai contoh agar analisis keekonomian mendekati target maka dalam menarik profil decline curve analysis (DCA) angka decline rate agak dilandaikan sehingga profil produksi menjadi lebih optimis. Efek dari produksi yang terlalu optimis akan menyebabkan revenue menjadi lebih besar dan keekonomiannya menjadi lebih baik (memenuhi batas MARR perusahaan) sehingga menjadi salah satu proyek yang harus dieksekusi dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan.



34



Hal ini seringkali menjadi bias jika seorang Insinyur tidak memiliki etika kejujuran dan menjaga integritasi dalam menyampaikan informasi. Untuk menghindari kesalahan dan aspek subjektivitas tersebut, laporan lookback performance juga harus dilakukan peer reveiw sehingga ada kontrol. Peer review adalah evaluasi pekerjaan oleh satu atau lebih orang dengan kompetensi yang sama dengan pembuat pekerjaan (peer), yaitu Tim proyek. Ini berfungsi sebagai bentuk pengaturan diri oleh anggota yang memenuhi syarat profesi dalam bidang yang relevan. Metode peer review digunakan untuk mempertahankan standar kualitas, meningkatkan kinerja, dan memberikan kredibilitas. Keterbukaan informasi dan masukan dari sejawat selain para anggota Tim proyek juga akan mendapatkan pelajaran dari best practice (ide/gagasan dengan pengalaman terbaik dalam menyelesaikan permasalahan berdasarkan teknik, metode, dll.) dan lesson learned (pengetahuan dan pemahaman orang yang diperoleh karena pengalamannya dalam pekerjaan yang serupa di lapangan-lapangan milik perusahaan) untuk dapat dipertimbangkan dan diimplementasikan dalam proyek tersebut.



III.9. Dilema Analisis Antara Perintah Atasan dan Bertindak Sesuai Aturan Sebagai seorang insinyur yang pernah mendapatkan tugas untuk menyusun sebuah proposal Plan of Development (POD) Lapangan X.



Petinggi pihak perusahaan



menyampaikan bahwa perusahaan tersebut akan production onstream pada Juni 2020 karena sudah bertemu dengan level atas badan pengatur perusahaan minyak (SKKMIGAS), sementara kajian untuk penyusunan proposal POD I (Kick off Meeting Kajian Geologi Geofisika Reservoir dan POD) baru dimulai bulan Februari 2020. Di dalam menyusun POD Pertama diperlukan tahapan-tahapan sebagai berikut: 



Kajian geologi dan geofisika yang akan menghasilkan model statik (termasuk perhitungan volumetrik). Pekerjaan ini harus disepakati dulu oleh tim eksplorasi SKKMIGAS.







Kajian dinamik untuk dapat memperkirakan kemampuan produksi dan skenario pengembangan lapangan berdasarkan data yang ada saat ini.



35







Kajian Pre-FEED yang baru dapat dilaksanakan setelah pekerjaan dinamis selesai atau sudah ada perkiraan kemampuan produksi optimum lapangan tersebut, untuk dapat menghitung kapasitas produksi, komponen produksi, dan lain-lain.







Pekerjaan non subsurface, seperti desain drilling, fasilitas produksi (dari hasil Pre-FEED), skenario pengembangan lapangan, CSR & HSE, abandonment well & site restoration, project schedule, dan evaluasi keekonomian.







Submit Draft Proposal Plan of Development I, setelah melewati beberapa tahapan pembahasan dilanjutkan dengan submit dokumen Final Proposal Plan of Development I.







Menunggu persetujuan dari Menteri ESDM yang waktunya tidak dapat ditentukan. Berdasarkan data statistik, persetujuan Menteri ESDM terhadap Proposal POD I paling cepat adalah tiga bulan.







Pengajuan AFE FEED. Persetujuan dari Menteri ESDM merupakan bagian yang tidak terpisahkan agar AFE FEED dapat disepakati.







Diskusi teknis rencana pemboran sumur-sumur yang akan dikembangkan/dibor.







Pembahasan teknis fasilitas produksi.







Izin lingkungan, amdal, dan UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKLUPL. Dokumen UKL-UPL harus dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan.







Tahapan terakhir sebelum onstream adalah proses pengadaan, yang pada umumnya dilakukan setelah dokumen Proposal POD I disetujui oleh Menteri ESDM.



Akhirnya sebagai jalan yang bijaksana, kita bersama-sama dengan SKKMIGAS meminta pihak perusahaan untuk menyusun tata waktu pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas. Berdasarkan tata waktu tersebut kemudian dapat ditentukan apakah rencana produksi di bulan Juni 2020 dapat dicapai atau tidak. Terlihat bahwa dengan tahapantahapan yang dipercepat berdasarkan pengalaman SKKMIGAS terhadap setiap pekerjaan di atas, terbukti bahwa rencana produksi yang ditargetkan perusahaan tidak masuk akal, tidak sesuai prosedur, dan tidak dapat menjadi target rencana pengembangan lapangan yang akan diajukan ke SKKMIGAS.



36



Berdasarkan Langkah bijaksana di atas, akhirnya manajemen perusahaan tersebut pun tidak dapat memaksakan kehendak dan mengikuti tata waktu yang kita buat Bersamasama. III.10. Memperlakukan Anggota Tim dengan Adil dan Berkesempatan Sama Sebagai insinyur yang dan ketua tim kerja yang membawahi anggota tim kerja pada akhir tahun akan melakukan penilaian kinerja pada anggota tim yang akan terkait dengan dipertahankan untuk tetap bekerja, kenaikan upah, dan karir seseorang. Pada saat penilaian kinerja saya harus memberikan penilaian dengan memperlakukan mereka dengan standar penilaian yang sama. Penilaian didasarkan pada PMP (Performance Management Process) memperhatikan antara capaian dan rencana yang disepakati yang sebisa mungkin menggunakan ukuran kuantitatif. Penilaian kinerja tidak boleh didasaari pada like dan dislike, berdasarkan kesamaan suku, almamater, agama, dan unsur subjektivitas lainnya yang sifatnya diskriminatif.



Dalam hal



pengusulan promosi dan kenaikan gaji, semua pegawai diperlakukan sama berdasarkan tingkat kompetensi dan pengalaman serta tanggung jawabnya untuk dinilai apakah mampu mengemban tugas di tingkat yang lebih di tinggi.



Bab IV Penutup Berdasarkan paparan dari portofolio ini baik dari tinjauan literatur tentang telaah etika, etika profesi dan kode etik serta contoh kasus-kasus etika dan kode etik selama penulis berpraktik keinsinyuran perminyakan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pemenuhan portofolio profesi insinyur dalam mata kuliah etika keinsinyuran menjadikan bekal dalam berpraktik keinsinyuran yang berbasis pada perilaku yang



beretika



(ethical



behavior),



kinerja



yang



kompeten



(competent



performance), praktik inovasi (innovative practice), keunggulan kerekayasaan (engineering excellence). berkesempatan yang sama (equality of opportunity), keadilan social (social justice), dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).



37



2. Studi literatur di atas memberikan pemahaman mengenai konsep etika keinsinyuran dan pentingnya menjaga dalam praktik sebagai insinyur : a. Pada praktik keinsinyuran di bidang perminyakan terdapat tantangan dalam hal etika yaitu konflik kepentingan, kejujuran dalam kajian, keadilan, perlindungan



lingkungan,



kecurangan,



penyuapan,



dan



keselamatan



masyarakat. b. Pelanggaran etika bagi seorang insinyur yang berpraktik di bidang perminyakan bisa berakibat pada hilangnya reputasi dan nama baik seorang insinyur, reputasi dan kerugian perusahaan, kecelakaan pada manusia, dan berdampak pada lingkungan. 3. Pentingnya ketrampilan penilaian moral dan mengembangkan otonomi moral insinyur dengan berpikir kritis tentang aspek etika. Sadar akan konsekuensi dari disain keinsinyuran yang akan menentukan pengambilan keputusan: a. Dalam bekerja seorang yang berpraktik keinsinyuran harus memegang etika, mematuhi etika profesi dan juga kode etik serta panduan bisnis di perusahannya agar seorang insinyur dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat. b. Diperlukan etika profesi dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan kaidah keteknikan yang baik. c. Dalam mengambil keputusan dan tindakan terkait dengan etika, seorang insinyur dapat menggunakan kaidah pengambilan keputusan berikut. Jika jawabannya Ya untuk semua aspek maka keputusan atau tindakan tersebut dapat dilakukan. 



Apakah tindakan saya tidak bertentangan dengan hukum (illegal)?







Apakah itu konsisten dengan kepijakan perusahaan, termasuk kebijakan HAM?







Apakah ini konsisten dengan Nilai dan Jalan perusahaan (Company Way?)







Jika hal ini diketahui masyarakat, apakah saya merasa nyaman?



4. Berdasarkan contoh kasus etika yang penulis paparkan, beberapa hal berikut dapat menjadi solusi jika dihadapkan pada kondisi yang sama dalam praktik keinsinyuran di industri yaitu:



38



a) Menghindari konflik kepentingan dengan menolak adanya suap atau pemberian yang mengganggu objektivitas kita dalam mengambil keputusan dan melanggar BCEC suatu perusahaan. b) Mengikuti kaidah yang ada dalam evaluasi cadangan, tidak boleh over booking dalam valuasinya. c) Menjaga kerahasiaan informasi yang sifatnya terbatas untuk menghindari penyalahgunaan informasi dari yang tidak berwenang yang bisa merugikan perusahaan. d) Menyampaikan data yang berkaitan usulan proyek secara objektif, jujur dan tanpa menyembunyikannya dengan maksud tertentu. Menggunakan good engineering practice dalam bekerja sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara teknik dan tidak menyesatkan informasi bagi pengambil keputusan. e) Menyampaikan analisis keekonomian dengan jujur dan sesuai dengan metodologi yang andal sehingga tidak menyesatkan pengambil keputusan. f) Dalam perhitungan cadangan harus dilakukan secara prudent dan tidak over booking. g) Kejujuran dan objektivitas, Peer Review sebagai kontrol selain sebagai sarana membagikan best practices dan lesson learned suatu proyek. h) Menyampaikan perspektif dan argumentasi yang utuh dan jujur tanpa konflik kepentingan ketika mempunyai perspektif yang berbeda dengan atasan pada suatu masalah dan tetap menghormati atasan. i) Memperlakukan anggota tim dengan kesempatan sama dan memegang BCEC (Business Conduct and Ethics Code) ketika melakukan penilaian terhadap anggota tim. 5. Secara umum jika seorang insinyur perminyakan bekerja dengan memegang etika, mematuhi BCEC tempat dia bekerja, mematuhi etika profesi dan mematuhi hukuman yang berlaku maka reputasi dan integritasnya sebagai seorang Insinyur akan terjaga, yang akan berimplikasi baik dalam kontribusinya kepada perusahaan dan masyarakat.



39



Daftar Pustaka Adam, Bayu (2017): Etika Bisnis pada PT. Pertamina EP, Jakarta. Amirullah (2015) Etika dan Profesi Manajemen, Mitra Wacana Media, Jakarta. Darajat, Anisa (2017): Slide Presentasi Kuliah Konsep Etika Profesi dan Profesi Engineer, FT Universitas Jambi. Hanafi, Mamduh (2011): Manajemen, Edisi ketiga, UPP STIM YKPN, Yogyakarta. Persatuan Insinyur Indonesia (2017): Slide presentasi lokakarya LSIP. PT. Pertamina EP (2015): Pedoman perilaku (code of conduct) Membangun Integritas dan Profesionalitas, Jakarta.



40



PT. Pertamina EP (2017): Etika dan Kebijakan Tanggung Jawab Terhadap Tenaga Kerja, Jakarta. Santosa, Djoko (2020): Slide Presentasi Konvensi dan Seminar IV PII BK TMG, Bandung. Suhardi dan Eliyana, Anis (2018): Pengantar Manajemen dan Aplikasinya, Cetakan I, Gava Media, Yogyakarta. Undang-Undang



Republik



Indonesia



Nomor



11



Tahun



2014



Tentang



Keinsinyuran. Wignjosoebroto, Sritomo (1999): Profesional Engineer dan Etika Profesi Insinyur, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya.



41