5 0 418 KB
PK3-PIJ-019
MANAJEMEN APD
Tanggal : 01-11-2019
Rev : 00
PROSEDUR MANAJEMEN APD
No. Dokumen:
PK3 – PIJ – 019
LEMBAR PENGESAHAN Disusun oleh
Disetujui oleh
01-11-2019 Rizky Suwasono HSE
Status Dok.:
Tri Sunarji Direktur
Revisi : 00
No. Dok.: PK3 – PIJ- 019
PK3-PIJ-019
MANAJEMEN APD
Tanggal : 01-11-2019
1.1.
No.
Rev : 00
DAFTAR PERUBAHAN No. Lembar Perubahan
Status Dok.:
Tanggal Terbit
Halaman
Revisi : 00
Isi Perubahan
No. Dok.: PK3 – PIJ- 019
PK3-PIJ-019
MANAJEMEN APD
Tanggal : 01-11-2019
Rev : 00
TUJUAN
1
Prosedur ini bertujuan untuk melindungi karyawan dari cidera atau luka dengan memberikan pedoman dalam penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai kebutuhan atau yang sesuai jenis pekerjaannya, baik di lapangan maupun di lingkungan kantor perusahaan.
2
RUANG LINGKUP Prosedur ini mencakup kegiatan identifikasi, pendistribuasian, penggunaan, penggantian, dan pemeliharaan APD yang digunakan untuk seluruh kegiatan di perusahaan.
3
4
REFERENSI 3.1.
PP 50/2012 Kriteria 6.1.6 & 6.1.7
3.2.
OHSAS 18001:2007
DEFINISI 4.1. Alat Pelindung Diri adalah suatu perangkat yang digunakan oleh seseorang secara pribadi guna melindunginya dari kontak terhadap bahaya. 4.2. Pelindung Kepala adalah alat yang digunakan untuk melindungi kepala dari kejatuhan beban berlebih, panas matahari, dan kesetrum saat bekerja. 4.3. Pelindung Mata adalah alat yang digunakan untuk melindungi mata dari debu, percikan benda padat, benda cair, uap saat bekerja. 4.4. Pelindung Kaki adalah alat yang digunakan untuk melindungi kaki dari terpeleset, kesetrum, dan kejatuhan beban berlebih saat bekerja. 4.5. Pelindung Tangan adalah sarung tangan (biasa) atau yang panjang (menutupi lengan bawah) yang digunakan untuk melindungi tangan dari panas, percikan benda cair, dan tersetrum saat bekerja. 4.6. Pelindung telinga adalah alat yang digunakan untuk melindungi pendengaran dari kebisingan yang melebihi nilai ambang batas seperti 85 db(A) selama 8 jam terus-menerus.
Status Dok.:
Revisi : 00
No. Dok.: PK3 – PIJ- 019
PK3-PIJ-019
MANAJEMEN APD
Tanggal : 01-11-2019
Rev : 00
4.7. Pelindung pernafasan adalah alat yang digunakan untuk melindungi pernafasan dari debu, uap benda cair, uap benda padat logam/non logam, fume, atau bahan berbahaya dan beracun lainnya pada saat bekerja. 4.8. Tali pelindung tubuh (body harness) adalah alat yang digunakan untuk melindungi karyawan dari jatuh pada saat bekerja di ketinggian lebih dari 1,8 (satu koma delapan) meter.
5
TANGGUNG JAWAB 5.1. Direktur Utama bertanggung jawab atas penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standar serta kondisi yang baik. 5.2. Management Representatives (MR) bertanggung jawab atas penetapan standar APD yang digunakan di perusahaan. 5.3. P2K3 bertanggung jawab dalam kegiatan pengelolaan APD seperti pengidentifikasian jenisnya, permintaan pengadaan, penyimpanan stok, pendistribusian, dan pelatihan untuk APD yang dibutuhkan oleh karyawan yang bekerja di perusahaan. 5.4. Setiap karyawan yang telah diberi APD bertanggung jawab atas penggunaan, penyimpanan, dan perawatan APD yang diberikan kepadanya. 5.5. Project/Site Manager bertanggung jawab untuk memastikan APD yang dipakai di lapangan telah sesuai standar dan dalam kondisi yang baik.
Status Dok.:
Revisi : 00
No. Dok.: PK3 – PIJ- 019
PK3-PIJ-019
MANAJEMEN APD
Tanggal : 01-11-2019
6
Rev : 00
DIAGRAM ALIR PROSEDUR Mulai
Identifikasi kebutuhan APD dan standar APD
Pembelian dan Pengadaan APD
Pembagian APD
Penggunaan APD
Perawatan APD
Ya
APD telah rusak/melebihi expired date?
Tidak Selesai
Status Dok.:
Revisi : 00
No. Dok.: PK3 – PIJ- 019
PK3-PIJ-019
MANAJEMEN APD
Tanggal : 01-11-2019
7
Rev : 00
URAIAN PROSEDUR 7.1
Identifikasi Kebutuhan dan Standar APD 7.1.1
P2K3 mengumpulkan informasi seluruh pekerjaan di perusahaan yang membutuhkan APD dengan jenisnya mencakup pelindung kepala, pelindung kaki, pelindung pernapasan, pelindung mata, pelindung tangan, dan tali pengaman tubuh. Identifikasi APD juga didasarkan hasil identifikasi bahaya dan resiko yang ada, sesuai Prosedur Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko dan Penetapan Pengendalian (PK3-PIJ-002).
7.1.2
Informasi kebutuhan APD juga dapat berasal dari permintaan karyawan yang bersangkutan.
7.1.3
Dari kumpulan APD yang dibutuhkan maka P2K3 mengidentifikasi standar APD yang sesuai dengan lingkup bahaya yang dimiliki oleh perusahaan.
7.2
Pembelian dan Pengadaan APD 7.2.1.
Purchasing Department bekerjasama dengan P2K3 mencari informasi tentang supplier yang menyediakan APD sesuai kebutuhan dan standar perusahaan.
7.2.2.
Selanjutnya P2K3 melalui Purchasing Department melakukan pembelian, penerimaan, serta mengadakan pelatihan (bila diperlukan) terhadap APD yang dibeli.
7.3
Pembagian APD 7.3.1.
Alat Pelindung Diri dibagikan kepada karyawan dengan mengisi Formulir Daftar Distribusi Alat Pelindung Diri (FK3-PIJ-012) untuk memastikan APD diserahkan kepada karyawan yang bersangkutan.
7.3.2.
Jika diperlukan pelatihan dalam penggunaannya maka karyawan yang bersangkutan berhak untuk menerima pelatihan.
Status Dok.:
Revisi : 00
No. Dok.: PK3 – PIJ- 019
PK3-PIJ-019
MANAJEMEN APD
Tanggal : 01-11-2019
No
Jenis APD
Persyaratan APD
1
Safety Helmet&chin strip
ANSI/ISEA No. Z89.1 : 2009 Type I Class E
2
Safety Shoes
3
Rompi reflektor
4
Hand Gloves/Sarung Tangan Kain
5
6
7
8
Pekerja Office
ANSI 107:2015
ANSI/ISEA 105 : 2011 AS/NZS 2161 Disesuaikan Kebutuhan
ANSI S3 .19.1974
Masker Debu
N 95 particulate respirator
Revisi : 00
Disesuaikan Kebutuhan
Sesuai Peruntukan
Sesuai Peruntukan
Earplug
Status Dok.:
Pekerja Khusus
ASTM 2413-05 atau ANSI No. Z.41 : 1999, EN 345
Safety Glass
Seragam
Pekerja Umum
Rev : 00
Disesuaikan Kebutuhan
Disesuaikan Kebutuhan
Disesuaikan Kebutuhan
Disesuaikan Kebutuhan
No. Dok.: PK3 – PIJ- 019
PK3-PIJ-019
MANAJEMEN APD
Tanggal : 01-11-2019
7.4
Rev : 00
Penggunaan APD 7.4.1
Karyawan yang telah menerima APD wajib menggunakan APD selama melakukan pekerjaannya.
7.4.2
Supervisor atau Project /Site Manager wajib memastikan karyawan telah menggunakan APD serta mengingatkan sebelum mulai bekerja.
7.4.3
Alat Pelindung Diri yang sesuai disediakan bagi Karyawan Baru / Tamu / Pengunjung di wilayah Proyek yang telah mendapatkan induksi K3 oleh Safety Officer atau Site Engineering sesuai dengan Formulir Induksi K3
7.5
Perawatan APD 7.5.1
Karyawan yang menerima wajib menyimpan dan merawat APD.
7.5.2
Jika ternyata APD yang digunakan sudah rusak atau telah melebihi batas waktu kadaluarsa (expired date), karyawan wajib melaporkan kepada atasannya. Khusus di lapangan karyawan bersangkutan melaporkan kepada project/site manager.
8
LAMPIRAN 8.1. Formulir Daftar Distribusi Alat Pelindung Diri ( FK3-PIJ-012) 8.2. Formulir Inspeksi Alat Pelindung Diri (FK3-PIJ-06)
Status Dok.:
Revisi : 00
No. Dok.: PK3 – PIJ- 019