PKM Stia Tabalong [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perlu kita sadari bahwa sumber daya manusia merupakan titik sentral dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan di segala bidang. Bagaimanapun canggihnya sistem yang ada pada suatu organisasi, baik pemerintah maupun swasta pada akhirnya hal itu tetap bergantung pada SDM sebagai unsur pelaksana. Di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) tabalong yang merupakan sebuah institusi pendidikan yang didalamnya terdapat sumber daya manusia yang tidak diragukan lagi harus ikut bertanggung jawab untuk mengubah kondisi bangsa ke arah yang lebih baik. Walaupun disana sumber daya manusia khususnya mahasiswa STIA Tabalong telah menerima ilmu dari bangku kuliah tetapi perlu disadari bahwa kemampuan mereka belum bisa diterapkan dalam realita hidup. Oleh



karena



Tabalongtentang



itu,



sesuai



Permohonan



dengan



Ijin



surat



Praktek



Ketua



Magang



STIA adalah



merupakan dasar pelaksanaan tugas magang guna mengaplikasikan teori-teori ilmu pengetahuan yang selama ini diperoleh di bangku kuliah. Berdasarkan



hasil



arahan



dan



bimbingan



dari



Dosen



Pembimbing telah ditentukan objek praktek pemagangan pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong.



B. Tujuan dan Manfaat 1. Tujuan Magang Tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan praktek magang ini adalah : a. Untuk mengetahui faktor penghambat dalam melaksanakan kegiatan administrasi di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong.



b. Untuk memperluas pengalaman terhadap mekanisme kerja yang dilakukan oleh kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalongyang



berkaitan



dengan



kegiatan



pelaksanaan



administrasi menurut tugas dan fungsinya. 2. Manfaaat Manfaat yang diharapkan dari hasil praktek magang ini adalah sebagaii berikut : a. Sebagai bahan sumbangan pemikiran dan informasi bagi pemerintahan



di



kantor



Sekretariat



DPRD



Kabupaten



Tabalongdalam melaksanakan kegiatan administrasi dengan cara meningkatkan kualitas kerja yang efektif dan efisien. b. Sebagai bahan acuan bagi yang berminat dalam mengkaji lebih jauh lagi tentang masalah administrasi.



C. Waktu dan Tempat Magang 1. Waktu Praktek magang dilaksanakan sesuai dengan surat ijin magang yaitu mulai tanggal 01 Agustus 2019 sampai dengan 04 September 2019. Selama melaksanakan magang, waktu magang disesuaikan dengan Waktu Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong. 2. Tempat Magang Praktek Magang dilaksanakan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong yang bertempat di Jalan Mabu’un Raya Nomor 43 Kecamatan Murung PudakKabupaten Tabalong. D. Metode Pengumpulan Data Untuk memperoleh data yang obyektif dan lengkap di lapangan maka beberapa teknik pengumpulan data yang digunakan dalam pembuatan Laporan Magang ini adalah sebagai berikut : 1. Observasi (Pengamatan) Observasi atau Pengamatan Yaitu cara pengumpulan data dengan melakukan pengamatan secara langsung di lapangan sekaligus mencatat setiap gejala/fenomena yang terjadi dan ada



kaitannya dengan proses magang dan untuk bahan atau data yang diperlukan.



2. Metode Wawancara/Interview Pada Pembuatan Laporan Magang ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data data dengan cara melakukan wawancara langsung



kepada



informan



untuk



memperoleh



pernyataan



pernyataan langsung yang penulis anggap berkaitan dengan kegiatan magang.



BAB II LANDASAN TEORI Berdasakan peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2016 Sekertariat DPRD di pimpin oleh sekertaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bupati memalui sekertaris daerah.



Sekertaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekertariatan dan keuangan, mendukung pelaksanakan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.



Bagian



Persidangan



dipimpin



oleh



Kepala



Bagian



(Kabag)



Persidangan berada di bawah dan bertanggung awab kepada Sekretaris DPRD. Bagian persidiangan mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan dibidang hokum dan persidangan.



Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, bagian persidangan menyelenggarakan fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2016 pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa : a. Penyelenggaraan Kajian perundang-undangan dan fasilitasi penyusunan naskah akademik; b. Memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan; c. Mengumpulkan bahan penyiapan draf peraturan daerah inisiatif



d. Memverifikasi,



mengkoordinasikan



dan



mengevaluasi



pembahasan



peraturan daerah e. Memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat pembahasan peraturan daerah f.



Memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi daftar inventaris masalah (DIM)



g. Penyelenggaraan persidangan dan penyusunan risalah h. Penyelenggaraan hubungan masyarakat, publikasi, dan keprotokolan i.



Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris DPRD.



DASAR HUKUM LAINNYA 1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 206 lembaran ke-113 paragraf ke-2 sistem pendukung DPRD kabupaten/kota. Sekertaris DPRD (sekwan) mempunyai rumusan tugas membantu melaksanakan segala usaha dan kegiatan DPRD yang meliputi pelaksanaan informasi, keuangan dan administrasi serta asistens dalamrangka pelaksanaan tugasm wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPRD. Sekwan juga memiliki tugas melakukan



koordinasi,



integritas dan sinkronasi seluruh penyelenggaraan tugas sekwan, menyusun rencana, mengola, menelaah dan menyiapkan



koordinasi



perumusan kebijakan pimpinan DPRD. 2) Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentangperangkat Daerah



sebagai payung hukum Sekertariat DPRD



kabupaten/kota. Pasal 31 



Ayat (1) Sekertariat DPRD kabupaten/kota ssebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian



dukungan



terhadap



tugas



dan



fungsi



DPRD



kabupaten/kota 



Ayat (2) Sekertariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekertaris DPRD kabupaten/kota yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional barada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD.



BAB III TEMUAN DI LAPANGAN



Selama



penulis



melaksanakan



kegiatan



Praktik



Kerja



Mahasiswa di Sekretariat DPRD Khususnya di bagian Persidangan, tidak pernah menemui kegiatan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Persidangan Sekretaraiat DPRD Kabupaten Tabalong sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2016 pasal 5, Adapun fungsi Tambahan yang dilaksanakan oleh bagian persidangan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2016 pasal 5 huruf (i) yaitu “Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris DPRD”. Sehingga



fungsi



tambahan



yang



dilaskanakan



oleh



bagian



persidangan tidak menyalahi Peraturan perundang - undangan yang menjadi



dasar



hukum



terbentukanya



Sekretariat



DPRD



yang



merupakan unsur pembantu terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan Fungsinya. A. Gambaran Umum Instansi



Sekretariat DPRD Kabupaten merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara



teknis



operasional



berkedudukan



di



bawah



dan



bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat menyelenggarakan



DPRD



Kabupaten



administrasi



mempunyai



kesektretariatan,



tugas



administrasi



keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelengarakan fungsi : a. Penyelenggaraan administrasi kesekretariat DPRD



b. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD c. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD d. Penyediaan



dan



pengkoordinasian



tenaga



ahli



apabila



diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.



B. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris DPRD



a. Tugas Pokok



Sekretaris



DPRD



mempunyai



tugas



memberi



Pelayanan



Administratif kepada Anggota DPRD dalam menyelenggarakan Sidangsidang, Urusan Rumah Tangga dan Keuangan Dewan.



b. Fungsi 1. Memfasilitasi Rapat 2. Menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga dan Perjalanan Dinas Anggota DPRD 3. Mengelola Tata Usaha DPRD.



c. Uraian Tugas 1) Melaksanakan mengintegrasikan



koordinasi



dan



dan



membina



kerjasama,



mengsinkronisasikan



seluruh



penyelenggaraan tugas Sekretariat Dewan. 2) Melaksanakan Perencanaan dan Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pimpinan DPRD. 3) Melaksanakan



Kegiatan



Pembinaan



Adminstrasi



dalam



Lingkungan Sekretariat DPRD. 4) Menyelenggarakan Persidangan dan Pembuatan Risalah yang diselenggarakan oleh DPRD. 5) Memelihara



dan



menjaga



ketentraman



dan



ketertiban



di



Lingkungan Sekretariat DPRD dan Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan.



C. Bidang Kerja Uraian Tugas dan Fungsi Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong : 1). Kepala Bagian Persidangan a)



Memfasilitasi dan mengkoordinasikan serta merumuskan bahan pembinaan bidang Persidangan ;



b)



Mengkoordinasikan dan menyusun bahan rencana program kerja pada Bagian Persidangan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Sekretariat DPRD untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;



c)



Merumuskan,



merencanakan,



dan



menyusun



program



kegiatan Bagian Persidangan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya ; d)



Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Subbagian Risalah, Subbagian Hukum, dan Subbagian Humas dan Protokol ;



e)



Mengkoordinasikan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan dan pembinaan administrasi dibidang Risalah, Hukum, Humas dan Protokol ;



f)



Mengkoordinasikan



penyusunan



Standar



Operasional



Prosedur (SOP) di bidang Risalah, Hukum, Humas dan Protokol ; g)



Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalah, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelengaraan Risalah, Hukum, Humas dan Protokol



h)



Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dengan instansi terkait berkenaan dengan penyelenggaraan Risalah, Hukum, Humas dan Protokol ;



i)



Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang Risalah, Hukum, Humas dan Protokol ;



j)



Mengkoordinasikan penyusunan bahan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT),



Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK) dan dokumen perencanaann lainnya pada bagian Persidangan ; k)



Mengkoordinasikan



dan



mengolah



penyusunan



bahan



Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (Lakip), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada Bagian Persidangan ; l)



Mengkoordinasikan penyusunan bahan pembuatan pelaporan rutin dan pelaporan yang bersifat insidentil lainnya pada Bagian Persidangan ;



m) Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bagian Persidangan dengan cara mengukur antara target bagian realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan laporan kepada atasan dan kebijakan lebih lanjut ; n)



Melaksanakan identifikasi, pengumpulan dan pengolahan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang Risalah, Hukum, Humas dan Protokol ;



o)



Melaksanakan



koordinasi,



pembinaan,



dan



petunjuk



pelaksanaan dibidang Risalah ; p)



Melaksanakan



koordinasi



dan



petunjuk



pelaksanaan



administrasi Hukum ; q)



Melaksanakan



koordinasi,



pembinaan,



dan



petunjuk



pelaksanaan Humas dan Protokol ; r)



Menyusun



risalah



rapat



dan



penyelenggaraan



kajian



perundang-undangan ; s)



Memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah, Naskah Akademik, draf Raperda inisiatif serta memfasilitasi penyelenggaraan persidangan ;



t)



Memverifikasi, menganalisis



mengkoordinasikan, produk



penyusunan



mengevaluasi peraturan



dan



perundang-



undangan, daftar inventaris masalah (DIM) dan mengevaluasi risalah rapat ;



u)



Mengkoordinasikan dan mengumpulkan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif serta pembahasannya ;



v)



Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan



bidang



tugasnya



sebagai



bahan



pengambilan



kebijakan ; w) Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang



dicapai



sebagai



bahan



dalam



pembinaan



dan



peningkatan karier ; x)



Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan ; dan



y)



Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.



2)



Kepala Subbagian Risalah a)



Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbagian risalah berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;



b)



Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan dan pembinaan dibidang Risalah;



c)



Mengkoordinasikan penyusunan bahan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK) dan dokumen perencanaann lainnya pada bagian Risalah ;



d)



Mengkoordinasikan



dan



mengolah



penyusunan



bahan



Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (Lakip), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada Bagian Risalah ; e)



Melakukan penyiapan dan penyampaian rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang Risalah ;



f)



Merencanakan dan menyusun program dan jadwal rapat siding, menyiapkan risalah, notulen dan catatan rapat-rapat ;



g)



Menyiapkan materi/baha;n rapat dan memfasilitasi rapat-rapat DPRD ;



h)



Menyiapkan penyusunan rancangan Rencana Kerja DPRD ;



i)



Menyiapkan bahan data monitoring evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan pada subbagian Risalah ;



j)



Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan subbagian Risalah dengan cara mengukur antara target dengan realisasi ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya ;



k)



Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan



bidang



tugasnya



sebagai



bahan



pengambilan



kebijakan ; l)



Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier ;



m) Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan ; dan n)



Melaksanakan tugal lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.



3)



Kepala Subbagian Hukum a)



Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbagian hukum berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ;



b)



Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan dan pembinaan dibidang administrasi Hukum ;



c)



Menyiapkan



bahan



penyusunan



perencanaan



meliputi



Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT),



Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK) dan dokumen perencanaann lainnya pada bagian Hukum ; d)



Menyiapkan bahan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban



(LKPJ)



Bupati,



Laporan



Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (Lakip), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada Bagian Hukum ; e)



Melakukan penyiapan dan penyampaian rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang Hukum ;



f)



Melaksanakan kajian perundang-undangan dan merancang bahan pembahasan Perda ;



g)



Membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akademik dan konsep bahan penyiapan Draf Perda Inisiatif ;



h)



Menyusun bahan analisis produk penyusunan perundangundangan dan bahan Daftar Inventatarisir Masalah (DIM) ;



i)



Menyiapkan bahan data monitoring evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan pada subbagian hukum ;



j)



Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan subbagian Hukum dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya ;



k)



Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan



bidang



tugasnya



sebagai



bahan



pengambilan



kebijakan ; l)



Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier ;



m) Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan ; dan n)



Melaksanakan tugal lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.



4)



Kepala Subbagian Humas dan Protokol a) Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbagian Humas dan Protokol berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ; b) Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan dan pembinaan dibidang Humas dan Protokol ; c) Menyiapkan



bahan



penyusunan



perencanaan



meliputi



Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK) dan dokumen perencanaann lainnya pada bagian Humas dan Protokol ; d) Menyiapkan bahan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban



(LKPJ)



Bupati,



Laporan



Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (Lakip), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada Bagian Humas dan Protokol ; e) Melakukan penyiapan dan penyampaian rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang Humas dan Protokol ; f)



Menyusun bahan komunikasi dan publikasi dan keprotokolan pimpinan DPRD ;



g) Merancang dan menyiapkan administrasi jadwal kunjungan kerja DPRD h) Merencanakan kegiatan DPRD dan keprotokolan pimpinan DPRD; i)



Menyiapkan bahan data monitoring evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan pada subbagian da dan Protokol ;



j)



Mengevaluasi



dan melaporkan pelaksanaan program dan



kegiatan subbagian Humas dan Protokol dengan cara mengukur



anatara



target



dengan



realisasi



capaian



berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah dietetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya ;



k) Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan



bidang



tugasnya



sebagai



bahan



pengambilan



kebijakan ; l)



Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier ;



m) Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan ; dan n) Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan. Visi, Misi, dan Tinjauan Normatif dan Regulatif 1. Visi Adapun Visi Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong yaitu : “Terwujudnya Sekretariat DPRD yang mampu memberikan pelayanan prima dengan aparatur yang professional kepada DPRD Kabupaten Tabalong guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) ”.



2. Misi a. Meningkatkan



kualitas



Sumber



Daya



Manusia



melalui



peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi semua unsur staf Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong b. Memberikan pelayanan secara professional kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD serta segenap komponen masyarakat c. Menumbuh



kembangkan



semangat



kebersamaan,



rasa



memiliki dan tanggung jawabyang tinggi terhadap semua tugas yang diemban d. Menjalin hubungan yang harmonis antara Sekretariat DPRD, anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabalong



3. Tinjauan Normatif dan Regulatif Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk Sekretariat Dewan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang personalnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas pertimbangan Pimpinan DPRD. Pertimbangan Pimpinan DPRD adalah dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman. Sekretaris



DPRD



mempunyai



tugas



menyelenggarakan



adminsitrasi kesekrtariatan dan adminsitrasi keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya, secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara adminsitratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Mengacu kepada UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 132 ayat 2 disebutkan bahwa Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD, bukan persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menunjukkan bahwa proses rekrutmen Sekwan sebagai PNS yang ditempatkan di Lembaga Politik (Legislatif) dimungkinkan ada kepentingan politik, karena harus melibatkan semua anggota DPRD. Dengan proses demikian, diharapkan tidak akan menghambat karir Sekwan yang diganti maupun yang akan mengganti, juga yang bersangkutan tidak perlu merasa harus menghadapi “Konflik loyalitas” dalam kapasitasnya sebagai birokrasi yang memfasilitasi kepentingan kegiatan dewan. dan untuk peningkatan kapabilitas serta penyamaan visi misi, sangatlah tepat bila segala aktivitas Sekwan dan jajarannya berpedoman atau mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat DPRD. Dengan berpedoman pada Renstra sebagai suatu Rancangan Program Kerja dan Kegiatan yang mendukung



tugas-tugas Sekwan, termasuk di dalamnya Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahan di lingkup Sekretariat DPRD yang lebih professional, maka dukungan terhadap Tri Fungsi Dewan benarbenar dapat dilaksanakan secara maksimal dan memenuhi harapan DPRD. Dengan



mengimplementasikan



dikembangkan



Renstra,



langkah-langkah



diharapkan



strategik



untuk



dapat dapat



meningkatkan kinerja organisasi dalam upaya mewujudkan “Pelayanan prima”. Demikian selanjutnya, melalui program lanjutan akan dapat disusun



laporan



sehingga



akuntabilitas



minimal



mengetahui



kinerja



pihak-pihak



tingkat



kinerja



yang



instansi



pemerintah,



berkompeten



Sekretariat



DPRD



dapat dalam



melaksanakan visinya sebagai “Lembaga yang Prima dalam mengaktualisasikan pelayanan berkualitas guna mendukung Tri Fungsi DPRD.



Dasar



Hukum Penyelenggaraan



Sekretariat DPRD Kabupaten



Tabalong, yaitu : 1. UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 206 lembaran ke-113 paragraf ke-2 sistem pendukung DPRD kabupaten/kota. Sekretaris DPRD (Sekwan) mempunyai rumusan tugas membantu melaksanakan segala usaha dan kegiatan DPRD yang meliputi pelaksanaan informasi, keuangan dan administrasi serta asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPRD.Sekwan juga memiliki tugas melakukan



koordinasi,



integrasi



dan



sinkronisasi



seluruh



penyelenggaraan tugas sekwan, menyusun rencana, mengolah, menelaah dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan pimpinan DPRD. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai payung hukum Sekretariat DPRD kabupaten/kota . Pasal 31



-



Ayat (1) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota.



-



Ayat (2) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD kabupaten/kota yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada



pimpinan



DPRD



kabupaten/kota



dan



secara



administratif bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota. -



Ayat (3) Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi



-



Ayat



(4)Sekretariat



DPRD



kabupaten/kota



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi



kesekretariatan



dan



keuangan,



mendukung



pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota, serta menyediakan



dan



mengoordinasikan



tenaga



ahli



yang



diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. -



Ayat



(5)



Sekretariat



DPRD



kabupaten/kota



dalam



melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD kabupaten/kota; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD kabupaten/kota; c. fasilitasi penyelenggaraan



rapat



DPRD



kabupaten/kota;



dan



d.



penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota. Pasal 32 -



Ayat (1) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe :



-



Ayat (2) Tipe sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban kerja yang besar; bsekretariat DPRD kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan



fungsi



sekretariat



DPRD



kabupaten/kota



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban



kerja



yang



sedang;



dan



c.



sekretariat



DPRD



kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil. 3. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong. 4. UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memasukkan Sekretariat DPRD menjadi bagian dari sistem pendukung atau subsistem dalam keutuhan sistem kinerja organisasi DPRD. Artinya bahwa kinerja



sekretariat



dewan



terintegrasi



dengan



wakil



rakyat.Sekretariat DPRD sebagai bagian dari sistem pendukung kinerja DPRD kabupaten/kota pasal 420 UU itu menyebutkan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota, dibentuk sekretariat DPRD kabupaten/kota yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sekretariat DPRD kabupaten/kota



dipimpin



kabupaten/kota



yang



oleh



diangkat



seorang dan



sekretaris



diberhentikan



DPRD dengan



keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. dan Sekretaris DPRD kabupaten/kota dan pegawai sekretariat DPRD kabupaten/kota berasal dari pegawai negeri sipil.



D. Struktur Organisasi Tabel.2.1 DAFTAR PEGAWAI SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TABALONG NO.



NAMA



JABATAN



1.



Drs. H. Muhammad Dimyati



Sekwan



2.



Drs. H. Yurli Haspani



Kabag Persidangan



3.



Drs. H. Hadir Imanuddin, M.Si



Kabag Umum Kabag Fasilitasi



4.



H. Eddy Yusi Effendie,SE,MM



Anggaran dan Kepegawaian Kasubag



5.



Endang Suhendra, S.Ap.MA



6.



Hj. Isnaniah, SE



7.



Norliyani



8.



Faisal Ridhony, S.AP



9.



Verawati Ramli,SH,MH



Kasubag Risalah



10.



Lyla Susanty, SH,MH



Kasubag Hukum



11.



Aidil Yudie Hermawan, A.Md



12



Meilisa, S. IP



13.



H. Fachruddin, S. Sos



14.



Aida Fitria,SE



15.



Salasiah Pahliani, S. ST



Perlengkapan dan RT Kasubag Fasilitasi Anggaran Plt. Kasubag TU dan Kepegawaian Kasubag Pengawasan



Kasubag Perenc & Keuangan Kasubag Humas & Protokol Kasubbag Fasilitasi Aspirasi dan Reses Pengadms. Umum Pysn. Bahan Evaluasi & Laporan



16.



Mahlina, S.Ap



Penyusun Risalah



17.



Maya Mariani, A.Md



Analisis Kepegawaian



18.



Srie Norhayati, S.Ap



Pengadms. Umum



19.



Yuniati Hastuti Noor, SE



20.



Bahrun



Caraka



21.



Johani



Pengadms. Umum



22.



Gt. Noorahmad Ramdani, A.Md



Penata Komputer



23.



Susanto Togiono



24.



Johan



25.



Yasir Rahman



Pengurus Barang



26.



Zaharatan nor



Pengadms. Umum



27.



Arif Rakhman Hakim



Pengadms. Umum



28.



Tris Apriani



Pengadms. Umum



29.



Abdul Miad



Pengadms. Umum



30.



Riza Pahmi



Pengadms. Umum



31.



Muhammad Hilmi



Pengadms. Umum



32.



Basuki Rahmat



Pengadms. Umum



33.



Ayuan Samuderi



Pengemudi



34.



Wahyudi M.



Pengemudi



35.



Imansyah



Pengemudi



36.



Muliadi



Pengemudi



37.



Maserani



Pengemudi



38.



M. Firdaus



Teknisi Air



Pengadms. Keuangan



Teknisi Listrik, Tel, AC dan Lift Petugas Sound System



Tabel.2.2 STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TABALONG



LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TABALONG NOMO 37 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TABALONG



KELOMPOK



SEKRETARIS DPRD



JABATAN FUNGSIONAL



KABUPATEN TABALONG



KABAG PERSIDANGAN



KASUBAG RISALAH



KASUBAG HUKUM



KASUBAG HUMAS & PROTOKOL



KABAG FASILITASI ANGGARAN DAN PENGAWASAN



KABAG UMUM



KASUBAG TU & KEPEGAWAIAN



KASUBAG



KASUBAG



PERENCANAAN & KEUANGAN



PERLENGKAPAN & RUMAH TANGGA



KASUBAG FASILITASI ANGGARAN



KASUBAG



KASUBAG



PENGAWASAN



FASILITASI ASPIRASI & RESES



BAB IV ANALISIS DAN INTERPRETASI



A. Kegiatan yang Dilakukan Selama Praktek Kerja (PKM) Di Sekertariat DPRD Kabupaten Tabalong



Hasil Analisis Penulis Pada Sekertariat DPRD Tabalong, yang Merupakan



Salah



Satu



Instrumen



Penting



Dalam



Pemerintahan



Kabupaten Tabalong, Banyak Kegiatan Atau Pengalaman yang Belum Pernah Saya Dapatkan Di Lingkungan Kampus Maupun Dalam Masyarakat Luar. Bagi Seorang Calon Administrator Sangat Penting Untuk



Mengenal



dan



Belajar



Tentang



Cara



Berorganisasi



dan



mengetahui mekanisme Pemerintahan dan segala Kegiatan yang Ada Didalamnya Untuk Pembekalan



Ilmu dan Pengalaman Agar Apabila



Sudah Lulus Dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong Individu Tersebut Sudah Memiliki Ilmu yang



Cukup untuk menjadi salah satu



instrument dalam pemerintahan. Dalam Melaksanakan Praktek Kerja Mahasiswa Banyak Pelajaran yang



diperoleh Seperti Mempersiapkan



Ruangan Rapat, Mengikuti Rapat, Membantu Membuat Surat Untuk Fasilitasi Rapat, Mengagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar, Mempersiapkan bahan dan materi rapat. Dalam Kegiatan Praktek Kerja Mahasiswa Pengetahuan



Pada yang



bagian Saya



Persidangan Peroleh



Mulai



Banyak Dari



Pengetahuan Mempersiapkan,



Mengagendakan dan Mengkoodinir Jalannya Rapat yang



Dilakukan



DPRD Kabupaten Tabalong. B. Kendala Atau



Masalah yang



Dihadapi Selama Praktek Kerja



Mahasiswa Di DPRD Kabupaten Tabalong



Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bagian Persidangan untuk menfasilitasi dan mengkoordinasikan Pelaksanaan kegiatan Subbagian Risalah, Subbagian Hukum, dan Subbagian Humas dan Protokol.



Sesuai dengan fungsi Kepala Bagian Persidangan mempunyai tugas



membantu



Sekretaris



DPRD



untuk



memfasilitasi



kegiatan



Persidangan dan Rapat – Rapat DPRD mulai dari menyiapkan notulen (Subbagian Risalah), Bahan – Bahan Rapat Seperti Produk Hukum (Subbagian Hukum) dan menyusun Hasil atau Laporan Rapat dalam bentuk Pers Release (Subbagian Humas dan Protokol). Dalam kegiatan saya selama PKM di kantor Sekertariat DPRD kabupaten Tabalong selama satu bulan ada beberapa kendala yang saya temukan selama PKM di tempat tersebut yaitu : 



Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Persidangan yang memfasilitasi dan mendampingi



kegiatan



DPRD



didalam



maupun



luar



daerah



mengakibatkan koordinasi antar subbagian pada Bagian Persidangan dalam menyiapkan bahan rapat terkendala karena sering tidak berada di tempat. 



Dari sarana dan prasarana Bagian Persidangan cukup memadai walaupun sering terkendala akibat Alat Elekronik seperti Komputer dan Printer yang sering rusak karena usia alat elektronik tersebut sudah lama.







Bagian Persidangan merupakan bagian yang sangat sibuk apabila ada kegiatan-kegiatan seperti rapat di dalam maupun di luar daerah karena harus mempersiapkan bahan sekaligus memfasilitasi rapatrapat tersebut.







Kendala lainya adalah kurangnya sumber daya manusia yang menurut penulis masih sedikit dan harus memfasilitasi 30 Orang anggota DPRD yang latar belakang masing – masing berbeda, sehingga Bagian persidangan Kualahan dalam bekerja dan sering lembur.







Kurangnya informasi dan forum untuk diskusi bidang tugas DPRD akibat padatnya Kegiatan DPRD didalam dan luar daerah.



C. Solusi Dari Permasalahan yang



Saya Temukan Selama PKM Di



Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Tabalong 



Kendala dalam koordinasi antara Bagian Persidangan dengan DPRD akibat dari padatnya kegiatan Rapat-Rapat DPRD dapat disiasati dengan



memanfaatkan



media



komunikasi



berbasis



teknologi



Informasi, hal tersebut termasuk dalam upaya mewujudkan eGovernance. 



Perlu adanya pengadaan baru unit alat elektronik (Komputer, Printer, Aplikasi) untuk menunjang kegiatan Bagian Persidangan juga sebagai upaya mewujudkan e-Governance di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong yang masih dalam tahap pengembangan Smart City.







Meningkatan kualitas serta penambahan SDM sesuai jumlah dan kualifikasinya, serta sarana dan prasarana perkantoran dalam upaya peningkatan kompetensi pegawai dan peningkatan disiplin aparatur.







Menyediakan tenaga ahli/narasumber/kelompok pakar dan bahan untuk pembahasan Program dan kegiatan Daerah.







Memfasilitasi kegiatan parlemen serta forum diskusi bidang tugas DPRD dengan menyediakan layanan informasi melalui website, jaringan dan aplikasi internet DPRD.



D. Sumber Daya dan Kinerja Pelayanan Sekretariat DPRD



Sumber Daya Manusia yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong bisa diuraikan berdasarkan golongan, pendidikan, jabatan struktural, dan jabatan fungsional. Formasi jabatan SDM Sekretariat DPRD



Kabupaten



Tabalong



menurut



kebutuhan



pegawai



yang



diisyaratkan sejumlah 38 orang orang PNS, hal ini akan menjadi permasalahan



dan



tantangan



tersendiri



dalam



penyelenggaraan



pelayanan terhadap DPRD dan berbagi lapisan masyarakat serta Instansi terkait. Kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan sangat bergantung pada kinerja DPRD Kabupaten Tabalong. Dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan



fasilitasi dan dukungan terhadap kinerja dan hasil kerja DPRD Kabupaten Tabalong banyak ditemukan berbagai permasalahan dan berbagai kesulitan tersendiri di banding dengan institusi pelayanan SKPD lainnya di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tabalong. Hal ini disebabkan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong harus memberikan dukungan dan fasilitas tidak hanya kepada 3 orang Pimpinan DPRD namun juga pada 30 Anggota DPRD yang secara perorangan maupun kolektif dalam Alat Kelengkapan DPRD, namun kenyataannya bahwa kedudukan antara Pimpinan dan Anggota DPRD fasilitasnya diperlukan satu sama lainnya. Sehingga fungsi jabatan pimpinan DPRD terkesan hanya sebagai juru bicara mewakili lembaga DPRD tetapi dari sisi kebijakan/pengambilan keputusan sangat tergantung hasil keputusan kolektif.



E. Hasil Kegiatan Adapun hasil yang diperoleh dari kegiatan magang, yaitu : 1.



Penulis mengetahui pentingnya komunikasi dalam organisasi dengan selalu berkoordinasi agar kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih (ganda) dan berjalan dengan lancar.



2.



Mendapat pengalaman langsung mengenai kegiatan yang dilakukan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong.



3.



Mengetahui setiap kegiatan harus didukung oleh sarana dan fasilitas yang memadai.



4.



Penulis mengetahui bahwa penting pengarsipan mengenai surat menyurat.



5.



Penulis mengetahui tatacara penulisan surat formal yang baik dan benar.



6.



Penulis



mengetahui



sedikit



banyaknya



tentang



kegiatan di Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong.



pelaksanaan



BAB V JADWAL KEGIATAN D. Lokasi dan Waktu Pelaksanaan PKM Analisis kegiatan yang dilakukan selama PKM di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong : 1. Hari



: Kamis s/d Jumat, 01 - 09 Agustus 2019



Jam



: 08.00 – 16.30 Wita



Unitnya



: Bagian Persidangan



Tugasnya



: Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan oleh praktikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Bagian Persidangan :



- Penyelenggaraan Kajian Perundang –undangan dan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik. - Memverifikasi,



Mengevaluasi



dan



Menganalisis



Produk



Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. - Mengumpulkan Bahan draf peraturan daerah inisiatif. - Memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pembahasan peraturan daerah. - Memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat pembahasan peraturan daerah. - Memverifikasi,



mengkoordinasikan



dan



mengevaluasi



daftar



Inventaris Masalah. - Penyelenggaraan



hubungan



masyarakat,



publikasi



dan



Keprotokolan. - Melaksanakan koordinasi dan petunjuk pelaksanaan administrasi di bidang Risalah, Hukum, Humas dan Protokol. Hal tersebut diatas sesuai dengan tugas dan fungsinya



2. Hari



: Senin s/d Jumat, 12 – 16 Agustus 2019



Tanggal



: 08.00 – 10.30 Wita



Unitnya



: Sub. Bagian Risalah



Tugasnya



: Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan oleh praktikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kasubag Risalah :



- Merencanakan dan menyusun program dan jadwal rapat sidang, menyiapkan risalah, notulen dan catatan dan catatan rapat-rapat. - Menyiapkan penyusunan rancangan Rencana Kerja DPRD. - Menyiapkan bahan data monitoring evaluasi dan pelporan hasil pelaksanaan pekerjaan pada subbagian Risalah. Hal tersebut diatas sesuai dengan tugas dan fungsinya



3. Hari



: Senin s/d Jumat, 19 – 23 Agustus 2019



Jam



: 08.00 – 16.30 Wita



Unit



: Sub. Bagian Hukum



Tugasnya



:



Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan oleh praktikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kasubag Hukum :



- Melaksanakan kajian perundang-undangan dan merancang bahan pembahasan Perda - Membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akademik dan konsep bahan penyiapan Draf Perda Inisiatif - Menyusun



bahan



analisis



produk



penyusunan



perundang-



undangan dan bahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) - Menyiapkan bahan data monitoring evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan pada subbagian hukum Hal tersebut diatas sesuai dengan tugas dan fungsinya



4. Hari



: Senin s/d Jumat, 26 - 30 Agustus 2019



Jam



: 08.00 – 16.30 Wita



Unit



: Sub. Bagian Humas dan Protokol



Tugasnya



: Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan oleh praktikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kasubag Humas dan Protokol



- Menyusun bahan komunikasi dan publikasi dan keprotokolan pimpinan DPRD - Merancang dan menyiapkan administrasi jadwal kunjungan kerja DPRD - Merencanakan kegiatan DPRD dan keprotokolan pimpinan DPRD Hal tersebut diatas sesuai dengan tugas dan fungsinya



BAB VI PENUTUP A. Kesimpulan Dari beberapa hal yang telah diuraikan penulis pada bab-bab yang terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Bagian Legislatif dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong mempunyai hubungan timbal balik dan saling bekaitan. 2. Kegiatan untuk memfasilitasi sebuah rapat yang diadakan oleh DPRD Kabupaten Tabalong, masing-masing bagian di Sekretariat DPRD memiliki tugas yang berbeda-beda antara satu bagian dengan bagian lainnya. 3. Kegiatan yang di lakukan dalam memfasilitasi Rapat Badan Legislasi Daerah adalah menyusun program legislasi daerah seperti perancangan perda-perda apa sajakah yang akan di bahas di tahun tertentu. dan ini harus melalui rapat dengan eksekutif agar terlaksananya dengan baik 4. Hasil dari kegiatan magang tersebut yaitu Pentingnya komunikasi yang baik di dalam sebuah organisasi agar kinerja para anggotanya bisa berjalan dengan baik. dan juga sangat diperlukan keahlian



dalam



penguasaan



dibidang



administrasi



seperti



pembuatan surat menyurat dan dokumen penting lainnya. B. Saran 1. Dalam membuat agenda rapat, seharusnya sesuai dengan jadwal yang di susun dalam Rancangan Kerja Tahunan (RKT), agar tidak terjadi tumpang tindih antara rapat satu dengan rapat yang lain. 2. Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong dan Anggota Dewan harus lebih mementingkan aspirasi rakyatnya dan tidak mementingkap kepentingan pribadi dalam melakukan penyusunan Perda. 3.



Komunikasi dan Kerjasama antar bagian pada Sekretariat DPRD yang baik agar dapat mendukung Tugas dan Fungsi DPRD secara maksimal.



Daftar Pustaka



1. UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memasukan Sekretariat DPRD menjadi bagian dari sistem pendukung 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3. Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah 4. Peraturan



Bupati



Tabalong



Nomor



37



Tahun



2016



tentang



Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong