PKN SMK X Bab 1: Hakikat Bangsa Dan Negara  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PKN SMK_X Bab 1: Hakikat Bangsa Dan Negara 1. Standar kompetensi Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1.1. Kompetensi Dasar Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya Negara A. 1. 2. 3. 4.



Tujuan Kegiatan Pembelajaran Menguraikan pengertian bangsa Mendeskripsikan unsur terbentuknya bangsa Mendeskripsikan pengertian Negara Mengidentifikasi unsur terbentuknya Negara



B. 1. 2. 3. 4.



Materi Pokok Pengertian bangsa Unsur terbentuknya bangsa Pengertian Negara Unsur terbentuknya Negara



C. Uraian Materi Pokok 1. Pengertian Bangsa Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :  Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.  Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib. 2. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti: 1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan. 2. Wilayah. 3. Bahasa. 4. Adat-istiadat 5. Kesamaan politik. 6. Perasaan. 7. Agama. Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya: 1. Persamaan sejarah. 2. Persamaan cita-cita. 3. Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.



3. Pengertian Negara  Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.



 Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.  Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.  Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. 4. Unsur-unsur terbentuknya Negara Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. 1. Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. 2. Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain. 



Unsur Rakyat : Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk. 1. Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di Indonesia). Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA. 2. Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.







Unsur Wilayah Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut. Batas wilayah daratan suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa : 1. Batas alamiah (gunung, sungai, hutan) 2. Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan). 3. Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur. Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o BT – 141o BT. Wilayah Laut : Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu : a. Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara. b. Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara. Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :  Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.  Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.







 



Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut. Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan. Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih. Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil. Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional



Wilayah udara : Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761 km. Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Ada dua teori tentang konsep wilayah udara : 1) Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas. 2) Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.











Wilayah Ekstrateritorial : Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara. Pemerintahan yang berdaulat : Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :  Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.  Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara tetap berdiri.  Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan.  tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.  Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap. Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam : 1) berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain. 2) Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya. Pengakuan dari Negara lain : Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure. 1) De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hukum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto. Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik Indonesia. Pengakuan de facto ada dua macam :  De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.



 De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut. Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya. 2) De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia. Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947. Pengakuan de jure ada dua macam :  De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.  De jure bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui. A. Rangkuman  Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.  Menurut Hans Kohn, bangsa terbentuk karena unsur atau nasionalisme yaitu kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, agama. Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya persamaan sejarah, persamaan cita-cita, bahasa, ras, agama, dan adatistiadat.  Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanena,pemerintahan yang berdaulat kedalam atau keluar.  Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.  Unsur terbentuknya Negara adalah unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain itu dapat berupa de facto dan de jure.  Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk terdiri dari warganegara dan bukan warganegara.  Wilayah suatu Negara dapat berupa daratan, lautan dan udara. Lautan terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, landas continental, Zona ekonomi eksklusif, landas benua.  Wilayah ekstrateritorial terdiri dari gedung perwakilan diplomatic dan kapal asing yang berlayar dilaut bebas dibawah bendera suatu Negara.  Pemerintah suatu Negara berdaulat kedalam maupun keluar. Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin adalah asli, permanen, bulat atau tunggal, dan tidak terbatas.



http://unknown-mboh.blogspot.co.id/2012/10/rangkuman-pkn-kelas-x-bab-12-dan-3.html



SOAL-SOAL TENTANG HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA hakikat bangsa dan negara SOAL 1. Di bawah ini manakah yang temasuk unsur-unsur pembentuk negara... a. unsur konstitutif c. unsur institutif b. unsur relatif d. unsur persuatif 2. Negara adalah organisasi atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama merupakan pengertian negara menurut pendapat dari... a. Georg Jelinek b. Aristoteles c. George Wilhelm Friedrich Hegel d. R. Djokosoentono 3. Negara berasal dari kata state (Bahasa Inggris) yang berarti... a. menyimpan c. menyatu b. menetapkan d. bersama-sama 4. Wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas disebut... a. Landas benua c. Zona bersebelahan b. Landas kontinen d. Zona Ekonomi Eklsklusif (ZEE) 5. Di bawah ini manakah yang termasuk sifat-sifat negara: a. Negara bersifat memaksa c. Negara bersifat mengikat b. Negara bersifat oligopoli d. Negara bersifat mengatur 6. Pengakuan dari negara lain sebagai salah satu unsur pembentuk negara yaitu berupa... a. Pengakuan secara de facto dan de jure b. Pengakuan secara langsung dan tidak langsung c. Pengakuan secara sementara dan tetap d. Pengakuan secara de facto dan tidak langsung 7. Kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) diberikan kesempatran dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri merupakan pengertian dari... a. Sistem intralisasi c. sistem ekstralisasi b. Sistem desentralisasi d. sistem sentralisasi 8. Di bawah ini contoh negara yang berbentuk negara kesatuan adalah... a. Jerman, Malaysia, Australia c. Belanda, Jepang, Indonesia b. Indonesia, Malaysia, Italia d. Korea, India, Belanda 9. Kepala negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres) merupakan salah satu ciri dari bentuk negara... a. Kesatuan c. Republik b. Serikat(federasi) d. Kerajaan 10. Di bawah ini contoh negara yang berbentuk negara serikat adalah... a. Jerman, Malaysia, Australia c. Belanda, Jepang, Indonesia b. Indonesia, Malaysia, Italia d. Korea, India, Belanda 11. Konvensi Chicago yang pernah menyepakati mengenai wilayah udara suatu negara dilaksanakan pada tahun... a. 1933 c. 1944 b. 1945 d. 1965 12. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur adalah pengertian dari... a. Batas alamiah c. Batas buatan b. Batas secara geografis d. Batas secara sosiologis 13. Konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara merupakan pengertian dari... a. Res communis c. Res nullius



b. 14. a. b. 15. a. b. c. d. 16. a. b. 17. a. b. c. d. 18. a. b. c. d. 19.



a. b. c. d. 20. a. b. 21. a. b. 22. a. b. c. d.



Res oligopoli d. Res monopoli 1 mil = .....meter 1789 c. 1833 2165 d. 1852 Dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini yaitu... Teori udara terikat dan Teori udara bebas Teori udara bebas dan Teori negara berdaulat di udara Teori negara berdaulat di udara dan Teori udara terikat Teori negara bersatu di udara dan teori udara bebas Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali merupakan pengertian negara bersifat.... Negara bersifat mengatur c. Negara bersifat mencakup semua Negara bersifat memaksa d. Negara bersifat monopoli staat-gemenschaap adalah istilah lain dari....... Negara diartikan sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat Negara diartikan sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan otonom Negara diartikan sebagai pengatur Negara diartikan sebagai masyarakat Berdasarkan proses pertumbuhan, asal mula terjadinya negara dapat dibedakan menjadi dua proses yaitu..... Secara Primer dan Sekunder Secara langsung dan tidak langsung Secara faktual dan Teoretis Secara Sekunder dan Tersier Cara mengetahui asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta nyata yang dapat diketahui melalui sejarah lahirnya negara tersebut merupakan pengertian dari cara untuk mengetehui asal mula terjadinya suatu negara secara... Secara teoretis Secara faktual Secara de jure Secara de facto Yang tidak termasuk bentuk kenegaraan adalah ... Mandat c. Kerajaan Dominion d. Uni Suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat merupakan pengertian dari bentuk kenegaraan.... Trustee c. Koloni Protektorat d. Uni Dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam suatu negara, maka bentuk negara terbagi dalam tiga kelompok, yaitu..... Monarki, oligarki, dan demokrasi Demokrasi, monarki, dan anarki Monarki, oligarki, dan anarki Oligarki, poligarki, dan monarki



23. tujuan Negara republic Indonesia terdapat dalam…. a. UUD 1945 alinea ke-II c. UUD 1945 alinea Ke-I b. Tap MPR No. VII/MPR/2001 d. UUD 1945 alinea ke-IV



24. Nasionalisme kewarganegaraan disebut juga…. a. Nasionalisme organic c. Nasionalisme romatik b. Nasionalisme sipil d. Nasionalisme etnis 25. “ Negara adalah ibarat suatu perkakas yang dibuat manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum” pendapat tersebut dikemukakan oleh…. a. Plato c. Hugo de Groot b. J.J Rousseau d. Hans kelsen 26. ZEE atau ( Zona Ekonomi Eksklusif) memiliki lebar……..mil ke laut bebas a. 200 c. 134 b. 100 d. 230 27. Kedaulatan Negara bersifat sebagai berikut kecuali…. a. Asli c. tidak dapat dibagi-bagi b. Bisa dibagi-bagi d. Tertinggi 28. Berapakah jumlah Negara bagian di amerika yang bergabung menjadi satu Negara serikat…. a. 50 negara c. 60 negara b. 40 negara d. 20 negara 29. Siapakah tokoh teori perdamaian dunia… a. Ariestoteles c. Danate Alighieri b. hans khon d. Jhon Lock 30. Yang dimaksud dengan Bestuur yaitu… a. Fungsi menyelenggarakan pemerintahan b. Fungsi mengadili c. Fungsi membuat peraturan d. Fungsi ketertiban 31. Fungsi Negara diantaranya yaitu , fungsi esekutif, fungsi legislative, fungsi yudikatif fungsi Negara tersebut dikemukakan oleh… a. Jhon Lock c. R.M Mac Iver b. Montesquieu d. G.A Jacobsen 32. Semula, Negara nasional diperintah oleh raja yang absolute dengan system pemerintahan tersentralisasi, merupakan pengertian dari… a. kerajaan c. Negara demokrasi b. Negara nasional d. Suku 33. Tokoh yang mendukung Teori Ketuhanan anatara lain yaitu… a. Leon Duguit c. Karl Marx b. John Lock d. Kranenburg 34. Arti dari Anexatie yaitu…. a. Pencaplokann/penguasaan c. Penyerahan b. Pembentukan baru d. Proklamasi 35. Monarki berasal dari bahasa Yunani yang berarti Monos dan archein, kata Monos yaitu… a. Tunggal c. Ganda b. Berkehendak d. Campuran 36. Patriotisme berasala dari kata “ patriot” dan “isme” yang berarti…. a. Sifat tenggang rasa c. sifat acuh tak acuh b. Sifat membela diri d. Sifat kepahlawanan 37. Laut yang memiliki lebar 12 mil jika diukur dari pulau terluar pengertian dari… a. Laut territorial c. landas kontinen b. ZEE(Zona Ekonomi Esklusif) d. Landas Benua 38. Orang-orang yang secara sah menurut hukum menempati suatu Neagara disebut… a. warga Negara



b. Bukan warga Negara c. Negara asing d. Penduduk 39. Penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah Negara, pengertian penduduk secara… a. Kamus besar bahasa Indonesia b. Sosiologis c. Etimologi d. harfiah 40. nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “ isme” yang memiliki arti,,, a. Sifat kepahlawanan b. Sikap atau rasa cinta kepada tanh air c. Sikap acuh tak acuh d. Sikap egoism ESSAY 1. Siapakah tokoh yang menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon? 2. Siapa sajakah tokoh yang mengemukakan pendapatnnya tentang hakikat bangsa? 3. Apa yang dimaksud dengan Negara ? 4. Apasajakah unsure-unsur pembentuk Negara? 5. Jelaskan maksud dari konsep dasar wilayah lautan? 6. Maksud dari hakikat Negara bersifat memaksa yaitu? 7. Apa yang dimaksud dengan Negara kesatuan? 8. Sebutkan bentuk kenegaraan! 9. Sebutkan fungsi Negara menurut Jhon Lock? 10. Sebutkan isi tujuan Negara yang terdapat dalm pembukaan UUD 1945 alinea ke IV!



1. A 2. D 3. B 4. D 5. A 6. A 7. B 8. C 9. B 10. A



KUNCI JAWABAN 11. C 21. B 12. B 22. A 13. A 23. D 14. D 24. B 15. B 25. C 16. C 26. A 17. D 27. B 18. A 28. A 19. B 29. C 20. C 30. A



31. B 32. C 33. D 34. A 35. A 36. D 37. A 38. A 39. B 40. B



ESSAY 1. Tokoh tersebut adalah Ariestoteles 2. Yaitu Hans Khon, Ernest Renant, Otto Bauer 3. Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan oranglain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. 4. Unsur konstitutif dan unsure deklaratif. Unsur konstitutif terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintah. Sedangkan unsure deklaratif yaitu pengakuan dari Negara lain. 5. Konsep dasar mengenai wilayah lautan yaitu sebagai berikut :



-Konsep Res nullius yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimilki oleh setiap Negara -Konsep Res communis yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap Negara. 6. Artinya Negara memiliki kekuatan fisik secara legal, intinya semua peraturan perundang-undangan yang berlaku harus ditaati sehingga kemakmuran dan ketertiban Negara tercapai. 7. Negara kesatuan adalah bentuk Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dalam mengatur satu daerah. Contoh Negara seperti Indonesia, Italia, dan jepang. 8. Bentuk Negara diantaranya yaitu ; - Koloni - Perwalian - Mandat - Protektorat - Dominion - Uni 9. Fungsi Negara menurut John Lock yaitu dibagi menjadi tiga bagian fungsi legislative (membuat undangundang), fungsi esekutif (membuat peraturan dan mengadili), dan fungsi federatif (mengurus urusan luar negeri, serta urusan perang dan damai) 10. - Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia - Memajukan kesejahteraan umum. - Mencerdaskaan kehidupan bangsa - Ikut melaksankn ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial