Pokja Ponek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Panduan Pelayanan Perawatan Metode Kanguru Di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Maluku Utara



A. Latar belakang Perawatan Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) dengan Metode Kanguru diperkenalkan pada tahun 1979 oleh Dr. Edgar Rey dan Dr. Hector Martinez, keduanya spesialis anak yang bekerja di Rumah Sakit Bogota, Kolombia. Pada tahun 1983 UNICEF mulai memperkenalkan metode ini ke negara-negara lain, termasuk Indonesia. Perawatan Metode Kanguru (PMK) merupakan asuhan kontak kulit dengan kulit agar bayi memperoleh kehangatan dari tubuh ibunya. PMK adalah cara perawatan BBLR seperti kanguru merawat bayinya yang selalu lahir prematur. Bayi kanguru berada di dalam kantung ibunya selama diperlukan untuk memperoleh kehangatan dan menyusu. Perkumpulan Perinatologi Indonesia (Perinasia) aktif memperkenalkan PMK di Indonesia sebagai tindak lanjut hasil Kongres Nasional VI di tahun 1997. Perinasia menganggap PMK sebagai cara yang mudah, murah dan manfaat karena hanya memerlukan perlengkapan sangat sederhana yaitu kain gendongan. PMK memberi manfaat bagi rumah sakit karena tidak memerlukan sarana dan prasarana yang canggih dan mahal serta mempercepat pemulangan bayi dari rumah sakit. Bagi ibu dan keluarga, PMK meringankan beban ekonomi dan kerepotan karena meninggalkan rumah karena bayi tidak harus dirawat lama di rumah sakit. Ibu dan keluarganya dapat melakukan sendiri di rumah. PMK terdiri dari 4 komponen yang perlu diperhatikan untuk keberhasilannya yakni: 1) Posisi PMK 2) Nutrisi bayi dalam PMK (pemberian ASI) 3) Pemulangan bayi dalam PMK 4) Dukungan keluarga bayi dalam PMK dan pemantauan kondisi bayi, terutama ketika ibu dan keluarganya melanjutkan PMK di rumah.



Keempat komponen ini perlu dipahami dengan baik oleh petugas kesehatan yang memberikan pelayanan PMK dan ibu serta keluarganya. Terapan PMK di Indonesia telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI sebagaimana tertuang dalam buku: 1) Pedoman Pelayanan Kesehatan Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) dengan Perawatan Metode Kanguru di Rumah Sakit dan Jejaringnya, terbitan Kemkes RI tahun 2009. Di dalam



pedoman



ini



termuat



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor:



203/Menkes/SK/III/2008 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Nasional Perawatan Metode Kanguru (PMK). 2) Pedoman Pelayanan Maternal dan Perinatal Pada Rumah Sakit Umum Kelas B, Kelas C dan Kelas D, terbitan Kemkes RI tahun 2009 3) Pedoman Pelaksanaan Program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi, terbitan Kemkes RI tahun 2009. 4) Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan RI, 2008 B. Dasar Hukum Pelayanan PMK di rumah sakit memerlukan dasar hukum yang tertuang dalam penerbitan SK Direktur sebagai kebijakan tertulis mengenai pelayanan PMK di rumah sakit. 1. SK Direktur tentang PMK di RS Hal-hal yang termuat dalam SK Direktur tentang PMK: a) Pertimbangan melakukan PMK b) Dasar Hukum pelaksanaan PMK di rumah sakit



c) Keputusan tentang pembentukan Tim Penyelenggara Pelayanan PMK di rumah sakit:  Susunan Tim Penyelenggara Pelayanan PMK di rumah sakit yang dinyatakan dalam lampiran SK  Penetapan berlakunya SK 2. SOP PMK Hal-hal yang termuat dalam SOP PMK - Pengertian - Tujuan - Prosedur - Unit Terkait 3. Struktur Organisasi Tim PMK Pelayanan PMK di rumah sakit memerlukan susunan organisasi yang dilengkapi dengan pembagian tugas dan tanggung jawab secara jelas. Struktur organisasi termuat sebagai lampiran SK Direktur mengenai PMK. 1) Susunan kepengurusan minimal terdiri dari:  Penanggung jawab: dokter spesialias anak dan/atau dokter spesialis kebidanan  Pelaksana: dokter umum/kepala perawat Unit Perinatologi 2) Anggota:  Bidan di ruang nifas  Perawat perinatologi  Perawat di poli bayi sehat/poli anak untuk pemantauan tumbuh kembang



4. Uraian pekerjaan Penanggung jawab: 1) Menentukan kesiapan bayi dan ibu untuk PMK 2) Mengatasi bila ada masalah yang timbul 3) Memutuskan bayi PMK boleh dipulangkan Pelaksana: 1) Melaksanakan PMK sesuai prosedur 2) Memantau dan melaporkan PMK kepada Penanggung Jawab 3) Memberikan informasi dan edukasi kepada ibu dan keluarganya 4) Melakukan pencatatan Anggota: Melaksanakan PMK sesuai penugasan 5. Sosialisasi PMK Pelayanan PMK di rumah sakit perlu melibatkan semua unit yang terkait dengan pelayanan kesehatan ibu dan bayi (maternal dan neonatal). Sosialiasi kepada petugas kesehatan yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan ibu dan bayi dapat dilakukan dalam pertemuan rutin yang biasa diadakan rumah sakit dalam rangka penyampaian informasi, pemantauan, pelaporan dan evaluasi. Sosialiasi juga dapat dilakukan melalui kegiatan khusus, seperti orientasi PMK dan alih teknologi dari petugas yang sudah mengikuti pelatihan PMK kepada petugas yang belum melakukan PMK. Dalam hal ini perlu diperhatikan keterbatasan pengalihan teknologi dengan cara magang dengan kesertaan dalam pelatihan.



Sosialisasi internal di kalangan petugas kesehatan di rumah sakit perlu diikuti dengan program sosialisasi kepada pengunjung rumah sakit, terutama pada unit yang terkait dengan kesehatan ibu dan bayi. Pemberian informasi dan edukasi secara intensif kepada ibu dan keluarganya yang disampaikan dalam bentuk penyuluhan kelompok besar, bimbingan kelompok kecil maupun secara individual perlu diprogramkan. Keterampilan melakukan penyuluhan, bimbingan dan konseling perlu dimiliki oleh petugas kesehatan di rumah sakit. Program sosialisasi memerlukan dukungan pengembangan media komunikasi, informasi, edukasi (KIE). Penganggaran untuk produksi materi KIE perlu dimasukkan dalam rencana, selain penyediaan dana untuk kegiatannya. 6. Jejaring Pelayanan PMK Pelayanan PMK di rumah sakit memerlukan dukungan jejaring sampai ke tingkat pelayanan kesehatan ibu dan bayi di lini terdepan yaitu bidan di desa yang bekerja di bawah koordinasi dari Puskesmas. Pengembangan jejaring pelayanan PMK bisa bersifat dua arah yaitu dari rumah sakit ke Puskesmas dan dari Puskesmas ke rumah sakit. Pengembangan jejaring PMK terutama dimaksudkan untuk hal-hal berikut: 1) Pemantauan kondisi bayi sepulang dari rumah sakit 2) Penanganan masalah bayi yang terjadi sepulang dari rumah sakit 3) Pemantauan perkembangan bayi Pelibatan semua pihak terkait dalam jejaring dapat dilakukan melalui sosialisasi dalam kegiatan rutin dari Dinas Kesehatan atau penyelenggaraan orientasi dan pelatihan PMK. Kerjasama lintas program dan lintas sektor juga dapat dipertimbangkan untuk mengaktifkan pelibatan pihak terkait dalam jejaring pelayanan kesehatan ibu dan bayi.



C. Sarana dan Prasarana 1. Ruangan untuk pelayanan PMK Bangunan fisik perlu diperhatikan yaitu dalam hal ukuran ruangan dan tata ruangan karena berkaitan dengan pelaksanaan jenis PMK: sporadis, intermiten, kontinu. Secara umum yang diperlukan adalah kecukupan ruang untuk menempatkan kursi yang dipakai ibu agar bisa duduk santai dalam melakukan PMK di ruang bayi. PMK kontinu memerlukan fasilitas rawat gabung. a. Ruang bersalin Untuk bayi bugar dan berat lahir > 1800 gram boleh dimulai dengan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) b. Ruang nifas  Pelayanan Rawat Gabung memungkinkan pelaksanaan PMK kontinu.  Penyediaan tempat tidur di ruang rawat gabung sebaiknya memperhatikan keperluan ibu dan bayi untuk pelaksanaan PMK c. Ruang bayi sakit Di ruang bayi perlu diperhatikan jarak antara inkubator agar dapat ditempatkan sebuah kursi untuk PMK intermiten. d. Ruang untuk PMK Di ruang PMK ada tempat tidur untuk ibu yang melakukan PMK kontinu, sebaiknya juga ada kamar mandi dan inkubator. 2. Peralatan dan Perlengkapan untuk pelaksanaan PMK: a. Wastafel dan perlengkapannya (sabun, tisu/handuk) b. Timbangan digital



c. Termometer digital yang dapat mengukur suhu rendah d. Meteran untuk mengukur lingkar kepala e.



Alat pengukur panjang badan



f.



Gendongan (kain panjang) atau baju kanguru (bila ada)



g.



Topi bayi



h. Popok i.



Peralatan untuk pemberian ASI kalau masih belum bisa menetek langsung



3. Instrumen pencatatan dan pemantauan PMK: a. Status bayi b. Buku Pemantauan c. Grafik tumbuh kembang bayi BBLR (Fenton) D. Sumber Daya Manusia Pelayanan PMK memerlukan personel yang mampu memotivasi, membimbing dan membantu ibu dan keluarganya agar melaksanakan PMK, dimulai dari rumah sakit dan berlanjut di rumah. 1. Kriteria Petugas PMK: a. Petugas kesehatan: dr SpA, dr SpOG, dr umum, perawat, bidan b. Sudah mengikuti pelatihan PMK yang mencakup pengetahuan dan keterampilan dalam hal manajemen laktasi sebagai pemenuhan nutrisi BBLR. 2. Pengembangan SDM untuk Pelayanan Petugas PMK: a. Orientasi PMK b. Pelatihan PMK (termasuk manajemen laktasi untuk bayi prematur) c. Pelaksanaan PMK



Materi orientasi dan pelatihan PMK meliputi: a. Manfaat PMK (teori dan data empiris; evidence based) b. Manajemen Laktasi untuk bayi prematur c. PMK di rumah sakit (kebijakan, dukungan manajemen) d. Tata laksana PMK di rumah sakit (medis teknis; sosialisasi; pencatatan dan pelaporan; rujukan)



E. Tata Laksana 1. Algoritme Penanganan BBLR dengan PMK



ALGORITME TATALAKSANA PMK DI RUMAH SAKIT BBLR



< 1500 gram



o Perawatan di Ruang Bayi Sakit sesuai protokol RS o Bila STABIL, PMK intermiten o Sebelum pulang, ajarkan PMK kontinu sampai ibu mau dan mampu melakukan PMK o Sesudah pulang, pemantauan dilakukan oleh bidan setempat (di daerah tempat tinggal ibu)



1500 – 2000 gram



> 2000 gram



& bugar



& bugar



 o Observasi di Ruang Bayi o Bila STABIL, PMK intermiten o Sebelum pulang, ajarkan PMK kontinu sampai ibu mau dan mampu melakukan PMK o Sesudah pulang, pemantauan dilakukan oleh bidan setempat (di daerah tempat tinggal ibu)



Ruang Nifas/Rawat Gabung: o Bayi di-IMD dilanjutkan PMK o Sesudah bayi pulang, pemantauan dilakukan oleh bidan setempat (di daerah ibu tinggal)



Catatan : o Diperlukan surat rujukan dari rumah sakit yang ditujukan kepada bidan setempat. o Diperlukan lembar pemantauan yang dilakukan oleh bidan setempat untuk pendampingan ibu dalam masa tumbuh kembang bayi, sekaligus catatan seandainya diperlukan rujukan balik ke rumah sakit. o



Sosialisasi PMK secara luas sehingga semua bidan terpapar dengan PMK dan dapat membantu masyarakat dalam pelaksanaan PMK.



2. Ketentuan BBLR yang dapat dilakukan PMK: a. BBLR yang bisa langsung PMK:  Berat lahir > 2000 gram  Napas adekuat, frekuensi denyut jantung > 120 kali /menit, tonus otot baik  Dilakukan IMD lalu dilanjutkan dengan PMK di ruang nifas/rawat gabung b. BBLR 1500 – 2000 gram dengan kondisi bugar  Observasi di ruang bayi sakit sampai kondisi bayi stabil  Dilakukan PMK intermiten  Sebelum pulang diusahakan PMK kontinu c. BBLR < 1500 gram  Perawatan di kamar bayi sakit, tunggu sampai kondisi bayi stabil  Dilakukan PMK intermiten  Sebelum pulang diusahakan PMK kontinu di ruang PMK d. Persiapan bayi untuk PMK:  Kondisi umum stabil  Tidak perlu dimandikan, cukup dibersihkan dengan kain bersih dan hangat



 Bayi dipakaikan topi untuk menjaga agar kepalanya tetap hangat dan popok. Perhatikan bahwa popok bayi harus segera diganti setiap kali basah karena buang air besar atau kecil. e. Persiapan ibu/pengganti:  Memahami PMK  Membersihkan daerah dada dan perut dengan cara mandi memakai sabun (kecuali daerah mamae tidak disabun), dilakukan 2 – 3 kali sehari, tergantung kondisi setempat.  Memotong kuku  Mencuci tangan dengan cara yang benar menggunakan sabun dan mengeringkannya f. Pelaksanaan PMK:  Posisi: Ajari ibu memegang bayi dengan satu tangan diletakkan di belakang leher sampai punggung bayi, topang bagian bawah rahang bayi dengan ibu jari dan jari-jari lainnya agar kepala bayi tidak tertekuk dan tidak menutupi saluran napas ketika bayi berada pada posisi tegak, tempatkan tangan lainnya di bawah bokong bayi.  Bayi diletakkan dalam posisi tegak, dapat di tengah, di antara kedua payudara dan dimiringkan ke kanan/kiri saat akan disusukan. Kaki dan tangan bayi pada posisi fleksi atau seperti kodok.  Ibu dibantu petugas/keluarga untuk mengikatkan kain gendongan dari arah depan ke belakang. Kain gendongan diikat cukup kencang lalu ditarik lagi ke depan untuk diikat di bawah bokong bayi. Kalau kain gendongan kurang panjang untuk diikatkan di bagian depan (bawah bokong bayi), pakai gendongan PMK dengan model segi empat yang bertali panjang.



 Sesudah memasang gendongan, ibu memakai baju longgar.  Ketika menempatkan bayi dalam gendongan PMK, pastikan: o Kepala bayi dipalingkan ke kanan atau ke kiri, sedikit tengadah o Dada bayi menempel ke dada ibu (kulit bayi bersentuhan dengan kulit ibu) o Tangan bayi diposisikan terbuka o Pangkal paha bayi seperti posisi kodok o Kain penggendong diikatkan, cukup kuat, tidak terlalu ketat, tidak longgar, kain penggendong menopang leher bayi, tepi atas gendongan berada di batas bawah kuping bayi, pastikan kepala bayi sedikit tengadah o Periksa jalan napas bayi, pastikan tidak terganggu  Saat ibu duduk atau tidur, posisi bayi tetap tegak.  Ibu diajari menyusui bayinya dalam gendongan PMK. Ketika menyusui, pastikan gendongan PMK tidak menghalangi bayi menyusu. Kalau bayi masih belum bisa menyusu,



langsung



ajari



ibu



memerah



ASI



dan



memberikan



dengan



sendok/pipet/cangkir.  Ibu diajari memerhatikan tanda yang perlu diwaspadai karena menunjukkan bayi sakit dan karenanya harus segera meminta pertolongan tenaga kesehatan yaitu : o Napas bayi: terlalu pelan, terlalu cepat, henti napas o Bermasalah ketika menyusu: tidak mau menyusu, muntah ketika menyusu, tidak menyusu dengan baik o Diare o Teraba dingin meskipun dihangatkan dengan PMK o Teraba panas atau demam



o Kejang o Kulit menjadi kuning atau biru  ibu diminta melakukan ASI eksklusif  Ibu memerhatikan tumbuh kembang bayi  bu membawa bayi untuk imunisasi g. Pencatatan  Status bayi  Buku Pemantauan  Rekam medik



h. Pelaporan Pelaporan PMK terdiri dari:  laporan untuk masing-masing bayi (jenis PMK, perkembangan BB, panjang badan, lingkar kepala, suhu, lama PMK, pemberian minum, serta pemantauannya.  laporan keseluruhan berupa jumlah kelahiran, jumlah BBLR, jumlah BBLR dengan PMK, dilaporkan setiap bulan.



PANDUAN RUMAH SAKIT SAYANG IBU DAN BAYI (RSSIB) A. Defenisi Rumah sakit sayang Ibu dan Bayi (RSSIB) adalah rumah sakit maupun privat, umum maupun khusus yang telah melaksanakan 10 langkah menuju perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna. 10 Langkah Menuju Perlindungan Ibu dan Bayi secara Terpadu dan Paripurna. 1. Ada kebijakan tertulis manajamen yang mendukung pelayanan kesehatan Ibu dan Bayi, termasuk IMD (Inisiasi Menyusu Dini) meberikan ASI eksklusif dan indikasi yang tepat untuk memberikan susu formula serta perawatan metode kanguru (PMK), untuk bayi berat lahir rendah (BBLR) 2. Menyelenggarakan pelayanan internal termasuk edukasi dan konseling kesehatan maternal dan neonatal, serta konseling pemberian ASI 3. Menyelenggarakan perslinan bersih dan aman serta penanganan pada bayi baru lahir dengan IMD 4. Menyelenggarakan pelayanan obstetric dan neonatal emergency komperenship (PONEK) selama 24 jam sesuai standar minimal berdasarkan tipe RS masing-masing 5. Menyelenggarakan pelayanan adekuat untuk nifas, rawat gabung, membantu ibu menyusui yang benar dengan cara mengerjakan cara posisi dan perlekatan yang benar, mengajarkan ibu cara memerah ASI bagi bayi yang tidak bisa menyusui langsung pada ibu dan tidak memberikan ASI perah melalui botol serta pelayanan neonates sakit 6. Menyelenggarakan pelayanan rujukan dua arah dan membina jejaring rujukan pelayanan Ibu dan Bayi dengan saran kesehatan yang lain 7. Menyelenggarakan pelayanan imunisasi bayi dan tumbuh kembang



8. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan keluarga berencana termasuk pencegahahan dan penanganan kehamilan yang tidak diinginkan serta kesehatan reproduksi lainnya 9. Menyelenggarakan audit medic di RS dan audit maternal dan perinatal kabupaten/kota 10. Memberdayakan kelompok pendukung ASI dalam menindaklanjuti pemberian ASI eksklusif dan PMK B. Ruang Lingkup 1. Rumah sakit umun public dan privat 2. Rumah sakit khusus yang menangani ibu dan anak (Rumah sakit bersalin dan RS Ibu Anak) C. Tata Laksana 1. Langkah I Ada kebijakan tertulis tentang manajemen yang mendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk inisiasi menyusu dini (IMD), pemberian ASI eksklusif dan indikasi yang tepat untuk pemberian susu formula serta perawatan metode kanguru (PMK) untuk bayi berat lahir rendah ( BBLR) Pelaksanaan : 1) Direktur rumah sakit membuat kebijakan tertulis tentang : a) Pelaksanaan program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB) dengan penerapan 10 langkah perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna b) Penetapan pokja/komite di rumah sakit yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan evaluasi program RSSIB c) Pemberian ASI termasuk IMD yang secara rutin dikomunikasikan kepada petugas kesehatan



d) Pelaksanaan PMK pada BBLR e) Ada



pemberian



keringanan/



perawatan/tindakan/rujukamn



pembebasan



atas



biaya



kasus resiko tinggi dan kasus obstetric dan



neonatal pada penderita yang tidak mampu f) System rujukan pelayanan ibu dan bayi dengan system regionalisasi g) Kerja sama dengan kelompok pendukung ASI dan posyandu di wilayahnya tentang proses rujukan pasca persalinan dalam rangka monev ASI eksklusif dan PMK pada BBLR h) Semua kebijakan diatas harus dikomunikasikan kepada seluruh petugas RS 2) Direktur rumah sakit membuat SK tentang pemberian ASI dan penerapan kode pemasaran PASI yang secara rutin dikomunikasikan kepada seluruh petugas RS dan pampangkan 3) Direktur rumah sakit menanda tangani protap-protap pelaksanaan program RSSIB terpadu yang telah dibuat oleh pokja seperti : a) Kegawatdaruratan kebidanan b) Kegawatdaruratan neonatal c) Pelayanan antenatal d) Persalinan bersih dan aman (APN) termasuk persalinan yang ditunggu suami dan keluarga e) Perawatan bayi baru lahir (perinatalogi) termasuk pemberian vitamin K1, (untuk bayi normal setelah IMD, bayi sakit setelah resusitasi) dan salep mata f) Perawatan nifas dan rawat gabung



g) Perawatan PMK untuk bayi BBLR dan premature h) Pencegahan infeksi nosokomial i) Pelaksanaan 10 langkah keberhasilan menyusui ( IMD, membantu ibu dalam masalah pelekatan dan cara menyusui yang benar j) Tindakan medis dan SC k) Hygne perineum l) Peraturan jadwal dokter, perawat, bidan sehingga pelayanan 24 jam m) Pelayanan kebutuhan darah, obat, dan cairan pasien n) Pelayanan penunjang lab dan radiologi o) Keluarga berencana p) Imunisasi q) Audit maternal perinatal 4) Ada pertemuan berkala untuk melakukan evaluasi RSSIB Rumah dapat mengembangkan pelaksanaan program beruba : a) Kebijakan yang kemungkinan belum tercakup tentang perlindungan ibu dan bayi sesuai standar yang ideal b) Pengembangan penelitian yang berdampak terhadap perlindungan kesehatan ibu dan bayi c) Publikasi dan dokumentasi hasil penelitian d) Setiap rumah sakit mempunyai ruang dan klinik laktasi dengan konselor menyusui yang berada ditempat pada waktu kerja dan diluar jam kerja dapat dihubungi selama 24 jam



2. Langkah II Menyelenggarakan pelayanan antenatal termasuk konseling kesehatan maternal dan neonatal, serta pemberian ASI Pelaksanaan : 1) Adanya pelayanan antenatal sesuai standar pelayanan kebidanan pada ibu hamil 2) Melakukan penapisan dan pengenalan dini kehamilan resiko tinggi dan komplikasi kehamilan 3) Mengadakan kegiatan senam hamil 4) Memberikan informasi kepada ibu hamil mengenai nkeuntungan pemberian ASI 5) Mrempertimbangkan tindakan-tindakan yang dilakukan ibu berlatarbelakang kepercayaan/agama/tradisi/adat 6) Diterapkan upaya pencegahan infeksi dalam pelayanan antenatal 7) Melibatkan suami saat pemeriksaan dan penyuluhan konseling 8) Memberikan konseling kepada ibu hamil yangterdeteksi HIV 9) Semua petugas dibagian kebidanan dan anak dapat memberikan informasi kepada ibu-ibu paca persalinan mengenai cara menyusui yang benar dan pentingnya ASI 3. Langkah III Menyelenggarakan persalinan bersih dan aman serta penanganan pada bayi baru lahir dengan IMD Pelaksanaan : 1) Melakukan penapisan resiko persalinan dan pemantauan persalinan 2) Diterapkan standar pelayanan kebidanan pada persalinan



3) Adanya fasilitas pencegahan infeksi sesuai standar 4) Ada fasilitas kamar bersalin sesuai standar 5) Adanya fasilitas peralatan resusitasi dan perawatan bayi baru lahir 6) Adanya kamar operasi sesuai standar 7) IMD minimal selama 1 jam 8) Perawatan bayu baru lahir pemerian K1 injeksi dan salep mata 9) Adanya pelatihan bagi dokter, bidan, perawat dalam penanganan persalinan aman dan bayi baru lahir 10) Adanya pelatihan IMD neonatus 11) Penanggung jawab program perinatal resiko tinggi dan program RSSIB berkoordinasi melalui lintas sector maupun lintas program pada bayi baru lahir 4. Langkah IV Menyelenggarakan Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) selama 24 jam sesuai dengan standar minimal berdasarkan tipe RS masingmasing. PONEK 24jam di Rumah Sakit. 5. Langkah V Menyelenggarakan pelayanan adekuat untuk nifas, rawat gabung termasuk membantu ibu menyusui yang benar, termasuk mengajarkan ibu cara memerah ASI bagi bayi yang tidak bisa menyusu langsung dari ibu dan tidak memberikan ASI perah melalui botol sertapelayanan neonatus sakit



PELAKSANAAN 1) Praktekkan rawat gabungibu dan bayi bersama 24 jam sehari 2) Adanya pemantauan infeksi nosokomial pada bayi yang dirawat gabung 3) Melakukan manajemen laktasi dan perawatan bayi 4) Adanya tata tertib/jam kunjungan ibu dan bayi 5) Adanya larangan promosi susu formula di RS dan lingkungannya 6) Melaksanakan pemberian ASI sesuai kebutuhan bayi atau sesering semau bayi 7) Tidak memberikan minuman dan makanan kepada bayi baru lahir selain ASI kecuali ada indikasi medis 8) Melaksanakan Perawatan Metode Kanguru untuk bayi kurang bulan/BBLR (Kangaroo Mother Care) 9) Memberitahu ibu bagaimana cara menyusui yang benar 10) Tidak memberikan dot/kempeng pada bayi 11) Tetap mempertahankan laktasi walaupun harus terpisah dari bayinyadengan memerah ASI 12) Adanya fasilitas ruang nifas sesuai standar 13) Melakukan Perawatan nifas 14) Melakukan Hygiene perineum 15) Pencegahan infeksi nosokomial pada ibu yang dirawat RS dapat mengembangan pelaksanaan program berupa : a) Meningkatkan kualitas bahan dan alat peraga untuk demonstrasi b) Pelaporan keberhasilan menyusui



c) Adanya pelayanan perinatal lanjutan (pelayanan follow up diluar rumah sakit atau kunjungan rumah) d) Pemberian susu formula hanya atas indikasi medis dan keadaan-keadaan khusus e) Persediaan susu formula hanya atas indikasi medis dan tidak diberikan gratis f) Pengembangan penelitian tentang keberhasilan menyusui(ASI) Indikasi Medis Pemberian Susu Formula (Sesuai Kebijakan WHO) 6. Langkah VI Menyelenggarakan pelayanan rujukan dua arah dan membina jejaring rujukan pelayanan ibu dan bayi dengan sarana lain. PELAKSANAAN 1) RS sebagai pembina wilayah rujukan 2) Menyediakan pelayanan ambulan 24 jam 3) Melaksanakan umpan balik rujukan 4) Menyelenggarakan pelatihan PONEK atau pelatihan YanKes ibu bayi lainnya bagi semua petugas yang terkait dan bagi petugas Puskesmas/Rumah Bersalin dan Bidan praktek swasta di wilayah lingkup rujukan 5) Membina jejaring rujukan ibu-bayi dengan sarana kesehatan lain di wilayah binaannya.RS dapat mengembangan pelaksanaan program berupa : a) Membentuk keterpaduan dalam sistem rujukan di Kabupaten/Kota b) Mengevaluasi pelaksanaan rujukan c) Pengembangan penelitian tentang sistem rujukan d) Dokumentasikan hasil hasil evaluasi



7. Langkah VII Menyelenggarakan pelayanan Imunisasi bayi dan tumbuh kembang PELAKSANAAN 1) Menyelenggarakan konseling dan pelayanan imunisasi bayi di RS sesuai dengan usia 2) Memantau tumbuh kembang bayi sejak lahir (stimulasi, deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang) 3) Memantau dan mengusahakan pemberian ASI eksklusif pada bayi 4) Penanganan penyakit bayi sesuai standar RS dapat mengembangan pelaksanaan program berupa : a) Pengembangan penelitian tentang imunisasi b) Publikasi dan dokumentasi hasil-hasil penelitian 8. Langkah VIII Menyelenggarakan pelayanan kesehatan Keluarga Berencana termasuk pencegahan dan penanganan kehamilan yang tidak diinginkan serta kesehatan reproduksi lainnya PELAKSANAAN 1) Menyelenggarakan konseling mengenai KB dan kontrasepsi termasuk Metode Amenorhea Laktasi (LAM) untuk pasien dan suami sebelum meninggalkan RS. 2) Menyelenggarakan pelayanan KB paripurna termasuk kontrasepsi baik untuk perempuan maupun pria. 3) Menyelenggarakan konseling mengenai kesehatan reproduksi termasuk konseling pranikah. RS dapat mengembangan pelaksanaan program berupa: a) Pengembangan penelitian tentang Keluarga Berencana



b) Pengembangan metode baru kontrasepsi pria c) Publikasi dan dokumentasi hasil penelitian d) Penanganan kekerasan pada ibu dan bayi hasil penelitian 9. Langkah IX Melaksanakan Audit Maternal dan Perinatal rumah sakit secara periodik dan tindak lanjut PELAKSANAAN 1) Komite medik agar dapat bertindak sebagai tim AMP yang mengadakan pertemuan secara rutin yang berfungsi melaksnakan audit, tidak mencari kesalahan tetapi membantu mencari solusi serta kehilangan hambatan medik dan non medik 2) Membina tim AMP Kabupaten/Kota dalam permasalahan kasus maternal perinatal 3) Menyelenggarakan program surveilance untuk pemantauan dan evaluasi kasus maternal/perinatal 4) Melakukan intervensi dan tindak lanjut dalam menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi 5) Menyebarluaskan laporan AMP dan tindak lanjutnya secara rutin. RS dapat mengembangan pelaksanaan program berupa : a) Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen(SIM)/ Data Kesakitan/ Data Kematian Ibu dan Bayi dapat diperoleh secara cepat dan mudah serta akurat melalui komputerisasi b) Pengembangan penelitian tentang rumah sakit yang mampu secara proaktif melakukan AMP di Kabupaten/KotaAudit Maternal Perinatal (AMP)



 Definisi Audit maternal perinatal adalah suatu kegiatan untuk menyelusuri sebab kesakitan dan kematian ibu dan perinatal dengan maksud mencegah kematian dan kesakitan di masa yang akan datang.  Langkah dan Kegiatan 1) Langkah dan Kegiatan AMP di RS Kabupaten/Kota dan Propinsi: a) .Pembentukan tim AMP b) Penyebarluasan informasi dan petunjuk teknis pelaksanaan AMP c) Menyusun rencana kegiatan (POA) AMP d) Orientasi pengelola program KIA dalam pelaksanaan AMP e) Pelaksanaan kegiatan AMP 2) Rincian kegiatan AMP yang dilakukan di RS adalah sebagai berikut a) Menyusun tim AMP di RS yang susunannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat. Secara umum susunan tim disarankan sebagai berikut : Pelindung



: Direktur RS



Ketua



: Ketua Komite Medik



Wakil Ketua



: Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Dokter Spesialis Anak



Sekretaris



: Dokter ahli lainnya



Tim Ahli



: Sp.OG , Sp.A , Dokter ahli lainny



Anggota



:







Kabid dan Kasie di RS yang menangani program KIA







Kabid dan Kasie di RS yang menangani yankes dasar dan rujukan







Dokter Umum di bagian Kebidanan dan Bagian Anak RS







Wakil dari Unit pelayanan KIA lainnya yang berpotensi dalam memberikan masukan atau sumbangan pemikiran (bidan/perawat, ahli gizi)



Tim ini juga berfungsi untuk menghimpun sumber daya yang dapat dimafaatkan dan mengidentifikasikan “ siapa mengerjakan apa” b) Melaksanakan AMP secara berkala dengan melibatkan :  Dewan direksi RS dan Managemennya  Para kepala SMF di RS dan jajarannya  Dokter spesialis kebidanan dan kandungan serta dokter spesialis anak/dokter ahli lainnya RS, dan staf yang terkait.  Pihak lain yang terkait, sesuai kebutuhan, misalnya bidan, perwat dan lainlain. Pada awal kegiatan, pihak yang mutlak perlu dilibatkan adalah pelaksanaan program KIA din RS Kabupaten/Kota. c) Melaksanaan kegiatan tindak lanjut yang telah disepakati dalam pertemuan tim AMP d) Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan audit serta tindak lanjutnya dan melaporkan hasil kegiatan ke dinas kesehatan kabupaten kota untuk memohon dukungan. e) Memanfaatkan hasil kegiatan untuk meningkatkan kualitaspelayanan dan pengelolaan program KIA, secara berkelanjutan.



f)



Mengikuti/melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan KIA, sebagai tindak lanjut dari temuan kegiatan audit



g) Merintis kerjasama dengan sektor lain untuk kelancaran pelaksanaan tindak lanjut temuan dari kegiatan audit, yang berkaitan dengan di luar kesehatan. h) Memfasilitasi kegiatan AMP di wilayah binaannya. i)



Dalam tiap pertemuan dibuat daftar hadir, notulen hasil pertemuan dan rencana tindak lanjut, yang akan dibahas dalam pertemuan tim AMPyang akan datang



10. Langkah X Memberdayakan kelompok pendukung ASI dalam menindaklanjuti pemberian ASI eksklusif dan PMK PELAKSANAAN 1) Adanya kelompok binaan rumah sakit sebagai pendukung ASI dan PMK, dimana angota kelompok ini akan saling membantu dan mendukung pemberian ASI eksklusif termasuk pelaksanaan PMK 2) Adanya fasilitas tempat penitipan anak dan bayi bagi pegawai RS dan lingkungannya 3) Adanya ruang menyusui 4) Mendokumentasikan kegiatan kelompok pendukung ASI RS dapat mengembangan pelaksanaan program berupa : a) Melatih anggota pendukung ASI yang diluar RS (Posyandu, ibu-ibu yang pernah melahirkan di RS) sehingga mampu berperan dalam kelompok pendukung ASI b) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap semua kelompok ASI yang dibina dan menjadi tanggung jawab RS



c) Mengupayakan adanya peningkatan jumlah kelompok pendukung ASI yang dibina oleh RS berkoordinasi dengan dinas kesehatan Kabupaten/Kota. d) Mengupayakan merujuk ibu yang baru melahirkan setelah pulang ke rumah kepadav kelopok pendukung ASI terdekat dengan menggunakn formulir rujukan e) Mendata jumlah kelompok pendukung ASI f) Mendokumentasikan permasalahan dan pemecahan masalah kelompok pendukung AS g) Adanya kelompok pendukung ibu-bayinya.



D. SISTEM DAN PROSEDUR PROGRAM RSSIB 1. UMUM RSSIB adalah program pelayanan kesehatan Ibu dan Bayi yang merupakan koordinasi berbagai unit kerja(multi sektor) dan didukung berbagai kegiatan profesi (multi disiplin dan multi profesi) untuk menyelenggarakan perlindungan Ibu dan Bayi secara terpadu dan paripurna. 2. PELAKSANAAN RUMAH SAKIT a) Pada pelayanan di rumah sakit diperlukan Sarana, Prasarana, UGD, Poliklinik Kamar Bersalin, Ruang Nifas, Kamar operasi, Kamar rawat intensif (HCU/ICU/NICU/PICU), unit-unit penunjang : Radiologi, Laboratorium, Farmasi, Gizi, Ruang Rawat Inap, dan lain b) Pelayanan di UGD adalah pelayanan pertama bagi kasus bagi kasus gawat darurat obstetrikdan neonatal yang memerlukan organisasiyang baik (Tim PONEK 24 jam), pembiayaan termasuk sumber pembiayaan termasuk sumber pembiayaan, SDM yang baik dan terlatih, mengikuti perkembangan teknologi



pada pelayanan medis. c) Poliklinik adalah pelayanan rawat jalan bagi ibu hamil dan menyusui. Di sini tenaga kesehatan (Sp.OG, Bidan, perawat dan lai-lain) dapat memberikan pelayanan dan konseling mengenai kesehatan kesehatan ibu dan bayi termasuk KB, imunisasi, gizi dan tumbuh kembang. Tersedia juga pojok laktasi untuk menyusui. d) Kamar bersalin adalah ruangan tempat ibu melakukan persalinan dimana selalu ada bidan jaga 24 jam, yang dilengkapi dengan peralatan (forseps, vakum dan peralatan resusitasi bayi) dan depo obat-obatan gawat darurat kebidanan. e) Kamar operasi adalah ruangan tempat dilakukan operasi sesar, yang dilengkapi dengan peralatan, obat-obatan dan unit transfusi darah. f) Ruang nifas merupakan ruang perawatan paska persalinan yang meliputi pengelolaan tentang menyusui, infeksi, perdarahan sisa plasenta dan episiotomi. Disini juga baiknya tersedia ruangan dan aktivitas senam nifas. g) Penunjung diagnostik dan penunjang dalam pengobatan merupakan pendukung dalam pelaksanaan program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi.