13 0 136 KB
PEDOMAN PELAYANAN KLINIS POLI UMUM UPT PUSKESMAS SARANG II
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG DINAS KESEHATAN KABUPATEN REMBANG
UPT PUSKESMAS SARANG II JL. Nawangan No.Km 02 Telp. 0357 – 631045 Kode Pos 63581
1
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.dan prefentif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya di wilayah kerjanya. Pusat Kesehatan masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Upaya kesehatan perseorangan yang selanjutnya disebut UKP adalah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. Dengan semakin meningkatnya jumlah penderita rawat jalan, maka diperlukan peningkatan pelayanan rawat jalan di fasilitas pelayanan kesehatan / Puskesmas. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di Poli Umum perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan ke pasien rawat jalan UPT.Puskesmas Sarang 2. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dalam melakukan pelayanan rawat jalan di Poli Umum UPT Puskesmas Sarang 2 harus berdasarkan standar pelayanan Poli Umum UPT Puskesmas Sarang 2
B. Ruang Lingkup Ruang lingkup pelayanan di Poli Umum meliputi : 1. Menyelenggarakan pelayanan
kesehatan
dasar
secara
komprehensif,
berkesinambungan dan bermutu 2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif 3. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada individu, kelompok dan masyarakat 4. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung 5. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerjasama inter dan antar profesi 6. Melaksanakan rekam medis 7. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap mutu dan akses pelayanan kesehatan 8. Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan 9. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya 10. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan 11. Sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan. C. Landasan Hukum 1. Undang – undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang – undang No 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 3. Undang – undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 4. Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 5. Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan 6. Peraturan Presiden No 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional 7. Peraturan Menteri Kesehatan No 75 Tahun 2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
BAB III STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi SDM ( Sumber Daya manusia ) Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM Poli Umum adalah : Nomor
Nama Jabatan
Kualifikas
Keterangan
i 1
2
3
Penanggung jawab
Formal Dokter
Bersertifikat
Pelayanan Poli Umum
Umum
ACLS/ATLS
Dokter Poli Umum
Dokter
Bersertifikat
Umum
ACLS/ATLS
Perawat Pelaksana
S1/D III
Bersertifikat
Poli Umum
Keperawatan
BLS/BTCLS/PPGD
Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di Poli Umum: 1. Dokter umum ada 2 petugas 2. Perawat ada 9 petugas
BAB III STANDAR FASILITAS A. Standar Fasilitas 1. Jenis Peralatan Peralatan yang tersedia di Poli Umum untuk penunjang kegiatan pelayanan terhadap pasien rawat jalan : a. Meubelair, terdiri dari : 1) Meja kerja : 2 buah 2) Kursi kerja : 4 buah 3) Tempat tidur pemeriksaan : 1 buah 4) Lemari arsip : 1 buah b. Perlengkapan, terdiri dari : 1) Bantal :1 buah 2) Sarung bantal : 1 buah 3) Wastafel cuci tangan : 1 buah 4) Tempat sampah tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka penutup : sampah organik, sampah anorganik c. Set pemeriksaan umum, terdiri dari ; 1) Buku tes ishihara 2) Snellen chart ( alphabet chart ) 3) Senter untuk periksa 4) Tensimeter 5) Stetoskop 6) Termometer 7) Metline ( pengukur lingkar pinggang ) 8) Timbangan injak dewasa dan pengukur tinggi badan d. Bahan Habis Pakai, teridir dari : 1) Masker wajah 2) Sarung tangan non steril 3) Sabun tangan atau antiseptic e. Pencatatan dan Pelaporan, terdiri dari : 1. Buku Register Harian Pelayanan Poli umum 2. Kertas Resep : putih, biru, pink
3. Formulir Permintaan Rujukan Internal 4. Formulir Rujukan Eksternal 5. Formulir Surat Keterangan Dokter ( surat keterangan sehat ) 6. Formulir Surat Keterangan Sakit 7. Formulir Informed consent
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Tata Laksana Pelayanan Di Poli Umum 1. Petugas Penanggung Jawab a. Dokter b. Tenaga paramedis / perawat 2. Perangkat Kerja a. Buku Register Harian Pelayanan Poli umum b. Kertas Resep : putih, biru, pink c. Formulir Permintaan Rujukan Internal d. Formulir Rujukan Eksternal e. Formulir Surat Keterangan Dokter ( surat keterangan sehat ) f. Formulir Surat Keterangan Sakit g. Formulir Informed consent h. Rekam medis 3. Tata Laksana Pelayanan a. Pendaftaran pasien yang datang ke Poli Umum dilakukan oleh pasien / keluarga dibagian pendaftaran b. Sebagai bukti pasien sudah mendaftar di bagian pendaftaran akan memberikan status/ rekam medis untuk diisi oleh dokter / tenaga paramedis yang bertugas c. Petugas pendaftaran memberikan rekam medis ke Poli Umum d. Paramedis/perawat memanggil pasien, kemudian mencocokkan identitas pasien dengan rekam medisnya e. Paramedis/perawat melakukan anamnesa untuk mengetahui kondisi yang dialami pasien f. Paramedis/perawat melakukan pemeriksaan vital sign g. Dokter melakukan pemeriksaan fisik h. Bila diperlukan, akan dilakukan rujukan internal ke laboratorium untuk kejelasan diagnosa dan ke poli gizi bila memerlukan konseling gizi. i. Dokter menegakkan diagnosa, bila pasien memerlukan tindakan dilakukan di
Ruang
Tindakan
/
UGD,
dan
bila
memerlukan
rujukan
paramedic/perawat membuatkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan yang
lebih tinggi. j. Dokter memberikan terapi, mengedukasi, menulis resep dan menyerahkan ke pasien / keluarga, k. Dokter mencatat hasil pemeriksaan, tindakan, terapi ke dalam rekam medis. l. Paramedis/perawat menulis hasil pemeriksaan ke dalam buku register harian. m. Paramedis/perawat mengembalikan rekam medis pasien ke bagian pendaftaran. n. Petugas pendaftaran melakukan entry data ke dalam komputer ( SIK / P.CARE ) 4. Jenis Pelayanan Yang Dilakukan Di Poli Umum Kajian awal klinis meliputi : a. Anamnesis adalah wawancara terhadap pasien atau keluarganya tentang penyakit / keluhan, lamanya sakit dan pengobatan yang sudah didapatkan Sebelum anamnesis dilakukan sebaiknya konfirmasi dahulu identifas pasien. b. Keluhan utama Adalah keluhan yang paling dirasakan atau yang paling berat sehingga mendorong pasien datang berobat atau mencari pertolongan medis. c. Riwayat Penyakit Sekarang Adalah perjalanan penyakit dimulai saat pertama kali pasien merasakan munculnya keluhan atau gejala penyakitnya atau dengan kata lain mulai dari akhir masa sehat. Setelah itu ditanyakan bagaimana perkembangan penyakitnya apakah cenderung menetap, berfluktuasi atau bertambah lama bertambah berat sampai akhirnya datang mencari pertolongan medis. d. Riwayat Penyakit Dahulu Merupakan informasi tentang riwayat penyakit dahulu ini secara lengkap, karena seringkali atau penyakit riwayat pengobatan yang pernah diterimanya. e. Riwayat Penyakit Keluarga Merupakan penyakit yang berhubungan dengan faktor keturunan seperti misalnya diabetes melitus, hipertensi. Menanyakan riwayat penyakit orang
tua, kakek nenek dan lain lain. f. Riwayat kebiasaan/sosial Kebiasaan yang biasa dilakukan oleh pasien yang bisa mempengaruhi kondisi kesehatannya. Seperti kebiasaan merokok, atau minum alkohol, dan lain lain g. Kesadaran Penentuan tingkat kesadaran dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif. Secara kualitatif : compos mentis, apatis, somnolen, stupor, koma. Sedangkan secara kuantitatif dengan glasgow coma scale (GCS) h. Tanda tanda vital Pemeriksaan tanda tanda vital meliputi pemeriksaan tekanan darah, nadi, suhu, dan respirasi. i. Pemeriksaan fisik adalah pemeriksaan fisik yang dilakukan mulai dari ujung kepala sampai ujung kaki. 1) Inspeksi
: Keadaan umum pasien secara visual
2) Palpasi
: Pemeriksaan raba ( perabaan benjolan,konsistensi
hepar / lien) 3) Perkusi
: Pemeriksaan ketuk (batas jantung, paru , hepar , asites)
4) Auskultasi
: Periksa dengan menggunakan stetoskop
j. Pemeriksaan penunjang sederhana Adalah pemeriksaan yang diperlukan untuk membantu
menegakkan
diagnosa penyakit yaitu Laboratorium. k. Penegakan diagnosis (assesment) adalah menetapkan jenis penyakit yang diderita oleh pasien berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang yang dilakukan oleh dokter atau oleh paramedik apabila dokter tidak ada l. Rencana penatalaksanaan komprehensif (plan) Bagian ini berisi rencana tindakan yang akan dilakukan terhadap pasien m. Pengobatan / terapi Pengobatan diberikan sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penunjang. Pengobatan juga memberikan kesempatan kepada pasien untuk memilih menerima atau pun menolak akan tindak lanjut terapi yang akan diberikan
kepada pasien. n. Rujukan internal adalah rujukan yang ditujukan atau berasal dari sub unit lain dalam lingkungan Puskesmas meliputi KIA - KB, Gigi, UGD/ Rawat Inap, Kesling, Gizi, Poli Umum, Laboratorium. o. Rujukan Eksternal Adalah rujukan ke fasilitas kesehatan
di luar Puskesmas ( Rumah
Sakit, Laboratorium swasta . Kriteria rujukan 1) Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan yaitu diluar diagnosa 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk. 2) Berdasarkan persetujuan dari pasien p. Pengisian rekam medis Harus diisi secara lengkap oleh petugas yang melaksanakan layanan klinis mulai dari anamnesa, riwayat penyakit sekarang, riwayat penyakit dahulu, riwayat alergi, konseling pasien, diagnosa pasien, serta terapi yang akan diberikan ( S/ subjektif,O/ objektif,A/ assesment,P/ planning )
BAB VI LOGISTIK A. Standart Obat Di Poli Umum 1. Obat Live Saving a. Injeksi No
Nama Obat
Satuan
Jumlah
1.
Aminophilin
Ampul
1
2.
Diazepam
Ampul
1
3.
Adrenalin
Ampul
2
4
Vit k
Ampul
2
5.
Dexametason
Ampul
2
6
Mgso4
Ampul
1
7
Deladryl
Flacon
2
b. CairanInfus No
Nama Obat
Satuan
Jumlah
1.
Dextrose 5 % 500 ml
Kolf
1
2.
Ringer Lactat
Kolf
1
Satuan
Jumlah
c. Alat No
Nama Alat
1. 2.
Spuit 1 cc Spuit 3 cc
buah buah
1 1
3.
Spuit 5 cc
buah
1
4.
Infusion set
buah
2
5.
Abocat no 18
buah
1
6.
Abocat no 22
buah
1
7.
Abocat no 24
buah
1
Penyediaan obat dan bahan habis pakai dilakukan melalui Instalasi Farmasi.
Pengadaan obat dan alat kesehatan dilakukan oleh panitia pengadaan setelah mendapat persetujuan dari kepala Puskesmas.
BAB VII KESELAMATAN PASIEN A. Pengertian Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) Adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : 1. Asesment resiko 2. Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien 3. Pelaporan dan analisis insiden 4. Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya 5. Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh : 1. Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan 2. Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil B. Tujuan 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di Puskesmas 2. Meningkatnya akuntabilitas
Puskesmasterhadap pasien dan
masyarakat 3. Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di Puskesmas 4. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) C. Standar Keselamatan Pasien 1.
Hak pasien
2.
Mendidik pasien dan keluarga
3.
Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
4.
Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
5.
Mendidik staf tentang keselamatan pasien
6.
Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
7.
Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
BAB VIII KESELAMATAN KERJA A. Pendahuluan HIV / AIDS telah menjadi ancaman global. Ancaman penyebaran HIV menjadi lebih tinggi karena pengidap HIV tidak menampakkan gejala. Setiap hari ribuan anak berusia kurang dari 15 tahun dan 14.000 penduduk berusia 15 - 49 tahun terinfeksi HIV. Dari keseluruhan kasus baru 25% terjadi di negara negara berkembang yang belum mampu menyelenggarakan kegiatan penanggulangan yang memadai. Angka pengidap HIV di Indonesia terus meningkat, dengan peningkatan kasus yang sangat bermakna. Ledakan kasus HIV / AIDS terjadi akibat masuknya kasus secara langsung ke masyarakat melalui penduduk migran, sementara potensi penularan dimasyarakat cukup tinggi (misalnya melalui perilaku seks bebas tanpa pelindung, pelayanan kesehatan yang belum aman karena belum ditetapkannya kewaspadaan umum dengan baik, penggunaan bersama peralatan menembus kulit : tato, tindik, dll). Penyakit Hepatitis B dan C, yang keduanya potensial untuk menular melalui tindakan pada pelayanan kesehatan. Sebagai ilustrasi dikemukakan bahwa menurut data PMI angka kesakitan hepatitis B di Indonesia pada pendonor sebesar 2,08% pada tahun 1998 dan angka kesakitan hepatitis C dimasyarakat menurut perkiraan WHO adalah 2,10%. Kedua penyakit ini sering tidak dapat dikenali secara klinis karena tidak memberikan gejala. Munculnya penyebaran penyakit tersebut diatas memperkuat keinginan untuk mengembangkan dan menjalankan prosedur yang bisa melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi. Upaya pencegahan penyebaran infeksi dikenal melalui “ Kewaspadaan Umum “ atau “Universal Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi “Petugas Kesehatan”. Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal.
B. Tujuan 1. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi. 2. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”. C. Tindakan yang beresiko terpajan 1. Cuci tangan yang kurang benar. 2. Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat. 3. Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman. 4. Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman. 5. Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat. 6. Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai. D. Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu : 1. Cuci tangan guna mencegah infeksi silang 2. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain. 3. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai 4. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan 5. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.
BAB IX PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu yang digunakan di UPT Puskesmas Sarang II dalam memberikan pelayanan di poli Umum adalah pemberi pelayanan adalah dokter dengan target 100%, kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan di Poli Umum dengan target > 90% Dalam pelaksanaan indikator mutu menggunakan kurva harian dalam format tersendiri dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada panitia mutu dan Kepala UPT Puskesmas Sarang II.