POS MoU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) MUHAMMADIYAH 1 PURWOKERTO DENGAN PT. POS INDONESIA (Persero) KANTOR POS PURWOKERTO 53100



TENTANG PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN / MAGANG BAGI PESERTA DIDIK DAN GURU SMK MUHAMMADIYAH 1 PURWOKERTO GURU TAMU, PEMANFAATAN ALAT PRAKTIK SERTA PENYELARASAN KURIKULUM NOMOR : 164/MOU.EXT/III.4.SMKM1/J/III/2020 Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh (24.08.-2020) yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Agus Suyono : Selaku Kepala SMK Muhammadiyah 1 Purwokerto dalam hal ini bertindak atas nama SMK Muhammadiyah 1 Purwokerto, yang berkedudukan di Jalan Laksda Yos Sudarso No 9 Purwokerto Barat, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Ade Ahadiat : Selaku Eksekutif Genaral Manager KCU Purwokerto POS Purwokerto dan karenanya berwenang mewakili direksi dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT POS Indonesia (Persero) yang berkedudukan di Jl. Bunda No 30, Bandung,40115 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua disebut Para Pihak Dengan menyadari tanggungjawab bersama untuk mensukseskan pembangunan, maka dalam rangka peningkatan mutu dan relevansi pendidikan sekolah menengah kejuruan dan industri,



para pihak sepakat melaksanakan nota kesepahaman (MoU) yang dituangkan dalam naskah perjanjian sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Pertama Pengertian Umum Pasal 1 1. Sebagai Iimplementasi Kurikulum 2103 untuk tingkat SMK, dimana peserta didik sekolah dan penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja yang terarah, untuk mencapai tingkat keahlian profesional tertentu. 2. Praktik Kerja Lapangan (PKL)



adalah Pelaksanaan kegiatan prkatik kerja yang



dilakukan di Industri dan Dunia Kerja (IDUKA) 3. Peserta PKL / Magang adalah peserta didik atau guru yang dikirim oleh pihak pertama untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) / Magang di tempat pihak kedua. 4. Sinkronisasi Kurikulum adalah penyelarasan kurikulum sekolah dan dunia industri atau dunia pendidikan. 5. Alat Praktik (pemanfaatan alat praktik) adalah alat yang digunakan dalam sebuah pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi baik itu alat praktik Sekolah Maupun IDUKA).



Bagian Kedua Ruang Lingkupdan Tujuan Perjanjian Pasal 2



Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai berikut : 1.



Pelaksanaan praktik kerja lapangan dalam rangka pendidikan system ganda bagi peserta didik SMK Muhammadiyah 1 Purwokerto.



2.



Pelaksanaan training bagi guru SMK Muhammadiyah 1 Purwokerto.



3. Kegiatan promosi untuk kepentingan bersama. 4. Pemasaran dan penyaluran tamatan. 5. Sinkronisasi kurikulum sekolah dan industri. 6. Guru Tamu, Pelatihan bagi guru dan sertifikasi. 7. Pemanfaatan fasilitas kedua belah pihak.



Pasal 3 Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk : 1. Menyiapkan sumber daya manusia melalui program Praktek Kerja Lapangan (PKL). 2. Membina dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peserta didik dan atau guru melalui kesempatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) maupun training guru. 3. Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian berkualitas, yaitu tenaga kerja yang tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja. 4. Memperkokoh Link and Match antara Sekolah Menengah Kejuruan dengan Industri dan Dunia Kerja (IDUKA). 5. Membantu penyusunan bahan ajar. 6. Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan dengan menerbitkan sertifikat. 7. Meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik didik SMK Muhammadiyah 1 Purwokerto. BAB II KETENTUAN PELAKSANAAN Pasal 4 PIHAK PERTAMA : 1. Menyiapkan peserta didik dan atau guru untuk pelaksanaan Pratik Kerja Lapangan atau training. 2. Menyiapkan dokumen administrasi pelaksanaan kegiataan Praktik Kerja Lapangan / training guru. 3. Mengkoordinasikan Penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan / training guru. 4. Mendukung pelaksanaan dan menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang cukup. PIHAK KEDUA : 1. Menyediakan tempat Praktik Kerja Lapangan 2. Menyusun program pelaksanaan kegiatan yang meliputi antara lain persiapan, strategi pelaksanaan, jadwal pelaksanaan. 3. Menyediakan bahan ajar training guru atau siswa/siswi Praktek Kerja Lapangan 4. Memberikan pelatihan dalam bidang pengetahuan, sikap dan ketrampilan dengan materi yang relevan.



5. Membantu memberi beasiswa kepada siswa yang berprestasi dan memenuhi persyaratan. Pasal 5 1. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan akan dievaluasi setiap tahun. 2. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak. BAB III PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJASAMA Pasal6 Masing-masing pihak berhak memutuskan perjanjian kerjasama ini secara sepihak tanpa melalui pengadilan dengan memberitahukan secara tertulis kepada pihak lain selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemutusan. BAB IV PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 7 Segala perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan penafsiran terhadap isi Surat Perjanjian, maupun karena hal-hal yang tidak tercantum dalam Surat Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan semangat kebersamaan dan saling menghormati. Pasal 8 Masing-masing pihak menjamin kepada pihak lainnya, bahwa pihak tersebut akan melaksanakan perjanjian kerjasama ini dengan baik dan jujur, sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Dengan ditandatangani Surat Perjanjian ini oleh kedua belah pihak, maka seluruh ketentuan termasuk segala sanksi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku.



Pasal 10



Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari ini tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan dalam awal perjanjian dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi materai secukupnya yang masingmasing mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK II PT. POS INDONESIA (Persero)



PIHAK I Kepala SMK Muhammadiyah 1 Purwokerto



Ade Ahadiat



Agus Suyono, S.Pd.



Mengetahui Pengawas SMK Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah X Provinsi Jawa Tengah



Drs. Ahmad Nurul Huda, M.M. NIP : 19671008 199512 1 001