Pos BK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR



BIMBINGAN dan KONSELING



KEGIATAN



NAMA



No. Dokumen



:



SPENSA–BK–01



No. Revisi



:



00



Tanggal Berlaku



:



17 Juli 2017



Halaman



:



1 dari 5



JABATAN



TANDA TANGAN



Tanggal



Koordinator Bimbingan & Konseling



17 Juli 2017



Endang Kusumastuti,S.Pd



Wakasek



17 Juli 2017



MULIB, S.Pd, M.Pd



Kepala Sekolah



17 Juli 2017



Disiapkan oleh



PURWANTI AGUSTININGSIH, S.Psi



Diperiksa oleh



Disahkan oleh



1 dari 5



PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR



BIMBINGAN dan KONSELING



No. Dokumen



:



SPENSA–BK–01



No. Revisi



:



00



Tanggal Berlaku



:



17 Juli 2017



Halaman



:



2 dari 5



STATUS REVISI



NO. REVISI



NO. HALAMAN



BAGIAN / SUB BAGIAN YANG DIREVISI



2 dari 5



DISETUJUI OLEH



TANGGAL



PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR



BIMBINGAN dan KONSELING



No. Dokumen



:



SPENSA–BK–01



No. Revisi



:



00



Tanggal Berlaku



:



17 Juli 2017



Halaman



:



3 dari 5



1. Tujuan. Menjelaskan mekanisme Bimbingan dan Konseling Peserta didik di SMP Negeri 1 Mojokerto 2. Ruang Lingkup Meliputi kegiatan Bimbingan dan Konseling peserta didik sejak diterima sebagai peserta didik sampai lulus, baik yang terkait dengan bidang akademik maupun non-akademik. 3. Definisi



4. Uraian Umum. 4.1.



Guru Bimbingan dan Konseling memiliki kompetensi yang memadai dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.



4.2.



Setiap Guru BK memiliki tugas dan tanggung jawab membimbing manimal 150 peserta didik.



4.3.



Setiap Guru BK memiliki waktu bimbingan ke kelas minimal 1 (satu) kali tatap muka per kelas per minggu ( 1 jam pelajaran)



4.4.



Ruang Bimbingan dan Konseling dirancang untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi dan diatur sesuai ketentuan standar ruangan Bimbingan dan Konseling.



4.5.



Modul dan media disesuaikan dengan tugas perkembangan peserta didik.



4.6.



Setiap peserta didik memiliki buku pribadi yang minimal berisi tentang : data pribadi siswa dan orang tua.



4.7.



Buku pribadi diisi peserta didik sejak kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah sampai yang bersangkutan lulus.



4.8.



Guru BK memiliki kewenangan untuk mengisi Buku Pribadi sesuai keadaan sesungguhnya.



4.9.



Buku pribadi tersimpan disekolah dan dijaga kerahasiaannya oleh Guru BK.



4.10. Guru BK melibatkan dan mengundang orangtua peserta didik dalam proses pembimbingan.



3 dari 5



PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR



BIMBINGAN dan KONSELING



No. Dokumen



:



SPENSA–BK–01



No. Revisi



:



00



Tanggal Berlaku



:



17 Juli 2017



Halaman



:



4 dari 5



4.11. Konferensi kasus dilaksanakan untuk kasus dalam kategori berat yang direncanakan oleh guru BK dan melibatkan Kepala Sekolah, wakasek, Koordinator 7K, Wali kelas , peserta didik yang bersangkutan dan orang tua bila diperlukan. 4.12. Pada kondisi penangangan peserta didik bermasalah dilaksanakan sesuai prosedur penanganan produk/peserta didik bermasalah. 5. Dokumen Terkait. 5.1.



Permendikbud no. 111 tahun 2014



5.2.



Panduan Operasional Pelaksanaan BK 2016



6. Catatan Mutu. 6.1.



Buku Pribadi Peserta Didik



6.2.



Catatan Anekdot



6.3.



Catatan konferensi kasus



6.4.



Buku kunjungan rumah



6.5.



Catatan konseling



6.6.



Sosiometri



6.7.



Hasil Psikotes



4 dari 5



PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR



BIMBINGAN dan KONSELING



No. Dokumen



:



SPENSA–BK–01



No. Revisi



:



00



Tanggal Berlaku



:



17 Juli 2017



Halaman



:



5 dari 5



6. Isi Prosedur PROSEDUR



KEGIATAN



PENANGGUNG JAWAB



REFERENSI



Mulai  Guru bidang studi melaporksn ke wali kelas



 Guru Bidang studi



 Melaporkan ke wali kelas



 Wali kelas



 Melaporkan ke guru BK



 Guru BK



 Penanganan siswa



 Surat undangan



 Guru BK



 Mengundang ortu



 Konseling  Catatan ANEKDOT



 BK



 Membuat surat peryataan.  Mengamati siswa.



Analisa



 BK



 Laporan hasil konseling



Pengamatan



 BK



 Perubahaan



 Laporan Eksekutif kepada Kepala Sekolah tentang permasalahan (bahan persiapan konferensi kasus)  Konferensi Kasus melibatkan : Siswa, Orang Tua Siswa/Wali murid,  KepSek, Wali kelas, dan guru BK



 BK



 menyelengarakan konferensi kasus



Guru Bidang Studi



Wali Kelas



Guru BK



Mengundang Orang Tua.



BK







Wali kelas berkolaborasi dengan guru BK



 Penggalian data



Analisa



BK



Analisa



BK



Kepsek



 Kepsek



 Melakukan Evaluasi



Pemantauan



Selesai



5 dari 5



 Pengambilan kebijakan