15 0 157 KB
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
BIMBINGAN dan KONSELING
KEGIATAN
NAMA
No. Dokumen
:
SPENSA–BK–01
No. Revisi
:
00
Tanggal Berlaku
:
17 Juli 2017
Halaman
:
1 dari 5
JABATAN
TANDA TANGAN
Tanggal
Koordinator Bimbingan & Konseling
17 Juli 2017
Endang Kusumastuti,S.Pd
Wakasek
17 Juli 2017
MULIB, S.Pd, M.Pd
Kepala Sekolah
17 Juli 2017
Disiapkan oleh
PURWANTI AGUSTININGSIH, S.Psi
Diperiksa oleh
Disahkan oleh
1 dari 5
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
BIMBINGAN dan KONSELING
No. Dokumen
:
SPENSA–BK–01
No. Revisi
:
00
Tanggal Berlaku
:
17 Juli 2017
Halaman
:
2 dari 5
STATUS REVISI
NO. REVISI
NO. HALAMAN
BAGIAN / SUB BAGIAN YANG DIREVISI
2 dari 5
DISETUJUI OLEH
TANGGAL
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
BIMBINGAN dan KONSELING
No. Dokumen
:
SPENSA–BK–01
No. Revisi
:
00
Tanggal Berlaku
:
17 Juli 2017
Halaman
:
3 dari 5
1. Tujuan. Menjelaskan mekanisme Bimbingan dan Konseling Peserta didik di SMP Negeri 1 Mojokerto 2. Ruang Lingkup Meliputi kegiatan Bimbingan dan Konseling peserta didik sejak diterima sebagai peserta didik sampai lulus, baik yang terkait dengan bidang akademik maupun non-akademik. 3. Definisi
4. Uraian Umum. 4.1.
Guru Bimbingan dan Konseling memiliki kompetensi yang memadai dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
4.2.
Setiap Guru BK memiliki tugas dan tanggung jawab membimbing manimal 150 peserta didik.
4.3.
Setiap Guru BK memiliki waktu bimbingan ke kelas minimal 1 (satu) kali tatap muka per kelas per minggu ( 1 jam pelajaran)
4.4.
Ruang Bimbingan dan Konseling dirancang untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi dan diatur sesuai ketentuan standar ruangan Bimbingan dan Konseling.
4.5.
Modul dan media disesuaikan dengan tugas perkembangan peserta didik.
4.6.
Setiap peserta didik memiliki buku pribadi yang minimal berisi tentang : data pribadi siswa dan orang tua.
4.7.
Buku pribadi diisi peserta didik sejak kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah sampai yang bersangkutan lulus.
4.8.
Guru BK memiliki kewenangan untuk mengisi Buku Pribadi sesuai keadaan sesungguhnya.
4.9.
Buku pribadi tersimpan disekolah dan dijaga kerahasiaannya oleh Guru BK.
4.10. Guru BK melibatkan dan mengundang orangtua peserta didik dalam proses pembimbingan.
3 dari 5
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
BIMBINGAN dan KONSELING
No. Dokumen
:
SPENSA–BK–01
No. Revisi
:
00
Tanggal Berlaku
:
17 Juli 2017
Halaman
:
4 dari 5
4.11. Konferensi kasus dilaksanakan untuk kasus dalam kategori berat yang direncanakan oleh guru BK dan melibatkan Kepala Sekolah, wakasek, Koordinator 7K, Wali kelas , peserta didik yang bersangkutan dan orang tua bila diperlukan. 4.12. Pada kondisi penangangan peserta didik bermasalah dilaksanakan sesuai prosedur penanganan produk/peserta didik bermasalah. 5. Dokumen Terkait. 5.1.
Permendikbud no. 111 tahun 2014
5.2.
Panduan Operasional Pelaksanaan BK 2016
6. Catatan Mutu. 6.1.
Buku Pribadi Peserta Didik
6.2.
Catatan Anekdot
6.3.
Catatan konferensi kasus
6.4.
Buku kunjungan rumah
6.5.
Catatan konseling
6.6.
Sosiometri
6.7.
Hasil Psikotes
4 dari 5
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
BIMBINGAN dan KONSELING
No. Dokumen
:
SPENSA–BK–01
No. Revisi
:
00
Tanggal Berlaku
:
17 Juli 2017
Halaman
:
5 dari 5
6. Isi Prosedur PROSEDUR
KEGIATAN
PENANGGUNG JAWAB
REFERENSI
Mulai Guru bidang studi melaporksn ke wali kelas
Guru Bidang studi
Melaporkan ke wali kelas
Wali kelas
Melaporkan ke guru BK
Guru BK
Penanganan siswa
Surat undangan
Guru BK
Mengundang ortu
Konseling Catatan ANEKDOT
BK
Membuat surat peryataan. Mengamati siswa.
Analisa
BK
Laporan hasil konseling
Pengamatan
BK
Perubahaan
Laporan Eksekutif kepada Kepala Sekolah tentang permasalahan (bahan persiapan konferensi kasus) Konferensi Kasus melibatkan : Siswa, Orang Tua Siswa/Wali murid, KepSek, Wali kelas, dan guru BK
BK
menyelengarakan konferensi kasus
Guru Bidang Studi
Wali Kelas
Guru BK
Mengundang Orang Tua.
BK
Wali kelas berkolaborasi dengan guru BK
Penggalian data
Analisa
BK
Analisa
BK
Kepsek
Kepsek
Melakukan Evaluasi
Pemantauan
Selesai
5 dari 5
Pengambilan kebijakan