Pos Us 2022-2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023



CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH IV DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT



Jl. Siliwangi No. 1 Nagri Kidul Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta E-mail : [email protected], Purwakarta 41111



PENGESAHAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH (POS US) SMA ……………………… TAHUN PELAJARAN 2022/2023



Ditetapkan di Tanggal Pengawas SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat



…………………………………………..



: :



Kepala Sekolah



………………………………………



Mengetahui : Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,



H. AI NURHASAN, AP. M.Si. NIP. 19740204 199311 1 002



2



Purwakarta



PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT



DINAS PENDIDIKAN



CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH IV



Jl. Siliwangi No. 1 Nagri Kidul Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta E-mail : [email protected], Purwakarta 41111



PERATURAN KEPALA ……………………………… NOMOR: ………………………………… TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH SMA ………………………….. TAHUN PELAJARAN 2022/2023 Menimbang



Mengingat



:



Bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 53 Tahun 2015, tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan demi lancarnya pelaksanaan Ujian Sekolah perlu dibuat Peraturan Kepala Sekolah tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023. : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan iii Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 3. Permendikbud Nomor 17 Tahun 2021 pengganti Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional; 4. Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang 3



Memperhatikan



Menetapkan



Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah pengganti Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016; 5. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor O5/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) tanggal 21 Desember 2021; 6. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.362-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Coronavirus 2019 (Covid-19) di daerah Provinsi Jawa Barat; : Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta PelaksanaanUjian Sekoolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (COVID – 19) : PERATURAN KEPALA SMA ………………………… TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023. Pasal 1



(1)



Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah, yang selanjutnya disebut POS US, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023.



(2)



POS US sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala SMA ……………………….. Pasal 2



(1)



Hal-hal lain yang belum diatur dan bersifat teknis dalam POS US ini akan ditetapkan oleh sekolah, sesuai dengan kewenangan dan disosialisasikan melalui surat edaran dan rapat.



(2)



Perubahan terhadap POS US ini akan ditetapkan oleh sekolah dan disosialisasikan melalui surat edaran dan rapat. Pasal 3



Peraturan Kepala SMA ……………….. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023. 4



Ditetapkan di Purwakarta pada tanggal



Januari 2023



Kepala Sekolah,



…………………………………………….



5



BAB I PENGERTIAN Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan: 1. SMA ………………… adalah Satuan Pendidikan Menengah yang ada di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. 2. Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. 3. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US di SMA ……………………. 4. Kisi-kisi US adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal US yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Kurikulum yang berlaku. 5. Portofolio adalah kumpulan karya hasil seorang siswa, sebagai hasil pelaksanaan kinerja yang ditentukan oleh guru atau siswa bersama guru sebagai bagian dari usaha mencapai tujuan belajar atau mencapai kompetensi yang ditentukan dalam kurikulum. Portofolio difokuskan pada dokumen tentang kerja siswa yang produktif, yaitu ‘bukti’ tentang apa yang dapat dilakukan oleh siswa, bukan apa yang tidak dapat dikerjakan (dijawab atau dipecahkan) oleh siswa, Misalnya : Hasil projek, penelitian atau hasil praktik siswa yang disajikan secara tertulis, Gambar atau laporan pengamatan siswa, Deskripsi dan diagram pemecahan masalah Hasil kerja siswa yang diperoleh dengan menggunakan alat rekam video, audio dan computer. Untuk Tahun pelajaran 2022/2023. Nilai Portofolio dapat diambil dari perolehan nilai terbaik yang diperoleh peserta didik pada semester ganjil dan/ atau semester genap pada akhir jenjang. 6. Penugasan adalah pemberian tugas kepada siswa untuk mengukur dan/atau meningkatkan pengetahuan. Penugasan dapat dilakukan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas. 7. Bentuk Ujian Sekolah yang ketiga dilakukan dengan pilihan sebagai berikut disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran : a. Test tertulis berbasis komputer 8. Bahan US adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US yang mencakup naskah soal, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas. 9. Dokumen US adalah berkas hasil pelaksanaan US yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yang sudah diisi peserta, berita acara yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.



6



BAB II PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA US A. Persyaratan Peserta US : 1. Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan



pendidikan SMA …… dengan jumlah : No.



Kelas



L



P



Jumlah



1 2 3 Jumlah Total 2.



Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.



B. Hak dan Kewajiban Peserta US : Hak Peserta US : 1. Setiap Peserta Didik yang telah memenuhi persyaratan



berhak



mengikuti US. 2. Peserta US yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US utama dapat mengikuti US susulan. Kewajiban Peserta US : 1. Peserta US wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan. 2. Peserta US wajib mematuhi tata tertib peserta US.



C. Pendaftaran Peserta US 1. SMA ……………………



melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik. 2. Panitia US melakukan verifikasi data calon peserta US. 3. Kepala sekolah menetapkan daftar peserta US 4. Panitia US menerbitkan kartu peserta US.



7



BAB III PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA US Tugas dan kewenangan Penyelenggara US SMA …………………. adalah sebagai berikut: 1. Membuat POS US. 2. Membentuk panitia pelaksana US. 3. Melakukan sosialisasi US. 4. Membuat kisi-kisi US. 5. Mengoordinasi penyusunan dan perakitan soal US. 6. Mengatur ruang US. 7. Menetapkan pengawas ruang US. 8. Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah. 9. Mencetak kartu peserta US. 10. Menyiapkan sarana pendukung US. 11. Melaksanakan US sesuai POS US. 12. Melakukan pemeriksaan jawaban peserta US. 13. Menerbitkan, menandatangani, dan mengumumkan hasil US kepada peserta US. 14. Mengirimkan hasil US ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.



8



BAB IV BAHAN US A.



Bentuk US Bentuk Ujian Sekolah yang diselenggarakan di SMA ………………… adalah : 1. Portofolio 2. Penugasan 3. Tes Tulis Untuk Program IPA Bentuk No.



Mata Pelajaran



Portofolio



Penugasan



Tes Tertulis



Kelompok A



2



Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



3



Bahasa Indonesia







4



Matematika







5



Sejarah Indonesia







6



Bahasa Inggris







1



 



Kelompok B 7 8 9 10



Seni Budaya







Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Prakarya dan Kewirausahaan



 



Bahasa Sunda







Kelompok C 11



Matematika







12



Biologi







13



Fisika







14



Kimia







Lintas Minat 15



………………………..







9



Praktik



Untuk Program IPS Bentuk No.



Mata Pelajaran



Portofolio



Tes Tertulis



Penugasan



Praktik



Kelompok A



2



Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



3



Bahasa Indonesia







4



Matematika







5



Sejarah Indonesia







6



Bahasa Inggris







1



 



Kelompok B 7 8 9 10



Seni Budaya







Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Prakarya dan Kewirausahaan



 



Bahasa Sunda







Kelompok C 11



Sejarah







12



Ekonomi







13



Geografi







14



Sosiologi







Lintas Minat 15



………………………..







Untuk Program Bahasa Bentuk No.



Mata Pelajaran



Portofolio Penugasan



Tes Tertulis



Kelompok A 1 2



Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



√ √ 10



Praktik



Bentuk No.



Mata Pelajaran



Portofolio Penugasan



Tes Tertulis



3



Bahasa Indonesia







4



Matematika







5



Sejarah Indonesia







6



Bahasa Inggris







Praktik



Kelompok B 7 8 9 10



Seni Budaya







Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Prakarya dan Kewirausahaan



√ √



Bahasa Sunda







Kelompok C 11 12



Bahasa dan Sastra Indonesia Bahasa dan Sastra Inggris



√ √



13



Bahasa dan sastra ……..







14



Antropologi







Lintas Minat 15



B.







………………………..



Kisi-Kisi US



Kisi-kisi dan indikator soal disusun oleh MGMP Kabupaten yang dikoordinir oleh MKKS kabupaten 2. Kisi – kisi distribusikan ke sekolah oleh MKKS melalui kepala sekolah paling lambat tanggal 24 Febuari 2023 3. Soal disusun oleh tim guru Satuan Pendidikan (dibuat minimal 2 paket soal yang terdiri dari 1 paket utama dan 1 paket susulan) di bawah koordinasi Pengawas. 4. Bentuk soal, jumlah butir soal, dan alokasi waktu ditentukan oleh SMA seusai dengan kisi-kisi 5. Jadwal pelaksanaan US (Portopolio dan penugasan) oleh Panitia US SMA 6. Jadwal Tes tulis disusun oleh Kantor cabang Dinas Pendidikan wilayah IV C. Naskah US 1.



11



1. Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan US dengan bentuk:



2.



3.



4.



5.



a. Portopolio b. Penugasan c. Tes Tertulis Nilai Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya} Bentuk soal penugasan adalah pemberian tugas kepada siswa untuk mengukur dan/atau meningkatkan pengetahuan. Penugasan dapat dilakukan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas dan dilakukan pada semester genap pada akhir jenjang Tes tertulis, dengan mekanisme sebagai berikut: a. Kisi-kisi dan indikator soal disusun MGMP Cabang Dinas Pendidikan Wil 4 Prov Jawa Barat. b. Seluruh soal disusun minimal 2 paket soal yang terdiri dari 1 paket utama dan 1 paket susulan; c. Komposisi materi pelajaran sebagai berikut : 20% kelas X, 30 % kelas XI, dan 50% kelas XII; d. Komposisi level kognitif soal terdiri dari : Level Kognitif 1 (LK 1) : 25% - 30%, Level Kognitif 2 (LK 2) : 50% - 60%, dan Level Kognitif 3 (LK 3) : 10% - 25%. e. Tes tertulis dilaksanakan dengan berbasis komputer dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut : - Soal US tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda; - Kesiapan infrastruktur; - Kesiapan aplikasi; dan - Kesiapan sumber daya. Bentuk soal, jumlah butir soal, dan alokasi waktu tes tertulis dapat ditentukan sesuai karakteristik masing masing mata pelajaran, dengan mengacu pada ketentuan sbb: - Alokasi waktu = 60 s.d 120 menit - Jenis soal = Pilihan Ganda sebanyak 40 s.d 50



D. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, Alokasi Waktu, Dan Jadwal 1. Mata pelajaran yang diujikan dalam US meliputi seluruh mata



pelajaran sesuai dengan Kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan. 2. Daftar mata pelajaran berdasarkan Kurikulum 2013 (Implementasi), bentuk soal, jumlah soal, dan alokasi waktu diatur sebagai berikut :



No.



Mata Pelajaran



Kelompok A 12



Jumlah Butir Soal (PG)



Alokasi Waktu (menit)



No.



Mata Pelajaran



Jumlah Butir Soal (PG)



Alokasi Waktu (menit)



50



60



50



60



3



Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia



50



120



4



Matematika



40



120



5



Sejarah Indonesia



50



60



6



Bahasa Inggris



50



120



Seni Budaya Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Prakarya dan Kewirausahaan



50



60



50



60



50



60



Bahasa Sunda



50



60



1 2



Kelompok B 7 8 9 10



Kelompok C (IPA) 11



Matematika



40



120



12



Biologi



50



120



13



Fisika



40



120



14



Kimia



40



120



15



Lintas Minat 50



120



………………………… Kelompok C (IPS) 11



Sejarah



50



120



12



Ekonomi



40



120



13



Geografi



50



120



14



Sosiologi



50



120



15



Lintas Minat …………………………



50



120



Kelompok C (IBahasa)



E.



11



Bhasa dan Sastra Indonesia



50



120



12



Bahasa dan sastra Inggris



50



120



13



Bahasa dan sastra ……..



50



120



14



Antropologi



50



120



15



Lintas Minat …………………………



50



120



Jadwal US 13



1. Portofolio



Waktu pelaksanaan dilakukan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang



2.



Penugasan : Waktu pelaksanaan dilakukan pada semester genap



3.



Test Tertulis : Jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Susulan ditetapkan oleh SMA ………………. Waktu Pelaksanaan a. Ujian Tulis Sekolah UTAMA *)



No



1



2



3 4 5



6



Hari / tanggal



Waktu



Senin,



Selasa,



Rabu, Kamis,



Senin,



Selasa,



7



Rabu,



8



Kamis,



Mata Pelajaran Program IPA



Program IPS



08.00 – 09.00



Pendidikan Agama dan Budi Pekerti



Pendidikan Agama dan Budi Pekerti



09.30 – 11.30



Matematika



Matematika



Pendidikan Pancasila Pendidikan Pancasila 08.00 – 09.00 dan dan Kewarganegaraan Kewarganegaraan 09.30 – 11.30



Kimia



Sosiologi



08.00 – 09.00



Sejarah



Sejarah



09.30 – 11.30



Fisika



Ekonomi



08.00 – 09.00



PJOK



PJOK



09.30 – 11.30



Biologi



Geografi



08.00 – 09.00



Seni Budaya



Seni Budaya



09.30 – 11.30



Matematika Minat



Sejarah Minat



08.00 – 09.00



Prakarya dan Kewirausahaan



Prakarya dan Kewirausahaan



09.30 – 11.30



Bahasa Indonesia



Bahasa Indonesia



08.00 – 09.00



Bahasa Sunda



Bahasa Sunda



09.30 – 11.30



Bahasa dan Sastra Inggris



Kimia



07.30 – 09.30



Bahasa Inggris



Bahasa Inggris



b. Ujian Tulis Sekolah SUSULAN



14



No Hari / tanggal



1



2



3



Kamis,



Jumat.



Senin,



4



Selasa



5



Rabu,



6



7



Kamis,



Jumat,



Mata Pelajaran



Waktu



Program IPA



Program IPS



08.00 – 09.00



Pendidikan Agama dan Budi Pekerti



Pendidikan Agama dan Budi Pekerti



09.30 – 11.30



Matematika



Matematika



08.00 – 09.00



Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kewarganegaraan



09.30 – 11.30



Kimia



Sosiologi



08.00 – 09.00



Sejarah



Sejarah



09.30 – 11.30



Fisika



Ekonomi



08.00 – 09.00



PJOK



PJOK



09.30 – 11.30



Biologi



Geografi



08.00 – 09.00



Seni Budaya



Seni Budaya



09.30 – 11.30



Matematika Minat



Sejarah Minat



08.00 – 09.00



Prakarya dan Kewirausahaan



Prakarya dan Kewirausahaan



09.30 – 11.30



Bahasa Indonesia



Bahasa Indonesia



12.15 – 14.15



Bahasa Inggris



Bahasa Inggris



08.00 – 09.00



Bahasa Sunda



Bahasa Sunda



09.30 – 11.30



Bahasa dan Sastra Inggris



Kimia



BAB V PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, 15



DAN TATA TERTIB A. Pengaturan Ruang/Tempat US (Tes Tulis) Panitia Tes Tertulis US menetapkan ruangan dengan persyaratan sebagai berikut : 1. Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian; 2. Pembagian ruangan diatur sebagai berikut : Jumlah peserta dibagi dalam beberapa ruang ujian dengan jumlah makasimum peserta 20 orang 3. Setiap ruang tes tertulis US diawasi oleh dua orang pengawas ruang; 4. Setiap ruang tes tertulis US disediakan daftar peserta disertai foto peserta; 5. Tempat duduk peserta US diatur sebagai berikut. a. Satu bangku untuk satu orang peserta US. b. Setiap peserta US berada di rumah masing masing saat mengerjakan soal US c. Penempatan peserta US sesuai dengan alamat tempat tinggal masing masing B. Pengawas US (Tes Tulis) 1. 2. 3. 4.



Kepala sekolah bertanggung jawab mutlak atas pelaksanaan US Pengawas US ditetapkan oleh kepala sekolah. Setiap ruang US diawasi oleh dua orang pengawas. Pengawas US adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. 5. Pengawas US adalah guru yang disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti. C. Tata Tertib Pengawas US (Tes Tulis) 1. Ruang pengawas US a. Lima belas menit (15) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas US. b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara US. c. Pengawas ruang menerima bahan US untuk ruang yang akan diawasi, berupa daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan US, serta alat tulis. 2. Ruang US a. Pengawas ruang wajib membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang US untuk pelaksanaan pengawasan US. b. Pengawas masuk ke dalam ruang US Sepuluh (10) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk : 1) memeriksa kesiapan peserta mengikuti Ujian melalui aplikasi WA grup, meminta peserta untuk membuka aplikasi ujian secara daring dengan menyiapkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk yang nyaman dan tenang di rumah 16



2)



3)



masing masing; memastikan setiap peserta mengerjakan ujian di rumah masing masing dengan membagikan lokasi terkini melalui WA grup selama Ujian. Mamastikan semua peserta ujian sudah menyiapkan alat tulis yang diperlukan.



4) 5) 6) 7)



memimpin doa; membacakan tata tertib; meminta peserta US menandatangani daftar hadir; mempersilahkan peserta US mempersiapkan perangkat teknologi yang akan digunakan dalam pelaksanaan US c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang: 1) mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan 2) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. 3) membantu peserta ujian yang mengalamai kesulitan masuk ke dalam aplikasi ujian secara daring. Dengan memberikan arahan melalui aplikasi WA chat d. Selama US berlangsung, pengawas ruang wajib: 1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang US; 2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan 3) melarang orang lain memasuki ruang US. e. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan. f.



Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta US bahwa waktu tinggal lima menit.



g. Setelah waktu US selesai, pengawas ruang: 1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal; 2) mempersilakan peserta meletakkan perangkat teknologi yang digunakan; 3) memastikan peserta sudah melakukan logout; 4) mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; h. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. D. Tata Tertib Peserta US (Tes Tulis) 1. Peserta US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni Sepuluh (10) menit sebelum US dimulai. 2. Peserta dilarang membuka buku, dan catatan dalam bentuk apapun. 3. Peserta US membawa alat tulis dan kartu peserta ujian. 17



4. Peserta US mengisi daftar hadir secara online yang disiapkan oleh panitia US. 5. Peserta US membuka aplikasi ujian yang sudah terinstall di HP masing masing 6. Peserta US membuka aplikasi ujian setelah tanda waktu mulai mengerjakan soal disampaikan pengawas ruang US. 7. Peserta US log in dari aplikasi ujian dengan memasukan username dan password yang tertera di dalam kartu peserta US 8. Peserta US memilih mata pelajaran yang sesuai dengan jadwal ujian saat itu. 9. Peserta US yang mengalami kesulitan log in kedalam aplikasi diperkenankan meminta bantuan dan penjelasan dari pengawas ruang US dengan melakukan komunikasi melalui WA grup. 10. Peserta US mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. 11. Selama US berlangsung, peserta US hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang. 12. Peserta US yang yang sudah selesai mengerjakan soal dapat keluar dari aplikasi US setelah melakukan submit dan meyatakan selesai. 13. Peserta US yang sampai batas waktu pengerjaan soal habis dan belum sempat melakukan submit hasil kerja tetap terekam di server ujian. 14. Selama US berlangsung, peserta dilarang: a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b. bekerja sama dengan peserta lain; c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; e. menggantikan atau digantikan oleh orang lain. 15. Meninggalkan ruang US dengan tertib dan tenang setelah dipersilakan oleh pengawas ruangan 16. Peserta US yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang US dan dicatat dalam berita acara US sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.



18



BAB VI PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL US Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil US diatur sebagai berikut. A. Soal Bentuk Pilihan Ganda (Tes Tulis) Soal US bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual (tes susulan) atau menggunakan alat pemindai (tes utama). B. Pengolahan Hasil US 1. Nilai US merupakan gabungan nilai portofolio, penugasan, dan tes tulis 2. Sekolah menentukan pembobotan nilai US, sebagai berikut : Bobot No. Keterangan (%) 1 Portofolio 30 2 Penugasan 30 3 Tes tulis 40 Total 100



19



BAB VII KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL US A. Kriteria Kelulusan Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut. 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran di masa pandemic COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; 3. Mengikuti dan lulus US sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu: a. Nilai rata-rata US (portofolio, penugasan, dan tes tulis) minimal 70 b.



B. Penetapan Kelulusan Kelulusan siswa ditetapkan melalui rapat dewan guru dan dituangkan dalam surat keputusan kepala sekolah.



20



BAB VIII PELAPORAN DAN PEMBIAYAAN A.



Pelaporan SMA ………………………… menyusun laporan penyelenggaraan US dan mengirimkannya kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.



B.



Pembiayaan - Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US SMA ………………… bersumber dari anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dari Anggaran Biaya Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD). - Biaya pelaksanaan US mencakup komponen-komponen sebagai berikut: 1. Persiapan: a. Koordinasi persiapan pelaksanaan US; b. Pengisian data calon peserta US dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan; c. Pengadaan kartu peserta US; d. Pelaksanaan sosialisasi US; e. Koordinasi penyusunan soal US; f. Pengadaan bahan pendukung US; g. Penggandaan naskah soal; dan h. Honorarium Panitia US. 2. Pelaksanaan: a. Pengawasan pelaksanaan US; b. Pemeriksaan hasil US; c. Pengolahan dan pengiriman nilai US ke Dinas Pendidikan Provinsi; d. Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah; dan e. Penyusunan laporan US dan pengiriman laporan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. 3. Lain-lain : a. Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah



21



BAB IX KEJADIAN LUAR BIASA 1. Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan US, panitia penyelenggara satuan pendidikan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk dinyatakan sebagai kondisi darurat atau krisis. 2. Peristiwa luar biasa yang dimaksud pada butir nomor 1 di atas meliputi kebakaran, bencana alam, huru-hara, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara US. 3. Peserta US yang mendapat tugas dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang tidak dapat ditinggalkan termasuk dalam kondisi luar biasa individual.



Ditetapkan di Purwakarta Pada tanggal



Januari 2023



Ketua



…………………………………………



24