18 0 950 KB
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG ( UJIAN SEKOLAH ) TAHUN PELAJARAN 2022/2023
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH X
SMA NEGERI 1 JALAKSANA
Jl. Raya Padamenak No. 64 Telp. (0232) 874407 Kode Pos 45554
Kabupaten Kuningan – Provinsi Jawa Barat i
LEMBAR PENGESAHAN PENGESAHAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG ( UJIAN SEKOLAH ) SMA NEGERI 1 JALAKSANA KUNINGAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Ditetapkan di Tanggal Pengawas SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
: :
Jalaksana
13 Februari 2023
Kepala Sekolah
H. Nanang Warsa M.Pd NIP. 19670802 199101 1 001
H. Asep Suhendi, S.Pd., M.M. NIP. 19690525 1997021 002
Mengetahui : Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,
Ambar Triwidodo,S.Pd. Pembina Tk. I NIP. 197001281995121001
ii
Kata Pengantar
Ujian Sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan evaluasi pembelajaran di sebuah institusi pendidikan. Melalui kegiatan ini akan diperoleh hasil pembelajaran peserta didik selama mereka mengenyam pendidikan di lembaga tersebut. Dari paparan di atas, maka ujian sekolah merupakan kewajiban sekolah yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, SMAN 1 Jalaksana berupaya merealisasikan program ujian sekolah dengan sebaik mungkin, agar hasil belajar peserta didik dapat diukur dengan baik dan hasil sesuai harapan sekolah. Agar pelaksanaan ujian sekolah dapat berjalan dengan baik, maka SMAN 1 Jalaksana mengeluarkan POS Ujian Sekolah sebagai panduan pelaksanaan ujian sekolah di SMAN 1 Jalaksana. Dengan panduan ini akan menjadi sebuah petunjuk untuk melaksanakan ujian sekolah dengan baik.
Jalaksana, 13 Februari 2023 Bidang Kurikulum
iii
Daftar isi
Lembar Pengesahan...............................................................................................................
i
Kata Pengantar.......................................................................................................................
ii
Daftar isi................................................................................................................................. iii BAB I Pendahuluan...............................................................................................................
1
a. Latar belakang............................................................................................................
1
b. Pengertian...................................................................................................................
2
c. Maksud dan Tujuan....................................................................................................
3
d. Landasan Hukum.......................................................................................................
3
BAB II Kepanitian.................................................................................................................
5
a. Struktur Kepanitian....................................................................................................
5
b. Uraian Tugas Panitia..................................................................................................
6
BAB III Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang................................................................. 11 a. Persyaratan Peserta.................................................................................................... 11 b. Hak dan Kewajiban Peserta....................................................................................... 11 c. Tata Tertib Peserta..................................................................................................... 12 BAB IV Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang................................................. 14 a. Jadwal Penilaian......................................................................................................... 14 b. Bahan Penilaian (Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu).............................................. 14 c. Mekanisme Penilaian sesuai dengan jenis penilaian yang dilaksanakan................... 15 d. Moda Pelaksanaan dan Sarana Pendukung................................................................ 17 e. Tata Tertib Penilaian.................................................................................................. 18 f. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil Penilaian........................................................... 19 BAB V Kriteria Kelulusan..................................................................................................... 20 Kriteria dan Penetapan Kelulusan.............................................................................. 20 1) Kriteria Kelulusan................................................................................................ 20 2) Penetapan Kelulusan............................................................................................ 20 BAB VI Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi..................................................................... 21 a. Pemantauan Penilaian................................................................................................ 21 b. Pelaporan Penilaian.................................................................................................... 21 iv
c. Evaluasi Penilaian...................................................................................................... 21 BAB VII Biaya Pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang............................................. 22 BAB VIII Penutup................................................................................................................. 23 Lampiran – lampiran Lampiran 1 Daftar Peserta Lampiran 2 Mata Pelajaran Lampiran 3 Jadwal Penilaian Lampiran 4 Format Kisi-kisi Lampiran 5 Format Analisis Kualitatif Butir Soal Lampiran 6 Berita Acara Pelaksanaan Penilaian Sumatif Lampiran 7 Format Daftar Hadir Peserta Penilaian Sumatif Lampiran 8 Daftar Hadir Pengawas Penilaian Sumatif Lampiran 9 Pakta Integritas Penyusunan Soal Penilaian Sumatif Lampiran 10 Pakta Integritas Pengawasan Penilaian Sumatif
v
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH X
SMA NEGERI 1 JALAKSANA
Jl. Raya Padamenak No. 64 Telp. (0232) 874407 Kode Pos 45554
Kabupaten Kuningan – Provinsi Jawa Barat
KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 JALAKSANA NOMOR: 420/ ……./…………-Cadisdik Wil. X TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN PENILAIAN AKHIR JENJANG SMA NEGERI 1 JALAKSANA TAHUN PELAJARAN 2022/2023 Menimbang
:
Mengingat
: 1. 2.
3.
4.
5.
6.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 2402/PK.07-Bid.PSMA Perihal Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dan Penilaian Sumatif Akhir Tahun SMA Tahun Pelajaran 2022/2023, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Jalaksana tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang di SMA Negeri 1 Jalaksana Tahun Pelajaran 2022/2023. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14); Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah pengganti Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi v
Memperhatikan
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah; 7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran; 8. Surat Edaran Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan Nomor 5919/SK.02.01/2022 Tahun 2022; 9. Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 2402/PK.07-Bid PSMA, tanggal 8 Februari 2023. : Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta PelaksanaanUjian Sekoolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (COVID – 19) MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Jalaksana tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Pada SMA Negeri 1 Jalaksana Tahun Pelajaran 2022/2023. 2. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Pada SMA Negeri 1 Jalaksana, selanjutnya disebut POS PSAJ SMA Negeri 1 Jalaksana Tahun Pelajaran 2022/2023 diatur dalam Lampiran Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Jalaksana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. 3. POS PSAJ SMA Negeri 1 Jalaksana ini mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang di SMA Negeri 1 Jalaksana Tahun Pelajaran 2022/2023. 4. Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Jalaksana ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jalaksana pada tanggal : 6 Februari 2023 Kepala Sekolah,
H. Nanang Warsa, M.Pd. NIP. 19670802 199101 1 001
vi
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penilaian pembelajaran merupakan bagian dari rangkaian proses pendidikan guna menilai pencapaian standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan. Penilaian tersebut dapat berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian fromatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran, sedangkan penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar secara berkeadilan maksudnya adalah penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus peserta didik. Penilaian hasil belajar hasil belajar secara objektif maksudnya yaitu penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Sedangkan penilaian hasil belajar secara edukatif yaitu penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan baik bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar. Pada akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan menyelenggarakan penilaian sumatif akhir jenjang (PSAJ) yang harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur penilaian hasil belajar peserta didik yang meliputi: perumusan tujuan penilaian, pemilihan dan/atau pengembangan instrument penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian, dan pelaporan hasil penilaian. Agar penilaian sumatif akhir jejang dapat dilaksanakan dengan baik maka perlu disusun Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar siswa. Penilaian hasil belajar merupakan bagian integral dari aktivitas proses pembelajaran yang sangat penting. Penilaian untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan yang ada dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dipergunakan untuk pengambilan keputusan. Oleh sebab itu, di samping kurikulum yang tepat dan proses pembelajaran yang benar perlu adanya sistem penilaian yang terencana dengan baik secara lokal maupun secara nasional pada setiap akhir masa pendidikan di sekolah. Setiap akhir pembelajaran di SMAN 1 Jalaksana, maka sekolah melaksanakan evaluasi 1
program pendidikan yaitu Penilaian Sumatif Akhir Jenjang atau sering disebut Ujian Sekolah (US). Tujuan diadakannya ujian tersebut untuk mengetahui hasil pembelajaran selama di SMAN 1 Jalaksana. US ini merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan secara komprehensif di SMAN 1 Jalaksana. Adapun tujuannya adalah menilai pencapaian kompetensi lulusan secara kumulatif pada seluruh mata pelajaran yang telah diselenggarakan di SMAN 1 Jalaksana selama tiga tahun sebelumnya. B. Pengertian Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan: 1.
SMA Negeri 1 Jalaksana adalah Satuan Pendidikan Menengah yang ada di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
2.
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (Ujian Sekolah) yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
3.
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (Ujian Sekolah) yang selanjutnya disebut POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US di SMA Negeri 1 Jalaksana.
4.
Kisi-kisi US adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal US yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Kurikulum yang berlaku.
5.
Portofolio adalah kumpulan karya hasil seorang siswa, sebagai hasil pelaksanaan kinerja yang ditentukan oleh guru atau siswa bersama guru sebagai bagian dari usaha mencapai tujuan belajar atau mencapai kompetensi yang ditentukan dalam kurikulum. Portofolio difokuskan pada dokumen tentang kerja siswa yang produktif, yaitu ‘bukti’ tentang apa yang dapat dilakukan oleh siswa, bukan apa yang tidak dapat dikerjakan (dijawab atau dipecahkan) oleh siswa, Misalnya : Hasil projek, penelitian atau hasil praktik siswa yang disajikan secara tertulis, Gambar atau laporan pengamatan siswa, Deskripsi dan diagram pemecahan masalah Hasil kerja siswa yang diperoleh dengan menggunakan alat rekam video, audio dan computer. Untuk Tahun pelajaran 2022/2023. Nilai Portofolio dapat diambil dari perolehan nilai terbaik yang diperoleh peserta didik pada semester ganjil dan/ atau semester genap pada akhir jenjang.
6.
Penugasan adalah pemberian tugas kepada siswa untuk mengukur dan/atau meningkatkan pengetahuan. Penugasan dapat dilakukan secara individu atau kelompok sesuai dengan 2
karakteristik tugas. 7.
Bentuk Ujian Sekolah yang ketiga dilakukan dengan pilihan sebagai berikut disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran : Test tertulis berbasis kertas
8.
Bahan US adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US yang mencakup naskah soal, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
9.
Dokumen US adalah berkas hasil pelaksanaan US yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yang sudah diisi peserta, berita acara yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
C. Maksud dan Tujuan Ujian Sekolah merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk: 1.
mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan semua mata pelajaran
2.
sebagai sub-sistem penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi salah satu tolak ukur pencapaian Standar Nasional Pendidikan dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan;
3.
meningkatkan mutu sekolah; dan
4.
meningkatkan kompetensi guru dalam melakukan penilaian.
D. Landasan Hukum 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3
Nomor 6762); 5.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
7.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19;
8.
Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pengganti Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016;
9.
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
10. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; 11. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Kepmendikbudristek nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran; 12. Surat
Edaran
Badan
Standar
Kurikulum
dan
Asesmen
Pendidikan
Nomor
5919/H1/SK.02.01/2022 Tahun 2022; 13. Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 2402/PK.07-BidPSMA tanggal 08 Februari 2023 tentang Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dan Penilaian Sumatif Akhir Tahun SMA Tahun Pelajaran 2022/2023; dan 14. Keputusan Hasil Rapat MKKS SMA Kabupaten Kuningan Nomor: .....tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah di SMA se-Kabupaten Kuningan Tahun Pelajaran 2022/2023.
4
BAB II KEPANITIAAN A. STRUKTUR KEPANITIAAN Dalam penyelenggaraan kegiatan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Tahun Pelajaran 2022/2023 di SMA Negeri 1 Jalaksana dapat digambarkan dalam struktur organisasi sebagai berikut: KETUA KEPALA SEKOLAH
BENDAHARA
SEKRETARIS
SEKSI - SEKSI
PENGATURAN RUANGAN
PELAKSANA HARIAN
PENGUMPULAN DAN UPLOAD SOAL
OPERATOR PENDISTRIBUSIAN SOAL
PENGAWAS UJIAN SEKOLAH
PENGUMPULAN HASIL PERIKSA SOAL OTOMATIS
Gambar 2.1 Struktur Organisasi Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang berbasis GCR*) Tahun Pelajaran 2022/2023
Personalia penyelenggara Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (Ujian Sekolah) tahun pelajaran 2022/2023 adalah organik kepanitiaan tingkat satuan pendidikan yang disusun berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Sekolah yang telah ditentukan pada Surat Keputusan
Kegiatan
Belajar
Mengajar/SK-KBM/pelaksanaan
penyelenggaraan
pendidikan yang disusun pada awal tahun pelajaran 2022/2023, dengan rincian susunan sebagai berikut : Penanggung Jawab Ketua Sekretaris Bendahara
: H. Nanang Warsa, M.Pd. : Stefhanus Mugiya, S,Pd : Povi Yulyjanti,S.Pd Eva Yuniarti, S.Pd : Eti Kusmiati,S.Pd 5
Aan Darmadi Anggota : Teknisi : 1. Imran Nursiddik,S.Pd 2. Rifky Suryandi,S.Pd Pengolahan Data : 1. Supriyadi, S.Kom 2. Iding Jaenal Abidin, S.Pd B. Uraian Tugas Panitia 1. Ketua Pada Tahap Persiapan a. Mengikuti rapat dinas Persiapan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang di KCD Wilayah X/MKKS Kabupaten Kuningan; b. Memahami
Permendikbudristek
dan
peraturan
lainnya
berkenaan
dengan
penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Tahun Pelajaran 2022/2023; c. Menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; d. Merencanakan penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; e. Mengadakan rapat dinas di sekolah guna memberikan pengarahan kepada para guru yang berkenaan dengan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; f. Membentuk dan menetapkan Panitia Pelaksana Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Pada Tahun Pelajaran 2022/2023; g. Melakukan
sosialisasi
pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang kepada para
siswa dan orang tua siswa; h. Melakukan monitoring persiapan pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang. Pada Tahap Pelaksanaan a. Memberikan pengarahan kepada para pengawas pada hari pertama berkenaan dengan tugas dan kewajiban pengawas Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; b. Memonitoring jalannya
kegiatan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang;
c. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; 2. Sekretaris Pada Tahap Persiapan : a.
Memahami
Permendikbudristek
dan peraturan lainnya berkenaan dengan
penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Tahun Pelajaran 2022/2023;
6
b.
Bersama - sama
ketua
menyusun
Prosedur
Operasional
Standar
Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; c.
Membuat
dan
d.
Mempersiapkan
menyusun Program Kerja Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; serta
membuat
format-format yang akan dipergunakan dalam
kegiatan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; e.
Membuat
perencanaan
ATK yang
akan digunakan pada
kegiatan Penilaian
Sumatif Akhir Jenjang; f.
Membuat rencana
anggaran
biaya
bersama - sama bendahara dengan koordinasi
Kepala Sekolah; g.
Merencanakan pembagian peserta untuk setiap ruangan;
h.
Menyusun
jadwal
pengawas
yang
disesuaikan dengan jadwal pelajaran yang
tercantum dalam POS Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; i.
Mempersiapkan
segala administrasi yang diperlukan pada saat Penilaian Sumatif
Akhir Jenjang; j.
Membantu Ketua pada pelaksanaan rapat dinas dan sosialisasi dengan staf dewan guru, siswa dan orang tua siswa;
Pada Tahap Pelaksanaan : a. Menyiapkan dan mengecek naskah soal Penilaian Sumatif Akhir Jenjang yang akan diujikan;. b. Mengisi serta mengorganisir segala format yang akan dipergunakan; c. Mengumpulkan Lembar Jawab Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; d. Membundel segala administrasi dan naskah soal untuk diarsipkan; e. Mengkoordinir pemeriksaan hasil pekerjaan peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; f. Menerima nilai hasil Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; g. Menyusun
dan
membuat
laporan serta melaporkan segala kegiatan yang telah
berlangsung dari mulai persiapan sampai dengan tahap akhir. 3.
Bendahara
Pada Tahap Persiapan : a. Menyusun anggaran biaya pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang bersama ketua dan sekretaris; b. Mengarsipkan segala bentuk SPJ keuangan dalam kegiatan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; c. Mempersiapkan pengadaan
ATK
penggunaan ATK yang digunakan.
yang 7
akan
digunakan dan menginventarisir
Pada Tahap Pelaksanaan : a. Membuat pembukuan mengenai penerimaan dan pengeluaran keuangan kegiatan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; b. Menyusun laporan penggunaan keuangan dan SPJ bersama-sama ketua; 4. Teknisi Pada Tahap Persiapan : a. Mempersiapkan perangkat lunak dan keras yang akan digunakan untuk pelaksanaan ujian; b. Mempersiapkan ruang ujian maya sesuai dengan kebutuhan; dan c. Melakukan uji coba penggunaan GCR dalam pelaksanaan ujian. Pada Tahap Pelaksanaan : a. Menjalankan otomatisasi ujian berbasis GCR; b. Mengontrol jalannya kegiatan ujian melalui GCR; dan c. Selalu siap mengatasi kesulitan di lapangan ketika terjadi masalah teknis. 5.
Pengolahan Data Pada Tahap Persiapan : a. Mensetting soal yang dibuat guru untuk diupload di GCR; b. Membuat daftar hadir dan berita acara secara online di GCR; dan c. Mengecek kembali soal yang sudah disetting. Pada Tahap Pelaksanaan : a. Mengontrol pendistribusian soal online melalui aplikasi GCR; b. Mengecek pengisian daftar hadir dan berita acara melalui GCR; c. Mengeluarkan hasil koreksi soal otomatis untuk didistribusikan kepada guru mata pelajaran; dan d. Mengeluarkan daftar hadir, berita acara, naskah soal, dan analisis soal untuk dijadikan laporan kegiatan. 6. Pengawas Ruang Pada Tahap Pelaksanaan : a. Mengawasi dan menjaga ketertiban jalannya Penilaian Sumatif Akhir Jenjang pada tiap-tiap ruangan dengan jadwal yang telah ditentukan; b. Mencatat kejadian-kejadian penting pada Berita Acara; c. Mengedarkan daftar
hadir peserta,
naskah soal
peserta; d. Menandatangani daftar hadir pengawas setiap hari; 8
dan lembar jawaban kepada
e. Menyerahkan kembali sampul soal dan lembar jawab kepada panitia yang sudah dikoreksi segala kelengkapannya.
BAB III PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA US A. PERSYARATAN PESERTA Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMA Negeri 1 Jalaksana dengan jumlah : No.
Kelas
Jumlah
1 XII MIPA 1
36
2 XII MIPA 2
36
3 XII MIPA 3
36
4 XII MIPA 4
35
5 XII MIPA 5
36
6 XII IPS 1
35
7 XII IPS 2
36
8 XII IPS 3
36
9 XII IPS 4
36
10 XII IPS 5
36
Jumlah Total
358
1. Persyaratan Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Penilaian/Penilaian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan: a. Telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang; b. Telah terdaftar sebagai peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut. 2. Pendaftaran Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang a. Sekolah penyelenggara PSAJ melaksanakan pendataan calon peserta; b. Sekolah penyelenggara PSAJ mengirimkan data calon peserta penilaian ke Tingkat Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X; c. Sekolah melakukan verifikasi daftar peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; d. Penyelenggara Penilaian Sumatif Akhir Jenjang melakukan: 1) Pemutakhiran data peserta penilaian; 9
2) Pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; dan 3) Pencetakan kartu peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang.
B. HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA 1. Hak Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Setiap peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang berhak: a. Memperoleh kartu tanda peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang; b. Mengikuti seluruh rangkaian Penilaian Sumatif Akhir Jenjang sesuai dengan jadwal, ruangan dan tempat duduk yang telah ditetapkan oleh panitia; c. Mendapatkan perlakukan dan pelayanan yang sama/adil tanpa adanya diskriminasi; d. Memperoleh kenyamanan dalam mengerjakan soal penilaian; dan e. Memperoleh ijazah setelah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan 2. Kewajiban Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang berkewajiban untuk: a. Berperilaku sopan, berpenampilan rapi dan mengenakan pakaian seragam sesuai dengan ketentuan sekolah; b. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang sesuai dengan jadwal, ruangan dan tempat duduk yang telah ditentukan oleh panitia; c. Menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruangan penilaian; d. Mentaati seluruh peraturan tata tertib Penilaian Sumatif Akhir Jenjang.
C. TATA TERTIB PESERTA Penilaian Sekolah Berbasis Kertas dan Pensil *) a. Peserta PSAJ memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum PSAJ dimulai. b. Peserta PSAJ yang terlambat hadir hanya diperkenankah mengikuti PSAJ setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara PSAJ Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu. c. Peserta PSAJ hanya diperbolehkan membawa HP untuk keperluan ujian online d. Peserta PSAJ membawa alat tulis menulis dan kartu tanda peserta penilaian. e. Peserta PSAJ mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan. f.
Peserta PSAJ mengisi identitas pada PSAJ secara lengkap dan benar.
g. Peserta PSAJ yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada PSAJ dapat bertanya kepada pengawas ruang PSAJ dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. h. Peserta PSAJ mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai penilaian. i.
Selama PSAJ berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan 10
pengawasan dari pengawas ruang PSAJ. j.
Peserta PSAJ yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskaji soal.
k. Peserta PSAJ yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti PSAJ pada mata pelajaran yang terkait. l.
Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu PSAJ berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu penilaian.
m. Peserta PSAJ berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu penilaian. n. Selama PSAJ berlangsung, peserta dilarang: 1) menanyakan jawaban soal kepada siapapun; 2) bekerjasama dengan peserta lain; 3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; 4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; 5) membawa naskah soal PSAJ keluar dari ruang penilaian; 6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
11
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA US A. JADWAL PENILAIAN 1. Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dilaksanakan satu kali, yang terdiri atas PSAJ utama dan PSAJ susulan; 2. PSAJ susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah; 3. Jadwal pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang disusun oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kalender pendidikan yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Jadwal pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang di SMA Negeri 1 Jalaksana sebagaimana terlampir. B. BENTUK DAN BAHAN PENILAIAN 1. Bentuk Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Penilaian Sumatif Akhir Jenjang yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk: a. Tes tulis online dengan bentuk soal Pilihan Ganda (PG). b. Performa bisa pilih salah satu : Praktek / Produk / Proyek / Portofolio. Untuk portofolio, nilai rata2 raport sem 1 - 5 ( di susun kurikulum) plus prestasi tiap siswa selama 5 semester. Teknis pelaksanaanya diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah sesuai dengan kondisi sekolah maupun peserta didik. 2. Bahan Penilaian Tulis Online a. Penyiapan Bahan Penilaian Tulis Online 1) Mata Pelajaran yang diujikan melalui tes tulis adalah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas XII secara online. 2) Komposisi materi untuk tes tulis : No
Kelas
1
X
Kompetensi Dasar Pengetahuan/Materi 20 %
2
XI
20 %
3
XII
60 %
3) Penyelenggaraan PSAJ dalam pembuatan naskah soal online dengan langkah12
langkah sebagai berikut: a) Penyiapan naskah soal online mencakup: (1) penyusunan kisi-kisi, mengacu kepada kisi-kisi yang telah disiapkan oleh MGMP Mata Pelajaran tingkat Kabupaten Kuningan. (2) penyiapan naskah soal penilaian hingga pengetikannya menggunakan MS Word oleh guru mata pelajaran yang telah ditunjuk, (3) naskah soal yang telah jadi diberikan kepada panitia, (4) selanjutnya naskah soal dikonversi menjadi soal online pada aplikasi GCR oleh panitia pelaksana, dan (5) semua naskah soal online yang sudah siap pakai disetting sedemikian rupa sesuai jadwal ujian yang telah ditetapkan sehingga dapat dibuka oleh peserta ujian pada waktunya. b) Perangkat bahan penilaian terdiri atas: (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, dan (4) pedoman penilaian/penskoran, (5) blanko penilaian, (6) blanko daftar hadir dan (7) blanko berita acara. c) Tim penyusun perangkat naskah soal memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1) Menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan; (2) Mempunyai kemampuan menyusun naskah soal penilaian dan diutamakan guru yang sudah mengikuti pelalatih di bidang penilaian pendidikan; (3) Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan. 4) Perbandingan tingkat kesukaran soal adalah a) Level Kognitif 1 (C1 dan C2)
: 25% - 30%
b) Level Kognitif 2 (C3)
: 50% - 60%
c) Level Kognitif 3 (C4, C5, dan C6)
: 15% - 20%;
C. MEKANISME PENILAIAN Satuan pendidikan melaksanakan penilaian sumatif akhir jenjang dengan tahapan sesuai mekanisme dalam Standar Penilaian, meliputi: 1. Menyusun Program Pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (sistematika POS sesuai dengan
lampiran
Surat
Edaran
dari
Dinas
Pendidikan
Provinsi
Jawa
Nomor:2402/PK.07-Bid.PSMA tanggal 8 Februari 2023); 2. Sosialisasi POS ujian kepada guru-guru mata pelajaran yang akan membuat soal;
13
Barat
3. Guru-guru mata pelajaran selanjutnya menyusun soal sesuai dengan POS yang telah ditetapkan dengan diawali membuat kisi-kisi soal dengan tahapan kegiatan sebagai berikut: a. Mengidentifikasi SKL, KI dan KD, pada mata pelajaran Kelompok Umum A dan B serta mata pelajaran peminatan dari setiap mata pelajaran yang diujikan pada kurikulum 2013 dengan memperhatikan KD esensial yang dipilih pada kondisi khusus. b. Menentukan SKL irisan dari point (1) tersebut di atas untuk dijadikan sebagai SKL US Tahun Pelajaran 2022/2023; c. Menyusun SKL PSAJ yang terdiri dari deskripsi SKL dan Indikator soal; d. Menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKL PSAJ Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan melibatkan guru, MGMP sekolah, dan pengawas Pembina. Kisi-kisi soal Penilaian Sumatif Akhir Jenjang mencakup; identitas (Kisi-kisi PSAJ tahun pelajaran, satuan pendidikan, mata pelajaran, kurikulum acuan, alokasi waktu, jumlah soal dan penulis) dan uraian yang berupa table (No, SKL, materi, bahan kelas, indikator soal, bentuk soal dan nomor soal) e. Melakukan validasi kisi-kisi soal Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan melibatkan guru, MGMP sekolah, dan pengawas pembina; 4. Penyusunan Naskah Soal dan Analisis Kualitatif Butir Soal Setelah kisi-kisi telah divalidasi dan telah dinyatakan final, langkah selanjutnya adalah menyusun spesifikasi soal yang memuat identitas yang mencakup tentang: (1) spesifikasi soal Penilaian Sekolah SMA; (2) Mata Pelajaran; (3) Program Studi; (4) Jumlah Soal;(5) Bentuk Soal; (6) Bentuk Penilaian dan uraian yang meliputi : (1) SKL; (2) materi ; 3) indicator; (4) nomor soal; (5) rumusan soal; dan (6) kunci/pedoman penskoran. 5. Setelah soal penilaian selesai disusun, langkah selanjutnya adalah melakukan analisis kualitas soal (analisis kualitatif) yang mencakup aspek substansti/materi, konstruksi dan Bahasa. Dari kegiatan analisis ini menjadi dasar untuk melakukan reviu dan revisi naskah soal Penilaian Sekolah. 6. Kegiatan setelah naskah soal selesai direvisi adalah: a. Menentukan paket-paket naskah soal US dengan mempertimbangkan kesetaraan antar paket, dan dibuat minimal 2 paket; b. Mempersiapkan naskah soal untuk penilaian utama, penilaian susulan dan cadangan; c. Mengemas naskah soal US dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan. d. Menyimpan naskah soal US dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaannya. 7. Melaksanakan Ujian 14
8. Melaksanakan Analisis Hasil Ujian 9. Menyusun Laporan dan Evaluasi D. MODA PELAKSANAAN DAN SARANA PENDUKUNG 1. Moda Pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Penilaian Sumatif Akhir Jenjang di SMAN 1 Jalaksana akan dilaksanakan secara online. 2. Sarana Pendukung Pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Dalam hal satuan pendidikan menentukan pelaksanaan Penilaian Sekolah dengan moda oline maka sarana pendukung yang harus dipersiapkan antara lain adalah: (1) Ruang; (2) Meja; (3) Kursi; (4) Komputer Server; (5) Komputer Client; (6) Hand Phone; (7) Kuota Internet; dan (8) Daya listrik yang memadai. E. TATA TERTIB PENGAWASAN PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG PSAJ Berbasis Online a.
Persiapan PSAJ 1) Empat puluh lima (45) menit sebelum penilaian dimulai pengawas PSAJ telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara PSAJ; 2) Pengawas
PSAJ
menerima
penjelasan
dan
pengarahan
dari
ketua
penyelenggara PSAJ bagaimana melakukan pengawasan pada ujian online; dan 3) Pengawas PSAJ menerima map yang berisi denah ruang pengawasan, tata tertib ujian, daftar hadir peserta, dan berita acara pelaksanaan PSAJ. b. Pelaksanaan PSAJ 1) Pengawas PSAJ masuk ke dalam ruang PSAJ 15 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk: a) memeriksa kesiapan ruang penilaian; b) meminta peserta PSAJ untuk memasuki ruang PSAJ dengan menunjukkan kartu. peserta
PSAJ dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah
ditentukan; c) memeriksa dan memastikan setiap peserta PSAJ tidak membawa tas, buku atau catatan lain, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang PSAJ, kecuali HP yang akan digunakan untuk mengerjakan ujian; d) membacakan tata tertib PSAJ; e) membagikan daftar hadir kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta PSAJ (nomor peserta, nama, tanggal lahir, dan tanda 15
tangan); f) mempersilahkan peserta ujian untuk membuka HP yang akan digunakan untuk ujian online; g) memberikan alamat ujian online berbasis GCR agar peserta dapat memasukinya; h) memastikan peserta PSAJ telah mengisi identitas dengan benar; i) mempersilahkan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal dengan tertib; 2) Selama PSAJ berlangsung, pengawas ruang PSAJ wajib: a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang penilaian; b) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta c) melarang orang memasuki ruang PSAJ selain peserta penilaian. 3) Pengawas ruang PSAJ dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal PSAJ yang diujikan. 4) Lima menit sebelum waktu PSAJ selesai, pengawas PSAJ memberi peringatan kepada peserta US bahwa waktu tinggal lima menit. 5) Setelah waktu PSAJ selesai, pengawas ruang PSAJ: a) mempersilakan peserta PSAJ untuk berhenti mengerjakan soal; b) mempersilakan peserta PSAJ mengirimkan jawabannya hingga keluar dari aplikasi GCR dengan benar; 6) Pengawas PSAJ menyerahkan map PSAJ kepada Penyelenggara PSAJ Tingkat Sekolah. F. PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL PENILAIAN Pemeriksaan Hasil Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dilakukan secara otomatis oleh aplikasi sehingga penyelenggara dapat mengeluarkan hasilnya secara langsung rangkap 2, satu rangkap untuk arsip dan rangkap yang kedua diberikan kepada guru mata pelajaran yang mengampunya. 1. Pengolahan Hasil Penilaian Sumatif Akhir Jenjang a. Penilaian Portofolio dilakukan dengan merata-ratakan nilai rapor semester 1 sampai
dengan semester 5. Apabila peserta didik memiliki piagam penghargaan atau karya dalam bidang tertentu dan mendapatkan juara minimal tingkat kabupaten/kota, maka nilai akhir mata pelajaran yang berkaitan/relevan akan mendapatkan tambahan nilai sesuai bobot konversi yang ditetapkan sekolah. 16
b. Penilaian Penugasan dilakukan dengan menggunakan rubrik penilaian penugasan c. Penilaian tes tulis dilakukan dengan menggunakan pedoman penskoran. d. Penilaian pratik dilakukan dengan menggunakan rubrik penilaian praktik e. Nilai Penilaian Sumatif Akhir Jenjang merupakan gabungan
dari penilaian
:
portofolio, Unjuk performa (Penilaian Praktik dan/atau Penugasan), dan tes tulis. f.
Pembobotan untuk penilaian sekolah : 1) Bobot
: 40%
2) Bobot penilaian tes tulis
: 60 %;
g. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) penilaian sekolah setiap mata pelajaran minimal
sama atau lebih dari KKM setiap mata pelajaran di semester enam (6).
17
BAB V KRITERIA KELULUSAN A. KRITERIA KELULUSAN Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; 3. Mengikuti penilaian sumatif akhir jenjang yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan; 4. Memperoleh nilai akhir setiap mata pelajaran sama/lebih dengan Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) pada semester 6 (enam), dan 5. Dinyatakan lulus berdasarkan hasil keputusan rapat dewan guru. B. PENETAPAN KELULUSAN Penetapan kriteria kelulusan dan penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan rapat dewan guru, dibuat dalam bentuk dokumen Ketetapan Sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Pengawas Pembina.
18
BAB VI PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI
A. PEMANTAUAN PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG Pemantauan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X, dan Pengawas Pembina sesuai dengan tugas dan kewenangannya menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Rekomendasi dari hasil pemantauan menjadi bahan pertimbangan perbaikan penyelenggaraan dan pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang pada masa mendatang. B. PELAPORAN PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG Satuan pendidikan menyusun laporan penyelenggaraan, pelaksanaan, dan hasil Penilaian Sumatif Akhir Jenjang yang selanjutnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X. C. EVALUASI PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG Evaluasi dilakukan oleh satuan pendidikan meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Hasil dari evaluasi menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan dan pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang pada masa mendatang.
19
BAB VII BIAYA PELAKSANAAN PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG Biaya penyelenggaraan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang sepenuhnya berasal dari keuangan sekolah yang telah diatur dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) Tahun Pelajaran 2022/2023.
20
BAB VIII PENUTUP Hal-hal yang belum diatur dalam POS Penilaian Sumatif Akhir Jenjang ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. Kegiatan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang yang akan dilaksanakan agar memiliki makna Macro evaluation diperlukan pengelolaan yang profesional sehingga mampu mengukur prestasi prestasi belajar peserta didik (archievements effectiveness), adil dan berlaku sama bagi semua peserta didik (Equality), serta memberikan insentif belajar begi peserta didik yang di evaluasi. Oleh karena itu pelaksanaan ujian sekolah ini, harus dilakukan dengan persiapan yang matang dimulai dari proses persiapan sampai dengan akhir kegiatan, disamping itu pula diperlukan pemberdayaan seluruh komponen pendidik yang ada mulai dari tingkat sekolah sampai dengan tingkat pusat. Demikianlah sebagai kata penutup penyusunan POS Penilaian Sumatif Akhir Jenjang ini, semoga Alloh SWT senantiasa membimbing kita dalam melakukan aktifitas kegiatan yang akan kita laksanaka. Amin Ya Robbal Alamin.
Ditetapkan di : Jalaksana Pada tanggal : 13 Februari 2023 Kepala SMA Negeri 1 Jalaksana,
H. Nanang Warsa, M.Pd. NIP. 19670802 199101 1 001
21
LAMPIRAN
Lampiran 1 : Daftar Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Contoh Format: DAFTAR PESERTA PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG TAHUN PELAJARAN 2022/2023 RUANG :
URUT 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20.
NOMOR PESERTA
NAMA PESERTA
Jalaksana, Maret 2023 Ketua Panitia,
…………………………….. NIP
Lampiran 2 : Mata Pelajaran Penilaian Sumatif Akhir Jenjang a. Mata Pelajaran Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMA
Bentuk Ujian Sekolah yang diselenggarakan di SMA Negeri 1 Jalaksana adalah : 1. Portofolio 2. Penugasan 3. Tes Tulis
Untuk Program IPA No.
Mata Pelajaran
Jenis Penilaian Portofolio
Penugasan
Tes Tertulis
Praktek
Kelompok A
2
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
Bahasa Indonesia
4
Matematika
5
Sejarah Indonesia
6
Bahasa Inggris
1
Kelompok B 7
Seni Budaya
9
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Prakarya dan Kewirausahaan
10
Bahasa Sunda
8
Kelompok C Peminatan /Lintas Minat 11
Matematika
12
Biologi
13
Fisika
14
Kimia
Lintas Minat 15
Informatika
Untuk Program IPS Jenis Penilaian No.
Mata Pelajaran
Portofolio
Penugasan
Tes Tertulis
Praktek
Kelompok A
2
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
Bahasa Indonesia
4
Matematika
5
Sejarah Indonesia
6
Bahasa Inggris
1
Kelompok B 7
Seni Budaya
8
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
9
Prakarya dan Kewirausahaan
10
Bahasa Sunda
Kelompok C Peminatan /Lintas Minat 11
Sejarah
12
Ekonomi
13
Geografi
14
Sosiologi
Lintas Minat 15 B.
Bahasa Arab
Kisi-Kisi US 1.
Kisi-kisi dan indikator soal disusun oleh MGMP Satuan Pendidikan yang dikoordinir oleh Bid. Kurikulum.
2.
Kisi – kisi di serahkan ke Bid. Kurikulum paling lambat tanggal 24 Febuari 2023
3.
Soal disusun oleh tim guru Satuan Pendidikan (dibuat minimal 2 paket soal yang terdiri dari 1 paket utama dan 1 paket susulan) di bawah koordinasi Pengawas.
4.
Bentuk soal, jumlah butir soal, dan alokasi waktu ditentukan oleh SMA seusai
dengan kisi-kisi.
C.
5.
Jadwal pelaksanaan US (Portopolio dan penugasan) oleh Panitia US SMA
6.
Jadwal Tes tulis disusun oleh Kantor cabang Dinas Pendidikan wilayah X
Naskah US 1. Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan US dengan bentuk:
a. Portopolio b. Penugasan c. Tes Tertulis 2.
Nilai Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya}
3.
Bentuk soal penugasan adalah pemberian tugas kepada siswa untuk mengukur dan/atau meningkatkan pengetahuan. Penugasan dapat dilakukan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas dan dilakukan pada semester genap pada akhir jenjang
4.
Tes tertulis, dengan mekanisme sebagai berikut: a.
Kisi-kisi dan indikator soal disusun MGMP Cabang Dinas Pendidikan Wil X Prov Jawa Barat.
b.
Seluruh soal disusun minimal 2 paket soal yang terdiri dari 1 paket utama dan 1 paket susulan;
c.
Komposisi materi pelajaran sebagai berikut : 20% kelas X, 20 % kelas XI, dan 60% kelas XII;
d.
e.
Komposisi level kognitif soal terdiri dari : Level Kognitif 1 (LK 1)
: 25% - 30%,
Level Kognitif 2 (LK 2)
: 50% - 60%, dan
Level Kognitif 3 (LK 3)
: 10% - 25%.
Tes
tertulis
dilaksanakan
dengan
berbasis
kertas
mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut : -
Soal US tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda;
-
Kesiapan sarana prasaran; dan
-
Kesiapan sumber daya.
dengan
5.
Bentuk soal, jumlah butir soal, dan alokasi waktu tes tertulis dapat ditentukan sesuai karakteristik masing masing mata pelajaran, dengan mengacu pada ketentuan sbb: -
Alokasi waktu = 60 s.d 120 menit
-
Jenis soal = Pilihan Ganda sebanyak 40 s.d 50
D. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, Alokasi Waktu 1. Mata pelajaran yang diujikan dalam US meliputi seluruh mata pelajaran sesuai
dengan Kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan. 2. Daftar mata pelajaran berdasarkan Kurikulum 2013 (Implementasi), bentuk soal,
jumlah soal, dan alokasi waktu diatur sebagai berikut :
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal (PG)
Alokasi Waktu (menit)
Kelompok A 1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
40
90
2 3
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia
40 40
90 90
4
Matematika
35
90
5
Sejarah Indonesia
40
90
6
Bahasa Inggris
40
90
40
60
40
60
9
Seni Budaya Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Prakarya dan Kewirausahaan
40
60
10
Bahasa Sunda
40
90
Kelompok B 7 8
Kelompok C (IPA) 11
Matematika
35
90
12
Biologi
40
90
13
Fisika
35
90
14
Kimia
35
90
15
Lintas Minat 40
90
Informatika
No.
Jumlah Butir Soal (PG)
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu (menit)
Kelompok C (IPS) 11
Sejarah
40
90
12
Ekonomi
35
90
13
Geografi
40
90
14
Sosiologi
40
90
15
Lintas Minat 40
90
Bahasa Arab
b.
Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Soal dan Level Kognitif LK 1
LK 2
LK 3
Jml
Alokasi Waktu
A.
KELOMPOK A (UMUM)
1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
8
25
7
40
90 menit
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
8
25
7
40
90 menit
3.
Bahasa Indonesia
8
25
7
40
90 menit
4.
Matematika
7
22
6
35
90 menit
5.
Sejarah Indonesia
8
25
7
40
90 menit
6.
Bahasa Inggris
8
25
7
40
90 menit
B.
KELOMPOK B (UMUM)
7.
Seni Budaya
8
25
7
40
60 menit
8.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
8
25
7
40
60 menit
9.
Prakarya dan Kewirausahaan
8
25
7
40
60 menit
10.
Mulok (Bahasa Sunda)
8
25
7
40
90 menit
C.
KELOMPOK C (PEMINATAN/LINTAS MINAT)
11
Matematika
7
22
6
35
90 menit
12
Biologi
8
25
7
40
90 menit
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Soal dan Level Kognitif LK 1
LK 2
LK 3
Jml
Alokasi Waktu
13
Fisika
7
22
6
35
90 menit
14
Kimia
7
22
6
35
90 menit
15
Geografi
8
25
7
40
90 menit
16
Sejarah
8
25
7
40
90 menit
17
Sosiologi
8
25
7
40
90 menit
18
Ekonomi
7
22
6
35
90 menit
19
Bahasa Arab
8
25
7
40
90 menit
20
Informatika
8
25
7
40
90 menit
Catatan: Soal yang digunakan terdiri atas bentuk soal Pilihan ganda dan Essay atau sesuai kebijakan Sekolah
Lampiran 3 : Jadwal Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Jadwal Penilaian Tulis 1. Performa
Waktu pelaksanaan dilakukan pada semester genap pada akhir jenjang 2.
Test Tertulis : Jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Susulan ditetapkan oleh SMA Negeri 1 Jalaksana Waktu Pelaksanaan
No
Hari/Tanggal US Utama Senin, 13 Maret 2023
1
US Susulan Senin, 27 Maret 2022 US Utama Selasa, 14 Maret 2023
2
US Susulan Selasa, 28 Maret 2023 US Utama Rabu, 15 Maret 2023
3
US Susulan Rabu, 29 Maret 2023 US Utama Kamis, 16 Maret 2023
4
US Susulan Kamis, 30 Maret 2023 US Utama Jum’at, 17 Maret 2023
5
US Susulan Jum’at, 31 Maret 2023
Jam
Mata Pelajaran Program IPA
Program IPS
07.30 – 09.00
Pend. Agama & Budi Pekerti
Pend. Agama & Budi Pekerti
09.15 – 10.45
Matematika (W)
Matematika (W)
11.00 – 12.30
PPKn
PPKn
07.30 – 09.00
Kimia
Sosiologi
09.15 – 10.45
Basa Sunda
Basa Sunda
11.00 – 12.30
Sejarah Indonesia
Sejarah Indonesia
07.30 – 09.00
Fisika
Ekonomi
09.15 – 10.45
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia
11.00 – 12.30
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris
07.30 – 09.00
Matematika (P)
Sejarah (P)
09.15 – 10.45
Biologi
Geografi
11.00 – 12.30
Informatika
Bahasa Arab
07.30 – 08.30
PKWU PPLG
PKWU PPLG
08.45 – 09.45
Penjasorkes
Penjasorkes
10.00 – 11.00
Seni Budaya
Seni Budaya
Lampiran 4 : Format Kisi-Kisi KISI-KISI PENULISAN SOAL PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023 Satuan Pendidikan : SMA Negeri 1 Jalaksana Mata Pelajaran : ................................ Kurikulum : 2013 No Urut 1 2 dst
Kompetensi Dasar
Kelas/ Semester
Mengetahui Kepala Sekolah, ..................................................... NIP
Alokasi Waktu Jumlah Soal Penulis Materi
Indikator
: ....... Menit : ........................... : ........................... Level Bentuk Nomor Kognitif Soal Soal
Jalaksana, ……………………….. Penulis, ................................................... NIP
Keterangan: Level Kognitif: LK 1 : Pengetahuan dan Pemahaman : Contoh : Menjelaskan, mengidentifikasi, menyebutkan, mendiskripsikan LK 2 : Aplikasi : Contoh: Menunjukkan bukti, menentukan, menerapkan, memberi contoh LK 3 : Penalaran: Contoh: Mengklasifikasi, menganalisisi, mengkonstruksikan, menyelesaikan masalah, menyimpulkan, mengevaluasi
Lampiran 5 : Format Analisis Kualitatif Butir Soal Mata Pelajaran Kelas/semester Penelaah
: ……………………….. : ……………………….. : ………………………..
FORMAT PENELAAHAN BUTIR SOAL
No
Aspek yang ditelaah
A 1 2
Materi Soal sesuai dengan indikator (menuntut tes tertulis untuk bentuk uraian/pilihan ganda) Batasan pertanyaan dan jawaban yang diharapkan sudah sesuai Materi yang ditanyakan sesuai dengan kompetensi (urgensi, relevasi, kontinyuitas, keterpakaian sehari-hari tinggi) Isi materi yang ditanyakan sesuai dengan jenjang jenis sekolah atau tingkat kelas Konstruksi Menggunakan kata tanya atau perintah yang menuntut jawaban uraian Ada petunjuk yang jelas tentang cara mengerjakan soal Ada pedoman penskorannya Tabel, gambar, grafik, peta, atau yang sejenisnya disajikan dengan jelas dan terbaca Bahasa/Budaya Rumusan kalimat soal komunikatif Butir soal menggunakan bahasa Indonesia yang baku Tidak menggunakan kata/ungkapan yang menimbulkan penafsiran ganda atau salah pengertian Tidak menggunakan bahasa yang berlaku setempat/tabu Rumusan soal tidak mengandungkata/ungkapan yang dapat menyinggung perasaan siswa
3 4 B 1 2 3 4 C 1 2 3 4 5
1
2
3
4
Nomor Soal 5 6 7
8
9
dst
Jalaksana, …………………………………. Penelaah
Lampiran 6 : Berita Acara Pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang BERITA ACARA PELAKSANAAN PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG TAHUN PELAJARAN 2022/2023 Pada hari ini ………………………tanggal ………………bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga a. Telah diselenggarakan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang tulis dari pukul ………..sampai pukul …………. Pada sekolah: ………………………………………………………………….. Alamat
: …………………………………………………………………..
Ruang
: …………………………………………………………………..
Jumlah Peserta seharusnya
: …………………………… orang
Yang hadir
: …………………………… orang, yakni nomor:
…………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… Yang tidak hadir
: …………………………. Orang, yakni nomor:
……………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………. b. Telah dibuka amplop soal Mata Pelajaran ………………….. dengan nomor kode …….. berisi lembar soal sebanyak ………….exemplar, daftar hadir …………………. lembar, berita acara ………… lembar. Sebelum dibuka amplop soal dalam keadaan baik. Catatan selama pelaksanaan penilaian sekolah: …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………. Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya Yang membuat berita acara Pengawas I
Pengawas II
1. Nama
: .................................
1. Nama
: ........................................
2. No. Kode
: .................................
2. No. Kode
: ........................................
3. Tanda Tangan
: ........................................
3. Tanda Tangan : .................................
Lampiran 7 : Format Daftar Hadir Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang DAFTAR HADIR PESERTA PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Urut 1
Nomor Peserta
Nama Peserta
Tanda Tangan
2
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Jumlah Peserta Hadir Tidak Hadir
: …………… orang : …………… orang : …………… orang Jalaksana, ……………………………………
Pengawas I
Pengawas II
1. Nama
: .................................
1. Nama
: ...........................................
2. No. Kode
: .................................
2. No. Kode
: ...........................................
3. Tanda Tangan
: .................................
3. Tanda Tangan
: ..........................................
Lampiran 8 : Daftar Hadir Pengawas Penilaian Sumatif Akhir Jenjang DAFTAR HADIR PENGAWAS PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG TAHUN PELAJARAN 2022/2023 Hari/Tanggal : …………………………. No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24
Nomor Kode Pengawas
Nama Pengawas
Mata Pelajaran: ……………………. Ruang
Tanda Tangan 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
Jalaksana, …………………………….. Ketua Panitia,
…………………………………… NIP
Lampiran 9 Pakta Integritas Penyusun Soal Penilaian Sumatif Akhir Jenjang
PAKTA INTEGRITAS PENYUSUN SOAL PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG TAHUN PELAJARAN 2022/2023 Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Tahun Pelajaran 2022/2023 di SMA Negeri 1 Jalaksana, saya Penyusun Soal Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dengan ini menyatakan bahwa saya: 1. Sanggup meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan akuntabilitas pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang untuk peningkatan mutu pendidikan; 2. Sanggup melaksanakan tugas sesuai Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dan menyukseskan pelaksanaan Penilaian Sekolah di SMA Negeri 1 Jalaksana; 3. Sanggup menjaga keamanan dan kerahasiaan bahan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang, dan 4. Sanggup melaksanakan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang secara jujur. Demikian pakta integritas ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jalaksana, ……………………..2023 Penyusun Soal,
………………………………….
Lampiran 10: Pakta Integritas Panitia Penyelenggara Penilaian Sumatif Akhir Jenjang
PAKTA INTEGRITAS PANITIA PENYELENGGARA PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG TAHUN PELAJARAN 2022/2023 Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Tahun Pelajaran 2022/2023 di SMA Negeri 1 Jalaksana, saya Panitia Penyelenggara Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dengan ini menyatakan bahwa saya: 1. Sanggup meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan akuntabilitas pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang untuk peningkatan mutu pendidikan; 2. Sanggup melaksanakan tugas sesuai Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Penilaian Sekolah dan menyukseskan pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang di SMA Negeri 1 Jalaksana; 3. Sanggup menjaga keamanan dan kerahasiaan bahan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang, dan 4. Sanggup melaksanakan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang secara jujur. Demikian pakta integritas ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jalaksana, ……………………..2023 Panitia Penyelenggara,
………………………………….
Lampiran 11: Pakta Integritas Pengawas Penilaian Sumatif Akhir Jenjang
PAKTA INTEGRITAS PENGAWASAN PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG TAHUN PELAJARAN 2022/2023 Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Tahun Pelajaran 2022/2023 di SMA Negeri 1 Jalaksana, saya Pengawas Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dengan ini menyatakan bahwa saya: 1. Sanggup meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan akuntabilitas pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang untuk peningkatan mutu pendidikan; 2. Sanggup melaksanakan tugas sesuai Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Penilaian Sekolah dan menyukseskan pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang di SMA Negeri 1 Jalaksana; 3. Sanggup menjaga keamanan dan kerahasiaan bahan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang, dan 4. Sanggup melaksanakan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang secara jujur. Demikian pakta integritas ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jalaksana, ……………………..2023 Pengawas Penilaian,
………………………………….
Lampiran SK Panitia Pelaksana PSAJ
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH X
SMA NEGERI I JALAKSANA
Jl. Raya PadamenakNo64 Jalaksana Kabupaten Kuningan 45552
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 JALAKSANA NOMOR : 800/061/SMA-21-Cadisdikwil.X TENTANG PENETAPAN DAN PEMBAGIAN TUGAS PANITIA UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 1 JALAKSANA TAHUN PELAJARAN 2022/2023 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala SMA Negeri 1 Jalaksana Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat Menimbang
:
Bahwa dalam rangka memperlancar Pelaksanaan Proses Evaluasi Belajar Siswa tahap akhir yang meliputi Ujian Sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Jalaksana perlu menetapkan susunan panitia dan pembagian tugasnya.
Mengingat
:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2022 Nomor 14); 3. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah pengganti Permendikbud Nomor 20 tahun 2016; 4. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah; 5. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah; 6. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah; 7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Kepmendikbudristek nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran; 8. Surat Edaran Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 5919/H1/SK.02.01/2022 Tahun 2022; 9. Surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 2402/PK.07Bid.PSMA Perihal Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dan Sumatif Akhir Tahun SMA Tahun Pelajaran 2022/2023; dan 10. Hasil rapat dinas Kepala SMA Negeri dan Wakasek Kurikulum seKabupaten Kuningan pada tanggal 24 Februari 2022. Memperhatikan
:
Hasil Keputusan Rapat Dinas Dewan Guru, Staf Tata Usaha, dan Kepala SMA Negeri 1 Jalaksana pada tanggal 6 Februari 2023. MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
:
Kedua
:
Ketiga
:
Keempat
:
Susunan panitia Ujian Sekolah dan Pembagian tugas Panitia seperti terlampir dan tidak terpisahkan dalam surat keputusan ini. Masing-masing panitia melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Kepala Sekolah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal Kepala Sekolah,
: Jalaksana : 6 Februari 2023
H. NANANG WARSA,. M.Pd NIP. 19670802 1991011001
Lampiran Nomor Tanggal
: : :
Surat Keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Jalaksana 800/061/SMA-21-Cadisdikwil.X 6 Februari 2023 PENETAPAN DAN PEMBAGIAN TUGAS PANITIA US TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Penanggungjawab Ketua Sekretaris Bendahara
: : :
H. NANANG WARSA. .M/Pd Stefhanus Mugiya, S,Pd Povi Yulyjanti,S.Pd Eva Yuniarti, S.Pd : Eti Kusmiati,S.Pd Aan Darmadi
Anggota Teknisi
: :
Pengolahan Data
:
1. Imran Nursiddik,S.Pd 2. Rifky Suryandi,S.Pd 1. Supriyadi, S.Kom 2. Iding Jaenal Abidin, S.Pd
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Jalaksana : 6 Februari 2023
Kepala Sekolah,
H. NANANG WARSA,. M.Pd NIP. 19670802 1991011001
Lampiran Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang DAFTAR PESERTA UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 1 JALAKSANA TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023 NOMOR URUT 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24
PESERTA 02.20.12.00 1 02.20.12.00 2 02.20.12.00 3 02.20.12.00 4 02.20.12.00 5 02.20.12.00 6 02.20.12.00 7 02.20.12.00 8 02.20.12.00 9 02.20.12.01 0 02.20.12.01 1 02.20.12.01 2 02.20.12.01 3 02.20.12.01 4 02.20.12.01 5 02.20.12.01 6 02.20.12.01 7 02.20.12.01 8 02.20.12.01 9 02.20.12.02 0 02.20.12.02 1 02.20.12.02 2 02.20.12.02 3 02.20.12.02 4
USER
NAMA PERSERTA
KELAS
12001
ABI YASID AL ' MAJID
XII MIPA 1
12002
AKMAL HAFIZH WALIYUDIN
XII MIPA 1
12003
ANINDYA AZAHRA
XII MIPA 1
12004
AULIA NURUL INAYAH
XII MIPA 1
12005
BIQI ABDILLAH DAMANIK
XII MIPA 1
12006
CANDA AGUSTINA
XII MIPA 1
12007
DEVI ROCHMAYATI
XII MIPA 1
12008
DINDA ALFITRIANI DEWI
XII MIPA 1
12009
EFA LISTIANA
XII MIPA 1
12010
ERIKA NAIS APRILLIYANA
XII MIPA 1
12011
FANDI NURULLOH
XII MIPA 1
12012
FRISKA KURNIA AFRIYAN
XII MIPA 1
12013
IKA KARTIKA SARI
XII MIPA 1
12014
INTAN NOERFADILLAH
XII MIPA 1
12015
INTAN PERMATASARI
XII MIPA 1
12016
KARENINA SYAWMAYASTI
XII MIPA 1
12017
LINDA GUSTINA
XII MIPA 1
12018
LYRA SEPTIYANI RAHAYU
XII MIPA 1
12019
MAULANA FIKRI
XII MIPA 1
12020
MUHAMMAD RAAFI FADHILLAH
XII MIPA 1
12021
NAJWA NUROHMAH
XII MIPA 1
12022
NINGRUM FADILLAH
XII MIPA 1
12023
NUR SIRRY QOLBIYAH
XII MIPA 1
12024
PUTRI CANTIKA NURRANI
XII MIPA 1
02.20.12.02 5 02.20.12.02 6 02.20.12.02 7 02.20.12.02 8 02.20.12.02 9 02.20.12.03 0 02.20.12.03 1 02.20.12.03 2 02.20.12.03 3 02.20.12.03 4 02.20.12.03 5 02.20.12.03 6
25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36
12025
REFA HABYBAH ZAHRA
XII MIPA 1
12026
RESYA NUR HERAWATI
XII MIPA 1
12027
RINTA FEBRIANTI
XII MIPA 1
12028
RIZAL SALEEM AHMAD
XII MIPA 1
12029
SATRYA NUGRAHA JUNIAR
XII MIPA 1
12030
SILVIANITA
XII MIPA 1
12031
SINTYA OKTAFIANI
XII MIPA 1
12032
SUCI MAHARANI AN NAJAH
XII MIPA 1
12033
ULFI SITI ULFIAH
XII MIPA 1
12034
VINA WAHYUNINGSIH
XII MIPA 1
12035
YUNDA KHASANAH
XII MIPA 1
12036
ZIDAN MAULANA IBRA
XII MIPA 1
DAFTAR PESERTA UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 1 JALAKSANA TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023 NOMOR URUT 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
PESERTA 02.20.12.03 7 02.20.12.03 8 02.20.12.03 9 02.20.12.04 0 02.20.12.04 1 02.20.12.04 2 02.20.12.04 3 02.20.12.04 4 02.20.12.04 5 02.20.12.04 6 02.20.12.04 7 02.20.12.04 8 02.20.12.04
USER
NAMA PERSERTA
KELAS
12037
ABDUL AZIS
XII MIPA 2
12038
ADISYA RAHMAWATI
XII MIPA 2
12039
ARAFI KHARIS MUSYAFAR
XII MIPA 2
12040
DEA SUSAN CHANTIKA
XII MIPA 2
12041
DHIMAS ARIEL FAHREZI
XII MIPA 2
12042
DIA IMELDA
XII MIPA 2
12043
EFI LISTIANI
XII MIPA 2
12044
FAIKA DWI KAMILA
XII MIPA 2
12045
FRISKA AULIA PUTRI
XII MIPA 2
12046
HAMDAN TAUFIQ FAZRI
XII MIPA 2
12047
IFA NUR AZHA
XII MIPA 2
12048
IRA LESTARI
XII MIPA 2
12049
LISNAWATI
XII MIPA 2
9 02.20.12.05 0 02.20.12.05 1 02.20.12.05 2 02.20.12.05 3 02.20.12.05 4 02.20.12.05 5 02.20.12.05 6 02.20.12.05 7 02.20.12.05 8 02.20.12.05 9 02.20.12.06 0 02.20.12.06 1 02.20.12.06 2 02.20.12.06 3 02.20.12.06 4 02.20.12.06 5 02.20.12.06 6 02.20.12.06 7 02.20.12.06 8 02.20.12.06 9 02.20.12.07 0 02.20.12.07 1 02.20.12.07 2
14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36
12050
MUHAMAD EKA PRAMUJA
XII MIPA 2
12051
MALVIN RIZKY ALVANDY
XII MIPA 2
12052
MUHAMMAD FAHMI IDRIS
XII MIPA 2
12053
MUHAMMAD REHAN ZULFIKAR
XII MIPA 2
12054
NAZWA AGUSTINA
XII MIPA 2
12055
NISSA ANATASYA AURALIYA
XII MIPA 2
12056
NUR BAIHAQI
XII MIPA 2
12057
NURJANAH
XII MIPA 2
12058
OCTAVIONA
XII MIPA 2
12059
PIPIT FITRIA OKTAVIANI
XII MIPA 2
12060
RAISAH NASIRATUL HAYY
XII MIPA 2
12061
RUSVIKA TRIANDITA
XII MIPA 2
12062
SALMA RAHMAHYATI
XII MIPA 2
12063
SHASYA
XII MIPA 2
12064
SILVIA ANGGRAENI
XII MIPA 2
12065
SISKA RAMAWATI
XII MIPA 2
12066
SITI NUR ROHMAH
XII MIPA 2
12067
SITI NURHAYATI
XII MIPA 2
12068
TESA KURNIAWATI
XII MIPA 2
12069
WILDIYANTO
XII MIPA 2
12070
WISNU WIDANDA
XII MIPA 2
12071
YENI SEPTIANI
XII MIPA 2
12072
ZAHRA AMALYA PUTRI
XII MIPA 2
DAFTAR PESERTA UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 1 JALAKSANA TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023 NOMOR URUT 1
PESERTA 02.20.12.07 3
USER 12073
NAMA PERSERTA ADE TSULISATUL FADHILAH
KELAS XII MIPA 3
2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31
02.20.12.07 4 02.20.12.07 5 02.20.12.07 6 02.20.12.07 7 02.20.12.07 8 02.20.12.07 9 02.20.12.08 0 02.20.12.08 1 02.20.12.08 2 02.20.12.08 3 02.20.12.08 4 02.20.12.08 5 02.20.12.08 6 02.20.12.08 7 02.20.12.08 8 02.20.12.08 9 02.20.12.09 0 02.20.12.09 1 02.20.12.09 2 02.20.12.09 3 02.20.12.09 4 02.20.12.09 5 02.20.12.09 6 02.20.12.09 7 02.20.12.09 8 02.20.12.09 9 02.20.12.10 0 02.20.12.10 1 02.20.12.10 2 02.20.12.10 3
12074
AGIS BUNGA SAHARA
XII MIPA 3
12075
AHMAD ARIF NURAJI
XII MIPA 3
12076
ANANDA MAYLANI
XII MIPA 3
12077
CAHYA NUR FADILAH
XII MIPA 3
12078
DINDA AYU PUSPITA
XII MIPA 3
12079
ESTY RAHMADINI
XII MIPA 3
12080
EUIS JULISAH
XII MIPA 3
12081
FITRY RIYANTI
XII MIPA 3
12082
GHAIDA SUCIARA WIDIARESTU
XII MIPA 3
12083
GINA ADITIYA NINGRUM
XII MIPA 3
12084
IIN SINTIA
XII MIPA 3
12085
INDAH APRILIANI
XII MIPA 3
12086
JENIETA SALSABILA
XII MIPA 3
12087
LAELA ASYIFATUN NISA
XII MIPA 3
12088
MAULANA ALVIAN
XII MIPA 3
12089
MELISA SUTARI PUTRI
XII MIPA 3
12090
MUHAMAD BINTANG PUTRA PRATAMA
XII MIPA 3
12091
NABILA RAMADHANI
XII MIPA 3
12092
NADILA DESKHIANA PUTRI
XII MIPA 3
12093
NAYA RAHMADANI DWI S.
XII MIPA 3
12094
NAZWA AZAHRA PANGESTUTI
XII MIPA 3
12095
NISA ANGGRAENI
XII MIPA 3
12096
NUR AZIZAH
XII MIPA 3
12097
PUJIYANTI TRESNANINGSIH
XII MIPA 3
12098
RACHEL MUTOHAROH
XII MIPA 3
12099
RENA LARISTRI
XII MIPA 3
12100
REVALINA SALSABILLA
XII MIPA 3
12101
RIZKY KURNIAWAN
XII MIPA 3
12102
SALSABILA AZZAHRA
XII MIPA 3
12103
SERLIANAH
XII MIPA 3
02.20.12.10 4 02.20.12.10 5 02.20.12.10 6 02.20.12.10 7 02.20.12.10 8
32 33 34 35 36
12104
SILVA NURUL PAKHIRA
XII MIPA 3
12105
SITI AMINAH
XII MIPA 3
12106
TITA AULIA VIANDARI
XII MIPA 3
12107
YARA ISMAYASHA SUPIANA
XII MIPA 3
12108
YUSUP SAPUTRA
XII MIPA 3
DAFTAR PESERTA UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 1 JALAKSANA TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023 NOMOR URUT 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20
PESERTA 02.20.12.10 9 02.20.12.11 0 02.20.12.11 1 02.20.12.11 2 02.20.12.11 3 02.20.12.11 4 02.20.12.11 5 02.20.12.11 6 02.20.12.11 7 02.20.12.11 8 02.20.12.11 9 02.20.12.12 0 02.20.12.12 1 02.20.12.12 2 02.20.12.12 3 02.20.12.12 4 02.20.12.12 5 02.20.12.12 6 02.20.12.12 7 02.20.12.12 8
USER
NAMA PERSERTA
KELAS
12109
ADITIO RAHMAN
XII MIPA 4
12110
ANNA SETIABUDI
XII MIPA 4
12111
ARIL MAULANA
XII MIPA 4
12112
CASMANTO
XII MIPA 4
12113
DESI SETIA
XII MIPA 4
12114
DEWI RAHMA
XII MIPA 4
12115
DIAH AYU FUJISARI DEWI
XII MIPA 4
12116
DINDA MEIRA CHANTIKA
XII MIPA 4
12117
ETI ROHAETI APRILIANI
XII MIPA 4
12118
EUIS ST AISYAH
XII MIPA 4
12119
FAKHRI AHMAD FAKHRUDIN
XII MIPA 4
12120
FITRA NURANISA AL-ASYFA
XII MIPA 4
12121
GUGUN GUNALDI
XII MIPA 4
12122
INDAH ZUHROTUL KHARIMAH
XII MIPA 4
12123
ISMI YULIANTI ZAHRA
XII MIPA 4
12124
KHALISAH AISAH RACHMAT
XII MIPA 4
12125
LINDYANA PUTRI
XII MIPA 4
12126
MELLY WULANDARI
XII MIPA 4
12127
NANDA AMALIA PUTRI
XII MIPA 4
12128
NAYLA RESTIEKA MEISYA
XII MIPA 4
02.20.12.12 9 02.20.12.13 0 02.20.12.13 1 02.20.12.13 2 02.20.12.13 3 02.20.12.13 4 02.20.12.13 5 02.20.12.13 6 02.20.12.13 7 02.20.12.13 8 02.20.12.13 9 02.20.12.14 0 02.20.12.14 1 02.20.12.14 2 02.20.12.14 3
21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35
12129
NAZWA PRISCILLA ZULAIKA
XII MIPA 4
12130
NURAISYAH
XII MIPA 4
12131
PUTRI ANJANI
XII MIPA 4
12132
RATIH IQLA SEPTRINA
XII MIPA 4
12133
RENI FATIMAH
XII MIPA 4
12134
REVA FAJARWATI
XII MIPA 4
12135
RIRIN ARINA PELITA
XII MIPA 4
12136
SASKYA MAULANI
XII MIPA 4
12137
SINDI ASTUTI
XII MIPA 4
12138
SITI RAFIKA
XII MIPA 4
12139
TRI WULANDARI
XII MIPA 4
12140
WULANSARI
XII MIPA 4
12141
YAYAH JULIYAH
XII MIPA 4
12142
YEYEN APRIYANTI
XII MIPA 4
12143
YUNISYA HASANAH
XII MIPA 4
DAFTAR PESERTA UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 1 JALAKSANA TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023 NOMOR URUT 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
PESERTA 02.20.12.14 5 02.20.12.14 6 02.20.12.14 7 02.20.12.14 8 02.20.12.14 9 02.20.12.15 0 02.20.12.15 1 02.20.12.15 2 02.20.12.15 3 02.20.12.15
USER
NAMA PERSERTA
KELAS
12145
AIRUL GUNAWAN
XII MIPA 5
12146
ALLVIN SUBHAN SYAHPUTRA
XII MIPA 5
12147
APRILIANI MAULIDA
XII MIPA 5
12148
AYU NINGSIH
XII MIPA 5
12149
DEDI KUSUMA
XII MIPA 5
12150
DEWI KARINA
XII MIPA 5
12151
DINA PEBRIANI
XII MIPA 5
12152
DISTI AENUROHMAH
XII MIPA 5
12153
EFRISTA ZULLYSTARIYA
XII MIPA 5
12154
ERAH JUHAERIAH
XII MIPA 5
11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36
4 02.20.12.15 5 02.20.12.15 6 02.20.12.15 7 02.20.12.15 8 02.20.12.15 9 02.20.12.16 0 02.20.12.16 1 02.20.12.16 2 02.20.12.16 3 02.20.12.16 4 02.20.12.16 5 02.20.12.16 6 02.20.12.16 7 02.20.12.16 8 02.20.12.16 9 02.20.12.17 0 02.20.12.17 1 02.20.12.17 2 02.20.12.17 3 02.20.12.17 4 02.20.12.17 5 02.20.12.17 6 02.20.12.17 7 02.20.12.17 8 02.20.12.17 9 02.20.12.18 0
12155
EVA SOPHIAWATY
XII MIPA 5
12156
FAIZHA AYUSHITA
XII MIPA 5
12157
FERDIANSAH NURFADILA
XII MIPA 5
12158
IKA VINALIA
XII MIPA 5
12159
INGGIT GARNASIH
XII MIPA 5
12160
INTAN WIDYA LESTARI
XII MIPA 5
12161
IYAM NURYAMA
XII MIPA 5
12162
KAMILA ISYANA MUTIARA MUSLIMAH
XII MIPA 5
12163
MAULANA IBRAHIM
XII MIPA 5
12164
MIMIN RUMINAH
XII MIPA 5
12165
MUHAMMAD AGUNG KURNIAWAN
XII MIPA 5
12166
NAYA NADIYATUL MUBAROKAH
XII MIPA 5
12167
NAYLA SALSABILLA
XII MIPA 5
12168
NAZZWA KHOERUNNISA
XII MIPA 5
12169
NUR FATIMAH HANUM
XII MIPA 5
12170
NURMAESAROH
XII MIPA 5
12171
PUTRI KURNIA ALAM
XII MIPA 5
12172
RINDU FITRIYANI
XII MIPA 5
12173
RUMSARI
XII MIPA 5
12174
SITI ROHMAH
XII MIPA 5
12175
SRI ARYANTI
XII MIPA 5
12176
SUCI INDAH SARI
XII MIPA 5
12177
SUSI AMELIA
XII MIPA 5
12178
UTI NUR AZIZAH
XII MIPA 5
12179
VIOLA ANANTA
XII MIPA 5
12180
WULAN EGIT RAMDANI
XII MIPA 5
DAFTAR PESERTA UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 1 JALAKSANA TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023
NOMOR URUT 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28
PESERTA 02.20.12.18 1 02.20.12.18 2 02.20.12.18 3 02.20.12.18 4 02.20.12.18 5 02.20.12.18 6 02.20.12.18 7 02.20.12.18 8 02.20.12.18 9 02.20.12.19 0 02.20.12.19 1 02.20.12.19 2 02.20.12.19 3 02.20.12.19 4 02.20.12.19 5 02.20.12.19 6 02.20.12.19 7 02.20.12.19 8 02.20.12.19 9 02.20.12.20 0 02.20.12.20 1 02.20.12.20 2 02.20.12.20 3 02.20.12.20 4 02.20.12.20 5 02.20.12.20 6 02.20.12.20 7 02.20.12.20 8
USER
NAMA PERSERTA
KELAS
12181
AAT PARIDAH
XII IPS 1
12182
ADE KURNIAWAN
XII IPS 1
12183
ALDI ADITIA
XII IPS 1
12184
ALFI NURROHMAH
XII IPS 1
12185
ALYA RAHMAWATI
XII IPS 1
12186
AMEY LISTIANY
XII IPS 1
12187
BILLY RHAMDANI PUTRA NUGRAHA
XII IPS 1
12188
DEA AMELIA
XII IPS 1
12189
DELLA KHOERUNISA
XII IPS 1
12190
DEVI RAHMAWATI
XII IPS 1
12191
DEWI SITI MAUNAH
XII IPS 1
12192
DWI FATHONAH
XII IPS 1
12193
ELSA FRASISKA PERMANA PUTRI
XII IPS 1
12194
ERIKA TRI WIDIASTUTI
XII IPS 1
12195
FAIZ GILANG GUMILAR
XII IPS 1
12196
FAUJIAH
XII IPS 1
12197
IRA AGUSTIN
XII IPS 1
12198
GINA AULIA
XII IPS 1
12199
HAWA LUTFIYYAH
XII IPS 1
12200
ILHAM NURSAMSI
XII IPS 1
12201
NUR INDAH DAMAI YANTI
XII IPS 1
12202
JIHAN AULIA NUR FAUZAN
XII IPS 1
12203
LILIS LISTIYANA
XII IPS 1
12204
MILLA ARYANTI
XII IPS 1
12205
MUHAMAD PEMAS MAULANA
XII IPS 1
12206
MUHAMMAD NAZRIL KURNIAWAN
XII IPS 1
12207
NENI SUARNI
XII IPS 1
12208
NITA MARCELLA
XII IPS 1
02.20.12.20 9 02.20.12.21 0 02.20.12.21 1 02.20.12.21 2 02.20.12.21 3 02.20.12.21 4 02.20.12.21 5
29 30 31 32 33 34 35
12209
PUTRI NAWANG WULAN
XII IPS 1
12210
RENI PUSPITA SARI
XII IPS 1
12211
REZKY MUHAMMAD FADIL
XII IPS 1
12212
RINA YULISTIYANA
XII IPS 1
12213
SALFA GINA SALSABILA
XII IPS 1
12214
SINTA DEWI FORTUNA
XII IPS 1
12215
TRIE SEPTIANI
XII IPS 1
DAFTAR PESERTA UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 1 JALAKSANA TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023 NOMOR URUT 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18
PESERTA 02.20.12.21 6 02.20.12.21 7 02.20.12.21 8 02.20.12.21 9 02.20.12.22 0 02.20.12.22 1 02.20.12.22 2 02.20.12.22 3 02.20.12.22 4 02.20.12.22 5 02.20.12.22 6 02.20.12.22 7 02.20.12.22 8 02.20.12.22 9 02.20.12.23 0 02.20.12.23 1 02.20.12.23 2 02.20.12.23
USER
NAMA PERSERTA
KELAS
12216
ADE MAOLANA
XII IPS 2
12217
ADHELYA EKA RIZKYANI
XII IPS 2
12218
ALPIYAH DAMAYANTI
XII IPS 2
12219
ALVIN AKBAR FAIZAL
XII IPS 2
12220
AMANDA AMELIA
XII IPS 2
12221
BEBY ALYA PUTRI
XII IPS 2
12222
CITRA NUR ANISYAH
XII IPS 2
12223
DEA INDAH PURNAMA SARI
XII IPS 2
12224
DELVITA ANGGRAENI
XII IPS 2
12225
DIAN NURJANAH
XII IPS 2
12226
DISA HIRAWATI
XII IPS 2
12227
DZAKI ADITYA DARMAWAN
XII IPS 2
12228
FEBRIZAL PASHA HIDAYAT
XII IPS 2
12229
FIKA SUCI SYAFA'ATIKA
XII IPS 2
12230
HILDA NUR RAHMAWATI
XII IPS 2
12231
INDRI ANGRAENI
XII IPS 2
12232
IPAN GUNAWAN
XII IPS 2
12233
KARIN NURMALA PEBRIANI
XII IPS 2
3 02.20.12.23 4 02.20.12.23 5 02.20.12.23 6 02.20.12.23 7 02.20.12.23 8 02.20.12.23 9 02.20.12.24 0 02.20.12.24 1 02.20.12.24 2 02.20.12.24 3 02.20.12.24 4 02.20.12.24 5 02.20.12.24 6 02.20.12.24 7 02.20.12.24 8 02.20.12.24 9 02.20.12.25 0 02.20.12.25 1
19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36
12234
MAHESA PUTRA GUSTIANA
XII IPS 2
12235
MARSYA SHAPA NADHIRA
XII IPS 2
12236
MELI ANGGRAENI
XII IPS 2
12237
MOCHAMAD DESTA FAJAR DP
XII IPS 2
12238
MUHAMMAD ADIB AMRULLOH
XII IPS 2
12239
NADIA HOERUNISA
XII IPS 2
12240
NAZWA SALSABILA
XII IPS 2
12241
NISA AMELIA
XII IPS 2
12242
NUR SUKMAWATI
XII IPS 2
12243
PUTRI PAJARRANI
XII IPS 2
12244
RAYNANDA AULYA HIKMAWAN
XII IPS 2
12245
RIFA ALGISA CIPTANI FAUZIA
XII IPS 2
12246
RISMA AMELIA
XII IPS 2
12247
SRI RAHAYU
XII IPS 2
12248
TIA NURAENI
XII IPS 2
12249
VINA LESTARI
XII IPS 2
12250
WINDA AULIA
XII IPS 2
12251
YESI YULIANTI
XII IPS 2
DAFTAR PESERTA UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 1 JALAKSANA TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023 NOMOR URUT 1 2 3 4 5 6
PESERTA 02.20.12.25 2 02.20.12.25 3 02.20.12.25 4 02.20.12.25 5 02.20.12.25 6 02.20.12.25 7
USER
NAMA PERSERTA
KELAS
12252
ADHITYA MAULANA WIJAYA
XII IPS 3
12253
ADILA SITI ROKAYAH
XII IPS 3
12254
ALYA FIRYALA FITRI
XII IPS 3
12255
ANASTASYA RIYANI
XII IPS 3
12256
ANDRIAN MAULANA
XII IPS 3
12257
ARIEF RAMADHAN
XII IPS 3
7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36
02.20.12.25 8 02.20.12.25 9 02.20.12.26 0 02.20.12.26 1 02.20.12.26 2 02.20.12.26 3 02.20.12.26 4 02.20.12.26 5 02.20.12.26 6 02.20.12.26 7 02.20.12.26 8 02.20.12.26 9 02.20.12.27 0 02.20.12.27 1 02.20.12.27 2 02.20.12.27 3 02.20.12.27 4 02.20.12.27 5 02.20.12.27 6 02.20.12.27 7 02.20.12.27 8 02.20.12.27 9 02.20.12.28 0 02.20.12.28 1 02.20.12.28 2 02.20.12.28 3 02.20.12.28 4 02.20.12.28 5 02.20.12.28 6 02.20.12.28 7
12258
AYU AMBARWATI
XII IPS 3
12259
DEA AMANDA
XII IPS 3
12260
DEDI SUNARDI
XII IPS 3
12261
DESI FEBRIANTI
XII IPS 3
12262
DIAN HAERANI
XII IPS 3
12263
DIANA EVA EVIANTI SITI. N
XII IPS 3
12264
DYSKA FEBRY AYU NINGSIH
XII IPS 3
12265
ELAN MAULANA RAMDHAN
XII IPS 3
12266
ELSHA NURAENI
XII IPS 3
12267
ESA CITRA RESTIKA
XII IPS 3
12268
FAUZIYAH
XII IPS 3
12269
GALUH PUTRA TRIYADI
XII IPS 3
12270
GEISCHA AVRILIA
XII IPS 3
12271
HERAWATI
XII IPS 3
12272
INDAH DINIAH MAULANI
XII IPS 3
12273
KARLINA
XII IPS 3
12274
MAY MARTINI
XII IPS 3
12275
MUHAMMAD DANIEL FADILLAH AL- FADDEL
XII IPS 3
12276
MUHAMMAD RIFQI BACHTIAR
XII IPS 3
12277
NANDA CAHYA CAMILA
XII IPS 3
12278
NENENG SRI MULYATI
XII IPS 3
12279
NIDA AULIA AGUSTIN
XII IPS 3
12280
NUNUNG NURBAETI
XII IPS 3
12281
PIPIT PITRIYANI
XII IPS 3
12282
PUTERI DISYA PUSPITA SARI
XII IPS 3
12283
RATNA SARI
XII IPS 3
12284
REVALINA KHOIRUNNISSA
XII IPS 3
12285
SALWA SITI FEBRIANTI
XII IPS 3
12286
SRI MONIKA
XII IPS 3
12287
WULAN SHAHBANIAH
XII IPS 3
DAFTAR PESERTA UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 1 JALAKSANA TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023 NOMOR URUT 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24
PESERTA 02.20.12.28 8 02.20.12.28 9 02.20.12.29 0 02.20.12.29 1 02.20.12.29 2 02.20.12.29 3 02.20.12.29 4 02.20.12.29 5 02.20.12.29 6 02.20.12.29 7 02.20.12.29 8 02.20.12.29 9 02.20.12.30 0 02.20.12.30 1 02.20.12.30 2 02.20.12.30 3 02.20.12.30 4 02.20.12.30 5 02.20.12.30 6 02.20.12.30 7 02.20.12.30 8 02.20.12.30 9 02.20.12.31 0 02.20.12.31
USER
NAMA PERSERTA
KELAS
12288
AJIS MAULANA
XII IPS 4
12289
AMANDA DWISEPTIYANI
XII IPS 4
12290
ANISA NUR AROFIK
XII IPS 4
12291
ANNISA AGUS SETIANINGSIH
XII IPS 4
12292
APRIDA ILHAM NURHIDAYAT
XII IPS 4
12293
ARI MAULANA
XII IPS 4
12294
AYUNING SHEFIRA
XII IPS 4
12295
DELLA AMANDA PUTRI
XII IPS 4
12296
DEVI AYU SETIANI
XII IPS 4
12297
DEWI FEBRIANTI
XII IPS 4
12298
DINI KRISTINA
XII IPS 4
12299
ELIANY NUR ROCHMAT
XII IPS 4
12300
ELZA TAHEERA MAYARANY
XII IPS 4
12301
EVA NURANISA
XII IPS 4
12302
FITRIA YULIANINGSIH
XII IPS 4
12303
HANA NURHAYATI
XII IPS 4
12304
IHAH SOLIHAH
XII IPS 4
12305
JUWITA SIAMI
XII IPS 4
12306
LUKMAN SYAH
XII IPS 4
12307
MUHAMAD IKHSAN
XII IPS 4
12308
MUHAMMAD YUSUF
XII IPS 4
12309
MUHAMMAD ZAIN SYAFIQ
XII IPS 4
12310
NADHIRA AMALIA PUTRI
XII IPS 4
12311
NAZWA KHAIRUN NISA
XII IPS 4
1 02.20.12.31 2 02.20.12.31 3 02.20.12.31 4 02.20.12.31 5 02.20.12.31 6 02.20.12.31 7 02.20.12.31 8 02.20.12.31 9 02.20.12.32 0 02.20.12.32 1 02.20.12.32 2 02.20.12.32 3
25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36
12312
NOVA MUTIASARI
XII IPS 4
12313
NURAENI
XII IPS 4
12314
RENI AGUSTIAN
XII IPS 4
12315
RIDA KHOIRUNNISA
XII IPS 4
12316
RIZAL FARUQ RAMADHAN
XII IPS 4
12317
SHINTA DIA NURRUL FAADILAH
XII IPS 4
12318
SILVIA DEWI
XII IPS 4
12319
SITI KHOIRRIYAH FEBRIYANTO
XII IPS 4
12320
SYIFA QHARAMITHAH
XII IPS 4
12321
TIKA SRIYUNINGSIH
XII IPS 4
12322
WIDIYA SRI SEPRIANI PUTRI
XII IPS 4
12323
YUNUS SETIAWAN
XII IPS 4
DAFTAR PESERTA UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 1 JALAKSANA TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023 NOMOR URUT 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
PESERTA 02.20.12.32 4 02.20.12.32 5 02.20.12.32 6 02.20.12.32 7 02.20.12.32 8 02.20.12.32 9 02.20.12.33 0 02.20.12.33 1 02.20.12.33 2 02.20.12.33 3 02.20.12.33 4 02.20.12.33 5
USER
NAMA PERSERTA
KELAS
12324
ALFIN SATIYA
XII IPS 5
12325
ANGGA PRASETYA
XII IPS 5
12326
ASRI PURNAMASARI
XII IPS 5
12327
AULYA HUDZAIFAH
XII IPS 5
12328
DEVI AYU MULYANTI
XII IPS 5
12329
DWI SUGESTI NINGRUM
XII IPS 5
12330
FANNY. R
XII IPS 5
12331
ILHAM FARUQ AHMAD
XII IPS 5
12332
LYDIA ALHANIFA
XII IPS 5
12333
MUHAMMAD SAEFUDIN
XII IPS 5
12334
NIA ASNIATI
XII IPS 5
12335
NISYA ARISTHIANY
XII IPS 5
13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36
02.20.12.33 6 02.20.12.33 7 02.20.12.33 8 02.20.12.33 9 02.20.12.34 0 02.20.12.34 1 02.20.12.34 2 02.20.12.34 3 02.20.12.34 4 02.20.12.34 5 02.20.12.34 6 02.20.12.34 7 02.20.12.34 8 02.20.12.34 9 02.20.12.35 0 02.20.12.35 1 02.20.12.35 2 02.20.12.35 3 02.20.12.35 4 02.20.12.35 5 02.20.12.35 6 02.20.12.35 7 02.20.12.35 8 02.20.12.35 9
12336
NONA INGRID ANZARWATI
XII IPS 5
12337
NUR AINI
XII IPS 5
12338
NURUL ALENISA
XII IPS 5
12339
NURYANI
XII IPS 5
12340
PIPIT SAFITRI
XII IPS 5
12341
RATNA RAHMAWATI
XII IPS 5
12342
RATU FAHIRA HANUM
XII IPS 5
12343
REGYNA OKTASARI
XII IPS 5
12344
REVA KARTIKA EKAWATI
XII IPS 5
12345
RIFKY PAHLEVI RAMADHAN
XII IPS 5
12346
RIKA RAHMAWATI
XII IPS 5
12347
RINDU NUR HIKMAH
XII IPS 5
12348
RISMAWATI
XII IPS 5
12349
ROSMALIA
XII IPS 5
12350
SHELA SELVIA NUROCTAVIANI
XII IPS 5
12351
SRI NURKHOLISAH
XII IPS 5
12352
SYIFA AULIA
XII IPS 5
12353
TIA LESTARI
XII IPS 5
12354
TRI NITA AGUSTINA
XII IPS 5
12355
TRIA RAHMAWATI
XII IPS 5
12356
VISKA DAMAYANTI
XII IPS 5
12357
WINDI ALISHA
XII IPS 5
12358
YAASIR ZAINUL ARIFIN
XII IPS 5
12359
YANA ALVIAN HERDIANA
XII IPS 5
Lampiran Jadwal PSAJ JADWAL SUMATIF AKHIR JENJANG 2022/2023 Mata Pelajaran No
US Utama
1.
Senin, 13 Maret 2023
2.
Selasa, 14 Maret 2023
Sesi 1 2 1
Waktu (WIB) 07.30 s.d. 09.30 09.45 s.d. 11.15 07.30 s.d. 09.30
Program IPA Matematika (W)
Program IPS Matematika (W)
Pend. Agama & Budi Pekerti
Pend. Agama & Budi Pekerti
Kimia
Sosiologi
2 3 1 3.
Rabu, 15 Maret 2023
2 3 1
4.
Kamis, 16 Maret 2023
2 3
5.
6.
Jumat, 17 Maret 2023
Senin, 20 Maret 2023
1 2 1 2
09.45 s.d. 11.15 11.30 s.d. 13.00 07.30 s.d. 09.30 09.45 s.d. 11.15 11.30 s.d. 13.00 07.30 s.d. 09.30 09.45 s.d. 11.15 11.30 s.d. 13.00 07.30 s.d. 09.30 09.45 s.d. 11.15 07.30 s.d. 09.30 09.45 s.d. 11.15
PPKn
PPKn
LM
LM
Fisika Sejarah Indonesia Bahasa Inggris(W)
Ekonomi Sejarah Indonesia Bahasa Inggris(W)
Biologi
Geografi
Penjasorkes
Penjasorkes
Basa Sunda
Basa Sunda
Matematika (P)
Sejarah (P)
Seni Budaya
Seni Budaya
Bahasa Indonesia PKWU
Lampiran Pengawas PSAJ JADWAL PENGAWAS PSAJ
Bahasa Indonesia PKWU
Lampiran Denah Ruangan PSAJ