POS US 2022-Final [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022 BAB I PENDAHULUAN I.



LATAR BELAKANG Penilaian



hasil



belajar



merupakan



salah



satu



komponen



penting



dalam



penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di sekolah meliputi; 1. Penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2. Penilaian Akhir Semeseter (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil 3. Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4. Ujian Sekolah (US) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan Ujian Sekolah (US) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Ujian Sekolah (US) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah sekolah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. II.



PENGERTIAN & TUJUAN UJIAN SEKOLAH (US) Dalam prosedur operasional standar ini yang dimaksud dengan : 1. Ujian Sekolah yang selanjutnya disingkat US adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini, yang berupa pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. 2. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah yang selanjutnya disingkat POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan atau teknis pelaksanaan US



3. Kisi-kisi US adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal US yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku 4. Paket naskah soal US adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal atau penugasan yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi US 5. Lembar Jawaban Ujian Sekolah yang selanjutnya disingkat LJUS adalah salah satu bentuk lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal tes tulis US 6. Bahan US adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US yang mencakup naskah soal, LJUS, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas. 7. Nomor Induk Siswa Nasional selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang Tujuan dan Fungsi Ujian Sekolah Tujuan Ujian Sekolah adalah untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Fungsi Ujian Sekolah adalah : 1. Indikator pencapaian kompetensi peserta didik 2. Umpan balik bagi sekolah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya 3. Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan III.



DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter



7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional 8. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19) 9. SKB 4 Menteri tentang pembelajaran selama pandemic covid 19



BAB II PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA UJIAN SEKOLAH I.



Persyaratan Peserta Ujian Sekolah 1. Terdaftar pada tahun terakhir. 2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar



II.



Hak Dan Kewajiban Peserta 1. Hak Peserta Ujian Sekolah a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti ujian sekolah b. Peserta Ujian Sekolah yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah utama dapat mengikuti Ujian Sekolah susulan. 2. Kewajiban Peserta Ujian Sekolah a. Peserta Ujian Sekolah wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan b. Peserta Ujian Sekolah wajib mematuhi tata tertib peserta Ujian Sekolah



III.



Pendaftaran Peserta Ujian Sekolah 1. Satuan pendidikan pelaksana Ujian Sekolah melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik 2. Panitia Ujian Sekolah melakukan verifikasi data calon peserta Ujian Sekolah, Kepala sekolah menetapkan daftar peserta Ujian Sekolah 3. Panitia Ujian Sekolah menerbitkan kartu peserta Ujian Sekolah



IV.



Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana Ujian Sekolah 1. Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Ujian Sekolah adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal 2. Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M 3. Ujian



Sekolah



pada



satuan



pendidikan



yang



belum



terakreditasi



diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan Ujian Sekolah bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masingmasing, dengan penyelenggara Ujian Sekolah dari satuan pendidikan yang terakreditasi 4. Mekanisme penyelenggaraan dan penggunaan soal Ujian Sekolah oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten. BAB III PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN SEKOLAH 1.



Tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan Ujian Sekolah sebagai berikut: a. Membentuk panitia pelaksana US b. Melakukan pendataan peserta US dan mencetak kartu peserta US c. Melakukan sosialisasi US d. Mengatur ruang atau lokasi US e. Menetapkan pengawas ruang atau lokasi US f.



Menyusun kisi-kisi dan naskah soal US



g. Memverifikasi dan validasi naskah soal US h. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya i.



Menggandakan naskah soal US berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan



j.



Melaksanakan US sesuai POS US



k. Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta US l.



Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US kepada peserta US



m. Melaporkan hasil US kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara



BAB IV BENTUK DAN MATERI UJIAN SEKOLAH 1. Bentuk Ujian Bentuk Ujian Sekolah adalah ujian tulis dengan bentuk soal pilihan ganda dan ujian praktik. 2. Materi Ujian Materi ujian untuk mata pelajaran mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud. 3. Kisi-Kisi Ujian Sekolah a. Kisi-kisi Ujian Sekolah ditetapkan oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Pengawas maing-masing. b. Penyusunan



kisi-kisi



Ujian



Sekolah



berdasarkan



kriteria



pencapaian



kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku c. Kisi-kisi ujian sekolah memuat level kognitif dan lingkup materi d. Kisi-kisi Ujian Sekolah disusun berdasarkan Kurikulum yang berlaku e. Kisi-kisi Ujian Sekolah disusun oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) f.



Khusus kisi-kisi Ujian Sekolah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan disusun oleh KKG agama dan PJOK



4. Naskah Ujian Sekolah a. Soal Ujian Sekolah disusun mengacu pada kisi-kisi Ujian Sekolah b. Bentuk soal Ujian Sekolah terdiri atas Pilihan Ganda (PG). c. Sebanyak 50% butir soal Ujian Sekolah disiapkan oleh KKG yang di koordinasikan



dengan



Unit



Pelaksana



Teknis



Dinas



Pendidikan



dan



Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara dan 50% disusun oleh guru Mata pelajaran masing-masing. d. Naskah ujian susulan disusun dan diberikan kewenangan kepada guru mata pelajaran e. Penggandaan naskah soal Ujian Sekolah beserta kelengkapannya dilakukan oleh Satuan Pendidikan f.



Master soal digandakan dengan menggunakan sumber dana dari Biaya Operasional Sekolah (BOS)



5. Mekanisme Penyusunan Soal Ujian Sekolah a. Penyusunan soal Ujian Sekolah oleh guru di satuan pendidikan dilakukan dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut:



1. Menyusun soal Ujian Sekolah sebanyak 100% berdasarkan indikator soal dari KKG berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci jawaban untuk pilihan ganda 2. Menyusun soal Ujian Sekolah minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan b. Setiap personil yang menyiapkan, menyusun, menggandakan, mengemas, mendistribusikan,



dan



menandatangani



pakta



menerima



naskah



integritas,



soal



serta



Ujian



Sekolah,



bertanggungjawab



harus



terhadap



kerahasiaan naskah soal Ujian Sekolah. 6. Bahan Ujian Sekolah a. Penyusunan Kisi-kisi soal Penyelenggaraan



Ujian



Sekolah



Menyusun



kisi-kisi



soal



berdasarkan



Kurikulum Nasional Tahun 2013 atau Kurikulum Darurat Covid 19 (K13) dengan langkah-langkah sebagi berikut: 1. Mengidentifikasi standart Kompetensi dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran dari setiap mata pelajaran yang di ujikan sesuai dengan Kurikulum Nasional tahun 2013 Darurat covid 19. 2. Menetukan standart Kompetensi dan Kompetensi Dasar (KD) untuk dijadikan sebagai standart kelulusan tahun Pelajaran 2021/2022 3. Menentukan



kisi-kisi



soal



berdasarkan



Standart



Kompetensi



dan



Kompetensi Dasar (KD) yang diajarkan b. Penyiapan bahan ujian Sekolah 1. Kisi-kisi yang telah disusun 2. Mengikuti kaidah-kaidah penyusunan soal sesuai dengan kompetensi yang di tuntut dan materi yang sudah diajarkan 3. Mempertimbangkan kondisi Kesehatan peserta didik yang sesuai dengan prokes covid 19 4. Jumlah butir soal ( diserahkan kepada guru mata pelajaran)dan bentuk soal diambil dari PUSMENJAR Kemendikbud /AKM atau sesuai c. Penggandaan /Cetak bahan ujian Sekolah di gandakan oleh Panitia Ujian Sekolah di Satuan Pendidikan dengan memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan dan jelas



BAB V PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH 1.



Jadwal Ujian Praktek Ujian praktek dilaksanakan tanggal 11 s/d 14 Mei 2022 , Jadwal seperti dalam tabel berikut : Jadwal Ujian Praktek Kelas VI No



2.



Hari/tanggal Rabu, 11 Mei 2022 Kamis, 12 Mei 2022 Jumat, 13 Mei 2022 Sabtu, 14 Mei 2022



Waktu 07.30 – 12.00 07.30 – 12.00 07.30 – 12.00 07.30 – 12.00



Mata Pelajaran Pendidikan Agama Bahasa Indonesia PJOK IPA SBDP



Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah secara tatap muka, mulai tanggal 23 sd 28 Mei 2022, dengan jadwal berikut : Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah Kelas VI No 1 2 3 4 5 6



Hari/tanggal Senin, 23 Mei 2022 Selasa, 24 Mei 2022 Rabu, 25 Mei 2022 Kamis, 26 Mei 2022 Jumat, 27 Mei 2022 Sabtu, 28 Mei 2022



Waktu 07.30 – 09.30 07.30 – 09.00 07.30 – 09.30 07.30 – 11.00 07.30 – 11.00 07.30 – 11.00



Mata Pelajaran Bahasa Indonesia IPA Matematika Pendidikan Agama PKN IPS PJOK SBDP Muatan Lokal



Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah Susulan Kelas VI No



Hari/tanggal



Waktu



Mata Pelajaran



3.



Pengaturan Ruang/tempat, Pengawas, Tata tertib Pengawas dan Peserta Ujian Sekolah a. Pengaturan ruang/Tempat Ujian Sekolah Panitia Ujian Sekolah menetapkan ruang Ujian Sekolah dengan persyaratan sebagai berikut: 1)



Ruang yang di gunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian



2)



Pembagian ruangan diatur setiap 20 peserta menempati satu ruangan



3)



Setiap ruang Ujian Sekolah di awasi oleh 2 orang pengawas



4)



Setiap Meja dalam ruang ujian di beri nomor peserta ujian Sekolah



5)



Setiap ruang Ujian Sekolah ditempel pengumuman yang bertuliskan : ‘’DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS UJIAN,



SERTA



TIDAK



DI



PERKENANKAN



MEMBAWA



ALAT



KOMUNIKASI ‘’ 6)



Setiap ruang Ujian Sekolah disediakan denah tempat duduk peserta Ujian sekolah disertai Foto peserta yang ditempel dipintu masuk ruang ujian



7)



Tempat duduk peserta Ujian Sekolah diatur satu bangku satu orang peserta Ujian sekolah



8)



Jarak antar



meja yang



satu dengan



meja yang



lain



disusun



mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain sekurang-kurangnya satu setengah meter. 9)



Denah ruang uijian dan tempat duduk peserta Ujian Sekolah



PENGAWAS



ANDHIKA PRATAMA



ALFIANUR



ANIS SURIYANI



ALDI HARIYADI



Dst…..



HENY SUNARSIH



ARI PRATAMA



4.



Pengawas Ujian Sekolah a. Kepala Sekolah bertanggung jawab mutlak atas pelaksanaan Ujian Sekolah di sekolah yang menjadi kewenangannya b. Pengawas Ujian Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang disusun oleh Bidang Kurikulum c. Setiap ruang Ujian sekolah diawasi oleh dua orang pengawas d. Pengawas Ujian adalah guru di Sekolah itu sendiri e. Pengawas Ujian adalah guru yang disiplin, jujur, bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan



5.



Tata tertib Pengawas Ujian Sekolah a. Ruang Pengawas Ujian Sekolah 1)



Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas Ujian Sekolah



2)



Pengawas ruang menerima penjelasan dan



pengarahan dari ketua



penyelenggara Ujian Sekolah 3)



Pengawas ruang menerima bahan Ujian Sekolah untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal Ujian Sekolah , LJU,amplop LJU,daftar hadir dan berita acara pelaksanaan Ujian Sekolah serta lem



b.



Ruang ujian sekolah 1) Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik kedalam ruang Ujian Sekolah 2) Pengawas masuk kedalam ruang Ujian Sekolah 15 menit sebelum waktu pelaksanaan Ujian untuk : a)



Memeriksa



kesiapan



ruang



Ujian,



meminta



peserta



untuk



memasuki ruang ujian dengan menunjukan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan b)



Memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya kedalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan



c)



Membacakan tata tertib



d)



Meminta peserta Ujian Sekolah menandatangani daftar hadir



e)



Membagikan LJUS kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir dan tandatangan)



f)



Membagikan naskah soal dengan cara meletakkan diatas meja peserta



dalam



posisi



tertutup(terbalik),



peserta



Ujian



tidak



diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai pengawas ruang : o Mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal o Mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal o Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal g)



Selama Ujian Sekolah berlangsung pengawas wajib menjaga ketertiban, ketenangan suasana sekitar ruang Ujian Sekolah, memberi peringatan dan sangsi kepada peserta yang melakukan kecurangan dan melarang orang lain masuk dalam ruang Ujian Sekolah



h)



Lima menit sebelum waktu Ujian selesai, pengawas ruang : o Mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal o Mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUS diatas meja dengan rapi o Mengumpulkan LJUS dan naskah soal o Menghitung jumlah LJUS dengan jumlah peserta o Mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian o Menyusun secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya kedalam amplop LJUS disertai dengan satu lembar



daftar



hadir



peserta,



satu



lembar



berita



acara



pelaksanaan, kemudian ditutup dan di lem serta ditandatangani oleh pengawas ruang ujian Sekolah didalam ruang ujian. 6. Tata tertib Peserta Ujian Sekolah 1. Peserta Ujian Sekolah sebelum memasuki ruang Ujian wajib cuci tangan , pengukuran suhu dan memakai masker 2. Peserta Ujian Sekolah memasuki ruang ujian setelah tanda masuk di bunyikan, yakni lima belas(15) menit sebelum ujian Sekolah dimulai 3. Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator, tas, buku dan catatan lainnya di kumpulkan di depan kelas, peserta Ujian Sekolah hanya membawa alat tulis dan kartu peserta ujian.



4. Selama Ujian Sekolah berlangsung, peserta ujian hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang 5. Selama Ujian Sekolah berlangsung, peserta dilarang : a. Menanyakan jawaban soal kepada siapapun b. Bekerja sama dengan peserta lain c. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain 6. Meninggalkan ruang ujian sekolah dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian sekolah.



BAB VI PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL UJIAN SEKOLAH 1.



Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil Ujian Sekolah diatur sebagai berikut : a.



Soal bentuk pilihan ganda di periksa secara manual



b.



Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh dua orang pemeriksa sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran



c.



Jika terdapar selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih tinggi dari skor maksimum, pimpinan satuan Pendidikan menugaskan pemeriksa ketiga



d.



Nilai akhir soal uraian adalah rata-rata nila dari semua pemeriksa



e.



Pemeriksaan lembar jawaban Ujian Sekolah (LJUS) dilaksanakan langsung setelah ujian selesai , pemeriksaan dilakukan secara manual oleh Satuan Pendidikan yang mengacy pada pedoman penilaian



f.



Pengolahan hasil Ujian Sekolah merupakan gabungan nilai ujian Sekolah dan nilai praktikum yang di rata-ratakan dengan rentang nila 0-100



Pengumpulan Hasil Ujian, panitia penyelenggara Ujian Sekolah mengumpulkan amplop lembar jawaban yang telah diserahkan kepada masing-masing guru mata pelajaran Pengolahan hasil Ujian untuk tingkat Sekolah Dasar 



Nilai raport kelas 6 semester 2 diperoleh dari nilai harian/portofolio dan nilai ujian (ujian tertulis ditambah ujian praktek di bagi 2) Nilai Ijazah diperoleh dari (rata-rata rapor semester 7 sampai dengan semester 11 ditambah nilai ujian praktik dikali 60 %) ditambah (Nilai US dikali 40 %)



Contoh :



Nama Siswa : Mata Pelajaran Agama dan Budi Pekerti PKN Rumus : ( :(



Rekap Nilai Kelas VI Abdul Mutalip Kelas V Rata Jumlah Rata IV V I 7 8 9 10 11 88 94 84



84



82



80 83 80



82



81



Nilai Praktik



432



72



85



406



68



 



Nilai US



75 78



Rata−rata+ Nilai Praktik X 60 % ¿ + ( Nilai US X 40 %) 2 72+ 85 x 60 % ¿+ ( 75 x 40 %) 2



: ( 78,5 x 60 %) + (75 x 40 %) : 47,1 + 30 : 77,1 = 77 (dengan nilai praktik Jadi Nilai Mata Pelajaran Agama dan budi pekerti = 77 ( dengan praktik) Rumus : ( Nilai Rata rata x 60 %) + (Nilai US x 40 %) : ( 68 x 60 %) + (78 x 40 %) : 40,8 + 31,2 : 72 ( tanpa nilai praktik) 2.



Kelulusan dari Satuan Pendidikan Kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan ditentukan oleh satuan Pendidikan berdasarkan rapat Dewan guru dengan menyesuaikan kriteria sebagai berikut : a)



Menyelesaikan seluruh program pembelajaran di masa pandemic covid 19 yang dibuktikan dengan raport tiap semester



b)



Memiliki nilai sikap/perilaku minimal BAIK untuk setiap mata pelajaran Kriteria baik bisa dilihat dari segi etika dan kepatuhan siswa dalam menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan guru



c)



Kelulusan peserta didik juga mempertimbangkan penyelesaian tugas minimal 75 % dari jumlah tugas yang diberikan



d)



Nilai terendah pada nilai akhir (NA) setiap mata pelajaran adalah 70, nilai akhir (NA) dibawah 70 tidak lebih dari 2 mata pelajaran.



e)



Keputusan rapat kelulusan peserta didik di tuangkan dalam berita acara



f)



Kepala sekolah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan



g)



Penetapan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru



h)



Pengumuman kelulusan Peserta didik di Satuan Pendidikan dilakukan oleh masingmasing satuan Pendidikan dengan ketentuan untuk jenjang Pendidikan SD/MI sederajat tanggal 15 Juni 2022



(tentavif/menunggu edaran dari Kemendikbud



Ristek RI) BAB VII PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN 1. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya 2. Komite Sekolah dapat melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Ujian Sekolah 3. Pelaporan dilakukan oleh masing-masing Kepal Satuan Pendidikan sebagai penyelenggara UJian Sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 4. Pelaporan dilaksanakan selambat lambatnya 1 bulan setelah pelaksanaan Ujian Sekolah BAB VIII SANKSI Peserta Ujian Sekolah yang melanggar ketentuan ujian dan atau tidak mengikuti ujian sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka pihak sekolah berhak untuk tidak meluluskan peserta didik yang bersangkutan BAB IX BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH A. Biaya penyelenggaraan Ujian Sekolah menjadi tanggung jawab Satuan Pendidikan dalam Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RKAS) B. Komponen biaya penyelenggaraan Ujian Sekolah meliputi “ 1. Pembuatan kisi-kisi soal dan Soal Ujian 2. Penggandaan Soal Ujian / Cetak 3. Konsumsi Panitia dan Pengawas Ujian Sekolah 4. Spanduk 5. ATK



BAB X SANKSI 1. Peserta US yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh Pengawas Ruang US maupun Penanggung jawab penyelenggaraan US; 2. Pengawas Ruang US yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Penanggungjawab Penyelenggaraan US dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan 3. Setiap orang/kelompok /lembaga yang melanggar ketentuan POS Ujian Sekolah diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 4. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam Berita Acara. 5. Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan US wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan. BAB XI KEJADIAN LUAR BIASA 1. Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan US, panitia penyelenggara satuan pendidikan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten untuk dinyatakan sebagai kondisi darurat atau krisis. 2. Peristiwa luar biasa yang dimaksud pada butir nomor 1 di atas meliputi kebakaran, bencana alam, huru-hara, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara US. 3. Peserta US yang mendapat tugas dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten yang tidak dapat ditinggalkan termasuk dalam kondisi luar biasa individual. 4. Dalam hal kejadian luar biasa, sekolah dapat menyelenggarakan US atau peserta didik dapat mengikuti US sesuai dengan jadwal yang ditetapkan kemudian



oleh



sekolah



dengan



persetujuan



Dinas



Pendidikan



dan



Kebudayaan Kabupaten sesuai kewenangannya. BAB XII LAIN – LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam POS Ujian Sekolah ini akan diatur dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



KEPUTUSAN KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (K3S) Nomor : TENTANG PROSEDUR OPEARSIONAL STANDART (POS) PENYELENGGARAN UJIAN SEKOLAH KELAS VI TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), perlu menetapkan Keputusan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan …. Tentang Prosedur Opearsional Standart (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional 8. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19) 9. SKB 4 Menteri tentang pembelajaran selama pandemic covid 19



Memutuskan : 1. Menetapkan Prosedur Oprasional Standart (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah kelas VI Tahun Pelajaran 2021/2022, sebagimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. 2. Prosedur Oprasional Standart (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022 dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian akhir Sekolah kelas VI Tahun Pelajaran 2021/2022 di Satuan Pendidikan jenjang Sekolah dasar di Kabupaten Kutai Kartanegara 3. Jika terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini dikemudian hari akan diadakan perubahan sebagimana mestinya 4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : ………………. Pada Tanggal : 4 April 2022 Ketua K3S Kecamatan ….



…………………………. NIP