Ppid [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PPID



PT Hutama Karya (Persero) www.hutamakarya.com



Maklumat Pelayanan Informasi “Dengan ini kami menyatakan akan berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik



pertauran yang berlaku“ Atasan PPID PT Hutama Karya (Persero)



Muhammad Fauzan Executive Vice President Sekretaris Perusahaan



Struktur Organisasi PPID PT Hutama Karya (Persero)



ATASAN PPID EVP. SEKRETARIS PERUSAHAAN



PPID



PELAKSANA PPID



VP. Komunikasi Korporat



Manager Komunikasi Korporat



Visi Menjadi Badan Usaha Milik Negara dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik sebagai nilai tambah perusahaan.



Misi Memberikan pelayanan informasi publik yang melebihi harapan pemohon informasi.



Tugas dan Tanggung Jawab PPID PT Hutama Karya (Persero)



ATASAN PPID



PPID



PELAKSANA PPID



EVP. SEKRETARIS PERUSAHAAN



VP. Komunikasi Korporat



Manager Komunikasi Korporat



Supervisi dan evaluasi kinerja PPID.



Koordinasi pengumpulan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja.



& menyediakan informasi.



Menyelesaikan masalah terkait manajemen pengelolaan & pelayanan informasi publik.



Koordinasi pendataan informasi publik yang dikuasai.



Membantu PPID membuat laporan secara berkala.



Penyediaan dan pelayanan informasi publik.



Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan.



Memastikan manajemen pengelolaan & pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengambil kebijakan atas persetujuan Direksi. Melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada Direksi dan Komisi Informasi.



Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimintakan merupakan informasi yang di kecualikan. Melakukan uji konsekuensi. Memastikan pengajuan keberatan sesuai prosedur.



Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi. Berhadapan langsung dengan pemohon informasi (jika diperlukan). Administrasi pelayanan informasi. Pemutakhiran daftar informasi publik.