Praktikum Farmasi Rumah Sakit Kelompok 6 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL PRAKTIKUM FARMASI RUMAH SAKIT



Disusun Oleh: Apt. Nurwulan Adi Ismaya, M.Farm.



PROGRAM STUDI DIII FARMASI SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN KHARISMA PERSADA TANGERANG SELATAN 2021



PANDUAN PRAKTIKUM FARMASI RUMAH SAKIT



NAMA : Adelia Putri Hermayanti NIM : 19140400263 KELAS : 04 Fare 005 KELOMPOK :6



PROGRAM STUDI D3 FARMASI STIKes KHARISMA PERSADA 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan sehingga penulis dapat menyelesaikan penuntun praktikum farmasi rumah sakit ini. Tujuan dilaksanakannya praktikum ini adalah agar mahasiswa mampu mengaplikasikan teori yang telah diperoleh pada mata kuliah Farmasi Rumah sakit, mengetahui bagaimana kegiatan pekerjaan farmasi di rumah sakit Agar tujuan tersebut diatas dapat tercapai, maka praktikum ini disusun sedemikian rupa dengan menggunakan pendekatan laboratorium dan studi literatur. Dengan demikian, diharapkan mahasiswa dapat lebih memahami ilmu farmasi rumah sakit ini dengan baik.,



Penyusun



DAFTAR ISI Halaman Sampul Depan...................................................................................................................i Kata Pengantar.................................................................................................................ii Daftar Isi..........................................................................................................................iii BAB I: Rumah Sakit....................................................................................................................1 Bahan dan Alat Praktikum................................................................................................3 Pelaksanaan Praktikum.....................................................................................................3 Daftar Pustaka.................................................................................................................4 BAB II Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS).............................................................................5 Bahan dan Alat Praktikum.............................................................................................7 Pelaksanaan Praktikum.................................................................................................7 Daftar Pustaka.................................................................................................................8 BAB III Formularium Rumah Sakit............................................................................................9 Bahan dan Alat Praktikum...........................................................................................13 Pelaksanaan Praktikum...............................................................................................13 Daftar Pustaka...............................................................................................................14 BAB IV Pengelolaan Sediaan Farmasi......................................................................................15 Latihan A.......................................................................................................................22 Latihan B.......................................................................................................................23 Daftar Pustaka..............................................................................................................24 BAB V Pelayanan Farmasi Klinik............................................................................................25 Asuhan Kefarmasian....................................................................................................27 Bahan dan Alat Praktikum............................................................................................31 Pelaksanaan Praktikum...............................................................................................31



Pengkajian Pelayanan Resep......................................................................................32 Bahan dan Alat Praktikum...........................................................................................35 Pelaksanaan Praktikum................................................................................................35 Daftar Pustaka...............................................................................................................37 BAB VI Pelayanan Iformasi Obat (PIO)....................................................................................39 Bahan dan Alat Praktikum...........................................................................................44 Pelaksanaan Praktikum................................................................................................44 Daftar Pustaka...............................................................................................................45



BAB I RUMAH SAKIT



A. PENDAHULUAN Rumah sakit sebagai instansi pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien harus mengutamakan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit (Undang-Undang tentang Kesehatan dan Rumah Sakit Pasal 29b UU No.44/2009). Pasien sebagai pengguna pelayanan kesehatan berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit (UndangUndang tentang Kesehatan dan Rumah Sakit Pasal 32n UU No.44/2009). Rumah sakit sebagai salah satu subsistem pelayanan kesehatan menyelenggarakan dua jenis pelayanan untuk masyarakat yaitu pelayanan kesehatan dan pelayanan administrasi. Pelayanan kesehatan mencakup pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, rehabilitasi medik dan pelayanan perawatan. Pelayanan tersebut dilaksanakan melalui unit gawat darurat, unit rawat jalan, dan unit rawat inap. Dalam perkembangannya pelayanan rumah sakit tidak terlepas dari pembangunan ekonomi masyarakat. Perkembangan ini tercermin pada perubahan fungsi klasik RS yang pada awalnya hanya memberikan pelayanan yang bersifat penyembuhan (kuratif) terhadap pasien melalui rawat inap. Pelayangan RS kemudian bergeser karena kemajuan ilmu pengetahuan khususnya ilmu kedokteran, peningkatan pendapatan dan pendidikan masyarakat. Pelayanan kesehatan di RS saat ini tidak saja bersifat kuratif (penyembuhan), tetapi juga bersifat pemulihan (rehabilitatif). Keduanya dilaksanakan secara terpadu melalui upaya promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Dengan demikian, sasaran pelayanan kesehatan RS bukan hanya untuk individu pasien, tetapi juga berkembang untuk keluarga pasien dan masyarakat umum. Fokus perhatiannya memang pasien yang datang atau yang dirawat sebagai individu dan bagian dari keluarga. Atas dasar sikap seperti itu pelayanan kesehatan di RS merupakan pelayanan kesehatan yang paripurna (komperhensif dan holistik). Pelayanan rumah sakit akan ditunjang dengan fasilitas yang memadai, antara lain bangunan dan fasilitas yang ada di rumah sakit, Ciri-ciri bangunan yang disebut rumah sakit juga dijelaskan dalam UU Rumah Sakit, yakni harus ada ruang, peralatan dan sumber daya manusia yang memadai. Adapun syarat bangunan rumah sakit paling sedikit adalah harus mempunyai rawat jalan, ruang rawat inap, ruang gawat darurat, ruang operasi, ruang tenaga kesehatan, ruang radiologi, ruang laboratorium,



ruang sterilisasi, ruang farmasi, ruang pendidikan dan latihan, ruang kantor dan administrasi, ruang ibadah, ruang tunggu, ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit, ruang menyusui, ruang mekanik, ruang dapur, laundry, kamar jenazah, taman, pengolahan sampah dan pelataran parkir yang mencukupi. Selain bangunan, rumah sakit juga harus mempunyai memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit, dan tenaga nonkesehatan. Rumah sakit juga terbagi dalam beberapa kelas atau tipe yakni Kelas A, B, C, dan D : 1. Rumah Sakit Kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah, rumah sakit ini telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut juga rumah sakit pusat. 2. Rumah sakit Tipe B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas. 3. Rumah Sakit Kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas. Terdapat empat macam pelayanan spesialis disediakan yakni pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak, serta pelayanan kebidanan dan kandungan. Rumah sakit kelas C ini adalah rumah sakit yang didirikan di Kota atau kabupatenkapupaten sebagai faskes tingkat 2 yang menampung rujukan dari faskes tingkat 1 (puskesmas/poliklinik atau dokter pribadi). 4. Rumah Sakit Kelas D adalah rumah Sakit ini bersifat transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C. Pada saat ini kemampuan rumah sakit tipe D hanyalah memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Sama halnya dengan rumah sakit tipe C, rumah sakit tipe D juga menampung pelayanan yang berasal dari puskesmas Tipe Rumah sakit terbagi menjadi 2 yaitu rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta (kepemilikan). Sedangkan berdasarkan jenisnya rumah sakit dibedakan menjadi rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah sakit khusus merupakan rumah sakit yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan kedokteran saja, misalnya rumah sakit jiwa, rumah sakit kusta, rumah sakit paru, rumah sakit jantung, dan rumah sakit ibu dan anak.



B. Bahan dan Alat Praktikum. Sebelum pelaksanaan praktikum Anda mempersiapkan bahan dan alat yang akan digunakan selama kegiatan yaitu: 1) Laptop 2) Jaringan internet C. Pelaksanaan Praktikum Pelaksanaan Praktikum 1.Peserta praktikum dibagi menjadi beberapa kelompok. Satu kelompok terdiri atas 5 mahasiswa. 2.Setiap kelompok mencari di internet peraturan (UU dan permenkes) yang berhubungan dengan rumah sakit dan menjelaskan tentang peraturan yang terkait. 3.Setiap kelompok membuat struktur organisasi berdasarkan tipe RS (Kelas A,B,C, dan D) 4.Diskusi kelompok dilakukan selama 45 menit. 5.Setiap kelompok mempresentasikan hasil kerjanya di depan kelas selama 10-15 menit. 6.Tutor mengatur dan mengarahkan jalannya diskusi agar terjadi komunikasi dua arah antara kelompok yang presentasi dan kelompok lain yang mendengarkan.



BAB II INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT A. Instalasi Farmasi Rumah Sakit Instalasi Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.Yang dimaksud dengan “instalasi farmasi” adalah bagian dari Rumah Sakit yang bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di Rumah Sakit. ( Undang Undang Republik Indonesia No.44 Tahun 2009, Pasal 15, Ayat 3 ).Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau dilaksanakan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit melalui sistem satu pintu. Instalasi Farmasi sebagaimana harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau yang dipimpin oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.Dalam penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit dapat dibentuk satelit farmasi sesuai dengan kebutuhan yang merupakan bagian dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit.. Dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa Pengelolaan Alat Kesehatan, Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu. Alat Kesehatan yang dikelola oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu berupa alat medis habis pakai/peralatan non elektromedik, antara lain alat kontrasepsi (IUD), alat pacu jantung, implan, dan stent.Sistem satu pintu adalah satu kebijakan kefarmasian termasuk pembuatan formularium, pengadaan, dan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien melalui Instalasi Farmasi. Dengan demikian semua Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang beredar di Rumah Sakit merupakan tanggung jawab Instalasi Farmasi, sehingga tidak ada pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang dilaksanakan selain oleh Instalasi Farmasi.Dengan kebijakan pengelolaan sistem satu pintu, Instalasi Farmasi sebagai satu-satunya penyelenggara Pelayanan Kefarmasian, sehingga Rumah Sakit akan mendapatkan manfaat dalam hal : 1. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; 2. standarisasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; 3. penjaminan mutu Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; 4pengendalian harga Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; 3. pemantauan terapi Obat; 4. 6. penurunan risiko kesalahan terkait penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (keselamatan pasien); 5. 7. kemudahan akses data Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang akurat; 6. 8. peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit dan citra Rumah Sakit; dan 7. 9. peningkatan pendapatan Rumah Sakit dan peningkatan kesejahteraan pegawai.



B. Kegiatan Instalasi Farmasi 1. Pengadaan Pengadaan merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Pengadaan merupakan kegiatan yang berkesinambungan dimulai dari pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dan dana, pemilihan metode pengadaan, pemilihan pemasok, penentuan spesifikasi kontrak, pemantauan proses pengadaan, dan pembayaran. Untuk memastikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang dipersyaratkan maka jika proses pengadaan dilaksanakan oleh bagian lain di luar Instalasi Farmasi harus melibatkan tenaga kefarmasian. 2. Produksi Sediaan Farmasi Instalasi Farmasi dapat memproduksi sediaan tertentu apabila: 1) Sediaan Farmasi tidak ada di pasaran; 2) Sediaan Farmasi lebih murah jika diproduksi sendiri; 3) Sediaan Farmasi dengan formula khusus; 4) Sediaan Farmasi dengan kemasan yang lebih kecil/repacking; 5) Sediaan Farmasi untuk penelitian; dan 6) Sediaan Farmasi yang tidak stabil dalam penyimpanan/harus dibuat baru (recenter paratus). Sediaan yang dibuat di Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan mutu dan terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di Rumah Sakit tersebut. 3. Sumbangan/Dropping/Hibah Instalasi Farmasi harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap penerimaan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sumbangan/dropping/ hibah. Seluruh kegiatan penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dengan cara sumbangan/dropping/hibah harus disertai dokumen administrasi yang lengkap dan jelas. Agar penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dapat membantu pelayanan kesehatan, maka jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus sesuai dengan kebutuhan pasien di Rumah Sakit. Instalasi Farmasi dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan Rumah Sakit untuk mengembalikan/menolak sumbangan/dropping/hibah Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak bermanfaat bagi kepentingan pasien Rumah Sakit 4. Penyimpanan Setelah barang diterima di Instalasi Farmasi perlu dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Komponen yang harus diperhatikan antara lain: a. Obat dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan Obat diberi label yang secara jelas terbaca memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal kadaluwarsa dan peringatan khusus. b. Elektrolit konsentrasi tinggi tidak disimpan di unit perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting. c. Elektrolit konsentrasi tinggi yang disimpan pada unit perawatan pasien dilengkapi dengan pengaman, harus diberi label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted) untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati. d.



Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan secara khusus dan dapat diidentifikasi. e. Tempat penyimpanan obat tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi



C. D.



DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/menkes/sk/x/2004 Tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. Siregar Charles, J.P., Lia Amalia. 2003. Teori dan Penerapan Farmasi Rumah Sakit. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran, EGC.



Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan. 2002. Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD), Jakarta. Hassan WE. 1986. Hospital Pharmacy, 5th editon, Lea dan Febger Philadelphina