Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Alhamdullilah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kesempatan dan kesadaran, karena penyusun dapat menyelesaikan makalah ini pada waktu yang telah di tentukan dan makalah ini sebagai salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang berjudul “Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam”. Penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terkait dalam proses pembuatan makalah ini, sehingga makalah dapat selesai tepat pada waktunya. Semoga makalah ini bermanfaat untuk semua orang khususnya pembaca.



Demak, 8 Agustus 2018



Penyusun



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.................................................................................................. DAFTAR ISI................................................................................................................. BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. 1.1. Latar Belakang............................................................................................ 1.2 Rumusan Masalah....................................................................................... 1. 3 Tujuan......................................................................................................... BAB II PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM............................................... 2.1 Pengertian Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Dalam Islam.............. 2.2 Prinsip-prinsip Ekonomi Islam.......................................................... ….. 2.3 Pengertian Mu’amalah................................................................................. 2.4. Macam-macam Mualamah........................................................................... 2.5. Syirkah.......................................................................................................... 2.6. Mudarabah..................................................................................................... 2.7 Musaqah........................................................................................................ 2.8 Muzara’ah dan Mukhabarah.......................................................................... 2.9 Perbankan..................................................................................................... 2.10 Asuransi Syariah.......................................................................................... BAB III PENUTUP......................................................................................................... 3.1 Kesimpulan..................................................................................................... 3.2 Kritik dan Saran.............................................................................................. DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................



ii



i ii 1 1 1 1 2 2 2 2 3 7 7 8 8 9 10 11 11 11 12



BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Kehadiran ekonomi Islam telah memunculkan harapan baru bagi banyak orang, khususnya bagi umat Islam akan sebuah ekonomi alternatif dari sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme sebagai arus utama perdebatan sebuah sistem ekonomi dunia, terutama sejak perang dunia II yang memunculkan banyak Negara-negara Islam bekas jajahan imperialis. Dalam hal ini, keberadaan ekonomi Islam sebagai sebuah model ekonomi alternatif memungkinkan bagi banyak pihak, muslim maupun non muslim untuk melakukan banyak penggalian kembali berbagai ajaran Islam. Meskipun begitu, system ekonomi dunia saat ini masih dikendalikan oleh system ekonomi kapitalisme, karena umat Islam sendiri masih terpecah dalam hal bentuk implementasi ekonomi Islam dimasing-masing Negara. Kenyataan ini oleh sebagian pemikir Islam masih diterima dengan lapang karena ekonomi Islam secara implementasinya di masa kini relatif masih baru. Masih perlu dilakukan banyak sosialisasi dan pengarahan serta pengajaran kembali umat Islam untuk melakukan aktifitas ekonominya sesuai dengan hukum Islam. Sementara sebagai lainnya menilai bahwa faktor kekuasaan memainkan peran signifikan, karenanya mengkritisi bahwa ekonomi Islam atau ekonomi syariah belum akan dapat sesuai dengan syariah jika pemerintahnya sendiri belum menrapkan syariah dalam kebijakan-kebijakannya. 1.2 RUMUSAN MASALAH 1. Jelaskan pengertian Ekonomi Konvensional Dan Ekonomi Dalam Islam! 2. Jelaskan Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam! 3. Jelaskan pengertian Mu’amalah!. 4. Jelaskan macam-macam Mu’amalah!. 5. Jelaskan yang dimaksud dengan Syirkah!. 6. Jelaskan yang dimaksud Mudarabah!. 7. Jelaskan yang dimasud Musaqah!. 8. Jelaskan yang dimaksud Muzaraah dan Mukharabah! 9. Jelaskan beberapa macam perbankan!. 10. Jelaskan asuransi syariah!. 1.4 TUJUAN 1. Mengetahui Ekonomi Konvensional Dan Ekonomi Dalam Islam 2. Mengetahui Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam 3. Mengetahui pengertian Mu’amalah. 4. Mengetahui macam-macam Mu’amalah. 5. Mengetahui yang dimaksud dengan Syirkah. 6. Mengetahui yang dimaksud Mudarabah. 7. Mengetahui yang dimaksud Musaqah. 8. Mengatahui yang dimaksud Muzaraah dan Mukharabah. 9. Mengetahui beberapa macam perbankan. 10. Mengetahui asuransi syariah.



1



BAB II PEMBAHASAN PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM



2.1 PENGERTIAN EKONOMI KONVENSIONAL DAN EKONOMI DALAM ISLAM Ekonomi konvensional adalah Ilmu yang mempelajari prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang tak terbatas menggunakan faktor-faktor produksi yang terbatas. Masalah utama ekonomi adalah kelangkaan (scarcity) dan pilihan (choices) “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu…” (Adz Dzariyaat: 56). Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat). Ekonomi Islam didefinisikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan ajaran islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidakseimbangan makro dan ekonomi logis. Prilaku manusia disini berkaitan dengan landasan-landasan syariat sebagai rujukan berprilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Dan dalam ekonomi Islam, kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing hingga terbentuklah sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyah. Sistem ekonomi Islam meyakini bahwa Allah SWT menciptakan alam raya, termasuk bumi beserta isinya, cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh umat manusia. Sehingga kelangkaan pada dasarnya tidak menjadi masalah dalam perspektif ekonomi Islam. 2.2 PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM Prinsip Islam yang dapat dijadikan poros adalah bahwa, “kekuasaan paling tinggi hanyalah milik Allah semata (QS, 3:26, 15:2, 67:1) dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi,” (QS, 2:30, 4:166, 35:39). Sebagai khalifah-Nya, “manusia telah diciptakan dalam bentuk yang paling baik. Seluruh ciptaan lainnya seperti matahari, bulan, langit (cakrawala), telah ditakdirkan untuk dipergunakan oleh manusia.” Dapat disimpulkan ada beberapa prinsip utama dalam sistem ekonomi Islam : 1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau anugerah dari Allah swt kepada manusia. 2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu. 3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama. 4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja. 5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang. 6. Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti. 7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). 8. Islam menolak riba dalam bentuk apapun. 2.3 PENGERTIAN MU’AMALAH Muamalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dan sebagainya). Sementara dalam fiqih islam berarti tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual beli, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya. 2



Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa- menyewa, utang- piutang, dan pinjam-meminjam, islam melarang beberapa hal diantaranya seperti berikut : 1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil. 2. Tidak boleh melakukan perbuatan riba. 3. Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya). 4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan. 5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi. 6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram. 2. 4 MACAM-MACAM MU’AMALAH Sebagaimana telah dijelaskan di atas tentang macam-macam mu’amalah disini akan dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut.  Jual Beli Jual beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan Firman Allah berikut ini :



ُ َّ‫الربَا ال يَقُو ُمونَ إِال َك َما يَقُو ُم الَّذِي يَتَ َخب‬ َ ‫ش ْي‬ َّ ‫طهُ ال‬ ُ ‫ط‬ ‫س َذ ِل َك بِأَنَّ ُه ْم‬ ِّ ِ َ‫الَّذِينَ يَأ ْ ُكلُون‬ ِّ ِ ‫ان ِمنَ ْال َم‬ َ ‫الربَا فَ َم ْن َجا َءهُ َم ْو ِع‬ ‫ظةٌ ِم ْن َربِِّ ِه فَا ْنتَ َهى فَلَهُ َما‬ َّ ‫الربَا َوأ َ َح َّل‬ ِّ ِ ‫َّللاُ ْالبَ ْي َع َو َح َّر َم‬ ِّ ِ ‫قَالُوا ِإنَّ َما ْالبَ ْي ُع ِمثْ ُل‬ ِ َّ ‫ف َوأ َ ْم ُرهُ ِإلَى‬ )٢٧٥( َ‫ار ُه ْم فِي َها خَا ِلدُون‬ ُ ‫ص َح‬ ْ َ ‫عا َد فَأُولَئِ َك أ‬ َ ‫َّللا َو َم ْن‬ َ ِ َّ‫اب الن‬ َ َ‫سل‬



Artinya : “...dan Allah Swt. Telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. albaqarah/2:275).



‫ب بِ ْال َع ْد ِل‬ ٌ ِ‫س ًّمى فَا ْكتُبُوهُ َو ْليَ ْكتُبْ بَ ْينَ ُك ْم َكات‬ َ ‫يَا أَيُّ َها الَّذِينَ آ َمنُوا ِإ َذا ت َ َدايَ ْنت ُ ْم بِ َدي ٍْن ِإلَى أ َ َج ٍل ُم‬ ُ‫َّللا َربَّه‬ ٌ ِ‫ب َكات‬ َّ ُ‫ب َك َما َعلَّ َمه‬ َ ُ ‫ب أ َ ْن يَ ْكت‬ َ ْ ‫َوال يَأ‬ ِ َّ ‫َّللاُ فَ ْليَ ْكتُبْ َو ْليُ ْم ِل ِل الَّذِي َعلَ ْي ِه ْال َح ُّق َو ْليَت‬ َ َّ ‫ق‬ ‫ض ِعيفًا أ َ ْو ال يَ ْست َ ِطي ُع أ َ ْن يُ ِم َّل‬ َ ُ‫َس ِم ْنه‬ ْ ‫َوال يَ ْبخ‬ َ ‫س ِفي ًها أ َ ْو‬ َ ‫ش ْيئًا فَإ ِ ْن َكانَ الَّذِي َعلَ ْي ِه ْال َح ُّق‬ ‫ش ِهي َدي ِْن ِم ْن ِر َجا ِل ُك ْم فَإ ِ ْن لَ ْم يَ ُكونَا َر ُجلَي ِْن فَ َر ُج ٌل‬ َ ‫ُه َو فَ ْليُ ْم ِل ْل َو ِليُّهُ بِ ْال َع ْد ِل َوا ْست َ ْش ِهدُوا‬ ْ ُّ ‫ض ْونَ ِمنَ ال‬ ‫األخ َرى َوال‬ ‫ض َّل ِإ ْح َدا ُه َما فَت ُ َذ ِ ِّك َر إِ ْح َدا ُه َما‬ ِ ‫ش َه َد‬ َ ‫ان ِم َّم ْن ت َ ْر‬ ِ َ ‫اء أ َ ْن ت‬ ِ َ ‫َو ْام َرأَت‬ ُ ‫س‬ ُّ ‫ب ال‬ ‫ط‬ ُ ‫ش َه َدا ُء إِ َذا َما ُد‬ ً ِ‫يرا أ َ ْو َكب‬ ً ‫ص ِغ‬ َ ْ ‫يَأ‬ َ ‫يرا إِلَى أ َ َج ِل ِه َذ ِل ُك ْم أ َ ْق‬ َ ُ‫عوا َوال ت َ ْسأ َ ُموا أ َ ْن ت َ ْكتُبُوه‬ َّ ‫َّللاِ َوأ َ ْق َو ُم ِلل‬ ‫ِيرونَ َها بَ ْينَ ُك ْم‬ َّ ‫ِع ْن َد‬ ُ ‫اض َرة ً تُد‬ ِ ‫ارة ً َح‬ َ ‫ش َها َدةِ َوأ َ ْدنَى أَال ت َ ْرتَابُوا إِال أ َ ْن ت َ ُكونَ تِ َج‬ ‫ش ِهي ٌد َوإِ ْن‬ َ ‫ب َوال‬ ٌ ِ‫ار َكات‬ َّ ‫ض‬ َ ُ‫ْس َعلَ ْي ُك ْم ُجنَا ٌح أَال ت َ ْكتُبُوهَا َوأ َ ْش ِهدُوا إِ َذا تَبَايَ ْعت ُ ْم َوال ي‬ َ ‫فَلَي‬ ٌ ‫س‬ )٢٨٢( ‫ش ْيءٍ َع ِلي ٌم‬ َ ‫َّللاُ بِ ُك ِِّل‬ َّ ‫َّللاُ َو‬ َّ ‫َّللا َويُعَ ِلِّ ُم ُك ُم‬ ُ ُ‫ت َ ْفعَلُوا فَإِنَّهُ ف‬ َ َّ ‫وق بِ ُك ْم َواتَّقُوا‬ Apabila jual-beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nialainya,dan agar tidak terjadi kekurangan dibelakang hari, al-Qur’an menyarankan agar dicatat, dan ada saksi, lihatlah penjelasan ini pada Q.S. al-baqarah/2:282 a. Syarat- syarat jual-beli Syarat-syarat adalah sebagai berikut. 1) Penjual dan pembelinya haruslah : a. Balig, b. Berakal sehat, c. Atas kehendak sendiri. 2) Uang dan barangnya haruslah : a. Halal dan Suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala, termasuk lemak bangkai tersebut. b. Bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyianyiakan harta atau pemboros 3



َ ‫ش ْي‬ َّ ‫ين َو َكانَ ال‬ َّ ‫إِ َّن ْال ُمبَ ِذِّ ِرينَ َكانُوا إِ ْخ َوانَ ال‬ ُ ‫ط‬ )٢٧( ‫ان ِل َربِِّ ِه َكفُو ًرا‬ ِ َ‫شي‬ ِ ‫اط‬ Artinya : “ sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. al-Isra/17:27) c. Keadaan barang dapat diserah terimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserah terimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya. d. Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembelinya. e. Milik sendiri, sabda Rasulullah Saw., “tak sah jual-beli melainkan atas barang yang dimiliki.” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi). 3) Ijab Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” Dengan demikian, berarti jual-beli itu berlangsung suka sama suka. Rasulullah Saw. Bersabda, “sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (H.R Ibnu Hibban). b. Khiyar 1. Pengertian khiyar Khiyar adalah bebas memutuskan antara menerusakan jual beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyar karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikitpun. Penjual berhak mempertahakan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya. Rasulullah Saw. Bersabda, “penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar-benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka jual beli akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual belinya.” (H.R Bukhari dan Muslim). 2. Macam-macam Khiyar a. Khiyar Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada ditempat berlangsungnya transaksi atau tawar-menawar. Keduanya berhak memutuskan atau membatalkan jual-beli. Rasulullah Saw. Bersabda, “ dua orang yang berjual beli, boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah.” ( H.R Bukhori dan Muslim). b. Khiyar syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan,”saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.” Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembeliannya tersebut dalam waktu tig hari. Apabila pembeli mengiyakan, status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyar) tidak ada pemiliknya, artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah Saw. Bersabda kepada seorang lelaki, “Engkau boleh khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tigamalam.” (H.R Baihaqi dan Ibnu Majah). c. Khiyar Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembelikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin. c. Riba 1) Pengertian Riba Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam. Riba, apapun bentuknya, dalam syari’at islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadist yang di riwayatkan bahwa, “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat, dan orang yang



4



menyaksikannya. (H.R Muslim). Dengan demikian, semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya juga. a) Sama timbangan ukurannya atau b) Dilakukam serah terima saat itu juga, c) Tunai Apabila tidak sama jenisnya seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserah terimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain. 2) Macam-macam Riba a) \Riba Fadli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya, misalnya cincin emas 22karat sebesar 10 gram ditukar dengan emas 22 gram kelebihannya itulah yang termasuk riba. b) Riba Qordi, adalah peminjaman dengan syarat harus memberikan kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp 100.000,00 asal si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba. c) Riba Yadi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjualan dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. d) Riba Nasi’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.  Utang-piutang a. Pengertian Utang-piutang Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya. Misalnya utang Rp100.000,00 dikemudian hari harus melunasinya Rp100.000,00. Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama. b. Rukun Utang-piutang Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu: 1) Yang berpiutang dan yang berutang, 2) Ada harta atau barang, 3) Lafadz kesepatan. Misal: “saya utangkan ini kepadamu.”Yang berutang menjawab, “Ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas” atau jika sudah punya akan saya lunasi.” Untuk menghindari keributan dikemudian hari, Allah Swt. Menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan. Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah Swt. Menganjurkan memberinya kelonggaran.



)٢٨٠( َ‫ص َّدقُوا َخي ٌْر لَ ُك ْم ِإ ْن ُك ْنت ُ ْم تَ ْعلَ ُمون‬ ُ ‫َو ِإ ْن َكانَ ذُو‬ َ ‫عس َْرةٍ فَن َِظ َرة ٌ ِإلَى َم ْي‬ َ َ ‫س َرةٍ َوأ َ ْن ت‬



Artinya: “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui..” (Q.S.al-Baqarah/2: 280) Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan itu halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang. Rasulullah saw, bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya kita membayar utang.” (sepakat ahli hadis). Abu Hurairah ra. Berkata, “Rasulullah saw. Telah berutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu, dan Rasulullah saw. Bersabda, “Orang yang paling baik ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi). 5



Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk riba. Rasulullah saw. Berkata “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka ia semacam dari beberapa macam riba.” (HR. Baihaqi)  Sewa-menyewa a. Pengertian Sewa-menyewa Sewa menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan. Dasar hukum ijarahdalam firman Allah Swt.



‫علَى ْال َم ْولُو ِد لَهُ ِر ْزقُ ُه َّن‬ ِ ‫ض ْعنَ أ َ ْوال َد ُه َّن َح ْولَي ِْن َك‬ َّ ‫املَي ِْن ِل َم ْن أ َ َرا َد أ َ ْن يُتِ َّم‬ َ ‫الر‬ َ ‫عةَ َو‬ َ ‫ضا‬ ِ ‫َو ْال َوا ِل َداتُ ي ُْر‬ ‫ع َلى‬ ِ ‫َو ِكس َْوت ُ ُه َّن ِب ْال َم ْع ُر‬ َّ ‫ض‬ ٌ ‫ف نَ ْف‬ َ ُ ‫س ِإال ُو ْس َع َها ال ت‬ ُ َّ‫وف ال ت ُ َكل‬ َ ‫ار َوا ِل َدة ٌ ِب َولَ ِدهَا َوال َم ْولُو ٌد لَهُ ِب َولَ ِد ِه َو‬ ‫علَ ْي ِه َما َو ِإ ْن أ َ َر ْدت ُ ْم أ َ ْن‬ ِ ‫ْال َو ِار‬ ٍ ‫ع ْن ت َ َر‬ َ ‫َاو ٍر فَال ُجنَا َح‬ َ ‫صاال‬ ُ ‫اض ِم ْن ُه َما َوتَش‬ َ ‫ث ِمثْ ُل َذ ِل َك فَإ ِ ْن أ َ َرا َدا ِف‬ ‫َّللا بِ َما‬ ِ ‫سلَّ ْمت ُ ْم َما آت َ ْيت ُ ْم بِ ْال َم ْع ُر‬ َ ‫ضعُوا أ َ ْوال َد ُك ْم فَال ُجنَا َح‬ ِ ‫ت َ ْست َ ْر‬ َ ‫علَ ْي ُك ْم إِ َذا‬ َ َّ ‫َّللا َوا ْعلَ ُموا أ َ َّن‬ َ َّ ‫وف َواتَّقُوا‬ )٢٣٣( ‫ير‬ ٌ ‫ص‬ ِ َ‫ ت َ ْع َملُونَ ب‬Artinya: ”...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,maka



tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut...” (Q.S. alBaqarah/2: 233)



‫ت َح ْم ٍل‬ ِ ‫ع َل ْي ِه َّن َو ِإ ْن ُك َّن أُوال‬ ُّ ‫ض‬ َ ُ ‫ارو ُه َّن ِلت‬ َ ُ ‫َوال ت‬ َ ‫ض ِيِّقُوا‬ ٍ‫ور ُه َّن َوأْت َ ِم ُروا بَ ْينَ ُك ْم بِ َم ْع ُروف‬ َ ‫أ َ ْر‬ َ ‫ض ْعنَ لَ ُك ْم فَآتُو ُه َّن أ ُ ُج‬ )٦( ‫ض ُع لَهُ أ ُ ْخ َرى‬ ِ ‫ست ُ ْر‬ َ َ‫س ْرت ُ ْم ف‬ َ ‫َوإِ ْن تَعَا‬



ُ ‫أ َ ْس ِكنُو ُه َّن ِم ْن َحي‬ ‫س َك ْنت ُ ْم ِم ْن ُو ْج ِد ُك ْم‬ َ ‫ْث‬ ‫ض ْعنَ َح ْملَ ُه َّن فَإ ِ ْن‬ َ ‫علَ ْي ِه َّن َحتَّى َي‬ َ ‫فَأ َ ْن ِفقُوا‬



Artinya: “...kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka...” (Q.S. at-Talaq/65: 6) b. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa 1) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah balig dan berakal sehat. 2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa. 3) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya. 4) Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya. 5) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang yang menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan risiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang disewakan itu mobil, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja. 6) Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas. 7) Harga sewa dan car pembayaannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama. Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut. 1) Jenis pekerjaan dan tenaga kerjanya. 2) Berapa lama masa kerja. 3) Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan, mingguan ataukah borongan? 4) Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan,dan lain-lain, kalau ada.



6



2.5 SYIRKAH Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakuakan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. a) Rukun dan Syarat Syirkah 1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidni). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taasarruf (pengelolaan harta). 2) Objek akad yang disebut juga ma’qud’alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan. 3) Akad atau disebut juga dengan istilah sigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf , yaitu adanya aktivitas pengelolaan. b) Macam-macam Syirkah 1) Syirkah ‘Inan Syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma ‘sahabat. 2) Syirkah ‘Abdan Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing, hanya memberikan konstribusi kerja (amal), tanpa konstribusi modal (amal). Kerja kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperi tukang batu). Syirkah ini juga dise.but syirkah ‘amal. 3) Syirkah Wujuh Syrikah wujuh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujud) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal). 2.6 MUDARABAH 1. Pengertian dan Hukum Mudarabah Mudarabah adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang/pihak atau lebih dan salah satu orang/pihak,diantara mereka bersedia mengeluarkan sejumlah modal uang atau barang untuk diperdagangkan oleh pihak lainnya dengan ketentuan pembagian laba sesuai kesepakatan. Hukum mudarabah adalah jaiz(boleh)selama tidak ada pihak yang dirugikan. Sebagai firman Allah Swt. Berikut



َ ‫صفَهُ َوثُلُثَهُ َو‬ ‫َّللاُ يُقَ ِد ُِّر اللَّ ْي َل‬ َّ ‫طائِفَةٌ ِمنَ الَّذِينَ َم َع َك َو‬ ْ ِ‫ِإ َّن َرب ََّك َي ْعلَ ُم أَنَّ َك تَقُو ُم أ َ ْدنَى ِم ْن ثُلُثَي ِ اللَّ ْي ِل َون‬ ُ ‫س َي ُك‬ ‫ون ِم ْن ُك ْم‬ َّ ‫علَ ْي ُك ْم فَا ْق َر ُءوا َما ت َ َي‬ ُ ‫ع ِل َم أ َ ْن لَ ْن ت ُ ْح‬ َ ‫آن‬ َ ‫اب‬ َ َ ‫صوهُ فَت‬ َ ‫ار‬ َ ‫ع ِل َم أ َ ْن‬ َ ‫َوالنَّ َه‬ ِ ‫س َر ِمنَ ْالقُ ْر‬ ِ َّ ‫س ِبي ِل‬ ِ َّ ‫ض ِل‬ ‫َّللا‬ ْ َ‫ض َي ْبتَغُونَ ِم ْن ف‬ ْ ‫ضى َوآخ َُرونَ يَض ِْربُونَ فِي‬ ِ ‫األر‬ َ ‫َم ْر‬ َ ‫َّللا َوآخ َُرونَ يُقَاتِلُونَ فِي‬ َّ ‫صالة َ َوآتُوا‬ ‫سنًا َو َما تُقَ ِ ِّد ُموا‬ ً ‫َّللا قَ ْر‬ ُ ‫الز َكاة َ َوأ َ ْق ِر‬ َّ َ‫فَا ْق َر ُءوا َما تَي‬ َّ ‫س َر ِم ْنهُ َوأَقِي ُموا ال‬ َ ‫ضا َح‬ َ َّ ‫ضوا‬ َ ‫َّللا ُه َو َخي ًْرا َوأ َ ْع‬ ِ َّ ‫أل ْنفُ ِس ُك ْم ِم ْن َخي ٍْر تَ ِجدُوهُ ِع ْن َد‬ َ ‫َّللا‬ )٢٠( ‫ور َر ِحي ٌم‬ ٌ ُ‫غف‬ َ َّ ‫َّللا ِإ َّن‬ َ َّ ‫ظ َم أ َ ْج ًرا َوا ْست َ ْغ ِف ُروا‬ Artinya: Dan yang lain berjalan dibumi mencari sebagian karunia Allah.(Q.S. AlMuzzammil,73;20) Mudarabah ini telah terjadi di Zaman Rasulullah saw.,bahkan beliau sendiri pernah melakukannya dengan Siti khadijah sebelum beliau menikahinya. Rasulullah saw. Pergi ke negeri Syam dengan membawa modal dagangan dari Siti Khadijah,dan sepulangnya dari perniagaan beliau segera menyerahkan modal pokoknya dan membagi keuntungan sesuai kesepakatan. 7



2. Syarat-syarat Mudarabah Sebelum melaksanakan mudarabah,terlebih dahulu harus terpenuhi syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut. a. Modal yang akan dimudarabah harus jelas dalam bentuk uang tunai,bukan barang,emas,perak batangan,atau barang barang berharga lainnya. b. Jumlah modal yang akan dimudarabahkan harus jelas jumlah nya agar dapat dibedakan dengan keuntungan yang didapatkannya. c. Keuntungan yang akan didapatkan oleh pemilik modal dan bekerja harus dijelaskan dalam transaksi sesuai kesepakatan,misalnya dengan sistem paruhan,sepertiga,atau seperempat. d.Mudarabah harus bersifat mutlak,artinya sipemilik modal tidak boleh ikut campur dalam pelaksanaan usaha yang akan dijalankan oleh pihak pekerja. Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi,mudarabah tidak dapat dijalankan. Artinya,mudarabah menjadi batal dengan sendirinya manakala ditengah perjalanan ada syarat-syarat yang dilanggar oleh salah satu pihak yang bertransaksi. 3. Rukun Mudarabah Rukun mudarabah adalah ijabdan kabul,yaitu suatu transaksi atau timbang terima yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Dalam melakukan ijab kabul tidak disyaratkan mengucapkannya dengan bahasa atau lafal-lafal tertentu,tetapi cukup dengan bahasa dan ungkapan yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak yang melakukan ijab kabul. Hikmah disyariatkannya investasi mudarabah dapat dijelaskan sebagai berikut. a. Mudarabah akan menampakkan sifat dan semangat kebersamaan serta keadilan.Hal ini terbukti melalui kebersamaan menanggung kerugian yang dialami suatu usaha,dan membagikan keuntungan yang besar(sesuai dengan perjanjian)di saat ekonomi sedang booming. b. Mudarabah akan menyatukan modal dengan skill(keahlian)yang selama ini senantiasa terpisah dalam sistem perekonomian konversional,sebab sistem tersebut memang diciptakan untuk menunjang mereka yang memiliki modal. c. Mudarabah dapat menggairahkan perekonomian umat islam,khususnya bagi para pemilik modal yang selama ini masih ragu-ragu tentang hukum bunga bank konvensional. Secara mudarabah,mereka yakin usahanya terhindar dari hal-hal yang meragukan dan tetap sesuai dengan syariat islam. 2.7 MUSAQAH Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani. Pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan padawaktu akad. Konsep musaqah merupakan konsep kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak (simbiosis mutualisme). Tidak jarang para pemilik lahan tidak memiliki waktu luang untuk merawat perkebunannya. Sementara dipihak lain ada petani yang memiliki lahan yang bisa digarap. Dengan adanya sistem kerja sama musaqah,setiap pihak akan sama-sama mendapatkan manfaat. 2.8 MUZARA’AH DAN MUKHABARAH Muzara’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan Petani penggarap. Dalam kerja sama ini benih tanaman berasal dari petani. Sementara mukhabarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap. Dalam kerja sama ini,benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. Muzara’ah memang sering kali diindentikkan dengan mukharabah. Namun demikian,keduanya sebenarnya memilki sedikit perbedaan. Muzara’ah benihnya berasal dari petani penggarap,sedangkan mukhabarah benihnya berasal dari pemilik lahan. 8



Muzara’ah dan mukhabarah merupakan bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw. Dalam hal ini,pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan pembagian persentase tertentu dari hasil panen. Di Indonesia,Khusunya di kawasan pendesaan,kedua model penggarapan tanah itu sama-sama dipraktikkan oleh masyarakat petani. Landasan syariahnya terdapat dalam hadis dan ijma’ulama. 2.9 PERBANKAN 1. Pengertian perbankan Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkan kembali dengan menggunakan sistem bunga. Hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan. Bank membantu masyarakat dalam bentuk penyimpanan maupun peminjam,baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat sebagai pengguna jasa bank. Bank dilihat dari segi penerapan bunganya,dapat dikelompokkan menjadi dua,yaitu seperti berikut. a. Bank Konvensional Bank konversional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha. Penghimpun dana digunakan untuk mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga. b. Bank islam atau bank syari’ah bank islam atau bank syari’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak dalam bank islam. Bank syari’ah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya sebagai berikut. 1) Mudarabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistem mudarabah,pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajamen perusahaan. 2) Musyarakah, yakni kerjasama antara pihak bank dan pengusaha di manamasing-masing pihak sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula. 3) Wadi’ah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah tersebut dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak unuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu-waktu pemiliknya memerlukan. 4) Qardul hasan, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya. 5) Murabahah, yaitu istilah dalam fiqih islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan dimana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumblah keuntungan tertenteu diatas biaya produksi. Disini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan beberapa keuntungan yang hendak di ambilnya. Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam hal ini, bank membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan pengusaha untuk dijual lagi. Kemudian, bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya tersebut. Namun demikian, pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya. 2.10 ASURANSI SYARI’AH 1. Prinsip-prinsip Asuransi Syari’ah 9



Asuransi berasal dari bahasa Belanda, Assuranite yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (Assuradeur) disebut Mu’ammin dan tertanggung (grasrurrerde) disebut musta’min. Dalam islam, asuransi merupkan dari muamalah. Dasar hukum asuransi menurutfikih islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum islam. Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syariah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya. Asuransi dalam ajaran islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak memiliki daya apapun ketika menerima musibah dari Allah SWT., baik berupa kematian, kecelakaan, bencana alam maupun takdir buruk yang lain untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya. Pertama, menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan resiko ke pihak lain. Ketiga, mengelolanya bersama-sama. Dalam ajaran islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu. Apalagi jika musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau banjir. Berdasarkan ajaran inilah, tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat ajaran tersebut. Allah SWT. menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, di antaranya berikut ini :



َّ ‫َّللا َوال ال‬ ِ َّ ‫شعَائِ َر‬ َ ‫يَا أَيُّ َها الَّذِينَ آ َمنُوا ال ت ُ ِحلُّوا‬ َ‫آمين‬ ِّ ِ ‫ْي َوال ْالقَالئِ َد َوال‬ َ ‫ش ْه َر ْال َح َر‬ َ ‫ام َوال ا ْل َهد‬ َ ‫ص‬ ُ ‫شن‬ ‫َآن‬ َ ‫طادُوا َوال َي ْج ِر َمنَّ ُك ْم‬ َ ‫ْالبَي‬ ْ ‫ام يَ ْبتَغُونَ فَضْال ِم ْن َر ِِّب ِه ْم َو ِرض َْوانًا َو ِإ َذا َحلَ ْلت ُ ْم فَا‬ َ ‫ْت ْال َح َر‬ ‫علَى ْال ِب ِ ِّر َوالت َّ ْق َوى َوال تَ َع َاونُوا‬ َ ‫ع ِن ْال َمس ِْج ِد ْال َح َر ِام أ َ ْن ت َ ْعتَدُوا َوتَ َع َاونُوا‬ َ ‫صدُّو ُك ْم‬ َ ‫قَ ْو ٍم أ َ ْن‬ ) ٢( ‫ب‬ َ ‫َّللا‬ ِ ‫شدِي ُد ْال ِعقَا‬ َ ِ ‫علَى اإلثْ ِم َو ْالعُد َْو‬ َ َّ ‫َّللا ِإ َّن‬ َ َّ ‫ان َواتَّقُوا‬



Artinya : “... dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah SWT... “ (Q.S Al-Maidah/5 : 2) Banyak pula hadis Rasulullah saw. yang memerintahkan umat islam untuk salingmelindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat Al-Quran dan riwayat hadis, dapat dipahami bahwa musibah ataupun resiko kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama. Setiap individu bukan menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan kepihak lain. Prinsip menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari asuransi syariah. 2. Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional Prinsip Asuransi Syari’ah tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Sesorang membayar sejumblah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi “jual beli atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Disinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa. Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensinal dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, karena satu dan hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan



BAB III PENUTUP 10



3.1 KESIMPULAN Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Prinsip-prinsip kegiatan Ekonomi Islam adalah sebagai berikut: 1. Kekuasaan milik tertinggi adalah milik Allah dan Allah adalah pemilik yang absolute atas semua yang ada. 2. Manusia merupakan pemimpin (khalifa) Allah di bumi tapi bukan pemilik yang sebenarnya. 3. Semua yang didapatkan dan dimiliki oleh manusia adalah karna seizing Allah, oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudara-saudaranya yang lebih beruntung. 4. Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun. 5. Kekayaan harus diputar. 6. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya harus dihilangkan. 7. Menghilangkan jurang perbedaan antar individu dapat menghapuskan konflik antar golongan dengan cara membagikan kepemilikan seseorang setelah kematiannya kepada para ahli warisnya. 8. Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk bagi anggota masyarakat yang miskin. Muāmalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya. Syirkah (perseroan) berarti suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa macam: syirkah `inān, syirkah „abdān, syirkah wujūh, dan syirkah mufāwaḍah. Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib). Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad. Bank Islam atau bank syariah, yaitu bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya: muḍārabah, musyārakah, waḍ³‟ah, qarḍul hasān, dan murābahah. 3.2 KRITIK DAN SARAN Dari pembahasan yang telah saya sajikan diatas saya berharap mudah-mudahan setelah kita mempelajari pengelolaan Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam agar bisa di jadikan sebagai rujukan hukum-hukum dalam melakukan Praktik Ekonomi Islam. Saya berharap kepada segenap pembaca makalah ini, agar jangan mengambil rujukan hanya terfokus kepada materi yang telah kami sajikan dalam makalah ini saja, akan tetapi mari kita sama-sama aktif dalam mencari bukubuku dan sumber lainnya yang membahas masalah pengelolaan Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam secara mendalam, sehingga lebih memantapkan pengetahuan kita mengenai pembahasan tersebut. Maka dari itu saya dengan senang hati menerima saran dan kritikan agar saya dapat mengetahui kesalahan saya dan agar bisa diperbaiki pada makalah selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA



11



https://dokumen.tips/business/prinsip-dan-praktik-ekonomi-islam-pdf-file.html http://neynafn.blogspot.co.id/2015/05/makalah-prinsip-prinsip-ekonomi-islam.html http://nurazifah.blogspot.com/2010/04/prinsip-konsumsi-produksi-dan.html http://widodoalgani.blogspot.com/2011/10/prinsip-prinsip-ekonomi-islam.html http://pengusahamuslim.com/tenaga-kerja-dan-upah-dalam-1823#.UpjFVtmErrc http://www.slideshare.net/wasunu/prinsip-ekonomi-islam



12