BAB 9 Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 9 Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam



Disusun oleh :



Nama



: 1. Ardi Koeswang 2. Bagus M.Y



SMK Daya Bhina Terusan Nunyai Lampung Tengah Tp.2018/2019



PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang



Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain,saling tolong-menolong, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain, baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat. Agar hak masingmasing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya.



B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini yaitu: 1.



Apa yang dimaksud dengan Muamalah?



2.



Apa saja macam-macam jual beli?



3.



Rukun dan syarat apa saja yang mengsahkan jual beli?



4.



Hal-hal apa saja yang harus dilakukan agar transaksi tersebut sah atau tidak?



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Muamalah Secara etimologis, Fiqh Mu’amalah berasal dari bahasa Arab, yaitu Fiqh dan Mu’amalah. Fiqh adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalildalil yang terperinci. Sumber lain menyebutkan definisi Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci. Mu’amalah berasal dari kata ‘amala - yu’amilu - mu’amalatan, dengan wazan fa’ala yufa’ilu - mufa’alatan, yang artinya bermakna saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan. Secara terminologis, muamalah mempunyai dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas mu’amalah berarti aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi/pergaulan sosial. Dan dalam arti sempit, mu’amalah berarti aturan Allah yang wajib ditaati, yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda. Jadi mu’amalah adalah menyangkut af’al ( perbuatan ) seorang hamba. Menurut pendapat lain, Mu’amalah adalah hubungan kerja antar manusia yang dibina atas perikatan-perikatan dan perjanjian-perjanjian yang saling merelai demi mencapai kemaslahatan bersama. Pengertian muamalah pada mulanya memiliki cakupan yang luas, seba-gaimana dirumuskan oleh Muhammad Yusuf Musa , yaitu Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia. Fiqih Muamalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.hokumhukum fiqih terdiri dari hokum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya



dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.



B. Macam-Macam Kajian Dalam Muamalah a. Al-Wadiah Penyimpanan uang atau harta kepada pihak terpercaya. b. Al-Mudharabah Kemitraan bisnis antara pemilik dengan pengusaha berdasarkan persetujuan bersama. c. Al-Murabahah Penjualan penambahan untung yang telah disetujui pembeli dengan penjual karena sebab tertentu. d. Baius-salam Penundaan penyerahan barang yang telah dibayar oleh pembeli sesuai persyaratan tertentu. e. Baiul-takjiri Sewa jual, Pemilik harta setuju menjual setelah suatu periode tertentu kepada penyewa. f. Al-Ijarah Upahan, Perjanjian antara pihak pengambil upah dengan pihak menerima upah. g. Al-Wakalah Menunjuk orangg yang terpercaya dapat menawarkan harta berdasarkan upah yang disetujui. h. Al-Qardul Hasan Pinjaman sesuatu harta sesuai persyaratan tertentu. i.



Ar-Rahnu



Gadaian harta. Dari segi istilah yakni menjadikan suatu barang sebagai jaminan untuk sesuatu utang dan menjadi ganti pembayaran jika tak terdaya membayar hutang. SYARAT gadaian yaitu; ü Ada tanda serah terima yakni Ijab dan Qabul. ü Harta gadaian benda sah dijual.Tidak sah menggadai harta wakaf.



ü Penggadai dan penerima akil baligh.Tidak dapat wali atau penjaga menggadai harta anak kecil, anak yatim, harta milik orang gila kecuali terpaksa. ü Penggadai tidak rugi. ü Penerima gadaian tidak rugi. RUKUN gadaian yaitu: ü Penggadai dan penerima adalah; > Anggota / layak dalam mengelola hartanya. ü Barang yang digadai, yakni semua jenis barang yang sah dijual beli. ü Barang yang diberi kepada penggadai yaitu; ·



Penerima dan penggadai tahu tentang kondisi barang.



·



Biaya yang diberi kepada penerima dihitung utang.



Barang yang dirampas atau dipinjam tidak sah untuk gadaian. ü Lafaz yakni sighah; Tidak diselingi kata lain antara ijab dan qabul. Juga tidak diselingi oleh diam yang lama. Tidak sah bertaklik menggunakan jangka waktu. 1. Jual Beli Dalam hal jual beli ada tiga macam yaitu jual beli yang sah dan tidak terlarang, jual beli yang terlarang dan tidak sah, jual beli yang sah tetapi terlarang: 1. Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang diizinkan oleh agama artinya, jual beli yang memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. 2. Jual beli yang terlarang dan tidak sah yaitu jual beli yang tidak diizinkan oleh agama, artinya jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya jual beli, contohnya jual beli barang najis, Jual beli anak hewan yang masih berada dalam perut induknya, jual beli yang ada unsur kecurangan dan jual beli sperma hewan. 3. Jual beli yang sah tapi terlarang yaitu jual belinya sah, tidak membatalkan akad dalam jual beli tapi dilarang dalam agama Islam karena menyakiti si penjual, si pembeli atau orang lain; menyempitkan gerakan pasaran dan merusak ketentraman umum, contohnya membeli barang dengan harga mahal yang tujuannya supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.



2. Utang Piutang Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Diartikan demikian karena orang yang memberikan utang memotong sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada yang menerima utang. Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan akan dikembalikan berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati. Meberikan utang merupakan kebajikan yang membawa kemudahan kepada muslim yang mengalami kesulitan dan membantunya dalam memenuhi kebutuhan. Adapun dalil-dalil disyari’atkannya Qardh adalah sebagai berikut: 1. Surah Al-Baqarah ayat 245: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245) 2. Surah Al-Hadid ayat 11: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 11) 3. Surah Al-Taghabun ayat 17: “Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Taghabun: 17) Ayat-ayat diatas berisi anjuran untuk melakukan Qardh atau meberikan utang kepada orang lain, dan imbalannya adalah akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Nabi SAW juga bersabda : “Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil (no.1389)).



3. Sewa Menyewa Sewa menyewa atau Al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru yang berarti Al’Iwadhu ( ganti )dari sebab itu Ats Tsawab ( pahala ) dinamai Ajru ( upah ).



Menurut etimologi, ijarah adalah menjual manfaat. Demikian pula artinya menurut terminologi syara’. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih : a. Ulama Hanafiyah, akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti. b. Ulama Asy-Syafi’iyah, akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu an mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu. c. Ulama Malikiyah dan Hanabilah, menjadikan milik sesuatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti. Menurut pengertian syara’, Al-Ijarah ialah ; Urusan sewa menyewa yang jelas manfaatnya dan tujuannya, dapat diserahterimakan, boleh diganti dengan upah yang telah diketahui ( gajian tertentu ).seperti halnya barang itu harus bermanfaat, misalkan: rumah untuk di tempati, mobil untuk di naiki. Para ulama mendefinisikan ijarah ialah sewa menyewa atas manfaat satu barang dan atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik objek sewa. Pemilik yang menyewakan manfaat di sebut Mu’ajjir (orang yang menyewakan). Pihak lain yang memberikan sewa di sebut Musta’jir ( orang yang menyewa=penyewa ) dan, sesuatu yang di akadkan untuk di ambil manfaatnya di sebut Ma’jur ( sewaan ). Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaatnya di sebut Ajran atau Ujrah (upah). Dan setelah terjadi akad Ijarah telah berlangsung orang yang menyewakan berhak mengambil upah, dan orang yang menyewa berhak mengambil manfaat, akad ini di sebut pula Mu’addhah (penggantian).



C. Syari’ah Syari’ah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan Rasulnya yang merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertical kepada Pencipta, Allah SWT, dan juga kepada sesame manusia. Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam ialah suatu kegiatan yang mengatur hala-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan yang termasuk dalam kegiatan muamalah diantaranya adalah jual beli, sewa menyewa utang piutang, pinjam meminjam dan lain sebagainya. Tujuan dari muamalah itu sendiri adalah terciptanya hubunngan yang harmonis antara sesama manusia sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram, karena didalam muamalah tersirat sifat tolong menolong yang dalam ajaran islam sangat dianjurkan sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 2 dijelaskan :



" Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan" Dalam surah Al-Maidah ayat 2 memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk saling membantu dalam perbuatan baik dan itulah yang disebut dengan albirr dan meninggalkan kemungkaran yang merupakan ketakwaan. Dan Allah melarang mereka saling mendukung dalam berbuat kejahatan, kebathilan dan kedholiman dan perkara-perkara yang berhungan dengan pelanggaran hukum menurut agama Islam Menurut Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menilai Ayat yang mulia ini mencakup semua jenis bagi kemaslahatan para hamba, di dunia maupun akhirat, baik antara mereka dengan sesama, ataupun dengan Rabbnya. Sebab seseorang tidak luput dari dua kewajiban; kewajiban Hablum minallah yakni hubungan terhadap Allah dan kewajiban sebagai makhluk sosial terhadap sesamanya. Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: ‫ اإلسالمية المصرفية‬al-Mashrafiyah alIslamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain. Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.



D. Asuransi Syariah



Dalam perkembangannya, asuransi syariah memiliki banyak keunggulan dan kelebihan jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Hal ini tentu saja membuat adanya perbedaan mendasar di antara kedua jenis asuransi tersebut. Sebagai contoh bila Anda ingin mengajukan asuransi kesehatan syariah dari Prudential, Allianz, Sinarmas, atau AIA, tentu saja ada beberapa keuntungan yang diberikan dibandingkan dengan asuransi kesehatan biasa.Berikut ini adalah perbedaan yang terdapat di antara asuransi syariah dan asuransi konvensional secara umum:







Pengelolaan Risiko Pada dasarnya, dalam asuransi syariah sekumpulan orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dengan begitu bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana resiko dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri. Sedangkan di dalam asuransi konvensional berlaku sistem transfer of risk, di mana resiko dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut seperti pada asuransi kesehatan, asuransi mobil, atau asuransi perjalanan.







Pengelolaan Dana Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. Di dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.







Sistem Perjanjian Di dalam asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli.







Kepemilikan Dana Sesuai dengan akad yang digunakan, maka di dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja. Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.







Pembagian Keuntungan Di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi tersebut. Namun akan berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.



BAB III PENUTUP



A.



Kesimpulan



Dalam pembahasan makalah ini, dapat menyimpulkan bahwa muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang meberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Hal yang termasuk muamalah yaitu: 1.



Jual beli yaitu penukaran harta atas dasar saling rela. Hukum jual beli adalah mubah, artinya



hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka. 2.



Menghindari riba.



Dalam pelaksanaan jual beli juga ada rukun jual beli yaitu: 1.



Penjual dan pembeli



2.



Uang dan benda yang dibeli



3.



Lafaz ijab dan kabul



B.



Saran



Kita sebagai umat muslim agar memperhatikan hukum muamalah dan tata cara jual beli yang sah menurut agama islam. Dan kita juga harus memperhatikan riba yang terkandung didalam hal jual beli tersebut, karena terdapat hadist yang mengharamkan riba dalam islam.



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT dengan berkat, rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang membahas tentang“Muamalah”. Sholawat serta salam semoga senantiasa dihaturkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, para sahabat dan para pengikutnya sampai di harikiamat. Tentunya dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu sangat diharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun dari forumdiskusi ini.Semoga dengan adanya kritik dan saran tersebut dapat bermanfaat dan menjadi pedoman bagi penulis dalam penyusunan makalah ini pada khususnya dan para pembaca pada umumnya, segala kelebihan hanyamilik Allah dan segala kekurangan milikhambanya.



DAFTAR ISI COVER



...................................................................



KATA PENGANTAR



....................................................................



ii



DAFTAR ISI



....................................................................



iii



………………………………………………...



1



BAB I PENDAHLUAN A.



Latar belakang



B.



Rumusan Masalah



………………………………………………...



1



BAB II PEMBAHASAN …………………… 2



A.



Pengertian Muamalah



B.



Macam-Macam Jual Beli



…………………… 5



C. Rukun Dan Syarat Jual Beli D. Syarat Sah Jual Beli E.



Hal-Hal Dalam Jual Beli



…………………… 6 …………………… 6 …………………… 7



BAB III PENUTUP A.



Kesimpulan



B.



Saran



DAFTAR PUSTAKA



………………………………………................ 9 ………………………………………................ 9 ......................................................................



10