16 0 8 MB
PROFIL RSUD Sayang Rakyat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
Profil
PROFIL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAYANG RAKYAT PROVINSI SULAWESI SELATAN
TAHUN 2018
Profil RSUD Sayang Rakyat
2
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI KataPengantar
2
Daftar Isi
3
Profil RSUD Sayang Rakyat Sejarah Singkat RSUD Sayang Rakyat Visi, Misi, Nilai dan Motto RSUD Sayang Rakyat Tata Kelola,Bentuk Organisasi dan Kepemilikan Struktur Organisasi
4 5 6 8 10
Profil Birokrasi RSUD Sayang Rakyat Ketenagaan
11 12
KomiteMedik
16
Komite Keperawatan
18
Instalasi
21
Instalasi Rawat Jalan
22
Instalasi Rawat Inap
22
Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Layanan Unggulan
23 26
Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Nama-Nama Dokter Spesialis Nama-Nama Dokter Umum Dokumentasi Kegiatan
27 29 30 31
Profil RSUD Sayang Rakyat
3
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT kami telah dapat menyelesaikan
penyusunan profl Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat ssebagai informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui gambaran Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat.
Profil Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat drg. Hj. SRI FAUSYIA NURALIM, M. Kes
Direktur RSUD Sayang Rakyat
ini merupakan informasi yang diproses dari
berbagai sumber dari kegiatan administrasi, kegiatan pelayanan, sarana dan prasarana, ketenagaan, jenis pelayanan dan lain-lain.
Untuk itu kami sangat mengharapkan dukungan semua pihak khususnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat untuk
memberikan masukan masukan dalam rangka
membangun kerjasama yang lebih baik terhadap perbaikan profil ini. Dan kepada semua pihak yang terlibat dalam partisipasi pembuatan
profil ini, tak lupa kami ucapkan terima kasih. Semoga bermanfaat untuk semua, Aamiin,
Profil RSUD Sayang Rakyat
“Wassalam”
4
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
PROFIL RSUD SAYANG RAKYAT
PROFIL RSUD SAYANG RAKYAT
NAMA RUMAH SAKIT
: RSUD SAYANG RAKYAT
IZIN OPERASIONALZ
: IZIN OPERASIONAL
RUMAH SAKIT
NOMOR 503/00006/DPMP&PTSP/KES/X/2018
TIPE RUMAH SAKIT
: KELAS C
DASAR PENETAPAN KELAS RS
: KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR HK.03.05/I/2467/11 DASAR PENDIRIAN RUMAH SAKIT : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN
STATUS KEPEMILIKAN
NOMOR : 134 TAHUN 2009 : PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI
SELATAN AKREDITASI : PERDANA NOMOR. KARS-SERT/95/IV/2016 NAMA DIREKTUR
: DRG. HJ. SRI FAUSYIA NURALIM, M. KES
ALAMAT
: JL. PAHLAWAN NO. 1000 KEL,
BULUROKENG
KEC, BIRINGKNAYA MAKASSAR
SULAWESI SELATAN
EMAIL : [email protected]
Profil RSUD Sayang Rakyat
5
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
SEJARAH SINGKAT RSUD SAYANG RAKYAT
SEJARAH SINGKAT RSUD SAYANG RAKYAT Berangkat dari niat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi sebagai pemilik mengupayakan adanya sarana dan fasilitas yang memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Sulawesi Selatan, terutama bagi pasien kurang mampu yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan kelas III di rumah sakit lain . Mulai beroperasi tanggal 1 Juli 2010 telah mewujudkan mimpi Pemerintah Sulawesi Selatan dengan mendirikan Rumah Sakit Sayang Rakyat yang peruntukkannya diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu yang mendapatkan fasilitas pelayanan kelas III (Pelayanan Kesehatan Gratis). Tanggal 1 Januari 2014 Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan mengembangkan fasilitas pelayanan kelas I, II dan III. Dan tahun 2016, Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat mengembangkan pelayanan rehabilitasi pengguna narkoba bagi masyarakat Sulawesi Selatan. dengan menyiapkan gedung dan fasilitasnya yang diberi nama Rumah Sayang Anak Bangsa (MAYANG ASA) . Kegiatan ini bekerjasama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.
Beroperasi berdasarkan Izin penyelenggaraan Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor 440/07.II/RSU/ PSDK-DKK/VI/2012, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 03.05/I/2467/II tentang Penetapan Kelas C serta terakreditasi 5 Standar Pelayanan oleh KARS Nomor KARS- SERT/858/ VI/012 dan pada tahun 2016 telah terakreditasi program khusus dengan nomor KARS-SERT/95/ IV/2016. Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2013 rumah sakit telah meningkatkan statusnya dari Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Menjadi Lembaga Teknis Daerah (LTD). Dalam perjalanannya mewujudkan Visi dan Misi “ Terwujudnya Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat yang unggul dan berbudaya dalam memberikan pelayanan kesehatan di Sulawesi Selataan Tahun 2020” berbagai upaya telah dilakukan rumah sakit agar pelayanan yang diberikan dapat dirasakan oleh masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya dan masyarakat kota Makassar pada khususnya dengan membawa budaya dan nilai sipakatau yang memberikan kepuasan bagi masyarakat.
Profil RSUD Sayang Rakyat
6
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
VISI,MISI, MOTTO dan NILAI
VISI,MISI, MOTTO dan NILAI
VISI “Terwujudnya Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat Unggul dan berbudaya dalam memberikan pelayanan kesehatan di Sulawesi Selatan Tahun 2020”.
MISI 1)
Meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai dalam menunjang pelayanan kesehatan terpadu.
2)
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) hhhyang professional.
3)
Menciptakan tata kelola yang berbudaya
4)
Meningkatkan kesejahteraan karyawan rumah sakit.
MOTTO “Melayani dengan hati, bekerja secara professional”
NILAI 1).Tabe’ : T : Tanggap A : Akurat B : Berbudaya E : Empati 2). Salama’ki : Siap melayani anda yang menjadi amal kami
Profil RSUD Sayang Rakyat
7
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
TATA KELOLA
TATA KELOLA BENTUK ORGANISASI DAN KEPEMILIKAN RSUD SAYANG RAKYAT Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat beroperasi sebagai rumah sakit pemerintah yang pengelolaanya berdasarkan pendelegasian kewenangan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan demikian, RSUD Sayang Rakyat merupakan satuan perangkat daerah yang mengelola penyelenggaraan layanan kesehatan dalam struktur pemerintah yang mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat merupakan Lembaga Teknis Daerah yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada umumnya. RSUD Sayang Rakyat dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Sekretaris Daerah. TUGAS RSUD SAYANG RAKYAT Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang penyelenggaraan upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan, serta melaksanakan upaya rujukan dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penelitian berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. FUNGSI RSUD SAYANG RAKYAT a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan, penunjang pelayanan, dan pengem-
bangan dan pemeliharaan;
b. Penyelenggaraan urusan pelayanan, penunjang pelayanan, dan pengembangan dan
pemeliharaan;
c. Pembinaan
dan penyelenggaraan di
bidang pelayanan, penunjang pelayanan, dan pengembangan dan pemeliharaan;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang
diberikan Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Profil RSUD Sayang Rakyat
8
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
KEPEMILIKAN
KEPEMILIKAN RSUD SAYANG RAKYAT Pemilik Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatanyang bertanggung jawab terhadap kelangsungan operasional, pengembangan dan kemajuan rumah sakit yang diharapkan oleh masyarakat.
Profil RSUD Sayang Rakyat
9
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
RSUD SAYANG RAKYAT STRUKTUR ORGANISASI RSUD SAYANG RAKYAT
Berdasarkan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2013 Tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan perencanaan pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulwesi Selatan :
DIREKTUR
SMF-SMF
KOMITE-KOMITE
SPI
BAGIAN TATA USAHA
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SUB BAGIAN UMUM & KEPEGAWAIAN
SUB BAGIAN KEUANGAN
SUB BAGIAN PROGRAM
BIDANG PELAYANAN
BIDANG PENUNJANG PELAYANAN
BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMELIHARAAN
SEKSI PELAYANAN MEDIK
SEKSI PENUNJANG MEDIK DAN NON MEDIK
SEKSI PENGEMBANGAN SDM DAN DIKLAT
SEKSI PELAYANAN KEPERAWATAN
SEKSI LOGISTIK MEDIK DAN NON MEDIK
SEKSI PEMELIHARAAN
INSTALASI- INSTALASI
Gambar 1. Struktur Organisasi RSUD Sayang Rakyat
Profil RSUD Sayang Rakyat
10
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
PROFIL BIROKRASI
PROFIL BIROKRASI RSUD SAYANG RAKYAT PEMERINTAH SULAWESI SELATAN Direktur
: drg. Hj. Sri Fausyia Nuralim, M. Kes
Kepala Bagian Tata Usaha : Kasubag Umum & Kepegawaian
: Badwi, SKM, M.M.Kes
Kasubag Program : Kasubag Keuangan : Muslimin, SE Kepala Bidang Pelayanan
: dr. Hj. A. Hermin Boto, M. Kes
Kasie Pelayanan Medik : Kasie Pelayanan Keperawatan
: Dwi Isyani, S.Kep. Ns
Kepala Bidang Penunjang
: drg. Rughaedah, M. Kes
Kasie Penunjang Medik & Non Medik
: Umar, S.ST
Kasie Logistik Medik & Non Medik
: Kamaruddin, S.Kep
Kepala Bidang Pengembangan & Pemeliharaan Pengembangan SDM & Diklat
: drg. Theresia Wanti Pabendon Kasie : Risdawati, S. Farm
Kasie Pemeliharaan Sarana & Prasarana : Cornelius Nu, SKM
Profil RSUD Sayang Rakyat
11
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
KETENAGAAN
KETENAGAAN Tabel. 1 Data Tenaga Medis Tahun2016 NO
URAIAN
JUMLAH
1
Dokter Spesialis Anak
1 Orang
2
Dokter Spesialis Obgyn
2 Orang
3
Dokter Spesialis Interna
-
4
Dokter Spesialis Bedah
-
5
Dokter Spesialis Anestesi
1 Orang
6
Dokter Spesialis Patologi Klinik
2 Orang
7
Dokter Spesialis THT
3 Orang
8
Dokter Spesialis Kulit & Kelamin
1 Orang
9
Dokter Spesialis Saraf
1 Orang
10
Dokter Spesialis Mata
1 Orang
11
Dokter Spesialis Radiologi
-
12
Dokter Spesialis Jiwa
1 Orang
13
Dokter Spesialis Bedah Mulut
-
14
Dokter Umum
10 Orang
15
Dokter Gigi
9 Orang
TOTAL
31 Orang
Sumber : Subag. Umum & Kepegawaian, 2017
Profil RSUD Sayang Rakyat
12
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
KETENAGAAN
Tabel. 2 Data Tenaga Paramedis Keperawatan & Non Keperawatan RSUD Sayang Rakyat Provinsi Sulsel Tahun 2016 NO
URAIAN
JUMLAH
PENDIDIKAN
1 2 3 4
Sarjana Keperawatan Ahli Madya Keperawatan SPK Bidan
19 Orang 68 Orang 8 Orang 17 Orang
S1 Keperawatan D3 Keperawatan SPK Kebidanan
5
Perawat Gigi
7 Orang
D3 Perawat Gigi, SPRG
6 7 8 9
Apoteker S1 Farmasi Asisten Apoteker SKM
7 Orang 5 Orang 5 Orang 19 Orang
Sarjana Farmasi S1 Farmasi SMF S1 Kesmas
10
Sanitarian
4 Orang
D3 Kesling
11
S1 Kimia
1 Orang
S1 Kimia
KET
DI: 1 org - DIII : 6 org - SPRG: 1 org
- DIV : 3
12
8 Orang
D3 Analis, SMAK
Ahli Gizi 14 Rekam Medik
3 Orang
DIII Gizi
6 Orang
D3 Rekam Medik
15
Radiologi
5 Orang
D3 Radiologi, DIV Radiologi
16
Fisioterapi
3 Orang
17
ATEM
2 Orang
18
Psikologi
1 Orang
S1 Psikologi
19
Sarjana Ekonomi
2 Orang
S1 Ekonomi
20
Administrasi Negara
1 Orang
S1 Administrasi Negara
13
Analis
Org
- DIII : 3 org
- SMAK: 2 org
- DIII : 3 org - DIV : 2 org S1 : 1 org S1Fisioterapi, D3 - Fisioterpi - DIII : 2 org D3 ATEM
TOTAL 193 Orang Sumber : Subag. Umum & Kepegawaian, 2017
Profil RSUD Sayang Rakyat
13
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
KETENAGAAN
Tabel. 3 Data Tenaga Non PNS RSUD Sayang Rakyat Provinsi Sulsel Tahun 2016
NO
URAIAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Sarjana Keperawatan Ahli Madya Keperawatan Bidan Apoteker S1 Farmasi Asisten Apoteker SKM Komputer Ekonomi Administrasi Analis Kesehatan Tehnik Kimia Atem Radiologi Fisioterapi Ahli Gizi Pramusaji
17
18
- -
JUMLAH 12 Orang 12 Orang 13 Orang 1 Orang 1 Orang 1 Orang 4 Orang 2 Orang 1 Orang 6 Orang 1Orang 1 Orang 2 Orang 1 Orang 1 Orang 1 Orang 10 Orang
K o o r d i n a t o r 12 Orang Security Security
Cleaning Servis
19 Orang
20
Loundry
6 Orang
21
Sopir
5Orang
19
Teknisi Listrik 1 Orang 22 TOTAL 117 Orang Sumber : Subag. Umum & Kepegawaian, 2017
PENDIDIKAN S1 Keperawatan D3 Keperawatan Kebidanan Sarjana Farmasi S1 Farmasi SMF S1 Kesmas S1 Komputer S1 Ekonomi SMA D3 D3 D3 Atem D3 D3 DIII Gizi - SMA - SD - S1 - SMA - SMP - SD - SMA - SMP - SD - SMA - SD
- SMA - SMP
- SMA
Profil RSUD Sayang Rakyat
KET
- 7 Orang - 3 Orang - - - -
2 Orang 6 Orang 4 Orang 1 Orang
6 Orang 1 Orang 7 Orang Ta n p a Ijazah 1 Orang - 5 Orang - 1 Orang - 3 Orang - 2 Orang - - - -
14
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
KETENAGAAN
1). Menurut Golongan: • Golongan IV
: 23 Orang
• Golongan III
: 118 Orang
• GolonganI II
: 95 Orang
Jumlah : 236 Orang
2). Menurut Jenjang Pendidikan : • StrataTiga(S3)
: 1
Orang
• StrataDua(S2)
: 7
Orang
• Stratasatu(S1)
: 93 Orang
• Diploma IV (DIV)
: 13 Orang
• DiplomaIII(DIII)
: 106 Orang
• DiplomaI(D I)
: 1
Orang
• SLTA : 15 Orang
Jumlah : 236 Orang
Dalam upaya membantu Direktur menjamin mutu pelayanan medis dan keperawatan serta memberi wadah bagi professional
medis
keperawatan, 2
(Dua)
dan
dibentuklah komite
yaitu
Komite Medik dan Komite Keperawatan.
Profil RSUD Sayang Rakyat
15
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
KOMITE MEDIK
KOMITE MEDIK Sesuai dengan Peraturan Menter iKesehatan Republik Indonesia Nomor755/ Menkes/Per/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit, Komite medik adalah perangka trumah sakit untuk menerapkan tata kelolaklinis (clinicalgovernance) agar staf medis dirumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutuprofesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
Anggota Komite Medis terdir idari semua Ketua kelompok staf medis. Staf Medis Fungsional Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat terdiri dari: 1. SMF Obgyn 2. SMFTHT 3. SMF Penyakit Dalam 4. SMF Bedah 5. SMF Anak 6. SMF Saraf 7. SMF Mata 8. SMF Paru 9. SMF Anastesi 10. SMF Gigi dan Mulut 11.
SMFP atologi Klinik
12. SMF Radiologi 13. SMF Kulit dan Kelamin 14. SMF Rehabilitasi Medis
Profil RSUD Sayang Rakyat
16
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
Dalam
KOMITE MEDIK
melaksanakan tugasnya Komite Medik
dibantu
oleh
SubKomite/Panitia, terdir dari: 1. Sub Komite Kredensial;
2. Sub Komite Mutu Profesi
3. Sub Komite Disiplin Profesi;
Masing-masing Sub Komite Medis terdiri dari seorang merangkap Anggota, Sekretaris merangkap Anggota dan Anggota.
Ketua
Tugas dan Fungsi
a. Tugas: 1. Melakukan kredensial bagi seluruh staf
medis
yang
akan
melakukan pelayanan medis dirumah sakit. 2. Memelihara mutu profesi staf medis, dan 3. Menjaga disiplin ,etika dan perilaku profesi staf medis. b. Fungsi
Dalam tugas kredensial, mempunyai fungsi: 1. Penyusunan dan pengkompilasian daftar kewenangan klinis sesuai
dengan masukandari kelompok staf medis berdasarkan norma keprofesian yang berlaku. 2. Penyelenggaraan pemeriksaan dan pengkajian: kompetensi, keseha-
tan fisik dan mental, perilaku, dan etika profesi. 3. Evaluasi data pendidikan professional kedokteran/kedokteran gigi
berkelanjutan. 4. Wawancara terhadap pemohon kewenanganklinis. 5. Penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yang ada kuat. 6. Pelaporan hasil penilaian kredensial dan menyampaikan rekomendasi
kewenangan klinis kepada komite medik.
Profil RSUD Sayang Rakyat
17
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
KOMITE MEDIK
7. Melakukan proses rekrendensial pada saat berakhirnya masaber-
laku surat penugasan klinis dan adanya permintaan dari komite medik. 8. Rekomendasi kewenangan klinis dan penerbitan surat penugasan
klinis.
Dalam tugas memelihara mutu profesi staf medis, mempunyai fungsi: 1. Melaksanakan audit medis 2. Rekomendasi pertemuan ilmiah internal pendidikan berkelanjutan bag staf medis.
dalam
3. Rekomendasi kegiatan eksternal dalam rangka dikan berkelanjutan bagi staf medis rumah sakit tersebut.
rangka
pendi-
4. Rekomendasi proses pendampingan (proctoring) bagi staf medis yang membutuhkan. 5. Dalam tugas menjaga mempunyai fungsi:
disiplin, etika,
dan perilaku profesi,
6. Pembinaan etikadan disiplin profesikedokteran. 7. Pemerikasaan staf medis yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. 8. Rekomendasi pendisiplinan pelaku professional di rumah sakit. 9. Pemberian nasihat atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan medis pasien.
Profil RSUD Sayang Rakyat
18
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
KOMITE KEPERAWATAN
KOMITE KEPERAWATAN Komite Keperawatan adalah Kelompok Profesi Perawat dan Bidan di lingkungan RSUD Sayang Rakyat .Komite Keperawatan dipimpin oleh seorang ketu ayang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. Tugas Membantu Direktur menyusun standar pelayanan keperawatan, membina profesi keperawatan, memberikan masukan kepada Direktur dengan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Keperawatan terhadap pelaksanaan asuhan keperawatan, mengembangkan program pelayanan ke sehatan. Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara: 1. Melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan 2. pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit 3. Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan. 4. Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan hDalam melaksanakan fungsi Kredensial, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: 1. Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih 2. Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial. 3. Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan. 4. Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis. 5. Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan. 6. Melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit.
Profil RSUD Sayang Rakyat
19
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
KOMITE KEPERAWATAN
Dalam melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: 1. menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik. 2. Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan. 3. Melakukan audit keperawatan dan kebidanan. 4. Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan. Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: 1. Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan. 2. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan. 3. Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan. 4. Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis. 5. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Keperawatan berwenang, sebagai berikut: 1. Memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis. 2. Memberikan rekomendasi perubahan rincian Kewenangan Klinis. 3. Memberikan rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu. 4. Memberikan rekomendasi surat Penugasan Klinis.
Profil RSUD Sayang Rakyat
20
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
KOMITE KEPERAWATAN
INSTALASI Instalasi merupakan satuan penyelenggaraan pelayanan medis dan keperawatan, penunjang medis, kegiatan pemeliharaan sarana dan sanitasi lingkungan Rumah Sakit. Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam Jabatan non strukturalyang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. Kepala Instalasi bertanggungjawab kepada Direktur melalui Kepala Bidang masing-masing. Bidang Penunjang Pelayanan : Ka. Instalasi Laboratorium
: dr. Aripa amril, Sp.PK
Ka. Instalasi Rekam Medik : drg. Murni A. Saleh, M.Kes Ka. Instalasi Farmasi
: Jauhari Salam, S.Si, Apt
Koord. Instalasi Radiologi
: Erna, S.ST
Koord. Instalasi Gizi
: Ernawati, SKM., M. Kes
Koord. CSSD : Satriani Koord. Fisioterapi
: St. Syuaebah, A.Md. Fis
Koord. Kamar jenazah : dr. Tedy Amirudin Bidang Pelayanan : Ka. Instalasi Gawat Darurat : dr. Cristianto Matulatan Ka. Instalasi Rawat Jalan
:
Ka. Instalasi Rawat Inap
:
Bidang Pengembagan SDM & Diklat dan Pemeliharaan Sarana Prasarana: 1. Ka. Instalasi Pemeliharaan Sarpras : Instalasi mempunyai tugas dan kewajiban merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan pelayanan medis dan keperawatan, penunjang medis, kegiatan pemeliharaan sarana dan sanitasi lingkungan Rumah Sakit.
Profil RSUD Sayang Rakyat
21
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
INSTALASI RAWAT JALAN
INSTALASI RAWAT JALAN Pada instalasi Rawat Jalan dibentuk Poliklinik yang merupakan tempat penyelenggaraan pelayanan medis, pelayanan keperawatan dan pelayanan lainya yang tidak memerlukan rawat inap. Poli terdiri dari : a.
Poli Anak
c.
Poli Kulit & Kelamin
e.
Poli Syaraf
g.
Poli Bedah
i.
Poli THT
k.
Poli Pengobatan Tradisional
b.
Poli Penyakit Dalam /Interna
d.
Poli Kandungan & Kebidanan
f.
Poli Mata
h.
Poli Gigi
j.
Poli Psikiatri
l.
Medical Check Up
m. Poli PKPR
INSTALASI RAWAT INAP PadaInstalasi Rawat inap dibentuk Ruangan-ruangan yang merupakan tempat penyelenggaraan pelayanan medis, pelayanan keperawatan dan pelayanan lainnya yang memerlukan rawat inap yang terdiri dari : a. Perawatan Asoka
b. Perawatan Cempaka (Bedah) c. Perawatan Melati (Interna) d. Perawatan Tulip (Anak)
Profil RSUD Sayang Rakyat
22
Edisi-IX/Humas/RSUDSR/2018
PELAKSANAAN KEGIATAN PELAYANAN
PELAKSANAAN KEGIATAN PELAYANAN INDIKATOR PELAYANAN DI RUMAH SAKIT Tabel.4 Indikator Pelayanan RSUD Sayang Rakyat Prov. Sulawesi Selatan Tahun 2016
INDIKATOR
CAPAIAN
TARGET KET.
Thn 2014 Thn 2015 Thn 2016 1
BOR
23%
25%
16%
75-85%
2
ALOS
3 hari
3 hari
3 hari
7-10 hari
3
BTO
28 kali
31 kali
20 kali
4
TOI
10 hari
9 hari
15 hari
4 0 - 5 0 kali 1-3 hari
5
NDR
1‰
1‰
0‰