Program BTQ 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM BACA TULIS  AL QUR’AN (BTQ)



PEMERINTAHAN KOTA DEPOK DINAS PENDIDIKAN UPTD SD NEGERI MEKARJAYA 11 Jln. Bahagia Raya Depok II Timur Rt.01/05 Kel. Abadijaya Kec. Sukmajaya Kota Depok



2019



PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan manusia.



Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan kehidupan yang bermakna, dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi nilai nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan sekolah, keluarga maupun masyarakat. Pendidikan agama dimaksud untuk meningkatkan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlakul karimah. Akhlak mulia meliputi etika, budi pekerti dan moral sebagai substansi karakter seorang muslim serta sebagai hasil proses dari manifestasi pendidikan agama. Hal ini sejalan dengan Undang Undang N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yag bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa memiliki tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Untuk mencapai tujuan dan fungsi Pendidikan Nasional maka ditetapkan Pendidikan Agama sebagai mata pelajaran wajib diikuti oleh peserta didik. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, diuraikan bahwa ruang lingkup PAI meliputi aspek Al Qur’an, Hadits, Fiqh, Akhlak, Aqidah, dan Tarikh. Aspek al Qur’an menjadi aspek prioritas karena itu pembelajaran aspek ini meliputi membaca, menulis dan menghafal al Qur’an dipandang perlu dipertajam dalam pembelajaran PAI di sekolah. Pelaksanaan bimbingan al Qur’an juga sejalan dengan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasal 24 dan 25 yang menjelaskan bahwa, pendidikan al Qur’an bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam hal membaca,



menulis, menghafal, memahami dan mengamalkan kandungan al Qur’an. Mengingat hal itu disusun program pembelajaran ekstrakurikuler al Qur’an dalam program  Baca Tulis Al Qur’an (BTQ). B.



LANDASAN 1.



Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional



2.



PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan



3.



PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan



4.



Keputusan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah



5.



Keputusan Mendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan satuan Pendidikan Dasar dan Menengah



6.



Instruksi Menteri Agama Nomor 3 tahun 1990 tentang pelaksanaan upaya Peningkaran BacaTulis al Qur’an



7.



Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 44 A dan 124, tanggal 13Mei 1982 tentang Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis al Qur’an bagi umat Islam dalam rangka peningkatan penghayatan dan pengamalan al Qur’an dalam kehidupan sehari-hari



8.



Peraturan Direktur Jendreal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI Nomor Dj.I/12A Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam di  sekolah.



C.



TUJUAN 1.



Memperkokoh akidah melalui pemberian, pamupukan dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan melalui kajian al Qur’an



2.



Meningkatkan pemahaman dan pengamalan peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT.



3.



Meningkatkan kompetensi membaca, menulis dan menghafal al Qur’an.



4.



Menumbuhkan peserta didik untuk gemar membaca al Qur’an



5.



Memberikan habituasi kepada peserta didik untuk mengamalkan isi kandungan al Qur’an



D.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup program BTQ Pendidikan Agama Islam meliputi aspek kompetensi sebagai berikut : 1.



Standar Kompetensi Kompetensi (competency) menurut bahasa adalah kemampuan atau kecakapan.



Menurut



istilah



artinya



seperangkat



pengetahuan,



kemampuan, keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai oleh seseorang dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi yang dmaksud dalam TBTQ ialah kemampuan, ketrampilan dan prilaku yang harus dikuasai, dihayati oleh peserta didik dalam membaca, menulis dan menghafal al Qur’an. a.



Kompetensi Membaca Standar komptetensi  BTQ yang dikelola melalui mata pelajaran Baca Tulis Al-Qur’an  adalah pengembangan dari SK dan KD dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi mengenai mata pelajaran Pendidikan Agama Islam aspek al Qur’an.  Adapun rumusan kompetensi aspek membaca adalah : “ peserta didik mengenal huruf  hijaiyah dan mampu membacanya dalam rangkaian ayat  al -Qur’an secara tarti l”. Kompetensi tersebut secara gradual dimulai dari : a)



Mengenal huruf hijaiyah meliputi huruf tunggal dan huruf sambung yang berada di awal, ditengah dan diakhir dalam rangkaian kalimat (kata) dan jumlah kalimat.



b)



Penguasaan



makhorijul



huruf



yakni



bagaimana



cara



mengucapkan dan mengeluarkan bunyi huruf hijaiyah dengan benar c)



Peguasaan ilmu tajwid, yaitu kemampuan membaca al Qur’an yang sesuai dengan kaidah kaidah membaca al Qur’an yang dicontohkan Rasulullah SAW.



b.



Kompetensi Menulis Kompetensi yang dikembangkan adalah peserta didik mengenal bentuk bentuk huruf hijaiyah dan mampu menuliskannya dalam rangkaian kalimat atau ayat al Qur’an sesuai kaidah penulisan huruf Arab atau kaligrafi. Adapun langkah langkah yang harus dikuasai secara gradual dimulai dari : a)



Menulis huruf tunggal



b)



Menulis huruf berharakat



c)



Menuliskan huruf sambung terdiri dari beberapa huruf, kalimat (kata) dan beberapa kalimat



d)



Menyalin ayat al Qur’an dengan melihat teks al Qur’an maupun dilakukan secara imla atau dikte.



c.



Kompetensi Menghafal Standar kompetensi ketiga ialah kemampuan peserta didik dalam menghafal (tahfidz) surat surat dalam juz 30 (Juz Amma) sebanyak 25 surat dimulai dari surat al Balad s.d surat an Naas dan do’a sehari hari. Kemampuan atau kompetensi ini diharapkan peserta didik dikemudian hari mampu menjadi imam dalam ibadah shalat berjamaah.



2.



Kompetensi Lulusan Setelah menempuh kegiatan TBTQ, kompetensi peserta didik yang ingin dicapai untuk peserta didik jenjang SMP adalah sebagai berikut :



Jenjang Kompetensi Pendidikan Membaca Menulis Menghafal 1)



Mampu membaca al Qur’an dengan benar



2)



 



3)



Menyalin surat surat pilihan dari juz 30 (juz Amma) Annaas s.d al



Khatam al Qur’an juz 30



Alaq (19 surat) Mampu membaca dengan benar dan memahami ilmu tajwid



4)



 



5)



Khatam al Qur’an juz 1 s.d juz 15



6)



Menyalin surat surat pilihan dari dalam juz 30 (juz Amma) Dari surat Annaas s.d surat al Balad (25 surat) dan do’a sehari hari



Kelas Kompetensi Membaca Menulis Menghafal 7 1. Mampu membaca al Qur’an dengan benar 2. Khatam al Qur’an juz 1 ( juz 30) 3. Menyalin surat surat pilihan dari juz 30 (juz amma) Annaas s.d al Fiil (10 surat) 8 1. Mampu membaca dengan benar dan memahami ilmu tajwid    2. Khatam al Qur’an  juz 30    3. Menyalin surat surat pilihan dari dalam juz 30 (juz Amma) dari surat Al Humazah s.d        surat al Alaq (9 surat) dan do’a sehari hari 9  1. Mampu membaca al Qur’an dengan benar, fasih dan memahami ilmu tajwid.     2. Khatam al Qur’an juz 1 dan 30  juz      3. Menyalin surat surat pilihan dari dalam juz 30 (juz Amma) dari surat At Tiin s.d         surat al Balad (6 surat) 3. Program Pengembangan     Peserta didik yang telah mampu mencapai target kompetensi dapat dilakukan pengembangan     (pengayaan) seperti :     a) Khatamul Qur’an



    b) Tahsin al Qur’an     c) Bimbingan menulis al Qur’an     d) Bimbingan tahfidz al Qur’an. PENYELENGGARAAN Pola Penyelenggaraan



1.



Pelaksanaan pembinaan BTQ dilaksanakan menggunakan pola diniyah di sekolah pada Jam pembelajaran intrakurikuler , yakni dua jam pelajaran selama 2 x 40 menit) tiap kelas, Tempat yang digunakan menggunakan ruang kelas dan musholah SDN Mekarjaya 11 yang sekaligus sebagai program memakmurkan Musholah SDN Mekarjaya 11. Adapun jadwal yang dilaksanakan sesuai dengan jam pertemuan tatap muka di setiap kelas masing-masing sebagaimana yang ditetapkan oleh jadwal KBM sekolah. Perhitungan jam kegiatan belajar mengajar sebagai berikut : Kelas V



a)



4  kelas x 45 menit = 180 menit = 4 JTM



2.



5  kelas x 2x45 menit  = 450 menit  = 5  JTM



Kelas IV



b)



3.



1.



1.



BTQ, 2  kelas x 45 menit = 90 menit = 2 JTM



2.



BTQ, 5  kelas x 45 menit = 225  menit = 5 JTM



3.



 BTQ, 2 kelas x 45 menit = 90  menit = 2 JTM



Sarana dan Instrumen Sarana yang diperlukan dalam menunjang kegiatan BTQ diantaranya : 



Panduan belajar al Qur’an (seperti Iqra)







Mushaf al Qur’an







Alat tulis lengkap







Lekar/alas mushaf







Papan tulis, spidol boarmarker







Infocus dan layar screen (bila diperlukan)



Adapun instrument pendukung lainnya yang diperlukan seperti : 



Instrument placement test







Format penilaian placement test







Kartu kendali kegiatan BTQ







Daftar hadir peserta didik







Daftar hadir pembimbing







Daftar nilai







Laporan nilai



PENILAIAN DAN PELAPORAN



1.



Penilaian



Pengertian



A.



Penilaian yang dimaksud yakni upaya mengumpulkan serangkaian informasi secara berkesinambungan dan mnyeluruh dari proses dan hasil belajar peserta didik yang dapat dijadikan dasar untuk pencapaian kompetensi. Penilaian ini pun dapat dijadikan patokan atau tolok ukur untuk perlakuan bimbingan baca tulis al Qur’an selanjutnya. Tujuan



B.



a)



Untuk mengetahui tingkat kemajuan membaca, menulis dan menghafal peserta didik



b)



Untuk mengetahui tingkat usaha peserta didik dalam belajar menuis, membaca dan menghafal al qur’an.



c)



Untuk mengetahui daya guna dan hasil guna dari proses pelaksanaan  BTQ



d)



Sebagai evaluasi peserta didik dalam menentukan kenaikan kelompok belajar (kenaikan kelas)    kepada jenjang, kelompok atau kelas yang lebih tinggi



C.



Ruang Lingkup a)



Proses Penilaian Evaluasi mencakup penilaian proses dan penilaian hasil proses. Penilaian proses yang dimaksud yakni pelaksanaan pengamatan (observasi) terhadap aktivitas belajar peserta didik dalam membaca,



menulis dan menghafal al Qur’an. Sedangkan penilaian hasil proses dilakukan dengan uji kompetensi seperti ujian/ulangan tengah semester dan akhir semester. Dari hasil evaluasi ini peserta didik dapat dilihat dan diputuskan naik tidaknya kepada kelompok atau kelas yang lebih tinggi. b)



Tehnik Penilaian Adapun tehnik penilaiannya mencakup tes lisan (praktek membaca al Qur’an), tes tulisan (menulis al Qur’an) dan tes penugasan atau portofolio.



2.



Pelaporan Pelaporan adalah proses pemberian hasil penilaian berupa sertifikasi atau raport kemampuan membaca, menulis dan menghfal al Qur’an kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus dan memiliki kompetensi yang ditargetkan atau telah mencapai standar kompetensi lulusan  BTQ. Lembaran sertifikasi atau raport tersebut mencantumkan  nilai kuantitatif sebagai hasil proses belajar dan ditandatangani oleh guru pembimbing/guru mata pelajaran BTQ/GPAI dan Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Sekolah.



PENUTUP Penyelenggaraan bimbingan tuntas membaca, menulis dan menghafal al Qur’an (BTQ) adalah bagian dari kegiatan pembelajaran intrakurikuler Pendidikan Agama Islam yang wajib dilaksanakan di sekolah sebagai upaya mendukung, menambah dan penguatan pembelajaran PAI aspek Al Qur’an pada jam  intrakurikuler yang memiliki keterbatasan waktu jam tatap muka. Sukmajaya, Juli 2019 Mengetahui :                                                               Guru Mata Pelajaran Kepala Sekolah                 



AMAS TAMASWARA, S.Pd                   M. ABDUH ARRIDHO, S.Pd.I NIP. 19610911 198305 1 005