Program Gizi Terkait Penurunan Prevalensi Stunting Dan Wasting [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT BUDI ASIH Jl. Mayjend Sungkono No. 80 Telp (0355) 794690 Fax. 794680 T R E N G G A L E K – 66312



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI ASIH NOMOR : TENTANG KEBIJAKAN PROGRAM GIZI TERKAIT PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DAN WASTING RUMAH SAKIT BUDI ASIH



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI ASIH Menimbang



:



a. bahwa penurunan stunting terintegrasi bisa berjalan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta revisi kerja di semua tingkat organisasi dan instansi; b. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan tatalaksana pasien



berisiko



stunting



secara



komprehensif



dan



berkesinambungan sesuai dengan huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur RUMAH SAKIT BUDI ASIH tentang Pedoman Kerja Tim Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting di RUMAH SAKIT BUDI ASIH. Mengingat



:



1.



Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif;



4.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 224/Menkes/SK/2007



tentang Spesifikasi Teknis Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI); 5.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



nomor



129/MenKes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 6.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 899/Menkes/SK/X/Tahun 2009 tentang Spesifikasi Teknis Makanan Tambahan Anak Balita 2-5 Tahun, Anak Usia Sekolah Dasar dan Ibu Hamil;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya;



8.



Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;



9.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



HK.01.07/MENKES/1128/2022



tentang



Nomor



Standar



Akreditasi



Rumah Sakit; 10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di Kabupaten Sidoarjo; 11. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 89 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: PROGRAM



GIZI



TERKAIT



PENURUNAN



PREVALENSI



STUNTING DAN WASTING RUMAH SAKIT BUDI ASIH KEDUA



: Program gizi terkait penurunan stunting dan wasting adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan status gizi masyarakat dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh RUMAH SAKIT BUDI ASIH.



KETIGA



: Ketentuan program gizi terkait penurunan stunting dan wasting mencakup



intervensi



spesifik



dan



intervensi



sensitif



yang



dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif dan berkualitas melalui kerjasama multi sektor di wilayah kerja RUMAH SAKIT BUDI ASIH KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya.



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH



SAKIT BUDI ASIH NOMOR : /PEDN/PROGNAS/RSBA/VII/2022 PROGRAM GIZI TERKAIT PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DAN WASTING RUMAH SAKIT BUDI ASIH PROGRAM GIZI TERKAIT PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DAN WASTING RUMAH SAKIT BUDI ASIH 1. Program Gizi Penurunan Stunting dan Wasting bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia di wilayah kerja RUMAH SAKIT BUDI ASIH. 2. Rumah Sakit Budi Asih melaksanakan pelayanan sebagai pusat rujukan kasus stunting dan kasus wasting dengan menyiapkan sebagai: a) Rumah sakit sebagai pusat rujukan kasus stunting untuk memastikan kasus, penyebab dan tata laksana lanjut oleh dokter spesialis anak. b)Rumah sakit sebagai pusat rujukan balita gizi buruk dengan komplikasi medis. c) Rumah sakit dapat melaksanakan pendampingan klinis dan manajemen serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit dengan kelas di bawahnya dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayahnya dalam tata laksana stunting dan gizi buruk. 3. Program gizi penurunan prevalensi stunting dan wasting di rumah sakit terdiri dari: a)Peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh staf, pasien dan keluarga tentang masalah stunting dan wasting; b)Intervensi spesifik di rumah sakit; c)Penerapan Rumah Sakit Sayang Ibu Bayi; d)Rumah sakit sebagai pusat rujukan kasus stunting dan wasting; e)Rumah sakit sebagai pendamping klinis dan manajemen serta merupakan jejaring rujukan; f)Program pemantauan dan evaluasi. 4. Ruang lingkup percepatan penurunan stunting yakni pelaksanaan intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif. 5. Kegiatan penurunan prevalensi stunting dan prevalensi wasting meliputi :



a) Kegiatan sosialisasi dan pelatihan staf tenaga kesehatan rumah sakit tentang Program Penurunan Stunting dan Wasting; b)Peningkatan efektifitas intervensi spesifik; 1) Program 1000 HPK; 2) Suplementasi Tablet Besi Folat pada ibu hamil; 3) Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada ibu hamil; 4) Promosi dan konseling IMD dan ASI Eksklusif; 5) Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA); 6) Pemantauan Pertumbuhan (Pelayanan Tumbuh Kembang bayi dan balita); 7) Pemberian Imunisasi; 8) Pemberian Makanan Tambahan Balita Gizi Kurang; 9) Pemberian Vitamin A; 10) Pemberian taburia pada Baduta (0-23 bulan); 11) Pemberian obat cacing pada ibu hamil; c) Penguatan sistem surveilans gizi; 1) Tata laksana tim asuhan gizi meliputi Tata laksana Gizi Stunting, Tata Laksana Gizi Kurang, Tata Laksana Gizi Buruk (Pedoman Pencegahan dan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita); 2) Pencatatan dan Pelaporan kasus masalah gizi melalui aplikasi ePPGBM (Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat); 3) Melakukan evaluasi pelayanan, audit kesakitan dan kematian, pencatatan dan pelaporan gizi buruk dan stunting dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS); 6. Organisasi pelaksana program terdiri dari tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur: a) Staf Medis; b) Staf Keperawatan; c) Staf Instalasi Farmasi; d) Staf Instalasi Gizi; e) Tim Tumbuh Kembang; f) Tim Humas Rumah Sakit. Organisasi program penurunan prevalensi stunting dan wasting dipimpin oleh staf medis atau dokter spesialis anak.