Program Kerja Stunting Wasting [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA PERCEPATAN PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DAN PREVALENSI WASTING DI RUMAH SAKIT TK. IV 01.07.03 PADANGSIDIMPUAN



Disusun oleh : Tim Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting dan Prevalensi Wasting Rumah Sakit Tk. IV 01.07.03 Padangsidimpuan



Tahun 2022



1



KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga buku PROGRAM KERJA PERCEPATAN PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DAN WASTING ini berhasil disusun. Perlu disadari bahwa masih kurangnya kesadaran akan pentingnya mempersiapkan dan mencukupi gizi sejak usia dini di masyakarat. Sehingga, masih didapatkan tingginya angka prevalensi gizi buruk dalam hal ini kasus stunting dan wasting. Untuk itu, perlu disusun suatu Program Kerja Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting di Rumah Sakit Tk. IV 01.07.03 Padangsidimpuan sebagai acuan program pada masa yang akan datang. Terima



kasih



yang



sebesar-besarnya



kepada



Karumkit



Tk.



IV



01.07.03



Padangsidimpuan yang telah memberikan dukungan moril dan materiil dalam pembuatan program kerja ini, para anggota Tim Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting, para tenaga medis dan paramedis di lingkungan Rumah Sakit Tk. IV 01.07.03 Padangsidimpuan yang telah memberikan masukan dalam proses penyusunan program ini, serta seluruh staf yang telah dan akan berpartisipasi aktif mulai dari proses penyusunan, pelaksanaan hingga pada proses monitoring dan evaluasi program kerja ini. Padangsidimpuan,



Juni 2022 Penyusun



2



DAFTAR ISI Halaman Judul



..........................................................................................



1



Kata Pengantar



..........................................................................................



2



......................................................................................................



3



Daftar Isi



A. PENDAHULUAN



..............................................................................



4



B. DASAR HUKUM



..............................................................................



5



..........................................................................................



5



C. TUJUAN



D. PROGRAM KERJA



..............................................................................



E. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



...........................................



F. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN G. PENUTUP



6 7



........................................................................................... 7



DAFTAR PUSTAKA



3



........



6



A. PENDAHULUAN Stunting atau sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurannya. Global Nutrition Report Tahun 2016 mencatat bahwa prevalensi stunting di Indonesia berada pada peringkat 108 dari 132 negara. Dalam laporan sebelumnya, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 17 negara yang mengalami beban ganda gizi, baik berlebihan maupun kekurangan gizi. Di kawasan Asia Tenggara, prevalensi stunting di Indonesia merupakan tertinggi kedua setelah Kamboja. Stunting dan kekurangan gizi lainnya yang terjadi pada 1.000 HPK di samping beresiko menghambat perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa depan. Stunting dan masalah gizi lain diperkirakan menurunkan produk domestik bruto (PDB) sekitar 3% per tahun. Program



penurunan



stunting



ini



merupakan



program



yang



wajib



direncanakan, dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi dan ditindaklanjuti di seluruh jajaran fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga fasilitas kesehatan tingkat lanjut (rumah sakit). Pada Rapat Tingkat Menteri lanjutan tanggal 9 Agustus 2017, Wakil Presiden memutuskan Lima Pilar Pencegahan Stunting, yaitu: 1) Komitmen dan visi pemimpinan tertinggi negara; 2) Kampanye nasional berfokus pada pemahaman perubahan perilaku, komitmen politik, dan akuntabilitas; Konvergensi, koordinasi, dan konsolidasi program nasional, daerah, dan masyarakat; 4) Mendorong kebijakan nutritional food security; dan 5) Pemantauan dan evaluasi. Di samping itu, juga ditetapkan



Kementerian/Lembaga



penanggung



jawab



upaya



percepatan



pencegahan stunting, wilayah prioritas dan strategi percepatan pencegahan stunting, serta menyiapkan strategi kampanye nasional stunting. Pada Rapat Terbatas tanggal 5 April 2018 tentang pencegahan stunting, Presiden memberikan arahan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan serta para Pimpinan Kementerian dan Lembaga untuk menangani permasalahan stunting secara terintegrasi. Oleh karena itu perlu disusun program kerja percepatan penurunan prevalensi stunting dan wasting, yang menjadi acuan dalam penyusunan programprogram penatalaksanaan stunting dan wasting di unit-unit terkait Rumah Sakit Tk. IV 01.07.03 Padangsidimpuan. 4



B. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan meliputi di antaranya arah dan tujuan perbaikan gizi masyarakat. Tujuan tersebut adalah meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat, melalui: a) Perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang; b) Perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik, dan kesehatan; c) Peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan d) Peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi. 2. Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan yang menyebutkan bahwa status gizi masyarakat merupakan salah satu pertimbangan dalam pembangunan pangan dan mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi (RAPG) setiap lima tahun. 3. Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Gernas PPG). Gernas PPG dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) yang kemudian berubah menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai Ketua Gugus Tugas. Perpres ini merupakan wujud keterlibatan Indonesia dalam gerakan global Scaling Up Nutrition (SUN) 2011. 4. Sebagai bagian dari Gernas PPG, pemerintah menerbitkan Kerangka Kebijakan dan Panduan Perencanaan dan Penganggaran Gernas 1.000 HPK. Pada tataran kebijakan, pemerintah



memberikan perhatian besar



terhadap pencegahan stunting. Indikator dan target pencegahan stunting telah dimasukkan sebagai sasaran pembangunan nasional dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 20152019. 5. Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Upaya percepatan perbaikan gizi merupakan bagian dari TPB tujuan dua yaitu mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan nutrisi yang lebih baik dan mendukung pertanian berkelanjutan. C. TUJUAN Tujuan umum Program Kerja ini adalah mempercepat penurunan prevalensi stunting dan wasting dalam kerangka kebijakan dan institusi yang ada. Tujuan tersebut akan dicapai melalui lima tujuan khusus sebagai berikut : 5



1) Memastikan pencegahan dan penanganan kasus stunting serta wasting menjadi prioritas rumah sakit baik di poli rawat jalan maupun rawat inap; 2) Meningkatkan kesadaran dan pemahaman serta mendorong perubahan perilaku untuk mencegah stunting; 3) Memperkuat konvergensi melalui koordinasi serta konsolidasi program dan kegiatan antara rumah sakit dan jejaringnya; 4) Meningkatkan pemantauan dan evaluasi sebagai dasar untuk memastikan pemberian layanan yang bermutu, peningkatan akuntabilitas, dan pembelajaran. D. PROGRAM KERJA Program kerja Tim Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting meliputi : 1. Penguatan jejaring Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di wilayah kerja Rumah Sakit Tk. IV 01.07.03 Padangsidimpuan, di antaranya melalui : -



Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rumah Sakit Tk. IV 01.07.03 Padangsidimpuan dengan FKTP



-



Pemberian pelatihan penanganan kasus stunting dan wasting kepada Tim Stunting dan Wasting FKTP



2. Kegiatan promotif dan preventif Stunting dan Wasting, di antaranya melalui : -



Pembuatan leaflet serta banner mengenai edukasi pencegahan serta pengetahuan stunting dan wasting



-



Penyuluhan oleh Tim Medis di ruang tunggu poliklinik Rumah Sakit



3. Mengikutsertakan anggota Tim Stunting dan Wasting dalam pelatihan terkait Stunting dan Wasting di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional 4. Membuat pencatatan dan pelaporan kasus stunting dan wasting secara manual dan elektronik menggunakan program e-PPGBM E. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Tahun 2022 NO



URAIAN KEGIATAN



Ju n



1



2



3



6



Membuat suatu perjanjian kerjasama dengan jejaring FKTP dalam promotif, preventif, kuratif serta rujukan kasus stunting dan wasting Melaksanakan pembinaan terhadap jejaring FKTP (tentang kriteria dan indikasi pasien yang dirujuk, stabilisasi pasien sebelum dirujuk, kelengkapan rujukan serta penyampaian prosedur rujukan, kegiatan promotif dan preventif) Melaksanakan evaluasi pembinaan terhadap jejaring FKTP minimal 3 bulan setelah



Jul



Agus



Se p



Okt



Tahun 2023 Nov



De s



Jan



Feb



Mar



Ap r



Mei



4



5



6 7



dilakukan pembinaan Mengirim anggota tim untuk mengikuti pelatihan stunting wasting di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional Melaksanakan penyuluhan rutin mengenai pencegahan kasus stunting dan wasting di ruang tunggu Rumah Sakit Membuat leaflet dan banner mengenai stunting dan wasting Membuat laporan manual dan elektronik (ePPGBM) mengenai kasus stunting dan wasting yang ditangani di Rumah Sakit



F. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan dilaksanakan secara rutin sesuai dengan jadwal pelaksanaan setiap kegiatan. Laporan mengenai penemuan kasus stunting dan wasting dilakukan secara manual dan elektronik (e-PPGBM) kemudian dilaporkan kepada Karumkit Tk. IV 01.07.03 Padangsidimpuan dan Dinas Kesehatan Kota Pdangsidimpuan. G. PENUTUP Program kerja ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting di Rumah Sakit Tk. IV 01.07.03 Padangsidimpuan. Diharapkan dengan adanya program kerja ini, kegiatan Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting dapat berjalan terarah, terjadwal dan efektif.



Mengetahui dan Menyetujui Kepala Rumah Sakit Tk-IV 01.07.03



dr. Eka Prasetya P.Situmorang, Sp.B Mayor Ckm NRP 11070043090380



7