4 0 95 KB
DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan BAB II KEGIATAN POKOK DAN URAIAN KEGIATAN A. Kegiatan pokok dau uraian kegiatan B. Sasaran C. Jadwal pelaksanaan kegiatan BAB III EVALUASI DAN PELAPORAN A. Evaluasi pelaksana B. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi kegiatan BAB IV KERANGKA ACUAN A. B. C. D. E. F. G. H. I.
Pendahuluan Latar Belakang Tujuan Umum dan Khusus Kegiatan pokok dan Rincian kegiatan Cara melaksanakan kegiatan Sasaran Jadwal Kegiatan Evaluasi pelaksanaan kegiatan Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan
BAB V KERANGKA ACUAN PELATIHAN INTERNAL A. B. C. D. E. F. G. H. I.
Pendahuluan Latar Belakang Tujuan Umum dan Khusus Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Cara melaksanakan kegiatan Sasaran Jadwal kegiatan Evaluasi pelaksanaan kegiatan Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan
BAB VI ANGGARAN BAB VII PENUTUP
BAB I KERANGKA ACUAN PROGRAM KERJA TIM KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG A. LATAR BELAKANG Patient Safety atau keselamatan pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien di Rumah Sakit menjadi lebih aman. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Tim keselamatan pasien Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai wadah untuk membantu program keselamatan pasien dalam sebuah rumah sakit, dalam proses pelaksanaanya perlu dibuat program kerja. Dengan semakin berkembangnya ilmu dan tekhnologi serta semakin banyaknya jumlah kunjungan pasien ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, maka semakin banyak pula hal-hal yang memungkinkan atau bahkan sudah terjadi kejadian yang tidak diharapkan (KTD). Oleh karena itulah perlu dilakukan pelaporan dan sistem pelaporan yang lebih terorganisisr agar kejadian yang tidak diharapkan tidak terulang kembali. Semakin banyak kegiatan yang harus dilakukan oleh tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang maka perlu disusun suatu Program Kerja sebagai rambu-rambu dalam melaksanakan kegiatan kegiatan pada tahun 2021. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan bersama seluruh anggota Tim Keselamatan Pasien dan didukung oleh jajaran petugas struktural di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. B. TUJUAN a. Tujuan Umum Meningkatkan mutu layanan RS melalui suatu sistem dimana Rumah Sakit membuat asuhan pasien lebih aman. b. Tujuan Khusus 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di Rumah Sakit 2. Meningkatnyaakuntabilitas Rumah Sakit terhadap pasien dan masyarakat 3. Terlapornya Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) dan Kejadian Nyaris Cedera (KNC) di rumah sakit 4. Terlaksananya program pencegahan sehingga KTD tidak terulang.
BAB II KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN A. KEGIATAN POKOK Kegiatan Pokok: Memenuhi standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang tertuang dalam Instrumen Akreditasi Rumah Sakit. Rincian Kegiatan:
1. Membentuk Tim Keselamatan Pasien 2. Pelatihan Internal Rumah Sakit tentang Keselamatan Pasien dam Insiden Keselamatan Pasien 3. Rapat Rutin Tim Keselamatan Pasien, untuk: Menyusun kebijakan, prosedur dan pedoman KPRS Menyusun formulir untuk pencatatan dan pelaporan KTD dan KNC Melakukan analisa masalah bila ada KTD atau KNC Melakukan perencanaan Fairule Mode Effect Analysis (FMEA) dan Health Failure Mode Effect Analysis (HFMEA) 4. Rapat Koordinasi dengan Tim Mutu Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. 5. Melakukan Pencatatan, pelaporan, evaluasi, analisis dan tindak lanjut darinKTD dan KNC. B. SASARAN 1. Tercapainya 75% dari total karyawan RSUS Kab. Aceh Tamiang mengerti dan tidak takut untuk melaporkan KTD dan KNC 2. Tercapainya 100% pencatatan dan pelaporan KNC setiap bulan, mulai januari 2021 3. Tercapainya 100% pencatatan dan pelaporan KTD setiap bulan, mulai januari 2021 4. Terselenggaranya pelatihan KPRS pada tahun 2021 5. Tersusunnya 100% kebijakan dan prosedur tentang koordinasi dengan tim Mutu Rumah Sakit
C. JADWAL PELASKSANAAN KEGIATAN NO KEGIATAN 2020 1 1 0 1 1 Pembentukan Tim Keselamatan Pasien dan X Manajemen Risiko 2 Pelatihan Internal X KPRS 3 Rapat rutin Tim X X Keselamatan Pasien
1 2
2021 1 2
3
4
X
X
5
6
7
8
9
10
X
X
X
X
X
X
11
12
X
X
X
X
X
X
X
X
4
5
Rapat Koordinasi dengan Tim Mutu Pelayanan Melakukan pencatatan, pelaporan, evaluasi, analisis dan tindak lanjut dari KTD dan KNC
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
BAB III EVALUASI DAN PELAPORAN A. EVALUASI PELAKSANAAN 1. Setiap bulan Tim KPRS melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan KPRS di unit kerja 2. Setiap 3 bulan tim KPRS membuat laporan pelaksanaan kegiatan KPRS ke Direktur Rumah Sakit melalui Ketua Komite Medis B. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Unit kerja wajib mencacat KTD/KNC dan melaporkan ke Tim KPRS dengan menggunakan formulir laporan insiden 2. Tim KPRS menganalisa laporan unit, membuat laporan ke Direktur dan menyiapkan laporan ke PERSI 3. Evaluasi program KPRS dilaksanakan setiap akhir tahun. Evaluasi dilakukan untuk melihat pencapaian sasaran dan perencanaan tahun depan
BAB IV KERANGKA ACUAN (TOR) KEGIATAN RAPAT TIM KESELAMATAN PASIEN TAHUN 2021 A. PENDAHULUAN Untuk dapat melaksanakan kegiatan secara berkesinambungan dan terarah serta adanya koordinasi satu dengan yang lain, maka suatu pertemuan rutin dimana masing-masing personil dalam Tim Keselamatan pasien dapat saling berinteraksi dan berkomunikasi. B. LATAR BELAKANG Dalam satu tim, terdapat beberapa anggota didalamnya. Dan dengan adanya pertemuan adalah saat yang tepat bagi anggota tim untuk menuangkan pemikiran tentang beberapa hal untuk memajukan program tim. C. TUJUAN UMUM DAN KHUSUS Tujuan Umum: Terciptanya koordinasi dan komunikasi dalam melaksanakan kegiatan keselamatan pasien Tujuan Khusus: Agar kegiatan Tim keselamatan pasien dapat berkesinambungan dan terarah Agar ada koordinasi antar anggota tim keselamatan pasien maupun antara Tim keselamatan pasien dengan Komite Mutu Rumah Sakit maupun Direksi. D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Rapat rutin dan Rapat Koordinasi Rincian Kegiatan: Menetukan tanggal pertemuan Membuat undangan Pelaksanaan rapat E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Ketua Tim keselamatan pasien menetukan tanggal pertemuan 2. Sekretaris Tim Keselamatan Pasien membuat undangan rapat
3. Melaksanakan pertemuan F. SASARAN Tercapainya koordinasi antar anggota tim keselamatan pasien maupun antara Tim keselamatan pasien dengan tim pengendalian mutu maupun direksi Tercapainya kegiatan yang berkesinambungan dan terarah G. JADWAL KEGIATAN KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN Rapat Rutin Tim Keselamatan pasien 1x tiap bulan Rapat Koordinasi dengan Tim Pengandalian 1x per 3 bulan Mutu Rapat Koordinasi dengan Direksi 1x per 3 ulan H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN Evaluasi kegiatan dilakukan setiap akhir bulan I. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Evaluasi dan pelaporan program dilaksanakan pada akhir tahun 2021.
BAB V KERANGKA ACUAN (TOR) PELATIHAN INTERNAL
KARYAWAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2021 A. PENDAHULUAN Untuk dapat melaksanakan kegiatan secara berkesinambungan dan terarah serta adanya koordinasi satu dengan yang lain, maka diperlukan suatu pertemuan rutin dimana masing-masing personil dalam Tim keselamatan pasien dapat saling berinteraksi dan berkomunikasi. B. LATAR BELAKANG Dalam satu tim, terdapat beberapa anggota didalamnya. Dan dengan adanya pertemuan adalah saat yang tepat bagi anggota tim untuk menuangkan pemikiran tentang beberapa hal untuk memajukan program tim. C. TUJUAN UMUM DAN KHUSUS Tujuan Umum: Terciptanya koordinasi dan komunikasi dalam melaksanakan kegiatan keselamatan pasien. Tujuan Khusus: Agar kegiatan tim keselamatan pasien dapat berkesinambungan dan terarah Agar dapat koordinasi antar anggota tim keselamatan pasien maupun antara tim keselamatan pasien dengan tim pengendalian mutu maupun Direksi. D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Rapat rutin dan Rapat Koordinasi Rincian kegiatan: Menentukan tanggal pertemuan Membuat undangan Pelaksanaan rapat E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Ketua Tim Keselamatan Pasien menentukan tanggal pertemuan 2. Sekretaris Tim Keselamatan pasien membuat undangan rapat 3. Melaksanakan pertemuan
F. SASARAN Tercapainya koordinasi antar anggota Tim keselamatan pasien maupun antara Tim keselamatan pasien dengan Tim pengendalian mutu maupun Direksi Tercapainya kegiatan yang berkesinambungan dan terarah. G. JADWAL KEGIATAN KEGIATAN Rapat Rutin Tim Keselamatan Pasien Rapat Koordinasi dengan Tim Pengendalian Mutu Rapat Koordinasi dengan Direksi
WAKTU PELAKSANAAN 1 x Tiap Bulan 1 x Per 3 Bulan 1 x Per 3 bulan
H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN Evaluasi kegiatan dilakukan setiap akhir bulan I. PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN Evaluasi dan laporan program dilaksanakan pada akhir tahun 2021.
BAB VI ANGGARAN NO 1
2
3
Nama Program
Pelaksana Sasaran Kegiatan Sosialisasi KPRS Seluruh Identifikasi pasien, Personil komunikasi efektif, HA medication, tepat lokasi tepat prosedur dan tepat pasien operasi, hand hygiene, resiko jatuh Monitoring Kepala Pasien pemakaian gelang Ruangan identitas dan sahabat mutu Moitoring tenaga Kepala Unit
Target
Tempat
Waktu
Biaya
100%
Aula RSUD Kab. Aceh Tamiang
MaretSeptember 2021
Rp. 2.500.000
100%
Aula RSUD Kab. Aceh Tamiang
JanuariDesember 2021
-
100%
Aula
Januari-
-
medis dalam menggunakan komunikasi efektif 4
Monitoring Obat HA
5
Monitoring tepat lokasi, tepat prosedur dan tepat pasien operasi Kampanye Hand Hygiene
6
7
Monitoring kejadian pasien jatuh di RS pada pasien dewasa dan anak-anak
8
Sosialisasi pelaporan insiden keselamatan pasien
9
Pelaporan insiden keselamatan pasien
Ruangan dan sahabat mutu Petugas Farmasi, Kepala Ruangan dan sahabta mutu Unit Bedah
Kerja
RSUD Kab. Aceh Tamiang
Desember 2021
Petugas Farmasi
100%
Aula RSUD Kab. Aceh Tamiang
JanuariDesember 2021
-
Unit Bedah
100%
JanuariDesember 2021
-
KPRS, PPI, dan PKRS
Seluruh Personil, Pasien dan keluarga pasien
100%
JanuariDesember 2021
-
Rawat Inap, ICU, IGD, Ruang Operasi, Rawat Jalan KPRS
Seluruh 100% unit kerja
Aula RSUD Kab. Aceh Tamiang Seluruh ruang rawat inap, rawat jalan, seluruh unit instalasi pada penunjang medis, seluruh unit pada pelayanan medis, dan manageme n -
JanuariDesember 2021
-
-
JanuariDesember 2021
Rp. 2.500.000
-
Setiap ada kejadian
Rp. 1.000.000
KPRS dan Kepala
Seluruh 100% unit kerja yang berhubun gan langsung dengan pasien Setiap 100% kejadian
ruangan 10
Training eksternal
11
In House Training Patient Safety
-
12
Koordinasi rutin dengan Direktur RS Rapat Rutin Tim keselamatan pasien Rapat Koordinasi dengan Tim Pengendalian Mutu
-
-
-
13 14
-
sentinel dan KTD Seluruh 100% Tim Keselam atan Pasien dan Ketua Keselam atan Pasien Seluruh 100% personil
-
-
Rp. 60.000.000(3 Orang)
Per Tahun
Rp. 10.000.000
-
Aula RSUD Kab. Aceh Tamiang -
-
-
-
-
Per triwulan/P er kejadian Per Bulan
-
-
-
Per Triwulan
-
TOTAL RENCANA ANGGARAN PROGRAM KESELAMATAN PASIEN TAHUN 2021 Rp. 76.000.000,-
-
BAB VII PENUTUP Demikian program kerja Keselamatan Pasien RSUD Kabupaten Aceh Tamiang sebagai acuan dalam pelaksanaan Sasaran Keselamatan Pasien di RSUD Kabupaten Aceh Tamiang.
Ditetapkan di : Karang Baru Pada Tanggal : 28 November 2019 Ketua Komite Keselamatan Pasien RSUD Kabupaten Aceh Tamiang
dr. Andika Putra, Sp. PD Nip. 19800513 200604 1 023