6 0 92 KB
1 BAB I PENDAHULUAN Rumah Sakit sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dimana rumah sakit diharapkan dapat berperan optimal dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Peran tersebut dewasa ini semakin menonjol mengingat timbulnya perubahan-perubahan dalam
kehidupan
sosial
kemasyarakatan
maupun
kebijakan-
kebijakan pemerintah. Rumah
Sakit
Umum
Daerah
(RSUD)
Banten
yang
resmi
dioperasikan pada tanggal 3 Oktober 2013 merupakan rumah sakit yang dimiliki Pemerintah Provinsi Banten dengan type rumah sakit kelas
B
saat
ini
tengah
mengalami
pertumbuhan
dan
perkembangan. Rumah Sakit Umum Daerah Banten (RSUD Banten) sebagai unit
pelayanan
publik
pemerintah
daerah
dituntut
untuk
meningkatkan kualitas kinerja pelayanannya. Hal ini seiring dengan program
percepatan
pembangunan
yang
dicanangkan
oleh
Pemerintah Provinsi Banten. Tuntutan masyarakat akan kualitas kinerja pelayanan dari waktu ke waktu semakin meningkat terutama setelah memasuki era reformasi. Hal ini merupakan tantangan yang
serius
terhadap
keberadaan Rumah Sakit Pemerintah sebagai pusat pelayanan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan. Untuk itu perbaikan kualitas pelayanan kesehatan harus mendapat prioritas dari pemerintah daerah dalam hal pelayanan terhadap pelanggan atau konsumen kesehatan. Dalam rangka menunjang
pelayanan
kesehatan
bagi
masyarakat, RSUD Banten harus memiliki pengorganisasian dan manajemen yang baik, terutama manajemen kepegawaian, untuk
PROGRAM KERJA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2016 - 2020
2 itulah maka dalam struktur organisasi RSUD Banten terdapat Sub Bagian Umum dan kepegawaian yang memiliki salah satu tugas pokok yaitu melaksanakan administrasi umum dan kepegawaian. BAB II LATAR BELAKANG Salah satu faktor yang selama ini kurang menjadi perhatian yang seksama dalam suatu organisasi atau instansi rumah sakit, yaitu faktor manajemen sumber daya manusia dalam rumah sakit itu
sendiri,
sebesar
apapun
anggaran,
fasilitas,
sarana
dan
prasarana serta tenaga kesehatan yang digunakan dalam proses pelayanan kesehatan masyarakat tidak efektif dan tidak akan optimal hasilnya sesuai yang telah ditetapkan pemerintah jika tidak diiringi secara seksama oleh pengelolaan manajemen sumber daya manusianya. Jumlah SDM RSUD Banten adalah sebanyak 759 orang, dengan komposisi pegawai PNS sebanyak 173 dan Non PNS 586 orang, agar sumber daya manusia mempunyai kualitas yang tinggi maka
diperlukan
pengembangan
sumber
daya
manusia.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pembangunan merupakan prasyarat utama karena menyangkut mutu sumber daya
manusia
tersebut,
yang
menyangkut
kemampuan,
baik
kemampuan fisik maupun kemampuan non fisik. Oleh karenanya secara langsung berdampak pada bagaimana kualitas pelayanan yang diberikan oleh pegawai kepada masyarakat. Selain itu dalam rangka mencapai kualitas dan kemampuan pelayanan medis pada RSUD Banten maka harus didukung dengan sarana dan prasarana rumah sakit yang terencana, baik dan benar. Rumah sakit harus memenuhi, persyaratan teknis sarana dan prasarana rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan secara
paripurna.
Keseluruhan
persyaratan
tersebut
harus
direncanakan sesuai dengan standard dan kaidah-kaidah yang
PROGRAM KERJA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2016 - 2020
3 berlaku. Adapun secara umum yang dimaksud dengan sarana adalah segala sesuatu hal yang menyangkut fisik gedung/ bangunan serta ruangan. Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang membuat sarana tersebut dapat berfungsi seperti pengadaan air bersih, listrik, instalasi air limbah dan lain-lain. Mengingat hal tersebut diatas, maka yang
suatu
pelayanan
diselenggarakan rumah sakit harus memiliki suatu standar
acuan ditinjau dari segi sarana fisik bangunan, serta prasarana atau infrastruktur jaringan penunjang yang memadai. Dalam rangka memenuhi suatu standar acuan tersebut diperlukan suatu perencanaan rumah sakit yang memadai. Salah satu tugas pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana rumah sakit, sehingga atas dasar itulah perlu dibuat program kerja oleh sub bagian umum dan kepegawaian RSUD Banten. Program kerja ini diharapkan dapat memberikan arahan dalam perencanaan dan pengembangan fasilitas RSUD Banten, sehingga dapat melaksanakan pelayanan kesehatan secara efisien dan efektif yang
sesuai
dengan
kebutuhan
layanan
kesehatan
kepada
masyarakat serta memenuhi Kaidah dan Standar sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baik dan benar.
PROGRAM KERJA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2016 - 2020
4
BAB III Tujuan Umum dan Tujuan Khusus Tujuan penyusunan Program Kerja ini terbagi menjadi dua (2), yaitu tujuan Umum dan Tujuan Khusus.
A. Tujuan Umum 1. Untuk mendukung dalam penyusunan Rencana Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten tahun 2016 2020. 2. Merumuskan dan menetapkan kebijakan, program dan kegiatan Subbag Umum dan Kepegawaian; 3. Memberikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten; 4. Memberikan pedoman dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
program
kerja
Subbag
Umum
dan
Kepegawaian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.
B. Tujuan Khusus 1. Tersusunnya
rencana
operasional
Subbag
Umum
dan
Kepegawaian. 2. Tersusunnya administrasi ketatausahaan RSUD Banten. 3. Tersusunnya rencana pemenuhan sarana dan prasarana di RSUD Banten dalam lima tahun kedepan. 4. Tersusunnya rencana peningkatan kapasitas SDM Rumah Sakit 5. Tersusunnya rencana pemeliharaan sarana dan prasarana Rumah Sakit
PROGRAM KERJA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2016 - 2020
5 BAB IV KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
Ada beberapa kegiatan pokok pada subbag kepegawaian, yaitu :
1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor 2. Penyediaan Barang dan Jasa Perkantoran 3. Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor 4. Rapat Koordinasi dan Konsultasi Di dalam dan Luar Daerah 5. Peningkatan Kapasitas Aparatur
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menunjang pelayanan di RSUD Banten dimana isinya merupakan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Rumah Sakit. Sehingga sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai rincian kegiatan sebagai berikut :
1.
Menyusun rencana kerja subbag Umum dan kepegawaian
2.
Melaksanakan administrasi ketatausahaan Badan Kepegawaian Daerah
3.
Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor
4.
Melaksanakan penyediaan barang dan jasa perkantoran
5.
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dalam dan luar daerah
6.
Melaksanakan pengelolaan arsip internal
7.
Melaksanakan pengelolaan inventaris barang dan asset
8.
Melaksanakan pengelolaan kebersihan, ketertiban, dan keamanan kantor serta lingkungannya
9.
Melaksanakan fungsi kehumasan
10. Melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur
PROGRAM KERJA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2016 - 2020
6 11. Menyusun laporan akhir kegiatan
BAB V CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
Metode yang dilakukan untuk melaksanakan kegiatan terdiri dari beberapa metode tergantung dari kegiatannya : a. Pemeliharaan sarana prasarana kantor, metode kegiatannya adalah : 1. Identifikasi sarana prasarana 2. Pembuatan rencana anggaran biaya 3. Penentuan jadwal pemeliharaan 4. Pembentukan panitia/ pejabat pengadaan barang/ jasa dan panitia penerima hasil pekerjaan 5. Pemilihan penyedia jasa pemeliharaan barang 6. Pelaksanaan kegiatan 7. Penyusunan laporan
b. Penyediaan barang dan jasa perkantoran, metode kegiatannya adalah sebagai berikut : 1. Identifikasi kebutuhan barang dan jasa 2. Pembuatan rencana anggaran biaya 3. Penentuan jadwal pemenuhan barang dan jasa 4. Pembentukan panitia/ pejabat pengadaan barang/ jasa dan panitia penerima hasil pekerjaan ( apabila diperlukan) 5. Pemilihan penyedia barang dan jasa 6. Pelaksanaan kegiatan
PROGRAM KERJA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2016 - 2020
7 7. Penyusunan laporan
c. Pengadaan sarana prasarana kantor, metode kegiatannya adalah : 1. Identifikasi sarana prasarana 2. Pembuatan rencana anggaran biaya 3. Penentuan jadwal pemeliharaan 4. Pembentukan panitia/ pejabat pengadaan barang/ jasa dan panitia penerima hasil pekerjaan 5. Pemilihan penyedia jasa pemeliharaan barang 6. Pelaksanaan kegiatan 7. Penyusunan laporan d. Rapat koordinasi dan konsultasi di dalam dan luar daerah, metode kegiatannya adalah sebagai berikut : 1. Penyiapan bahan rapat 2. Penentuan jadwal rapat 3. Pemanggilan peserta rapat 4. Pelaksanaan kegiatan rapat 5. Penyusunan laporan e. Peningkatan
Kapasitas
Aparatur,
metode
kegiatannya
sebagai berikut : 1. Membuat program pendidikan dan pelatihan 2. Analisa kebutuhan pelatihan bagi aparatur 3. Menyusun analisa beban kerja 4. Pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan 5. Penyusunan laporan
PROGRAM KERJA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2016 - 2020
adalah
8
PROGRAM KERJA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2016 - 2020
9 BAB VI SASARAN
Sasaran kegiatan pada sub bagian umum dan kepegawaian adalah seluruh sarana prasarana yang ada di RSUD Banten dan seluruh SDM yang ada di RSUD Banten tergantung dari kegiatan pokok dan rincian kegiatannya. Seperti misalnya ; 1. Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor, sasarannya adalah seluruh sarana prasarana yang ada di RSUD Banten yang membutuhkan pemeliharaan. 2. Kegiatan penyediaan barang dan jasa perkantoran, sasarannya adalah seluruh pegawai Non PNS RSUD Banten. 3. Kegiatan sarana prasarana kantor, sasarannya adalah RSUD Banten. 4. Kegiatan Rapat Koordinasi dan konsultasi di dalam dan luar daerah adalah seluruh pegawai PNS RSUD Banten. 5. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur sasarannya adalah seluruh pegawai PNS RSUD Banten.
PROGRAM KERJA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2016 - 2020
10
A. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan No
Kegiatan
1
2
3
4
5
Bulan 6 7
8
9
10 11
1 2 3 4 5 6
PROGRAM KERJA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2016 - 2020
12
11
A. SASARAN Sasaran pelaksanaan kegiatan terlampir B. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Jadwal pelaksanaan kegiatan terlampir.
PROGRAM KERJA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2016 - 2020
12 BAB V EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
A. Evaluasi Evaluasi kegiatan "Operasional Pelayanan" dilakukan Pimpinan Pelaksana dan Penanggung jawab pelaksanan teknis kegiatan pada setiap selesai pelaksanaan kegiatan yang dimaksud sebagai masukan untuk lebih baik pada pelaksanaan kegiatan berikutnya. B. Pelaporan 1. Laporan Insidentil Pada saat melaksanakan kegiatan dilaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tentang kelemaha-kelemahan dan kebaikan dalam
pelaksanaan
untuk
perbaikan
dalam
penyelenggaraan
kegiatan berikutnya. 2. Laporan Berkala Pada setiap akhir bulan dan akhir triwulan dibuatkan laporan bulan dan laporan triwulanan untuk menilai kemajuan dan penggunaan anggaran dalam melaksanakan kegiatan. 3. Laporan Pertanggung Jawaban Pada setiap pelaksanaan kegiatan dibuatkan laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan dan pada akhit tahun dibuatkan laporan pelaksanaan kegiatan berupa realisasi keuangan dan kegiatan yang berupa SPJ kegiatan.
PROGRAM KERJA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2016 - 2020
13 BAB VI PENUTUP
Sub bagian Umum dan Kepegawaian RSUD Banten sebagai salah satu unit di Rumah Sakit Umum Daerah Banten diharapkan mampu menunjang pelayanan kesehatan yang di tawarkan secara umum guna memenuhi permintaan masyarakat akan mutu dan sarana pelayanan yang baik. Pengelolaan Operasional Pelayanan yang baik sangat berperan penting dalam menunjang kebutuhan akan pelayanan kesehatan, khususnya bagi unit – unit pelayanan
di RSUD Banten, untuk
menjaga agar pelayanan tersebut tidak terhambat serta menjaga ketepatan dan waktu dalam memberikan pelayanan kesehatan.
PROGRAM KERJA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2016 - 2020
14
LAMPIRAN - LAMPIRAN
PROGRAM KERJA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2016 - 2020