Tupoksi Kasubbag Umum Dan Kepegawaian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kasubbag Umum dan Kepegawaian : 1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melakukan kegiatan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkungan dinas. 2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi : a. perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. pengkoordinasian pelaksanaan urusan umu dan kepegawaian; c. pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.



Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana tersebut diatas dijabarkan dalam rincian tugas sebagai berikut : a. menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. melaksanakan urusan perlengkapan dan urusan rumah tangga dinas, termasuk perjalanan dinas; c. melaksanakan administrasi kearsipan, pengagendaan surat dan pengelolaan inventaris/barang dinas (rencana pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan pelaporan); d. mempersiapkan pelaksanaan kegiatan protokoler; e. melaksanakan urusan pengelolaan administrasi kepegawaian, mempersiapkan rencana kebutuhan pegawai dan usulan mutasi pegawai, pemberhentian serta pensiun pegawai di lingkungn dinas; f. mempersiapkan usulan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat pegawai di lingkungan dinas; g. membuat daftar urut kepangkatan, cuti dan absen pegawai; h. melaksanakan pengurusan kartu kepegawaian antara lain KARPEG, KARIS, KARSU dan TASPEN; i.



memberikan petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan;



j.



memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan;



k. melaksanakan



tertib



administrasi



dan



menyusun



laporan



tugas/kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; l.



melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.



pelaksanaan