Sop Kepegawaian Dan Umum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENERIMAAN SURAT / DOKUMEN MASUK No. Dokumen RSUD MOROWALI



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Revisi



Halaman



1/1 ................................ ......................................... ......................................... Ditetapkan Direktur RSUD Morowali Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005



Pengertian



Melakukan aturan –aturan kedisiplinan



Tujuan



Untuk menegakan kedisiplinan pada RSUD Morowali



Kebijakan



Undang - undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok - pokok Kepegawaian



Prosedur



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Unit Terkait



Kurang lebih 5 menit sebelum pukul 08.00, bel apel sudah dibunyikan; Kemudian pemimpin apel mengatur barisan membentuk banjar 15; Setelah siap, memberikan salam pelayanan; Kemudian pemimpin apel melaporkan barisan sudah siap; Kemudian barisan memberikan salam kepada pejabat penerima apel; Pemimpin apel mengistirahatkan barisan untuk arahan pejabat penerima apel; Pemimpin apel mengistirahatkan barisan untuk arahan pejabat penerimaapel; Setelah itu, pemimpin apel memberikan aba-aba untuk berdoa menurut kepercayaan masing-masing; Pemimpin apel memberikan salam kepada pejabat penerimaapel; Pemimpin apel membubarkan barisan.



Semua unit – unit RSUD Morowali



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENERIMAAN SURAT / DOKUMEN MASUK No. Dokumen RSUD MOROWALI



No. Revisi



Halaman



1/1 ................................ ......................................... ......................................... Ditetapkan Direktur RSUD Morowali



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 Penerimaan surat/dokumen masuk adalah tata cara penerimaan surat/dokumen yang kemudian diagendakan sebelum dikelola lebih lanjut agar memudahkan pencarian ketika surat tersebut dibutuhkan.



Tujuan



1. Mengetahui maksud dan tujuan surat/dokumen masuk 2. Sebagai pedoman penetapan kinerja



Kebijakan



Undang – undang Nomor 8 Tahun1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian



Prosedur



1. Merima surat masuk 2. Mencatat surat masuk dan memberikan lembar disposisi 3. Mengajukan surat masuk yang telah diberi lembar disposisi. 4. Mendistribusikan



surat masuk yang telah mendapat perintah



disposisi 5. Mengelompokan surat masuk sesuai klasifikasinya 6. Menyimpan / mengarsipkan surat masuk sesuai kelompoknya Unit Terkait



Direktur, Kabag Tata Usaha, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGELOLAAN SURAT KELUAR No. Dokumen RSUD MOROWALI



No. Revisi



Halaman



1/1 ................................... ......................................... ......................................... Ditetapkan Direktur RSUD Morowali



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 Pengelolaan surat keluar adalah penyampaian informasi secara tertulis kepada pihak lain dan kemudian diagendakan sebelum surat diberikan kepada yang bersangkutan.



Tujuan



1. Untuk menyampaikan informasi, penjelasan kepada pihak lain 2. Untuk menerima atau mendapatkan informasi penjelasan, tanggapan, balasan yang disampaikan 3. Untuk memperlancar arus informasi yang diterima jelas dan tidak salah pengertian.



Kebijakan



Undang – undang Nomor 8 Tahun1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian



Prosedur



1. Menerima konsep surat keluar 2. Mengagendakan dan mengetik konsep surat keluar 3. Memberikan disposisi dan tanda tangan 4. Klasifikasi surat keluar yang telah mendapat disposisi dan tanda tangan 5. Mengirim surat ke alamat yang dituju 6. Menyimpan / mengarsipkan surat keluar sesuai kelompoknya



Unit Terkait



Direktur, Kabag Tata Usaha, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Instansi lain.



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PELAYANAN IZIN PEGAWAI No. Dokumen RSUD MOROWALI



No. Revisi



Halaman



1/1 ....................................... ......................................... ......................................... Ditetapkan Direktur RSUD Morowali



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 Adalah proses pembuatan izin bagi pegawai yang akan berhalangan hadir dengan alasan tertentu yang terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada kepala ruangan dan kepala bidang pegawai yang bersangkutan yang kemudian diproses oleh Bagian Kepegawaian dan Umum.



Tujuan



1. Memahami pelayanan izin pegawai 2. Sebagai pedoman penetapan kinerja



Kebijakan



Undang – undang Nomor 8 Tahun1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian



Prosedur



1. Pegawai yang akan mengambil izin mengajukan permohonan izin kepada atasan langsung (Kepala Ruangan & Kepala Bidang) pegawai yang bersangkutan untuk disetujui dan ditanda tangan. 2. Menerima permohonan izin untuk diproses dan diparaf oleh Kasubag Kepegawaian. 3. Kasubag Kepegawaian dan umum meneruskan surat izin kepada KTU untuk diparaf dan selanjutnya ke Direktur untuk ditanda tangan. 4. Memanggil dan menyerahkan surat izin yang telah di tanda tangani Direktur kepada yang bersangkutan dan mengambil surat izin yang diparaf untuk diarsipkan. 5. Surat izin bagi PNS, diantar ke BKPPD setiap bulan sebagai laporan.



Unit Terkait



Direktur, Kabag Tata Usaha, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, BKPPD.



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PELAYANAN IZIN SAKIT No. Dokumen RSUD MOROWALI



No. Revisi



Halaman



1/1 ....................................... ......................................... ......................................... Ditetapkan Direktur RSUD Morowali



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 Adalah pelayanan izin bagi pegawai yang berhalangan hadir karena sakit dengan melampirkan surat keterangan sakit dari Dokter yang memeriksa.



Tujuan



1. Memahami pelayanan izin pegawai 2. Sebagai pedoman penetapan kinerja



Kebijakan



Undang – undang Nomor 8 Tahun1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian



Prosedur



1. Pegawai meminta surat keterangan sakit yang ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa. 2. Menerima surat keterangan sakit oleh pegawai bersangkutan yang telah ditanda tangani Dokter yang memeriksa. 3. Mengarsipkan 4. Mengantar ke BKPPD setiap bulan sebagai laporan.



Unit Terkait



Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, BKPPD



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PELAYANAN CUTI PEGAWAI No. Dokumen RSUD MOROWALI



.......................................



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



1/1 ......................................... ......................................... Ditetapkan Direktur RSUD Morowali



STANDAR



11 Januari 2016



PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005



Adalah proses pelayanan cuti bagi pegawai yang akan berhalangan hadir secara sementara atau tertentu karena alasan tertentu yang terlebih dahulu mengajukan permohonan cuti kepada kepala ruangan dan kepala bidang pegawai yang bersangkutan yang kemudian diproses oleh Bagian Kepegawaian dan Umum yang kemudian diserahkan ke BKPPD Kab. Morowali.



Tujuan



1. Untuk memahami pelayanan cuti pegawai 2. Sebagai pedoman penetapan kinerja



Kebijakan



1. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.



Prosedur



1. Pegawai yang akan mengambil surat cuti mengajukan surat izin cuti kepada atasan langsung pegawai yang bersangkutan. 2. Menerima permohonan cuti untuk diproses 3. Permohonan cuti yang telah diproses, diberikan kepada yang bersangkutan untuk ditanda tangani. 4. Cuti yang telah ditanda tangani oleh yang bersangkutan, diajukan ke KTU untuk diparaf, dan dilanjutkan ke Direktur untuk ditanda tangani. 5. Mengarsipkan surat cuti yang telah di tanda tangani Direktur. 6. Surat cuti bagi PNS, diantar ke BKPPD untuk diproses.



Unit Terkait



Direktur, Kabag Tata Usaha, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, BKPPD.



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENDELEGASIAN TUGAS DIREKTUR KEPADA KABAG TATA USAHA No. Dokumen RSUD



No. Revisi



Halaman



MOROWALI .......................................



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



1/1 ......................................... ......................................... Ditetapkan Direktur RSUD Morowali



Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 Adalah proses penyerahan tugas – tugas rutin Direktur kepada Kabag Tata Usaha selama Direktur berhalangan hadir/tidak berada ditempat.



Tujuan



1. Untuk memperlancar proses administrasi 2. Sebagai pedoman penetapan kinerja



Kebijakan



Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian



Prosedur



1. Menerima perintah pendelegasian tugas 2. Membuat surat pendelegasian tugas 3. Menyerahkan surat pendelegasian tugas kepada KTU untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan apabila Direktur telah kembali maka pendelegasian tugas berakhir dengan sendirinya. 4. Mengarsipkan.



Unit Terkait



Direktur, Kabag Tata Usaha



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENDELEGASIAN TUGAS KEPALA BIDANG KEPADA KEPALA SEKSI No. Dokumen RSUD MOROWALI



.......................................



No. Revisi



Halaman



.........................................



1/1 .........................................



Ditetapkan Direktur RSUD Morowali STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 Adalah proses penyerahan tugas – tugas rutin Kepala Bidang kepada Kepala Seksi selama Kepala Bidang berhalangan hadir/tidak berada ditempat.



Tujuan



1. Untuk memperlancar proses administrasi 2. Sebagai pedoman penetapan kinerja



Kebijakan



Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian



Prosedur



1. Menerima perintah pendelegasian tugas 2. Membuat surat pendelegasian tugas 3. Menyerahkan



surat



pendelegasian tugas kepada Kepala Seksi untuk



dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan apabila Kepala Bidang telah kembali maka pendelegasian tugas berakhir dengan sendirinya. 4. Mengarsipkan. Unit Terkait



Kepala Bidang, Kepala Seksi



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PERJALANAN DINAS No. Dokumen RSUD MOROWALI .......................................



No. Revisi



Halaman



1/1 ......................................... ......................................... Ditetapkan Direktur RSUD Morowali



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh karyawan/pegawai yang berkaitan dengan tugas pekerjaan kedinasan.



Tujuan



1. Untuk melaksanakan tugas kedinasan 2. Pelatihan/pengembangan SDM



Kebijakan



Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian



Prosedur



1. Membuat Surat Tugas berdasarkan surat pemanggilan pelatihan sesuai tujuan perjalanan dinas 2. Mengajukan surat tugas ke KTU untuk diparaf dan dilanjutkan ke Direktur untuk ditanda tangani 3. Menyerahkan surat tugas yang telah ditanda tangani Direktur kepada yang bersangkutan 4. Mengarsipkan.



Unit Terkait



Direktur, Kabag Tata Usaha, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL RAPAT INTERNAL No. Dokumen RSUD MOROWALI .......................................



No. Revisi



Halaman



1/1 ......................................... ......................................... Ditetapkan Direktur RSUD Morowali



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 Rapat Internal merupakan bentuk komunikasi yang dihadiri oleh beberapa orang untuk membicarakan dan memecahkan permasalahan Internal Rumah Sakit.



Tujuan



1. Untuk membahas masalah – masalah Internal RSUD Morowali 2. Proses penyelesaian masalah



Kebijakan



Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian



Prosedur



1. Membuat Konsep Undangan Rapat 2. Mengetik Undangan Rapat. 3. Mengajukan undangan rapat untuk diparaf KTU dan diteruskan ke Direktur untuk ditanda tangani 4. Mengantar Undangan Rapat ke Ruangan-ruangan. 5. Menyiapkan ruang pertemuan, konsumsi, daftar hadir, dan Administrasi lainnya. 6. Membuat Notulen Rapat.



Unit Terkait



Direktur, Kabag Tata Usaha, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Bidang – Bidang, Semua Ruangan.



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENYIAPAN BAHAN USUL KENAIKAN PANGKAT No. Dokumen RSUD MOROWALI ..................................



No. Revisi



Halaman



1/1 ......................................... ......................................... Ditetapkan Direktur RSUD Morowali



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 Adalah mempersiapkan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan untuk naik pangkat pada periode – periode yang telah ditentukan.



Tujuan



1. Untuk mempersiapkan bahan usul kenaikan pangkat dan gaji berkala yang telah memenuhi persyaratan 2. Sebagai pedoman penetapan kinerja



Kebijakan



Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian



Prosedur



1. Membuat rekapan pegawai yang akan naik pangkat 2. Mengumumkan nama – nama PNS yang berhak naik pangkat 3. Menyusun kelengkapan berkas usulan kenaikan pangkat 4. Membuat surat pengantar usul kenaikan pangkat 5. Mengajukan surat pengantar serta berkas kenaikan pangkat kepada KTU untuk dikoreksi dan diparaf selanjutnya ke Direktur untuk di tanda tangani 6. Mengantar surat pengantar usul kenaikan pangkat dan lampirannya ke BKPPD 7. Pengarsipan



Unit Terkait



Direktur, Kabag Tata Usaha, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, BKPPD



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENYIAPAN BAHAN USUL KENAIKAN GAJI BERKALA No. Dokumen RSUD MOROWALI



No. Revisi



Halaman 1/1 .........................................



................................... ......................................... .... Ditetapkan



Direktur RSUD Morowali STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 Adalah mempersiapkan pegawai yang akan naik gaji berkala berdasarkan masa kerja golongan serta penilaian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.



Tujuan



1. Untuk mempersiapkan bahan usul kenaikan pangkat dan gaji berkala yang telah memenuhi persyaratan 2. Sebagai pedoman penetapan kinerja



Kebijakan



Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian



Prosedur



1. Membuat rekapan pegawai yang akan naik berkala 2. Mengumumkan nama – nama PNS yang berhak naik berkala 3. Menyusun kelengkapan berkas usulan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) 4. Membuat surat pengantar usul Kenaikan Gaji Berkala (KGB) 5. Mengajukan surat pengantar serta berkas Kenaikan Gaji Berkala kepada KTU untuk dikoreksi dan diparaf selanjutnya ke Direktur untuk di tanda tangani 6. Mengantar surat pengantar usul Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan lampirannya ke BKPPD 7. Pengarsipan



Unit Terkait



Direktur, Kabag Tata Usaha, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, BKPPD



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DP3 No. Dokumen RSUD MOROWALI ................................ .......



No. Revisi



Halaman



1/1 ......................................... ...................................... ... Ditetapkan



Direktur RSUD Morowali STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 Adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan seorang PNS dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang berwenang



Tujuan



1. Untuk mengetahui dan mengevaluasi hasil kinerja dan loyaltas pegawai 2. Sebagai pedoman penetapan kinerja



Kebijakan



1. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian 2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil



Prosedur



1. Menerima bahan penilaian DP3 yang sudah diberikan nilai 2. Mengentri hasil penilaian DP3 ke format yang telah ditentukan 3. Memberikan DP3 kepada masing-masing PNS untuk disetujui dan ditandatangani 4. Memberikan DP3 kepada atasan Pejabat Penilai untuk dimintakan tanda tangan secara berjenjang 5. Pengarsipan



Unit Terkait



Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Pejabat Yang Berwenang



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENYIAPAN BAHAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN ATAU PENGHARGAAN RSUD MOROWALI



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



.......................................



.........................................



1/2 .........................................



Ditetapkan Direktur RSUD Morowali STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 Adalah mempersiapkan Pegawai yang akan diberikan penghargaan atas Darmabakti dan Kestiaan yang luar biasa terhadap Bangsa dan Negara.



Tujuan



1. Untuk mempersiapkan bahan pemberian tanda kehormatan atau penghargaan 2. Menghargai jasa setiap orang yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. 3. Menumbuh kembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan Bangsa dan Negara 4. Sebagai pedoman penetapan kinerja



Kebijakan



1. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian 2. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, bahwa seorang PNS dapat memperoleh Tanda Kehormatan.



Prosedur



1. Menyiapkan



nama-nama



PNS



yang



berhak



untuk



menerima



tanda



kehormatan/penghargaan dengan mempertimbangkan masa kerja dan prestasi kerja. 2. Menyusun daftar usulan nama-nama PNS yang berhak untuk menerima tanda kehormatan/penghargaan. 3. Persetujuan daftar usulan. 4. Meneliti kembali kelengkapan persyaratan dan menyusun berkas usulan untuk dikirim.



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENYIAPAN BAHAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN ATAU PENGHARGAAN RSUD MOROWALI



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



.......................................



.........................................



2/2 .........................................



Ditetapkan Direktur RSUD Morowali STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 5. Mengirim daftar usulan PNS yang berhak untuk menerima tanda kehormatan/ penghargaan ke BKPPD Kabupaten Morowali. 6. Mengarsipkan



Unit Terkait



Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, BKPPD



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENYIAPAN BAHAN PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI No. Dokumen RSUD MOROWALI .......................................



No. Revisi



Halaman



1/1 ......................................... ......................................... Ditetapkan Direktur RSUD Morowali



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian



Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 Adalah suatu proses mengidentifikasi kapasitas pegawai yang dibutuhkan



Tujuan



1. Untuk mengetahui jumlah kebutuhan pegawai 2. Sebagai pedoman penetapan kinerja



Kebijakan



Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian



Prosedur



1. Mengumpulkan data kebutuhan pegawai 2. Menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan ( Formasi, Klasifikasi, Pendidikan ) 3. Membuat daftar usulan kebutuhan pegawai 4. Menyerahkan usulan kebutuhan pegawai kepada atasan 5. Finalisasi Usulan Kebutuhan Pegawai 6. Menyimpan usulan kebutuhan pegawai



Unit Terkait



Direktur, Kabag Tata Usaha, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENERIMAAN STAF No. Dokumen RSUD MOROWALI



No. Revisi



Halaman



1/2 ....................................... ......................................... ......................................... Ditetapkan Direktur RSUD Morowali Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



11 Januari 2016



dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 Adalah suatu proses pelaksanaan pengidentifikasian dan pencarian tenaga kerja yang potensial



Tujuan



1. Untuk mempersiapkan penerimaan staf 2. Menyediakan sekumpulan calon tenaga kerja/karyawan yang memenuhi syarat 3. Sebagai pedoman penetapan kinerja



Kebijakan



1. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 5. Keputusan Bupati Morowali Nomor 188.4.45/KEP.0212.a/DINKESDA/2015 tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Pemberian Izin Operasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Morowali.



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENERIMAAN STAF No. Dokumen RSUD MOROWALI



No. Revisi



Halaman



2/2 ....................................... ......................................... ......................................... Ditetapkan Direktur RSUD Morowali



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Prosedur



Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 1. SK Tim Rekrutmen 2. Rapat Pembahasan Kebutuhan Tenaga 3. Penyesuaian dengan ANJAB 4. Pengumuman Penerimaan 5. Penerimaan Pendaftaran 6. Seleksi Berkas 7. Kredensial Bagi Tenaga Dokter dan Keperawatan 8. Pengumuman Ujian Tertulis dan Lisan/Wawancara 9. Pelaksanaan Ujian Tertulis dan Lisan/Wawancara 10. Rapat Penilaia/Penentuan Kelulusan 11. Pengumuman Yang diterima 12. Masa Orientasi 13. Penandatanganan Kontrak 14. SK Pengangkatan dan Penempatan



Unit Terkait



Direktur, Kabag Tata Usaha, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Tim Rekrutmen, Semua Ruangan.



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PELAYANAN TAMU No. Dokumen RSUD MOROWALI



No. Revisi



Halaman



1/1 ................................ ......................................... ......................................... Ditetapkan Direktur RSUD Morowali



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 Adalah suatu kegiatan atau tindakan untuk melayani tamu yang berkunjung dengan sebaik – baiknya.



Tujuan



1. Mencatat maksud dan tujuan kunjungan 2. Memperlancar proses administrasi 3. Sebagai pedoman penetapan kinerja



Kebijakan



Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian



Prosedur



1. Menyiapkan buku tamu 2. Menerima, mencatat hari/tanggal kunjungan tamu, maksud dan tujuan kunjungan 3. Menyampaikan informasi kunjungan kepada Pimpinan 4. Menerima kedatangan/kunjungan tamu.



Unit Terkait



Direktur, Kabag Tata Usaha, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Bagian Informasi.



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PEMELIHARAAN KEBERSIHAN RUMAH SAKIT No. Dokumen RSUD MOROWALI



No. Revisi



Halaman



1/1 ............................ ...................................... ........................................... Ditetapkan Direktur RSUD Morowali



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Pengertian



Adalah suatu kegiatan memelihara dan menata kebersihan lingkungan,



dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 sarana dan prasarana Rumah Sakit.



Tujuan



1. Untuk memelihara dan menata kebersihan lingkungan, sarana dan prasarana Rumah Sakit 2. Agar terhindar dari segala macam penyakit 3. Sebagai pedoman penetapan kinerja



Kebijakan



Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian



Prosedur



1. Menyusun jadwal, tempat dan jam kerja 2. Mengatur dan menata sarana dan prasarana kerja 3. Mulai masuk kerja sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan 4. Membersihkan ruangan/lingkungan RS 5. Memelihara dan merawat sarana dan prasarana kerja 6. Rapat koordinasi internal 7. Menyusun sarana kebutuhan (Alat dan bahan) kebersihan



Unit Terkait



Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Cleaning Service



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGELOLAAN REKAPAN LEMBUR No. Dokumen RSUD MOROWALI



No. Revisi



Halaman 1/1 ......................................



......................... ..................................... ...... Ditetapkan



Direktur RSUD Morowali STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tanggal Terbit 11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 Yaitu pengelolaan rekapan Pegawai PNS maupun Non PNS yang telah bekerja pada waktu – waktu tertentu diluar waktu kerja, dan kemudian hasil rekapan tersebut diserahkan kepada Bagian Keuangan dan Aset RSUD Morowali untuk diproses pembayaran lembur pegawai yang bersangkutan.



Tujuan



1. Merekap lembur pegawai sebagai patokan/standar pembayaran uang lembur pegawai yang bersangkutan sesuai dengan jumlah jam lemburnya. 2. Sebagai pedoman penetapan kinerja



Kebijakan



Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian



Prosedur



1. Mengumpulkan jadwal lembur dari semua ruangan 2. Merekap jadwal lembur 3. Menyerahkan hasil rekapan ke Kasubag kepegawaian untuk dikoreksi 4. Menyerahkan hasil rekapan lembur ke bagian Keuangan dan Aset RSUD Morowali untuk proses selanjutnya.



Unit Terkait



Direktur, Kabag Tata Usaha, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Sub Bagian Keuangan dan Aset, Semua Ruangan.



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGELOLAAN REKAPAN TPP No. Dokumen RSUD MOROWALI



STANDAR



No. Revisi



Halaman



1/2 .................................. ..................................... ...................................... Ditetapkan Direktur RSUD Morowali Tanggal Terbit



PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 Yaitu pengelolaan rekapan pencapaian kinerja PNS berdasarkan absensi kehadiran PNS yang bersangkutan.



Tujuan



1. Untuk pembayaran kompensasi berupa honorarium PNS sesuai dengan pencapaian kinerja berdasarkan absensi kehadiran PNS yang bersangkutan 2. Sebagai pedoman penetapan kinerja



Kebijakan



1. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian 2. Keputusan Bupati Morowali Nomor 188.4.45/KEP.0090/BKPPD/2016 tentang Besaran dan Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2016



Prosedur



1. Mengolah data mentah hasil absensi finger 2. Merekap persentase kehadiran pegawai dari hasil absensi finger 3. Menyerahkan hasil rekapan ke Kasubag Kepegawaian untuk dikoreksi 4. Menyerahkan hasil rekapan ke bagian Keuangan dan Aset RSUD Morowali untuk menentukan nominal yang akan diterima oleh masing – masing pegawai 5. Diajukan ke Direktur RSUD Morowali untuk ditanda tangan



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGELOLAAN REKAPAN TPP No. Dokumen RSUD MOROWALI ...............................



STANDAR



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



2/2 ..................................... ...................................... Ditetapkan Direktur RSUD Morowali



PROSEDUR OPERASIONAL



11 Januari 2016 dr.Agus AS Partang, Sp.B Nip. 19700816 200112 1 005 6. Diserahkan ke BKPPD untuk ditanda tangan



Unit Terkait



Direktur, Kabag Tata Usaha, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Sub Bagian Keuangan dan Aset, BKPPD.