Program Kerja Manrisk 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN Pembangunan kesehatan di bidang pelayanan seperti rumah sakit bertujuan untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelaksanaan pelayanan kesehatan yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan penilaian. Semakin meningkatnya tingkat pendidikan, sosial dan ekonomi masyarakat. Sistem nilai dan orientasi dalam masyarakat mulai berubah. Masyarakat mulai menuntut pelayanan yang lebih baik, lebih ramah dan lebih bermutu. Perubahan jenis konsumen yang dilayani rumah sakit tersebut membuat semakin banyak risiko yang muncul dan mau tidak mau harus dihadapi rumah sakit. Meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan dan semakin banyaknya jenis risiko yang muncul tersebut memaksa fungsi rumah sakit dalam pemberi pelayanan kesehatan secara bertahap terus ditingkatkan agar menjadi efektif dan efisiensi serta memberi kepuasan pasien, keluarga dan masyarakat. Berdasarkan hal itu, maka peningkatan mutu pelayanan kesehatan rumah sakit perlu dilakukan secara terus menerus dan menyeluruh. Peningkatan pelayanan dan mutu rumah sakit tidak dapat lepas dengan pengelolaan dan manajemen rumah sakit yang berkualitas. Apabila rumah sakit tidak mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, maka rumah sakit tidak akan menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam mencari pelayanan. Bukan hanya penampilan fisik rumah sakit saja yang harus ditingkatkan, akan tetapi pelayanan secara terencana sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat agar dapat terus berkembang. Pengembangan dan perubahan dalam peningkatan pelayanan rumah sakit memang dilakukan secara bertahap. Salah satu usaha peningkatan penampilan dari masing masing sarana pelayanan seperti rumah sakit adalah dengan meningkatkan mutu pelayanan di semua unit pelayanan, baik pada unit pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, ataupun pada unit pelayanan administrasi dan manajemen melalui program jaminan mutu dengan memperhatikan prinsip penerapan manajemen risiko dalam setiap lini pelayanan yang dilakukan. Kegiatan peningkatan mutu tersebut di atas dapat dilaksanakan dengan berbagai pendekatan, diantaranya dengan mengembangkan gugus kendali mutu, pengendalian mutu terpadu, penyusunan/penerapan standar pelayanan atau penyediaan pelayanan prima di rumah sakit. Tahapan tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip dari manajemen risiko yaitu tetap harus mengenali risiko yang mungkin dapat muncul dan implementasi perubahan program dalam peningkatan mutu tetap harus mengandung



1



prinsip-prinsip dari pengelolaan risiko yang mungkin dapat muncul dan membahayakan bisnis rumah sakit. Kegiatan manajemen risiko dalam bentuk upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat diartikan sebagai kegiatan secara integratif untuk memantau dan menilai mutu pelayanan, memecahkan masalah yang terjadi serta mencari jalan keluar yang paling tepat agar mutu pelayanandan keselamatan pasien tetap terjaga dengan baik. Menerapkan prinsip dasar manajemen risiko dalam kegiatan masingmasing staf yang bekerja di rumah sakit salah satu upaya dalam menciptakan budaya mutu dan safety rumah sakit setiap harinya. Pelaksanaan manajemen risiko dalam kegiatan harian melaksanakan fungsi dan tugas pokok menjadi tujuan sehari–hari dari setiap unsur yang ada di RSUD Kraton termasuk unsur pimpinan, pelaksana langsung serta karyawan dari lini depan sampai dengan belakang. Pelaksanaan kegiatan manajemen risiko ini didasari oleh regulasi nasional yang diatur secara bertahap. Peraturan yang utama tertuang dalam Undang-undang tentang Rumah Sakit No.44 tahun 2009 dinyatakan bahwa pasien berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu, efektif dan efisien, adil, jujur, tanpa diskriminasi. Rumah sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien melalui pelaporan insiden, menganalisis dan menetapkan pemecahan masalah dengan memegang teguh konsep manajemen risiko dan prinsip efisiensi. Disebutkan juga dalam Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna, setiap orang memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien di rumah sakit bahwa setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan minimal. Berdasarkan data diatas maka penerapan manajemen risiko rumah sakit sangatlah penting. Agar terlaksana dengan baik maka program kerja manajemen risiko harus dibuat sesuai dengan keadaan rumah sakit yang dibutuhkan dan sesuai dengan jenis risiko yang dihadapi Rumah Sakit Kraton Kabupaten Pekalongan, sehingga peningkatan mutu dan sasaran keselamatan pasien dapat tercapai.



2



BAB II LATAR BELAKANG Rumah sakit adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang kompleks, padat pakar dan padat modal. Kompleksitas ini muncul karena pelayanan di rumah sakit mencakup berbagai macam fungsi pelayanan. Dimulai dari fungsi pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitianserta mencakup berbagai tingkatan maupun jenis disiplin ilmu pengetahuan. Rumah sakit harus memiliki sumber daya manusia yang profesional baik dibidang teknis medis maupun administrasi kesehatan. Untuk menjaga dan meningkatkan mutu rumah sakit harus mempunyai data dasar dan analisis risiko serta kebutuhan yang kuat dalam peningkatan mutu sebagai suatu ukuran yang menjamin peningkatan mutu dan keselamatan pasien di semua tingkatan. Pengukuran mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit diawali dengan penilaian akreditasi rumah sakit yang mengukur dan memecahkan masalah pada tingkat input dan proses. Pada kegiatan ini rumah sakit harus melakukan berbagai penerapan manajemen risiko dalam penetapan standar dan prosedur yang diberlakukan. Rumah sakit diharuskan untuk dapat menilai diri sendiri (self assessment) dan memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Semua kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien harus diukur dan dilakukan perubahan secara berkelanjutan dengan memperhatikan penerapan dari prinsip-prinsip manajemen risiko. Jika pengukur hasil kinerja rumah sakit tidak dapat diketahui maka harus dilakukan kajian ulang sistem mana yang harus diperbaiki. Sehingga indikator rumah sakit dapat dijadikan bertujuan mengukur kinerja rumahsakit secara nyata sesuai standar yang di tetapkan. Hasil dari evaluasi program kerja PMKP di tahun 2018 didapatkan bahwa Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien belum berjalan sebagaimana mestinya, termasuk beberapa program manajemen risiko dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit juga belum berjalan dengan baik. Analisis risiko unit dan analisis risiko tingkat rumah sakit sudah berjalan di unit-unit namun belum memiliki payung hukum dan didalam kegiatannya belum ada regulasi yang jelas baik dalam penerapan pengelolaan risiko, sehingga penetapan area prioritas yang ditetapkan di tingkat manajemen belum relevan dan saling menguatkan meskipun proses pembobotan sudah dilakukan. Tersendatnya pengumpulan data indikator mutu prioritas, analisis maupun tindak lanjutnya di setiap unit belum berdasarkan prinsip penerapan manajemen risiko, sehingga menyebabkan terhambatnya pelaporan kegiatan mutu dan keselamatan rumah sakit dari komite PMKP ke manajemen. Pelaporan dan tindak



3



lanjut data insiden keselamatan pasien belum berjalan dengan baik, tidak adanya monitoring terhadap pelaporan indikator mutu keselamatan pasien maupun terhadap pelaporan insiden keselamatan pasien baik dari komite PMKP sendiri maupun monitoring di tingkat manajemen, belum ada tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan oleh komite PMKP dengan komite lainnya dan kelompok kerja (POKJA), seperti komite medis dalam hal penetapan Clinical Pathway (CP) dan Panduan Praktek Klinis (PPK). Koordinasi dengan bagian kepegawaian maupun komite medis terkait penilaian kinerja baik staf klinis maupunstaf non klinis belum maksimal serta belum adanya koordinasi dengan Sub Bagian Pemasaran dan Humas terkait evaluasi perjanjian kerja sama. Hal ini semua menunjukkan bahwa belum berjalannya kegiatan manajemen risiko baik manajemen risiko klinis maupun manajemen risiko non klinis yang baik. Pembentukan risk register rumah sakit serta pembuatan Failure Mode Effect Analysis juga belum terlaksana sesuai dengan harapan. Maka Sub Manajemen Risiko yang tergabung dalam Komite PMKP masih harus melanjutkan program kerja tahun 2018 menjadi program kerja komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien tahun 2019 dengan menambahkan perubahan menyesuaikan dengan kondisi saat ini.



4



BAB III TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS A. Tujuan Umum Terselenggaranya kegiatan manajemen risiko yang berorientasi terhadap peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di RSUD Kraton. B. Tujuan Khusus a. Menerapkan identifikasi risiko yang sesuai dalam memenuhi standar mutu pelayanan dan keselamatan pasien baik unit sampai dengan identifikasi risiko tingkat rumah sakit. b. Terlaksanannya analisis risiko disetiap unit kerja di rumahsakit. c. Berjalannya pengelolaan risiko baik tingkat unit maupun tingkat Rumah Sakit. d. Berjalannya kegiatan manajemen risiko baik risiko klinis maupun non klinis. e. Terlaksananya dengan baik analisis perubahan system dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. f. Berjalannya analisis kegitan dalam pengelolaan risiko dan evaluasi pelaksanaannya dalam tingkat unit maupun tingkat Rumah Sakit g. Terselenggaranya kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasienyang efektif dan efisien.



5



BAB IV KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN A. KEGIATAN POKOK Kegiatan yang dilakukan Sub Komite Manajemen Risiko Rumah Sakit tidak lepas dari program kerja Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Susunan program kerja Sub Komite Manajemen Risiko juga berkaitan dengan sub komite yang lain. B. RINCIAN KEGIATAN Adapun rincian kegiatan program kerja manajemen risiko sebagai berikut : 1. Mengumpulkan data analisis risiko unit dan rumah sakit, 2. Melakukan analisis dan evaluasi risiko yang ditemukan, 3. Melakukan kerjasama dalam pengelolaan risiko baik risiko unit maupun risiko rumah sakit. 4. Melakukan kerjasama dalam melakukan pengelolaan manajemen risiko dengan komite dan tim independent rumah sakit. 5. Menerima dan mengumpulkan data identifikasi risiko dan pengelolaan risiko yang telah dilakukan. 6. Mendokumentasikan setiap aktivitas terkait program manajemen risiko dalam upaya pengendalian mutu dan keselamatan pasien. 7. Menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi terkait peningkatan pengetahuan tentang manajemen risiko dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. 8. Melakukan koordinasi dengan komite PPI terkait data surveilans PPI. 9. Melakukan koordinasi dengan pimpinan rumah sakit terkait program manajemen risiko rumah sakit. 10. Mengevaluasi pelaksanaan manajemen risiko klinis maupun non klinis.



6



BAB V CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Metode pelaksanaan : Dilaksanakan terintegrasi oleh Komite PMKP yang terdiri dari Tim Mutu dan Tim Keselamatan pasien serta Manajemen Risiko. Cara melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1. Pembuatan program kerja dan regulasi manajemen Risiko. 2. Pertemuan rutin tim manajemen risiko 3. Workshop mengenai Manajemen Risiko dan Identifikasi Risiko unit 4. Koordinasi dengan unit-unit dan komite-komite di rumah sakit terkait : a. Identifikasi Risiko Unit b. Analisa Risiko c. Prioritas Risiko Rumah Sakit 5. Pembuatan Register Risiko Rumah Sakit 6. Pelaporan Register Risiko Rumah Sakit dan Strategi pengurangan risiko di rumah sakit 7. Melakukan koordinasi dengan sub komite keselamatan pasien terkait data KTD 8. Penentuan Topik dan Pembuatan FMEA 9. Evaluasi dan Monitoring risiko terkait tuntutan atau klaim



7



BAB VI SASARAN Sasaran kegiatan program kerja Manajemen Risiko adalah sebagai berikut : 1. Ada program kerja dan regulasi manajemen risiko yang telah dievaluasi. 2. Terlaksananya kegiatan manajemen risiko di unit dan rumah sakit. 3. Terlaksananya workshop mengenai Manajemen Risiko dan Identifikasi 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Risiko unit. Tersusunnya Identifikasi Risiko Unit, Analisa Risiko dan Prioritas Risiko Rumah Sakit. Tersusunnya Register Risiko Rumah Sakit. Adanya pelaporan Register Risiko Rumah Sakit dan Strategi pengurangan risiko di rumah sakit. Adanya bukti koordinasi dengan Sub Komite Keselamatan Pasien terkait data KTD. Aadnya FMEA setiap tahun. Adanya manajemen terkait tuntutan atau klaim.



8



BAB VII JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan program kerja harus terukur, dalam pengukuran program kerja manajemen risiko dilakukan penetapan waktu pelaksanaan yang lebih terperinci dalam satu tahunnya. Jadwal Pelaksanaan implementasi program Manajemen Risiko dapat dilihat pada tabel 1. Tabel 1. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Program Kerja Manajemen risiko tahun Bulan No Rincian Kegiatan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1. Pembuatan program kerja dan regulasi manajemen Risiko. 2. Pertemuan rutin tim manajemen risiko 3. 4.



5. 6. 7. 8.



Workshop mengenai Manajemen Risiko dan Identifikasi Risiko unit Koordinasi dengan unit-unit dan komitekomite di rumah sakit terkait : a. Identifikasi Risiko Unit b. Analisa Risiko c. Prioritas Risiko Rumah Sakit Pembuatan Register Risiko Rumah Sakit



2019. Penanggung jawab Ketua Sub Komite Manajemen Risiko Ketua Sub Komite Manajemen Risiko Ketua Sub Komite Manajemen Risiko Ketua Sub Komite Manajemen Risiko, Ka. Unit/Instalasi/Ruang, Manajemen rumah sakit Manajemen Rumah Sakit dan Ketua Sub Komite Manajemen Risiko Ketua Sub Komite Manajemen



Pelaporan Register Risiko Rumah Sakit dan Strategi pengurangan risiko di rumah sakit Melakukan koordinasi dengan Sub Komite Keselamatan Pasien terkait data KTD Penentuan Topik dan Pembuatan FMEA



INSIDENTIL



Ketua Komite PMKP Ketua Sub Komite Manajemen Risiko dan Ketua Tim FMEA



9



No 9.



Rincian Kegiatan



Bulan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Evaluasi dan Monitoring risiko terkait tuntutan atau klaim



INSIDENTIL



10



Penanggung jawab Manajemen Rumah Sakit, Kabag Keuangan, Kasubag Umum dan Hukum, dan Ketua Sub Komite Manajemen Risiko



BAB VIII EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN



Pelaksanaan program kerja manajemen risiko ini secara berkala dilakukan evaluasi dalam mengukur keberhasilan dan menemukan kendala dalam pelaksanaan program kerja ini. Indikator pencapaian dan keberhasilan pelaksanaan program kerja manajemen risiko secara garis besar di klasifikasikan sebagai berikut: 1. Setiap tahun Program Kerja dan Regulasi Manajemen Risiko. 2. Setiap tahun Sub Komite Manajemen Risiko membuat identifikasi risiko unit dan identifikasi risiko rumah sakit. 3. Satu tahun sekali Sub Komite Mutu melakukan pelaporan register risiko Rumah sakit. 4. Setiap tahun ada Failure Mode Effect Analysis (FMEA).



11



BAB IX PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN



Pencatatan dan dokumentasi sebagai bukti terlaksananya program manajemen risiko dapat dilihat dari beberapa buku dan laporan, antara lain meliputi : 1. Laporan identifikasi dan pengelolaan risiko unit 2. Register Risiko Rumah Sakit 3. Bukti dilaksanakannya workshop tentang manajemen risiko 4. Dokumentasi hasil analisis pengelolaan risiko 5. Notulen pertemuan 6. Laporan FMEA 7. Bukti Pelaksanaan FMEA Evaluasi kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan program manajemen risiko dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan masalah yang ditemui dan berdasarkan kemudahan pendekatan teori yang dapat digunakan. Secara garis besar beberapa metode yang dapat digunakan dalam melakukan analisis menggunakan metode Plan Do Study Action /PDSA ataupun menggunakan fish bone.



12



BAB X PEMBIAYAAN DAN ANGGARAN



Program kerja Manajemen Risiko dan segala sesuatu yang timbul sebagai konsekuensi proses kegiatannya dibiayai dengan anggaran BLUD RSUD Kraton sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian program kerja Manajemen Risiko disusun. Perubahan yang terjadi pada program kerja Manajemen Risiko tahun 2019 diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih baik untuk perbaikan pelayanan di RSUD Kraton.



Pekalongan, 2019 Ketua Manajemen Risiko RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.



dr. Kristina Dian, Sp.M NIP. 19770902 200501 2 006



13