4 0 75 KB
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR:188.4/358-YANMEDKEP/20221 TANGGAL: PROGRAM KERJA TIM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT (PKBRS) RSUD KOTA TANGERANG TAHUN 2020 BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIM I. PENDAHULUAN Salah satu program untuk menurunkan angka kematian ibu dan menekan angka pertumbuhan penduduk yaitu melalui program Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS). RSUD Kota Tangerang
sebagai
FKRTL
dan
institusi
milik
pemerintah
berkomitmen untuk menyelenggarakan (PKBRS) dengan dibentuknya Tim PKBRS, dan membuat program kerja setiap tahunnya, yang berisi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga PKBRS dapat terlaksana dengan baik. II. LATAR BELAKANG Berdasarkan Undang-undang Nomor 52 tahun 2009. Pasal 1 ayat 8 berbunyi: “Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas”. Oleh karena itu, pengelola rumah sakit dituntut untuk melakukan upaya dalam penyelenggaraan
PKBRS
dan
dilaksanakan
secara
terintegrasi,
menyeluruh dan berkesinambungan. RSUD Kota Tangerang berkomitmen untuk menyelenggarakan PKBRS yang bermutu. Dalam pelaksanaannya mengacu pada Pedoman PKBRS. III.TUJUAN A. Tujuan Umum Sebagai panduan dalam menyelenggarakan PKBRS di Kota Tangerang sehingga tujuan program dapat tercapai.
PROGRAM KERJA TIM PKBRS TAHUN 2022
1
RSUD
B. Tujuan Khusus 1. Terwujudnya Rumah Sakit yang mampu menyelenggarakan PKBRS yang komprehensif. 2. Terpenuhinya
SDM
yang
berkualitas
dan
mampu
menyelenggarakan PKBRS. 3. Terlaksananya sistem pencatatan dan pelaporan PKBRS sesuai standar. 4. Terwujudnya Rumah Sakit rujukan Keluarga Berencana IV.KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN A. Pengembangan Kebijakan PKBRS. B. Perencanaan C. Pelaksanaan D. Pemantauan dan evaluasi E. Pendidikan dan pelatihan staf F. Pencatatan dan pelaporan V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN A. Pengembangan Kebijakan PKBRS. Pembuatan regulasi Rumah Sakit dalam pembuatan/ revisi SK Tim PKBRS, pedoman pengorganisasian, program kerja dan SPO PKBRS
disesuaikan
dengan
pedoman
pelayanan
PKBRS
kemudian dilaksankan secara terpadu dan paripurna. B. Perencanaan. Pembuatan
perencanaan
tahunan
diantaranya
mengenai
program kerja, rencana strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Anggaran
Rumah
Sakit
disesuaikan
dengan
pedoman
penyelenggaraan PKBRS. C. Pelaksanaan 1. Pelaksanaan pelayanan PKBRS. Tersedianya
ruang
pelayanan
PKBRS
meliputi
ruang
konseling dan ruang pelayanan KB. Pelayanan PKBRS meliputi pelayanan rawat jalan di klinik KB Klinik Urologi dan pelayanan pada pasien pasca persalinan dan pasca keguguran di ruan bersalin.
PROGRAM KERJA TIM PKBRS TAHUN 2022
2
2. Penilaian standar kinerja manajemen Penilaian
standar
prasarana
RS
kinerja
sesuai
meliputi
dengan
SDM,
kriteria
sarana PKBRS,
dan serta
menjadikan Rumah Sakit sebagai model dan pembinaan teknis dalam melaksanakan PKBRS. 3. Penilaian standar kinerja klinis Penilaian standar kinerja klinis meliputi pelayanan Keluarga Berencana yang berikan di rawat jalan maupun rawat inap. Pelaksanaan pelayanan PKBRS termasuk dalam kegiatan pelaksanaan pelayanan rujukan KB bagi sarana pelayanan kesehatan lain dengan cara sistem jejaring dan rujukan dari puskesmas
terkait
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. D. Pemantauan dan evaluasi. Tim PKBRS melakukan monitoring dan evaluasi yang akan dipaparkan pada rapat kerja Tim PKBRS dengan manajemen. E. Pendidikan dan pelatihan staf. Peningkatan ketrampilan dan pelatihan eksternal dengan cara mengirimkan bidan untuk melakukan pendidikan dan pelatihan guna
meningkatkan
kemampuan
pelayanan
PKBRS
berkoordinasi dengan Bidang Yanmedkep dan Litbang. F. Pencatatan dan pelaporan Pelaporan hasil pencapaian PKBRS dilakukan setiap bulan, triwulan, dan tahunan yang meliputi: 1. Ketersediaan semua jenis alat kontrasepsi sesuai dengan kapasitas rumah sakit dalam memberikan pelayanan KB 2. Ketersediaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan KB. 3. Ketersediaan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan KB. 4. Angka capaian pelayanan KB per metode kontrasepsi baik Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dan non MKJP. 5. Angka capaian pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran. 6. Angka capaian pelayanan KB mantap (Tubektomi atau Vasektomi) 7. Kejadian tidak dilakukannya KB pasca persalinan pada ibu bersalin dan KB pasca keguguran pada ibu pasca keguguran.
PROGRAM KERJA TIM PKBRS TAHUN 2022
3
VI.SASARAN Sasaran kegiatan program kerja Tim PKBRS RSUD Kota Tangerang, meliputi: A. Seluruh anggota Tim PKBRS. B. Seluruh pihak manajemen yang terkait. C. Seluruh pelaksana pelayanan kesehatan D. Pasien yang rawat jalan yang datang ke klinik KB E. Pasien bersalin di RSUD Kota Tangerang F. Pasien yang ingin melakukan kontrasepsi mantap G. Seluruh puskesmas yang merupakan jejaring rujukan pelayanan keluarga berencana wilayah Kota Tangerang yang terkait VII.JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Jadwal Pelaksanaan Kegiatan (Terlampir) VIII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan program dilakukan satu tahun sekali. IX.PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN A. Pencatatan kegiatan monitoring di form monitoring yang sudah tersedia dan melaporkan kepada Ketua Tim PKBRS. B. Pembuatan laporan kegiatan dilakukan tiap bulan dan triwulan. C. Pada akhir masa program dilakukan evaluasi Program oleh ketua Tim PKBRS Rumah Sakit dan dibuatkan laporannya untuk disampaikan kepada Direktur RSUD Kota Tangerang. Demikian Program Kerja Tim PKBRS tahun 2022 dibuat untuk dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya. Tangerang, 31 Desember 2021 Direktur RSUD Kota Tangerang
dr. O.U. TATY DAMAYANTI Pembina/ IVa NIP : 197304062006042020
PROGRAM KERJA TIM PKBRS TAHUN 2022
Ketua Tim PKBRS
dr. Raden Wawan Kurniawan,Sp.OG NIP:196908102002121002
4
PROGRAM KERJA TIM PKBRS TAHUN 2022
5
PROGRAM KERJA TIM PKBRS TAHUN 2022
6