Program Kerja PKBRS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ALOR



RUMAH SAKIT DAERAH KALABAHI ( TERAKREDITASI NASIONAL TINGKAT DASAR )



Jln Dr Soetomo No 08 Telp/Fax (0386) 21008



PROGRAM KERJA PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENCY KOMPREHENSIF (PONEK) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KALABAHI TAHUN 2022



I . PENDAHULUAN Pelayanan obstetric dan neonatal merupakan upaya penyediaan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit. Rumah Sakit Ponek 24 jam merupakan bagian dari system rujukan dalam pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal, yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Kunci keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenaga yang sesuai kompetensi, prasarana, sarana dan manajemen yang handal. Untuk mencapai kompetensi dalam bidang tertentu, tenaga Kesehatan memerlukan pelatihan-pelatihan



untuk



meningkatkan



pengetahuan,



ketrampilan



dan



perubahan perilaku dalam pelayanan kepada pasien. Jumlah kematian ibu yang dihimpun dari pencatatan program Kesehatan keluarga di Kementrian Kesehatan tahun 2020 menunjukkan 4.627 kematian di Indonesia. Berdasarkan penyebab, Sebagian besar disebabkan oelh perdarahan sebanyak 1.330 kasus, hipertensi dalam kehamilan sebanyak 1.110 kasus dan gangguan system peredarah darah sebanyak 230 kasus. Sedangkan penyebab kematian neonatal terbanyak adalah kondisi Berat Badan lahir Rendah (BBLR). Penyebab lainnya di antaranya asfiksia, infeksi, kelainan kongenital, tetanus neonatorum dan lainnya. Bedasarkan hasil observasi di RSD Kalabahi hal tersebut disebabkan oleh keterlambatan pengambilan keputusan, merujuk dan kondisi geografis kabupaten Alor yang merupakan daerah kepulauan dan pegunungan yang aksesnya masih



sulit dijangkau. Mengingat kematian bayi mempunyai hubungan erat dengan mutu penangan ibu, maka proses persalinan dan perawatan bayi harus dilakukan dalam system terpadu tingkat nasional maupun regional. II. LATAR BELAKANG Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih menjadi permasalahan utama bidang kesehatan serta masih jauh dari target global SDGs. Dari hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 menyebutkan AKI 305/100.000 Kelahiran Hidup (KH), dan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 untuk AKI sebesar 183/100.000 Kelahiran Hidup. Angka Kematian Neonatal (AKN) masih tinggi di Indonesia. Hasil Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 menyebutkan AKN adalah 15/1.000 KH dengan target 2024 adalah 10 per 1.000 kelahiran hidup, Angka Kematian Bayi (AKB) 24/1.000 KH dengan target 2024 adalah 16/1.000 KH. Sedangkan target 2030 secara global untuk AKI adalah 70/100.000 KH, AKB mencapai 12/1.000 KH dan AKN 7/1.000 KH. Salah satu pendekatan yang banyak digunakan adalah pendekatan Safe motherhood, dimana terdapat empat pilar dalam menurunkan angka kematian ibu, yaitu keluarga berencana, pemeriksaan kehamilan sesuai standar, persalinan bersih dan aman, serta PONED dan PONEK. Pelayanan kontrasepsi atau keluarga berencana merupakan merupakan intervensi strategis dalam menurunkan AKI dan AKB. Penggunaan kontrasepsi bertujuan untuk memenuhi hak reproduksi setiap orang, membantu merencanakan kapan dan berapa jumlah anak yang diinginkan, dan mencegah kehamilan yang tidak diinginkan. Penggunaan alat kontrasepsi secara tepat juga dapat mengurangi risiko kematian ibu dan bayi, oleh karena itu pemenuhan akan akses dan kualitas program Keluarga Berencana (KB) sudah seharusnya menjadi prioritas dalam pelayanan Kesehatan. Dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB sesuai rekomendasi International Conference on Population and Development (ICPD) tahun 1994, upaya penguatan manajemen pelayanan KB menjadi salah satu upaya yang sangat penting. Hal ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan pelayanan KB yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat. Saat ini pencapaian indikator KB belum sepenuhnya menunjukkan keberhasilan, berdasarkan SDKI 2017 capaian kesertaan ber KB untuk seluruh metode KB yaitu sebesar 63,6% dengan peserta KB cara modern sebesar 57,2% menurun dari hasil SDKI 2012 yaitu sebesar 57,9%, meskipun capaian metode KB Jangka Panjang (MKJP) mengalami peningkatan dari 18,2% (SDKI 2012) menjadi 23,3% (SDKI 2017). Penggunaan metode KB justru meningkat pada penggunaan KB metode tradisional (dari 4% pada SDKI 2012 menjadi 6% pada SDKI 2017. Peningkatan kualitas pelayanan KB di Indonesia diarahkan untuk menjaga kelangsungan pemakaian alat atau



metode KB, dimana salah satu indikator untuk mengukurnya adalah tingkat putus pakai. SDKI 2017 menunjukkan sebagian besar peserta KB menghentikan penggunaan metode KB nya karena efek samping/masalah kesehatan (33,2%), hal ini dapat disebabkan antara lain karena kualitas konseling yang belum optimal atau bahkan tidak dilakukan oleh petugas Kesehatan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ditetapkan bahwa Pemerintah Pusat berwenang untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan. Pada pembagian urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, salah satu sub urusan yang menjadi tugas pemerintah pusat adalah menyusun standarisasi pelayananan keluarga berencana, oleh karena itu penting untuk menyediakan satu pedoman yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan kontrasepsi dan Keluarga Berencana. Dalam penyusunan pedoman khususnya pada pelayanan kontrsepsi, pemerintah mengacu pada hasil adopsi dan adaptasi dari empat buku Pedoman KB (four cornerstones of family planning guidance) yang diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Keempat buku ini disusun melalui proses yang dimulai dari kajian sistematik dan penilaian bukti penelitian kualitas tinggi. Bukubuku tersebut telah diperbarui sesuai dengan bukti baru yang muncul, dan konsensus yang dicapai oleh para ahli internasional di bidang KB. Keempat buku WHO tersebut diperuntukkan sebagai acuan dan alat bantu bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan KB berkualitas, mengembangkan dan menerapkan pedoman perencanaan keluarga untuk program KB nasional



III. TUJUAN 1. Tujuan



umum



Meningkatkan kemampuan pengelola program KBRS dalam hal manajemen



pelayanan



KB



sebagai



upaya



mendukung



percepatan



penurunan Angka Kematian Ibu dan percepatan penurunan stunting. 2 .Tujuan khusus a. Melaksanakan pelayanan KB secara terpadu dan paripurna b. Meningkatkan kualitas pelayanan KB c. Meningkatkan Pelayanan PKBRS termasuk dalam pelayanan KB pasca Persalinan dan Pasca keguguran d. Meningkatkan pelaksanaan teknis dalam melaksanakan PKBRS e. Mningkatkan fungsi RS sebagai pusat rujukan pelayanan KB bagi sarana pelayanan Kesehatan lain



IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Melaksanakan kegiatan pelayanan semua jenis alat kontrasepsi 2. Menerima Rujukan Aseptor KB yang mengalami komplikasi yang tidak bisa di tangani di faskes TK I 3. Melaksanakan pelayanan KB termasuk KB pasca persalinan dan pasca kegguguran A. Peningkatan mutu SDM dengan: 1. melakukan penyegaran penyegaran materi penatalaksanaan perinatal ke petugas setiap 3 bulan di ruang perinatologi dan NICU 2. Death conference dilakukan pada kegiatan dokter di SMF kebidanan dan anak bila ada kasus. 3. pelatihan



PONEK bagi tim PONEK dan pelaksanaan in house training



bagi unit terkait. D. Edukasi Penyuluhan dilakukan di instalasi rawat jalan dan instalasi rawat inap Di rawat jalan tentang: 1.Ante Natal Care Di instalasi rawat inap tentang: 1. Inisiasi Menyusui Dini dan Asi ekslusif 2. Perawatan payudara 3. Cara memandikan dan merawat tali pusar bayi 4. Imunisasi 5. Perawatan pada BBLR 6. Perawatan post seksio sesarea 7. Perawatan bayi BBLR metode kangguru 8. Pelayanan KB RS post partum F. Membentuk system rujukan Jaringan kerja dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor berkaitan dengan AMP setiap ada kasus kematian ibu atau bayi. E. Penyusunan SOP



Menyusun standar



prosedur operasional (SOP ) PONEK 24 jam dan



mensosialisasikannya ke semua unit pelayanan terkait. F. Monitoring dan evaluasi G. Pelaporan hasil kegiatan V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Semua kegiatan Pelayanan



Obstetri Neonatal Emergensy Komprehensif



dilakasanakan sesuai dengan pelaksanaan kegiatan. A. Melakukan pertemuan tim PONEK dengan unit terkait B. Peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan perinatal Melaksanakan alur pelayanan emergensy maternal dan perinatal sesuai dengan SPO dengan memperhatikan respon time kegawatdaruratan. C. Peningkatan mutu SDM 1. Melakukan penyegaran penyegaran materi penatalaksaan perinatal ke petugas setiap 3 bulan di ruang perinatologi dan NICU oleh dokter spesialis anak 2. Melakukan death conference di SMF kebidanan/perinatologi/NICU apabila ada kematian maternal dan perinatal. 3. Mengirim



tim



PONEK



mengikuti



pelatihan



tehnis



PONEK,



menyelenggarakan in house training bagi petugas unit terkait. D. Edukasi Melakukan Edukasi Personal Bagi maternal resiko tinggi E. Membentuk system rujukan Melakukan pertemuan antara direktur RSD kalabahi dan kepala dinas kesehatan kabupaten alor untuk kesepahaman kerjasama atau MOU system rujukan balik F. Penyusunan SOP Tiap unit pelayan langsung PONEK menyusun SOP kegawatdaruratan maternal neonatal. G. Monitoring dan evaluasi 1. Melakukan rapat rutin dan evaluasi tim PONEK setiap 3 bulan 2. Melakukan evaluasi program di akhir tahun



H. Pelaporan hasil kegiatan Hasil kegiatan per triwulan dan akhir tahun di laporkan ke direktur RSD kalabahi.



VI. SASARAN 1. Pasangan usia subur 2. Klien rujukan komplikasi dan efek samping 3. Klien pasca persalinan dan pasca keguguran VII. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN N



Tahun / Bulan



O 2018



Jenis kegiatan



1 1



Membentuk



tim



PKBRS 2



Perencanaan program



3



Melaksanakan pelayanan KB



4



Pembuatan



SPO



pelayanan KB 5



Pembinaan



teknis



dalam pelaksanaan Pelayanan KB 6



Pelatihan pelayanan KB



pasca



pesalinana



bagi



bidan 7



In



house



training



Pelayanan KB 8



Pelaporan



hasil



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



pelayanan ponek 9



rapat



evaluasi



ponek VII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Evaluasi kegiatan dilakukan pertriwulan untuk mengetahui apakah kegiatan yang terjadwal dilaksanakan sesuai tepat waktu. Apabila terjadi pergeseran atau penyimpangan jadwal dapat segera di perbaiki, sehingga tidak mengganggu program secara keseluruhan. 2. Pelaporan hasil kegiatan dibuat setiap bulan dengan mengumpulkan data dari unit pelayanan kemudian di rekap dan dilaporkan ke direktur pertiga bulan. IX. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Pencatatan Pencatatan dilakukan setiap selesai pelayanan di rekam medik pasien 2. Pelaporan dan evaluasi pasien Evaluasi kegiatan secara menyeluruh untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan program pada akhir tahun. selanjutnya hasil evaluasi tersebut dibuat laporan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk pengambilan kebijakan.



Mengetahui : Direktur RSD Kalabahi dr. Ketut Indradjaja Prasetya NIP: 19621019 200003 1 002



Kalabahi, 17 Februari 2018 Ketua Tim PONEK



dr.Stella Kawilarang, Sp OG