Program Pkbrs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT (PKBRS) PADA RSUD BALI MANDARA PROVINSI BALI TAHUN 2022



Penulis Dokumen



:



Instalasi



Tanggal



:



14 Maret 2022



Jumlah halaman



:



38 Halaman



Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan RSUD Bali Mandara, maka ditetapkan Program Kerja Pelayanan Keluarga Berencana untuk dijadikan acuan kerja yang selanjutnya dipantau, dilaporkan, dan dibuatkan upaya perbaikan untuk peningkatan mutu secara berkelanjutan.



Disetujui oleh



Ketua Prognas Keluarga Berencana Rumah Sakit



Wakil Direktur Pelayanan



dr. Ni Luh Wayan Sri Karyawati, DESS



dr. Putu Trisna Handayani,Sp.OG



NIP. 19660521 199803 2 003



NIP. 19730613 2009022002 Ditetapkan oleh



Plt. Direktur RSUD Bali Mandara Provinsi Bali



dr. Ketut Suarjaya, MPPM NIP. 19620115 198710 1 001



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, jumlah penduduk Indonesia berjumlah 237,641,326 jiwa yang mengalami peningkatan sebesar 5,32% dari tahun 2007. Dengan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) sebesar 1,28% yang diperkirakan jumlah kelahiran di Indonesia sebesar 5 Juta jiwa per tahun dan perkiraan angka keguguran sebesar 3,5 juta per tahun. Sedangkan perkiraan persalinan yang terjadi di Rumah Sakit 20%, Bidan praktek swasta 30% dan Puskesmas/Bidan Pedesaan 50%. Mengingat besarnya jumlah kelahiran per tahun maka diperlukan upaya untuk mengendalikan kelahiran melalui perencanaan keluarga dengan menggunakan kontrasepsi terutama setelah melahirkan atau mengalami keguguran. Penggunaan kontrasepsi pasca persalinan dan pasca keguguran memberikan kontribusi terhadap penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan pencapaian peserta KB Baru (PB) yang menjadi sasaran program KB. Berdasarkan hasil pemantauan BKKBN terhadap pelayanan Keluarga Berencana (KB) Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran di 22 Rumah Sakit (14 Provinsi) tahun 2008-2009, rata-rata yang ber-KB setelah bersalin dan keguguran hanya 5-10%. Dengan kondisi tersebut, salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah upaya optimalisasi Pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit (PKBRS). Dimana Rumah Sakit merupakan salah satu tempat fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai peran besar untuk mengurangi Angka Kematian Ibu (AKI), terlebih lagi setelah bersalin ibu langsung menggunakan kontrasepsi pasca persalinan dengan tujuan akhir menurunkan AKI. Hal ini dilakukan karena saat ini makin melemahnya pelayanan KB di Rumah Sakit milik pemerintah dan swasta, yang berimbas pada makin banyaknya keluarga pasca melahirkan yang tidak segera ikut program KB. Disamping itu perlu dilakukan pula upaya terpadu untuk meningkatkan cakupan Keluarga Berencana Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran oleh para pengambil



kebijakan, pengelola dan pelaksana program baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten dan Kota. B. Tujuan 1. Tujuan Umum Untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran di RSUD Bali Mandara Provinsi Bali 2. Tujuan Khusus a. Meningkatkan cakupan pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran di RSUD Bali Mandara; b. Meningkatkan pencapaian peserta KB baru Pasca Persalinan



dan Pasca



Keguguran di RSUD Bali Mandara. c. Untuk memberikan pelayanan KB secara berkesinambungan pada semua ibu pasca salin maupun pasca keguguran terutama bagi ibu yang belum memakai alat kontrasepsi jangka panjang.



BAB II GAMBARAN UMUM



A. Letak Geografis



UPTD. Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali  berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 548 Denpasar, tepatnya di Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selat, dengan batas-batas sebagai berikut : 1. 2. 3. 4.



Sebelah Sebelah Sebelah Sebelah



Selatan    : Jalan Bypass Ngurah Rai Barat       : Jalan Kutat Lestari Utara       : Jalan Kutat Lestari Timur      : Jalan Tambak Sari



Dengan koordinat :   08°42’01” LS, 115°16’27” BT, merupakan lokasi yang strategis karena merupakan jalur dari dan menuju Bandara Ngurah Rai yang menghubungkan kotakota dari arah timur yaitu Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem ke arah Nusa Dua.UPTD. RSUD Bali Mandara Provinsi Bali memiliki luas lahan secara keseluruhan adalah 2,95 ha, dengan luas gedung dan halaman adalah sebagai berikut: LUAS BANGUNAN :     



 Luas  Luas  Luas  Luas  Luas



Basement               : 5.684 m2 Lantai I                  : 5.300 m2 Lantai II                 : 5596 m2 Lantai III               : 5.612 m2 Lantai IV               : 5.200 m2



2. Luas Halaman             : 4.444 m2 3. Luas Tempat Parkir :  Parkir Timur                   : 1.598 m2  Parkir Basement             : 2.028 m2



Berdasarkan UU No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat, menurut UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar oleh karena itu didirikanlah UPTD. RSUD Bali Mandara guna memberikan pelayanan kepada masyarakat luas berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien serta memiliki fungsi sosial di masyarakat. Perencanaan pembangunan UPTD Rumah Sakit Bali Mandara sudah dimulai pada tahun 2012 di era kepemimpinan Gubernur Bali Bapak Made Mangku Pastika dan pada akhir tahun 2016  bangunan fisik Rumah Sakit dibangun diatas lahan seluas 2.95 ha. Bangunan berdiri berdasarkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan PPTSP Penanaman Modal Pemerintah Kota Denpasar dengan Nomor : 02/1103/DS/BPPTSP & PM/2013, tanggal 22 Juli 2013 dengan anggaran sepenuhnya berasal dari APBD Provinsi Bali. UPTD. RSUD Bali Mandara Provinsi Bali merupakan bagian UPT. Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 115 Tahun 2016, tanggal 28 Desember 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang pada saat itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali adalah Bapak dr. Ketut Suarjaya, MPPM dengan dr. Gede Bagus Darmayasa, M. Repro sebagai Plt Direktur. Diawal pembangunannya UPTD. RSUD Bali Mandara Provinsi Bali bertujuan untuk mempercepat ketersediaan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan alat kesehatan serta kelengkapan Norma Standar Prosedur Kebijakan (NSPK) terkait pelayanan Rumah Sakit sehingga rumah sakit dapat segera beroperasi. UPTD. RSUD Bali Mandara memperoleh  Ijin Operasional Rumah Sakit Umum  Kelas B berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No 440/8592/IV-A/DisPMPT/2017 tanggal 28 September 2017 tentang Izin Operasional RSU kelas B RSUD Bali Mandara Pemerintah Provinsi Bali dan telah teregistrasi di Kemenkes RI pada tanggal 12 Oktober 2017 dengan kode RS : 5171220. Sejak izin operasional diterbitkan maka diputuskan pada tanggal 28 Oktober 2017 UPTD.  RSUD Bali Mandara pertama kali memberikan pelayanan kepada pasien, pada hari tersebut bertepatan dengan hari sumpah pemuda, oleh karena itu untuk mengenangnya ditetapkan hari jadi UPTD. RSUD Bali Mandara adalah pada setiap tanggal 28 Oktober. UPTD. RSUD Bali Mandara mulai menjalin kerjasama dengan berbagai pihak salah satunya dengan BPJS, dan mulai melayani pasien JKN per tanggal 1 November 2017. Dalam  pengelolaan keuangannya UPTD. RSUD Bali Mandara menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak 1 Januari 2018 berdasarkan Keputusan



Gubernur Bali No. 1850/04-D/HK/2017 pada tanggal 9 November 2017 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. Pada tanggal 3 Juli 2018 Gubernur Bali melantik dr. Gede Bagus Darmayasa, M.Repro sebagai direktur definitif UPTD. RSUD Bali Mandara dengan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 1800/04-B/HK/2018 Tentang Pengangkatan Direktur Pada UPT.  Rumah Sakit Bali Mandara Provinsi Bali pada Tanggal 21 Juli 2018. Di tahun 2018 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor : 50 Tahun 2018 tertanggal 28 Juni 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.   Dibawah kepemimpinan dr. Ketut Suarjaya,MPPM, seluruh lapisan tenaga di  RSBM bekerja sama dan bekerja keras untuk mencapai langkah penting yaitu untuk menjadi rumah sakit yang terakreditasi nasional, dan hasil dari kerja keras tersebut pada pada tanggal 7 Mei 2019 RSBM dinyatakan lulus dalam akreditasi SNARS Edisi 1 KARS pertama kalinya dengan pencapaian yaitu Terakerditasi Paripurna. Diharapkan kedepannya RSBM dapat selalu berbenah diri dan memberikan pelayanan terbaik untuk mencapai visi dan misi rumah sakit dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Bali. B. Visi Misi Rumah Sakit VISI “Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas Dengan Mengedepankan Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian Menuju Rumah Sakit Berkelas Dunia Tahun 2025” MISI 1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar akreditasi nasional dan internasional yang berorientasi pada keselamatan dan kepuasan pelanggan; 2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan dengan jejaring yang luas; 3. Menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan; 4. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengembangan yang berkesinambungan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, berintegrasi dan memiliki budaya kerja; dan 5. Meningkatkan kinerja layanan, profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan pegawai. MOTTO Bekerja berdasarkan CAKRA , dimana masing-masing huruf dalam kata CAKRA, memiliki makna dan arti sebagai berikut : C = Cepat, merupakan keakuratan waktu dan standar pelayanan yang telah ditetapkan A = Aman, memberikan rasa aman terhadap pasien, sesama dan lingkungan. K = Komunikasi, keterbukaan dalam memberikan informasi pelayanan. R = Ramah,   adalah   sifat   santun  harus  diberikan dalam setiap pelaksanaan pelayanan.



A = Akuntabel, adalah merupakan pertanggung-jawaban secara terukur dalam pelaksanaan tugas-tugas yang terukur secara kuantitas maupun kualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.



C. Struktur Organisasi Berdasarkan



Keputusan Direktur RSUD Bali Mandara, ........................ tentang



Penetapan Penanggung Jawab Program Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS) Pelayanan KB Pasca Persalinan Dan Pasca Keguguran, struktur organisasi diuraikan sebagai berikut: 1.



Ketua Tim PKBRS a.



Tugas Pokok Mengelola



Aktivitas



Pelayanan



yang



meliputi:



Persiapan,



Perencanaan,



Pelaksanaan, Pengarahan dan Evaluasi Pelayanan. b.



Wewenang Dan Tanggung Jawab Wewenang : -



Mengamati bawahan langsung dalam melaksanakan



tugasnya secara



berkala dan memberikan penilaian -



Memberikan pendapat,



pengarahan, nasehat ataupun



teguran baik lisan



maupun tulisan kepada bawahan -



Menjaga Standar pelayanan ( SOP) kebijakan dan peraturan agar terlaksana dengan baik Tanggung Jawab : 1. Bertanggung jawab terhadap pelaksana pelayanan



c.



Uraian Tugas 



Memberikan dan mengarahkan tugas pada petugas atau anggota tim agar memberikan pelayanan berdasarkan kebutuhan pasien dan kebutuhan unit serta mendokumentasikannya. Yang perlu diperhatikan :



-



Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan



-



Membagi tugas dengan anggota tim







Memberikan penjelasan dan pada setiap anggota tim tentang tugas dan masalah yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pelayanan;







Memberikan penjelasan, pengarahan, pujian, teguran tentang setiap tindakan pelayanan yang dilakukan oleh anggota timnya;



2.







Supervisi dan evaluasi pelaksanaan pelayanan yang efektiv dan evisien;







Mengidentifikasi maslah pelayanan dan membantu dalam Pemecahannya;







Melakukan koordiansi dengan kantor BKKBN BOALEMO.



Sekretaris PKBRS Tugas Pokok : a.



Menyusun rencana kegiatan sekretaris dalam rangka penerapan kebijakan PKBRS berdasarkan Perundang- Undangan



b.



Menyusun rencanan kebutuhan sumber daya berupa saran, prasarana, tenaga, peralatan bahan dan kebutuhan lainnya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan Perundang –Undangan



c.



Mendistribusikan tugas sumber daya dan tanggung jawab kepada bidan pelaksana



d.



Menkoordinir bidan pelaksana serta para bawahan lainnya untuk menjalin kerja sama yang sinergis dan harmonis dalam penyelenggaraan tugas Sekretaris PKBRS



e.



Memberikan petunjuk dan bimbingan tekhins bidan pelaksana dan para bawahan lainnya dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan renacana yang diharapkan



f.



Mengawasi, mengendalikan dan membina pelaksanaan tugas-tugas Sekretaris PKBRS agar sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku



g. h.



Mengevaluasi hasil kegiatan pelaksanaan pelayanan; Membuat hasil laporan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan;



i.



Melakukan koordinasi dengan kantor BKKBN BOALEMO dalam rangka penerapan kebijakan kegiatan pelayanan.



3.



Pelaksana PKBRS



Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan pelayanan KB sesuai



dengan



aturan



dan prosedur yang berlaku Wewenang dan Tanggung Jawab: Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelayanan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh ketua Tim PKBRS Uraian Tugas: a.



Menggunakan tekhnik dan prosedur dalam memberikan pelayanan yang nyaman kepada pasien



b.



Menyiapkan alat-alat dan membantu dokter selama pelayanan pasien.



c.



Memberikan pelayanan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Ketua Tim



d.



Mengdokumentasikan semua kegiatan pelayanan



e.



Membuat laporan hasil kegiatan pelayanan sebagai bahan informasi atasan



kepada



BAB III SUMBER DAYA RUMAH SAKIT



A. SUMBER DAYA MANUSIA pelayanan Keluarga Berencana yang meliputi pelayanan kontrasepsi kondom, pil/KB,



suntik



KB,



Alat



Kotrasepsi



Dalam



Rahim



(AKDR/IUD),



pemasangan/pencabutan implant, MOP (bagi yang memenuhi persyaratan), serta penanganan efek samping dan komplikasi pada tingkat tertentu sesuai kemampuan dan fasilitas/sarana yang tersedia. Minimal tenaga yang tersedia :



-



Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan dan atau Dokter Spesialis Bedah terlatih.



-



Dokter umum terlatih (jika tidak ada dokter spesialis).



-



Bidan terlatih.



-



Perawat terlatih.



-



Tenaga Konselor



-



Dokter Anestesi



2. Pelayanan KB Sempurna Adalah pelayanan Keluarga Berencana yang meliputi pelayanan KB lengkap ditambah dengan MOW (bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan), penanganan kegagalan, dan pelayanan rujukan. Minimal tenaga yang tersedia :



-



Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan



-



Dokter Spesialis Bedah



-



Dokter Spesialis Anestesi



-



Bidan terlatih



-



Perawat terlatih



-



Tenaga konselor



-



Dokter Anestesi



3. Pelayanan KB Paripurna Adalah



pelayanan



Keluarga



Berencana



yang



meliputi



pelayanan



kontrasepsi sempurna ditambah pelayanan rekanalisasi, penanganan infertilitas dan sebagai pusat rujukan. Minimal tenaga yang tersedia :



-



Dokter SpOG Konsultan (K) dan SpOG Konsultan Fertilitas (K.Fer)



-



Dokter Sp.Urologi



-



Dokter Sp. Anestesi



-



Bidan terlatih



-



Perawat terlatih



-



Tenaga Konselor



B. Kompetensi Tenaga 1. Dokter Spesialis Kebidanan & Penyakit Kandungan, Reproduksi dan Fertilitas



Adalah



dokter



yang



berwenang



melakukan



pelayanan



penanggulangan masalah infertilitas. 2. Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan (SpOG).Adalah dokter yang berwenang melakukan pelayanan semua meyode kontrasepsi kecuali vasektomi. 3. Dokter Spesialis Bedah (Sp.B).Adalah dokter yang berwenang melakukan pelayanan semua metode kontrasepsi termasuk pelayanan vasektomi dan tubektomi. 4. Dokter Spesialis Urologi (Sp.U). Adalah dokter yang berwenang melakukan pelayanan semua metode kontrasepsi termasuk pelayanan vasektomi.



1



BAB IV PELAYANAN KB DI RUMAH SAKIT



A. Program KB di RSUD Bali Mandara Provinsi Bali Pelayanan KB yang diselenggarakan di RS mencakup semua jenis alat/obat kontrasepsi baik jangka pendek maupun jangka panjang, penanganan efek samping, komplikasi, kegagalan, rakanisasi dan penanganan masalah kesehatan reproduksi. Pelayanan KB terbagi menjadi beberapa klasifikasi layanan yaitu: a.



Pelayanan KB Lengkap adalah pelayanan KB yang meliputi pelayanan (AKDR/IUD), pemasangan atau pencabutan implant, MOP (bagi yang memenuhi persyaratan), serta penanganan efek samping dan komplikasi pada tingkat tertentu sesuai kemampuan dan fasiltas/sarana yang tersedia.



b.



Pelayanan KB Sempurna adalah pelayanan KB yang meliputi pelayanan KB lengkap



dengan



MOW



(bagi



fasilitas



yang



memenuhi



persyaratan),penanganan kegagalan,dan pelayanan rujukan. c.



Pelayanan KB Paripurna adalah pelayanan KB yang meliputi pelayanan kontrasepsi



sempurna



ditambah



pelayanan



rakanalisasi,



penanganan



masalah kesehatan reproduksi dan sebagai pusat rujukan. Ibu Pasca Persalinan yang tidak segera menggunakan kontrasepsi dapat memberikan kontribusi cukup besar terhadap tingginya unmeet need (12,1% berdasarkan mini survei 2009) dan meningkatnya resiko kehamilan tidak diinginkan (KTD). Pelayanan KB di Rumah Sakit sangat potensial 2



memberikan sumbangan pencapaian target program KB nasional, dan menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI). d.



Capaian KB PP Dan PK Berdasarkan Pencatatan dan Pelaporan KB RSUD Bali Mandara, bahwa trend persalinan pada tahun 2020 dan 2021 fluktuatif. Pada tahun 2020 dan 2021 terjadi peningkatan dan menurun pada tahun 2022, karena masih data capaian periode triwulan pertama, dimana terdapat 114 persalinan, sebagaimana yang diuraikan pada grafik berikut ini :



JUMLAH PERSALINAN 318



400



327



300 200



114



100 0



2020



2021



Triw I, 2022



Dari grafik di atas menunjukkan bahwa jumlah persalinan pada tiga tahun terakhir trendnya fluktuatif. Pada tahun 2021 terjadi peningkatan sekitar 103 % dari jumlah persalinan tahun 2020. Namun jumlah persalinan yang meningkat ini tidak diimbangi dengan peningkatan pelayanan KB Paska persalinan, sehingga banyak terjadi missed opportunity.



3



Pencapaian KB PP Dan PK



DATA LAYANAN KB PASCA SALIN DAN PASCA KEGUGURAN TAHUN 2020 250 190 196



200 150 100 50 0



48



104 98



76 6



IUD



0



MOW



0



0



MOP



0



0



32 22



KONDOM IMPLAT SUNTIKAN



Pasca Salin



0



0 PIL



Total



Pasca Keguguran



Dari grafik di atas menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap penggunaan kontrasepsi KB sudah baik. Hal ini terlihat dari total jumlah persalinan sebanyak 318, sebanyak 42 orang yang memilih untuk ber- KB. Adapun metode yang paling banyak diminati adalah KB Suntikan baik pada Pasca Persalinan maupun Pasca Keguguran.



4



DATA PELAYANAN PASCA PERSALINAN TAHUN 2020 87



90 73



80 70 60 50



35



40 30



22



20 10 0



5



8



IUD



5



4 5



0



0 0



0 0



0 0



MOW



MOP



KONDOM IMPLANT SUNTIKAN



PIL



TOTAL



Dari grafik di atas menunjukkan bahwa metode KB suntikan adalah yang terbanyak diminati oleh



ibu pasca salin dan yang



paling rendah digunakan



adalah PIL. Bila dilihat dari data tahun 2011, nampak bahwa terjadi peningkatan yang signifikan terhadap minat masyarakat yang memilih untuk menggunakan KB.



5



DATA LAYANAN PASCA PERSALINAN DAN PASCA KEGUGURAN TAHUN 2021 140 120 100 80 60 40 20 0



108 23 0 D IU



15 OW M



124 81



43 0



0 0 OP M



0 0 M DO N KO



T AN L P IM



KB BARU/PP/ PK



0 0 A TIK N SU



N



0



16



L PI



L TA O T



KB ULANG



Dari grafik di atas terlihat bahwa KB Pasca Salin tetap di dominasi oleh alat kontrasepsi Kondom. Tetapi tidak sedikit juga yang mau menggunakan MOW. Sementara untuk KB ulang sangat meniingkat. Ini menandakan bahwa system pelayanan KB di RSUD Bali Mandara Provinsi Balisudah berjalan dengan baik.



6



BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Sistem pelayanan KB di RSUD Bali Mandara Provinsi Balidari tahun ke tahun trendnya menunjukkan peningkatan. Akan tetapi kesinambungan terhadap KB ulangan masih perlu ditingkatkan melalui pemberian informasi secara



kontinew



terhadap semua pengunjung yang ada di Rumah Sakit, terutama pemberian konseling yang berkualitas terhadap semua ibu pasca salin maupun pasca keguguran, yang lebih diarahkan pada alat kontrasepsi jangka panjang. B. Saran 1.



Untuk meningkatkan capaian KB Pasca salin maupun pasca keguguran, rumah sakit khususnya di bagian pelayanan persalinan maupun pelayanan KB, hendaknya menyediakan media promosi untuk semua jenis alat kontrasepsi, sehingga masyarakat dengan mudah mengambil keputusan menjadi akseptor KB.



2.



Agar dilakukan pencatatan dan pelaporan secara berjenjang baik dari tingkat Kabupaten dan tingkat provinsi.



7