SK PKBRS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN JEMBRANA RUMAH SAKIT UMUM NEGARA JalanWijayaKusuma No. 17 Negara Telp. (0365) 41006, 42821 FAX (62365) 41006 E-Mail [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM NEGARA NOMOR :21/RSUN / 2014 TENTANG PENETAPAN KLINIK KELUARGA BERENCANA DAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT (PKBRS) RUMAH SAKIT UMUM NEGARA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM NEGARA, Menimbang



:



a. bahwauntukdapatmemberikanpelayanan yang maksimalkepadamasyarakat di BidangPelayananKeluargaBerencana, makadipandangperluuntukmenetapkanKlinikKeluargaBerencanadanPelaya nankeluargaBerencanaRumahSakit, b. bahwa penetapanKlinikKeluargaBerencanadanPelayanankeluargaBerencanaRuma hSakitdi RumahSakitUmum Negara yang dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Negara



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495 ); 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2890 ); 4. Undang- UndangNomor 36 tahun 2009 tentangKesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072 ); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 7. PeraturanPemerintahNomor 41 Tahun 2007 tentangOrganisasiPerangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 8. PeraturanMenteriKesehatanNomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentangOrganisasidan Tata KerjaKementrianKesehatan; 9. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit; 10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 436/Menkes/SK/VII/1993 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 595/Menkes/SK/VII/1993 tentang Standar Pelayanan Medis; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 15);



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM NEGARA TENTANG PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT (PKBRS) RUMAH SAKIT UMUM NEGARA Menetapkan



: PenetapanKlinikKeluargaBerencanadanPelayananKeluargaRumahSakit (PKBRS) di KabupatenJembranaSebagaimanatercantumdalamlampirankeputusanini : KEDUA



PERTAMA



:



: KlinikKeluargaBerencanadanPelayananKeluargaBerencana RumahSakit (PKBRS) dimaksud dictum PERTAMA mempunyaitugas : a. MelakukanpelayananKontrasepsi b. MelakukankonselingKeluargaBerencana c. MelakukanPencatatandanPeloporKlinik. KB dan



PKBRS, d. MelaporkanhasilkegiatankepadaBupatimelaluiKepal akantorPemberdayaanPerempuandanKeluargaBeren canaKabupatenJembrana.



Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Negara



Pada Tanggal



: 1 Maret 2012



Direktur Rumah Sakit Umum Negara



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



: